Judul | FIDUCIA SUPPLICANS |
Deskripsi | Deklarasi tentang Makna Pastoral Berkat. Dikasteri untuk Ajaran Iman |
Tanggal Terbit | 18 Desember 2023 |
Penerjemah | Thomas Eddy Susanto, SCJ |
Harga | Rp 25.000,- |
Tebal Buku | — halaman |
Ukuran Buku | 15 x 22 cm |
FIDUCIA SUPPLICANS
Deklarasi tentang Makna Pastoral Berkat
Dikasteri untuk Ajaran Iman
DAFTAR ISI
— Presentasi
— Pendahuluan
— Berkat Sakramen Perkawinan
— Makna Aneka Berkat
— Makna Liturgis Ritus Berkat
— Berkat dalam Kitab Suci
— Pemahaman Teologis-Pastoral tentang Pemberkatan
— Berkat Bagi Pasangan dalam Situasi Irregular dan Pasangan Sesama Jenis
— Gereja adalah Sakramen Cinta Kasih Allah yang Tak Terbatas
Deklarasi ini membahas beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Dikasteri dalam beberapa tahun terakhir. Dalam mempersiapkan dokumen ini, seperti biasa, Dikasteri berkonsultasi dengan para ahli, menyusun draft yang cermat, dan membahas teksnya dalam Kongres Seksi Ajaran dari Dikasteri. Pada waktu itu, dokumen ini dibahas bersama Bapa Suci. Setelah draft Deklarasi itu berhasil disusun, teks tersebut diserahkan kepada Bapa Suci untuk ditinjau, dan beliau menyetujuinya dengan menandatanganinya.
Sementara pokok bahasan dokumen ini tengah dipelajari, tanggapan Bapa Suci terhadap Dubia beberapa Kardinal dinyatakan. Tanggapan tersebut memberikan penjelasan-penjelasan penting atas refleksi ini dan mengungkapkan suatu unsur yang menentukan bagi karya Dikasteri. Karena “Kuria Roma adalah sarana utama untuk melayani penerus Petrus” (Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium, II, 1), maka pekerjaan kami harus mendorong, sejalan dengan pemahaman akan doktrin abadi Gereja, penerimaan pada ajaran Bapa Suci.
Sebagaimana tanggapan Bapa Suci atas Dubia dua Kardinal yang telah disebutkan di atas, Deklarasi ini tetap berpegang teguh pada doktrin tradisional Gereja tentang perkawinan, tidak mengizinkan segala jenis ritus liturgi atau berkat apa pun yang serupa dengan ritus liturgi yang dapat menimbulkan kebingungan. Namun, nilai dokumen ini adalah menawarkan bantuan yang khusus dan inovatif atas makna pastoral dari berkat, yang memungkinkan perluasan dan pengayaan pemahaman klasik tentang berkat, yang terkait erat dengan sudut pandang liturgi. Refleksi teologis seperti itu, berdasarkan visi pastoral Paus Fransiskus, menyiratkan perkembangan nyata dari apa yang telah dikatakan mengenai berkat dalam Magisterium dan teks-teks resmi Gereja. Hal ini menjelaskan mengapa teks ini mengambil tipologi sebuah “Deklarasi”.
Justru dalam konteks inilah kita dapat memahami adanya kemungkinan untuk memberkati pasangan-pasangan yang berada dalam situasi irregular (tidak sah atau tidak sesuai Hukum Gereja) dan pasangan sesama jenis tanpa secara resmi mengesahkan status mereka atau tanpa mengubah dengan cara apa pun ajaran abadi Gereja tentang perkawinan.
Deklarasi ini juga dimaksudkan sebagai sebuah penghormatan kepada Umat Allah yang setia, yang menyembah Tuhan dengan begitu banyak ungkapan kepercayaan yang mendalam akan belas kasih-Nya dan yang, dengan kepercayaan ini, terus-menerus datang untuk mencari berkat dari Bunda Gereja.
Kardinal Víctor Manuel Fernández
Prefek
1. Kepercayaan memohon (Fiducia Supplicans) dari Umat Allah beriman menerima anugerah berkat dari Hati Kristus yang mengalir melalui Gereja-Nya. Paus Fransiskus berkali-kali mengingatakan: “Yesus Kristus adalah berkat agung dari Allah. Dia-lah karunia agung Allah, Putra-Nya sendiri. Ia adalah berkat bagi seluruh umat manusia, berkat yang telah menyelamatkan kita semua. Ia adalah Firman Kekal, yang dengan-Nya Bapa memberkati kita ‘ketika kita masih berdosa’ (Rm. 5:8), sebagaimana dikatakan oleh Santo Paulus. Ia adalah Firman yang telah menjadi manusia, yang dipersembahkan bagi kita di kayu salib.”[1]
2. Dikuatkan oleh kebenaran yang demikian besar dan menenteramkan, Dikasteri telah mempertimbangkan beberapa pertanyaan baik yang bersifat formal maupun informal tentang kemungkinan berkat pasangan sesama jenis dan – dalam terang pendekatan kebapaan dan pastoral Paus Fransiskus – memberikan penjelasan baru atas Responsum ad dubium[2] yang diterbitkan oleh Kongregasi untuk Ajaran Iman pada tanggal 22 Februari 2021.
