Home KWI ARTIKEL Vos Estis Lux Mundi: Aturan-aturan Baru Paus Fransiskus terhadap Pelaku Penyalahgunaan

Vos Estis Lux Mundi: Aturan-aturan Baru Paus Fransiskus terhadap Pelaku Penyalahgunaan

7577
(Foto: RSI News)

dokpenkwi.org – Paus Fransiskus baru saja menerbitkan Motu proprio, “Vos estis lux mundi”, yang menetapkan prosedur baru untuk melaporkan penyalahgunaan dan kekerasan. Prosedur ini juga untuk memastikan bahwa para Uskup dan Pemimpin Tarekat bertanggung jawab atas tindakan mereka,termasuk kewajiban bagi para imam dan para religius untuk melaporkan penyalahgunaan. Setiap keuskupan harus memiliki sistem yang memungkinkan publik untuk mengirimkan laporan dengan mudah. Demikian diuraikan di awal tulisan Andrea Tornielli, Editorial Director of Vatican’s Dicastery for Communication, tentang Aturan-Aturan Baru Paus Fransiskus untuk memerangi penyalahgunaan seksual.

Vos estis lux mundi

“Vos estis lux mundi”. “Kamu adalah terang dunia … Tuhan kita Yesus Kristus memanggil setiap umat beriman untuk menjadi teladan keutamaan, integritas dan kekudusan yang bersinar.” Injil Matius memberi judul dan kata-kata pertama dari Motu proprio baru Paus Fransiskus yang diamanatkan untuk memerangi penyalahgunaan seksual yang dilakukan oleh para imam dan para religius, serta tindakan atau kelalaian para Uskup dan Pemimpin Tarekat yang dengan cara apa pun turut campur atau gagal menyelidiki penyalahgunaan.

Paus mengingatkan bahwa “kejahatan penyalahgunaan seksual menyakiti hati Tuhan kita, menyebabkan kerusakan fisik, psikologis dan rohani bagi para korban dan melukai komunitas umat beriman,” dan ia juga menyebutkan tanggung jawab khusus para Penerus Para Rasul untuk mencegah kejahatan-kejahatan ini.

Dokumen tersebut merupakan hasil lain dari Pertemuan Perlindungan Anak di bawah umur yang diadakan di Vatikan pada Februari 2019. Dokumen ini menetapkan aturan prosedural baru untuk memerangi penyalahgunaan seksual dan untuk memastikan bahwa para Uskup dan Pemimpin Tarekat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Motu proprio ini menetapkan norma-norma universal, yang berlaku untuk seluruh Gereja Katolik.

Sistem untuk melapor di setiap keuskupan

Di antara aturan-aturan baru yang diberikan, ada kewajiban bagi setiap Keuskupan di dunia untuk mendirikan, pada Juni 2020, “satu atau lebih sistem publik yang stabil dan mudah diakses untuk penyerahan laporan” tentang penyalahgunaan seksual yang dilakukan oleh para imam atau para religius, penggunaan pornografi anak, dan menyembunyikan penyalahgunaan yang sama.

Peraturan ini tidak menjelaskan secara khusus tentang “sistem” ini, karena memberikan pilihan pelaksanaannya kepada Keuskupan. Sistem ini mungkin berbeda sesuai dengan berbagai budaya dan situasi setempat. Idenya adalah bahwa siapa pun yang telah menderita penyalahgunaan dapat meminta bantuan kepada Gereja lokal, sekaligus diyakinkan bahwa mereka akan diterima dengan baik, dilindungi dari pembalasan, dan bahwa laporan mereka akan diperlakukan dengan sangat serius.

Kewajiban untuk melaporkan

Aturan baru lainnya menyangkut kewajiban bagi semua imam, dan semua religius laki-laki dan perempuan, untuk “segera melaporkan” semua tuduhan penyalahgunaan yang mereka sadari, serta segala kelalaian dan penyembunyian dalam mengurus kasus-kasus penyalahgunaan, kepada otoritas gerejawi.

