Home DOKUMEN GEREJA KONGREGASI Seri Dokumen Gerejawi No. 131: Identitas Sekolah Katolik untuk Budaya Dialog

Seri Dokumen Gerejawi No. 131: Identitas Sekolah Katolik untuk Budaya Dialog

1936
Judul IDENTITAS SEKOLAH KATOLIK UNTUK BUDAYA DIALOG
DeskripsiInstruksi Kongregasi untuk Pendidikan Katolik
Tanggal Terbit 25 Januari 2022
HargaRp 25.000,-
Tebal Buku58 halaman
Ukuran Buku15 x 22 cm

IDENTITAS SEKOLAH KATOLIK UNTUK BUDAYA DIALOG

INSTRUKSI
KONGREGASI UNTUK PENDIDIKAN KATOLIK


PENGANTAR

1. Pada Kongres Dunia Pendidikan hari ini dan esok: Sebuah Semangat Pembaharuan, yang diselenggarakan pada tahun 2015 di Castel Gandolfo oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik dan dihadiri oleh perwakilan sekolah Katolik dari setiap ordo dan tingkatan, salah satu masalah yang sering muncul adalah perlunya kesadaran yang lebih jelas dan konsistensi tentang identitas Katolik dari institusi-institusi pendidikan Gereja di seluruh dunia. Keprihatinan yang sama diungkapkan pada kesempatan Sidang Paripurna terbaru Kongregasi serta dalam pertemuan dengan para Uskup selama kunjungan ad limina. Pada saat yang sama, Kongregasi untuk Pendidikan Katolik dihadapkan pada kasus-kasus konflik dan himbauan akibat penafsiran yang berbeda terhadap konsep tradisional identitas Katolik oleh lembaga-lembaga pendidikan dalam menghadapi perubahan cepat yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, di mana proses globalisasi muncul seiring dengan tumbuhnya dialog antaragama dan antarbudaya.

2. Sehubungan dengan apa yang menjadi kewenangan Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, maka dirasa tepat untuk menawarkan refleksi dan pedoman yang lebih mendalam dan terkini tentang nilai identitas Katoliklembaga pendidikan di Gereja, sehingga dapat memberikan seperangkat kriteria yang menjawab tantangan zaman kita, secara berkesinambungan dengan kriteria yang selalu berlaku. Selain itu, seperti yang dikatakan Paus Fransiskus, “Kita tidak dapat menciptakan budaya dialog jika kita tidak memiliki identitas.”[1]

3. Instruksi ini, yang merupakan hasil refleksi dan konsultasi di berbagai tingkat institusi, dimaksudkan sebagai kontribusi yang ditawarkan Kongregasi untuk Pendidikan Katolik kepada semua orang yang bekerja di bidang pendidikan sekolah, mulai dari Konferensi Waligereja, Sinode Para Uskup atau Dewan Hierarki, Ordinaris, Pemimpin Institut Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, serta Pergerakan, Perhimpunan Umat beriman dan lembaga-lembaga serta individu lain yang menjalankan pelayanan pastoral untuk pendidikan.

4. Sebagai kriteria umum yang dimaksudkan bagi seluruh Gereja untuk menjaga kesatuan dan persekutuan gerejawi, kriteria itu harus selalu disesuaikan dengan konteks-konteks yang berbeda dari Gereja-Gereja lokal yang tersebar di seluruh dunia menurut prinsip subsidiaritas dan jalan sinode, menurut kompetensi kelembagaan yang berbeda.

5. Kongregasi untuk Pendidikan Katolik berharap sumbangan ini dapat diterima sebagai kesempatan untuk merefleksikan dan memperdalam pemahaman kita tentang topik penting yang menyangkut esensi dan raison d’être dari kehadiran historis Gereja di bidang pendidikan dan persekolahan, dalam ketaatan pada misinya untuk mewartakan Injil dengan mengajar semua bangsa (lih. Mat28: 19-20).

6. Bagian pertama dari instruksi membingkai wacana kehadiran Gereja di dunia sekolah dalam konteks umum misi penginjilannya: Gereja sebagai ibu dan guru dalam perkembangan sejarahnya dengan penekanan berbeda yang telah memperkaya karyanya di ruang dan waktu hingga saat ini. Bab kedua membahas berbagai aktor yang bekerja di dunia sekolah dengan peran yang berbeda, ditugaskan dan diatur menurut norma-norma kanonik di Gereja, kaya akan berbagai karisma yang diberikan kepadanya oleh Roh Kudus, tetapi juga sejalan dengan sifat hierarkisnya. Bab terakhir didedikasikan untuk beberapa masalah kritis yang mungkin muncul dalam mengintegrasikan semua aspek yang berbeda dari pendidikan sekolah ke dalam kehidupan konkret Gereja seperti yang dialami oleh Kongregasi ini dalam menangani masalah-masalah yang dibawa ke Kongregasi ini oleh Gereja partikular.

7. Seperti yang dapat kita lihat, instruksi ini bukan risalah umum dan, apalagi, komprehensif tentang masalah identitas Katolik, melainkan alat yang sengaja dibuat ringkas dan praktis yang dapat membantu memperjelas masalah tertentu saat ini dan, di atas segalanya, mencegah konflik dan perpecahan di bidang kritis dalam pendidikan. Faktanya, seperti yang diamati Paus Fransiskus dalam meluncurkan kembali Global Compact on Education, “Mendidik adalah mengambil risiko dan untuk terus mempertahankan harapan yang dapat menghancurkan paham determinisme dan fatalisme bahwa egoisme yang kuat, konformisme dari yang lemah dan ideologi utopis akan meyakinkan kita [bahwa itu] adalah satu-satunya jalan ke depan.”[2] Hanya tindakan Gereja yang kuat dan bersatu dalam bidang pendidikan di dunia yang semakin terfragmentasi dan penuh konflik dapat berkontribusi baik untuk misi penginjilan yang dipercayakan kepadanya oleh Yesus dan untuk pembangunan dunia di mana manusia merasa mereka adalah saudara dan saudari-saudari, karena “Hanya dengan kesadaran sebagai anak-anak, bahwa kita bukan yatim piatu, kita dapat hidup damai di antara kita sendiri.”[3]


BAB I

SEKOLAH-SEKOLAH KATOLIK DALAM MISI GEREJA

Gereja: Ibu dan Guru

8. Di antara hal-hal lain, Konsili Ekumenis Vatikan II mengambil dari para Bapa Gereja gambar keibuan Gereja sebagai ikon ekspresif dari hakikat dan misinya. Gereja adalah ibu yang melahirkan orang-orang beriman, karena dia adalah mempelai Kristus. Hampir semua dokumen Konsili mengacu pada keibuan Gereja untuk mengungkap misteri dan tindakan pastoralnya, dan untuk memperluas cintanya kepada pelukan ekumenis dari “anak-anak yang terpisah darinya” dan kepada orang-orang percaya dari agama-agama lain, menjangkau semua orang yang berkehendak baik. Paus Yohanes XXIII membuka Konsili dengan mengungkapkan kegembiraan Gereja yang tak tertahankan sebagai ibu universal: Gaudet Mater Ecclesia (Bunda Gereja Bersukacita).

9. Ikon Gereja Induk tidak hanya ekspresi kelembutan dan kasih, tetapi juga memiliki kekuatan untuk menjadi pembimbing dan guru. Paus sendiri telah mengaitkan denominasi ibu dengan denominasi guru, karena Gereja ini, “tiang penopang dan dasar kebenaran (bdk. 1 Tim 3, 15) […] dipercayakan oleh Pendiri sucinya [dengan] tugas rangkap yaitu memberikan kehidupan kepada anak-anaknya dan mengajar mereka serta membimbing mereka – baik sebagai individu maupun sebagai bangsa – dengan perhatian seorang ibu. Besarlah martabat mereka, suatu martabat yang selalu dijaganya dengan penuh semangat dan dijunjung tinggi.”[4]

10. Sebagai konsekuensinya, Konsili menegaskan bahwa “untuk memenuhi mandat yang telah diterimanya dari pendiri ilahinya untuk mewartakan misteri keselamatan kepada semua orang dan memulihkan segala sesuatu di dalam Kristus, Bunda Suci Gereja harus peduli dengan seluruh kehidupan manusia, bahkan juga bagian sekulernya, sejauh hal itu berhubungan dengan panggilan surgawinya. Oleh karena itu, Gereja memiliki peran dalam kemajuan dan perkembangan pendidikan. Oleh karena itu sinode suci ini menyatakan prinsip-prinsip dasar tertentu dari pendidikan Kristiani khususnya di sekolah-sekolah.”[5] Hal ini menjelaskan bahwa karya pendidikan yang dilakukan oleh Gereja melalui sekolah-sekolah tidak dapat direduksi menjadi sekadar pekerjaan filantropis yang ditujukan untuk menanggapi kebutuhan sosial belaka, tetapi mewakili bagian penting dari identitas dan misinya.