3. Responsum (jawaban) yang disebutkan di atas menimbulkan sejumlah dan beragam tanggapan: beberapa menyambut kejelasan dan konsistensi dokumen tersebut dengan ajaran abadi Gereja; sementara yang lain tidak setuju dengan jawaban negatif atas pertanyaan tersebut atau menganggapnya cukup jelas dalam rumusan dan alasan yang diberikan dalam Catatan Penjelasan terlampir. Untuk menjawab tanggapan terakhir ini dengan kasih persaudaraan, nampaknya tepat sekali untuk mengangkat tema ini lagi dan menawarkan sebuah visi yang menyatukan aspek-aspek doktrinal dan aspek-aspek pastoral secara koheren, karena “semua pengajaran agama akhirnya harus direfleksikan dalam cara hidup sang pewarta Injil, yang membangkitkan persetujuan hati melalui kedekatan, kasih, dan kesaksiannya.”[3]
4. Tanggapan Paus Fransiskus baru-baru ini terhadap pertanyaan kedua dari lima pertanyaan yang diajukan oleh dua Kardinal[4] membuka kesempatan untuk mendalami masalah ini lebih jauh, terutama terkait penerapan pastoralnya. Ini persoalan tentang menghindari “sesuatu yang bukan perkawinan diakui sebagai perkawinan.”[5] Oleh karena itu, harus ditolak segala ritus dan doa yang dapat menciptakan kebingungan antara apa yang dimaksud dengan perkawinan – yang merupakan “persatuan yang eksklusif, stabil, dan tidak dapat diceraikan antara seorang pria dan seorang wanita, yang secara alamiah terbuka untuk kelahiran anak”[6] – dan apa yang bertentangan dengannya. Keyakinan ini didasarkan pada doktrin Katolik yang abadi tentang perkawinan; hanya dalam konteks [perkawinan] inilah hubungan seksual menemukan maknanya yang alamiah, tepat, dan sepenuhnya manusiawi. Gereja tetap memegang teguh doktrin ini.
5. Pemahaman ini pulalah yang ditawarkan oleh Injil tentang perkawinan. Oleh karena itu, dalam hal berkat, Gereja memiliki hak dan kewajiban untuk menghindari segala ritus yang dapat bertentangan dengan keyakinan ini atau menyebabkan kebingungan. Seperti itu pulalah makna dari Responsum Kongregasi Ajaran Iman, yang menyatakan bahwa Gereja tidak memiliki kuasa untuk memberikan berkat atas perkawinan sesama jenis.
6. Perlu ditegaskan bahwa Ritus Sakramen Perkawinan tidak hanya menyangkut berkat saja, tetapi sebuah tata gerak yang diperuntukkan bagi pelayan tertahbis. Dalam hal ini, berkat yang diberikan oleh pelayan tertahbis terkait langsung dengan persatuan khusus antara seorang pria dan seorang wanita, yang membuat sebuah perjanjian yang eksklusif dan tak terpisahkan melalui kesepakatan mereka. Hal ini memungkinkan kita untuk lebih menyoroti risiko membingungkan tentang berkat, yang diberikan kepada persatuan lainnya, dengan ritus sakramen pernikahan.
7. Tanggapan Bapa Suci di atas mengundang kita untuk memperluas dan memperkaya makna dari berkat.
8. Berkat merupakan sakramentali yang paling luas dan berkembang. Berkat sungguh menuntun kita untuk memahami kehadiran Allah di dalam semua peristiwa kehidupan dan mengingatkan kita bahwa, bahkan melalui ciptaan, manusia diundang untuk mencari Allah, mengasihi-Nya, dan melayani-Nya dengan setia.[7] Oleh karena itu, setiap berkat mempunyai penerimanya masing-masing: manusia, objek penyembahan dan devosi, gambar-gambar kudus, tempat hidup, tempat kerja, dan penderitaan, hasil bumi dan jerih payah manusia, dan segala realitas ciptaan yang merujuk kembali kepada Sang Pencipta, memuji dan memuliakan-Nya melalui keindahannya.
9. Dari sudut pandang liturgis yang ketat, sebuah berkat mengharuskan bahwa sesuatu yang diberkati haruslah sesuai dengan kehendak Allah, sebagaimana dinyatakan dalam ajaran Gereja.
10. Sesungguhnya, berkat dirayakan karena iman dan dilakukan untuk memuji Allah serta untuk kepentingan rohani umat-Nya. Seperti yang dijelaskan dalam Buku Berkat, “agar maksud ini menjadi lebih nyata, oleh sebuah tradisi kuno, rumusan-rumusan berkat pertama-tama ditujukan untuk memuliakan Allah atas karunia-karunia-Nya, memohon bantuan-Nya, dan melawan kuasa kejahatan di dunia.”[8] Oleh karena itu, mereka yang memohon berkat Allah melalui Gereja diundang untuk “menguatkan disposisi mereka melalui iman, yang karenanya segala sesuatu menjadi mungkin” dan percaya pada “kasih yang mendesak [seseorang] untuk taat kepada perintah Allah.”[9] Inilah sebabnya, selain “selalu ada kesempatan untuk memuji Allah melalui Kristus, di dalam Roh Kudus,” ada juga perhatian untuk melakukan hal yang sama [= berkat] terhadap “benda, tempat, atau situasi sejauh tidak bertentangan dengan hukum atau semangat Injil.”[10] Ini adalah sebuah pemahaman liturgis tentang berkat sejauh hal itu menjadi ritus resmi yang diberikan oleh Gereja.
11. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, Catatan Penjelasan dari Kongregasi Ajaran Iman pada Responsum 2021 mengingatkan bahwa ketika suatu berkat dimohonkan terhadap hubungan antarmanusia tertentu melalui suatu ritus liturgi khusus, maka apa yang diberkati haruslah sesuai dengan rancangan Tuhan yang tertulis dalam ciptaan dan diwahyukan secara penuh oleh Kristus Tuhan. Berdasarkan alasan ini, karena Gereja selalu menganggap bahwa hanya hubungan seksual yang dilakukan dalam pernikahan yang sah secara moral, maka Gereja tidak mempunyai kuasa untuk memberikan berkat liturgisnya jika hal itu memberikan suatu bentuk legitimasi moral pada suatu persatuan yang dianggap sebagai perkawinan atau praktik seksual di luar perkawinan. Bapa Suci mengulangi substansi Deklarasi ini dalam Tanggapannya atas Dubia [pertanyaan] dua Kardinal.
