Home DOKUMEN GEREJA KUMPULAN DOKUMEN Seri Dokumen Gerejawi No. 135: Documenti Liturgici

Seri Dokumen Gerejawi No. 135: Documenti Liturgici

2606

Seri Dokumen Gerejawi No. 135-C

SUMMORUM PONTIFICUM

SURAT APOSTOLIK DALAM BENTUK MOTU PROPRIO
PAUS BENEDIKTUS XVI
TENTANG PENGGUNAAN LITURGI ROMAWI SEBELUM REFORMASI TAHUN 1970

Para Paus sampai saat ini selalu memberikan perhatian supaya Gereja Kristus tetap menawarkan ibadat yang pantas kepada yang Mahamulia, “demi pujian dan kemuliaan nama-Nya” dan “demi kebaikan seluruh Gereja-Nya yang kudus”.[1]

Seperti sejak dahulu kala, demikian juga di masa depan, perlulah untuk mempertahankan prinsip bahwa “setiap Gereja lokal harus selaras dengan Gereja universal, tidak hanya dalam doktrin iman dan tanda sakramental, tetapi juga dalam penggunaannya yang diterima secara universal dari tradisi apostolik yang terus menerus. Hal ini harus dilakukan tidak hanya agar kesalahan dapat dihindari, tetapi juga agar integritas iman dapat diteruskan sebab tata doa Gereja (lex orandi) berhubungan dengan tata iman (lex credendi)”.

Di antara para Paus yang paling menonjol menunjukkan perhatian adalah Santo Gregorius Agung, yang berusaha untuk mewariskan kepada bangsa baru di Eropa, iman Katolik dan harta karun ibadat serta budaya yang dikumpulkan oleh orang-orang Romawi pada abad-abad sebelumnya. Dia memerintahkan agar bentuk liturgi suci, baik korban Misa maupun Ibadat Harian harus dipraktikkan dan dilestarikan sebagaimana dirayakan di Roma. Dia sangat menganjurkan para biarawan dan biarawati yang mengikuti Regula Santo Benediktus agar memberitakan Injil di manapun dan menjadi cerminan hidup mereka yang juga sesuai dengan Regula yang menegaskan bahwa “tidak ada yang lebih disukai daripada karya Allah” (bab 43). Dengan cara ini, liturgi suci dirayakan menurut ritus Romawi, memperkaya iman dan kesalehan, serta budaya dari banyak orang. Seperti diketahui bahwa di setiap abad masa Kristiani, Liturgi Gereja Latin dalam berbagai bentuknya telah menginspirasi Para Kudus yang tak terhitung jumlahnya dalam kehidupan spiritual mereka, menguatkan banyak orang dalam keutamaan religius serta memperkaya devosi mereka.

Selama berabad-abad, banyak Paus Roma lainnya secara khusus memberi perhatian untuk menjadikan Liturgi suci lebih efektif dalam melaksanakan tugas ini. Salah satu yang paling mencolok di antara mereka adalah Santo Pius V, yang dengan semangat pastoral yang besar, mengikuti nasihat Konsili Trente, memperbarui seluruh ibadat Gereja, menerbitkan buku-buku liturgi yang telah dikoreksi, dan “mengembalikannya sesuai norma para Bapa Gereja” serta menyediakannya untuk penggunaan Gereja Latin.

Di antara buku-buku liturgi ritus Romawi, buku yang paling utama adalah Misale Romawi, yang tersebar di kota Roma dan selama berabad-abad secara bertahap mengambil bentuk yang sangat mirip dengan bentuk yang berlaku sekarang.

“Itu adalah tujuan yang sama yang diikuti oleh para Paus Roma berikutnya dengan memastikan pembaruan dan definisi terhadap ritus dan buku liturgi. Lalu sejak awal abad ini mereka melakukan reformasi yang menyeluruh”.[2] Demikian halnya dengan para pendahulu kami Paus Klemes VIII, Paus Urbanus VIII, Santo Pius X,[3] Paus Benediktus XV, Paus Pius XII dan Beato Yohanes XXIII.