“Prinsip-prinsip dasar” pendidikan Kristen di sekolah

11. Dalam deklarasi Gravissimum educationis, Konsili menawarkan seperangkat “prinsip-prinsip dasar” tentang pendidikan Kristen, khususnya di sekolah-sekolah. Pertama, pendidikan sebagai pembentukan pribadi manusia, adalah hak universal: “Semua orang dari segala ras, kondisi dan usia, karena mereka menikmati martabat manusia, memiliki hak yang tidak dapat dicabut atas pendidikan yang sesuai dengan tujuan akhir mereka, kemampuan mereka, jenis kelamin mereka, serta budaya dan tradisi negara mereka, dan juga selaras dengan hubungan persaudaraan mereka dengan orang lain dalam membina persatuan dan perdamaian sejati di bumi. Karena pendidikan sejati bertujuan untuk pembentukan pribadi manusia dalam mengejar tujuan akhir dan kebaikan masyarakat di mana, sebagai manusia, dia adalah anggota, dan di mana kewajibannya, sebagai orang dewasa, dia akan berbagi.”[6]

12. Karena pendidikan adalah hak semua orang, dewan menyerukan agarsemua bertanggung jawab. Orang tua memiliki hak dan tanggung jawab utama dalam memilih pendidikan. Pilihan sekolah harus dibuat secara bebas dan sesuai dengan hati nurani; maka tugas pemerintahan sipil untuk membuat pilihan yang berbeda tersedia sesuai dengan hukum. Negara bertanggung jawab untuk mendukung keluarga dalam pemenuhan hak memilih sekolah dan rencana pendidikan.

13. Di pihak Gereja, ia memiliki kewajiban untukmendidik, “terutama karena ia memiliki tanggung jawab untuk mewartakan jalan keselamatan kepada semua orang, mengkomunikasikan kehidupan Kristus kepada mereka yang percaya, dan dalam perhatiannya yang tak henti-hentinya, membantu manusia untuk dapat mencapai kepenuhan hidup ini. Gereja sebagai seorang ibu terikat untuk memberikan kepada anak-anaknya ini pendidikan yang memungkinkan seluruh hidup mereka dijiwai dengan semangat Kristus.”[7] Dalam pengertian ini, pendidikan yang diupayakan oleh Gereja adalah evangelisasi dan kepedulian terhadap pertumbuhan mereka yang sudah berjalan menuju kepenuhan hidup Kristus. Namun, arah pendidikan Gereja tidak hanya ditujukan kepada anak-anaknya, tetapi juga kepada “semua orang [untuk mempromosikan] kesempurnaan pribadi manusia, kebaikan masyarakat duniawi dan pembangunan dunia yang lebih manusiawi.”[8] Evangelisasi dan pengembangan manusia integral terjalin dalam karya pendidikan Gereja. Sesungguhnya, karya pendidikan Gereja “bertujuan tidak hanya untuk memastikan kedewasaan yang sesuai dengan pribadi manusia, tetapi di atas semua itu untuk memastikan bahwa orang-orang yang dibaptis, secara bertahap diinisiasi ke dalam pengetahuan tentang misteri keselamatan, menjadi semakin sadar akan karunia iman.”[9]

14. Unsur fundamental lainnya adalah pembinaan/formasio awal dan berkelanjutan bagi para guru.”[10] “Sekolah Katolik hampir seluruhnya bergantung pada mereka untuk pencapaian tujuan dan programnya. Oleh karena itu mereka harus dipersiapkan dengan sangat hati-hati sehingga, baik dalam pengetahuan sekuler maupun agama, mereka dilengkapi dengan kualifikasi dan keterampilan pedagogis yang sesuai dengan temuan-temuan dunia kontemporer. Melalui keterikatan erat dalam kasih satu sama lain dan kepada murid-murid mereka dan dikarunia semangat kerasulan, para guru, melalui hidup dan pengajaran mereka, bersaksi tentang Kristus, Guru yang istimewa.” Karya mereka “adalah kerasulan dalam arti sebenarnya […] dan sekaligus pelayanan sejati yang ditawarkan kepada masyarakat.”[11]

15. Keberhasilan dunia pendidikan pertama-tama tergantung pada prinsip gotong royong, khususnya antara orang tua dan guru, yang menjadikannya titik acuan untuk tindakan pribadi siswa mereka, dengan harapan kuat bahwa “bahkan setelah lulus [guru] terus membantu mereka dengan nasihat, persahabatan dan dengan mendirikan asosiasi khusus yang dijiwai dengan semangat sejati Gereja.”[12] Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, yang diperlukan adalah kerja sama yang sehat – di tingkat keuskupan, nasional dan internasional – yang mampu mendorong antara sekolah Katolik dan non Katolik bahwa kerja sama itu diperlukan untuk mencapai kebaikan komunitas manusia universal.[13]

16. Bagi sekolah Katolik, deklarasi konsili merupakan titik balik, karena sejalan dengan eklesiologi Lumen Gentium,[14] konsili menganggap sekolah bukan sebagai institusi tetapi sebagai komunitas. Elemen karakteristik sekolah Katolik, selain mengejar “tujuan budaya dan pembentukan manusia muda”, terdiri dari “untuk komunitas sekolah suasana khusus yang dijiwai oleh semangat Injil kebebasan dan kasih.” Untuk tujuan ini, sekolah Katolik bertujuan “membantu kaum muda agar dalam perkembangan kepribadian sendiri tumbuh bersama sebagai ciptaan baru yang mereka dapatkan lewat baptisan mereka,” serta “untuk menata seluruh budaya manusia berdasarkan warta keselamatan, sehingga pengetahuan tentang dunia, kehidupan, dan manusia yang secara bertahap diperoleh siswa, diterangi oleh iman.”[15] Dengan cara ini, sekolah Katolik mempersiapkan siswa untuk menggunakan kebebasan mereka secara bertanggung jawab, membentuk sikap terbuka dan solider.

Perkembangan lebih lanjut

17. Deklarasi konsili Gravissimum educationis hanya menyajikan “prinsip-prinsip dasar tertentu dari pendidikan Kristen khususnya di sekolah-sekolah”, kemudian mempercayakan “sebuah komisi khusus pasca konsili”[16] dengan tugas untuk mengembangkannya lebih lanjut. Ini adalah salah satu komitmen kantor sekolah Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, yang telah mendedikasikan sejumlah dokumen untuk memperdalam aspek penting pendidikan,[17] khususnya, profil permanen identitas Katolik di dunia yang terus berubah; tanggung jawab kesaksian para guru awam dan bakti serta pemimpin sekolah; pendekatan dialogis ke dunia multikultural dan multiagama. Selain itu, untuk sekolah Katolik penting bahwa siswa “diberikan juga, seiring bertambahnya usia, pendidikan seks yang positif dan bijaksana.”[18]

Profil dinamis identitas sekolah Katolik

18. Sekolah Katolik hidup dalam arus sejarah manusia. Oleh karena itu, ia terus-menerus dipanggil untuk mengikuti perkembangannya untuk menawarkan layanan pendidikan yang sesuai dengan zaman sekarang. Kesaksian lembaga-lembaga pendidikan Katolik menunjukkan respon yang besar terhadap keragaman situasi sosial budaya dan kesiapan untuk mengadopsi metode pengajaran baru, sambil tetap setia pada identitas mereka sendiri (idem esse). Yang kami maksud dengan identitas adalah referensinya pada konsep kehidupan Kristen.[19] Deklarasi konsili Gravissimum educationis dan dokumen-dokumen yang mengikutinya menelusuri profil dinamis sebuah lembaga pendidikan melalui dua istilah “sekolah” dan “Katolik”.