12. Seseorang juga harus menghindari risiko membatasi makna berkat hanya pada sudut pandang ini saja, karena pembatasan itu akan membuat kita menuntut kondisi moral yang sama terhadap suatu berkat sederhana (non-sakramental) sebagaimana dituntut dalam penerimaan sakramen-sakramen. Oleh karena itu kita harus memperluas perspektif tersebut lebih jauh lagi. Memang, ada bahaya bahwa sebuah gerakan pastoral yang begitu dicintai dan tersebar luas akan tunduk pada terlalu banyak prasyarat moral, yang, walaupun diklaim dibawah kendali, dapat menutupi kuasa kasih Allah yang tak bersyarat yang menjadi dasar dari tindakan berkat.
13. Justru dalam hal ini, Paus Fransiskus mendesak kita untuk tidak “kehilangan cinta kasih pastoral, yang seharusnya meresapi semua keputusan dan sikap kita” dan untuk menghindari menjadi “hakim yang hanya menyangkal, menolak, dan mengucilkan.”[11] Marilah kita menanggapi usulan Bapa Suci ini dengan mengembangkan pemahaman yang lebih luas tentang berkat.
14. Untuk merenungkan berkat-berkat dengan mengumpulkan berbagai sudut pandang, pertama-tama kita perlu membiarkan diri diterangi oleh suara Kitab Suci.
15. “Kiranya Tuhan memberkati engkau dan melindungi engkau. TUHAN menyinari engkau dengan wajah-Nya dan memberi engkau kasih karunia. TUHAN menghadapkan wajah-Nya kepadamu dan memberi engkau damai sejahtera” (Bil. 6:24-26). “Berkat imamat” yang kita temukan dalam Perjanjian Lama, khususnya dalam Kitab Bilangan ini, memiliki karakter “turun” karena merupakan doa mohon berkat yang turun dari Allah kepada manusia: teks ini adalah salah satu teks tertua tentang berkat ilahi. Kemudian, ada jenis berkat kedua yang kita temukan di dalam Alkitab, yaitu berkat yang “naik” dari bumi ke surga, kepada Allah. Berkat dalam pengertian ini adalah memuji, merayakan, dan bersyukur kepada Allah atas belas kasihan dan kesetiaan-Nya, atas keajaiban-keajaiban yang telah Ia ciptakan, dan atas segala sesuatu yang terjadi karena kehendak-Nya: “Pujilah TUHAN, hai jiwaku! Pujilah nama-Nya yang kudus, hai segenap batinku” (Mzm. 103:1).
16. Kepada Allah yang memberkati, kita juga menanggapi dengan berkat. Melkisedek, Raja Salem, memberkati Abram (bdk. Kej. 14:19); Ribka diberkati oleh anggota keluarganya sebelum ia menjadimempelai Ishak (bdk. Kej. 24:60), yang kemudian memberkati putranya, Yakub (bdk. Kej. 27:27). Yakub memberkati Firaun (bdk. Kej 47:10), cucu-cucunya sendiri, Efraim dan Manasye (bdk. Kej 48:20), dan kedua belas anaknya (bdk. Kej 49:28). Musa dan Harun memberkati umat (bdk. Kel. 39:43; Im. 9:22). Para kepala keluarga memberkati anak-anak mereka pada saat perkawinan, sebelum memulai perjalanan, dan menjelang kematian. Dengan demikian, berkat-berkat ini tampak sebagai pemberian yang sangat melimpah dan tanpa syarat.
17. Berkat yang ditemukan dalam Perjanjian Baru pada dasarnya memiliki makna yang sama dengan berkat dalam Perjanjian Lama. Kita menemukan karunia ilahi yang “turun”, ucapan syukur manusia yang “naik”, dan berkat yang dibagikan oleh manusia yang “meluas” kepada orang lain. Zakharia, setelah mampu kembali berbicara, memuji Tuhan atas perbuatan-perbuatan-Nya yang ajaib (bdk. Luk. 1:64). Simeon, sambil menggendong Yesus yang baru lahir dalam pelukannya, memuji Tuhan karena telah memberinya anugerah untuk merenungkan Mesias yang menyelamatkan, dan kemudian memberkati orang tua anak itu, Maria dan Yusuf (bdk. Luk. 2:34). Yesus memuji Bapa dalam nyanyian pujian dan sukacita yang terkenal yang ditujukan kepada-Nya: “Aku bersyukur kepada-Mu, ya Bapa, Tuhan langit dan bumi” (Mat. 11:25).
18. Dalam kesinambungan dengan Perjanjian Lama, di dalam Yesus pun berkat tidak hanya naik, mengarah kepada Bapa, tetapi juga turun, dicurahkan kepada sesama manusia sebagai tanda kasih karunia, perlindungan, dan kebaikan. Yesus sendiri menerapkan dan mengembangkan praktik ini. Sebagai contoh, Ia memberkati anak-anak: “Ia memeluk mereka dan memberkati mereka, lalu menumpangkan tangan-Nya ke atas mereka” (Mrk. 10:16). Dan perjalanan Yesus di dunia berakhir dengan berkat terakhir yang diberikan kepada ke-sebelas murid, sebelum Ia naik kepada Bapa: “Di situ Ia mengangkat tangan-Nya dan memberkati mereka. Dan ketika Ia sedang memberkati mereka, Ia berpisah dari mereka dan terangkat ke Sorga” (Luk. 24:50-51). Gambaran terakhir Yesus di bumi adalah Ia mengangkat tangan-Nya untuk memberkati.
