Home DOKUMEN GEREJA KUMPULAN DOKUMEN Seri Dokumen Gerejawi No. 135: Documenti Liturgici

Seri Dokumen Gerejawi No. 135: Documenti Liturgici

2462
Judul DOCUMENTI LITURGICI
DeskripsiDokumen-dokumen Gereja mengenai Liturgi
A. Traditionis Custodes
B. Rescriptum Ex Audientia SS.MI
C. Summorum Pontificum
D. De Institutione Catechistarum
E. Nota Ai Vescovi E Alle Conferenze Episcopali Circa Le Celebrazione Della Settimana Santa 2022
Tanggal Terbit Berbagai Tahun
HargaRp 25.000,-
Tebal Buku48 halaman
Ukuran Buku15 x 22 cm


Seri Dokumen Gerejawi No. 135-A

TRADITIONES CUSTODES

SURAT APOSTOLIK DALAM BENTUK MOTU PROPRIO
PAUS FRANSISKUS
TENTANG PENGGUNAAN LITURGI ROMAWI SEBELUM REFORMASI TAHUN 1970

Para penjaga tradisi, para uskup, dalam persekutuan dengan Uskup Roma, merupakan prinsip yang terlihat dan dasar kesatuan dalam Gereja-Gereja partikular mereka.[1] Di bawah bimbingan  Roh Kudus, melalui pewartaan Injil dan melalui perayaan Ekaristi, mereka memimpin Gereja-Gereja partikular yang dipercayakan kepada mereka.[2]

Demi memajukan kerukunan dan kesatuan Gereja, dengan perhatian kebapaan terhadap mereka yang ada di beberapa   daerah   menganut   bentuk-bentuk   liturgi   sebelum   pembaruan yang dikehendaki oleh Konsili Vatikan II, Yang Mulia Pendahulu saya, Santo Yohanes Paulus  II dan Benediktus XVI, telah memberikan dan mengatur kewenangan untuk menggunakan Missale Romawi yang diterbitkan oleh Santo Yohanes XXIII pada tahun 1962.[3] Dengan cara ini mereka bermaksud “untuk memfasilitasi persekutuan gerejawi bagi orang-orang Katolik yang merasa terikat pada beberapa bentuk liturgi sebelumnya” dan bukan bagi yang lain.[4]

Sejalan dengan prakarsa Pendahulu saya Benediktus XVI untuk mengundang para uskup guna memverifikasi penerapan Motu Proprio Summorum Pontificum, tiga tahun setelah penerbitannya, Kongregasi untuk Ajaran Iman melakukan konsultasi terperinci kepada para uskup pada tahun 2020, yang hasilnya telah dipertimbangkan dengan cermat berdasarkan pengalaman yang diperoleh dalam beberapa tahun terakhir.

Sekarang, setelah mempertimbangkan harapan-harapan yang diungkapkan oleh para uskup dan setelah mendengarkan pendapat Kongregasi untuk Ajaran Iman, saya menghendaki, dengan Surat Apostolik ini, untuk melanjutkan pencarian terus-menerus demi persekutuan gerejawi. Oleh karena itu, saya menganggap tepat untuk menetapkan hal-hal berikut:

Art. 1. Buku-buku liturgi yang dipromulgasikan oleh Paus Paulus VI dan Paus Yohanes Paulus II, sesuai dengan dekrit Konsili Vatikan II, adalah ungkapan khas lex orandi dari Ritus Romawi.

Art. 2. Uskup diosesan, sebagai moderator, promotor dan penjaga semua kehidupan liturgi dalam Gereja partikular yang dipercayakan kepadanya,[5] bertanggung jawab untuk mengatur perayaan liturgis dalam keuskupannya sendiri.[6] Oleh karena itu, adalah kewenangan eksklusifnya untuk mengizinkan penggunaan Missale Romawi tahun 1962 dalam keuskupannya, dengan mengikuti pedoman Takhta Apostolik.

Art. 3. Uskup, di keuskupan-keuskupan yang sampai sekarang memiliki satu atau lebih kelompok yang merayakan liturgi menurut Missale sebelum reformasi tahun 1970:

                § 1. memastikan bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak menyangkal validitas dan legitimasi pembaruan liturgis, sesuai perintah Konsili Vatikan II dan Magisterium (ajaran resmi) dari Bapa Paus sebagai pemegang kuasa tertinggi;

                § 2. menentukan satu atau lebih tempat di mana umat beriman dari kelompok-kelompok ini dapat berkumpul untuk perayaan Ekaristi (tetapi tidak di gereja-gereja paroki dan tanpa mendirikan paroki personal yang baru);