19. Sebagai sekolah, secara substansial memiliki karakteristik yang juga dimiliki oleh lembaga sekolah di mana-mana, yang melalui kegiatan didaktik yang terorganisir dan sistematis, menawarkan budaya yang ditujukan untuk pendidikan manusia yang integral.[20] Padahal, sekolah seperti “dirancang tidak hanya untuk mengembangkan dengan perhatian khusus kemampuan intelektual tetapi juga untuk membentuk kemampuan untuk menilai dengan benar, untuk meneruskan warisan budaya generasi sebelumnya, untuk menumbuhkan rasa nilai, untuk mempersiapkan kehidupan profesional, juga menghasilkan hubungan persahabatan antara siswa yang berbeda karakter dan kondisi sosial, mengatur dan membina saling pengertian.”[21] Oleh karena itu, agar dapat didefinisikan sebagai sekolah, lembaga harus mampu mengintegrasikan penerusan warisan budaya dan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh dengan tujuan utama mendidik individu, yang harus disertai upaya untuk mencapai perkembangan integral dengan menghormati kebebasan dan panggilan individu mereka. Sekolah harus menjadi lingkungan sosial pertama, setelah keluarga, di mana individu memiliki pengalaman positif hubungan sosial dan persaudaraan sebagai prasyarat untuk menjadi orang yang mampu membangun masyarakat berdasarkan keadilan dan solidaritas, yang merupakan prasyarat untuk perdamaian kehidupan antara individu dan masyarakat. Hal ini dimungkinkan melalui pencarian kebenaran yang dapat diakses oleh semua manusia yang dikaruniai rasionalitas dan kebebasan hati nurani sebagai alat yang berguna baik untuk dipelajari maupun dalam hubungan antarpribadi.

20. Selain ciri-ciri yang disebutkan di atas yang membedakannya dari lembaga-lembaga gerejawi lain seperti paroki, asosiasi, lembaga keagamaan, dan lain-lain, sebuah sekolah Katolikdiberi  identitas khusus: yaitu “merujuk pada konsep Kristiani tentang hidup yang berpusat pada Yesus Kristus.”[22] Hubungan pribadi dengan Kristus memungkinkan orang percaya untuk melihat seluruh realitas dengan cara baru yang radikal, memberikan Gereja identitas yang selalu diperbarui, dengan tujuan untuk membina, dalam komunitas sekolah, tanggapan yang memadai terhadap pertanyaan mendasar bagi setiap wanita dan pria. Oleh karena itu, bagi seluruh warga sekolah, “prinsip-prinsip injili menjadi norma-norma pendidikan, motivasi batin dan sekaligus tujuan akhir.”[23] Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa di sekolah Katolik, di samping alat-alat yang secara umum ada di sekolah-sekolah lain, rasionalitas ditarik ke dalam dialog dengan iman, yang juga memungkinkan (siswa) sampai kepada kebenaran-kebenaran yang melampaui data ilmu empiris dan rasional belaka, dalam upaya untuk membuka diri terhadap seluruh kebenaran sehingga mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan terdalam jiwa manusia yang tidak hanya menyangkut realitas imanen. Dialog antara rasionalitas dan iman ini bukan merupakan suatu kontradiksi, karena tugas lembaga Katolik dalam penelitian ilmiah adalah “untuk menyatukan secara eksistensial dengan usaha intelektual dua tatanan realitas yang begitu sering diadu seolah-olah bertentangan: pencarian untuk kebenaran, dan kepastian bahwa sudah mengetahui sumber kebenaran.”[24]

21. Identitas sekolah Katolik membenarkan penyertaan mereka dalam kehidupan Gereja, bahkan dalam kekhususan institusional mereka. Dan, terlebih lagi, fakta bahwa sekolah Katolik adalah bagian dari misi Gerejawi, “adalah peran yang tepat dan spesifik, karakteristik khas yang menembus dan menginformasikan setiap momen kegiatan pendidikannya, bagian mendasar dari identitasnya dan fokus misinya.”[25] Akibatnya, sekolah Katolik “berdiri dalam karya pastoral organik komunitas Kristen.”[26]

22. Ciri khas dari sifat gerejawinya adalah bahwa ia adalah sekolah untuk semua, terutama yang paling lemah. Hal ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa “berdirinya sebagian besar lembaga pendidikan Katolik merupakan tanggapan terhadap kebutuhan orang-orang yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi. Bukanlah hal baru untuk menegaskan bahwa sekolah-sekolah Katolik lahir dari kepedulian yang mendalam terhadap pendidikan anak-anak dan kaum muda yang terlantar dan kekurangan dari segala bentuk pendidikan. Di banyak bagian dunia, bahkan saat ini, kemiskinan materi menghalangi banyak pemuda dan anak-anak untuk memiliki akses ke pendidikan formal dan pembinaan manusiawi serta kristianitas yang memadai. Di negara lain bentuk-bentuk baru kemiskinan menantang sekolah Katolik, yang, seperti di masa lalu, ia dapat menghadapi situasi ketidakpahaman, ketidakpercayaan, dan kurangnya sarana.”[27] Keprihatinan ini juga telah diungkapkan melalui pendirian sekolah kejuruan, yang telah menjadi landasan pelatihan teknis berdasarkan prinsip-prinsip kecerdasan manual, serta melalui penyediaan kurikulum oleh lembaga pendidikan yang disesuaikan dengan keterampilan penyandang disabilitas.

Kesaksian para pendidik awam dan bakti

23. Aspek penting lainnya, yang semakin relevan untuk mencapai pembentukan integral siswa, adalah kesaksian para pendidik awam dan religius. Faktanya, “Dalam program pendidikan sekolah Katolik tidak ada pemisahan antara waktu untuk belajar dan waktu untuk pembentukan pribadi, antara memperoleh pengertian dan bertumbuh dalam kebijaksanaan. Berbagai mata pelajaran sekolah tidak hanya menyajikan pengetahuan yang ingin dicapai, tetapi juga nilai-nilai yang harus diperoleh dan kebenaran yang harus ditemukan. Semuanya menuntut suasana yang dicirikan oleh pencarian kebenaran, di mana pendidik yang kompeten, yakin dan koheren, guru pembelajaran dan kehidupan, dapat menjadi cerminan, meskipun tidak sempurna tetapi tidak pudar, dari satu-satunya guru.”[28]

24. Pekerjaan pendidik Katolik awamdi sekolah-sekolah, dan khususnya di sekolah-sekolah Katolik, “memiliki aspek profesional yang tidak dapat disangkal; tetapi tidak dapat direduksi menjadi profesionalisme belaka. Profesionalisme ditandai oleh, dan diangkat menjadi, panggilan Kristen yang adikodrati. Oleh karena itu, seorang pendidik harus benar-benar menghayatinya sebagai panggilan pribadi dalam Gereja dan bukan hanya sebagai pelaksanaan profesi.”[29]

25. Bagi para religius, “komitmen pendidikan, baik di sekolah Katolik maupun di sekolah-sekolah lain, adalah […] panggilan dan pilihan hidup, jalan menuju kekudusan, tuntutan akan keadilan dan solidaritas terutama terhadap kaum muda yang termiskin, terancam dengan berbagai bentuk penyimpangan dan resiko. Dengan mendedikasikan diri mereka untuk misi pendidikan di sekolah, orang-orang yang disucikan berkontribusi untuk membuat roti budaya menjangkau mereka yang paling membutuhkannya.”[30] Mereka, “dalam persekutuan dengan para Uskup, menjalankan misi gerejawi yang sangat penting, karena selain mendidik mereka juga mewartakan Injil.”[31]