19. Dalam misteri kasih-Nya, melalui Kristus, Allah menyampaikan kepada Gereja-Nya kuasa untuk memberkati. Berkat yang dikaruniakan oleh Allah kepada manusia dan diberikan oleh mereka kepada sesamanya diubah menjadi keterbukaan, solidaritas, dan perdamaian. Berkat adalah sebuah pesan positif yang memberikan kenyamanan, kepedulian, dan peneguhan. Berkat ini mengungkapkan pelukan yang penuh belas kasihan dari Allah dan keibuan Gereja, yang mengundang umat beriman untuk memiliki perasaan yang sama seperti Allah terhadap saudara-saudari mereka.
Pemahaman Teologis-Pastoral tentang Pembekatan
20. Orang yang meminta berkat menyatakan diri bahwa ia membutuhkan kehadiran Allah yang menyelamatkan dalam hidupnya dan orang yang meminta berkat dari Gereja mengakui berkat sebagai sakramen keselamatan yang ditawarkan oleh Allah. Meminta berkat di dalam Gereja berarti mengakui bahwa kehidupan Gereja berasal dari kerahiman Allah dan menolong kita untuk maju, untuk hidup lebih baik, dan untuk menjawab kehendak Tuhan.
21. Untuk membantu kita memahami nilai pendekatan yang lebih pastoral terhadap berkat, Paus Fransiskus mendorong kita untuk merenungkan, dengan sikap iman dan belas kasih kebapaan, fakta bahwa “ketika seseorang meminta berkat, dia mengungkapkan permohonan akan bantuan Tuhan, permohonan untuk hidup lebih baik, dan keyakinan pada Bapa yang dapat membantu kita hidup lebih baik.”[12] Permintaan ini harus, dalam segala hal, dihargai, ditemani, dan diterima dengan rasa syukur. Orang-orang yang datang secara spontan untuk memohon berkat menunjukkan keterbukaan mereka yang tulus terhadap yang transenden, keyakinan hati mereka bahwa mereka tidak percaya pada kekuatan mereka sendiri, kebutuhan mereka akan Tuhan, dan kehendak mereka untuk keluar dari batas-batas sempit dunia, yang terkurung dalam keterbatasannya.
22. Seperti diajarkan oleh Santa Theresia dari Kanak-kanak Yesus kepada kita, keyakinan ini “adalah satu-satunya jalan yang menuntun kita kepada kasih yang memberikan segalanya. Dengan keyakinan, mata air rahmat meluap ke dalam hidup kita […]. Maka, sangatlah tepat bahwa kita harus menaruh kepercayaan yang tulus bukan pada diri kita sendiri, melainkan pada kerahiman yang tak terbatas dari Allah yang mengasihi kita tanpa syarat […]. Dosa dunia memang besar tetapi bukan tak terbatas, sedangkan kasih Penebus yang penuh belas kasihan sungguh tak terbatas.”[13]
23. Ketika ditempatkan di luar kerangka liturgi, ungkapan-ungkapan iman ini ditemukan dalam sebuah dunia yang lebih spontan dan bebas. Namun demikian, “sifat opsional dari olah kesalehan sama sekali tidak boleh diartikan sebagai meremehkan atau bahkan tidak menghormati praktik-praktik semacam itu. Ke depannya kita harus secara tepat dan bijaksana menghargai kekayaan kesalehan populer, dan potensi yang dimilikinya.”[14] Dengan demikian, berkat menjadi sebuah sumber daya pastoral yang harus dihargai dan bukannya sebuah risiko atau masalah.
24. Dari sudut pandang pelayanan pastoral populer, pemberkatan hendaknya dipandang sebagai tindakan devosional yang “berada di luar perayaan Ekaristi Kudus dan sakramen-sakramen lainnya.” Memang, “bahasa, ritme, arah, dan penekanan teologis” dari kesalehan populer berbeda “dengan tindakan liturgi”. Karena alasan ini, “olah kesalehan harus melestarikan gaya, kesederhanaan, dan bahasanya yang tepat, [dan] upaya-upaya untuk memaksakan bentuk-bentuk ‘perayaan liturgi’ pada mereka harus selalu dihindari.”[15]
25. Bahkan, Gereja harus menghindari mendasarkan praktik pastoralnya pada ketetapan skema doktrinal atau disipliner tertentu, terutama ketika skema tersebut memberikan “tempat terhadap kaum elitisme narsistik dan otoriter, di mana bukannya menginjili orang lain, malah orang lain justru dianalisis dan diklasifikasi, dan bukannya memfasilitasi akses kepada rahmat, tetapi menghabiskan energinya untuk mengontrol.”[16] Dengan demikian, ketika orang meminta suatu pemberkatan, sebuah analisa moral yang mendalam tidak boleh ditempatkan sebagai sebuah prasyarat untuk mengabulkannya. Karena, mereka yang meminta berkat seharusnya tidak dituntut untuk memiliki kesempurnaan moral terlebih dahulu.