Belum lama ini, Konsili Vatikan II mengungkapkan keinginan agar penghormatan dan penghargaan kepada ibadat ilahi harus diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman kita. Menanggapi keinginan ini, pendahulu kami Paus Paulus VI pada tahun 1970 menyetujui buku liturgi Gereja Latin direvisi dan sebagian diperbarui; diterjemahkan ke berbagai bahasa di seluruh dunia, yang dengan sukarela diterima oleh para uskup serta oleh para imam dan seluruh umat. Paus Yohanes Paulus II menyetujui Missale Romawi edisi ketiga. Dengan cara ini para Paus berusaha untuk memastikan bahwa “bangunan liturgi ini, dapat berbicara … tampak kembali dalam kemegahan baru di dalam martabat dan harmoninya.”[4]

Akan tetapi, di beberapa daerah tidak sedikit umat beriman tetap setia dan melanjutkan dengan cinta serta kasih sayang yang besar terhadap bentuk-bentuk liturgi sebelumnya yang telah membentuk budaya dan semangat mereka dengan sangat dalam, peduli akan pelayanan pastoral mereka, sehingga pada tahun 1984 Paus Yohanes Paulus II, melalui surat Quattuor Abhinc Annos yang dikeluarkan oleh Kongregasi Ibadat Ilahi, memberikan kewenangan untuk menggunakan Misale Romawi yang diterbitkan pada tahun 1962 oleh Beato Yohanes XXIII. Lalu pada tahun 1988, Paus Yohanes Paulus II, dengan Motu Proprio Ecclesia Dei, menyerukan agar para Uskup memanfaatkan kewenangan ini secara luas dan bersikap murah hati kepada umat beriman yang memintanya.

Permohonan yang terus menerus dari umat beriman tersebut sudah lama dipertimbangkan oleh pendahulu kami Yohanes Paulus II. Setelah mendengarkan pertimbangan yang diungkapkan oleh para Kardinal yang hadir pada Konsistori 23 Maret 2006, dan setelah melakukan refleksi secara mendalam, memohon Roh Kudus, mengandalkan pertolongan Tuhan, dengan Surat Apostolik ini, kami putuskan beberapa hal sebagai berikut:

Art 1. Misale Romawi yang dipromulgasikan oleh Paus Paulus VI adalah ungkapan biasa dari lex orandi (tata doa) Gereja Katolik ritus Latin. Maka, Misale Romawi yang dipromulgasikan oleh Santo Pius V dan direvisi oleh Beato Yohanes XXIII tetap dianggap sebagai ekspresi luar biasa dari lex orandi Gereja yang sama dan dihormati karena penggunaannya yang terhormat dan kuno. Dua ungkapan lex orandi Gereja ini sama sekali tidak akan menuntun ke suatu perpecahan dalam lex credendi (tata iman) Gereja sebab kedua penggunaan tersebut berasal dari satu Ritus Romawi.

Oleh karena itu, diizinkan untuk merayakan Korban Misa menurut Misale Romawi Edisi Ketiga, yang dipromulgasikan oleh Beato Yohanes XXIII pada tahun 1962 dan tidak pernah dibatalkan, sebagai bentuk luar biasa dari Liturgi Gereja. Ketentuan penggunaan Misale ini diletakkan atas dasar dokumen sebelumnya Quattuor Abhinc Annos dan Ecclesia Dei yang sekarang diganti sebagai berikut:

Art. 2. Dalam Misa yang dirayakan tanpa umat, setiap imam Katolik dari ritus Latin, baik sekuler atau religius, dapat menggunakan Misale Romawi yang diterbitkan tahun 1962 oleh Beato Paus Yohanes XXIII atau Misale Romawi yang dipromulgasikan pada tahun 1970 oleh Paus Paulus VI, dan dapat dirayakan pada hari apa saja kecuali Triduum Paskah. Untuk perayaan seperti itu dengan kedua Misale, imam tidak perlu meminta izin dari Takhta Apostolik atau dari Ordinarisnya sendiri.

Art. 3. Jika komunitas Lembaga Hidup Bakti dan Komunitas Hidup Kerasulan, baik tingkat kepausan maupun keuskupan, yang ingin merayakan Misa konvent atau “komunitas” dalam ruang doa mereka sendiri menurut Missale Romawi edisi 1962, mereka diizinkan untuk melakukannya. Jika masing-masing komunitas atau seluruh institusi atau lembaga ingin merayakannya dengan sering, rutin atau secara tetap maka harus diputuskan oleh Pemimpin Tertinggi sesuai dengan norma hukum dan aturan serta statuta mereka.

Art. 4. Perayaan Misa Kudus yang disebutkan di atas dalam Art. 2 dapat juga dihadiri oleh anggota umat beriman awam yang secara spontan meminta untuk melakukannya, dengan menghormati norma yang telah ditentukan.

Art. 5, §1 Di paroki-paroki di mana sekelompok umat beriman telah melekat pada tradisi liturgi yang sebelumnya, pastor paroki harus dengan rela menyetujui permintaan mereka untuk merayakan Misa Kudus menurut ritus Misale Romawi 1962. Ia harus memastikan bahwa kebaikan anggota umat beriman ini diselaraskan dengan pelayanan pastoral paroki, di bawah pemerintahan uskup sesuai dengan Kanon 392, menghindari perselisihan dan mendukung persatuan seluruh Gereja.

