DALAM proses pemilihan uskup, biasanya para calon yang dianggap potensial dan pantas itu tidak hanya satu; melainkan bisa dua atau tiga orang atau malah lebih. Ketika para calon itu diajukan ke Tahta Suci melalui Kedutaan Besar Vatikan di Indonesia, barulah nama-nama itu kemudian ‘disaring’. Selanjutnya, nama-nama itu dikirim ke Vatikan agar Sri Pauslah yang akhirnya menentukan siapa yang menurut ‘terang dan kuasa’ Roh Kudus dianggap paling cocok dan layak untuk menjadi uskup.
Singkat cerita, akhirnya Sri Paus Fransiskus mantap telah menentukan pilihannya di pertengahan bulan Maret 2017 lalu. Tahta Suci memilih imam diosesan Keuskupan Agung Semarang dan seorang ahli Hukum Gereja yakni Romo Robertus Rubiyatmoko sebagai Uskup Agung KAS Terpilih.
Semua proses di atas –dan bahkan tanggal pengumumannya pun—masuk kategori rahasia.
Baca juga: Salve Agung Mgr. Rubiyatmoko: Ternyata, Pilihan Tuhan Jatuh kepada Si Kumis (3)
Ketemu orang yang sama terus
Pada hari Kamis petang tanggal 18 Mei 2017 telah berlangsung Ibadat Sore (salve) di Gereja St. Perawan Maria Ratu Rosario – Katedral Randusari Semarang. Liturgi ibadat sore ini dipimpin oleh Julius Kardinal Darmaatmadja SJ.
Ada catatan menarik menyoal hubungan historis yang terus-menerus terjalin antara Kardinal satu-satunya di Indonesia ini dengan Uskup Agung KAS Terpilih Mgr. Robertus Rubiyatmoko.
Saat menjadi Rektor Seminari Menengah Mertoyudan mulai tahun 1978 menggantikan pendahulunya Romo Th. Helsloot SJ (alm), beliau adalah pihak yang menerima masuk pemuda tanggung lulusan SMP bernama Robertus Rubiyatmoko menjadi seminaris calon imam di Seminari Menengah Mertoyudan tahun 1980. Dengan demikian, selama beberapa tahun di sekolah khusus tempat pendidikan calon imam kurun waktu tahun 1980-1984 ini, Kardinal ini menjadi guru Mgr. Robertus Rubiyatmoko.
Kardinal mengakhiri tugasnya sebagai Rektor Seminari Mertoyudan tahun 1981, karena ia dipercaya menjadi Provinsial Ordo Serikat Jesus Provinsi Indonesia dan kemudian menjadi Uskup Agung KAS pada tahun 1983 guna menggantikan Justinus Kardinal Darmojuwono Pr yang memilih pensiun karena faktor usia lanjut.
Adalah Kardinal juga yang kemudian menerima seminaris bernama Moko menjadi calon imam diosesan KAS, ketika usai lulus pendidikan seminari menengah di Mertoyudan pada tahun 1984 dia resmi mengajukan diri (solisitasi) ingin menjadi anggota barisan imam-imam praja (diosesan) Keuskupan Agung Semarang. Beberapa tahun berikutnya, saat menerima tahbisan imamatnya pun, Mgr. Moko mendapat tumpangan tangan –tanda pentahbisan imamatnya—dari ‘orang yang sama’: Mgr. Julius Darmaatmadja SJ (saat itu belum diangkat sebagai Kardinal).
Lagi-lagi dari orang yang sama pula, Mgr. Moko mendapat tugas belajar di Roma untuk mempelajari bidang studi khusus tentang Hukum Gereja.
Terjemahkan kerahiman Allah
Tentang terpilihnya Romo Robertus Rubiyatmoko –seorang ahli Hukum Gereja—menjadi Uskup Agung KAS Terpilih, Julius Kardinal Darmaatmadja SJ memiliki catatannya sendiri.
Dalam homilinya yang singkat, jelas, dan padat pesan, Julius Kardinal Darmaatmadja SJ mencoba ’menarik benang merah’ menerka mengapa Tahta Suci telah berketetapan memilih Mgr. Robertus Rubiyatmoko –ahli Hukum Gereja—menjadi Uskup Agung KAS.
“Si Ahli Hukum Gereja ini telah dipilih Allah melalui Tahta Suci menjadi Uskup Agung KAS agar bisa menerjemahkan kerahiman Allah dalam hidup menggereja di tengah masyarakat. Ia akan menjadi ‘hakim’ agung yang maharahim, penuh belaskasih,” demikian catatan ringkas namun mentes (menghujam tepat ke sasaran) Julius Kardinal Darmaatmadja SJ tentang Si Kumis Ahli Hukum Gereja yang telah ditetapkan Vatikan akan menjadi Uskup Agung KAS.