26. Dalam perspektif ini, Tanggapan Bapa Suci membantu memperluas pernyataan Kongregasi Ajaran Iman tahun 2021 dari sudut pandang pastoral. Sebab, Tanggapan itu berisi penegasan mengenai kemungkinan “bentuk-bentuk pemberkatan, yang diminta oleh satu orang atau lebih, yang tidak menyampaikan pandangan yang keliru tentang perkawinan”[17] dan, dalam situasi yang secara moral tidak dapat diterima dari sudut pandang objektif, memperhitungkan fakta bahwa “cinta kasih pastoral mengharuskan kita untuk tidak memperlakukan begitu saja sebagai ‘orang berdosa’ karena kesalahan atau tanggung jawab mereka dapat dilemahkan oleh berbagai faktor yang mempengaruhi imputabilitas subjektif (= kemampuan seseorang untuk memahami moralitas).”[18]
27. Dalam katekese yang dikutip pada awal Deklarasi ini, Paus Fransiskus mengajukan sebuah gambaran tentang berkat yang ditawarkan kepada semua orang tanpa syarat. Sangatlah penting untuk membaca kata-kata ini dengan hati yang terbuka, karena kata-kata ini membantu kita untuk memahami makna pastoral dari berkat yang diberikan tanpa syarat: “Allahlah yang memberkati. Di halaman-halaman pertama Kitab Suci, ada pengulangan yang terus menerus tentang berkat. Allah memberkati, tetapi manusia juga memberikan berkat, dan ternyata berkat itu mempunyai kuasa khusus, yang menyertai penerimanya sepanjang hidup mereka, dan membuat hati manusia diubah oleh Allah. […] Jadi, kita ini lebih penting bagi Allah daripada semua dosa yang kita lakukan karena Ia adalah Bapa, Ia adalah Ibu, Ia adalah kasih yang murni, Ia telah memberkati kita selamanya. Dan Ia tidak akan pernah berhenti memberkati kita. Adalah sebuah pengalaman yang kuat untuk membaca teks-teks alkitabiah tentang berkat ini di dalam penjara atau di dalam kelompok rehabilitasi. Untuk membuat orang-orang itu merasa bahwa mereka masih diberkati, terlepas dari kesalahan serius mereka, bahwa Bapa surgawi mereka terus menghendaki kebaikan mereka dan berharap bahwa mereka pada akhirnya akan membuka diri mereka untuk kebaikan. Bahkan jika kerabat terdekat telah meninggalkan mereka, karena menilai bahwa mereka tidak dapat ditebus, Allah selalu melihat mereka sebagai anak-anak-Nya.”[19]
28. Ada beberapa kesempatan ketika orang secara spontan meminta berkat, baik pada saat berziarah, di tempat-tempat suci, atau bahkan di jalan ketika mereka bertemu dengan seorang imam. Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Buku Berkat (De Benedictionibus), yang menyediakan beberapa ritus untuk memberkati orang, termasuk para lansia, orang sakit, peserta dalam pertemuan ketekese atau persekutuan doa, para peziarah, mereka yang sedang melakukan perjalanan, kelompok sukarelawan dan perkumpulan, dan banyak lagi. Berkat tersebut dimaksudkan untuk semua orang; tidak ada yang dikecualikan. Dalam pendahuluan Ordo Pemberkatan Orang Lanjut Usia, misalnya, dinyatakan bahwa tujuan dari pemberkatan ini adalah “agar para lansia sendiri dapat menerima dari saudara-saudara mereka sebuah kesaksian penghormatan dan rasa syukur, sementara bersama-sama dengan mereka, kita mengucap syukur kepada Tuhan atas kebaikan yang telah mereka terima dari Tuhan dan untuk kebaikan yang telah mereka lakukan melalui pertolongan-Nya.”[20] Dalam hal ini, subjek dari pemberkatan ini adalah orang lanjut usia, yang untuknya dan dengan siapa ucapan syukur disampaikan kepada Tuhan untuk kebaikan yang telah dilakukannya dan untuk manfaat-manfaat yang telah diterimanya. Tidak seorang pun dapat dicegah dari tindakan mengucap syukur ini, dan setiap orang – bahkan jika ia hidup dalam situasi yang tidak sesuai dengan rencana Sang Pencipta – memiliki unsur positif yang memampukan kita memuji dan bersyukur kepada Tuhan.
29. Dari sudut pandang dimensi berkat “naik”, ketika seseorang menyadari karunia-karunia Tuhan dan kasih-Nya yang tak bersyarat, bahkan dalam situasi penuh dosa – khususnya ketika doa didengar – hati orang beriman akan memuji Tuhan dan mengucap syukur kepada-Nya. Tidak ada seorang pun yang dihalangi dari jenis berkat ini. Setiap orang, secara pribadi atau bersama-sama, dapat memuji dan bersyukur kepada Allah.
30. Namun, pemahaman populer tentang berkat juga mencakup nilai berkat yang turun. Meskipun “tidaklah tepat bagi Keuskupan, Konferensi para Uskup atau struktur gerejawi lainnya untuk terus-menerus dan secara resmi menetapkan prosedur-prosedur atau ritus-ritus untuk segala macam hal”,[21] kehati-hatian dan kebijaksanaan pastoral dapat menyarankan hal itu, dengan menghindari bentuk-bentuk skandal yang serius dan kebingungan di antara umat beriman, pelayan tertahbis bergabung dalam doa orang-orang yang, bahkan dalam persatuan yang tidak dapat dibandingkan dengan pernikahan, ingin mempercayakan diri mereka kepada Tuhan dan belaskasih-Nya, memohon bantuan-Nya, dibimbing kepada pemahaman yang lebih besar tentang rencana kasih dan kebenaran-Nya.
