Home DOKUMEN GEREJA KUMPULAN DOKUMEN Sinodalitas dalam Kehidupan dan Misi Gereja

Sinodalitas dalam Kehidupan dan Misi Gereja

1922

Daftar Isi

INTRODUKSI

Saat yang tepat (Kairos) untuk Sinode
Sinode, Konsili, Sinodalitas
Komunio, Sinodalitas, Kolegialitas
Ambang Baru Setelah Konsili Vatikan II
Tujuan dan Struktur Dokumen

BAB 1
SINODALITAS DALAM KITAB SUCI, TRADISI, DAN SEJARAH

1.1.  Ajaran Kitab Suci
1.2.  Kesaksian Bapa-bapa Gereja dan Tradisi Milenium Pertama
1.3.  Perkembangan Prosedur Sinode pada Milenium Kedua

BAB 2
TEOLOGI SINODALITAS

2.1.  Dasar Teologis Sinodalitas
2.2.  Jalan Sinodal Peziarahan dan Perutusan Umat Allah
2.3.  Sinodalitas sebagai Ungkapan Eklesiologis Persekutuan
2.4.  Sinodalitas dalam Dinamika Persekutuan Katolik
2.5.  Sinodalitas dalam Tradisi Persekutuan Apostolik
2.6.  Partisipasi dan Otoritas dalam Kehidupan Sinodalitas Gereja

BAB 3
PENERAPAN SINODALITAS

3.1.  Panggilan Sinode Umat Allah
3.2.  Sinodalitas dalam Gereja Partikular
 3.2.1.  Sinode Keuskupan dan Majelis Eparki
 3.2.2.  Struktur-struktur lain yang Melayani Kehidupan Sinode dalam Gereja Partikular
3.3.  Sinodalitas dalam Gereja-gereja Partikular di Tingkat Regional
 3.3.1.  Dewan Khusus
 3.3.2.  Konferensi Waligereja
 3.3.3.  Patriarkat di Gereja Katolik Timur
 3.3.4.  Dewan Regional Konferensi Waligereja dan Patriark Gereja Katolik Timur
3.4.  Sinodalitas dalam Gereja Universal
 3.4.1.  Dewan Ekumenis
 3.4.2.  Sinode Para Uskup
 3.4.3.  Struktur yang Melayani Pelaksanaan Keutamaan Sinode

BAB 4
KONVERSI UNTUK SINODALITAS YANG DIPERBARUI

4.1.  Untuk Pembaruan Sinode Hidup dan Perutusan Gereja
4.2.  Spiritualitas Persekutuan dan Pembinaan untuk Kehidupan Sinode
4.3.  Mendengarkan dan Berdialog untuk Penegasan Masyarakat
4.4.  Sinodalitas dan Perjalanan Ekumenis

KESIMPULAN
BERJALAN BERSAMA DI PARRESIA ROH

Komisi Teologi Internasional
SINODALITAS DALAM KEHIDUPAN DAN MISI GEREJA

CATATAN AWAL

Selama Quinquennium ke-9, Komisi Teologi Internasional melakukan studi tentang sinodalitas dalam kehidupan dan misi Gereja. Pekerjaan itu dilakukan oleh sub-komite dengan Mgr. Mario Angel Flores Ramos sebagai presiden dibantu oleh beberapa anggota: Sr. Prudence Allen RSM, Sr. Alenka Arko dari Komunitas Loyola, Mgr. Antonio Luiz Catelan Ferreira, Mgr. Piero Coda, Pdt. Carlos María Galli, Pdt. Gaby Alfred Hachem, Prof. Héctor Gustavo Sánchez Rojas SCV, Pdt. Nicholaus Segeja M’hela dan Fr. Gerard Francisco Timoner III OP.

Diskusi umum tentang tema ini terjadi selama pertemuan sub-komite dan selama Sidang Paripurna Komisi itu sendiri, yang diadakan antara tahun 2014 dan 2017. Naskah ini disetujui oleh mayoritas anggota Komisi selama Sidang Paripurna 201, melalui pemungutan suara secara tertulis. Naskah kemudian disetujui oleh Presiden, Yang Mulia Kardinal Luis F. Ladaria S.J., Prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman. Setelah mendapat tanggapan yang baik dari Paus Fransiskus, naskah itu kemudian disahkan penerbitannya pada 2 Maret 2018.

INTRODUKSI

SAAT YANG TEPAT (KAIROS) UNTUK SINODE

1. “Jalan sinodalitas inilah yang diharapkan Allah dari Gereja milenium ketiga”:[1] komitmen terprogram ini dibuat oleh Paus Fransiskus pada peringatan 50 tahun pendirian Sinode Para Uskup oleh St. Paulus VI. Dia menekankan bahwa, pada kenyataannya, sinodalitas “adalah dimensi esensial Gereja”, dalam arti bahwa “apa yang Tuhan minta dari kita sudah dalam arti tertentu hadir dalam kata ‘sinode’”.[2]

2. Dokumen ini dimaksudkan untuk menawarkan beberapa pedoman yang berguna untuk masuk lebih dalam ke dalam arti teologis dari janji ini dan beberapa orientasi pastoral tentang apa yang tersirat untuk misi Gereja. Pendahuluan menunjukkan data etimologis dan konseptual yang diperlukan untuk klarifikasi awal dari isi dan penggunaan kata ‘sinodalitas’; itu kemudian menempatkan ke dalam konteks apa ajaran penting dan baru Magisterium telah menawarkan kita tentang hal ini setelah Vatikan II.

Sinode, Konsili, Sinodalitas

3. “Sinode” adalah kata kuno dan luhur dalam Tradisi Gereja, yang artinya mengacu pada tema terdalam dari Wahyu. Terdiri dari kata depan συν (dengan) dan kata benda όδός (jalan), ini menunjukkan jalan yang dilalui Umat Allah bersama-sama. Sama halnya, ini merujuk pada Tuhan Yesus, yang menampilkan diri-Nya sebagai “jalan, kebenaran dan hidup” (Yoh 14,6), dan pada fakta bahwa orang-orang Kristen, para pengikut-Nya, pada mulanya disebut “pengikut Jalan” ( lih Kis 9,2; 19,9.23; 22,4; 24,14.22).

Dalam bahasa Yunani gerejawi itu mengungkapkan bagaimana murid-murid Yesus dipanggil bersama sebagai sebuah majelis dan dalam beberapa kasus itu adalah sinonim untuk komunitas gerejawi.[3] Santo John Chrysostom, misalnya, menulis bahwa Gereja adalah “nama berdiri untuk ‘berjalan bersama’ (σύνοδος)”.[4] Dia menjelaskan bahwa Gereja sebenarnya adalah majelis yang diadakan untuk mengucap syukur dan kemuliaan kepada Tuhan seperti paduan suara, realitas harmonik yang menyatukan segala sesuatu (σύστημα), karena, dengan hubungan timbal balik dan teratur, mereka yang menyusunnya bertemu dalam dan (pikiran yang sama).

4. Sejak abad-abad pertama, kata “sinode” telah diterapkan, dengan arti khusus, pada pertemuan-pertemuan gerejawi yang diadakan di berbagai tingkatan (keuskupan, provinsi, regional, patriarkal atau universal) untuk membedakan, dengan terang Sabda Tuhan dan mendengarkan Roh Kudus, pertanyaan doktrinal, liturgis, kanonik dan pastoral yang muncul seiring berjalannya waktu.

Bahasa Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Latin sebagai synodus atau concilium. Concilium, dalam penggunaannya yang profan, mengacu pada pertemuan/sidang yang diadakan oleh beberapa otoritas yang sah. Meskipun akar kata “sinode” dan “konsili” berbeda, maknanya menyatu. Faktanya, “konsili” memperkaya isi semantik dari “sinode” dengan mengacu pada bahasa Ibrani קָהָל (qahal),  pertemuan yang diadakan oleh Tuhan, dan terjemahannya ke dalam bahasa Yunani sebagaiέκκλησία, yang, dalam Perjanjian Baru, mengacu pada pertemuan eskatologis Umat Allah dalam Kristus Yesus.

Di Gereja Katolik, perbedaan antara penggunaan kata “konsili” dan “sinode” baru terjadi. Dalam Vatikan II mereka sinonim, keduanya mengacu pada sesi konsili.[5] Sebuah perbedaan yang tepat diperkenalkan oleh Kitab Hukum Kanonik dari Gereja Latin (1983), yang membedakan antara Konsili partikular (pleno atau provinsi)[6] dan Konsili ekumenis[7] di satu sisi, dan Sinode Para Uskup[8] dan Sinode Keuskupan[9] di sisi lain.[10]

5. Dalam literatur teologis, kanonik dan pastoral beberapa dekade terakhir, sebuah neologisme telah muncul, kata benda “sinodalitas”, sebuah korelasi dari kata sifat “sinode”, dengan keduanya berasal dari kata “sinode”. Jadi orang berbicara tentang sinodalitas sebagai “dimensi konstitutif” dari Gereja atau pengadilan dari “Gereja sinode”. Kebaruan linguistik ini, yang membutuhkan klarifikasi teologis yang cermat, adalah tanda dari sesuatu yang baru yang telah matang dalam kesadaran gerejawi mulai dari Magisterium Vatikan II, dan dari pengalaman hidup Gereja-Gereja lokal dan Gereja universal sejak Konsili terakhir hingga hari ini.

Komunio, Sinodalitas, Kolegialitas

6. Kendati pun sinodalitas tidak ditemukan dalam terminologi ajaran Konsili Vatikan II sebagai sebuah kosep, namun pantaslah untuk menyebut bahwa sinodalitas berada pada pusat ajaran pembaharuan yang dicanangkan oleh konsili.

Eklesiologi Umat Allah menekankan martabat dan misi bersama semua orang yang dibaptis, dalam menjalankan keragaman dan kekayaan yang teratur dari karisma, panggilan dan pelayanan mereka. Dalam konteks ini konsep persekutuan mengungkapkan substansi mendalam dari misteri dan misi Gereja, yang sumber dan puncaknya adalah sinaksis Ekaristi.[11] Inilah hakikat dari Sakramentalitas Gereja: kesatuan dengan Allah Tritunggal dan kesatuan antara pribadi manusia, yang diwujudkan melalui Roh Kudus dalam Kristus Yesus.[12]

Dalam konteks eklesiologis ini, sinodalitas merupakan modus vivendi et operandi [cara hidup dan berkarya] Gereja, Umat Allah, yang mengungkapkan dan memberikan substansi keberadaannya sebagai persekutuan ketika semua anggotanya berjalan bersama, berkumpul dalam pertemuan dan mengambil bagian aktif dalam misi penginjilannya.

7. Sementara konsep sinodalitas mengacu pada keterlibatan dan partisipasi seluruh Umat Allah dalam hidup dan perutusan Gereja, konsep kolegialitas mendefinisikan makna teologis dan bentuk:a) pelaksanaan pelayanan para Uskup dalam pelayanan Gereja lokal yang dipercayakan kepada mereka masing-masing, dan b) persekutuan antara Gereja-Gereja lokal dalaminti Gereja Universal Kristus yang satu, yang terlaksana dalam persekutuan hierarkis Kelogialitaspara Uskup dengan Uskup Roma.

Dengan demikian kolegialitas adalah bentuk khusus di mana sinodalitas gerejawi dimanifestasikan dan diwujudkan melalui pelayanan para Uskup pada tingkat persekutuan Gereja-Gereja lokal di suatu wilayah, dan pada tingkat persekutuan semua Gereja dalam Gereja universal. Manifestasi otentik sinodalitas secara alami memerlukan pelaksanaan pelayanan kolegial para Uskup.

Ambang Baru setelah Konsili Vatikan II

8. Kendatipun buah-buah pembaruan yang bersumber dari Vatikan II dalam mempromosikan persekutuan gerejawi, kolegialitas episkopal dan berpikir dan bertindak ‘secara sinode’ telah kaya dan berharga, namun, masih ada jalan panjang ke arah yang dipetakan oleh Konsili.[13] Kenyataannya, hari ini dorongan untuk menemukan bentuk yang tepat bagi Gereja sinode – meskipun secara luas dibagikan dan telah dipraktikkan dengan cara-cara yang positif – tampaknya membutuhkan prinsip-prinsip teologis yang jelas dan orientasi pastoral yang tegas.

9. Itulah ambang batas baru yang oleh Paus Fransiskus harapkan untuk kita lewati. Setelah Vatikan II, mengikuti jejak para pendahulunya, dia menegaskan bahwa sinodalitas menggambarkan bentuk Gereja yang muncul dari Injil Yesus, yang dipanggil untuk berinkarnasi hari ini dalam sejarah, dalam kesetiaan yang kreatif terhadap Tradisi.

Sesuai dengan ajaran Lumen Gentium, Paus Fransiskus secara khusus menyatakan bahwa sinodalitas “menawarkan kepada kita kerangka kerja yang paling tepat untuk memahami pelayanan hierarkis itu sendiri”[14] dan bahwa, berdasarkan doktrin sensus fidei fidelium,[15] semua anggota Gereja adalah pelaku evangelisasi.[16] Oleh karena itu, terwujudnya Gereja sinode merupakansyarat penting bagitenaga misionaris baru yang akan melibatkan seluruh Umat Allah.

Di samping itu, sinodalitas adalah inti dari komitmen ekumenis orang-orang Kristen: karena sinodalitas mewakili undangan untuk berjalan bersama di jalan menuju persekutuan penuh dan– bila dipahami dengan benar –menawarkan cara untuk memahami dan mengalami Gereja di mana perbedaan-perbedaan yang ada menemukan tempat dalam kerangka berpikir pertukaran timbal balik karunia dalam terang kebenaran.

Tujuan dan Struktur Dokumen

10. Dalam dua bab pertamanya, dokumen ini menanggapi kebutuhan untuk mendalami makna teologis sinodalitas di sepanjang garis eklesiologi Katolik, sejalan dengan ajaran Vatikan II. Pada bagian pertama, dari sumber normatif, Kitab Suci dan Tradisi,  dijelaskan bagaimana wajah sinodal Gereja berakar pada cara Wahyu terungkap sepanjang sejarah dan untuk menunjukkan makna fundamental serta kriteria teologis khusus yang menjelaskan konsep tersebut dan menunjukkan bagaimana hal itu dapat dipraktikkan.

Bab kedua mengemukakan dasar-dasar teologis sinodalitas sesuai dengan doktrin eklesiologis Vatikan II, menghubungkannya dengan perspektif peziarahan dan perutusan Umat Allah dan dengan misteri Gereja sebagai persekutuan, dalam kaitannya dengan ciri khas Gereja: Satu, Kudus, Katolik dan Apostolik. Terakhir, ia menghubungkan antara partisipasi semua anggota Umat Allah dalam misi Gereja dan pelaksanaan otoritas oleh para Gembala mereka.

Dari sana bab ketiga dan keempat dimaksudkan untuk mengusulkan beberapa arah pastoral: bab ketiga membahas pertanyaan praktis tentang ‘membuat sinodalitas berlangsung’ di semua tingkatan, di Gereja lokal, dalam persekutuan antara Gereja-Gereja lokal di suatu wilayah, di Gereja universal; bab keempat mengacu pada pertobatan rohani dan pastoral dan pada penegasan/disermen bersama dan apostolik yang perlu bagi sebuah pengalaman sinodal Gereja yang autentik, dengan apresiasi terhadap efek positifnya terhadap ekumenisme dan pelayanan sosial Gereja.

BAB 1
SINODALITAS DALAM KITAB SUCI, TRADISI DAN SEJARAH

11. Sumber-sumber normatif kehidupan sinodal Gereja dalam Kitab Suci dan Tradisi menunjukkan bahwa dalam inti rencana keselamatan Allah, panggilan seluruh umat manusia untuk bersatu dengan Allah dan bersatu di dalam Dia,terpenuhi dalam Yesus Kristus dan diwujudkan melalui pelayanan Gereja. Mereka menawarkan pedoman yang kita butuhkan untuk membedakan prinsip-prinsip teologis yang harus menghidupkan dan mengatur kehidupan sinode, strukturnya, prosesnya dan peristiwa-peristiwa yang akan terlibat di dalamnya. Karena itu mungkinlah melacak bentuk-bentuk sinodalitas yang berkembang di Gereja selama Milenium Pertama dan Kedua dalam Gereja Katolik, dengan mengingat beberapa aspek dari praktik sinode Gereja-Gereja lain dan komunitas-komunitas Gerejawi.

1.1. Ajaran Kitab Suci

12. Perjanjian Lama menunjukkan bahwa Allah menciptakan manusia, pria dan wanita, menurut gambar dan rupa-Nya sebagai makhluk sosial yang dipanggil untuk bekerja dengan-Nya dengan bergerak maju dalam tanda persekutuan, dengan memelihara alam semesta dan mengarahkannya ke arah tujuannya (Kejadian 1,26-28). Sejak awal, dosa mengganggu rencana Tuhan, merobek jaringan hubungan teratur yang mengungkapkan kebenaran, kebaikan dan keindahan ciptaan, dan membutakan hati pria dan wanita akan panggilan mereka. Namun, Tuhan, yang kaya dengan belas kasihan, meneguhkan dan memperbarui perjanjian-Nya untuk membawa semua yang telah tercerai-berai kembali ke jalan persatuan, menyembuhkan kebebasan manusia dan mengarahkannya untuk menyambut dan menghayati karunia persatuan dengan Tuhan dan persatuan dengan saudara-saudari kita. dalam penciptaan, rumah kita bersama (misalnya Kejadian 9,8-17; 15; 17; Keluaran 19-24; 2 Samuel 7,11).

13. Dalam melaksanakan rencana-Nya, Allah memanggil Abraham dan keturunannya (lih. Kej. 12,1-3; 17,1-5; 22,16-18). Pertemuan ini (קָחַל/עֵדה – istilah pertama yang sering diterjemahkan ke dalam bahasa Yunani sebagai έκκλησία), diratifikasi dalam perjanjian Sinai (lih. Kel. 24,6-8; 34,20 dst), menjadikan Rakyat, yang dibebaskan dari perbudakan, penting dan layak untuk dibicarakan di hadapanAllah; dalam perjalanan keluar mereka berkumpul di sekitar Allah mereka untuk menyembah-Nya dan hidup menurut hukum-Nya, mengakui bahwa mereka adalah milik-Nya saja (lih. Ulangan 5,1-22; Yosua 8; Nehemia 8,1-18).

/עֵדה (qahal /’edah) adalah bentuk pertama di mana panggilan sinode Umat Tuhan diungkapkan. Di padang gurun, Allah memerintahkan suku-suku Israel mengadakan sensus, lalu memberikan masing-masing tempatnya (lih. Bilangan 1-2). Di pusat perkumpulan/komunitas, Tuhanadalah satu-satunya pembimbing dan gembala; Ia hadir melalui pelayanan Musa (lih. Bilangan 12; 15-16; Yosua 8,30-35), melalui Musa orang lain berhubungan sebagai bawahan dan ‘kolegial’: Hakim (lih. Keluaran 18,25-26), Para Penatua (lih. Bilangan 11,16-17,24-30), dan orang Lewi (lih. Bilangan 1,50-51). PerkumpulanUmat Allah tidak hanya terdiri dari pria (lih. Keluaran 24,7-8) tetapi juga wanita dan anak-anak dan bahkan orang asing (lih. Yosua 8,33.35). Musa dan perkumpulan Umat Allah ini adalah pasangan yang dipanggil oleh Tuhan setiap kali Dia memperbarui perjanjian-Nya (lih. Ulangan 27-28; Yosua 24; 2 Raja-raja 23; Nehemia 8).

14. Pesan para Nabi mengajarkan kepada Umat Allah perlunya menempuh perjalanan yang berat dlm sejarah dengan tetap setia pada perjanjian. Itulah sebabnya para nabi mengajak mereka untuk mengarahkan hati mereka kepada Allah dan keadilan dalam hubungan mereka dengan tetangga mereka, khususnya yang termiskin, tertindas, orang asing, sebagai saksi nyata belas kasihan Allah (lih. Yeremia 37,21; 38, 1).

Agar itu terjadi, Tuhan berjanji untuk memberi mereka hati dan roh yang baru (lih. Yehezkiel 11,10), dan untuk membuka di hadapan Umat-Nya jalan menuju Keluaran yang baru (lih. Yeremia 37-38): kemudian Dia akan berangkat sebuah perjanjian baru, tidak lagi terukir di loh batu tapi di hati mereka (lih. Yeremia 31,31-34). Itu akan terbuka ke cakrawala universal, karena Hamba Tuhan akan mengumpulkan bangsa-bangsa (lih. Yesaya 53), dan itu akan dimeteraikan dengan pencurahan Roh Tuhan ke atas semua anggota Umat-Nya (lih. Yoel 3,1-4).

