Home KWI SPEKTRUM SPEKTRUM 2008: Seputar Hukum Gereja

SPEKTRUM 2008: Seputar Hukum Gereja

138
SPEKTRUM No. 4 Tahun XXXVI — 2008
Menyikapi Pola-pola Hubungan KHK 1983 dengan Hukum Sipil di Indonesia Dewasa ini
Penunjukan Uskup Diosesan
Perkawinan dan Nullitas
Perkawinan Beda Agama
Extra Domum dan Exclaustratio

KATA PENGANTAR

Para Pembaca Budiman,

Pertama-tama kami mohon maaf atas keterlambatan penerbitan SPEKTRUM no 4 Tahun 2008 dari yang seharusnya menjadi “gong” terbitan-terbitan tahun 2008, menjadi seakan-akan terbitan no 1 Tahun 2009. Sekali lagi mohon maaf. Juga untuk hal-hal yang mungkin telah tidak mengenakkan para Pembaca Budiman sepanjang tahun 2008 yang sudah lewat itu, sambil, meskipun Juga hal ini sudah terlambat Juga, kami mengucapkan Selamat Memasuki Tahun Yang Baru 2009.

Tahun yang lalu diakhiri dengan ”Sunset Policy” dari pihak Pemerintah, yang menyangkut soal perpajakan. Urusan NPWP menjadi bahan pembicaraan luas terutama di kalangan para Romo, Biarawan dan Biarawati: haruskah mereka memiliki NPWP atau tidak. Ketentuan Hukum Sipil Pemerintah ini lalu “bersinggungan” dengan beberapa dampak dari implikasi ketentuan Hukum Kanonik terhadap para Imam dan Biarawan/Biarawati.

Untuk SPEKTRUM nomor ini kami turunkan topik “Seputar Hukum Gereja”, mengingat topik ini sering dikeluhkan kurang menjadi perhatian khalayak ramai, termasuk Juga di kalangan para Romo dan Biarawan-biarawati.

Dalam tulisan pertama SPEKTRUM nomor ini Rm Al. Andang L. Binawan, SJ akan menuntun kita menyimak pola-pola hubungan antara hukum gereja dengan hukum sipil di Indonesia, yang akan menjadi dasar bagi sikap kita terhadap hukum sipil, bersama dengan beberapa usulan praktis yang disampaikannya kepada kita.

Lalu dalam tulisan-tulisan berikutnya, semuanya diborong oleh Rm Y. Driyanto Pr, dari Keuskupan Bogor, beberapa topik biasa, tetapi sangat praktis, terutama untuk para Romo dalam karya reksa pastoral konkrit, khususnya mengenai urusan-urusan dalam masalah perkawinan (tentang niillitas dan tentang perkawinan beda agama), lalu sebuah topik menarik tentang penunjukan seorang uskup dan akhirnya, lebih untuk para biarawan dan biarawati, tentang extra domiim dan exclaustrcitio.

Tentu saja enumerasi mengenai para Romo, Biarawan dan Biarawati dalam Kata Pengantar ini tidak bersifat eksklusif, karena pastilah materi-materi tersebut juga amat bermanfaat bagi seluruh Umat Allah
pada umumnya.

’Tak bisa disangkal, kadang hukum itu njelehi, tetapi … suatu pandangan yang menafikan hukum demi tegaknya keadilan atau, dengan bahasa suci: meminggirkan hukum demi pelayanan jiwa-jiwa, patut untuk dicurigai. Tentu, sikap legalistis perlu dihindari, tetapi tidak mempedulikan hukum berarti jatuh ke ekstrem yang lain” (Al. Andang L. Binawan, SJ).

Selamat Membaca.
Tuhan senantiasa beserta kita dalam rahmat dan berkat-Nya.

Jakarta, 20 Januari 2009

G. Widyo-Soewondo, MSC
Kepala Dept. Dokpen KWI