III. Berkat bagi Pasangan dalam Situasi Irregular dan Pasangan Sesama Jenis
31. Dalam khazanah pemahaman ini, muncul kemungkinan pemberkatan bagi pasangan yang berada dalam situasi irregular (tidak sah atau tidak sesuai Hukum Gereja) dan bagi pasangan sejenis, namun bentuknya tidak boleh ditetapkan secara ritual oleh otoritas gerejawi agar tidak menimbulkan kerancuandengan pemberkatan yang dimaksudkan bagi Sakramen Perkawinan. Dalam kasus-kasus seperti itu, sebuah berkat dapat diberikan yang tidak hanya bermakna “naik”, tetapi juga melibatkan permohonan berkat yang “turun” dari Allah kepada mereka. Dengan permohonan berkat itu mereka mengungkapkan diri mereka sebagai orang miskin dan membutuhkan pertolongan Tuhan. Mereka juga tidak boleh mengklaim legitimasi atas status mereka sendiri, sebaliknya mereka memohon segala sesuatu yang benar, baik, dan sah secara manusiawi dalam hidup mereka dan hubungan mereka diperkaya, disembuhkan, dan ditinggikan oleh kehadiran Roh Kudus. Bentuk-bentuk berkat ini mengungkapkan sebuah permohonan agar Allah mengaruniakan pertolongan yang berasal dari dorongan Roh-Nya – yang dalam teologi klasik disebut sebagai “anugerah yang nyata” – sehingga relasi manusia dapat menjadi dewasa dan bertumbuh di dalam kesetiaan pada Injil, agar mereka dapat dibebaskan dari ketidaksempurnaan dan kelemahan-kelemahan mereka, dan agar mereka dapat mengungkapkan diri mereka dalam dimensi kasih ilahi yang terus berkembang.
32. Sesungguhnya, kasih karunia Allah bekerja dalam kehidupan orang-orang yang tidak menganggap diri benar, tetapi dengan rendah hati mengakui diri mereka sebagai orang berdosa, sama seperti orang lain. Anugerah ini dapat mengarahkan segala sesuatu sesuai dengan rancangan Allah yang misterius dan tak terduga. Oleh karena itu, dengan kebijaksanaan dan perhatian keibuannya yang tak kenal lelah, Gereja menyambut semua orang yang dengan rendah hati datang kepada Allah, menemani mereka dengan bantuan-bantuan rohani yang memampukan setiap orang untuk memahami dan menyadari kehendak Allah sepenuhnya dalam situasi hidup mereka.[22]
33. Ini adalah sebuah berkat yang, meskipun tidak termasuk dalam ritus liturgi apa pun,[23] menyatukan doa permohonan umat dengan permohonan pertolongan Allah oleh mereka yang dengan rendah hati berpaling kepada-Nya. Allah tidak pernah menolak siapa pun yang datang kepada-Nya! Pada akhirnya, sebuah berkat memberi orang sebuah sarana untuk menumbuhkan iman mereka kepada Allah. Dengan demikian, permohonan pemberkatan mengungkapkan dan memupuk keterbukaan terhadap yang transenden, belas kasihan, dan kedekatan dengan Allah dalam ribuan keadaan konkret kehidupan, dan ini bukanlah hal yang kecil di dunia di mana kita tinggal. Ini adalah benih Roh Kudus yang harus dipelihara, bukan dihalangi.
34. Liturgi Gereja sendiri mengundang kita untuk mengadopsi sikap iman ini, bahkan di tengah-tengah dosa-dosa kita, kemalangan, kelemahan, dan kebingungan, sebagaimana diungkapkan dalam Doa Kolekta [Doa Pembuka Misa Kudus] yang indah dari Missale Romawi: “Allah yang mahakuasa dan hidup, yang dalam kelimpahan kebaikan-Mu melebihi jasa dan keinginan mereka yang memohon kepada-Mu, curahkanlah rahmat-Mu kepada kami untuk menyingkirkan segala yang menggelisahkan hati kami dan memberikan apa yang tidak berani kami minta” (Doa Kolekta untuk Hari Minggu Kedua Puluh Tujuh Masa Biasa). Seberapa sering, melalui berkat sederhana dari seorang imam, yang tidak mengklaim mengesahkan atau melegitimasi apa pun, orang-orang dapat mengalami kedekatan dengan Bapa, melampaui semua “jasa” dan “keinginan”?
35. Oleh karena itu, hendaknya kepekaan pastoral para pelayan tertahbis terus dibina untuk melaksanakan pemberkatan secara spontan yang tidak ditemukan dalam Buku Berkat.
36. Dalam hal ini, penting untuk memahami keprihatinan Bapa Suci agar berkat, yang tidak diritualkan ini tidak berhenti sebagai isyarat sederhana, yang memberikan sarana efektif untuk meningkatkan iman pihak yang memintanya kepada Allah, agar tidak menjadi tindakan liturgis atau semi-liturgis, yang mirip dengan sakramen. Memang, ritualisasi seperti itu akan merupakan pemiskinan serius karena hal itu akan menyebabkan tindakan yang sangat bernilai dalam kesalehan rakyat berada di bawah kendali yang berlebihan, yang akan merampas kebebasan dan spontanitas para pelayan dalam pendampingan pastoral dalam kehidupan umat.
37. Dalam hal ini, kita mengingat kata-kata Bapa Suci yang sebagian telah dikutip: “Keputusan-keputusan yang menjadi bagian dari kebijaksanaan pastoral dalam situasi tertentu seharusnya tidak serta merta menjadi sebuah norma. Dengan kata lain, tidaklah tepat bagi Keuskupan, Konferensi para Uskup, atau struktur gerejawi lainnya untuk terus-menerus dan secara resmi menetapkan prosedur atau ritual untuk segala macam hal […]. Hukum Kanonik tidak boleh dan tidak dapat mencakup segala sesuatu, dan Konferensi-Konferensi Para Uskup juga tidak boleh mengklaim bahwa mereka dapat melakukannya dengan berbagai dokumen dan protokol mereka, karena kehidupan Gereja mengalir melalui banyak jalur selain jalur normatif.”[24] Dengan demikian, Paus Fransiskus mengingatkan bahwa “apa yang menjadi bagian dari pertimbangan praktis dalam situasi tertentu tidak dapat dinaikkan menjadi peraturan” karena hal ini “akan menimbulkan serangkaian kasuistik yang tidak dapat ditoleransi.”[25]
38. Karena alasan inilah, seseorang hendaknya tidak menyediakan atau mempromosikan sebuah ritual untuk pemberkatan bagi pasangan-pasangan yang berada dalam situasi irregular (tidak sah atau tidak sesuai Hukum Gereja). Pada saat yang sama, seseorang hendaknya tidak menghalangi atau melarang kedekatan Gereja dengan orang-orang dalam setiap situasi di mana mereka dapat mencari pertolongan Allah melalui sebuah pemberkatan yang sederhana. Dalam sebuah doa singkat sebelum pemberkatan spontan ini, pelayan tertahbis dapat memohon agar individu-individu itu memiliki kedamaian, kesehatan, semangat kesabaran, dialog, dan saling menolong – tetapi juga terang dan kekuatan Tuhan Allah untuk dapat memenuhi kehendak-Nya sepenuhnya.