15. Allah memenuhi perjanjian baru yang telah dijanjikan-Nya dalam Yesus dari Nazaret, Mesias dan Tuhan, yang kerygma, kehidupan dan pribadinya mengungkapkan bahwa Tuhan adalah persekutuan cinta yang, dalam rahmat dan belas kasihan-Nya, ingin merangkul seluruh umat manusia dalam kesatuan. Yesus adalah Anak Allah, ditakdirkan dari kekekalan untuk mengasihi Bapa (lih. Yoh 1,1.18), dijadikan manusia dalam kepenuhan waktu (lih. Yoh 1,14; Galatia 4,4) untuk menggenapi rencana keselamatan Allah (lih. Yoh 8,29; 6,39; 5,22.27). Dia tidak pernah bertindak sendirian, dan dalam segala hal melakukan kehendak Bapa: Bapa tinggal di dalam Dia dan melakukan pekerjaan-Nya melalui Anak yang telah Dia utus ke dunia (lih. Yoh 14,10).

Rencana Bapa digenapi secara eskatologis dalam Misteri Paskah, ketika Yesus memberikan hidup-Nya untuk mengambilnya kembali dalam kebangkitan (lih. Yoh 10,17) dan untuk membaginya dengan murid-murid-Nya sebagai putra dan putri, saudara dan saudari dalam pencurahan “tanpa syarat” dari Roh Kudus (lih. Yoh 3,34). Misteri Paskah Yesus adalah keluaran baru, yang mengumpulkan dalam kesatuan (συναγάγη ) semua orang yang oleh iman percaya kepada-Nya (lih. Yoh 11,52), yang Dia persatukan dengan diri-Nya melalui Pembaptisan dan Ekaristi. Karya keselamatan adalah kesatuan yang dimohonkan Yesus kepada Bapa tepat sebelum Sengsara-Nya: “Semoga mereka semua menjadi satu, ya Bapa, sama seperti Engkau di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, supaya mereka juga ada di dalam kita, supaya dunia percaya bahwa Engkaulah yang mengutus Aku” (lih. Yoh 17,21).

16. Yesus berziarah mewartakan kabar baik Kerajaan Allah (lih. Luk 4,14-15; 8,1; 9,57; 13,22; 19,11), mengajarkan “jalan Allah” (lih. Luk 20,21) dan menunjukkan jalan ke sana (Lukas 9,51-19,28). Faktanya, Dia sendiri adalah “jalan” (lih. Yoh 14,6) yang menuju kepada Bapa; dalam Roh Kudus (lih. Yoh 16,13) Dia berbagi kebenaran dan kasih persekutuan dengan Allah dan saudara-saudara kitadengan semua orang. Menjalani persekutuan menurut standar perintah baru Yesus berarti berjalan bersama dalam sejarah sebagai Umat Allah dari perjanjian baru, dengan cara yang sesuai dengan karunia yang diterima (lih. Yoh 15,12-15). Dalam kisahnya tentang para murid di Emaus, Lukas memberi kita gambaran Gereja yang hidup sebagai Umat Allah, dibimbing dalam perjalanannya oleh Tuhan yang bangkit, yang meneranginya dengan Sabda-Nya dan memberinya makan dengan Roti Hidup (lih. Lukas 24,13-35).

17. Perjanjian Baru menggunakan istilah khusus untuk menyatakan kuasa yang diterima Yesus dari Bapa untuk melaksanakan karya keselamatan, yang Ia lakukan atas semua makhluk dalam kuasa (δύναμις) Roh Kudus: (otoritas). Ini terdiri dari memberikan kasih karunia yang menjadikan kita “anak-anak Allah” (lih. Yoh 1,12). Para Rasul menerima ini dari Tuhan yang bangkit, yang mengutus mereka untuk mengajar bangsa-bangsa dengan membaptis mereka dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus, dan dengan mengajar mereka untuk menjalankan semua yang telah Dia perintahkan (lih. Matius 28, 19-20). Berdasarkan baptisan, setiap anggota Umat Allah diberi bagian dalam otoritas ini, setelah menerima “urapan Roh Kudus” (lih. 1 Yoh 2,20.27), telah diajar oleh Allah (lih. Yoh 6 ,45) dan telah dibimbing “kepada kebenaran yang utuh” (lih. Yoh 16,13).

18. Kuasa (έξουσία)Tuhan dinyatakan dalam Gereja melalui berbagai karunia rohani (ταπνευματικά) atau karisma (τα χαρίσματα) yang dibagikan oleh Roh di antara Umat Allah untuk pembangunan satu Tubuh Kristus. Dalam menjalankannya kita perlu menghormati suatu tujuan, sehingga mereka dapat berkembang secara harmonis dan menghasilkan buah demi kebaikan semua orang (lih. 1 Korintus 12,28-30; Efesus 4,11-13). Para Rasul menduduki tempat pertama di antara mereka – dengan peran khusus dan utama yang diberikan oleh Yesus kepada Simon Petrus (lih. Matius 16,18 dst., Yohanes 21,15 dst.): mereka, pada kenyataannya, dipercaya untuk melayani dan membimbing Gereja dalam kesetiaan kepada warisan iman (1 Timotius 6,20; 2 Timotius 1,12.14). Tetapi istilah ‘karunia rohani’ (τα πνευματικά)juga membangkitkan karakter yang cuma-cuma dan beragam dari kehendak bebas Roh, yang memberikan masing-masing karunianya sendiri dengan tujuan untuk kebaikan umum (lih. 1 Korintus 12,4-11; 29-30; Efesus 4,7), selalu dalam hal penyerahan dan pelayanan timbal balik (lih. 1 Korintus 12,25): karena karunia tertinggi, yang mengatur semuanya, adalah kasih (lih. 1 Korintus 12,31).

19. Kisah Para Rasul mendokumentasikan beberapa momen penting di sepanjang perjalanan Gereja Rasuli ketika Umat Allah dipanggil sebagai komunitas untuk memahami kehendak Tuhan yang bangkit. Tokoh utama yang membimbing jalan dan memberi arah adalah Roh Kudus, yang dicurahkan ke atas Gereja pada hari Pentakosta (lih. Kis 2,2-3). Para murid, dalam menjalankan berbagai peran mereka, memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan suara Roh dan memahami jalan yang harus ditempuh (lih. Kis 5,19-21; 8,26.29.39; 12,6-17; 13.1-3 ; 16,6-7,9-10; 20,22). Contoh yang baik adalah: pemilihan “tujuh orang yang bereputasi baik, dipenuhi dengan Roh dan hikmat”, yang dipercaya oleh para Rasul untuk menjalankan tugas “memberikan makanan” (lih. Kis 6,1-6); dan penegasan pertanyaan penting tentang misi kepada bangsa-bangsa lain (lih. Kis 10).

20. Pertanyaan ini dibahas dalam tradisi apa yang disebut ‘Dewan Apostolik Yerusalem’ (lih. Kis 15, dan juga Galatia 2,1-10). Di sana kita dapat melihat peristiwa sinode yang sedang berlangsung, di mana Gerejaapostolik, pada saat yang menentukan perkembangannya, menghidupi panggilannya dalam pandangan misinya, diterangi oleh Tuhan yang bangkit.Selama berabad-abad, peristiwa ini telah ditafsirkan sebagai paradigma Sinode yang dirayakan oleh Gereja.

Peristiwa tersebut menggambarkan dengan tepat berlangsungnya sinode tersebut. Mengingat pertanyaan penting dan kontroversial yang dihadapi mereka, komunitas di Antiokhia memutuskan untuk berkonsultasi dengan “Para Rasul dan Penatua” (15,2) dari Gereja di Yerusalem, dan mengutus Paulus dan Barnabas ke sana. Komunitas di Yerusalem, para Rasul dan Para Penatua segera bertemu (15,4) untuk memeriksa situasi. Paulus dan Barnabas menjelaskan apa yang telah terjadi. terjadilah diskusi yang hidup dan terbuka (έκζητήσωσιν: 15,7a). Mereka secara khusus mendengarkan kesaksian dan pengakuan iman Petrus yang otoritatif (15,7b-12).

Yakobus menafsirkan apa yang terjadi dalam terang nubuat (lih. Amos 9,11-12; Kis 15,14-18), yang menegaskan kehendak penyelamatan universal Allah, dan bahwa Dia telah memilih “suatu umat… dari bangsa-bangsa lain” (έξ έθνων λαόν : 15,14), dan dia merumuskan keputusannya dengan memberikan beberapa aturan perilaku (15,19-21). Pidatonya menunjukkan visi misi Gereja yang didasarkan pada rencana Allah, tetapi pada saat yang sama terbuka bagi-Nya untuk menghadirkan diri-Nya dalam perwahyuan bertahap dalam sejarah keselamatan. Akhirnya mereka memilih beberapa perwakilan untuk mengambil surat yang menjelaskan keputusan yang diambil dan mengatur prosedur yang harus diikuti (15,23-39); surat itu disampaikan dan dibacakan kepada komunitas di Antiokhia, yang menerimanya dengan senang hati (15,30-31).

21. Setiap orang berperan aktif, meskipun dengan peran dan kontribusi yang bervariasi. Pertanyaan itu diajukan kepada seluruh Gereja di Yerusalem (παν τὸ πληθος: 15,12), yang hadir di seluruh dan terlibat dalam keputusan akhir (έδοξε τοις άποστολόις καί τοις πρεσβυτέροις σύν όλη τη έκκησία: 15,22). Tetapi dalam contoh pertama mereka yang diajak berkonsultasi adalah para Rasul (Petrus dan Yakobus masing-masing memberikan pidato) dan Para Penatua, yang dengan otoritas menjalankan pelayanan khusus mereka.

Keputusan diambil oleh Yakobus, yang membimbing Gereja di Yerusalem, berdasarkan tindakan Roh Kudus, yang membimbing Gereja di sepanjang jalannya dengan menjamin kesetiaannya kepada Injil Yesus: “Itu telah diputuskan oleh Roh Kudus dan oleh kami sendiri” (15,28). Itu diterima dan diadopsi oleh seluruh majelis di Yerusalem (15,22) dan kemudian oleh majelis di Antiokhia (15,30-31).

Dengan semua mendengarkan Roh Kudus melalui kesaksian yang diberikan tentang tindakan Allah dan dengan masing-masing memberikan penilaiannya sendiri, pendapat yang awalnya berbeda bergerak menuju konsensus dan kebulatan suara (όμοθυμαδόν: lih. 15.25) yang merupakan buah dari penegasan komunal yang melayani misi penginjilan dari Gereja.

22. Penyelenggaraan Konsili Yerusalem mendemosntrasikan kehidupan nyata bagaimana Umat Allah bergerak maju adalah sesuatu yang teratur dan dipikirkan dengan baik, di mana setiap orang memiliki posisi dan peran masing-masing (lih. 1 Korintus 12,12-17; Roma 12,4-5; Efesus 4,4).

Rasul Paulus, dalam terang sinaksis ekaristi, membangkitkan citra Gereja sebagai Tubuh Kristus, untuk menjelaskan kesatuan organisme dan keragaman anggotanya. Sama seperti dalam tubuh manusia semua anggota masing-masing memiliki peran penting, dengan cara yang sama di Gereja semua memiliki martabat yang sama berdasarkan Pembaptisan (lih. Galatia 3,28; 1 ​​Korintus 12,13) ​​dan semua harus semua ambil bagian dalam pelaksanaan rencana keselamatan “menurut ukuran pemberian Kristus” (Efesus 4,7).

Jadi semuanya bertanggung jawab atas kehidupan dan misi komunitas dan semua dipanggil untuk bekerja sesuai dengan hukum solidaritas timbal balik dalam pelayanan dan karisma khusus mereka, dimana masing-masing menemukan energinya dalam satu Tuhan (lih. 1 Korintus 15,45).

23. Tujuan akhir perjalanan Umat Allah adalah Yerusalem baru, yang diselimuti oleh pancaran kemegahan kemuliaan Allah, di mana liturgi surgawi dirayakan. Di sana kitab Wahyu merenungkan “seekor Anak Domba yang berdiri yang tampaknya telah dikorbankan” yang, dengan darahnya, telah menebus bagi Tuhan “orang-orang dari setiap ras, bahasa, orang dan bangsa” dan telah menjadikan mereka “garis raja dan imam untuk Tuhan, untuk menguasai dunia”; para malaikat dan “sepuluh ribu kali sepuluh ribu dari mereka dan ribuan demi ribuan” mengambil bagian dalam liturgi surgawi dengan semua makhluk di surga dan di bumi (lih. Wahyu 5,6.9.11.13). Nanti janji yang mengandung makna terdalam dari rencana penyelamatan Tuhan akan terpenuhi: “Di sini Tuhan tinggal di antara manusia. Dia akan membuat rumah-Nya di antara mereka; mereka akan menjadi umat-Nya, dan Dia akan menjadi Tuhan mereka, ‘Tuhan beserta- mereka'” (Wahyu 21,3).

1.2. Kesaksian Bapa-bapa Gereja dan Tradisi Milenium Pertama

24. Bertekun di sepanjang jalan menuju persatuan lintas tempat, budaya, situasi, dan generasi adalah tantangan di mana Umat dipanggil untuk menanggapi Injil dengan iman, dan menabur benih Injil dalam pengalaman berbagai bangsa. Sinodalitas muncul sejak awal sebagai jaminan dan penjelmaan kesetiaan Gereja terhadap asal-usul apostoliknya dan panggilan Katoliknya. Ia menampilkan dirinya dalam bentuk yang secara substansial merupakan satu kesatuan, tetapi yang secara bertahap terungkap – dalam terang apa yang ditunjukkan Kitab Suci – dalam perkembangan Tradisi yang hidup. Entitas tunggal ini memiliki banyak bentuk sesuai dengan konteks sejarah yang berbeda dan dalam dialog dengan berbagai budaya dan situasi sosial.

25. Pada awal abad kedua, Ignatius dari Antiokhia menggambarkan pemahaman sinode dari berbagai Gereja lokal, yang melihat diri mereka bersama-sama mewujudkan satu Gereja. Dalam suratnya kepada komunitas di Efesus, ia mengatakan bahwa semua anggotanya adalah, “sahabat dalam perjalanan”, berdasarkan martabat baptisan dan persahabatan mereka dengan Kristus.[17] Lebih lanjut, ia menekankan tatanan ilahi yang menjadikan Gereja sebagai satu tubuh,[18] dipanggil untuk menyanyikan pujian kesatuan dengan Bapa dalam Kristus Yesus:[19] kolegium para imam adalah dewan para Uskup[20] dan para anggota masyarakat, dalam berbagai perannya, semuanya terpanggil untuk membangunnya. Komunitas gerejawi diciptakan dan paling jelas dalam sinaksis ekaristi yang dipimpin oleh Uskup, yang memberi keyakinan dan harapan bahwa pada akhir sejarah Allah akan mengumpulkan di Kerajaan-Nya semua komunitas yang sekarang hidup dan merayakannya dalam iman.[21]

Ciri khas Gereja sejati adalah kesetiaan pada ajaran para Rasul dan perayaan Ekaristi di bawah bimbingan Uskup, penerus para Rasul; pelaksanaan pelayanan yang teratur; keutamaan persekutuan dalam pelayanan timbal balik bagi pujian dan kemuliaan Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus. Cyprianus dari Kartago, yang merupakan pewaris dan penafsir tradisi ini pada pertengahan abad ketiga, merumuskan prinsip episkopal dan sinode yang harus mengatur hidup dan misinya secara lokal dan pada tingkat universal: sementara tidak ada yang boleh dilakukan di Gereja lokal tanpa Uskup –nihil sine episcopo– sama benarnya bahwa tidak ada yang harus dilakukan tanpa dewan imam (Para Imam dan Diakon) –nihil sine consilio vestro– atau tanpa konsensus rakyat –et sine consensu plebis[22]– selalu memegang teguh pada aturan yang menurutnya episcopatus unus est cuius a singulis in solidum pars tenetur (keuskupan adalah satu, di mana setiap anggota memiliki bagian yang tidak terbagi di dalamnya).[23]

26. Sejak abad keempat dan seterusnya, provinsi-provinsi gerejawi didirikan; ini menunjukkan dan mempromosikan persekutuan antara Gereja-Gereja lokal dan dipimpin oleh seorang Metropolitan. Mengingat pertimbangan bersama, ada sinode provinsi, instrumen khusus untuk pelaksanaan sinodalitas gerejawi.

Kanon 6 Konsili Nicea (325) mengakui keunggulan (πρεσβεία) dan keutamaan regional tahta Roma, Aleksandria dan Antiokhia.[24] Tahta Konstantinopel ditambahkan ke daftar takhta utama di Konsili Konstantinopel I (381): Kanon 3 menganugerahkan sebuah presiden kehormatan setelah Uskup Roma,[25] sebuah gelar yang dikukuhkan di Konsili Kalsedon (451),[26] ketika tahta Yerusalem ditambahkan ke dalam daftar. Di Timur, pentarki ini dianggap sebagai bentuk dan jaminan pelaksanaan persekutuan dan sinode antara kelima takhta apostolik ini.

Meskipun mengakui peran para Patriach di Timur, Gereja di Barat tidak menganggap Gereja Roma sebagai salah satu Patriarkat di antara yang lain, tetapi menganggapnya sebagai keutamaan khusus di jantung Gereja universal.

27. Kanon Apostolik 34, yang dimulai pada akhir abad ketiga dan terkenal di Timur, menetapkan bahwa setiap keputusan yang berada di luar kewenangan Uskup lokal harus diambil oleh sinode: “Para Uskup dari setiap bangsa (έθνος) harus mengakui orang yang pertama (πρότος) di antara mereka dan menganggapnya sebagai kepala mereka (κεφαλή), tidak melakukan apa pun yang signifikan tanpa persetujuannya (γνώμη) … tetapi yang pertama di antara mereka (πρότος) tidak boleh melakukan apa pun tanpa persetujuan semua”.[27] Tindakan Sinode dalam kerukunan (όμονοία) yang diwujudkan dengan cara ini oleh Gereja adalah untuk memuliakan Allah Bapa melalui Kristus dalam Roh Kudus. Peran di tingkat provinsi, metropolitan (dan akhirnya patriarkal) adalah untuk mengumpulkan dan memimpin Sinode pada tingkat yang sesuai untuk menangani pertanyaan-pertanyaan umum dan mengeluarkan solusi yang diperlukan berdasarkan otoritas (έξουσία) Tuhan yang diungkapkan oleh para Uskup berkumpul dalam Sinode.

28. Meskipun Sinode-sinode yang dirayakan secara berkala sejak abad ketiga dan seterusnya di tingkat keuskupan dan provinsi menangani masalah-masalah disiplin, kultus dan doktrinal yang muncul secara lokal, ada keyakinan kuat bahwa keputusan yang diambil merupakan perwujudan persekutuan dengan semua Gereja. Nuansa gerejawi ini merupakan tanda kesadaran bahwa setiap Gereja lokal adalah perwujudan dari satu Gereja Katolik; Hal ini terlihat dari pembagian surat-surat sinode, daftar kanon sinode yang dikirim ke Gereja-Gereja lain, permintaan untuk saling mengakui antar berbagai tahta, pertukaran delegasi yang seringkali melibatkan perjalanan yang melelahkan dan berbahaya.

Sejak awal, Gereja Roma telah menikmati penghormatan khusus, berdasarkan fakta bahwa Rasul Petrus – Uskup Roma diakui sebagai penggantinya – dan Paulus menjadi martir di sana.[28] Iman Rasuli dipegang teguh di sana, pelayanan otoritas yang dijalankan oleh Uskupnya dalam pelayanan persekutuan antar Gereja, sejarahnya yang kaya dalam mengorganisir sinode: ini semua menjadikan Gereja Roma sebagai titik acuan bagi semua Gereja, yang semua berkonsultasi dengannya menyelesaikan kontroversi,[29] sehingga ia berfungsi sebagai Tahta banding.[30] Selanjutnya, di Barat Tahta Roma telah menjadi prototipe organisasi Gereja-Gereja lain baik secara administratif maupun kanonik.

29. Pada tahun 325 Kaisar (Konstantinus Agung) menyelenggara-kan Konsili Ekumenis pertamadi Nicea. Yang hadir antara lain para uskup dari berbagai wilayah Timur dan Utusan Uskup Roma. Pengakuan iman Konsili dan keputusan kanoniknya diakui memiliki nilai normatif bagi seluruh Gereja, terlepas dari reaksi yang merugikan, yang juga terjadi pada kesempatan lain sepanjang sejarah. Dengan para Uskup melaksanakan pelayanan mereka secara sinode, Konsili Nicea adalah ekspresi institusional pertama, pada tingkat universal, dari Tuhan yang bangkit yang membimbing dan mengarahkan jalan ke depan bagi Umat Allah dalam Roh Kudus. Ada pengalaman serupa dalam Konsili berturut-turut di Milenium Pertama, yang memberikan bentuk otentik pada identitas satu Gereja Katolik. Dalam Konsili-konsili itu ada klarifikasi bertahap tentang sikap yang diperlukan untuk menjalankan otoritas Konsili Ekumenis: (symphōnía) para kepala berbagai Gereja, (synergeía) dari Uskup Roma, (symphrónēsis) dari para Leluhur lainnya dan kesepakatan ajarannya dengan Konsili sebelumnya.[31]

30. Adapun prosedurnya, Sinode-sinode lokal pada Milenium Pertama diadakan dengan mengikuti Tradisi Para Rasul dan, sejauh menyangkut prosedur-prosedur praktis, mempertimbangkan budaya tempat mereka berada.[32]

Dalam hal Sinode di Gereja lokal, pada prinsipnya seluruh masyarakat ambil bagian, masing-masing mengelompok sesuai dengan perannya masing-masing.[33] Dalam Sinode provinsi, pesertanya adalah para Uskup dari berbagai Gereja, meskipun para penatua dan biarawan dapat diundang untuk berkontribusi. Hanya para Uskup yang ambil bagian dalam Konsili Ekumenis yang dirayakan pada Milenium Pertama. Terutama Sinode keuskupan dan provinsi yang membentuk prosedur sinode yang diadopsi pada Milenium Pertama.

