Home KWI Seminar Sehari “Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual”: Kekerasan terhadap...

Seminar Sehari “Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual”: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Kejahatan Luar Biasa

3112

JAKARTA, dokpenkwi.org – Tindak kekerasan berbasis gender masih terus berlangsung di Indonesia. Jumlah kasus yang terjadi merupakan fenomena gunung es. Artinya data yang dilaporkan dengan yang sesungguhnya terjadi di lapangan tidak sebanding. Yang muncul ke permukaan hanyalah sedikit dibandingkan yang masih tersembunyi di masyarakat. Menurut catatan akhir tahun dari Komnas Perempuan, sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 telah terjadi peningkatan jumlah. Fakta yang diperoleh di lapangan pada 2017 tahun menunjukkan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan di ranah personal sebanyak 75% (10.205 kasus), di komunitas ada 22% (3.092 kasus), dan di lingkup negara ada 3% (305) kasus.

Untuk menyikapi persoalan-persoalan di atas Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan (SGPP) KWI ingin turut terlibat aktif sesuai kapasitas dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dengan mengadakan Seminar “Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual.”Seminar ini dimaksudkan untuk mendorong para pemerhati dan penggerak anti kekerasan terhadap perempuan dan anak membuat gerakan solidaritas berdasarkan kapasitas dan fungsinya masing-masing dan turut aktif menyebarluaskan Kampanye 16 Hari Anti-Kekerasan. Selain itu juga untuk memperoleh informasi dan data tentang perkembangan situasi terkini tentang permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Seminar ini yang dilangsungkan pada Minggu (10/12/2017) di Ruang Sidang KWI, Lantai IV, Jakarta Pusat ini diikuti oleh lebih kurang 100 orang peserta yang datang dari pelbagai kelompok pemerhati perempuan dan anak serta awam biasa. Mereka yang hadir antara lain berasal dari: Marriage Encounter, Komisi keluarga KAJ, DPC dan DPP WKRI, perwakilan dari pelbagai tarekat, beberapa LSM untuk perempuan dan anak, serta beberapa perwakilan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Seminar juga menghadirkan tiga narasumber, yakni: Dr. Budi Wahyuni, MM, MA., Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dr. E. Kristi Poerwandari, dosen dan peneliti Fakultas Psikologi UI serta Mgr. Nicolaus Adi Seputra MSC, Moderator SGPP KWI serta dimoderatori oleh Yustina Rostiawati.

Seminar “Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari Kekerasan Seksual”, Minggu 10 Desember 2017, diselenggarakan oleh Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan KWI (Ignas Lede/ Spesial)

 

Seminar dimulai dengan Misa Pembukaan yang dipimpin oleh Mgr. Nicolaus Adi Seputra MSC, Moderator SGPP KWI. Dalam homilinya, Uskup Keuskupan Agung Merauke ini sampai empat kali menyebutkan kata “luruskan.” Kata luruskan ini mengisyaratkan makna perubahan.

“Gerakan perubahan ini diserukan Yesus sejak masa pewartaan-Nya. Hal yang sedang kita perjuangkan ini juga merupakan sebuah perubahan. Jalan yang harus ditempuh pun cukup panjang, tetapi kita diajak untuk tetap berjuang menempuhnya. Kalau pun ada yang bilang bahwa kegiatan ini baru sepanjang 3 km dari 10.000 km. Marilah kita lanjutkan. Kita tetap berusaha melakukan perubahan,” demikian inti pesan homili Mgr. Nico Adi MSC.

Kekerasan terhadap Perempuan Adalah Kejahatan yang Luar Biasa dan Tak Berkesudahan

Menurut  Dr. Budi Wahyuni dari Wakil Ketua Komnas Perempuansalah satu peran Komnas Perempuan adalah memantau aneka kekerasan terhadap perempuan di pelbagai tempat di Indonesia. Dalam menjalankan perannya ini, menurutnya, “banyak temuan yang kadang sulit dipercaya dan dimengerti bahwa hal itu terjadi.”