39. Dalam kasus apa pun, tepatnya untuk menghindari segala bentuk kebingungan atau skandal, ketika doa pemberkatan diminta oleh pasangan yang berada dalam situasi irregular, meskipun diungkapkan di luar ritus yang ditentukan oleh buku-buku liturgi, pemberkatan ini tidak boleh diberikan bersamaan dengan upacara perkawinan sipil, dan bahkan tidak dalam kaitannya dengan upacara tersebut. Pemberkatan ini juga tidak boleh dilakukan dengan pakaian, tata gerak atau kata-kata yang sesuai dengan perkawinan. Hal yang sama berlaku ketika pemberkatan diminta oleh pasangan sesama jenis.
40. Berkat seperti itu dapat dilaksanakan dalam konteks lain, seperti saat kunjungan ke tempat suci, saat bertemu dengan seorang imam, dalam sebuah kelompok doa, atau selama ziarah. Memang, berkat ini tidak diberikan melalui bentuk-bentuk ritual liturgi, tetapi diberikan sebagai ungkapan hati keibuan Gereja – mirip dengan yang berasal dari inti kesalehan populer – tidak bertujuan untuk melegitimasi apa pun, melainkan untuk membuka hidup seseorang kepada Allah, untuk meminta bantuan-Nya agar dapat hidup lebih baik, dan juga untuk memohon Roh Kudus agar nilai-nilai Injil dapat dihayati dengan lebih setia.
41. Apa yang telah dinyatakan di dalam Deklarasi ini mengenai pemberkatan bagi pasangan sesama jenis sudah cukup untuk menuntun kebijaksanaan dan kebapaan para pelayanan tertahbis. Dengan demikian, di luar panduan yang diberikan di atas, tidak ada tanggapan lebih lanjut yang dapat diharapkan mengenai cara-cara yang dibuat untuk mengatur detail atau aspek-aspek praktis pemberkatan seperti ini.[26]
IV. Gereja adalah Sakramen Cinta Kasih Allah yang Tak Terbatas
42. Gereja terus memanjatkan doa dan permohonan yang dipanjatkan oleh Kristus sendiri, dengan tangisan nyaring dan air mata, pada hari-hari kehidupan-Nya di dunia (bdk. Ibr 5:7) dan yang memiliki keampuhan yang istimewa karena alasan ini. Dengan cara ini, “tidak hanya dengan belaskasih, dengan teladan dan dengan karya-karya silih, tetapi juga dengan doa, komunitas gerejawi menjalankan fungsi keibuannya dalam membawa jiwa-jiwa kepada Kristus”.[27]
43. Dengan demikian, Gereja adalah sakramen kasih Allah yang tak terbatas. Oleh karena itu, bahkan ketika hubungan seseorang dengan Allah dikaburkan oleh dosa, ia selalu dapat memohon berkat, mengulurkan tangannya kepada Allah, seperti yang dilakukan Petrus di tengah badai ketika ia berseru kepada Yesus, “Tuhan, selamatkanlah aku!” (Mat. 14:30). Mengharapkan dan menerima berkat dapat menjadi hal baik dalam beberapa situasi. Paus Fransiskus mengingatkan kita bahwa “sebuah langkah kecil, di tengah-tengah keterbatasan besar manusia, lebih berkenan kepada Allah daripada kehidupan yang tampak teratur secara lahiriah dari seseorang yang menjalani hari-harinya tanpa menghadapi kesulitan-kesulitan yang besar.”[28] Dengan demikian, “apa yang terpancar adalah keindahan cinta kasih Allah yang menyelamatkan yang diwujudkan dalam Yesus Kristus, yang telah wafat dan bangkit dari antara orang mati.”[29]
44. Setiap berkat akan menjadi kesempatan untuk suatu pewartaan baru tentang kerygma, sebuah ajakan untuk semakin mendekatkan diri kepada kasih Kristus. Seperti yang diajarkan oleh Paus Benediktus XVI, “Seperti Maria, Gereja adalah perantara berkat dari Tuhan bagi dunia: ia menerimanya dengan menyambut Yesus dan meneruskannya dengan membawa Yesus. Dia adalah belas kasihan dan kedamaian yang tidak dapat diberikan oleh dunia sendiri dan yang selalu dibutuhkannya, serta lebih banyak lagi daripada roti.”[30]
45. Dengan mempertimbangkan pokok-pokok di atas dan mengikuti ajaran otoritatif Paus Fransiskus, Dikasteri ini akhirnya bermaksud mengingatkan kembali bahwa “akar dari kelemah-lembutan Kristiani” adalah “kemampuan untuk merasa diberkati dan kemampuan untuk memberkati […]. Dunia ini membutuhkan berkat, dan kita dapat memberi berkat dan menerima berkat. Bapa mengasihi kita, dan satu-satunya yang tersisa bagi kita adalah sukacita berkat-Nya, dan sukacita berterima kasih kepada-Nya, dan belajar dari-Nya […] untuk memberkati.”[31] Dengan cara ini, setiap saudara dan saudari dapat merasakan bahwa, di dalam Gereja, mereka selalu berziarah, selalu menjadi pengemis, selalu dikasihi, dan, melampaui segala sesuatu, selalu diberkati.