                § 3. menetapkan hari-hari di tempat-tempat yang telah ditentukan di mana perayaan ekaristi diizinkan dengan menggunakan Missale Romawi yang dipromulgasikan oleh Santo Yohanes XXIII pada tahun 1962.[7] Dalam perayaan-perayaan ini bacaan-bacaan diwartakan dalam bahasa daerah, dengan menggunakan terjemahan Kitab Suci yang disetujui untuk penggunaan liturgi oleh masing-masing Konferensi para Uskup;

                § 4. mengangkat seorang imam, sebagai utusan Uskup, untuk dipercayakan tanggung jawab atas perayaan-perayaan ini dan pelayanan pastoral kelompok-kelompok umat beriman tersebut. Imam tersebut kompeten untuk jabatan ini, terampil untuk menggunakan Missale Romanum sebelum reformasi 1970, memiliki pengetahuan bahasa Latin yang cukup untuk memahami sepenuhnya rubrik dan teks liturgis, dijiwai oleh kemurahan hati pastoral yang hidup, dan rasa persekutuan gerejawi. Imam ini harus memiliki hati tidak hanya pada perayaan liturgi yang benar, tetapi juga pelayanan pastoral dan rohani umat beriman;

                § 5. dalam paroki-paroki personal yang didirikan secara kanonik untuk kepentingan umat beriman ini, hendaknya ia melakukan penilaian yang tepat apakah efektif untuk pertumbuhan rohani mereka, dan untuk menentukan apakah akan mempertahankannya atau tidak;

                § 6. hendaknya berhati-hati untuk tidak mengesahkan pembentukan kelompok baru.

Art 4. Para imam yang ditahbiskan setelah penerbitan Motu Proprio ini, yang bermaksud merayakan liturgi dengan Missale Romanum tahun 1962, harus mengajukan permintaan resmi kepada Uskup diosesan yang akan berkonsultasi dengan Takhta Apostolik sebelum memberikan kewenangan tersebut.

Art 5. Para imam yang telah merayakan liturgi menurut Missale Romanum tahun 1962 akan meminta izin kepada Uskup diosesan untuk melanjutkan penggunaan fakultas ini.

Art 6. Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, yang didirikan pada saat itu oleh Komisi Kepausan Ecclesia Dei, berada di bawah kewenangan Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan.

Art. 7. Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen-Sakramen dan Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, untuk hal-hal yang menjadi kewenangan khusus mereka, akan menjalankan wewenang Takhta Suci, dengan mengawasi pelaksanaan   ketentuan-ketentuan ini.

Art. 8. Norma, instruksi, izin dan kebiasaan sebelumnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Motu Proprio ini, dihapus.

Diberikan di Roma, di Basilika Santo Yohanes Lateran, 16 Juli 2021, pada Peringatan Liturgis Bunda Maria dari Gunung Karmel, pada masa kepausan kami yang kesembilan.

FRANSISKUS


[1] Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Lumen Gentium, 21 November 1964, no. 23: AAS 57 (1965) 27.

[2] Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Lumen Gentium, 21 November 1964, no. 27: AAS 57 (1965) 32; Konsili Vatikan II, Dekrit tentang Tugas Pastoral para Uskup dalam Gereja Christus Dominus, 28 Oktober 1965, no. 11: AAS 58 (1966) 677-678; Katekismus Gereja Katolik, no. 833.

[3] Bdk. Yohanes Paulus II, Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio Ecclesia Dei, 2 Juli 1988: AAS 80 (1988) 1495-1498; Benediktus XVI, Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio Summorum Pontificum, 7 Juli 2007: AAS 99 (2007) 777-781; Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio Ecclesiae unitatem, 2 Juli 2009: AAS 101 (2009) 710-711.

[4] Yohanes Paulus II, Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio Ecclesia Dei, 2 Juli 1988, no. 5: AAS 80 (1988) 1498s.

[5] Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi tentang Liturgi Suci Sacrosanctum Concilium, 4 Desember 1963, no. 41: AAS 56 (1964) 111; Caeremoniale Episcoporum, no. 9; Kongregasi untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen-Sakramen Instruksi tentang hal-hal tertentu yang harus diperhatikan atau dihindari sehubungan dengan Ekaristi Mahakudus Redemptionis Sacramentum, 25 Maret 2004, no. 19-25: AAS 96 (2004) 555-557.

[6] Bdk. Kan. can. 375, § 1; kan. 392.

[7] Bdk. Kongregasi untuk Ajaran Iman, Dekrit Quo Magis tentang pengesahan tujuh Kata Pengantar baru untuk bentuk Luar-biasa dari Ritus Romawi, 22 Februari 2020, dan Dekrit Cum Sanctissima tentang perayaan liturgis untuk menghormati orang-orang kudus dalam bentuk Luar-biasa dari Ritus Romawi, 22 Februari 2020: L’Osservatore Romano, 26 Maret 2020, hlm. 6.