1.3. Perkembangan Prosedur Sinode pada Milenium Kedua

31. Sejak awal Milenium Kedua, prosedur sinode secara bertahap mengambil bentuk yang berbeda di Timur dan di Barat, terutama setelah putusnya persekutuan antara Gereja Konstantinopel dan Gereja Roma (abad ke-11) dan ketika wilayah gerejawi milik ke Patriarkat Alexandria, Antiokhia dan Yerusalem berada di bawah kendali politik Islam.

Di Gereja-Gereja Timur, prosedur sinode tetap mengikuti tradisi para Bapa Gereja, khususnya pada tingkat Sinode patriarkat dan metropolitan, tetapi ada juga Sinode khusus, di mana para Patriark dan Metropolitan ikut ambil bagian. Di Konstantinopel, aktivitas Sinode permanen (Σύνοδος) menjadi lebih kuat; itu juga telah dikenal sejak abad keempat di Alexandria dan Antiokhia, dengan pertemuan reguler untuk memeriksa pertanyaan-pertanyaan liturgis, kanonis dan praktis dengan bentuk yang berbeda pada periode Bizantium dan, setelah 1454, pada periode Ottoman. Sinode-sinode Permanen tetap berlangsunghingga sekarang di Gereja-Gereja Ortodoks.

32. Di Gereja Katolik, reformasi Gregorian dan perjuangan untuk kebebasan Gereja, berkontribusi pada penegasan otoritas Paus sebagai primat. Di satu sisi, ini membebaskan para Uskup dari subordinasi kepada Kaisar, tetapi di sisi lain, jika tidak dipahami dengan benar, dapat berisiko melemahkan identitas Gereja-Gereja lokal.

Sejak abad kelima, Sinode Roma telah berfungsi sebagai Uskup Dewan Roma, yang dihadiri tidak hanya oleh para Uskup provinsi Romawi tetapi juga oleh para Uskup yang hadir di Roma ketika sinode itu berlangsung, serta para Pendeta dan Diakon, dan ini menjadi model untuk Dewan di Abad Pertengahan. Paus atau Wakilnya memimpin pertemuan ini, tetapi pertemuan itu tidak hanya melibatkan Uskup dan rohaniwan; mereka juga merupakan perwujudan dari Susunan Kristen barat yang melibatkan, dalam berbagai peran mereka, tidak hanya otoritas gerejawi (Uskup, Kepala Biara dan Pemimpin Ordo Religius), tetapi juga otoritas sipil (perwakilan Kaisar atau Raja dan pejabat tinggi), sebagai serta para pakar teologi dan pakar hukum kanonik (periti).

33. Pada tingkat Gereja-Gereja lokal, sebagian melanjutkan prosedur sinode besar yang dilaksanakan di Kekaisaran Romawi Barat yang diperkenalkan oleh Charlemagne, dimana Sinode kehilangan karakter gerejawi mereka yang sederhana dan mengambil bentuk Sinode kerajaan atau nasional, di mana para Uskup berpartisipasi di bawah kepemimpinan raja.

Sepanjang Abad Pertengahan, ada contoh-contoh revitalisasi prosedur Sinode dalam arti yang seluas-luasnya. Para Rahib dari Cluny adalah satu contoh. Kapitel Katedral membantu menjaga prosedur sinode tetap hidup, seperti yang dilakukan komunitas-komunitas baru dalam kehidupan religius, khususnya Ordo para Pengemis.[34]

34. Pada akhir Abad Pertengahan, situasi unik terjadi di Skisma Barat (1378-1417), ketika secara bersamaan ada dua, dan kemudian tiga, orang yang mengklaim gelar Paus. Konsili Konstanz (1414-1418) memecahkan pertanyaan rumit ini dengan menerapkan hukum kanon darurat yang diramalkan dalam pemikiran kanonik abad pertengahan, dan kemudian memilih Paus yang sah. Dalam situasi ini, bagaimanapun, ide konsiliaris berkembang, yang bertujuan untuk memaksakan sebuah dewan permanen melampaui dan di atas otoritas utama Paus.

Pembenaran teologis dan penerapan praktis dari konsiliarisme akan dinilai tidak sesuai dengan Tradisi. Namun, hal itu meninggalkan pelajaran bagi sejarah Gereja: selalu ada bahaya perpecahan yang menunggu, yang tidak dapat diabaikan, dan reformasi Gereja yang terus-menerus pada kepala dan anggota-anggotanya tidak dapat terjadi tanpa menggunakan prosedur sinode dengan benar yang mengikuti kebangkitan Tradisi dan memandang otoritas utama Paus sebagai jaminannya sendiri.

35. Seabad kemudian, sebagai tanggapan atas krisis yang dipicu oleh Reformasi Protestan, Gereja Katolik mengadakan Konsili Trente. Ini adalah Konsili pertama di zaman modern dengan ciri-ciri tertentu: ini bukan lagi Konsili Umat Kristen seperti pada Abad Pertengahan; pesertanya adalah para Uskup serta Pemimpin Ordo religius dan Kongregasi monastik, sedangkan utusan Pangeran yang hadir tidak memiliki hak suara.

Konsili menetapkan norma bahwa Sinode keuskupan harus diadakan setiap tahun, Sinode provinsi setiap tiga tahun, sebagai cara untuk meneruskan dorongan reformasi Trente ke seluruh Gereja. Contoh dan model dari hal ini dapat ditemukan dalam apa yang dilakukan Santo Carolus Borromeus sebagai Uskup Agung Milan. Dalam pelayanannya yang panjang, ia mengadakan lima sinode provinsi dan sebelas sinode keuskupan. Di Amerika, Santo Turibius dari Mogrovejo melakukan hal serupa: ia mengadakan tiga Sinode provinsi dan tiga belas Sinode keuskupan. Ada juga tiga Dewan provinsi di Meksiko pada abad yang sama.

Sesuai dengan budaya pada waktu itu, Sinode keuskupan dan Sinode provinsi yang dirayakan setelah Konsili Trente tidak dimaksudkan untuk melibatkan secara aktif seluruh Umat Allah – congregatio fidelium– tetapi untuk meneruskan dan memberlakukan norma-norma dan disposisi Konsili. Reaksi apologetik terhadap kritik Reformasi Protestan terhadap otoritas gerejawi dan tanggapan serupa di sejumlah aliran pemikiran modern telah menonjolkan visi hierarkis Gereja sebagai societas perfecta et inaequalium (masayarakat yang sempurna dan tidak setara), sampai pada titik Melihat Uskup, dan Paus, sebagai Ecclesia docens (ajaran/Guru), dengan Umat Allah sebagai Ecclesia discens (murid).

36. Jemaat-jemaat gerejawi yang lahir dari Reformasi Protestan mempromosikan suatu pendekatan sinode tertentu, dalam konteks eklesiologi dan doktrin serta praktik sakramental dan pelayanan yang menyimpang dari Tradisi Katolik.

Pemerintah sinode komunitas gerejawi, di mana sejumlah umat beriman mengambil bagian karena imamat bersama yang terlibat dalam baptisan, dianggap sebagai struktur yang paling selaras dengan kehidupan komunitas Kristen menurut Lutheran. pengakuan. Semua umat beriman dipanggil untuk ambil bagian dalam pemilihan pelayan dan untuk memastikan kesetiaan pada ajaran Injil dan tatanan gerejawi. Hak prerogatif ini umumnya dilakukan oleh penguasa sipil, yang di masa lalu telah memimpin sebuah rezim yang sangat erat hubungannya dengan negara.

Komunitas gerejawi dari tradisi yang direformasi memiliki doktrin Jean Calvin tentang empat pelayanan (pendeta, pengajar, presbiter dan diakon), yang menurutnya presbiter mewakili martabat dan kuasa yang dianugerahkan kepada semua umat beriman dengan baptisan. Para presbiter, bersama dengan para Pendeta, bertanggung jawab atas komunitas lokal, sementara prosedur sinode memprediksi kehadiran majelis pengajar dan para pelayanan lainnya, dengan mayoritas umat awam.

Sinode selalu menjadi bagian dari kehidupan Persekutuan Anglikan di semua tingkatan – lokal, nasional dan internasional. Ungkapan yang menurutnya dia diperintah secara sinode, tetapi dipimpin secara episkopal tidak dimaksudkan hanya untuk menunjukkan pembagian antara kekuasaan legislatif (yang dimiliki Sinode, di mana semua sektor Umat Allah ambil bagian) dan kekuasaan eksekutif (khusus untuk Uskup), melainkan sinergi antara karisma dan otoritas pribadi Uskup dan di sisi lain karunia Roh Kudus yang dicurahkan ke seluruh komunitas.

37. Konsili Vatikan I (1869-1870) mendukung doktrin primat dan infalibilitas Paus. Primat Uskup Roma, yang “dalam diri Petrus yang terberkati didirikan prinsip dan dasar yang kekal dan terlihat dari kesatuan iman dan persekutuan”, diajukan oleh Konsili sebagai pelayanan yang ditetapkan untuk menjamin kesatuan dan tak terpisahkan dari keuskupan dalam pelayanan iman Umat Allah.[35] Formula yang menurutnya definisi ex cathedra tentang Paus tidak dapat diubah “dalam dirinya sendiri dan bukan berdasarkan konsensus Gereja”[36] “tidak membuat konsensus Gereja berlebihan” tetapi menegaskan pelaksanaan otoritas yang menjadi milik Paus berdasarkan pelayanan spesifiknya.[37] Hal ini dibuktikan dengan musyawarah yang dilakukan melalui para Uskup di antara seluruh Umat Allah, yang diinginkan oleh Beato Pius IX mengingat definisi dogma Maria Dikandung Tanpa Noda,[38] pendekatan yang diambil oleh Pius XII sehubungan dengan definisi dogma Maria Diangkat ke Surga.[39]

38. Perlunya peluncuran kembali praktik Sinode di Gereja Katolik yang relevan dan konsisten menjadi jelas pada awal abad kesembilan belas, berkat penulis kenabian seperti Johann Adam Möhler (1796-1838), Antonio Rosmini (1797-1855) dan John Henry Newman (1801-1890), yang mengacu pada sumber-sumber normatif Kitab Suci dan Tradisi, yang menggembar-gemborkan pembaruan yang didukung oleh gerakan-gerakan alkitabiah, liturgis dan patristik.  Mereka menekankan bahwa elemen utama dan fundamental dalam kehidupan Gereja adalah dimensi persekutuan, yang menyiratkan praktik sinode yang teratur di setiap tingkat, dengan mengutamakan sensus fidei fidelium [rasa iman kaum beriman], yang secara intrinsik terkait dengan pelayanan khusus para Uskup dan para Uskup dan Paus. Munculnya suasana baru dalam hubungan ekumenis dengan Gereja-Gereja lain dan komunitas-komunitas gerejawi, dan discernmen yang lebih hati-hati terhadap tuntutan-tuntutan kesadaran modern mengenai partisipasi setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat, membutuhkan pengalaman dan penyajian misteri yang baru dan lebih dalam dari Gereja sebagai sinode intrinsik.

39. Tidak boleh dilupakan bahwa, sejak paruh kedua abad kesembilan belas dan seterusnya, sebuah lembaga baru muncul dan memperoleh makna tertentu: konferensi-konferensi para uskup mungkin tidak memiliki profil kanonik yang tepat, tetapi, sebagai pertemuan para Uskup dari satu negara, mereka adalah tanda penemuan kembali interpretasi kolegial dari pelaksanaan pelayanan uskup di wilayah tertentu dan mengingat perubahan keadaan geopolitik. Dalam semangat yang sama, pada malam abad kedua puluh, Leo XIII mengadakan pleno Dewan Amerika Latin, yang menyatukan para uskup agung dari provinsi-provinsi gerejawi benua (1899). Dalam hal teologi dan pengalaman eklesiologis, tumbuh kesadaran bahwa “Gereja tidak identik dengan para gembalanya; bahwa seluruh Gereja, oleh tindakan Roh Kudus, adalah subjek atau ‘bagian tak terpisahkan’ dari Tradisi; dan kaum awam memiliki peran aktif dalam penerusan iman apostolik.”[40]

40. Konsili Ekumenis Vatikan Kedua melanjutkan garis-garis Konsili Vatikan I dan menjadikannya bagian dari program aggiornamento, dengan mempertimbangkan keuntungan dari tahun-tahun berikutnya dan memasukkannya ke dalam sintesis yang kaya dalam terang Tradisi.

Konstitusi dogmatis Lumen Gentium menetapkan visi tentang sifat dan misi Gereja sebagai persekutuan, dengan pandangan teologis tentang pencanangan kembali sinodalitas yang sesuai: paham mistik dan sakramental Gereja; hakikatnya sebagai Umat Allah yang berziarah melalui sejarah menuju tanah air surgawi, di mana semua anggotanya,karena baptisan,dikarunia martabat yang sama sebagai anak-anak Allah dan diangkat untuk tugas yang sama; ajaran tentang sakramentalitas keuskupan dan kolegialitas dalam persekutuan hierarkis dengan Uskup Roma.

Dekrit Christus Dominus menekankan bahwa Gereja lokal adalah subjek, dan mendorong para Uskup untuk melaksanakan pelayanan pastoral Gereja yang dipercayakan kepada mereka dalam persekutuan dengan para imamnya, dengan memanfaatkan bantuan senat atau dewan imam tertentu dan merumuskan undangan untuk membentuk Dewan pastoral di setiap Keuskupan, di mana para imam, religius dan awam harus ambil bagian. Ini juga mengungkapkan keinginan bahwa, pada tingkat persekutuan antara Gereja-Gereja di suatu wilayah, lembaga Sinode dan Konsili yang terhormat harus disegarkan kembali, dan mengusulkann adanya Konferensi Waligereja. Dalam Dekrit Orientalium Ecclesiarum dikemukakan institusi Patriarkat dan bentuk sinodenya dalam kaitannya dengan Gereja-Gereja Katolik Timur.

41. Dalam hal menghidupkan kembali praktik sinode pada tingkat Gereja Universal, Santo Paulus VI melembagakan Sinode Para Uskup. Ini adalah “Dewan tetap para Uskup untuk Gereja universal”, yang secara langsung dan segera tunduk pada kekuasaan Paus, “memberikan informasi dan menawarkan nasihat”, yang “juga dapat menikmati kekuasaan membuat keputusan ketika kekuasaan tersebut diberikan kepadanya. oleh Paus Romawi.”[41] Lembaga ini bertujuan untuk terus memperluas kepada Umat Allah manfaat persekutuan yang dijalani selama Konsili.

Santo Yohanes Paulus II, pada kesempatan Yubileum Tahun 2000, menawarkan penilaian tentang jalan yang telah ditempuh untuk mewujudnyatakan – sesuai dengan ajaran Vatikan II – intisari misteri Gereja melalui berbagai struktur persekutuan. Banyak yang telah dilakukan – dia menekankan – “tetapi tentu masih banyak lagi yang harus dilakukan, untuk mewujudkan semua potensi instrumen persekutuan ini … (dan) untuk menanggapi dengan segera dan efektif masalah yang harus dihadapi Gereja dalam hal ini waktu yang berubah dengan cepat.”[42]

Selama lebih dari lima puluh tahun sejak Konsili terakhir sampai hari ini, kesadaran Gereja sebagai persekutuan telah tumbuh di sektor yang luas dari Umat Allah dan telah ada pengalaman positif sinode di tingkat keuskupan, regional dan universal. Secara khusus, ada empat belas majelis biasa umum Sinode para Uskup; pengalaman dan kegiatan Konferensi Waligereja telah berkembang; di mana-mana ada sinode berkumpul. Konsili-konsili yang memupuk persekutuan dan kerjasama antara Gereja-Gereja lokal dan para Uskup untuk mengembangkan pendekatan pastoral di tingkat wilayah dan benua juga telah terbentuk.

BAB 2
TEOLOGI SINODALITAS

42. Ajaran Kitab Suci dan Tradisi menunjukkan bahwa sinodalitas adalah dimensi esensial Gereja. Melalui sinodalitas, Gereja mengungkapkan dan menetapkan dirinya sebagai Umat Allah yang berziarah dan sebagai perkumpulan yang diadakan oleh Tuhan yang bangkit. Bab 1 menunjukkan, khususnya, karakter teladan dan normatif dari Konsili Yerusalem (Kisah Para Rasul 15,4-29). Konsili itu menunjukkan, dalam menghadapi tantangan yang menentukan bagi Gereja Perdana, metode discernmen komuniter dan apostolik yang merupakan ungkapan hakikat Gereja, misteri persekutuan dengan Kristus dalam Roh Kudus.[43] Sinodalitas bukan sekadar prosedur kerja, tetapi bentuk khusus di mana Gereja hidup dan beroperasi. Dengan pandangan ini, dan dalam terang eklesiologi Vatikan II, bab ini akan berfokus pada dasar dan isi teologis sinodalitas.

2.1. Dasar Teologis Sinodalitas

43. Gereja adalah de Trinitate plebs adunata (jemaat yang bersatu dalam Tritunggal),[44] dipanggil dan memenuhi syarat sebagai Umat Allah untuk mengemban misinya “kepada Allah, melalui Putra, dalam Roh Kudus.”[45] Dengan cara ini, di dalam Kristus dan melalui Roh Kudus, Gereja ikut ambil bagian dalam kehidupan persekutuan Tritunggal Mahakudus, yang ditakdirkan untuk merangkul seluruh umat manusia.[46] Di dalam karunia dan komitmen persekutuan dapat ditemukan sumber, bentuk, dan ruang lingkup sinodalitas, karena itu mengungkapkan modus vivendi et operandi (cara hidup dan berkarya) khusus Umat Allah dalam partisipasi yang bertanggung jawab dan tertib dari semua anggotanya dalam membedakan dan menempatkan mempraktikkan cara-cara untuk memenuhi misinya. Menjalankan sinodalitas mewujudkan panggilan pribadi manusia untuk menghayati persekutuan, yang muncul melalui penyerahan diri yang tulus, persatuan dengan Allah dan persatuan dengan saudara-saudari kita di dalam Kristus.[47]

44. Untuk melaksanakan rencana keselamatan, Yesus yang bangkit menganugerahkan karunia Roh Kudus kepada para Rasul (lih. Yoh 20,22). Pada hari Pentakosta, Roh Allah dicurahkan ke atas semua orang yang, dari mana pun asalnya, mendengar dan menyambut kérygma, yang menggambarkan pengumpulan universal semua orang dalam satu Umat Allah (lih. Kis 2,11). Di lubuk hati mereka, Roh Kudus mewujudkan dan membentuk persekutuan dan misi Gereja, Tubuh Kristus dan Bait Roh yang hidup (lih. Yoh 2,21; 1 Korintus 2,1-11). “Percaya bahwa Gereja itu ‘kudus’ dan ‘Katolik’, dan bahwa dia adalah ‘satu’ dan ‘apostolik (seperti yang ditambahkan oleh Kredo Nicea), tidak dapat dipisahkan dari kepercayaan kepada Allah, Bapa, Putra, dan Roh Kudus.”[48]

45. Gereja adalah Satu karena ia memiliki sumbernya, modelnya dan tujuannya dalam kesatuan Tritunggal Mahakudus (lih. Yoh 17,21-22). Dia adalah Umat Allah yang berziarah di bumi untuk mendamaikan semua orang dalam kesatuan Tubuh Kristus, melalui Roh Kudus (lih. 1 Korintus 12,4).

Gereja adalah Kudus karena dia adalah karya Tritunggal Mahakudus (lih. 2 Korintus 13,13): dikuduskan oleh kasih karunia Kristus, yang telah memberikan diri-Nya kepadanya sebagai Mempelai Pria memberikan dirinya kepada Mempelai Wanitanya (lih. Efesus 5 ,23), dan dihidupkan oleh kasih Bapa yang dicurahkan ke dalam hati kita melalui Roh Kudus (lih. Roma 5,5). Communio sanctorum menjadi nyata dalam dirinya dalam kedua pengertiannya: persekutuan dengan hal-hal suci (sancta) dan persekutuan antara orang-orang yang telah disucikan (sancti).[49] Dengan cara ini, Umat Allah yang kudus melakukan perjalanan menuju kesempurnaan dalam kekudusan – panggilan semua anggotanya – disertai dengan doa permohonan Bunda Maria, para Martir dan para Orang Suci, yang telah ditetapkan dan diutus sebagai sakramen persatuan dan kesatuan universal penyelamatan.