Meskipun kewajiban ini sebelumnya diserahkan kepada hati nurani individu, sekarang menjadi aturan hukum yang ditetapkan secara universal. Kewajiban tersebut menjadi keharusan bagi para imam dan para religius, tetapi setiap umat awam dapat, dan didorong untuk, menggunakan sistem untuk melaporkan kekerasan dan penyalahgunaan kepada otoritas gerejawi yang berwenang.

Bukan hanya penyalahgunaan anak

Dokumen ini tidak hanya mencakup kekerasan dan penyalahgunaan terhadap anak-anak dan orang dewasa yang rentan, tetapi juga penyalahgunaan seksual dan kekerasan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan wewenang. Ini termasuk kasus-kasus kekerasan terhadap para religius oleh para imam, serta penyalahgunaan yang dilakukan terhadap para seminaris dewasa atau para novis.

Berhadapan dengan penyembunyian kasus

Salah satu unsur paling penting adalah identifikasi, sebagai kategori khusus, dari apa yang disebut penyembunyian kasus, yang didefinisikan sebagai “tindakan atau kelalaian yang dimaksud untuk mengganggu atau mengabaikan penyelidikan sipil atau penyelidikan kanonik, baik bersifat administratif atau pidana, terhadap seorang imam atau seorang religius menyangkut delik” penyalahgunaan seksual.

Bab ini merujuk pada mereka yang memegang posisi tanggung jawab khusus di Gereja, dan yang, alih-alih mengejar pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain, telah menyembunyikan mereka. Ia justru telah melindungi para tersangka pelaku, bukannya melindungi para korban.

Perlindungan terhadap orang-orang yang rentan

Vos estis lux mundi menekankan pentingnya melindungi anak-anak di bawah umur (siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun) dan orang-orang yang rentan. Definisi “orang-orang yang rentan” diperluas dengan mencakup “setiap orang dalam keadaan lemah, kekurangan fisik atau mental, atau perampasan kebebasan pribadi yang, pada kenyataannya, bahkan kadang-kadang, membatasi kemampuan mereka untuk memahami atau ingin menolak pelanggaran”. Dalam hal ini, Motu proprio baru menggemakan legislasi Vatikan baru-baru ini (CCXCVII 26 Maret 2019).

Menghormati hukum negara

Kewajiban untuk melaporkan ke Pemimpin Umum atau Pemimpin Tarekat Religius setempat tidak mengganggu, atau mengubah, kewajiban pelaporan lainnya yang mungkin ada dalam undang-undang negara masing-masing. Bahkan, norma-norma “berlaku tanpa mengurangi hak dan kewajiban yang ditetapkan di setiap tempat oleh hukum negara, terutama yang menyangkut kewajiban pelaporan kepada otoritas sipil yang berwenang”.

Perlindungan bagi para korban dan mereka yang melaporkan penyalahgunaan

Bab-bab yang ditujukan untuk melindungi mereka yang melaporkan penyalahgunaan juga signifikan. Menurut ketentuan Motu proprio ini, seseorang yang melaporkan penyalahgunaan tidak dapat dikenai “prasangka, pembalasan atau diskriminasi” karena apa yang mereka laporkan.

Motu propio juga membahas masalah para korban yang di masa lalu telah diberi tahu untuk tutup mulut. Norma-norma universal ini menetapkan bahwa “kewajiban untuk tetap diam mungkin tidak dikenakan pada siapa pun sehubungan dengan isi laporannya.”

Tentu saja, segel pengakuan tetap mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan sama sekali tidak dipengaruhi oleh legislasi ini. Vos estis lux mundi juga menyatakan bahwa para korban dan keluarga mereka harus diperlakukan dengan penuh martabat dan hormat dan harus menerima bantuan rohani, medis dan psikologis yang sesuai.