26. Dengan demikian, kekhususan umat awam dan para religius ditingkatkan dengan ikut ambil bagian dalam misi pendidikan bersamayang tidak terbatas hanya dalam sekolah Katolik, tetapi “dapat dan harus terbuka untuk pertukaran yang memperkaya dalam persekutuan yang lebih luas dengan paroki, keuskupan, gerakan-gerakan gerejawi dan Gereja universal.”[32] Untuk mendidik bersama, juga diperlukan jalur pembinaan bersama, “program pembinaan awal dan berkelanjutan yang mampu menangkap tantangan pendidikan saat ini dan menyediakan sarana yang paling efektif untuk menghadapinya […]. Hal ini mengandung makna bahwa pendidik harus mau belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan terbuka terhadap pembaharuan dan pemutakhiran metodologi, tetapi terbuka juga terhadap pembinaan dan sharing spiritual dan keagamaan.”[33]

Mendidik untuk berdialog

27. Masyarakat saat ini dicirikan oleh komposisi multikultural dan multireligius. Dalam konteks ini, “Pendidikan terlibat dalam tantangan utama untuk masa depan: untuk memungkinkan berbagai ekspresi budaya hidup berdampingan dan untuk mempromosikan dialog untuk menumbuhkan masyarakat yang damai”. Sejarah sekolah Katolik ditandai dengan penerimaan siswa-siswi dari latar belakang budaya dan agama yang berbeda. Dalam konteks ini, “diperlukan kesetiaan yang berani dan inovatif terhadap visi pendidikan sendiri,”[34] yang diekspresikan dengan kemampuan untuk menyaksikan, mengetahui dan berdialog dengan keragaman.

28. Tanggung jawab besar bagi sekolah Katolik adalah menjadi saksi. “Kehadiran Kristen dalam realitas multifaset dari budaya yang berbeda harus ditunjukkan dan didemonstrasikan, yaitu, ia harus membuat dirinya terlihat, dapat ditemui dan disadari. Hari ini, karena proses sekularisasi yang maju, sekolah Katolik menemukan dirinya dalam situasi misionaris, bahkan di negara-negara dengan tradisi Kristen kuno.”[35] Itu dipanggil untuk komitmen kesaksian melalui program pendidikan yang jelas-jelas diilhami oleh Injil. “Sekolah, termasuk yang Katolik, tidak meminta ketaatan pada iman, tetapi dapat mempersiapkannya. Melalui program pendidikan dimungkinkan untuk menciptakan kondisi bagi orang untuk mengembangkan bakat untuk penelitian dan berorientasi pada penemuan misteri keberadaannya sendiri dan realitas yang mengelilinginya, sampai ke ambang iman. Mereka yang kemudian memutuskan untuk menyeberanginya ditawari sarana yang diperlukan untuk terus memperdalam pengalaman iman.”[36]

29. Selain menjadi saksi, komponen pendidikan lain di sekolah adalah ilmu.Sekolah memilikitugas penting untuk membawa orang ke dalam kontak dengan warisan budaya dan ilmiah yang kaya, mempersiapkan mereka untuk kehidupan profesional dan mendorong saling pengertian. Menghadapi, kemudian, dengan transformasi teknologi berkelanjutan dan meresapnya budaya digital, keahlian profesional perlu dilengkapi dengan keterampilan yang lebih baru sepanjang hidup untuk menanggapi kebutuhan zaman tanpa, “kehilangan sintesis antara iman, budaya dan kehidupan, yang merupakan kunci dari misi pendidikan.”[37] Pengetahuan harus didukung melalui pembentukan terus menerus yang solidyang memungkinkan guru dan pemimpin sekolah dicirikan oleh “kemampuan untuk menciptakan, menemukan, dan mengelola lingkungan belajar yang memberikan banyak kesempatan”, serta “menghormati kecerdasan siswa yang berbeda, membimbing mereka menuju pembelajaran yang signifikan dan mendalam.”[38] Adalah tugas yang penting untuk mendampingi siswa dalam mengenal diri mereka sendiri, bakat dan sumber daya batin mereka sehingga mereka dengan sadar dapat membuat pilihan hidup.

30. Sekolah Katolik adalah entitas gerejawi. Dengan demikian mereka berpartisipasi “dalam misi penginjilan Gereja dan [mewakili] lingkungan istimewa di mana pendidikan Kristen dilakukan.”[39] Selain itu, Gereja memandang dialog sebagai dimensi konstitutif, karena ia berakar tepat dalam dinamika dialog Tritunggal, dalam dialog antara Allah dan manusia dan antar manusia itu sendiri. Karena sifat gerejawinya, sekolah Katolik menjadikan ini sebagai unsur konstitutif bagi identitasnya. Oleh karena itu, ia harus “mempraktikkan ‘tata bahasa dialog’, bukan sebagai cara teknis, tetapi sebagai cara berhubungan dengan orang lain secara mendalam.”[40] Dialog menggabungkan perhatian pada identitas diri sendiri dengan pemahaman orang lain dan menghormati keragaman. Dengan cara ini, sekolah Katolik menjadi “komunitas pendidikan di mana pribadi manusia dapat mengekspresikan diri dan tumbuh dalam kemanusiaannya, dalam proses dialog relasional, berinteraksi secara konstruktif, menerapkan toleransi, memahami sudut pandang yang berbeda dan menciptakan kepercayaan dalam suasana harmoni yang otentik. Sekolah seperti itu sungguh merupakan komunitas yang mendidik, tempat aneka perbedaan hidup bersama secara harmonis.”[41] Paus Fransiskus memberikan tiga pedoman dasar untuk membantu dialog, “kewajiban untuk menghormati identitas diri sendiri dan identitas orang lain, keberanian untuk menerima perbedaan, dan ketulusan niat. Kewajiban untuk menghormati identitas diri sendiri dan identitas orang lain: dialog sejati tidak dapat dibangun di atas ambiguitas atau kesediaan untuk mengorbankan beberapa kebaikan demi menyenangkan orang lain. Keberanian untuk menerima perbedaan: karena mereka yang berbeda, baik secara budaya maupun agama, tidak boleh dilihat atau diperlakukan sebagai musuh, melainkan disambut sebagai sesama peziarah, dengan keyakinan yang tulus bahwa kebaikan masing-masing terletak pada kebaikan semua. Keikhlasan niat: dialog, sebagai ekspresi otentik kemanusiaan kita, bukanlah strategi untuk mencapai tujuan tertentu, melainkan jalan menuju kebenaran, yang patut dijalani dengan sabar, untuk mengubah persaingan menjadi kerja sama.”[42]

Sebuah pendidikan yang maju

31. Paus Fransiskus, yang menggemakan Konsili Vatikan Kedua, dalam menghadapi tantangan kontemporer, mengakui nilai sentral dari pendidikan. Ini adalah bagian dari program pastoral yang luas untuk “Gereja yang bergerak keluar” yang “menemani umat manusia dalam semua prosesnya”, membuat dirinya hadir dalam pendidikan “yang mengajarkan untuk berpikir kritis dan menawarkan jalan menuju pematangan nilai-nilai.”[43] Dengan semangat pendidikan, Paus menarik perhatian pada beberapa elemen dasar.