Semangat kerahiman ilahi
Sebagaimana kita ketahui bersama, tahun-tahun terakhir ini Vatikan di bawah pimpinan Paus Fransiskus telah mengalami arus perubahan amat cepat dan ‘radikal’. Itu karena Paus Fransiskus berani menyentuh banyak perkara-perkara yang di tahun-tahun sebelumnya nyaris tidak pernah ‘berubah arah’.
Salah satunya adalah aspek penting yang telah dihembuskan Paus Fransiskus adalah semangat baru Gereja Katolik Semesta untuk menghebuskan semangat kerahiman Allah. Ingatlah bahwa meski kurun waktu Tahun Kerahiman Ilahi secara resmi sudah selesai dan ditutup, namun rahmat Tuhan berupa kerahiman ilahi itu tetap bekerja sepanjang waktu. Dalam konteks inilah, Gereja Katolik Semesta diajak Paus Fransiskus untuk senantiasa berkenan mau menerima kembali ‘si anak hilang’ ke dalam pangkuannya dan mengampuni kesalahannya.
Gereja Katolik Semesta dengan demikian juga diminta ‘berubah sikap’: dari yang bersikap kaku memegang ajaran ketat ajaran-ajarannya untuk mau berubah diri dan mencerminkan wajah kasih Allah yang mengampuni dan ingin membawa kembali ke pangkuannya ‘anak-anak yang hilang’ dan kini menyataka ingin pulang kembali ke pangkuan Gereja.
Bukan memperbolehkan perceraian katolik tapi membatalkannya
Salah satu issue besar dalam hal ini adalah persoalan-persoalan eksistensial yang menerpa banyak keluarga katolik terkait dengan kasus-kasus perceraian.
Sebelumnya, Gereja Katolik bersikap amat kaku menerapkan ajaran dogmatiknya.
Siapa pun yang telah bercerai, maka dia tidak akan diizinkan boleh menerima komuni karena ‘kesalahannya’ telah memutus hubungan perkawinannya dengan pasangan hidupnya. Namun, Sri Paus Fransiskus berani membuat ‘revolusi’ yang sangat ‘radikal’ (menyentuh akar persoalan) terhadap kasus-kasus keluarga katolik yang mengalami perceraian ini.
Kata Indonesia ‘radikal’ mengambil inspirasi dasarnya dari kata bahasa Latin yakni radix dalam bentuk singular yang artinya akar. Perubahan radikal berarti perubahan yang menyentuh dasar-dasar.
Memakai teologi pastoral dengan pendekatan yang lebih manusiawi, Paus Fransiskus mengajak Gereja Katolik Semesta agar semakin gencar menggelorakan semangat kerahiman Allah. Ini mungkin sesuatu yang mungkin takkan pernah kita bayangkan sebelumnya.
Paus Fransiskus juga mulai mengajak Vatikan agar menyikapi secara benar-benar berbeda terhadap kasus-kasus keluarga terkait perceraian.
Jangan salah mengerti
Harap diingat bahwa Paus Fransiskus tetap tidak mengubah ajaran dasar Gereja Katolik tentang perkawinan katolik yang tidak akan pernah terceraikan. Ia juga tidak pernah menyatakan perceraian itu diperbolehkan –sesuatu yang sering dimengerti salah oleh banyak orang, termasuk oleh umat katolik sendiri.
Yang diucapkan Paus Fransiskus adalah Gereja bisa membatalkan perkawinan-perkawinan katolik, hanya apabila ditemukan faktor-faktor yang membuat perkawinan katolik itu menjadi sebuah peristiwa hukum yang tidak sah menurut Hukum Gereja Katolik.
Nah, tentang aneka faktor yang membuat peristiwa hukum bernama ‘perkawinan katolik’ menjadi tidak sah itu, Uskup Agung KAS Terpilih Mgr. Robertus Rubiyatmoko bisa bicara panjang lebar. Itu karena dia adalah ahlinya Hukum Gereja.
Dengan demikian, catatan tersendiri Julius Kardinal Darmaatmadja tentang telah terpilihnya Si Ahli Hukum Gereja Mgr. Robertus Rubiyatmoko menjadi Uskup Agung KAS Terpilih itu kiranya mesti diletakkan dalam konteks pemikiran di atas.
Sesuai konteks pemikiran tersebut, maka menjadi masuk akal pula bahwa kemudian Mgr. Robertus Rubiyatmoko memilih motto semangat penggembalaannya dengan ucapan quaerere at salvum facere: Mencari domba-domba yang tersesat dan hilang untuk kemudian datang menyelamatkannya.