Gereja adalah Katolik karena ia memelihara integritas dan totalitas iman (lih. Matius 16,16) dan ia telah diutus untuk mengumpulkan bangsa-bangsa di bumi ke dalam satu Umat kudus (lih. Matius 28,19). Gereja adalah Apostolik karena dibangun di atas dasar para Rasul (lih. Efesus 2,20), karena Gerejaberpegang pada iman mereka dan karena Gereja diajar, dikuduskan dan diperintah oleh penerus mereka (lih. Kis 20,19).

46. ​​Prinsip sinodalitas adalah tindakan Roh dalam persekutuan Tubuh Kristus dan dalam perjalanan misioner Umat Allah. Sebenarnya, sebagai nexus amoris [relasi cinta] dalam kehidupan Allah sebagai Tritunggal, Roh memberikan cinta yang sama ini kepada Gereja, dan Gereja dibangun ke dalam persekutuan orang kudus (lih. 2 Korintus 13,13). Karunia Roh Kudus, yang satu dan sama dalam semua yang telah dibaptis, dinyatakan dalam berbagai bentuk: martabat yang sama dari orang yang dibaptis; panggilan universal menuju kekudusan;[50] partisipasi semua umat beriman dalam jabatan imamat, kenabian dan kerajaan Yesus Kristus; kekayaan karunia hierarkis dan karismatik;[51] hidup dan misi setiap Gereja lokal.

47. Jalan sinode Gereja dibentuk dan dipelihara oleh Ekaristi. Ia adalah “pusat dari seluruh hidup Kristiani bagi Gereja baik universal maupun lokal, maupun bagi setiap umat beriman secara individu.”[52] Sumber dan puncak sinode adalah dalam perayaan liturgi dan – dalam cara yang unik – dalam partisipasi penuh, sadar dan aktif kita dalam sinaksis Ekaristi.[53] Karena persekutuan kita dengan Tubuh dan Darah Kristus, “kita, meskipun ada banyak dari kita, adalah satu tubuh, karena kita semua ambil bagian dalam roti yang satu” (1 Korintus 10,17).

Ekaristi mewakili dan secara nyata mewujudkan keanggotaan kita dalam Tubuh Kristus, yang kita bagikan satu sama lain sebagai orang Kristen (1 Korintus 12,12). Gereja-gereja lokal dibentuk di sekeliling meja Ekaristi dan berkumpul di sana dalam kesatuan satu Gereja. Sinaksis Ekaristi mengungkapkan dan mewujudkan “kita” gerejawi dari communio sanctorum [persekutuan para kudus], di mana umat beriman dijadikan bagian dalam rahmat Allah dalam berbagai bentuknya. Ordo ad Synodum dari Konsili Toledo pada abad ketujuh, dan Cærimoniale Episcoporum, yang diumumkan pada tahun 1984, menunjukkan sifat liturgi dari sidang sinode, dan menetapkan bahwa itu harus dimulai dan dipusatkan pada perayaan Ekaristi dan pewartaan Injil.

48. Tuhan mencurahkan Roh-Nya di semua tempat dan setiap saat kepada Umat Allah, untuk memungkinkan mereka berbagi hidup-Nya, memberi mereka makan dengan Ekaristi dan membimbing mereka dalam persekutuan sinode. “Menjadi benar-benar ‘sinode’, oleh karena itu, berarti bergerak maju dalam harmoni, didorong oleh Roh Kudus.”[54] Sementara prosedur dan peristiwa sinode memiliki awal, proses dan kesimpulan, sinode menawarkan deskripsi khusus tentang perkembangan historis Gereja, menghembuskan kehidupan ke dalam strukturnya dan mengarahkan misinya. Dimensi Trinitas, antropologis, Kristologis, pneumatologis dan Ekaristi dari rencana keselamatan Allah, yang bekerja dalam misteri Gereja, adalah cakrawala teologis yang telah menjadi konteks bagi perkembangan sinodalitas selama berabad-abad.

2.2. Jalan Sinodal Peziarahan dan Perutusan Umat Allah

49. Sinodalitas memanifestasikan karakter ‘peziarah’ Gereja. Gambaran Umat Allah, yang dikumpulkan dari antara bangsa-bangsa (Kisah Para Rasul 2,1-9; 15,14), mengungkapkan karakter sosial, sejarah dan misionarisnya, yang sesuai dengan kondisi dan panggilan setiap pribadi manusia sebagai homo viator. Jalan adalah gambaran yang memperjelas pemahaman kita tentang misteri Kristus sebagai Jalan yang menuju kepada Bapa.[55] Yesus adalah jalan dari Tuhan ke manusia dan dari manusia ke Tuhan.[56] Peristiwa penuh rahmat di mana Dia menjadikan diri-Nya seorang peziarah dengan mendirikan kemah-Nya di antara kita (Yohanes 1,14), berlangsung di jalur sinode Gereja.

50. Gereja melakukan perjalanan dengan Kristus, melalui Kristus dan di dalam Kristus. Dia, sang musafir, Jalan dan tanah air kita, memberikan Roh kasih-Nya (Roma 5,5) sehingga, di dalam Dia, kita dapat mengikuti “jalan yang paling sempurna” (1 Korintus 12,31). Gereja dipanggil untuk menelusuri kembali jejak Tuhannya sampai Dia kembali (1 Korintus 11,26). Dia adalah Umat Jalan (Kisah Para Rasul 9,2; 18,25; 19,9) menuju Kerajaan surga (Filipi 3,20). Sinodalitas adalah bentuk sejarah perjalanannya dalam persekutuan menuju perhentian terakhir (Ibrani 3,7-4,44). Iman, harapan dan cinta membimbing dan menginformasikan ziarah majelis Tuhan “di depan kota masa depan” (Ibrani 11,10). Orang Kristen adalah “peziarah dan orang asing” di dunia (1 Petrus 2,11), dihormati dengan karunia dan tanggung jawab untuk mewartakan Injil Kerajaan kepada semua orang.

51. Umat Allah sedang melakukan perjalanan menuju akhir zaman (Matius 28,20) dan menuju ujung bumi (Kisah Para Rasul 1,8). Gereja hidup melalui ruang di berbagai Gereja lokal dan berjalan melalui waktu Paskah Kristus sampai parousia-Nya. Dia adalah subjek sejarah tunggal; sudah hadir dan bekerja di dalam dirinya adalah tujuan eskatologis dari kesatuan definitif dengan Allah dan kesatuan keluarga manusia di dalam Kristus.[57] Bentuk sinode dari perjalanannya mengungkapkan dan mempromosikan pelaksanaan persekutuan di masing-masing Gereja lokal dan di antara mereka dalam satu Gereja Kristus.

52. Dimensi sinode Gereja menyiratkan persekutuan dalam iman yang hidup dari berbagai Gereja lokal satu sama lain dan dengan Gereja Roma, baik dalam arti diakronis – antikitas – maupun dalam arti sinkronis – universitas. Penyerahan dan penerimaan Lambang Iman dan keputusan-keputusan Sinode lokal, provinsi dan – dalam arti khusus dan universal – Sinode ekumenis, telah menyatakan dan menjamin secara normatif bahwa persekutuan dalam iman yang dianut oleh Gereja di mana-mana, selalu dan oleh semua orang (quod ubique, quod semper, quod ab omnibus creditum est).[58]

53. Sinodalitas dihayati dalam Gereja dalam pelayanan misi. Ecclesia peregrinans natura sua missionaria est – Gereja peziarah pada dasarnya adalah misionaris;[59] dia ada untuk mewartakan Injil.[60] Seluruh Umat Allah adalah pelaku pewartaan Injil.[61] Setiap orang yang dibaptis dipanggil untuk menjadi protagonis misi karena kita semua adalah murid misionaris. Gereja dipanggil, dalam sinergi sinode, untuk mengaktifkan pelayanan dan karisma yang ada dalam hidupnya dan untuk mendengarkan suara Roh, untuk membedakan cara-cara evangelisasi.

2.3. Sinodalitas sebagai Ungkapan Eklesiologis Persekutuan

54. Konstitusi dogmatis Lumen Gentium menawarkan prinsip-prinsip penting untuk pemahaman yang benar tentang sinodalitas dalam perspektif eklesiologi persekutuan. Urutan bab pertamanya mengungkapkan langkah maju yang penting dalam cara Gereja memahami dirinya sendiri. Urutannya – Misteri Gereja (Bab 1), Umat Allah (Bab 2), Konstitusi Hirarki Gereja (Bab 3) – menekankan bahwa hierarki gerejawi adalah melayani Umat Allah agar Gereja dapat melaksanakan misinya sesuai dengan rencana keselamatan Allah, dalam logika prioritas keseluruhan di atas bagian-bagiannya dan tujuan di atas sarana.

55. Sinodalitas berarti bahwa seluruh Gereja adalah subjek dan setiap orang di Gereja adalah subjek. Orang beriman adalah , teman dalam perjalanan. Mereka dipanggil untuk berperan aktif sejauh mereka mengambil bagian dalam satu imamat Kristus,[62] dan dimaksudkan untuk menerima berbagai karisma yang diberikan oleh Roh Kudus demi kebaikan bersama.[63] Kehidupan sinode mengungkapkan sebuah Gereja yang terdiri dari subjek yang bebas dan berbeda, bersatu dalam persekutuan, yang secara dinamis ditampilkan sebagai subjek komunitarian tunggal yang dibangun di atas Kristus, batu penjuru, dan di atas para Rasul, yang seperti pilar, dibangun seperti begitu banyak makhluk hidup. batu menjadi “rumah rohani” (lih. 1 Petrus 2,5), “tempat kediaman Allah di dalam Roh” (Efesus 2,22).

56. Semua umat beriman dipanggil berdasarkan baptisan mereka untuk bersaksi dan mewartakan Sabda kebenaran dan kehidupan, karena mereka adalah anggota Umat Allah yang profetik, imamat dan rajani.[64] Para uskup menjalankan otoritas apostolik khusus mereka dalam mengajar, menguduskan dan mengatur Gereja partikular yang dipercayakan kepada reksa pastoral mereka untuk melayani misi Umat Allah.

Urapan Roh Kudus diwujudkan dalam sensus fidei umat beriman.[65] “Di dalam semua orang yang dibaptis, dari pertama sampai terakhir, kuasa pengudusan Roh sedang bekerja, mendorong kita untuk evangelisasi. Umat Allah menjadi kudus berkat urapan ini, yang membuatnya sempurna dalam pengakuan iman. Ini berarti tidak salah dalam iman, bahkan ketika tidak dapat menemukan kata-kata untuk menjelaskan iman itu. Roh membimbingnya dalam kebenaran dan menuntunnya menuju keselamatan. Sebagai bagian dari kasih misterius-Nya bagi umat manusia, Tuhan melengkapi totalitas umat beriman dengan naluri iman – sensus fidei – yang membantu mereka untuk membedakan apa yang benar-benar dari Allah. Kehadiran Roh memberi orang Kristen suatu kewajaran tertentu dengan realitas ilahi, dan kebijaksanaan yang memungkinkan mereka untuk memahami realitas itu secara intuitif.”[66] Connaturality ini menunjukkan dirinya dalam “sentire cum Ecclesia: untuk merasakan, merasakan dan memahami dalam keselarasan dengan Gereja. Ini diperlukan tidak hanya dari para teolog, tetapi dari semua umat beriman; itu menyatukan semua anggota Umat Allah saat mereka membuat perjalanan haji mereka. Ini adalah kunci untuk ‘berjalan bersama’”.[67]

57. Mengambil perspektif eklesiologis Vatikan II, Paus Fransiskus menggambarkan gambaran Gereja sinode sebagai “piramida terbalik” yang terdiri dari Umat Allah dan Dewan Uskup, yang salah satu anggotanya, Penerus Petrus, memiliki kementerian persatuan tertentu. Di sini puncak berada di bawah pangkalan.

“Sinodalitas, sebagai elemen konstitutif Gereja, menawarkan kepada kita kerangka penafsiran yang paling tepat untuk memahami pelayanan hierarkis itu sendiri… Yesus mendirikan Gereja dengan menetapkan di kepalanya Kolese Para Rasul, di mana Rasul Petrus adalah ‘batu karang’. (lih. Matius 16,18), orang yang harus “meneguhkan” saudara-saudara seimannya (lih. Luk 22,32). Tetapi di Gereja ini, seperti dalam piramida terbalik, puncaknya terletak di bawah alasnya, mereka yang menjalankan otoritas disebut ‘menteri’, karena, dalam arti asli kata tersebut, mereka adalah yang terkecil dari semuanya.”[68]

2.4. Sinodalitas dalam Dinamika Persekutuan Katolik

58. Sinodalitas adalah ekspresi hidup dari Gereja Katolik sebagai persekutuan. Di dalam Gereja, Kristus hadir sebagai Kepala yang dipersatukan dengan Tubuh-Nya (Efesus 1,22-23) sedemikian rupa sehingga ia menerima dari-Nya kepenuhan sarana keselamatan. Gereja Katolik juga karena ia diutus untuk semua, untuk mengumpulkan seluruh keluarga manusia dalam kekayaan pluralitas bentuk budaya, di bawah Ketuhanan Kristus dan dalam kesatuan Roh-Nya. Jalan sinode mengungkapkan dan mempromosikan kekatolikannya dalam dua cara: menunjukkan cara dinamis di mana kepenuhan iman dimiliki oleh semua anggota Umat Allah dan membantu dalam mewariskannya kepada semua orang dan semua bangsa.

59. Gereja, sejauh ia Katolik, menjadikan universal lokal dan lokal universal. Kekhususan Gereja di satu tempat digenapi di jantung Gereja universal dan Gereja universal dimanifestasikan dan diwujudkan dalam Gereja-Gereja lokal, dan dalam persekutuan mereka satu sama lain dan dengan Gereja Roma.

“Setiap Gereja individu yang secara sukarela memisahkan diri dari Gereja universal akan kehilangan hubungannya dengan rencana Tuhan…. Tetapi, pada saat yang sama, sebuah Gereja toto orbe diffusa [yang tersebar di seluruh dunia] akan menjadi abstrak jika dia tidak mengambil tubuh dan kehidupan secara tepat melalui masing-masing Gereja. Hanya perhatian terus-menerus pada dua kutub Gereja ini yang akan memungkinkan kita untuk memahami kekayaan hubungan ini.”[69]

60. Korelasi intrinsik dari kedua kutub ini dapat dinyatakan sebagai cara yang universal dan lokal hadir satu sama lain dalam Gereja Kristus. Dalam Gereja sebagai Katolik, keragaman bukan sekadar koeksistensi tetapi ikatan dalam korelasi timbal balik dan ketergantungan: perichoresis [persatuan] eklesiologis di mana persekutuan trinitarian melihat refleksi gerejawinya. Persekutuan Gereja-Gereja satu sama lain dalam satu Gereja universal menerangi makna eklesiologis dari “kita” kolegial keuskupan yang berkumpul dalam kesatuan cum Petro et sub-Petro.

61. Gereja-Gereja Lokal adalah subjek komunitarian yang membuat Umat Allah yang Esa nyata dengan cara baru dalam konteks budaya yang berbeda, dan mereka berbagi karunia mereka dalam pertukaran timbal balik untuk mempromosikan “ikatan persekutuan yang erat.”[70] Keragaman Gereja-Gereja lokal – dengan disiplin gerejawi mereka sendiri, ritus liturgi, warisan teologis, karunia rohani, dan norma-norma kanonik – “merupakan bukti luar biasa dari kekatolikan Gereja yang tidak terbagi.”[71] Pelayanan Petrus, centrum unitatis, “melindungi perbedaan-perbedaan yang sah, sementara pada saat yang sama memastikan bahwa perbedaan-perbedaan itu tidak menghalangi persatuan tetapi justru berkontribusi terhadapnya.”[72] Pelayanan Petrine ada untuk melayani kesatuan Gereja dan menjamin karakter yang berbeda dari setiap Gereja lokal. Sinodalitas menggambarkan jalan yang harus diikuti untuk memajukan Kekatolikan Gereja dengan penegasan jalan yang harus diambil bersama dalam Gereja universal dan secara jelas di setiap Gereja lokal.

2.5. Sinodalitas dalam Tradisi Persekutuan Apostolik

62. Gereja adalah apostolik dalam tiga pengertian: sejauh ia telah dan terus dibangun di atas dasar para Rasul (lih. Efesus 2,20); sejauh, dengan bantuan Roh Kudus, ia memelihara dan menerapkan ajaran mereka (lih. Kis 2,42; 2 Timotius 1,13-14); sejauh dia terus dipimpin oleh para Rasul melalui Dewan Uskup, penerus mereka dan Gembala di Gereja (Kisah 20,28).[73] Kami memusatkan perhatian di sini pada hubungan antara kehidupan sinode Gereja dan pelayanan kerasulan yang diwujudkan dalam pelayanan para Uskup dalam persekutuan kolegial dan hierarkis satu sama lain dan dengan Uskup Roma.

63. Lumen Gentium mengajarkan bahwa Yesus menunjuk Dua Belas Rasul “sebagai sebuah Dewan (collegium) atau kelompok yang tetap (cœtus), di mana Ia menempatkan Petrus yang dipilih dari antara mereka”.[74] Ini menegaskan bahwa suksesi apostolik terjadi melalui pentahbisan para Uskup, yang menganugerahkan kepada mereka kepenuhan Sakramen Tahbisan dan menggabungkan mereka ke dalam persekutuan kolegial dan hierarkis dengan kepala dan anggota Dewan.[75] Oleh karena itu, dinyatakan bahwa pelayanan para Uskup, yang berhubungan dengan dan berasal dari pelayanan para Rasul, bersifat kolegial dan hierarkis. Ini menggambarkan hubungan antara sakramentalitas keuskupan dan kolegialitas episkopal, melampaui interpretasi yang memisahkan pelayanan episkopal dari akar sakramentalnya dan melemahkan dimensi kolegialnya, sesuatu yang ditegaskan oleh Tradisi.[76] Dengan cara ini, dalam konteks eklesiologi persekutuan dan kolegialitas, ia melengkapi doktrin Vatikan I tentang Uskup Roma sebagai “prinsip dan dasar yang kelihatan dari kesatuan para Uskup dan umat beriman”.[77]

64. Adalah mungkin untuk masuk lebih dalam ke dalam teologi sinodalitas berdasarkan doktrin sensus fidei Umat Allah dan kolegialitas sakramental keuskupan dalam persekutuan hierarkis dengan Uskup Roma.

Visi eklesiologis ini mengajak kita untuk mengartikulasikan persekutuan sinode dalam istilah “semua”, “sebagian” dan “satu”. Pada tingkat yang berbeda dan dalam bentuk yang berbeda, sebagai Gereja lokal, kelompok regional Gereja lokal, dan Gereja universal, sinodalitas melibatkan pelaksanaan sensus fidei (rasa iman)dari universitas fidelium (semua orang beriman), pelayanan kepemimpinan persekutuan Uskup, masing-masing dengan presbyterium-nya (beberapa), dan pelayanan kesatuan Uskup Roma (satu). Dinamika sinodalitas dengan demikian menggabungkan aspek komunitarian yang mencakup seluruh Umat Allah, dimensi kolegial yang merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan episkopal, dan pelayanan primat Uskup Roma.

Korelasi ini mempromosikan bahwa singularis konspirasi antara umat beriman dan Imam mereka,[78] yang merupakan ikon dari pertalian abadi yang hidup di dalam Trinitas. Gereja dengan demikian “terus-menerus bergerak maju menuju kepenuhan kebenaran ilahi sampai sabda-sabda Allah mencapai penggenapannya yang lengkap di dalam dirinya”.[79]

65. Pembaharuan hidup sinode Gereja menuntut kita untuk memulai proses konsultasi dengan seluruh Umat Allah. “Praktek berkonsultasi dengan umat bukanlah hal baru dalam kehidupan Gereja. Di Gereja Abad Pertengahan, prinsip hukum Romawi digunakan: Quod omnes tangit, ab omnibus tractari et approbari debet (apa yang mempengaruhi setiap orang harus didiskusikan dan disetujui oleh semua). Dalam tiga ranah kehidupan Gereja (iman, sakramen, pemerintahan), ‘tradisi menggabungkan struktur hierarkis dengan suatu aturan yang konkrit tentang persatuan dan kesepakatan’, dan itu dianggap sebagai prosedur atau tradisi kerasulan”.[80] Aksioma ini tidak boleh dipahami dalam pengertian konsiliarisme di tingkat eklesiologis atau parlementerisme di tingkat politik. Akan lebih membantu untuk berpikir dalam kerangka menjalankan sinodalitas di jantung persekutuan gerejawi.