Pendidikan sebagai “gerakan”

32. Pendidikan merupakan gerakan polifonik (gerakan yang terbentuk dari berbagai jenis gerakan). Pertama-tama, itu dimulai dengan gerakan tim. Setiap orang bekerja sama sesuai dengan bakat dan tanggung jawab pribadi mereka, berkontribusi pada pembentukan generasi muda dan pembangunan kebaikan bersama. Pada saat yang sama, pendidikan melepaskan gerakan ekologis, karena berkontribusi pada pemulihan berbagai tingkat keseimbangan: keseimbangan batin dengan diri sendiri, solidaritas dengan orang lain, keseimbangan alam dengan semua makhluk hidup, keseimbangan spiritual dengan Tuhan. Ini juga memunculkan gerakan inklusif yang penting. Inklusi, yang “merupakan bagian integral dari pesan keselamatan Kristen”,[44] bukan hanya properti, tetapi juga metode pendidikan yang mendekatkan mereka yang terpinggirkan dan rentan. Melalui itu, pendidikan memupuk gerakan perdamaianyang menghasilkan kerukunan dan perdamaian.[45]

Sebuah kesepakatan global tentang pendidikan

33. Gerakan-gerakan ini bertemu dalam melawan darurat pendidikan yang meluas.[46] Kedaruratan ini terutama berasal dari pecahnya “kesepakatan pendidikan” antara lembaga, keluarga dan individu. Ketegangan ini juga mencerminkan krisis dalam hubungan dan komunikasi antar generasi dan perpecahan sosial yang semakin nyata dalam sikap tidak peduli yang semakin dominan. Dalam konteks perubahan zaman ini, Paus Fransiskus mengusulkan sebuah pakta/kesepakatan pendidikan global yang mampu merespons “transformasi saat ini yang tidak hanya kultural tetapi juga antropologis, yang menghasilkan bahasa baru sambil membuang paradigma tradisional tanpa pandang bulu.”[47]

34. Kesepakatan global pendidikan cenderung mendukung hubungan antarpribadi, nyata, hidup, dan meneguhkan. Dengan cara ini, sebuah program jangka panjang diluncurkan untuk membina orang-orang yang bersedia menempatkan diri mereka pada layanan pendidikan komunitas mereka. Pedagogi konkret – berdasarkan kesaksian, pengetahuan dan dialog – adalah titik awal untuk perubahan pribadi, sosial dan lingkungan. Untuk itu diperlukan “kesepakatan pendidikan yang luas, yang mampu memberikan tidak hanya pengetahuan teknis, tetapi juga, dan di atas semua itu, kebijaksanaan manusiawi dan spiritual, yang terdiri dari keadilan” dan perilaku berbudi luhur “yang dapat dipraktikkan.”[48]

35. Secara konkret, aliansi pendidikan global juga diwujudkan melalui harmoni berbagi. Berasal dari rasa keterlibatan yang mendalam yang dipahami sebagai “platform yang memungkinkan setiap orang untuk secara aktif terlibat dalam pekerjaan pendidikan ini, masing-masing dengan kekhususan dan tanggung jawab mereka sendiri.”[49] Undangan ini sangat berharga bagi keluarga religius dengan kharisma pendidikan yang selama ini telah melahirkan banyak lembaga pendidikan dan pembinaan. Situasi kejuruan yang sulit dapat dialami sebagai kesempatan untuk bekerja sama, berbagi pengalaman dan membuka diri untuk saling pengakuan. Dengan cara ini, tujuan bersama tidak hilang dan energi positif tidak hilang untuk “beradaptasi dengan kebutuhan dan tantangan setiap waktu dan tempat.”[50]

Mendidik budaya peduli

36. Kemampuan beradaptasi ini menemukan alasannya dalam budaya peduli. Ia lahir dalam “keluarga, inti alami dan fundamental masyarakat, di mana seseorang belajar untuk hidup dalam hubungan dan saling menghormati.”[51] Hubungan keluarga meluas ke lembaga pendidikan, yang dipanggil “untuk meneruskan sistem nilai berdasarkan pengakuan martabat setiap orang, setiap komunitas bahasa, etnis dan agama dan setiap orang, serta hak-hak dasar yang timbul dari pengakuan tersebut. Pendidikan merupakan salah satu pilar masyarakat yang paling adil dan mendukung.”[52] Budaya peduli menjadi kompas di tingkat lokal dan internasional untuk membentuk orang-orang yang berdedikasi untuk mendengarkan dengan sabar, dialog konstruktif, dan saling pengertian.[53] Dengan cara ini, “jaringan hubungan diciptakan demi kemanusiaan yang mampu berbicara dalam bahasa persaudaraan.”[54]

BAB II:
PARA AKTOR YANG BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MEMPROMOSIKAN DAN MEMVERIFIKASI IDENTITAS KATOLIK

37. “Misi pendidikan dilaksanakan dalam kerjasama antara beberapa mata pelajaran – murid, orang tua, guru, staf non guru dan badan pengelola – yang membentuk komunitas pendidikan.”[55] Mereka ini dan subjek-subjek lain yang bertanggung jawab,[56] yang dengan pekerjaan mereka mempromosikan dan memverifikasi program-program pendidikan, yang diilhami oleh ajaran Gereja tentang pendidikan, bertindak masing-masing di berbagai tingkatan: di tingkat sekolah itu sendiri, pada tingkat inisiatif karismatik di umat Tuhan, pada tingkat hierarki Gereja.

Komunitas sekolah yang mendidik

Anggota komunitas sekolah

38. Seluruh komunitas sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan program pendidikan Katolik sekolah, sebagai ekspresi eklesialitasnya dan menjadi bagian dari komunitas Gereja. “Semua anggota komunitas sekolah ambil bagian dalam mewujudkan visi Kristiani – meskipun pada tingkat yang berbeda – menjadikan sekolah itu ‘Katolik’: karena prinsip-prinsip injili di dalamnya menjadi norma-norma pendidikan, motivasi batin dan sekaligus tujuan akhir.”[57]

39. Setiap orang berkewajiban untuk mengakui, menghormati, dan memberi kesaksian tentang identitas sekolah Katolik, yang secara resmi ditetapkan dalam rencana pendidikan. Hal ini berlaku untuk staf pengajar, tenaga non guru dan siswa serta keluarganya. Pada saat pendaftaran, baik orang tua maupun siswa harus diberi tahu tentang rencana pendidikan sekolah Katolik.[58]

40. Komunitas pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan penghormatan terhadap kehidupan, martabat dan kebebasan siswa dan anggota sekolah lainnya, menerapkan semua prosedur yang diperlukan untuk mempromosikan dan melindungi anak di bawah umur dan yang paling rentan. Memang, merupakan bagian integral dari identitas sekolah Katolik untuk mengembangkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai untuk perlindungan siswa dan anggota lainnya dengan hukuman yang konsisten atas pelanggaran dan pelanggaran, secara ketat menerapkan norma-norma kanon dan hukum perdata.[59]

Murid dan orang tua

41. Murid adalah peserta aktif dalam proses pendidikan. Seiring bertambahnya usia, mereka semakin menjadi tokoh utama bagi pendidikan mereka sendiri. Oleh karena itu, mereka tidak hanya harus diberdayakan untuk mengikuti program pendidikan yang disajikan dengan kompetensi keilmuan, melainkan juga harus dibimbing untuk melihat melampaui cakrawala realitas manusia yang terbatas.[60] Faktanya, setiap sekolah Katolik membantu “murid untuk mencapai […] integrasi iman dan budaya.”[61]

42. Penanggung jawab pendidikan pertama adalah orang tua, yang mempunyai hak dan kewajiban kodrati untuk mendidik anak-anaknya. Mereka memiliki hak untuk memilih sarana dan lembaga yang melaluinya mereka dapat menyediakan pendidikan Katolik bagi anak-anak mereka (lih. kan. 793 § 1 KHK dan kan. 627 § 2 KKGKT). Orang tua Katolik juga terikat oleh kewajiban untuk menyediakan pendidikan Katolik bagi anak-anak mereka.

43. Dalam hal ini, sekolah merupakan bantuan utama bagi orang tua dalam memenuhi fungsi pendidikannya (bdk. kan. 796 § 1 KKGKT dan kan. 631 § 1 KKGKT). Meskipun orang tua bebas mempercayakan pendidikan anak-anak mereka ke sekolah mana pun yang mereka pilih (bdk. kan. 797 KHK dan kan. 627 § 3 KKGKT), namun Gereja menganjurkan kepada semua umat beriman untuk membina sekolah-sekolah Katolik dan juga membantu, menurut dengan cara mereka, dalam membangun dan memelihara mereka (lih. kan. 800§  2 KHK dan kan. 631§  1 KKGKT).

44. Penting bagi orang tua untuk bekerja sama erat dengan guru, terlibat dalam proses pengambilan keputusan mengenai komunitas sekolah dan anak-anak mereka, dan berpartisipasi dalam pertemuan atau asosiasi sekolah (bdk. kan. 796 § 2 KHK dan kan. 631 § 1 KKGKT). Dengan cara ini, orang tua tidak hanya memenuhi panggilan pendidikan alami mereka, tetapi juga berkontribusi dengan iman pribadi mereka terhadap rencana pendidikan, terutama dalam kasus sekolah Katolik.