Kardinal Víctor Manuel Fernández
Prefek
Mgr. Armando Matteo
Sekretaris Bagian Doktrinal
Ex Audientia pada 18 Desember 2023
Fransiskus
[1] Paus Fransiskus, Katekese mengenai Doa: Berkat. Dalam L’Osservatore Romano, (2 Desember 2020), hlm. 8.
[2] Bdk. Kongregasi Untuk Ajaran Iman, «Responsum» ad «dubium» de benedictione unionem personarum eiusdem sexus et Nota esplicativa (15 Maret 2021): AAS 113 (2021), 431-434.
[3] Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium (24 November 2013), no. 42: AAS 105 (2013), 1037-1038.
[4] Bdk. Paus Fransikus, Tanggapan terhadap Dubia yang diajukan oleh dua Kardinal (11 Juli 2023).
[5] Ibid., ad dubium 2, c.
[6] Ibid., ad dubium 2, a.
[7] Bdk. Rituale Romanum ex decreto Sacrosancti Oecumenici Concilii Vaticani II instauratum auctoritate Ioannis Pauli PP. II promulgatum, De Benedictionibus, Praenotanda, Editio typica, Libreria Editrice Vaticana, Città del Vaticano 2013, no. 12.
[8] Ibid., no. 11: “Quo autem clarius hoc pateat, antiqua ex traditione, formulae benedictionum eo spectant ut imprimis Deum pro eius donis glorificent eiusque impetrent beneficia atque maligni potestatem in mundo compescant.”
[9] Ibid., no. 15: “Quare illi qui benedictionem Dei per Ecclesiam expostulant, dispositiones suas ea fide confirment, cui omnia sunt possibilia; spe innitantur, quae non confundit; caritate praesertim vivificentur, quae mandata Dei servanda urget.”
[10] Ibid., no. 13: “Semper ergo et ubique occasio praebetur Deum per Christum in Spiritu Sancto laudandi, invocandi eique gratias reddendi, dummodo agatur de rebus, locis, vel adiunctis quae normae vel spiritui Evangelii non contradicant.”
[11] Paus Fransiskus, Tanggapan terhadap Dubia yang diajukan oleh dua Kardinal, ad dubium 2, d.
[12] Ibid., ad dubium 2, e.
[13] Paus Fransiskus, Seruan Apostolik C’est la Confiance (15 Oktober 2023), no. 2, 20, 29.
[14] Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, Direktorium Kesalehan Populer dan Liturgi. Prinsip-prinsip dan Panduan (9 April 2002), no. 12.
[15] Ibid., no. 13.
[16] Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium (24 November 2013), no. 94: AAS 105 (2013), 1060.
[17] Paus Fransiskus, Tanggapan terhadap Dubia yang diajukan oleh dua Kardinal, ad dubium 2, e.
[18] Ibid., ad dubium 2, f.
[19] Paus Fransiskus, Katekese Mengenai Doa: Berkat. Dalam L’Osservatore Romano, (2 Desember 2020), hlm. 8.
[20] De Benedictionibus, no. 258: “Haec benedictio ad hoc tendit ut ipsi senes a fratribus testimonium accipiant reverentiae grataeque mentis, dum simul cum ipsis Domino gratias reddimus pro beneficiis ab eo acceptis et pro bonis operibus eo adiuvante peractis.”
[21] Paus Fransiskus, Tanggapan terhadap Dubia yang diajukan oleh dua Kardinal, ad dubium 2, g.
[22] Bdk. Fransikus, Seruan Apostolik Amoris Laetitia (19 Maret 2016), no. 250: AAS 108 (2016), 412-413.
[23] Bdk. Kongregasi Ibadat Suci dan Tata Tertib Sakramen, Direktorium Kesalehan Popular dan Liturgi (9 April 2002), no. 13: “Perbedaan objektif antara olah kesalehan dan praktik kebaktian harus selalu terlihat jelas dalam ekspresi ibadah. […] Tindakan devosional dan kesalehan berada di luar perayaan Ekaristi Kudus, dan sakramen lainnya.”
[24] Paus Fransiskus, Tanggapan terhadap Dubia diajukan oleh dua Kardinal, ad dubium 2, g.
[25] Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Amoris Laetitia (19 Maret 2016), no. 304: AAS 108 (2016), 436.
[26] Bdk. Ibid.
[27] Officium Divinum ex decreto Sacrosancti Oecumenici Concilii Vaticani II instauratum auctoritate Pauli PP. VI promulgatum, Liturgia Horarum iuxta Ritum Romanum, Institutio Generalis de Liturgia Horarum, Editio typica altera, Libreria Editrice Vaticana, Città del Vaticano 1985, no. 17: “Oleh karena itu, tidak hanya melalui kasih, teladan, dan karya penebusan dosa, tetapi juga melalui doa gerejawi, komunitas menjalankan peran keibuan dalam membawa jiwa-jiwa kepada Kristus.”
[28] Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium (24 November 2013), no. 44: AAS 105 (2013), 1038-1039.
[29] Ibid., no. 36: AAS 105 (2013), 1035.
[30] Paus Benediktus XVI, Homili Hari Raya Maria, Bunda Allah, Hari Perdamaian Dunia ke-45, Basilika Vatikan (1 Januari 2012): Insegnamenti VIII, 1 (2012), 3.
[31] Paus Fransiskus, Katekese Mengenai Doa: Berkat. Dalam L’Osservatore Romano, (2 Desember 2020), hlm. 8.