66. Dalam visi sinodalitas Katolik dan apostolik ada hubungan timbal balik antara komunio umat beriman, komunio para uskup dan komunio gereja. Konsep sinodalitas lebih luas daripada kolegialitas karena mencakup partisipasi semua orang dalam Gereja dan partisipasi semua Gereja. Kolegialitas dalam arti sempit menunjukkan penegasan dan ekspresi persekutuan Umat Allah di jajaran Uskup, dengan kata lain di kolegialitas tinggi Uskup bersama Santo Petrus dan para penggantinya, dan – melalui itu – persekutuan antara semua Gereja. Pengertian sinodalitas menyiratkan kolegialitas dan sebaliknya, karena keduanya, berbeda, saling mendukung dan memurnikan. Ajaran Vatikan II tentang sakramentalitas keuskupan dan tentang kolegialitas adalah premis teologis dasar untuk teologi sinodalitas yang benar dan lengkap.

2.6. Partisipasi dan Otoritas dalam Kehidupan Sinodalitas Gereja

67. Gereja sinode adalah Gereja partisipasi dan tanggung jawab bersama. Dalam menjalankan sinodalitas dia dipanggil untuk mengungkapkan partisipasi semua, sesuai dengan panggilan masing-masing, dengan otoritas yang diberikan oleh Kristus pada Dewan Uskup yang dipimpin oleh Paus. Partisipasi didasarkan pada kenyataan bahwa semua umat beriman memenuhi syarat dan dipanggil untuk saling melayani melalui karunia yang mereka semua terima dari Roh Kudus. Wewenang dari para gembala adalah karunia khusus dari Roh Kristus Sang Kepala untuk pembangunan seluruh Tubuh, bukan fungsi yang didelegasikan dan mewakili umat. Pada titik ini ada baiknya mengklarifikasi dua hal.

68. Yang pertama mengacu pada makna dan nilai dari berkonsultasi dengan semua orang di Gereja. Perbedaan antara suara musyawarah dan suara konsultatif tidak boleh mengarah pada meremehkan pendapat dan suara yang diungkapkan dalam berbagai majelis sinode dan di berbagai dewan. Ungkapan votum tantum Consultivum [hanya suara konsultatif], untuk menunjukkan bobot penilaian dan usulan yang diajukan di tempat-tempat tersebut, kurang memadai jika dipahami menurut mens of civil law (pemahaman hukum sipil) dalam berbagai ungkapannya.[81]

Musyawarah yang diekspresikan dalam sidang-sidang sinode sebenarnya memiliki kualifikasi yang berbeda, karena para anggota Umat Allah yang berpartisipasi di dalamnya menanggapi panggilan Tuhan, mendengarkan dalam komunitas apa yang dikatakan Roh kepada Gereja melalui Sabda Allah, yang bergema dalam aktualitas dan menafsirkan dengan mata iman tanda-tanda zaman. Dalam Gereja sinode, seluruh komunitas, dalam keragaman anggotanya yang bebas dan kaya, berkumpul untuk berdoa, mendengarkan, menganalisis, berdialog, membedakan dan menasihati dalam membuat keputusan pastoral yang paling sesuai dengan kehendak Allah. Hati-hati dengan keinginan (vote) dari orang-orang beriman. Hukum Kanonik menetapkan bahwa, dalam kasus-kasus tertentu, mereka harus bertindak hanya setelah meminta dan memperoleh berbagai pendapat menurut formalitas yang ditentukan secara yuridis.[82]

69 . Klarifikasi kedua menyangkut fungsi pemerintahan yang tepat bagi para gembala.[83] Tidak ada eksterioritas atau pemisahan antara komunitas dan para Gembalanya – yang dipanggil untuk bertindak atas nama satu Gembala– tetapi perbedaan tugas dalam timbal balikpersekutuan. Sinode, majelis, dewan tidak dapat membuat keputusan tanpa Pendeta yang sah. Proses sinode harus berlangsung dalam komunitas yang terstruktur secara hierarkis. Di Keuskupan, misalnya, perlu dibedakan antara proses pembuatan/perumusan suatu keputusan (decision making) melalui karya bersama penegasan, musyawarah dan kerjasama, dan pengambilan keputusan pastoral (decision-taking) yang menjadi wewenang Uskup, penjamin kerasulan dan katolik. Penjabaran adalah tugas sinode, keputusan adalah tanggung jawab karya pelayanan. Pelaksanaan sinodalitas yang relevan harus memberikan kontribusi untuk lebih mengartikulasikan pelayanan dari pelaksanaan otoritas apostolik pribadi dan kolegial dengan pelaksanaan sinode di pihak komunitas.

70 . Ringkasnya, dalam terang sumber-sumber normatifnya dan landasan teologisnya, yang disebutkan dalam bab 1 dan 2, deskripsi sinodalitas yang diartikulasikan dapat digambarkan sebagai dimensi konstitutif Gereja.

a) Sinodalitas pertama-tama menunjuk pada gaya khusus yang memenuhi syarat hidup dan berkumpulnya umat Allah dalam perkumpulan yang dipanggil oleh Tuhan Yesus dalam kuasa Roh Kudus untuk mewartakan Injil. Itu harus diungkapkan dalam cara hidup dan karya Gereja yang biasa. Modus vivendi et operandi ini diwujudkan melalui komunitas mendengarkan Sabda dan perayaan Ekaristi, persaudaraan persekutuan dan tanggung jawab bersama dan partisipasi seluruh Umat Allah, pada berbagai tingkatannya dan dalam perbedaan pelayanan dan peran, untuk hidup dan misinya.

b) Sinodalitas kemudian menunjuk, dalam arti yang lebih spesifik dan ditentukan dari sudut pandang teologis dan kanonik, struktur dan proses gerejawi di mana sifat sinode Gereja diungkapkan pada tingkat institusional, dengan cara yang sama, pada berbagai tingkat realisasnya: lokal, regional, universal. Struktur dan proses ini melayani penegasan otoritatif Gereja, yang dipanggil untuk mengidentifikasi arah yang harus diikuti dalam mendengarkan Roh Kudus.

c) Terakhir, sinodalitas menunjuk pada kejadian tepat waktu dari peristiwa-peristiwa sinode di mana Gereja diselenggarakan oleh otoritas yang berwenang dan menurut prosedur khusus yang ditentukan oleh disiplin gerejawi, yang melibatkan dengan cara yang berbeda, pada tingkat lokal, regional dan universal, semua Umat Allah di bawah kepemimpinan para Uskup dalam persekutuan kolegial dan hierarkis dengan Uskup Roma, untuk membedakan perjalanannya dan pertanyaan-pertanyaan khusus, dan untuk pengambilan keputusan dan orientasi untuk memenuhi misi penginjilannya.

BAB 3
PENERAPAN SINODALITAS:
SUBJEK, STRUKTUR, PROSES, ACARA SINODAL

71.  Pemahaman teologis sinodalitas dalam perspektif eklesiologi Vatikan II mengajak kita untuk merenungkan cara-cara praktis dalam mempraktikkannya. Ini adalah masalah meninjau, secara luas, apa yang saat ini ditetapkan secara kanonik untuk memunculkan makna dan kemungkinannya, dan memberinya energi baru, sambil melihat perspektif untuk mengembangkannya dengan benar. Bab ini dimulai dari panggilan sinode Umat Allah dan kemudian menjelaskan struktur sinode di tingkat lokal, regional dan universal, dengan menyebutkan berbagai subjek yang terlibat dalam proses dan peristiwa sinode.

3.1. Panggilan Sinode Umat Allah

72. Seluruh Umat Allah ditantang oleh panggilan sinode mereka yang asli. Relasi tak terpisahkan (sirkularitas) antara rasa dan iman yang dianugerahkan kepada semua umat beriman, penegasan yang dilakukan pada berbagai tingkat pelaksanaan sinodalitas dan otoritas mereka yang menjalankan pelayanan pastoral persatuan dan pemerintahan, menggambarkan dinamika sinodalitas. Sirkularitas ini meningkatkan martabat pembaptisan dan tanggung jawab bersama semua orang, meningkatkan kehadiran karisma yang disebarkan oleh Roh Kudus dalam diri Umat Allah, mengakui pelayanan khusus para Gembala dalam persekutuan kolegial dan hierarkis dengan Uskup Roma, memastikan bahwa proses dan sinode acara harus diadakan dengan setia pada kekayaan iman dan mendengarkan Roh Kudus untuk pembaruan misi Gereja.

73 . Dalam perspektif ini, partisipasi umat awam sangat penting. Mereka adalah mayoritas besar Umat Allah dan ada banyak yang bisa dipelajari dari partisipasi mereka dalam berbagai ekspresi hidup dan misi komunitas gerejawi, dari kesalehan populer dan pelayanan pastoral secara keseluruhan, serta dari kompetensi khusus mereka dalam berbagai bidang kehidupan budaya dan sosial.[84]

Karena itu pendapat/pertimbangan-pertimbangan mereka sangat diperlukan dalam memulai proses disermen dalam kerangka struktur sinode. Oleh karena itu, perlu untuk mengatasi hambatan-hambatan yang diwakili oleh kurangnya formasi dan ruang yang diakui di mana umat awam dapat mengekspresikan diri dan bertindak, dan dengan mentalitas klerikal yang berisiko membuat mereka terpinggirkan dari kehidupan gerejawi.[85] Hal ini menuntut komitmen prioritas dalam pekerjaan pembinaan untuk hati nurani gerejawi yang matang, yang harus diterjemahkan pada tingkat institusional ke dalam praktik sinode yang teratur.

74 . Prinsip ko-esensialitas antara karunia hierarkis dan karunia karismatik dalam Gereja berdasarkan ajaran Konsili Vatikan II juga harus dihargai secara tegas.[86]   Ini menyiratkan keterlibatan dalam kehidupan sinode Gereja komunitas hidup bakti, gerakan dan komunitas gerejawi baru. Semua kenyataan ini, yang seringkali lahir dari dorongan karisma yang diberikan oleh Roh Kudus untuk pembaruan hidup dan perutusan Gereja, dapat menawarkan pengalaman artikulasi sinode yang signifikan tentang kehidupan persekutuan dan dinamika penegasan komunitas yang dilaksana-kan di dalamnya, bersama-sama dengan rangsangan dalam mengidentifikasi cara-cara baru evangelisasi. Dalam beberapa kasus, mereka juga mengajukan contoh-contoh integrasi antara panggilan gerejawi yang berbeda dalam perspektif eklesiologi persekutuan.

75. Dalam panggilan sinode Gereja, karisma teologi terpanggil untuk melaksanakan pelayanan khusus melalui mendengarkan Sabda Allah, hikmat, pemahaman iman yang ilmiah dan profetik, penegasan injili tentang tanda-tanda zaman, dialog dengan masyarakat dan budaya dalam pelayanan pewartaan Injil. Bersama dengan pengalaman iman dan kontemplasi kebenaran umat beriman dan dengan khotbah para Gembala, teologi berkontribusi pada penetrasi Injil yang semakin dalam.[87] Selanjutnya, “seperti dalam panggilan Kristen lainnya, pelayanan teolog, selain bersifat pribadi, juga bersifat komunitas dan kolegial.”[88] Oleh karena itu sinodalitas gerejawi mengikat para teolog untuk melakukan teologi dalam bentuk sinode, mempromosikan di antara mereka sendiri kemampuan untuk mendengarkan, berdialog, membedakan dan mengintegrasikan multiplisitas dan keragaman permintaan dan kontribusi.

76 . Dimensi sinode Gereja harus diekspresikan melalui pelaksanaan dan tata kelola proses partisipasi dan penegasan yang mampu mewujudkan dinamisme persekutuan yang mengilhami semua keputusan gerejawi. Kehidupan sinode diekspresikan dalam struktur dan proses kelembagaan yang memimpin, melalui berbagai fase (persiapan, perayaan, resepsi), ke acara-acara sinode di mana Gereja bersidang menurut berbagai tingkat pelaksanaan sinodalitas konstitutifnya. 

Komitmen ini membutuhkan pendengaran yang cermat kepada Roh Kudus, kesetiaan pada doktrin Gereja dan pada saat yang sama kreativitas untuk mengidentifikasi dan membuat operasional alat yang paling cocok untuk partisipasi yang teratur dari semua, pertukaran karunia masing-masing, pembacaan yang tajam dari tanda-tanda zaman untuk perencanaan yang efektif dalam misi. Untuk tujuan ini, pelaksanaan dimensi sinode Gereja harus mengintegrasikan dan memperbarui warisan tatanan gerejawi kuno dengan struktur sinode yang diciptakan oleh dorongan Konsili Vatikan II dan harus terbuka untuk penciptaan struktur baru.[89]

3.2 Sinodalitas dalam Gereja Partikular

77. Tingkat pertama pelaksanaan sinodalitas terjadi di Gereja partikular. Di dalamnya ada “perwujudan khusus Gereja dalam partisipasi penuh dan aktif semua Umat Allah yang kudus dalam perayaan liturgi yang sama, terutama Ekaristi yang sama, doa yang sama, altar yang sama yang dipimpin oleh uskup yang dikelilingi oleh imam dan pelayan.”[90]

Kaitan sejarah, bahasa dan budaya, yang di dalamnya membentuk komunikasi antarpribadi dan ekspresi simbolisnya, menguraikan wajahnya yang khas, mendukung penerapan gaya sinode dalam kehidupan konkretnya dan merupakan dasar bagi pertobatan misionaris yang efektif. Dalam Gereja partikular, kesaksian Kristen diwujudkan dalam situasi-situasi manusiawi dan sosial tertentu, yang memungkinkan pengaktifan struktur sinode yang tajam demi pelayanan misi. Seperti yang digarisbawahi Paus Fransiskus, “hanya ketika organisasi-organisasi terhubung dengan ‘dasar’ dan mulai dari orang-orang, dari masalah setiap hari, Gereja sinode dapat mulai terbentuk.”[91]

3.2.1 Sinode Keuskupan dan Majelis Eparki

78 . Sinode Keuskupan dalam Gereja-Gereja Ritus Latin dan Majelis Eparkial dalam Gereja-Gereja Ritus Timur[92] mewakili “puncak struktur partisipasi Keuskupan”, di antaranya menempati “tempat kepentingan utama.”[93] Bahkan, mereka merupakan peristiwa rahmat di mana Umat Allah yang tinggal di Gereja tertentu dipanggil dan berkumpul dalam nama Kristus, di bawah presiden Uskup, untuk melihat tantangan pastoral, untuk bersama-sama mencari jalan menuju diikuti dalam misi dan secara aktif bekerja sama dalam membuat keputusan yang tepat dengan mendengarkan Roh.

79. Pada saat yang sama merupakan “tindakan pemerintah dan acara persekutuan”,[94]Sinode keuskupan dan Majelis Eparki memperbaharui dan memperdalam kesadaran akan tanggung jawab bersama gerejawi Umat Allah dan dipanggil untuk secara konkret profil partisipasi semua anggota dari misi menurut logika “semua”, “beberapa” dan “satu”.

Partisipasi “semua” harus diaktifkan melalui konsultasi dalam proses persiapan Sinode, untuk menjangkau semua suara yang merupakan ekspresi Umat Allah dalam Gereja partikular. Para peserta dalam majelis dan sinode melalui jabatan, pemilihan atau pengangkatan episkopal, adalah “sedikit” yang dipercayakan tugas merayakan Sinode Keuskupan atau Majelis Eparki. Adalah penting bahwa, secara keseluruhan, Sinode menawarkan citra yang bermakna dan seimbang dari Gereja partikular, yang mencerminkan keragaman panggilan, pelayanan, karisma, keterampilan, ekstraksi sosial dan asal geografis. Uskup, penerus para Rasul dan Gembala dari kawanannya yang bersidang dan memimpin Sinode Gereja partikular,[95] dia dipanggil untuk menjalankan pelayanan kesatuan dan bimbingan dengan otoritas yang sesuai dengan dirinya.

3.2.2 Struktur-struktur lain yang melayani kehidupan sinode dalam Gereja partikular

80. Di Gereja partikular, berbagai badan disediakan secara tetap untuk membantu dalam berbagai cara pelayanan Uskup dalam bimbingan pastoral biasa Keuskupan: Kuria keuskupan, Kolese Konsultan, Kapitel Kanon dan Dewan Ekonomi Urusan. Atas rekomendasi Konsili Vatikan II, Dewan Presbiterial dan Dewan Pastoral Keuskupan[96] didirikan sebagai wilayah permanen untuk pelaksanaan dan promosi persekutuan dan sinodalitas.

81 . Konsili presbiteral disajikan oleh Konsili Vatikan II sebagai “dewan atau senat imam yang mewakili presbiterat” dengan tujuan “membantu uskup dalam mengatur keuskupan.” Uskup, pada kenyataannya, dipanggil untuk mendengarkan para imam, untuk berkonsultasi dengan mereka dan berdialog dengan mereka “tentang kebutuhan pastoral dan kebaikan Keuskupan.”[97] Ia disisipkan dengan cara tertentu dalam keseluruhan dinamisme sinode Gereja partikular, membiarkan dirinya dijiwai oleh semangatnya dan mengonfigurasi dirinya menurut gayanya.

Dewan pastoral keuskupan didelegasikan untuk memberikan kontribusi yang memenuhi syarat untuk keseluruhan perawatan pastoral yang dipromosikan oleh uskup dan presbiterinya, juga menjadi tempat pengambilan keputusan di bawah otoritas khusus uskup.[98] Karena sifatnya, frekuensi pertemuannya, prosedur dan tujuan komitmennya, dewan pastoral diosesan mengusulkan dirinya sebagai struktur permanen yang paling kondusif untuk pelaksanaan sinode dalam Gereja partikular.

82.  Di berbagai Gereja partikular, untuk mendorong pelaksanaan Vatikan II, Sidang-sidang juga diadakan dengan keteraturan tertentu untuk mengungkapkan dan mempromosikan persekutuan dan tanggung jawab bersama dan untuk berkontribusi pada perencanaan pelayanan pastoral terpadu dan evaluasinya. Sidang-sidang ini memiliki arti penting dalam perjalanan sinode komunitas gerejawi sebagai kerangka biasa dan persiapan pelaksanaan Sinode keuskupan.

3.2.3 Sinodalitas dalam kehidupan paroki

83. Paroki adalah komunitas umat beriman yang mewujudkan misteri Gereja dalam wujud nyata, langsung dan sehari-hari. Di paroki orang belajar hidup sebagai murid Tuhan dalam jaringan hubungan persaudaraan di mana persekutuan dialami dalam keragaman panggilan dan generasi, karisma, pelayanan dan keterampilan, membentuk komunitas konkret yang hidup bersamadalam harmoni kontribusi spesifik masing-masing.

84. Ini mencakup dua struktur dengan profil sinode: dewan pastoral paroki dan dewan ekonomi, dengan partisipasi awam dalam konsultasi dan perencanaan pastoral. Dalam pengertian ini tampaknya perlu untuk meninjau kembali norma-norma kanonik yang saat ini hanya menyarankan konstitusi dewan pastoral paroki yang mewajibkannya, seperti yang dilakukan oleh Sinode Keuskupan Roma yang terakhir.[99] Pelaksanaan dinamika sinode yang efektif dalam Gereja partikular juga menuntut agar dewan pastoral diosesan dan dewan pastoral paroki bekerja secara terkoordinasi dan dihargai secara wajar.[100]

3.3 Sinodalitas dalam Gereja-Gereja partikular di tingkat regional

85. Tingkat regional dalam pelaksanaan sinodalitas adalah yang dialami dalam pengelompokan Gereja-Gereja partikular yang hadir di wilayah yang sama: sebuah Provinsi, seperti yang terjadi terutama pada abad-abad pertama Gereja, atau sebuah negara, sebuah benua atau bagian darinya. Ini adalah kelompok-kelompok yang “bersatu secara organik”, “dalam persatuan cinta kasih persaudaraan untuk mempromosikan kebaikan bersama mereka”, digerakkan “oleh komitmen cinta untuk misi universal.”[101] Kesamaan asal-usul sejarah, homogenitas budaya, kebutuhan untuk menghadapi tantangan serupa dalam misi memastikan bahwa mereka membuat Umat Allah hadir dalam bentuk asli dalam budaya yang berbeda dan dalam konteks yang berbeda. Pelaksanaan sinodalitas pada tingkat ini mendorong perjalanan bersama Gereja-Gereja partikular, memperkuat ikatan spiritual dan kelembagaan mereka, mendorong pertukaran karunia dan menyelaraskan pilihan pastoral mereka.[102]  Secara khusus, penegasan sinode dapat mengilhami dan mendorong pilihan umum untuk “mendukung proses baru evangelisasi budaya.”[103]

86.  Sejak abad-abad awal, di Timur seperti di Barat, Gereja-Gereja yang didirikan oleh seorang Rasul atau oleh salah satu kolaboratornya telah memainkan peran khusus di dalam Provinsi atau Wilayah mereka, karena Uskup mereka masing-masing telah diakui sebagai Metropolitan atau Patriark. Hal ini menyebabkan lahirnya struktur sinode yang spesifik. Di dalamnya, para Patriark, Metropolitan dan Uskup dari masing-masing Gereja secara tegas dipanggil untuk mempromosikan sinodalitas,[104] yang komitmennya menjadi lebih konsisten melalui pematangan kesadaran kolegialitas episkopal yang juga harus diungkapkan di tingkat regional.