Lebih lanjut disampaikannya bahwa kekerasan fisik terhadap perempuan mencapai 52%, dan sebagian besar terjadi di lingkup rumah tangga. Hal ini terjadi karena perempuan lebih sering dikonstruksikan untuk bersikap prihatin, sederhana, dan menerima saja segala yang terjadi pada dirinya. Maka, sering kali perempuan hanya bersikap diam atau tidak bisa bicara ketika mengalami kekerasan.

“Ketika perempuan tidak bisa mengambil keputusan untuk mengatakan ‘tidak’ terhadap sesuatu yang menimpa dirinya, di sinilah kekerasan terhadap perempuan terjadi,” demikian tandas mantan Ketua PHD PKBI Yogya ini.

Sikap diam perempuan merupakan bentuk kekerasan karena dalam situasi tertentu ia tidak bisa mengatakan sesuatu. Memang, lanjutnya, menjadi sangat ideal kalau perempuan bisa menjaga kerahasiaannya, tetapi kalau ada pelanggaran HAM, maka harus diungkap karena akan menimbulkan semacam legitimasi bahwa perlakuan demikian adalah hal biasa. Bentuk ungkapan diharapkan bisa menjadi proses penghapusan kekerasan secara perlahan.Namun bilamana perempuan hanya diam saja terhadap segala bentuk kekerasan yang menimpanya, maka hal ini bisa menjadi kejahatan yang tidak berkesudahan.

“Kehilangan selaput dara bisa diperbaiki dengan gampang dan terjangkau oleh teknologi. Kalaupun sampai terjadi kehamilan, itu juga bisa dijawab oleh teknologi. Kalau tidak mau melanjutkan bisa dengan aborsi atau kalau mau dilanjutkan, bisa dipilih kapan mau dilahirkan. Bilamana sampai tertular oleh Infeksi Menular Seksual maka bisa menyebabkan kemandulan dan yang apes terkena HIV/AIDS. Maka, kalau sudah demikian ini kekerasan seksual menjadi kejahatan yang luar biasa dan tak berkesudahan,” tegasnya.

Selain itu, kekerasan seksual terhadap perempuan sulit dihapuskan karena sering dipakai sebagai bahan “candaan.” Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak untuk menghapus hal ini. “Tugas kita semua untuk melakukan sosialisasi agar semakin banyak orang lebih peduli terhadap masalah ini,” pungkasnya.

Implikasi Psikososial dari Kekerasan terhadap Perempuan

Narasumber selanjutnya adalah Dr. E. Kristi Poerwandari yang menyoroti kekerasan seksual terhadap perempuan dan implikasi psikososialnya. Dosen dan Peneliti Fakultas Psikologi UI ini juga menyatakan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan ini merupakan fenomena gunung es, yakni yang dilaporkan jauh lebih sedikit daripada yang sesungguhnya terjadi.

Ketika seseorang kecopetan maka ia akan mencari teman untuk diajak membicarakan hal ini. Tetapi kalau ada KDRT dalam rumah tangganya pasti akan disembunyikan. Ada soal tabu, aib, malu karena orang pasti akan bertanya lebih lanjut. Atau ada karakteristik emosional hubungan dengan si pelaku. Ada ketakutan tidak dipercaya atau kasihan terhadap pelaku. Akibatnya korban terperangkap dalam sikap takut, berharap KDRT itu tidak terjadi lagi, atau bahkan marah pada diri sendiri ketika tidak bisa mengungkapkan apa yang dialami (perlakuan tidak adil dari orang lain)” demikian paparnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa dampak kekerasan terkait dengan bagaimana masyarakat melihat posisi, peran dan relasi antara perempuan dan laki-laki serta bagaimana masyarakat memahami seksualitas manusia.

