Home DOKUMEN GEREJA KUMPULAN DOKUMEN Seri Dokumen Gerejawi No. 86: Pluralisme

Seri Dokumen Gerejawi No. 86: Pluralisme

3001
dokumen gereja seri dokumen gerejawi no 86 pluralisme
Judul BukuPLURALISME
DeskripsiDokumen-dokumen Gereja tentang Pluralisme.
Tanggal terbit dokumenBerbagai tahun.
HargaRp 15.000,-
Tebal Buku40 halaman
Ukuran Buku15 x 22 cm

AKTUALITAS DOKUMEN INI

Aktualitas tema pluralisme, apalagi pluralisme religius, tak perlu ditekankan bagi umat katolik Indonesia yang berada dalam masyarakat majemuk. Fakta pluralitas tak harus diperlakukan sebagai sumber kerawanan, melainkan lebih sebagai peluang, tugas dan bahkan tantangan untuk bertekun mendayagunakan peluang ini guna saling melengkapi dan memerkaya.

APA ISI DOKUMEN INI?

Dalam edisi ini dihimpun pernyataan Takhta Suci dalam pelbagai dokumen (lihatlah daftar isi) yang tersebar  dan mengandaikan serta menyinggung soal pluralisme. Teks hendaknya dipahami dalam konteksnya. Untuk pendasaran lebih mendalam harus dipelajari dokumen-dokumen utama yang sudah diterjemahkan dan diterbitkan, terutama Konsili Vatikan II antara lain LG (1964), NA (1965), DH (1965), para Paus seperti Ecclesiam suam (1964), Evangelii Nuntiandi (1975), Dominum et Vivificantem (1986), Redemptoris Missio (1990), Tertio Millennio Adveniente (1994), Fides et Ratio (1998) Redemptor Hominis (1999), Dikasteri Takhta Suci seperti Dialogus et Proclamatio (1991), Dominus Iesus (2000).

UNTUK SIAPA DOKUMEN INI?

Dari keterangan di atas kiranya jelas apa yang harus disimpulkan:

1. Pluralisme amat penting bagi warga Indonesia, yang sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 dikonsepkan sebagai negara pluralis (tidak sebagai negara agama) oleh para Bapa Pendiri yang realistis dan arif. “Bhinneka Tunggal Ika” negara Pancasila tidak dimaksudkan hanya sebagai semboyan atau wacana, melainkan sebagai bentuk final negara kita, yang harus dihayati setiap warga. Tetapi mentalitas pluralis tidak otomatis, melainkan juga tergantung pada pendidikan. Maka besarlah tanggung jawab pendidik, yang harus mengembangkan sikap dan kebijakan yang mengindahkan pluralisme, apalagi masih ada kecenderungan sektarian.

2. Tugas mengembangkan pluralisme menyangkut setiap warga dalam hidup sehari-hari, bukan hanya urusan wadah-wadah formal “di atas”.