Guru dan tenaga administrasi

45. Di antara semua anggota komunitas sekolah, guru memiliki tanggung jawab khusus untuk pendidikan. Melalui keterampilan mengajar pedagogis mereka, serta dengan memberikan kesaksian melalui hidup mereka, mereka memungkinkan sekolah Katolik untuk mewujudkan program formatifnya. Sebenarnya, di sekolah Katolik, pelayanan guru adalah sebuah hadiah/berkatdan jabatan gerejawi (lih. kan. 145 KHK dan kan. 936 § 1 dan 2 KKGKT).

46. Mengikuti ajaran Gereja, oleh karena itu sekolah itu sendiri perlu menafsirkan dan menetapkan kriteria yang diperlukan untuk perekrutan guru. Prinsip ini berlaku untuk semua rekrutmen, termasuk personel administrasi. Oleh karena itu, otoritas yang relevan diperlukan untuk menginformasikan calon pegawai administrasi tentang identitas Katolik dari sekolah itu dan implikasinya, serta tanggung jawab mereka untuk mempromosikan identitas itu. Jika orang yang direkrut tidak memenuhi persyaratan sekolah Katolik dan milik komunitas Gereja, sekolah bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Pemberhentian juga dapat dilakukan, dengan mempertimbangkan semua keadaan berdasarkan kasus per kasus.

47. Dalam pembinaan generasi muda,[62] guru harus menonjol dalam ajaran yang benar dan integritas hidup (bdk. kan. 803 § 2 KHK dan kan. 639 KKGKT). Guru dan tenaga administrasi yang tergabung dalam Gereja lain, komunitas gerejawi atau agama, serta mereka yang tidak menganut kepercayaan agama apa pun, berkewajiban untuk mengakui dan menghormati karakter Katolik dari sekolah itu sejak mereka bekerja. Namun, perlu diingat bahwa kehadiran kelompok guru Katolik yang dominan dapat memastikan keberhasilan pelaksanaan rencana pendidikan yang dikembangkan sesuai dengan identitas Katolik sekolah.

Kepala sekolah

48. Peran pendidikan guru dikaitkan dengan peran kepala sekolah. “Kepala sekolah lebih dari sekadar manajer organisasi. Mereka adalah pemimpin pendidikan sejati karena merekalah yang pertama mengambil tanggung jawab ini, yang juga merupakan misi gerejawi dan pastoral yang berakar pada hubungan dengan para gembala Gereja.”[63]

49. Sesuai dengan norma-norma kanonik tentang sekolah-sekolah Katolik, adalah tanggung jawab kepala sekolah untuk bekerja sama dengan seluruh komunitas sekolah dan dalam dialog yang erat dengan para gembala Gereja. Hal ini untuk memperjelas, bersama dengan program pendidikan resmi, pedoman misi pendidikan sekolah.[64] Memang, setiap tindakan resmi sekolah harus sesuai dengan identitas Katoliknya, dengan tetap menghormati sepenuhnya kebebasan hati nurani setiap orang.[65] Hal ini juga berlaku untuk kurikulum sekolah, yang “adalah cara komunitas sekolah membuat tujuan dan sasaran secara eksplisit, isi pengajarannya dan sarana untuk mengkomunikasikannya secara efektif. Dalam kurikulum itulah identitas budaya dan pedagogis sekolah dimanifestasikan.”[66]

50. Tanggung jawab lebih lanjut dari kepemimpinan sekolah adalah memajukan dan melindungi hubungannya dengan komunitas Katolik, yang diwujudkan melalui persekutuan dengan hierarki Gereja. Memang, “sifat gerejawi sekolah Katolik, yang tertulis di jantung identitas mereka sebagai sekolah, adalah alasan untuk ‘hubungan kelembagaan yang mereka pertahankan dengan hierarki Gereja, yang menjamin bahwa pengajaran dan pendidikan didasarkan pada prinsip-prinsip iman Katolik dan diajarkan oleh para pengajar doktrin yang benar dan kejujuran hidup (lih. kan. 803 KHK; kan. 632 dan 639 KKGKT)’”[67]

51. Oleh karena itu, kepala sekolah berhak dan berkewajiban untuk campur tangan, dengan tindakan yang tepat, perlu dan memadai, ketika guru atau murid tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh hukum universal, partikular atau hukum sekolah Katolik yang tepat.

Karisma pendidikan di Gereja

Ekspresi kelembagaan dari karisma

52. Sepanjang sejarah Gereja, berbagai realitas telah berkontribusi pada pendirian sekolah Katolik. Secara khusus, para religius, dalam berbagai tarekat hidup bakti dan dalam serikat hidup kerasulan, yang diilhami oleh para pendirinya, telah mendirikan sekolah-sekolah Katolik dan masih aktif hadir di bidang pendidikan.

53. Baru-baru ini, berdasarkan panggilan baptis mereka, juga umat beriman awam, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam persekutuan kaum beriman, baik pribadi (lih. kan. 321-329 KHK dan kan. 573 § 2 KKGKT) atau umum (lih. kan. 312-320 KHK dan kan. 573-583 KKGKT), telah mengambil inisiatif untuk mendirikan dan mengarahkan sekolah-sekolah Katolik. Ada juga lembaga-lembaga sekolah yang didirikan dan dipimpin bersama oleh umat awam, bakti, dan klerus. Roh Allah tidak pernah berhenti menghasilkan berbagai karunia dalam Gereja dan mengilhami panggilan umat Allah untuk melaksanakan kerasulan mendidik kaum muda.

Definisi sekolah “Katolik”

54. Kerasulan umat awam, religius dan klerus di sekolah-sekolah adalah kerasulan gerejawi yang otentik. Ini adalah layanan yang membutuhkan persatuan dan persekutuan dengan Gereja untuk mendefinisikan sekolah sebagai “Katolik” di semua tingkatan, dari manajemen sekolah hingga kepemimpinan sekolah dan guru.

55. Persatuan dan persekutuan dengan Gereja Katolik ada secara de facto ketika sekolah itu dipimpin oleh badan hukum publik, seperti misalnya dalam kasus Lembaga Hidup Bakti, dan oleh karena itu sekolah itu dianggap secara yuridis sebagai “sekolah Katolik” (lih KHK. kan. 803 § 1).

56. Apabila suatu sekolah dipimpin oleh seorang umat beriman atau oleh suatu perkumpulan pribadi umat beriman, agar dapat ditetapkan sebagai “sekolah Katolik”, diperlukan pengakuan oleh otoritas gerejawi, yaitu, sebagai suatu peraturan, oleh Uskup diosesan/eparkial yang kompeten, Patriark, Uskup Agung Mayor dan Metropolitan Gereja Metropolitan otonom atau oleh Takhta Suci (lih. kan. 803 § 1, 3 KHK dan kan. 632 KKGKT). Setiap kerasulan umat beriman harus selalu dilaksanakan dalam persekutuan dengan Gereja, yang diwujudkan dalam ikatan pengakuan iman, sakramen-sakramen dan pemerintahan gerejawi (bdk. kan. 205 KHK dan kan. 8 KKGKT). Oleh karena itu, perlu bagi setiap kerasulan pendidikan inspirasi Kristen untuk memperoleh pengakuan konkret dari pihak otoritas gerejawi yang berwenang. Dengan cara ini, umat beriman dijamin bahwa sekolah pilihan mereka menyediakan pendidikan Katolik (lih. kanon 794 § 2; 800 § 2 KHK dan kanon 628 § 2; 631 § 1 KKGKT). Dalam hal ini, kanon 803 § 3 KHK dan kanon 632 KKGKT juga menyatakan bahwa tidak ada Institut, meskipun sebenarnya Katolik, yang boleh menyandang nama “sekolah Katolik” tanpa persetujuan dari otoritas gerejawi yang berwenang. Selanjutnya, kanon 216 KHK dan kanon 19 KKGKT mengingatkan bahwa tidak ada inisiatif yang dapat mengklaim gelar “Katolik” tanpa persetujuan dari otoritas gerejawi yang berwenang.