“Akibat kekerasan seksual secara fisik lebih mudah dilihat. Misalnya, ada luka atau rusaknya hymen, IMS, kehamilan, aborsi, kecacatan dan bahkan kematian. Namun sesungguhnya dampak kekerasan seksual melampaui dampak fisik dan berjangka panjang walaupun tidak terlihat oleh orang lain,” demikian jelasnya.

Cara pandang masyarakat terhadap perempuan

Pendiri Yayasan PULIH ini juga menjelaskan bahwa cara pandang masyarakat terhadap perempuan sering kali menempatkannya dalam posisi dilematis. Menurutnya, masyarakat memandang perempuan dari 3 hal: sebagai objek seksual yang dihargai dari sisi tubuh, sebagai objek berharga maka harus selalu diupayakan untuk tampil menarik, dan dari peran gender perempuan harus patuh dan menurut serta mengutamakan pihak lain dan mementingkan relasi. Maka, perempuan lebih mudah dipersalahkan sekaligus menghayati banyak konflik dan mempersalahkan diri sendiri.

Perempuan seringkali juga dipandang sebagai penggoda, di samping sebagai tiang moral bangsa. Kalau tidak bisa memenuhi moralitas dianggap bukan sebagai perempuan “baik-baik.” Artinya, memindahkan tanggung jawab moralitas masyarakat ke pundak perempuan dan ini tidak adil.

Menurutnya, bila kekerasan seksual ini dibiarkan maka akan terjadi penumpulan kepekaan masyarakat terhadap isu kekerasan terhadap perempuan. Hal ini juga akan menimbulkan internalisasi kekerasan, yakni membuat masyarakat berpikir untuk membela pelaku dan menyalahkan korban.

Oleh karena itu, “harus terus-menerus dikembangkan kesadaran bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, bahwa kekerasan dapat dihentikan dan diganti dengan pola perilaku baru melalui latihan-latihan konkret untuk mengendalikan perilaku. Selain itu, hukum juga harus ditegakkan untuk menumbuhkan efek jera,” demikian tandasnya di akhir paparannya.

Kehadiran, Komunikasi dan Keteladanan

Sementara itu, Mgr. Nicolaus Adi Seputra MSC membeberkan dari segi teologis pastoral. Menurutnya kata seksualitas berasal dari bahasa Latin sectare yang artinya memotong, membedah atau membagi dan sexus yang berarti sepotong atau sebagian. Maka tidak lengkap kalau masing-masing hanya sepotong karena dia adalah potongan atau bagian dari yang lain. Oleh karena itu, perempuan dan laki-laki yang merupakan potongan ini harus saling melengkapi untuk menjadi utuh. Moderator SGPP KWI mendasarkannya dari kisah penciptaan manusia yang tertulis pada Kitab Kejadian bab 1 dan 2 serta dan Injil Markus bab 10.

Selanjutnya dipaparkannya bahwa akar kekerasan muncul karena, dengan mengutip ajaran Mahatma Gandhi, kekayaan tanpa bekerja, kesenangan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, serta politik tanpa prinsip.

Oleh karena itu, Uskup Keuskupan Agung Merauke menandaskan perlunya menanamkan, menumbuhkan, dan meyakinkan kepada semua pihak bahwa manusia adalah makhluk yang bermartabat dan berharga sejak dalam kandungan. Maka, tidak boleh menyia-nyiakannya apalagi dengan berbuat kekerasan karena akibat kekerasan itu akan dapat menghilangkan generasi, merusak kepribadian, menghancurkan masa depan dan kehidupan, dan terlebih melawan rencana Allah.

“Maka, saya mewanti-wanti kepada orangtua bahwa kehadiran, komunikasi dan keteladanan sangat penting bagi anak-anak yang dipercayakan kepada Anda. Jangan biarkan anak-anak mencontoh pembantu karena banyak ditinggalkan orangtua. Jangan biarkan anak-anak merasa kesepian. Kehadiran yang berkualitas itu sangat penting bagi mereka,” pungkasnya.