87. Dalam Gereja Katolik Ritus Latin terdapat struktur sinode pada tingkat regional: Konsili-Konsili Khusus Provinsi dan Umum, Konferensi Para Uskup dan berbagai kelompok yang sama, juga pada tingkat kontinental; dalam Gereja Katolik Ritus Timur: Sinode Patriarkat dan Sinode Provinsi, Majelis Hirarki dari berbagai Gereja Oriental sui iuris[105]  dan Dewan Patriark Katolik Timur. Paus Fransiskus telah mendefinisikan struktur gerejawi ini sebagai contoh antara kolegialitas dan mengingatkan bahwa keinginan Vatikan II “agar badan-badan tersebut dapat berkontribusi untuk meningkatkan semangat kolegialitas uskup.”[106]

3.3.1 Dewan Khusus

88.  Konsili-konsili partikular yang dirayakan di tingkat regional merupakan struktur khusus untuk pelaksanaan sinodalitas dalam suatu pengelompokan Gereja-Gereja partikular.[107] Bahkan, mereka merenungkan partisipasi Umat Allah dalam proses penegasan dan keputusan, untuk mengungkapkan tidak hanya persekutuan kolegial antara para Uskup, “tetapi juga dengan semua anggota bagian Umat Allah yang dipercayakan kepada mereka” dan akibatnya “persekutuan antara Gereja-Gereja”, menjadikannya “tempat yang cocok untuk keputusan yang paling penting, terutama yang menyangkut iman.”[108] Kode, selain menegaskan kembali relevansi penegasan sinode yang dilaksanakan di dalamnya dalam doktrin dan rezim, menggarisbawahi karakter pastoralnya.[109]

3.3.2 Konferensi Waligereja

89. Konferensi Episkopal dalam suatu negara atau wilayah adalah lembaga baru-baru ini yang muncul dalam konteks penegasan negara-negara nasional dan oleh karena itu mereka dihargai oleh Konsili Vatikan Kedua[110] dalam perspektif eklesiologi persekutuan. Dengan memanifestasikan kolegialitas episkopal, tujuan utama mereka adalah kerja sama antara para Uskup untuk kebaikan bersama Gereja-Gereja yang dipercayakan kepada mereka dalam pelayanan misi di negara masing-masing. Relevansi eklesiologis mereka diingat kembali oleh Paus Fransiskus, yang mengundang kami untuk mempelajari atribusi mereka juga di bidang doktrinal.[111] Kajian ini harus dilakukan dengan merenungkan sifat eklesiologis Konferensi Waligereja, pada statuta kanoniknya, pada atribusi konkretnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan kolegialitas episkopal dan pada pelaksanaan kehidupan sinode yang lebih jelas di tingkat regional. Dalam perspektif ini, perhatian harus diberikan pada pengalaman yang matang dalam beberapa dekade terakhir serta tradisi, teologi dan hukum Gereja-Gereja Timur.[112]

90.  Relevansi Konferensi Waligereja untuk mempromosikan perjalanan sinode Umat Allah terletak pada kenyataan bahwa “para Uskup mewakili Gereja mereka sendiri.”[113] Pengembangan metodologi partisipatif yang efektif, dengan prosedur yang tepat untuk berkonsultasi dengan umat beriman dan untuk menerima berbagai pengalaman gerejawi dalam tahap penyusunan pedoman pastoral yang dikeluarkan oleh Konferensi Waligereja, dengan partisipasi kaum awam sebagai ahli, menuju ke arah untuk meningkatkan struktur kolegialitas episkopal ini demi pelaksanaan sinodalitas. Juga penting, mengingat aktivasi proses sinode di tingkat nasional, adalah konferensi gerejawi yang dipromosikan oleh Konferensi Episkopal: seperti sepuluh tahun Gereja di Italia.[114]

91. Pada tingkat Gereja universal, prosedur yang lebih tepat dalam persiapan Sidang Sinode Para Uskup dapat memungkinkan Konferensi Waligereja untuk berkontribusi lebih efektif pada proses sinode yang melibatkan seluruh Umat Allah, dengan berkonsultasi dengan umat awam dan para ahli dalam fase persiapan.

3.3.3. Patriarkat di Gereja Katolik Timur

92.  Dalam Gereja-Gereja Katolik Timur, Patriarkat merupakan suatu struktur sinode yang menyatakan persekutuan antara Gereja-Gereja di provinsi atau wilayah yang sama yang memiliki warisan teologis, liturgis, spiritual, dan kanonik yang sama.[115] Dalam Sinode Patriarkat, pelaksanaan kolegialitas dan sinodalitas membutuhkan keselarasan antara Patriark dan para Uskup lainnya sebagai perwakilan Gereja mereka. Patriarkat mempromosikan kesatuan dalam keragaman dan katolik melalui persekutuan umat beriman dalam Gereja patriarkat yang sama, dalam persekutuan dengan Uskup Roma dan Gereja universal.

3.3.4 Dewan Regional Konferensi Waligereja dan Patriark Gereja Katolik Timur

93.  Alasan yang sama yang memimpin lahirnya Konferensi Waligereja di tingkat nasional menyebabkan pembentukan Konsili, di tingkat makro-regional dan kontinental, dari berbagai Konferensi Waligereja dan, dalam kasus Gereja Katolik Ritus Timur, Majelis Hierarchs of Churches sui iuris dan Council of Patriarchs of the Catholic Churches of the East. Struktur semacam itu mendorong perhatian pada inkulturasi Injil dalam berbagai konteks, dengan mempertimbangkan tantangan globalisasi, dan membantu mewujudkan “keindahan wajah Gereja yang beraneka ragam” dalam kesatuan Katoliknya.[116] Signifikansi eklesiologis dan status kanonik mereka harus dieksplorasi lebih lanjut, dengan mempertimbangkan fakta bahwa mereka dapat mempromosikan proses partisipasi sinode di “wilayah geokultural tertentu”,[117] mulai dari kondisi kehidupan dan budaya tertentu yang menjadi ciri Gereja. detail yang menjadi bagiannya.

3.4. Sinodalitas dalam Gereja Universal.

94. Sinodalitas sebagai dimensi konstitutif Gereja diekspresikan pada tingkat Gereja universal dalam lingkaran dinamis konsensus fidelium, kolegialitas episkopal dan keutamaan Uskup Roma. Bersandar pada landasan ini, Gereja dari waktu ke waktu dipanggil oleh keadaan dan tantangan konkret untuk menanggapinya, yang dengan setia kepada depositum fidei dan dengan keterbukaan kreatif terhadap suara Roh, dipanggil untuk mendengarkan semua orang yang bersama-sama mereka membentuk Umat Allah untuk bertemu dalam penegasan kebenaran dan dalam perjalanan misi.

95. Dalam konteks eklesiologis ini, pelayanan khusus Uskup Roma menonjol sehubungan dengan pelaksanaan sinodalitas pada tingkat universal. “Saya yakin”– kata Paus Fransiskus –“bahwa, dalam Gereja sinode, bahkan pelaksanaan keutamaan Petrine akan dapat menerima terang yang lebih besar. Paus tidak berdiri sendiri di atas Gereja; tetapi di dalamnya sebagai Dibaptis di antara yang Dibaptis dan di dalam Kolese Para Uskup sebagai Uskup di antara para Uskup, yang pada saat yang sama dipanggil – sebagai Penerus Rasul Petrus – untuk memimpin Gereja Roma yang memimpin semua Gereja dalam kasih.”[118]

96. Kolese Episkopal menjalankan pelayanan yang tak tergantikan dalam pelaksanaan sinodalitas di tingkat universal. Memang, sejauh secara intrinsik mencakup Kepalanya, Uskup Roma, dan bertindak dalam persekutuan hierarkis dengannya, itu adalah “subjek kekuasaan tertinggi atas seluruh Gereja.”[119]

3.4.1. Dewan Ekumenis

97. Konsili Ekumenis adalah peristiwa luar biasa yang paling penuh dan khusyuk di mana kolegialitas episkopal dan sinodalitas gerejawi diekspresikan pada tingkat Gereja universal: untuk alasan ini, Vatikan II menetapkannya sebagai Sacrosancta Synodus.[120] Ini mengungkapkan pelaksanaan wewenang Kolese Episkopal yang disatukan dengan Kepalanya, Uskup Roma, untuk melayani seluruh Gereja.[121] Rumus “una cum Patribus “ digunakan oleh Beato Paulus VI dalam pengumuman dokumen-dokumen Vatikan II itu memanifestasikan persekutuan intim Kolese dengan Paus yang memimpinnya sebagai subjek pelayanan pastoral Gereja universal.

98. Konsili Ekumenis merupakan bentuk khusus representasi dari satu dan Gereja Katolik sebagai persekutuan Gereja-Gereja partikular, karena “semua [para uskup] bersama dengan Paus mewakili Gereja universal.”[122] Representasi di dalamnya dari seluruh Umat Allah melalui Kolese Episkopal, dengan Uskup Roma sebagai kepala, berasal dari fakta bahwa penahbisan uskup menganugerahkan kepada Uskup kepresidenan Gereja tertentu dengan memasukkan dia secara sakramental ke dalam suksesi apostolik dan ke dalam Kolese Episkopal. Dengan demikian, Konsili Ekumenis adalah perwujudan tertinggi sinodalitas gerejawi dalam persekutuan para Uskup dengan Paus sebagai representasi persekutuan antara Gereja-Gereja partikular melalui para Gembalanya, yang diselenggarakan dalam unumuntuk penegasan perjalanan Gereja universal.

3.4.2. Sinode Para Uskup.

99. Sinode para Uskup, yang didirikan oleh Beato Paulus VI sebagai struktur sinode permanen, merupakan salah satu warisan paling berharga dari Vatikan II. Para Uskup yang menyusunnya mewakili seluruh Keuskupan Katolik,[123] sehingga Sinode para Uskup memanifestasikan partisipasi Kolese Uskup, dalam persekutuan hierarkis dengan Paus, dalam kepedulian terhadap Gereja universal.[124] Itu disebut sebagai “sebuah ekspresi kolegialitas episkopal di dalam Gereja yang sepenuhnya sinode.”[125]

100. Setiap majelis sinode berkembang menurut tahapan-tahapan yang berurutan: persiapan, perayaan dan pelaksanaan. Sejarah Gereja memberi kesaksian tentang pentingnya proses konsultatif untuk memperoleh pendapat para Gembala dan umat beriman. Paus Fransiskus telah menunjukkan prinsip panduan peningkatan ini dalam mendengarkan sensus fidei Umat Allah yang lebih luas dan penuh perhatian berkat pelaksanaan prosedur konsultasi di tingkat Gereja-Gereja partikular, sehingga Sinode Para Uskup “adalah titik temu dinamika menyimak yang dilakukan pada semua tingkat kehidupan Gereja.”[126]

Melalui proses konsultasi Umat Allah, perwakilan gerejawi para Uskup dan presidensi Uskup Roma, Sinode Para Uskup adalah struktur istimewa untuk pelaksanaan dan promosi sinodalitas dan di semua tingkatan dalam kehidupan Gereja. Melalui musyawarah, proses sinode bertitik tolak pada Umat Tuhan dan melalui fase implementasi inkulturasi titik tolaknya ada di dalamnya.

Sinode Para Uskup bukanlah satu-satunya bentuk partisipasi yang mungkin dari Kolese Para Uskup dalam kepedulian pastoral bagi Gereja universal. Kitab Hukum Kanonik menggarisbawahi hal ini: “Terserah kepada Paus Roma, sesuai dengan kebutuhan Gereja, untuk memilih dan mempromosikan cara-cara di mana Kolese para Uskup dapat secara kolegial menjalankan jabatannya bagi Gereja universal.”[127]

3.4.3. Struktur yang melayani pelaksanaan keutamaan sinode

101. Kolese Kardinal, awalnya terdiri dari para imam dan diakon Gereja Roma dan para uskup dari keuskupan pinggiran kota, secara historis merupakan Dewan Sinode Uskup Roma, untuk membantu dia dalam melaksanakan pelayanan spesifiknya. Fungsi ini telah berkembang selama berabad-abad. Dalam konfigurasinya saat ini, itu mencerminkan wajah Gereja universal, membantu Paus dalam pelayanannya mendukungnya dan untuk tujuan ini bersidang dalam sebuah konsistori. Fungsi ini dilaksanakan dalam bentuk tunggal ketika diadakan dalam Konklaf untuk memilih Uskup Roma.

102. Kuria Roma[128] dibentuk pada layanan permanen pelayanan Paus demi Gereja universal, yang menurut sifatnya terkait erat dengan kolegialitas episkopal dan sinodalitas gerejawi. Dalam meminta reformasinya dalam terang eklesiologi persekutuan, Vatikan II menekankan beberapa elemen yang ditujukan untuk mendukung peningkatan sinodalitas, di antaranya: dimasukkannya para uskup diosesan untuk “mewakili mentalitas, keinginan dan kebutuhan semua Gereja-gereja” dan musyawarah umat awam“agar mereka juga dapat memainkan peran yang sesuai dengan mereka dalam kehidupan Gereja.”[129]

BAB 4
KONVERSI UNTUK SINODALITAS YANG DIPERBARUI

103. Sinodalitas diperintahkan untuk menghidupkan hidup dan misi penginjilan Gereja dalam persatuan dan di bawah bimbingan Tuhan Yesus yang berjanji: “di mana dua atau tiga orang bersatu dalam nama-Ku, Aku ada di antara mereka” (Mat. 18,20); “Sesungguhnya, Aku menyertau kamu sampai kepada akhir zaman” (Mat. 28,20). Pembaruan sinode Gereja tidak diragukan lagi melewati revitalisasi struktur sinode, tetapi diekspresikan di atas segalanya sebagai tanggapan terhadap panggilan Allah yang cuma-cuma untuk hidup sebagai Umat-Nya yang berjalan dalam sejarah menuju pemenuhan Kerajaan. Beberapa ekspresi khusus dari tanggapan ini disorot dalam bab ini: pembentukan spiritualitas persekutuan dan praktik mendengarkan, dialog dan penegasan komunitas; relevansi untuk perjalanan ekumenis dan untuk diakonia profetik dalam pembangunan etos sosial persaudaraan, suportif dan inklusif.

4.1. Untuk pembaruan sinode hidup dan perutusan Gereja

104. “Setiap pembaruan Gereja pada dasarnya terdiri dari peningkatan kesetiaan pada panggilannya.”[130] Dalam memenuhi misinya, Gereja dipanggil untuk pertobatan terus-menerus yang juga merupakan “pertobatan pastoral dan misioner”, yang terdiri dari pembaruan mentalitas, sikap, praktik dan struktur, agar semakin setia pada panggilannya.[131] Mentalitas gerejawi yang dibentuk oleh hati nurani sinode dengan gembira menyambut dan mempromosikan rahmat yang dengannya semua orang yang dibaptis dimampukan dan dipanggil untuk menjadi murid misionaris. Tantangan besar bagi pertobatan pastoral yang mengikuti kehidupan Gereja saat ini adalah untuk mengintensifkan gotong royong semua orang dalam kesaksian penginjilan mulai dari karunia dan peran masing-masing, tanpa mengklerikalisasikan kaum awam dan tanpa mensekularisasikan para klerus, menghindari dalam bentuk apapun. kasus godaan “klerikalisme berlebihan yang membuat umat awam tetap setia di sela-sela keputusan.”[132]

105. Pertobatan pastoral untuk pelaksanaan sinodalitas mensyaratkan bahwa beberapa paradigma yang sering masih ada dalam budaya gerejawi harus diatasi, karena mereka mengungkapkan pemahaman tentang Gereja yang tidak diperbarui oleh eklesiologi persekutuan. Di antaranya: pemusatan tanggung jawab misi dalam pelayanan para imam; penghargaan yang tidak memadai terhadap hidup bakti dan karunia karismatik; penghargaan yang langka atas kontribusi khusus dan berkualitas, dalam lingkup kompetensi kaum beriman awam dan di antara mereka adalah para wanita.

106. Dalam perspektif persekutuan dan pelaksanaan sinodalitas, beberapa pedoman mendasar dapat ditunjukkan dalam tindakan pastoral:

a. implementasi, mulai dari Gereja partikular dan di semua tingkatan, sirkularitas antara pelayanan para Gembala, partisipasi dan tanggung jawab bersama kaum awam, dorongan-dorongan yang datang dari karunia-karunia karismatik menurut sirkularitas dinamis antara “satu”, “beberapa” dan “semua”;

b. keterpaduan antara pelaksanaan kolegialitas para Gembala dan sinodalitas yang dialami oleh seluruh Umat Allah sebagai ekspresi persekutuan antara Gereja-Gereja partikular dalam Gereja universal;

c. pelaksanaan pelayanan Persatuan dan bimbingan Gereja universal oleh Uskup Roma dalam persekutuan dengan semua Gereja partikular, bersinergi dengan pelayanan kolegial para Uskup dan perjalanan sinode Umat Allah;

d. pembukaan Gereja Katolik kepada Gereja-Gereja lain dan Komunitas Gerejawi dalam komitmen yang tidak dapat diubah untuk berjalan bersama menuju kesatuan penuh dalam keragaman yang didamaikan dari tradisi masing-masing;

e. diakonia sosial dan dialog konstruktif dengan laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinan dan agama untuk menciptakan budaya perjumpaan bersama.

4.2. Spiritualitas persekutuan dan pembinaan untuk kehidupan sinode

107. Etos Gereja Umat Allah yang dipanggil oleh Bapa dan dibimbing oleh Roh Kudus untuk membentuk dalam Kristus “sakramen, yaitu tanda dan alat, persatuan dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia”[133] itu dilepaskan dan dipelihara oleh pertobatan pribadi ke spiritualitas persekutuan.[134] Semua anggota Gereja dipanggil untuk menyambutnya sebagai karunia dan komitmen Roh yang harus dijalankan dalam kepatuhan terhadap gerakannya, untuk mendidik diri mereka sendiri untuk hidup dalam persekutuan Rahmat yang diterima dalam Pembaptisan dan digenapi oleh Ekaristi: Transit Paskah dari “Aku” secara individual dimaksudkan untuk gerejawi “kita”, di mana masing-masing “aku”, mengenakan Kristus (lih. Gal 2:20), ia hidup dan berjalan bersama saudara-saudaranya sebagai subjek yang bertanggung jawab dan aktif dalam satu misi Umat Allah.

