Home KWI Suara Para Waligereja Indonesia tentang Korupsi dari Masa ke Masa

Suara Para Waligereja Indonesia tentang Korupsi dari Masa ke Masa

2931
Sebagai moderator, Mgr. Pius Riana Prabdi mendampingi Wakil Ketua KPK Bpk. Alexander Marwata saat memberi paparan sebaga narasumber di Hari Studi Para Uskup Indonesia jelang Sidang Tahunan 2016 KWI. (Yohanes Indra/Dokpen KWI)

SIDANG Tahunan 2016 KWI ini dimulai dengan Hari Studi para Uskup yang berlangsung dari tanggal 31 Oktober sampai 2 November 2016. Dalam hari studi ini para uskup memperoleh masukan dan membicarakan hal-hal yang terkait dengan korupsi yang melanda masyarakat kita. Keprihatinan para uskup Indonesia tentang suasana koruptif yang nampak dan dirasakanan dalam masyarakat Indonesia itu bukan baru ditemukan dalam hari studi mereka pada tiga hari pertama Sidang KWI 2016, tetapi sudah ditemukan pada pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam beberapa dokumen sebelumnya. Berikut disampaikan sejumlah pernyataan para uskup Indonesia dari masa ke masa tentang korupsi yang terjadi di tanah air kita.

Dalam dokumen Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia, no. 32, ditemukan pernyataan
berikut:
“Salah satu penghalang kemajuan ialah korupsi, yang terdapat dimana-mana. Justru karena korupsi ada banyak sebabnya dan sudah merembet dalam segala lapisan masyarakat, pemberantasan penyakit itu sangat sukar. Walaupun demikian, jelaslah bahwa korupsi dalam segala bentuk dan manifestasinya harus diberantas. Itulah tugas bersama pemerintah dan rakyat, dijiwai oleh agama-agama/kepercayaan-kepercayaan yang dianut, agar anggota-anggotanya tidak menyeleweng dalam korupsi juga.

Yang pertama-tama harus kita ubah, baik dalam diri kita sendiri maupun di lingkungan kita masing-masing, ialah mentalitas: supaya kita selalu jujur dalam tindakan, tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri pribadi atau golongan dan tidak melayani orang-orang yang mengajak berbuat korupsi.

Akan tetapi karena pemberantasan korupsi adalah soal yang kompleks, meliputi banyak aspek, apalagi karena pemberantasan korupsi adalah tugas bersama pemerintah dan rakyat, maka sebaiknya disebut beberapa hal yang amat penting dalam proses penyembuhan penyakit korupsi.

Preventif perlu diberikan gaji yang layak baik di sektor swasta maupun di sektor dinas negeri. Tetapi untuk itu perlu dicapai kestabilan ekonomi terlebih dahulu.

Perlu juga ada aparatur pemberantasan korupsi yang bersih dan cukup luas untuk menghadapi perkara-perkara korupsi yang amat besar jumlahnya.

Kemudian rakyat membutuhkan alat-alat untuk menyalurkan sosial kontrolnya, baik melalui pers, maupun melalui saluran hukum untuk mengadukan perkara terhadap pejabat-pejabat pemerintah pada segala tingkat yang menyalahgunakan kekuasannya.

Maka dari itu kita, umat Katolik, diharapkan selalu mendukung setiap usaha pemerintah untuk memberantas korupsi, tetapi hendaknya secara bijaksana, agar tidak mengguncangkan kestabilan politik dan ekonomi yang telah tercapai, justru demi kepentingan umum”.

(Pedoman Kerja Umat Katolik Indonesia, Jakarta, 3 Desember 1970, no. 32)

Sedangkan dalam Surat Gembala Prapaskah Bersama para Waligereja Indonesia Tahun 1993 dikatakan:

”Kekayaan alam diciptakan oleh Tuhan bagi kita semua, bukan untuk dijadikan rebutan, melainkan harus kita gali bersama dan kita bagi merata. Nepotisme, korupsi, dan pemerasan tidak boleh kita biarkan, apalagi kalau kita didorong olah keserakahan atau di-dukung oleh suatu jabatan dan kekuatan politik. Ingat peribahasa kuno dalam bahasa Latin: corruptio optimi pessima”, artinya: kebusukan orang yang berkedudukan tinggi adalah sangat buruk, karena mudah menular kepada orang-orang di bawahnya, dan dijadi-kan pembenaran perbuatan mereka yang tidak benar.

Mengingat bahwa di negara kita masih puluhan juta orang yang hidup miskin, khususnya di daerah-daerah, baiklah kita camkan dalam hari: Harkat kehidupan suatu bangsa terukur dari cara bangsa itu memperlakukan anggota-anggotanya yang paling lemah.

Pembangunan memerlukan stabilitas, ketentraman, dan kedamaian. Dan Paus Yohanes Paulus II dalam pesannya untuk Hari Perdamaian 1993 berkata: ’Jika menginginkan perdamaian, ulurkanlah tanganmu kepada orang miskin’”.

(Surat Gembala Prapaskah Bersama para Waligereja Indonesia Tahun 1993, “Pengembangan Sikap Mandiri dalam Kebersamaan” , no. 9).