Penyelidikan para uskup

Motu proprio mengatur penyelidikan terhadap para Uskup, Kardinal, Pemimpin Religius dan semua yang memimpin Keuskupan, atau Gereja partikular lainnya, dalam berbagai kapasitas dan bahkan untuk sementara. Peraturan tersebut berlaku tidak hanya dalam kasus orang-orang ini diselidiki karena melakukan penyalahgunaan seksual sendiri, tetapi juga jika mereka dituduh telah ” menyembunyikan”, atau gagal mengejar pelanggaran yang mereka ketahui, dan yang menjadi tugas mereka untuk menanganinya

Peran para Uskup Metropolit

Ada peraturan baru mengenai peran Uskup Agung Metropolitan dalam penyelidikan awal. Jika individu yang dituduh adalah seorang Uskup, Uskup Metropolitan menerima mandat dari Takhta Suci untuk menyelidiki. Hal ini memperkuat peran tradisionalnya di dalam Gereja dan menunjukkan keinginan untuk memanfaatkan sumber daya setempat sebaik-baiknya sehubungan dengan penyelidikan terhadap para Uskup.

Setiap tiga puluh hari, orang yang bertanggung jawab atas penyelidikan mengirimkan kepada Takhta Suci “laporan status tentang keadaan penyelidikan”, yang “harus diselesaikan dalam jangka waktu sembilan puluh hari” (perpanjangan untuk “alasan yang adil” dimungkinkan). Aturan ini menetapkan jangka waktu tertentu dan mengharuskan Dikasteri Vatikan yang terkait untuk bertindak segera.

Keterlibatan umat awam

Mengutip artikel Hukum Kanon yang menekankan pentingnya kontribusi kaum awam, norma-norma Motu proprio menyatakan bahwa Uskup Metropolitan, dalam melakukan penyelidikan, dapat memanfaatkan bantuan “orang-orang yang memenuhi syarat”, sesuai dengan “kebutuhan kasus individual dan, khususnya, dengan mempertimbangkan kerja sama yang dapat ditawarkan oleh umat beriman awam.”

Paus berulang kali telah menyatakan bahwa spesialisasi dan keterampilan profesional kaum awam menunjukkan sumber daya penting bagi Gereja. Norma-norma sekarang menyatakan bahwa Konferensi Waligereja dan Keuskupan dapat menyiapkan daftar orang-orang yang memenuhi syarat yang bersedia bekerja sama, tetapi tanggung jawab utama untuk penyelidikan tetap berada di tangan Uskup Metropolitan.

Asas praduga tidak bersalah

Prinsip asas praduga tak bersalah dari orang yang diselidiki ditegaskan kembali. Tertuduh akan diberi tahu tentang penyelidikan ketika diminta untuk melakukannya oleh Dikasteri yang berwenang. Tuduhan harus diberitahukan hanya jika proses formal dibuka. Jika dianggap tepat, untuk memastikan integritas penyelidikan atau bukti, pemberitahuan ini dapat dihilangkan selama tahap awal.

Kesimpulan Penyelidikan

Motu proprio tidak mengubah hukuman untuk kejahatan yang dilakukan, tetapi menetapkan prosedur untuk melaporkan dan melakukan penyelidikan awal. Pada akhir penyelidikan, Uskup Metropolitan (atau, dalam kasus-kasus tertentu, Uskup dari Keuskupan sufragan yang paling senior dari sisi pengangkatan) menyampaikan hasilnya ke Dikasteri Vatikan yang berwenang. Ini melengkapi kontribusinya.

Dikasteri yang berwenang kemudian melanjutkan “sesuai dengan hukum yang diberikan untuk kasus khusus”, dengan bertindak berdasarkan hukum kanon yang sudah ada. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Takhta Suci dapat segera memberlakukan tindakan pencegahan dan pembatasan pada orang yang diselidiki.

Komitmen nyata

Dengan sarana yuridis baru ini, Gereja Katolik dapat mengambil langkah lebih lanjut dan tajam dalam mencegah dan memerangi penyalahgunaan, dengan menekankan pada tindakan nyata. Sebagaimana ditulis oleh Paus pada awal dokumen: “Agar fenomena ini, dalam segala bentuknya, tidak pernah terjadi lagi, diperlukan pertobatan hati yang terus-menerus dan mendalam, dan dibuktikan dengan tindakan-tindakan nyata dan efektif yang melibatkan semua orang di Gereja.”

Sumber: vaticannews