Oleh karena itu perlunya Gereja menjadi “rumah dan sekolah persekutuan.”[135] Tanpa pertobatan hati dan pikiran dan tanpa pelatihan pertapa dalam menyambut dan mendengarkan satu sama lain, instrumen eksternal komuni tidak akan banyak berguna, yang bahkan dapat diubah menjadi topeng sederhana tanpa hati atau wajah. “Jika kebijaksanaan yuridis, dengan menetapkan aturan yang tepat tentang partisipasi, mewujudkan struktur hierarkis Gereja dan menghindari godaan untuk kesewenang-wenangan dan klaim yang tidak dapat dibenarkan, spiritualitas persekutuan memberikan jiwa pada datum institusional dengan indikasi kepercayaan dan keterbukaan yang sepenuhnya menanggapi martabat dan tanggung jawab setiap anggota Umat Allah.”[136]

108. Disposisi yang sama yang diperlukan untuk menghayati dan mendewasakan sensus fidei, yang dianugerahkan kepada semua orang percaya, dituntut untuk menjalankannya dalam perjalanan sinode. Ini adalah poin penting dalam pembentukan semangat sinode, karena kita hidup dalam lingkungan budaya di mana tuntutan Injil dan juga nilai-nilai kemanusiaan tidak sering menjadi objek apresiasi dan pendidikan yang memadai.[137] Di antara disposisi-disposisi ini yang harus kita ingat: partisipasi dalam kehidupan Gereja yang berpusat pada Ekaristi dan Sakramen Rekonsiliasi; latihan mendengarkan Sabda Allah untuk berdialog dengannya dan menerjemahkannya ke dalam kehidupan; kepatuhan pada Magisterium dalam ajaran iman dan moralnya; kesadaran menjadi anggota satu sama lain sebagai Tubuh Kristus dan diutus kepada saudara-saudara, dimulai dari yang paling miskin dan paling terpinggirkan. Inilah sikap-sikap yang terangkum dalam rumusan senti cum Ecclesia: bahwa “merasa, mengalami dan memahami selaras dengan Gereja” yang “mempersatukan semua anggota Umat Allah dalam ziarah mereka” dan merupakan “kunci” mereka berjalan bersama.[138] Dalam istilah konkret, ini adalah pertanyaan untuk membawa spiritualitas persekutuan “sebagai prinsip pendidikan di semua tempat di mana manusia dan Kristen dibentuk, di mana pelayan altar, orang-orang yang ditahbiskan, pekerja pastoral dididik, di mana keluarga dan komunitas.”[139]

109. Sintaks Ekaristi adalah sumber dan paradigma spiritualitas persekutuan. Ini mengungkapkan unsur-unsur spesifik kehidupan Kristen yang dipanggil untuk membentuk afekus sinodalis.

a.  Panggilan Trinitas. Sintaks Ekaristi dimulai dengan doa Tritunggal Mahakudus. Dipanggil oleh Bapa, melalui Ekaristi Gereja menjadi sakramen hidup Kristus dalam pencurahan Roh Kudus: “Di mana dua orang atau lebih berkumpul dalam Nama-Ku, di situ Aku ada di antara mereka” (bdk. Mat 18:19). Kesatuan Tritunggal Mahakudus dalam persekutuan tiga Pribadi ilahi diwujudkan dalam komunitas Kristen yang dipanggil untuk menghayati “kesatuan dalam kebenaran dan kasih,”[140] melalui pelaksanaan masing-masing karunia dan karisma yang diterima dari Roh Kudus, dalam pandangan tentang kebaikan bersama.

b. Rekonsiliasi.  Sintaks Ekaristi mendamaikan persekutuan melalui rekonsiliasi dengan Allah dan dengan saudara-saudara. Pengakuan peccati merayakan cinta belas kasih Bapa dan mengungkapkan keinginan untuk tidak mengikuti jalan perpecahan yang disebabkan oleh dosa tetapi jalan persatuan: “Ketika Anda mempersembahkan persembahan Anda di altar dan mengingat bahwa saudara Anda memiliki sesuatu yang bertentangan dengan Anda, pergilah berdamai dulu dengan saudaramu lalu mempersembahkan persembahanmu” (Mat 5: 23-24). Peristiwa sinode menyiratkan pengakuan atas kelemahan seseorang dan permintaan untuk saling memaafkan. Rekonsiliasi adalah cara untuk menghayati evangelisasi baru.

c. Mendengarkan Firman Tuhan. Dalam sinopsis Ekaristi, Sabda didengarkan untuk menyambut pesannya dan menerangi jalannya. Seseorang belajar mendengarkan suara Allah dengan merenungkan Kitab Suci, khususnya Injil, dengan merayakan Sakramen, khususnya Ekaristi, dengan menyambut para frater, terutama orang miskin. Barangsiapa menjalankan pelayanan pastoral dan dipanggil untuk memecahkan roti Sabda bersama-sama dengan Roti Ekaristi, harus mengetahui kehidupan komunitas untuk mengkomunikasikan pesan Allah di sini dan saat ini. Struktur dialogis liturgi Ekaristi adalah paradigma kearifan komunitas: sebelum saling mendengarkan, para murid harus mendengarkan Sabda.

d. Komuni. Ekaristi “menciptakan persekutuan dan persekutuan yang menguntungkan” dengan Allah dan dengan saudara-saudara.[141]Dibangkitkan oleh Kristus melalui Roh Kudus, persekutuan dibagi oleh pria dan wanita yang, memiliki martabat yang sama seperti yang dibaptis, menerima dari Bapa dan menjalankan dengan tanggung jawab panggilan yang berbeda – yang muncul dari Pembaptisan, Penguatan, Tahbisan Suci dan karunia khusus dari Roh Kudus. Roh – untuk membentuk satu tubuh dengan banyak anggota. Konvergensi yang kaya dan bebas dari pluralitas dalam kesatuan inilah yang harus diaktifkan dalam acara-acara sinode.

e. Misi . Ite, missa est. Persekutuan yang dicapai oleh Ekaristi mendesak misi. Siapa pun yang mengambil bagian dalam Tubuh Kristus dipanggil untuk membagikan pengalaman sukacitanya kepada semua orang. Setiap acara sinode mendorong Gereja untuk meninggalkan perkemahan (lih. Ibr 13:13) untuk membawa Kristus kepada orang-orang yang menunggu keselamatan-Nya. Santo Agustinus menegaskan bahwa kita harus “memiliki satu hati dan satu jiwa di jalan menuju Allah[142] Kesatuan komunitas tidak benar tanpa télos interior ini yang membimbingnya sepanjang jalan waktu menuju tujuan eskatologis “Allah semua dalam semua” (lih. 1Kor.15.28). Selalu perlu ditantang oleh pertanyaan: bagaimana kita bisa benar-benar menjadi Gereja sinode jika kita tidak hidup”keluar” terhadap semua orang untuk pergi bersama menuju Tuhan?

4.3. Mendengarkan dan berdialog untuk penegasan masyarakat

110. Kehidupan sinode Gereja diwujudkan berkat komunikasi yang efektif dari iman, hidup dan komitmen misionaris diaktifkan di antara semua anggotanya. Di dalamnya diekspresikan communio sanctorum yang hidup dalam doa, mendapat makanan dari Sakramen, berkembang dalam kasih satu sama lain dan untuk semua, tumbuh dalam partisipasi dalam sukacita dan pencobaan Mempelai Wanita Kristus. Dalam perjalanan sinode, komunikasi terpanggil untuk dieksplisitkan melalui komunitas mendengarkan Sabda Allah untuk mengetahui “apa yang dikatakan Roh kepada Gereja-Gereja” (Why 2:29). «Gereja sinode adalah Gereja yang mendengarkan (…) Umat beriman, Kolese Episkopal, Uskup Roma: masing-masing mendengarkan yang lain; dan semua mendengarkan Roh Kudus.”[143]

111 . Dialog sinode menyiratkan keberanian baik dalam berbicara maupun dalam mendengarkan. Ini bukan masalah terlibat dalam perdebatan di mana lawan bicara mencoba untuk mengungguli yang lain atau melawan posisi mereka dengan argumen yang blak-blakan, tetapi untuk mengungkapkan dengan hormat apa yang dianggap dalam hati nurani yang disarankan oleh Roh Kudus sebagai berguna dalam pandangan kearifan komunitas, terbuka pada saat yang sama untuk memahami apa yang dalam posisi orang lain disarankan oleh Roh yang sama “untuk kebaikan bersama” (lih. 1Kor 12: 7).

Kriteria yang menurutnya “kesatuan menang atas konflik” secara khusus berlaku untuk pelaksanaan dialog, untuk pengelolaan keragaman pendapat dan pengalaman, untuk mempelajari “gaya konstruksi sejarah, area vital di mana konflik, ketegangan, dan pertentangan dapat terjadi. mencapai kesatuan pluriform yang menghasilkan kehidupan baru”, memungkinkan berkembangnya “persekutuan dalam perbedaan.”[144] Bahkan, dialog menawarkan kesempatan untuk memperoleh perspektif baru dan sudut pandang baru untuk menerangi diskusi tentang subjek yang bersangkutan.

Ini adalah pertanyaan untuk menjalankan “cara memandang dunia yang relasional, yang menjadi pengetahuan bersama, visi dalam visi orang lain, dan visi bersama tentang segala sesuatu.”[145] Bagi Beato Paulus VI, dialog sejati adalah komunikasi spiritual[146] yang membutuhkan sikap khusus: cinta, hormat, kepercayaan dan kehati-hatian,[147] dalam “suasana persahabatan, lebih banyak, pelayanan.”[148] Karena kebenaran – menggarisbawahi Benediktus XVI – “adalah logo yang menciptakan dialog dan, oleh karena itu, komunikasi dan persekutuan.”[149]

112. Sikap esensial dalam dialog sinode adalah kerendahan hati, yang mendamaikan ketaatan masing-masing kepada kehendak Allah dan ketaatan bersama di dalam Kristus.[150] Rasul Paulus, dalam suratnya kepada Jemaat Filipi, menggambarkan makna dan dinamikanya dalam kaitannya dengan kehidupan persekutuan untuk “memiliki perasaan yang sama (φρόνησης), yang sama, menjadi satu jiwa dan berpikir dalam satu” (2, 2) . Dia menargetkan dua godaan yang merusak kehidupan komunitas di pangkalan: semangat partisan (ἐριθεία) dan kesombongan (κενοδοξία) (2,3a). Sikap untuk memiliki sebaliknya adalah kerendahan hati (ταπεινοφροσύνῃ): baik dengan menganggap orang lain lebih tinggi dari dirinya sendiri, maupun dengan mengutamakan kebaikan dan kepentingan bersama (2,3b-4). Dalam hal ini, Paulus mengingat Pribadi yang di dalamnya oleh iman seseorang membentuk suatu komunitas: “pikirkan dan lakukanlah di antara kamu sendiri apa yang ada di dalam Kristus Yesus” (2,5). Dari para murid haruslah yang diterima dari Bapa dalam keberadaan di dalam Kristus. Kenosis Kristus (2,7-10) adalah bentuk radikal dari ketaatan-Nya kepada Bapa dan bagi para murid itu adalah panggilan untuk merasakan, berpikir dan membedakan bersama dengan kerendahan hati kehendak Allah dalam mengikuti Tuan dan Tuhan.

113. Latihan penegasan adalah inti dari proses dan peristiwa sinode. Hal ini selalu terjadi dalam kehidupan sinode Gereja. Eklesiologi persekutuan dan spiritualitas serta praktik khusus yang berasal darinya, yang melibatkan seluruh Umat Allah dalam misi, berarti bahwa “hari ini lebih dari sebelumnya perlu (…) untuk mendidik diri sendiri dalam prinsip dan metode penegasan yang tidak hanya personal tetapi juga komunal.”[151] Ini adalah pertayaan tentang mengidentifikasi dan melakukan perjalanan sebagai Gereja, melalui interpretasi teologis dari tanda-tanda zaman di bawah bimbingan Roh Kudus, jalan yang harus diikuti untuk melayani rencana Allah yang secara eskatologis diwujudkan dalam Kristus[152] yang ingin digenapi dalam setiap kairos sejarah.[153] Penegasan komunitas memungkinkan untuk menemukan panggilan yang Tuhan buat dalam situasi sejarah tertentu.[154]

114. Penegasan komunitas menyiratkan perhatian dan keberanian mendengarkan “erangan Roh” (lih. Rom 8:26) yang membuat jalan mereka melalui seruan, eksplisit atau bahkan bisu, yang muncul dari Umat Allah:  “mendengarkan Tuhan, bahkan untuk mendengar dengan dia seruan orang-orang; mendengarkan orang-orang, sampai menghirup mereka kehendak yang Tuhan memanggil kita.”[155] Murid-murid Kristus harus menjadi “perenung Sabda dan perenung Umat Allah.”[156] Kebijaksanaan harus dilakukan dalam ruang roa, meditasi, refleksi dan studi yang diperlukan untuk mendengarkan suara Roh; melalui dialog yang tulus, tenang dan objektif dengan saudara-saudari; dengan memperhatikan pengalaman dan masalah nyata dari setiap komunitas dan setiap situasi; dalam pertukaran karunia dan dalam penyatuan semua tenaga dalam rangka pembangunan Tubuh Kristus dan pewartaan Injil; dalam wadah pemurnian kasih sayang dan pikiran yang memungkinkan pemahaman tentang kehendak Tuhan; dalam mencari kebebasan injili dari rintangan apa pun yang dapat melemahkan keterbukaan terhadap Roh.

4.4. Sinodalitas dan perjalanan ekumenis

115. Vatikan II mengajarkan bahwa Gereja Katolik, di mana Gereja Kristus yang satu dan universal berada,[157] mengakui dirinya bersatu karena berbagai alasan dengan semua orang yang dibaptis[158] dan bahwa “Roh Kristus tidak menolak untuk menggunakannya (berbagai Gereja dan Komunitas Gerejawi) sebagai sarana keselamatan, yang keefektifannya berasal dari kepenuhan rahmat dan kebenaran yang sama yang telah dipercayakan kepada Gereja Katolik.”[159] Oleh karena itu komitmen umat Katolik untuk berjalan bersama dengan orang-orang Kristen lainnya menuju kesatuan yang penuh dan terlihat di hadirat Tuhan yang Tersalib dan Bangkit: satu-satunya yang mampu menyembuhkan luka-luka yang diderita Tubuh-Nya sepanjang sejarah dan untuk berdamai dengan karunia Roh Kudus. Semangati perbedaan menurut kebenaran dalam kasih.

Komitmen ekumenis menggambarkan perjalanan yang melibatkan seluruh Umat Allah dan menyerukan pertobatan hati dan keterbukaan bersama untuk menghancurkan tembok ketidakpercayaan yang telah memisahkan orang Kristen satu sama lain selama berabad-abad, untuk menemukan, berbagi, dan bersukacita dalam banyak kekayaan yang kita miliki. mereka bersatu sebagai karunia dari satu Tuhan berdasarkan satu Pembaptisan: dari doa hingga mendengarkan Sabda dan pengalaman saling mencintai dalam Kristus, dari kesaksian Injil hingga melayani orang miskin dan terpinggirkan, dari komitmen untuk kehidupan sosial yang adil dan dalam solidaritas dengan itu untuk perdamaian dan kebaikan bersama.

116 . Perlu dicatat dengan sukacita bahwa dialog ekumenis telah datang dalam beberapa tahun terakhir untuk mengakui dalam sinodalitas suatu dimensi yang mengungkapkan sifat Gereja dan yang membentuk kesatuannya dalam keragaman ekspresinya. Ini adalah tentang konvergensi gagasan Gereja sebagai koinonia, yang terjadi di setiap Gereja lokal dan dalam hubungannya dengan Gereja-Gereja lain, melalui struktur dan proses sinode tertentu.

Dalam dialog antara Gereja Katolik dan Gereja Ortodoks, Dokumen Chieti baru-baru ini menegaskan bahwa persekutuan gerejawi, yang berakar pada Tritunggal Mahakudus,[160] berkembang pada milenium pertama, di Timur dan di Barat, “struktur-struktur sinodalitas tak terpisahkan terkait dengan keutamaan”,[161] yang warisan teologis dan kanoniknya “merupakan referensi yang diperlukan (…) untuk menyembuhkan luka perpecahan mereka pada awal milenium ketiga.”[162]

Dokumen Iman dan Konstitusi Dewan Ekumenis Gereja -Gereja. Menuju Visi Bersama menggarisbawahi bahwa “di bawah bimbingan Roh Kudus, seluruh Gereja adalah sinode/konsili, di semua tingkat kehidupan gerejawi: lokal, regional dan universal. Sinodalitas atau konsiliaritas mencerminkan misteri kehidupan Trinitas Allah, dan struktur Gereja mengungkapkannya untuk mewujudkan kehidupan komunitas sebagai persekutuan.”[163]

117 . Konsensus pada visi Gereja ini memungkinkan untuk memusatkan perhatian, dengan ketenangan dan objektivitas, pada isu-isu teologis penting yang masih harus diselesaikan. Pertama-tama, ini berkaitan dengan pertanyaan tentang hubungan antara partisipasi dalam kehidupan sinode semua orang yang dibaptis, di mana Roh Kristus membangkitkan dan memelihara sensus fidei dan kompetensi dan tanggung jawab konsekuen dalam penegasan misi, dan otoritas yang dimiliki oleh para Gembala, yang berasal dari karisma khusus yang dianugerahkan secara sakramental; dan, kedua, interpretasi persekutuan antara Gereja-Gereja lokal dan Gereja universal yang diungkapkan melalui persekutuan antara para Gembala mereka dengan Uskup Roma, dengan penentuan apa yang berkaitan dengan pluralitas yang sah dari bentuk-bentuk ekspresif iman dalam budaya yang berbeda. dan apa yang melekat dalam identitas abadi dan kesatuan Katoliknya.

Dalam konteks ini, pelaksanaan hidup sinode dan pendalaman makna teologisnya merupakan tantangan dan peluang yang sangat penting dalam kelanjutan perjalanan ekumenis. Memang, dalam cakrawala sinodalitas itulah, dengan kesetiaan kreatif pada depositum fidei dan sesuai dengan kriteria hierarchia veritatum,[164] bahwa “pertukaran hadiah” yang dapat saling diperkaya dengan berjalan menuju kesatuan sebagai harmoni yang didamaikan kekayaan misteri Kristus yang tak habis-habisnya yang tercermin dalam keindahan wajah Gereja.

4.5. Sinodalitas dan bakti sosial

118. Umat Allah berjalan dalam sejarah untuk berbagi dengan semua orang ragi, garam, terang Injil. Untuk alasan ini, “evangelisasi juga menyiratkan perjalanan dialog”[165] bersama dengan saudara-saudari dari berbagai agama, keyakinan dan budaya yang mencari kebenaran dan berkomitmen untuk membangun keadilan, untuk membuka hati dan pikiran setiap orang untuk mengakui kebenaran kehadiran Kristus berjalan di sisi kita. Inisiatif perjumpaan, dialog, dan kolaborasi dianggap sebagai tahapan berharga dalam ziarah bersama ini dan perjalanan sinode Umat Allah mengungkapkan dirinya sebagai sekolah kehidupan untuk memperoleh etos diperlukan untuk berlatih dialog dengan semua orang tanpa irenisme dan kompromi. Maka hari ini, ketika kesadaran akan saling ketergantungan antara orang-orang memaksa kita untuk menganggap dunia sebagai rumah bersama, Gereja dipanggil untuk menyatakan bahwa katolik yang memenuhi syarat dan sinodalitas di mana dunia diekspresikan adalah ragi persatuan di keragaman, dan persekutuan dalam kebebasan. Ini adalah kontribusi yang sangat penting yang dapat ditawarkan oleh kehidupan dan pertobatan sinode Umat Allah untuk mempromosikan budaya perjumpaan dan solidaritas, rasa hormat dan dialog, inklusi dan integrasi, rasa syukur dan gratifikasi.

119 . Kehidupan sinode Gereja menawarkan dirinya, khususnya, sebagai diakonia dalam memajukan kehidupan sosial, ekonomi dan politik bangsa-bangsa dalam tanda keadilan, solidaritas dan perdamaian. “Tuhan, di dalam Kristus, tidak hanya menebus pribadi individu, tetap juga hubungan sosial antara manusia.”[166] Praktik dialog dan pencarian solusi bersama dan efektif di mana kami berkomitmen untuk membangun perdamaian dan keadilan merupakan prioritas mutlak dalam situasi krisis struktural prosedur partisipasi demokratis dan ketidakpercayaan pada prinsip dan nilai yang menginspirasi bahaya arus otoriter dan teknokratis. Dalam konteks ini, keharusan untuk mendengarkan jeritan orang miskin dan tangisan bumi adalah komitmen dan kriteria prioritas dari[167] setiap tindakan sosial Umat Allah.

KESIMPULAN
BERJALAN BERSAMA DI PARRESIA ROH

120. “Berjalan bersama – Paus Fransiskus mengajarkan – adalah cara konstitutif Gereja; sosok yang memungkinkan kita memaknai realitas dengan mata dan hati Tuhan; syarat untuk mengikuti Tuhan Yesus dan menjadi hamba kehidupan di masa yang penuh luka ini. Napas dan bagian sinode mengungkapkan siapa kita dan dinamisme persekutuan yang menjiwai keputusan kita. Hanya dalam konteks ini kita dapat benar-benar memperbaharui pelayanan pastoral kita dan menyesuaikannya dengan misi Gereja di dunia saat ini; hanya dengan cara ini kita dapat menghadapi kerumitan saat ini, mensyukuri perjalanan yang telah dilakukan dan bertekad untuk melanjutkannya dengan parrhesia.”[168]

121. Parresia dalam Roh yang diminta dari Umat Allah dalam perjalanan sinode adalah kepercayaan, kejujuran dan keberanian untuk “memasuki luasnya cakrawala Allah” untuk “mengumumkan bahwa di dunia ini ada sakramen persatuan dan karenanya umat manusia tidak ditakdirkan untuk kekacauan dan kebingungan.”[169] Pengalaman sinodalitas yang hidup dan bertahan adalah bagi Umat Allah sumber sukacita yang dijanjikan oleh Yesus, ragi kehidupan baru, landasan peluncuran untuk fase baru komitmen misionaris.

Maria, Bunda Allah dan Gereja, yang “mengumpulkan para murid untuk memohon Roh Kudus (lih. Kis 1:14), dan dengan demikian memungkinkan ledakan misionaris yang terjadi pada Pentakosta,”[170] menyertai ziarah sinode Umat ​​Allah, menunjuk pada tujuan dan mengajarkan gaya yang indah, lembut dan kuat dari tahap evangelisasi baru ini.


[1]     Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 Tahun Penetapan Sinode Para Uskup, 17 Oktober 2015: AAS 107 (2015) 1139.

[2]     Ibid.

[3]     Lih. G. Lampe A Patristic Greek Lexicon, Oxford, Clarendon Press, 1968, 1334-1335.

[4]     “Ἐκκλεσία συνόδου” (Eks. Dalam Mazmur ., 149, 1: PG 55, 493); lih. Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 Tahun Penetapan Sinode Para UskupAAS 107 (2015), 1142.

[5]     Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis tentang Wahyu Ilahi Dei Verbum, 1: Konstitusi tentang Liturgi Suci Sacrosanctum Consilium, 1.

[6]     KK 439 , 1; 440, 1.

[7]     KKI 337, 1.

[8]     KK 342.

[9]     KK 460.

[10]   Kode Kanon Gerej -Gereja Timur (1990) menyebutkan di satu sisi Dewan Ekumenis (CCEO 50), dan di sisi lain Sinode Para Uskup (CCEO 46,1), Sinode Para Uskup dari Gereja Patriarkat (CCEO 102), Sinode Para Uskup dari Gereja Uskup Agung Agung (CCEO 152), Sinode Metropolitan (CCEO 133, 1) dan Sinode Tetap Kuria Patriarkat (CCEO 114, 1).