Selanjutnya dalam Surat Gembala Prapaskah 1997 para uskup Indonesia antara lain mengatakan:

Tuntutan etika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini kami ajukan bukan demi kepentingan salah satu golongan, melainkan demi harkat kemanusiaan, martabat, keselamatan dan kesejahteraan bangsa kita. Oleh karena itu, kami para Uskup, tidak dapat menyembunyikan kecemasan dan keprihatinan atas keadaan, peristiwa dan perkembangan belakangan ini. Kami mengemukakan beberapa bahan untuk mawas diri, agar kita bersama dapat melakukan tindakan-tindakan perbaikan:

  1. Masalah korupsi, kolusi dan manipulasi-manipulasi terasa makin masuk ke seluruh jajaran kehidupan bangsa. Banyak orang semakin tidak tahu malu dalam memanfaatkan jabatan, kedudukan dan kesempatan untuk memperkaya diri, keluarga, sanak-saudara, teman dekat atau kelompoknya sendiri. Gejala itu benar-benar mengancam sendi-sendi akhlak dan nilai-nilai moral bangsa.
  2. Korupsi dan kolusi itu sering disertai kekerasan sosial. Orang kecil mudah menjadi korban pelbagai bentuk intimidasi, rekayasa dan penggusuran yang tidak jarang sampai menghancurkan basis kehidupan pribadi, keluarga atau kelompoknya.
  3. Negara kita adalah negara hukum. Akan tetapi pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum berulangkali dilanggar dan tidak selalu konsisten dan tuntas dijalankan. Berulangkali pula perasaan keadilan masyarakat dilanggar secara berat oleh keputusan lembaga peradilan sendiri. Ada kesan bahwa peradilan dan hukum mudah dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang sempit, bukan pada azas keadilan, kejujuran, kemanusiaan dan peradaban. Berulangkali kita mendengar, para tahanan disiksa, berlawanan dengan hak asasi mereka, bahkan kadang-kadang sampai tewas”.

(Surat Gembala Prapaskah 1997,  “Keprihantinan dan Harapan”)

Pada tahun 2010 para uskup Indonesia dalam surat mereka menulis demikian:

”Pemberantasan korupsi: Godaan untuk melakukan korupsi hadir sebagai sebuah hal yang nampaknya  baik. Dalam membujuk untuk berkorupsi, roh jahat menunjukkan diri sebagai malaikat. Maka untuk mencermati masalah korupsi, kita pertama-tama harus mengamati bagaimana kita bersama-sama melatih diri untuk mampu membedakan gerak-gerik roh dalam diri maupun dalam masyarakat. Pembujuk jahat yang menggoda untuk melakukan korupsi, dengan wajahnya yang manis membujuk kita untuk melakukan hal-hal yang nampaknya baik dan besar, penting dan berguna bagi kemanusiaan. Dari buahnya kita kenali pohonnya. Dan buah itu ternyata buah busuk dan membuat koruptor itu menjadi berbau. Buah itu ternyata merusak nama baiknya, keluarganya dan pada gilirannya merusak masyarakat.

Korupsi kini telah meresap ke seluruh sendi kehidupan bangsa. Praktek hidup yang koruptif amat luas dan dalam, sehingga dirasakan seakan-akan hal itu normal dan baik. Kita melihat, pihak-pihak yang semestinya mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, semakin cerdik mencari jalan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri, keluarga, kelompok atau golongannya sendiri dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya. Sebagai orang beriman dan warga negara kita harus mencari upaya untuk menghapus dan menghentikannya. Sebagai orang beriman kita harus bersikap jujur, bertindak benar, serta bertanggungjawab atas kepercayaan orang lain”.

                    (”Marilah Terlibat dalam Menata Hidup Bangsa”, Surat Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) kepada Umat Katolik di Indonesia, 12 November 2010)

Ternyata yang memiliki keprihatinan tentang korupsi bukan hanya para uskup Indonesia. Pemimpin Gereja Katolik sedunia, Paus Fransiskus, juga sangat prihatin akan adanya praktek koruptif yang ditemukan saat ini. Paus dalam Bulla Misericordiae Vultus antara lain menulis:

”Ajakan yang sama saya perluas kepada mereka yang melakukan atau mengambil bagian dalam korupsi. Luka yang bernanah ini adalah dosa berat yang menuntut pembalasan ke sorga, karena mengancam persis dasar-dasar pribadi dan hidup sosial. Korupsi menghalangi kita memandang masa depan dengan harapan, karena keserakahannya yang kejam merusak rencana orang lemah dan bertindak sewena-wena terhadap mereka yang paling miskin dari yang miskin. Korupsi adalah kejahatan yang melekat pada kegiatan hidup sehari-hari dan menyebar, menyebabkan skandal publik yang besar. Korupsi adalah tindakan mengeraskan hati penuh dosa yang menggantikan Allah dengan ilusi seolah-seolah uang adalah bentuk kekuasaan. Korupsi adalah karya kegelapan, yang diberi makan kecurigaan dan intrik. Curruptio optima pessima, kata Santo Gregorius dengan tepat. Ia menegaskan bahwa tak seorang pun dapat menganggap dirinya kebal terhadap godaan ini. Jika kita ingin mengusirnya dari kehidupan pribadi dan bersama, kita membutuhkan kearifan, kewaspadaan, kesetiaan, transparansi, bersama dengan keberanian untuk menolak tindakan salah. Jika korupsi tidak diperangi secara tebuka, cepat atau lambat setiap orang akan menjadi kaki tangannya, dan akan berakhir dengan rusaknya keberadaan kita”.

(Misericodie Vultus, a. 19)