57. Kerasulan pendidikan juga harus dipahami dalam arti bahwa, kecuali sebuah sekolah telah diakui secara resmi sebagai Katolik, ia tidak dapat menampilkan dirinya seperti itu untuk menghindari prosedur pengakuan resmi yang ditetapkan dalam kanon 803 KHK dan kanon 632 KKGKT. Ini akan mencegah memastikan bahwa kriteria objektif benar-benar terpenuhi. Oleh karena itu, menjadi tugas Uskup diosesan/eparkial untuk menemani prakarsa-prakarsa tersebut dan, dalam kasus lembaga Katolik de facto, mengundangnya untuk mengajukan pengakuan sebagai ekspresi persekutuan yang terlihat dengan Gereja.

58. Dalam kasus di mana istilah “Katolik” digunakan secara tidak sah atau dimaksudkan untuk memberi kesan bahwa sekolah itu dalam persekutuan dengan Gereja, itu adalah tanggung jawab dari diosesan/uskup eparki yang berwenang, setelah mendengar manajemen dan kepemimpinan sekolah dan setelah memeriksa kasus individu, untuk menyatakan secara tertulis dan, jika ia menganggapnya tepat, juga di depan umum dengan tujuan mengingatkan umat beriman, bahwa ini bukan sekolah Katolik yang diakui dan direkomendasikan oleh Gereja.

Pelayanan otoritas gerejawi

Uskup diosesan/eparkial

59. Uskup diosesan/eparkialmemainkan peran sentral dalam discernment mengenai identitas “Katolik” sebuah sekolah. Menurut Yohanes Paulus II: “Uskup adalah bapak dan gembala Gereja partikular secara keseluruhan. Adalah tugasnya untuk melakukan discernment dan menghargai karisma individu, dan untuk mempromosikan serta mengkoordinasikannya.”[68] Kompetensi untuk mengorganisasikan berbagai karisma dalam Gereja partikular ini antara lain diterjemahkan ke dalam tindakan-tindakan khusus tertentu.

a) Uskup diosesan/eparkial harus melaksanakan penegasan dan pengakuan yang diperlukan atas lembaga-lembaga pendidikan yang didirikan oleh umat beriman (lih. kan. 803 § 1, 3 KHK dan kan. 632 KKGKT).

b) Adalah tugas Uskup diosesan/eparkial untuk membedakan dan memberikan pengakuan gerejawi terhadap karismakerasulan pendidikan sehubungan dengan tindakan mendirikan badan hukum publik dengan hak keuskupan/eparkial (lih. kan. 312 § 1. 3°; 313; 579; 634 § 1 KHK dan kan. 575 § 1, 1°; 573 § 1; 423; 435; 506; 556 dan 566 KKGKT), di mana sekolah yang dipimpinnya adalah secara yuridis “sekolah Katolik” (Bdk. kan. 803 § 1 KHK).

c) Persetujuan tertulis yang tegas dari Uskup diosesan/eparkial diperlukan untuk pendirian sekolah-sekolah Katolik di wilayahnya oleh Institut Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan, baik dengan hak keuskupan/eparkial, patriarkal/kepausan (lih. kan. 801 KHK dan kanon 437 § 2; 509 § 2; 556; 566 KKGKT). Persetujuan tertulis ini juga diperlukan bagi badan hukum publik lainnya yang ingin mendirikan sekolah Katolik.

d) Adalah hak dan kewajiban Uskup diosesan/eparkial untukmemastikan bahwa aturan hukum universal dan khusus tentang sekolah Katolik diterapkan.

e) Uskup diosesan/eparkial memiliki hak dan kewajiban untuk mengeluarkan ketentuan–ketentuantentang organisasi umum sekolah-sekolah Katolik di keuskupannya. Ketentuan-ketentuan ini, yang diilhami oleh Magisterium dan disiplin Gereja, harus menghormati otonomi tentang arah internal sekolah dan juga berlaku untuk sekolah-sekolah yang dipimpin oleh badan hukum publik, terutama oleh para religius, atau ketika mereka dikelola oleh umat awam (lih. kan. 806 § 1 KHK dan kan. 638 § 1 KKGKT). Dalam preskrip-preskrip ini, Uskup diosesan/eparkial juga dapat menetapkan bahwa statuta atau kurikulum sekolah-sekolah Katolik harus mendapat persetujuannya, dengan memperhatikan hukum perdata yang mengikat.[69] Jika Uskup diosesan/eparkial memastikan pelanggaran doktrin atau disiplin Gereja, ia harus meminta otoritas yang mengatur sekolah, seperti Pemimpin Utama Institut Hidup Bakti yang menjalankan sekolah atau manajemen sekolah itu sendiri, untuk memperbaikinya. Jika peringatan tersebut diabaikan oleh Pemimpin religius, maka Uskup sendiri dapat membuat ketentuan dari otoritasnya sendiri (lih. kan. 683 § 2 KHK dan kan. 415 § 4 KKGKT).

f) Adalah hak dan kewajiban Uskup diosesan/eparkial untuk mengunjungi semua sekolah Katolik di keuskupannya, termasuk yang didirikan atau dipimpin oleh Institut Hidup Bakti, Perhimpunan Hidup Kerasulan atau asosiasi publik atau swasta lainnya, baik diosesan/hak eparkial atau hak patriarkal atau kepausan (lih. kan. 806 § 1 KHK dan kan. 638 § 1 KKGKT). Uskup wajib mengunjungi mereka sekurang-kurangnya setiap lima tahun, secara pribadi atau, jika ia terhalang secara sah, melalui koajutor Uskup atau pembantunya atau Vikaris jenderal atau episkopal Vikaris / Protosyncellus atau Syncellus, atau beberapa presbiter lain (lih. kan. 396 § 1 KHK dan kaleng 205 § 1 KKGKT). Disarankan bagi Pengunjung untuk mengambil baik klerus maupun orang awam sebagai pendamping, orang-orang yang benar-benar ahli dalam berbagai aspek pendidikan Katolik. Kunjungan tersebut harus menyangkut bidang-bidang yang berbeda: kualitas kurikulum, sehingga “pengajaran yang diberikan di dalamnya paling tidak secara akademis dibedakan dengan sekolah-sekolah lain di wilayah itu” (kan. 806 § 2 KHK); eklesialitas sekolah yang dimanifestasikan dalam persekutuannya dengan Gereja partikular dan universal; kegiatan pastoral sekolah dan hubungannya dengan paroki; kesesuaian program pendidikan sekolah dengan doktrin dan disiplin Gereja; administrasi barang-barang temporal sekolah (lih. kanon 305; 323; 325; 1276 § 1 KHK dan kanon 577 dan 1022 § 1 KKGKT). Kunjungan dapat dibagi menjadi tiga fase: fase persiapan, di mana pengunjung meminta sekolah untuk menyusun laporan tentang keadaannya saat ini; kunjungan yang tepat, setelah itu pengunjung menjelaskan dalam laporan situasi yang ditemukan selama kunjungan dan masalah, dengan cara yang otoritatif, ketentuan atau rekomendasi apa pun; tahap ketiga, di mana sekolah menerapkan ketentuan atau rekomendasi berdasarkan laporan pengunjung.

g) Adalah hak dan kewajiban Uskup diosesan/eparkial untuk mengawasi semua sekolah Katolik di keuskupan/eparkinya, termasuk yang didirikan atau dipimpin oleh Institut Hidup Bakti, Serikat Hidup Kerasulan atau asosiasi publik atau swasta lainnya, baik dari hak keuskupan / eparki atau hak kepausan / patriarkat (lih. kan. 806 § 1 KHK dan 638 § 1 KKGKT). Meskipun tempat istimewa bagi Uskup diosesan/eparkial untuk menggunakan hak kewaspadaannya adalah selama visitasi kanonik, ia dapat campur tangan kapan pun ia menganggapnya tepat, dan ia harus melakukannya kapanpun identitas Katolik dari sekolah yang terletak di keuskupan/eparki itu. terpengaruh secara serius. Jika sekolah itu bergantung pada badan hukum publik dengan hak kepausan/patriarkal, hendaknya Uskup diosesan/eparkial, yang bertanggung jawab atas kehidupan pastoral di keuskupan/eparki, mengetahui bahwa fakta-fakta yang bertentangan dengan doktrin, moral atau disiplin gerejawi terjadi di sekolah, ia harus memperingatkan Moderator yang kompeten agar yang terakhir mengambil tindakan.[70] Jika otoritas yang berwenang tidak melakukannya, Uskup diosesan/eparkial dapat mengajukan banding kepada Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, tanpa mengurangi kewajibannya untuk mengambil tindakan langsung dalam kasus-kasus yang paling serius atau mendesak.