[11]   Bdk. Kongregasi untuk Doktrin Iman, Surat kepada Para Uskup Gereja Katolik tentang Beberapa Aspek Gereja sebagai Komuni (28 Mei 1992), yang ditegaskannya, mengingat Konsili Ekumenis Vatikan Kedua (bdk. Lumen gentium 4,8, 13-15,18,21, 24-25; Dei Verbum 10; Gaudium et spes 32; Unitatis redintegratio 2-4, 14-15, 17-19, 22) dan Laporan Akhir II Luar Biasa Sidang Sinode Para Uskup 1985 (lih. II, C, 1): “Konsep persekutuan (koinonía), sudah disorot dalam teks-teks Konsili Vatikan Kedua , sangat memadai untuk mengungkapkan inti yang mendalam dari misteri Gereja dan dapat menjadi kunci untuk menafsirkan eklesiologi Katolik yang diperbarui.”

[12]   Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Lumen gentium, 21 November 1964, 1.

[13]   Bdk. Santo Yohanes Paulus II, Surat Apostolik pada akhir Yobel besar tahun dua ribu, Novo millennio ineunte, 6 Januari 2001, 44: AAS  93 (2001) 298.

[14]   Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 Tahun Penetapan Sinode Para Uskup, 17 Oktober 2015: AAS 107 (2015) 1141 .

[15]   Bdk. Komisi Teologi Internasional, “sensus fidei” dalam kehidupan Gereja (2014), 91.

[16]   Lih. Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 24 November 2013, 120:  AAS  105 (2013) 1070.

[17]   Ignatius dari Antiokhia, Ad Ephesios, IX, 2; FX Funk (ed.), Patres apostolici, I, Tübingen, 1901, hlm. 220.

[18]   Ignatius dari Antiokhia, Ad Smyrnaeos, VIII, 1-2 (Funk, I, hlm. 282); Ad Ephesios, V, 1 (Funk, I, hlm. 216); III, 1 (hlm. 216); Ad Trallianos, IX, 1 (Funk, I, hlm. 250)

[19]   Ignatius dari Antiokhia, Ad Ephesios, IV (Funk, I, hlm. 216).

[20]   Ignatius dari Antiokhia, Ad Trallianos, III, 1 (Funk, I, hlm. 244).

[21]   Didache, IX, 4: Funk, saya, hlm. 22. Praktik ini kemudian sampai batas tertentu dilembagakan. Lih. Ignatius dari Antiokhia, Ad Smyrnaeos, VIII, 1-2 (Funk, I, hlm. 282); Cyprian, Epistula 69,5 (CSEL III, 2; hlm. 720); De catholicae ecclesiae unitate, 23 (CSEL III, 1; hlm. 230-231); Yohanes Krisostomus, Di Ioannem homiliae, 46 (PG 59, 260); Agustinus, Sermo 272 (PL 38, 1247, dst).

[22]   Cyprian, Epistula, 14 , 4 (CSEL III, 2; hlm. 512) .

[23]   Cyprian, De catholicae ecclesiae unitate , 5 (CSEL III, 1; hlm. 214).

[24]   Conciliorum Oecumenicorum Decreta, Bologna 2002, hlm. 8-9.

[25]   Conciliorum Oecumenicorum Decreta, Bologna 2002, hlm. 32.

[26]   Conciliorum Oecumenicorum Decreta, Bologna 2002, hlm. 99-100.

[27]   Kanon para rasul (Mansi, Sacrorum Conciliorum nova et amplissima collectio I, 35).

[28]   Lih. sudah di abad kedua, Ignatius dari Antiokhia, Ad Romanos, IV, 3 (Funk, I, hlm. 256-258); Irenaeus, Adversus haereses , III, 3.2 (SCh 211, hlm. 32).

[29]   Lih. Clemente Romano, 1 Clementis, V, 4-5 (Funk, I, hlm. 104-106).

[30]   Bdk. Sinode Sardica (343), kan. 3 dan 5, DH 133-134.

[31]   Lih. Konsili Ekumenis Nicea II, DH 602.

[32]   Di Afrika praktik Senat Romawi dan munisipalitas Concilia dibuktikan (lihat misalnya Dewan Kartago 256). Di Italia, metode prosedural yang dikenal dalam praktik pemerintahan kekaisaran digunakan (lihat Konsili Aquilea tahun 381). Di Kerajaan Visigoth dan kemudian di Kerajaan Frank, perkembangan Sinode cenderung mencerminkan praktik politik yang dikenal di sana (lih. Ordo de celebrando Concilio del sec. VII).

[33]   Tentang kehadiran kaum awam dalam sinode lokal lih. Origen, Dialogus cum Heraclius , IV, 24 (SCh 67; hlm. 62); untuk praktek yang digunakan di Afrika Utara lih. Siprianus, Epistula 17, 3 (CSEL III, 2; hal. 522); Epistula 19, 2 (CSEL III, 2; hal. 525-526); Epistula 30, 5 (CSEL III, 2; hal. 552-553). Adapun sinode Kartago 256, dinyatakan “praesente etiam plebis maxima parte”  (Sententiae episcoporum nomor LXXXVII, CSEL III, 1; hal. 435-436). Epistula 17, 3 bersaksi bahwa Cyprianus bermaksud untuk mengambil keputusan sesuai dengan semua plebs, sambil mengakui nilai khusus dari persetujuan dari coepiskop .

[34]   Para biarawan mereka dikumpulkan di provinsi-provinsi dan tunduk pada Superior Jenderal yang yurisdiksinya mencakup semua anggota Ordo. Lebih lanjut, para Pemimpin Ordo – yang umum, yang provinsi dan biara individu – dipilih oleh wakil-wakil anggota Ordo untuk jangka waktu tertentu dan dibantu dalam pelaksanaan wewenang mereka oleh Kapitel atau Dewan.

[35]   Konsili Ekumenis Vatikan I, Konstitusi Dogmatis De Ecclesia Christi, Pastor aeternus , DH 3059. Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis tentang Lumen Gentium, 18.

[36]   Konsili Ekumenis Vatikan I, Konstitusi Dogmatis. Pastor aeternus , DH 3074; Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Lumen gentium, 25.

[37]   «Apa yang dikecualikan – menjelaskan dokumen CTI, Il sensus fidei dalam kehidupan Gereja, di n. 40 – adalah teori yang menurutnya definisi semacam itu akan membutuhkan persetujuan ini, pendahuluan atau konsekuen, sebagai syarat untuk menjadi otoritatif.”

[38]   Beato Pius IX, Surat Ensiklik Ubiprimum nullis, (1849), n. 6.

[39]   Pius XII, Surat Ensiklik Deiparae Virginis MariaeAAS 42 (1950), 782-783.

[40]   Komisi Teologi Internasional, Sensus fidei dalam kehidupan Gereja, (2014), 41.

[41]   Beato Paulus VI, Surat Apostolik dalam bentuk Motu proprio Apostolica solicitudo, 15 September 1965: AAS 57 (1965), 776.

[42]   Santo Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Novo millennio ineunte, 6 Januari 2001, 44; AAS 93 (2001), 298.

[43]   Benediktus XVI, Homili dalam Misa Kudus untuk pengukuhan Konferensi Umum V Uskup Amerika Latin dan Karibia, Aparecida, 13 Mei 2007, AAS  99 (2007), 435: “Inilah” metode “yang digunakan kami beroperasi di Gereja (…). Ini bukan hanya masalah prosedur; itu adalah cerminan dari sifat dasar Gereja, misteri persekutuan dengan Kristus dalam Roh Kudus (…) “kelihatannya baik bagi Roh Kudus dan bagi kita”».

[44]   Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 2-4; Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit tentang kegiatan misionaris Gereja Ad gentes, 7 Desember 1965, 2-4.

[45]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 51; Konstitusi Dogmatis Dei Verbum, 1; Konstitusi Sacrosanctum Concilium, 6.

[46]   Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 4, 8, 13-15, 18, 21, 24-25; Konstitusi Dogmatis Dei Verbum, 10; Konsili Ekumenis Vatikan II, Masa Lalu  tentang Gereja di dunia kontemporer Gaudium et spes, 7 Desember 1965, 32; Dekrit tentang Ekumenisme Unitatis redintegratio, 21 November 1964, 2-4, 14-15, 17-18, 22.

[47]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Gaudium et spes, 24.

[48]​​   CCC 750.

[49]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 49.

[50]   Ibid., 39-42.

[51]   Ibid., 4, 12b; lihat Kongregasi untuk Ajaran Iman, Surat kepada Para Uskup Gereja Katolik Iuvenescit Ecclesia, 15 Mei 2016, 12-18.

[52]   Missale Romanum, Instruksi Umum , 16.

[53]   Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Sacrosanctum Concilium, 10, 14.

[54]   J. Ratzinger, “Fungsi sinode Gereja: pentingnya persekutuan di antara para Uskup”, dalam L’Osservatore romano, 24 Januari 1996, 4.

[55]   Lih. Thomas Aquinas, Summa Theologiae I, 2; III, prol.

[56]   Bdk. Santo Yohanes Paulus II, Ensiklik Redemptor hominis, 7-14.

[57]   Lih. Komisi Teologi Internasional, Tema-tema terpilih dari eklesiologi (1985), II

[58]   Lih. Vincent dari Lérins, Commonitorium II, 5; CCSL 64, 25-26, hlm. 149.

[59]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Ad Gentes, 2.

[60]   Beato Paulus VI, Seruan Apostolik Evangelii Nuntiandi, 8 Desember 1975, 14, AAS 68 (1976) 13.

[61]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Ad Gentes, 35.

[62]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 10.

[63]   Ibid., 12, 32.

[64]   Lih. CCC 783-786.

[65]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 12a.

[66]   Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 119, AAS CV (2013) 1069-1070.

[67]   Komisi Teologi Internasional, The “sensus fidei” dalam kehidupan Gereja (2014), 90.

[68]   Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 Tahun Penetapan Sinode Para UskupAAS 107 (2015) 1139, 1141-1142.

[69]   Beato Paulus VI Seruan Apostolik Evangeli nuntiandi, 62, AAS 68 (1976) 52, ;lih. Kongregasi untuk Ajaran Iman, Surat kepada Para Uskup Gereja Katolik tentang Beberapa Aspek Gereja sebagai Persekutuan, bab II.

[70]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 13c.

[71]   Ibid., 23.

[72]   Ibid., 13c.

[73]   CCC 857.

[74]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 19.

[75]   Ibid., 21.

[76]   Ibid., 22a: “Sebagaimana St. Petrus dan para Rasul lainnya membentuk, atas kehendak Tuhan, satu perguruan tinggi apostolik, dengan alasan yang sama (pari ratione) Paus Roma, penerus Petrus, dan para Uskup, penerus para Rasul, bersatu di antara mereka sendiri”

[77]   Ibid., 23a.

[78]   Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum, 10.

[79]   Ibid., 8.

[80]   Komisi Teologi Internasional, The “sensus fidei” dalam kehidupan Gereja, (2014), 122.

[81]   Lih. F. Coccopalmerio, “Konsultasi” dewan pastoral paroki dan dewan paroki untuk urusan ekonomi, dalam “Quaderni di Legge Ecclesiale”, 1 (1988) 60-65.

[82]   Kode menetapkan bahwa bila seorang Pemimpin memerlukan persetujuan dan nasihat dari Collegium atau Coetus, ia harus mengadakan atau berkonsultasi dengannya sesuai dengan hukum (kan. 127 1; kan. 166; lih. Kan 166-173). Agar tindakan itu sah, ia harus meminta pendapat semua orang (kan. 127 1).

[83]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 27.

[84]   Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 126, AAS 105 (2013) 1073.

[85]   Ibid., 102.

[86]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis. Lumen gentium, 4, 12; lihat Kongregasi untuk Ajaran Iman, Surat Iuvenescit Ecclesia, 10.

[87]   Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum, 8.

[88]   Komisi Teologi Internasional,  Teologi hari ini: perspektif, prinsip dan kriteria, (2012), 45.

[89]   Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 Tahun Penetapan Sinode Para UskupAAS 107 (2015), 1143.

[90]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Sacrosanctum Concilium, 41; lih. Dekrit Christus Dominus, 11.

[91]   Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 Tahun Penetapan Sinode Para UskupAAS 107 (2015) 1143.

[92]   Bdk. KHK, kan. 460-468; CCEO, kan. 235-243. Dalam Tradisi Timur, istilah “Sinode” dikaitkan dengan Majelis Episkopal; lihat Kongregasi untuk Uskup – Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa, Instruksi tentang Sinode Keuskupan (1977); Id., Directory Apostolorum Successores on the Ministry of Bishops (2004), 166-167.

[93]   Kongregasi Para Uskup, Direktori Pelayanan Pastoral Para Uskup, 166.

[94]   Ibid.

[95]   Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Christus Dominus, 11b.

[96]   Lihat ibid., 27.

[97]   Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Presbyterorum ordinis, 7.

[98]   Bdk. Santo Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik tentang panggilan dan misi kaum awam di Gereja dan di dunia, Christifideles laici, 30 Desember 1988, 25,  AAS  81 (1989) 437.

[99]   Kitab Sinode Keuskupan Roma – Sinode Keuskupan kedua, 1993, hlm. 102.

[100] Bdk. Santo Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Christifideles laici, 27, AAS 81 (1989) 441.

[101] Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 23c; Dekrit Christus Dominus, 36 

[102] Santo Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Novo millennio ineunte, 29, AAS 93 (2001) 285-286.

[103] Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 69, AAS 105 (2013) 1049.

[104] “Jabatan Kepala Provinsi Gerejawi ini, yang stabil selama berabad-abad, merupakan tanda khas sinodalitas dalam Gereja” (Fransiskus, Motu proprio Mitis Iudex Dominus Iesus, Criterii, V: AAS 107 [2015] 960). Dalam Gereja Katolik Ritus Timur, institusi metropolitan mengenal dua tokoh: Provinsi di dalam Gereja Patriarkal dan Gereja Metropolitan sui iuris (lih. CCEO, masing-masing kan. 133-139 dan 155-173); ius se regendi dari yang terakhir adalah nada khusus sinodalitas dan dapat merupakan suatu rangsangan bagi seluruh Gereja (lih. UR 16; OE 3 dan 5).

[105] Gereja Latin disebutkan dalam kanon 322 CCEO. Oleh karena itu, ini merupakan bentuk yang luas dari sinodalitas antar-ritual.

[106] Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 Tahun Penetapan Sinode Para Uskup, AAS 107 (2015) 1143.

[107] CIC tahun 1917 mengatur perayaan Dewan Provinsi setidaknya sekali setiap 20 tahun (kan. 283); yang sekarang menyarankan agar itu dirayakan “kapan pun tampaknya tepat” (kan. 440).

[108] Santo Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Pasca-Sinode tentang Uskup Hamba Injil Yesus Kristus untuk Harapan Dunia Pastores gregis, 16 Oktober 2003, 62.

[109] Bdk. Kitab Hukum Kanonik, kan. 753 dan bisa. 445. Tentang Konsili-konsili tertentu: kan. 439-446.

[110] Bdk. Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 23; Konstitusi Sacrosanctum Consilium, 37-38; Dekrit Christus Dominus, 36, 39.

[111] Bdk. Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 32 , AAS  105 (2013) 1033-1034.

[112] Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 23; Dekrit Orientalium ecclesiarum, 7-9.

[113] Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 23.

[114] Lih. Fransiskus, Pidato kepada para peserta Konvensi Nasional V Gereja Italia, AAS 107 (2015) 1286.

[115] CCEO, bisa. 28.

[116] Santo Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Novo millennio ineunte, 40, AAS  93 (2001) 295.

[117] Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekret Ad gentes, 22.

[118] Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 tahun penetapan Sinode Para UskupAAS 107 (2015), 1144.

[119] Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium, 22.

[120] Lihat ibid., 1, 18.

[121] Lihat ibid., 25; Dekrit Christus Dominus, 4; KIK 337 1.

[122] Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 23a.

[123] Beato Paulus VI, Surat Apostolik berupa Motu proprio Apostolica solicitudo, I dan Ib, AAS  57 (1965) 776; lihat Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Christus Dominus , 5; CIC, bisa. 342-348.

[124] Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Christus Dominus, 5.

[125] Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 tahun penetapan Sinode Para UskupAAS 107 (2015) 1143.

[126] Ibid., 1140.

[127] KHK, bisa. 337 3.

[128] “Universalitas pelayanan Kuria – Paus Fransiskus menegaskan – datang dan mengalir dari katolik pelayanan Petrine” dan karena itu mengungkapkan “keutamaan diakon” (Pidato dalam penyampaian salam Natal Kuria Roma, 21 Desember 2017).

[129] Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Christus Dominus, 10.

[130] Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Dekrit Unitatis Redintegratio, 6.

[131] Bdk. Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 25-33 , AAS  105 (2013), 1030-1034; V Konferensi Umum Keuskupan Amerika Latin dan Karibia, Dokumen Penutup Aparecida, 365-372.

[132] Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 102AAS  105 (2013) 1062-1063.

[133] Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 1. “Dalam ziarahnya ke dunia ini, Gereja, yang satu dan suci, terus-menerus dicirikan oleh ketegangan, terkadang menyakitkan, menuju kesatuan (…). Konsili Vatikan Kedua berkomitmen untuk mewujudkan, mungkin belum pernah sebelumnya, dimensi Gereja yang misterius dan umum ini”: Kongregasi untuk Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, hidup persaudaraan dalam komunitas Congregavit nos in unum Christi amor “ , Februari 2, 1994, 9.

[134] Bdk. Santo Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Novo millennio ineunte, 43, AAS  93 (2001) 297.

[135] Ibid.

[136] Ibid., 45.

[137] Bdk. Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 64 dan 77, AAS 105 (2013) 1047, 1052.

[138] Komisi Teologi Internasional, The “sensus fidei” dalam kehidupan Gereja, (2014), 90.

[139] Santo Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Novo millennio ineunte, 43, AAS 93 (2001) 297.

[140] Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Gaudium et spes, 24.

[141] Santo Yohanes Paulus II, Surat Ensiklik tentang Ekaristi dalam hubungannya dengan Gereja Ecclesia de Eucharistia, 17 April 2003, 40, AAS 95 (2003) 460.

[142] Agustinus dari Hippo, Aturan, I, 3, PL 32, 1378.

[143] Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 tahun penetapan Sinode Para UskupAAS 107 (2015), 1140.

[144] Fransikus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 228, AAS 105 (2013) 1113.

[145] Fransiskus, Ensiklik tentang Iman Lumen Fidei, 29 Juni 2013, 27, AAS 105 (2013) 571.

[146] Beato Paulus VI, Ensiklik Ecclesiam Suam, 6 Agustus 1964, 83, AAS 56 (1964) 644.

[147] Ibid., 83-85.

[148] Ibid., 90.

[149] Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in Veritate, 29 Juni 2009, 4, AAS 101 (2009) 643.

[150] Lihat Benediktus dari Nursia, Aturan , 72,6.

[151] Santo Yohanes Paulus II, Konferensi Gerejawi Palermo 1995 , dilaporkan dalam Catatan Pastoral CEI, Dengan karunia kasih dalam sejarah, 1996, n. 32.

[152] Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Dei Verbum, 4.

[153] Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Gaudium et spes, 4, 11.

[154] Lih. Santo Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Pastores dabo vobis, 25 Maret 1992, 10, AAS 82 (1992), 672.

[155] Fransiskus, Pidato pada peringatan 50 tahun penetapan Sinode Para UskupAAS 107 (2015) 1141.

[156] Bdk. Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 154, AAS  105 (2013) 1084.

[157] Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Lumen gentium, 8.

[158] Lih. ibid., 15.

[159] Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Unitatis redintegratio, 3.

[160] Lih. Komisi Internasional Bersama untuk Dialog Teologis antara Gereja Katolik Roma Dan Gereja Ortodoks, Sinodalitas dan Keutamaan selama Milenium Pertama: menuju pemahaman bersama dalam pelayanan kepada kesatuan Gereja , Chieti, 21 September 2016, 1.

[161] Ibid., 20

[162] Ibid., 21

[163] Komisi Iman dan Konstitusi Dewan Ekumenis Gereja-Gereja, Gereja: menuju visi bersama (2013) 53.

[164] Bdk. Konsili Ekumenis Vatikan II, Dekrit Unitatis redintegratio, 11c.

[165] Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 238, AAS  105 (2013) 1116.

[166] Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, Kompendium Ajaran Sosial Gereja, 2 April 2004, 52; Lih. Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 178, AAS 105 (2013) 1094.

[167] Bdk. Fransiskus, Ensiklik Laudato Si’, 24 Mei 2015, 49, AAS 107 (2015) 866.

[168] Fransiskus, Sambutan pada pembukaan karya Sidang Umum ke-70 Konferensi Waligereja Italia , Roma 22 Mei 2017.

[169] Fransiskus, Pidato kepada Kongregasi Para Uskup, 27 Februari 2014.

[170] Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 284 ,  AAS  105 (2013) 1134.