§2 Perayaan menurut Misale Beato Yohanes XXIII dapat berlangsung pada hari biasa; pada hari Minggu dan hari-hari raya yang juga memiliki suatu perayaan tertentu secara umum.

§3 Untuk umat atau imam yang memintanya, Pastor paroki mengizinkan perayaan dalam bentuk luar biasa ini juga dalam keadaan khusus seperti pernikahan, pemakaman atau perayaan tertentu, misalnya pada saat ziarah.

§4 Para imam yang menggunakan Misale Beato Yohanes XXIII harus memenuhi syarat dan tidak terhalang secara hukum.

§5 Di gereja-gereja selain gereja paroki atau gereja konvent, Rektor gereja harus memberikannya izin sebagaimana tertulis diatas.

Art. 6. Dalam Misa dengan umat yang dirayakan menurut Misale Beato Yohanes XXIII, bacaan-bacaan dapat juga dibawakan dalam bahasa lokal dengan menggunakan edisi yang disetujui oleh Takhta Apostolik.

Art. 7. Jika sekelompok umat awam, sebagaimana disebutkan dalam Art. 5, §1, belum dikabulkan permintaannya oleh pastor paroki, mereka harus memberi tahu uskup diosesan. Uskup diminta dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi keinginan mereka. Jika Uskup tidak mau menyediakan untuk perayaan seperti itu, persoalan ini harus ditujukan kepada Komisi Kepausan Ecclesia Dei.

Art. 8. Uskup yang ingin memenuhi permintaan umat beriman awam seperti itu, tetapi karena berbagai alasan tidak dapat melakukannya, dapat merujuk masalah tersebut ke Komisi Kepausan Ecclesia Dei, yang akan memberikan nasihat dan bantuan.

Art. 9, §1 Pastor paroki, setelah mempertimbangkan dengan cermat, juga dapat memberikan izin untuk menggunakan ritus yang lebih kuno dalam administrasi sakramen Baptis, Perkawinan, Tobat dan Pengurapan Orang Sakit, jika bermanfaat demi kebaikan jiwa-jiwa.

§2 Ordinaris diberikan fakultas untuk merayakan sakramen Penguatan dengan menggunakan Pontifikale Romawi yang kuno, jika bermanfaat demi kebaikan jiwa-jiwa.

§3 Klerus yang ditahbiskan “dalam kekudusan” dapat juga menggunakan Brevir Romawi yang dipromulgasikan pada tahun 1962 oleh Beato Yohanes XXIII.

Art. 10. Ordinaris setempat, jika ia menilai itu tepat, dapat mendirikan sebuah paroki personal sesuai dengan norma Kanon 518 untuk perayaan menurut bentuk yang lebih kuno dari Ritus Romawi, atau menunjuk seorang Rektor atau Pastor Kapelan, dengan menghormati norma yang berlaku.

Art. 11. Komisi Kepausan Ecclesia Dei, yang didirikan pada tahun 1988 oleh Paus Yohanes Paulus II,[5] terus menjalankan fungsinya. Komisi memiliki bentuk, tugas, dan norma yang ditetapkan oleh Paus Roma.

Art. 12. Komisi yang sama, selain tambahan dari fakultas yang telah diperkenankan, akan menggunakan otoritas Takhta Suci dalam memastikan kepatuhan dan penerapan norma-norma ini.

Kami memerintahkan agar semua yang kami putuskan dalam Surat Apostolik ini yang dikeluarkan sebagai Motu Proprio berlaku dan ditetapkan sejak hari keempat belas bulan September, pada Pesta Salib Suci, di tahun ini, Segala yang bertentangan dengan ini tidak berlaku.

Diberikan di Roma, di Basilika Santo Petrus, pada hari ketujuh bulan Juli di tahun Tuhan 2007, pada tahun ketiga dari kepemimpinan kami.

BENEDIKTUS XVI


[1] Pedoman Umum Misale Romawi, Edisi Ketiga, 2002, 397.

[2] Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Vicesimus Quintus Annus (4 Desember 1988), 3; AAS 81 (1989), 899.

[3] Ibid.

[4] Santo Pius X, Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio Abhinc Duos Annos (23 Oktober 1913): AAS 5 (1913), 449-450; Bdk. Yohanes Paulus II, Surat Apostolik Vicesimus Quintus Annus (4 Desember 1988), 3: AAS 81 (1989), 899.

[5] Bdk. Yohanes Paulus II, Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio Ecclesia Dei (2 Juli 1988), 6: AAS 80 (1988), 1498.