h) Uskup Eparki/Ordinaris setempat berhak mengangkat atau setidak-tidaknya menyetujui guru-guru agama untuk keuskupan/eparkinya, dan demikian pula, jika alasan agama atau moral mengharuskannya, memberhentikan mereka atau menuntut mereka diberhentikan. (lih. kan. 805 KHK dan kan. 636 § 2 KKGKT).

i) Karena semua guru berpartisipasi dalam misi gerejawi, Uskup diosesan/eparki juga dapat memberhentikan seorang guru dalam lingkup sekolah Katolik yang dijalankan oleh keuskupan/eparki. Dalam kasus lain, ia mungkin mengharuskan seorang guru diberhentikan jika persyaratan pengangkatannya tidak lagi terpenuhi. Uskup harus menjelaskan alasan-alasan dan bukti-bukti yang tegas yang membenarkan kemungkinan pemindahan (lih. Kanon 50, 51 KHK dan Kanon 1517 § 1; 1519 § 2 KKGKT), selalu menghormati hak pembelaan guru dan memberinya kemungkinan untuk membela dirinya sendiri secara tertulis, juga dengan bantuan seorang ahli advokat dalam hukum kanon (lih. kan. 1483 KHK dan kan. 1141 KKGKT). Uskup diosesan/eparkial juga harus menunjukkan dalam keputusannya bahwa tidak ada sarana lain yang memadai, perlu dan proporsional tersedia untuk memungkinkan guru melanjutkan pelayanannya sesuai dengan misi gerejawi sekolah.

Paroki dan pastor paroki

60. Pada tingkat Gereja partikular sering terjadi bahwa sekolah-sekolah Katolik berada di bawah pengelolaan langsung keuskupan/eparki atau paroki sebagai badan hukum publik, yang diwakili oleh para imam parokinya. Dalam hal ini hirarki Gereja tidak hanya menjalankan tugas pengawasannya terhadap sekolah-sekolah Katolik, tetapi juga dapat terlibat langsung dalam pendirian dan pengarahannya.

Dialog antara Uskup, Biarawan-biarawati, dan kaum awam

61. Selain aspek yuridis murni, sebagai gembala Gereja partikular, Uskup diosesan/eparkial hendaknya berdialog dengan semua pihak yang bekerjasama dalam misi pendidikan sekolah Katolik. Untuk tujuan ini, Konsili Vatikan II merekomendasikan bahwa “pada waktu-waktu tertentu dan sesering yang dianggap tepat, para Uskup dan Pemimpin religius harus bertemu untuk membahas urusan-urusan yang berkaitan dengan kerasulan di wilayah mereka.”[71] “Dialog yang terus-menerus antara para Pemimpin Institut Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan dan para Uskup adalah yang paling berharga untuk meningkatkan saling pengertian, yang merupakan prasyarat yang diperlukan untuk kerja sama yang efektif, terutama dalam masalah pastoral. Berkat kontak reguler semacam ini, para pemimpin, baik pria maupun wanita, dapat memberi tahu para Uskup tentang tugas-tugas kerasulan yang mereka rencanakan di Keuskupan / [eparki], untuk menyepakati pengaturan praktis yang diperlukan.”[72]

62. Dalam percakapan timbal balik dan saling percaya banyak masalah dapat diselesaikan tanpa harus campur tangan Uskup secara formal. Pertukaran yang teratur, yang menjadi tanggung jawab Uskup diosesan/eparkial, juga harus terjadi dengan semua orang lain yang bertanggung jawab atas sekolah-sekolah Katolik di Gereja tertentu, seperti moderator badan-badan hukum umum atau umat beriman yang memimpin sekolah Katolik mereka sendiri sebagai sebuah kerasulan. Demikian pula, uskup berkewajiban untuk memelihara dialog yang berkelanjutan dengan sekolah-sekolah itu sendiri, terutama dengan para pemimpin sekolah, guru dan murid.

Konferensi Episkopal, Sinode Para Uskup atau Dewan Hirarki

63. Konferensi Para Uskup, Sinode para Uskup atau Dewan Hirarki memiliki kompetensi tentang sekolah-sekolah Katolik dan, secara umum, pendidikan di semua jenis sekolah, terutama pendidikan agama. Secara khusus, dalam hal ini, Konferensi Episkopal, Sinode Para Uskup atau Dewan Hirarki memiliki kewenangan untukmengeluarkan norma-normaumum (lih. kan. 804 § 1 KHK). Konferensi Waligereja secara khusus dianjurkan untuk menerapkan pada konteks lokal melalui dekrit umum[73] prinsip-prinsip promosi dan verifikasi identitas sekolah-sekolah Katolik, yang digambarkan secara umum dalam instruksi ini. Lebih jauh lagi, norma-norma kanonik perlu ditegakkan sesuai dengan sistem hukum negara masing-masing.

64. Konferensi-Konferensi Episkopal, Sinode Para Uskup atau Dewan Hirarki yang bertanggung jawab atas sekolah-sekolah Katolik juga harus memperhitungkan perencanaan mereka di wilayah itu, untuk menyediakan baik pelestarian maupun kemajuan sekolah-sekolah. Selain itu, Konferensi Waligereja, Sinode Para Uskup atau Dewan Hirarki akan berusaha untuk mempromosikan dukungan keuskupan/eparki dengan sarana keuangan kepada mereka yang membutuhkan untuk pemeliharaan dan pengembangan sekolah-sekolah Katolik. Dana cadangan umum juga dapat dibentuk pada Konferensi Waligereja, Sinode Para Uskup atau Dewan Hirarki. Untuk tujuan ini direkomendasikan agar Konferensi Waligereja, Sinode Para Uskup atau Dewan Hirarki membentuk Komisi Sekolah dan Pendidikan, dibantu oleh Komisi ahli.

Takhta Apostolik

65. Tahta Suci memiliki tanggung jawab tambahan untuk sekolah-sekolah Katolik. Secara umum, Paus Roma telah mempercayakan Kongregasi untuk Pendidikan Katolik dengan tugas membuat “segala upaya untuk melihat bahwa prinsip-prinsip dasar pendidikan Katolik sebagaimana ditetapkan oleh magisterium Gereja diteliti lebih dalam, diperjuangkan, dan dikenal oleh umat Allah.”[74] Kongregasi ini telah menerbitkan banyak dokumen dengan tujuan membimbing sekolah-sekolah Katolik dalam pemenuhan misi mereka.[75]

66. Selain itu, Kongregasi “menetapkan norma-norma yang mengatur sekolah-sekolah Katolik. Sedapat mungkin norma-norma tersebut tersedia bagi para Uskup diosesan/eparkial sehingga sekolah-sekolah Katolik didirikan dan dibina dengan sangat hati-hati, dan agar di setiap sekolah ada usaha-usaha yang tepat untuk membawa pengajaran katekese dan pelayanan pastoral kepada murid-murid Kristen.”[76] Sebagai tambahan, kompetensi yuridis mengenai sekolah-sekolah Katolik ini juga mencakup penerapan moderasi tertinggi atas mereka, atas nama Paus Roma. Hal ini diwujudkan secara konkret ketika petisi dan permintaan ditujukan kepada Takhta Apostolik, yang diperiksa oleh Kongregasi.[77] Kongregasi juga memeriksa banding yang diajukan sesuai dengan norma-norma hukum untuk mengklaim hak dan kepentingan yang sah (lih. kan. 1732-1739 KHK dan kan. 996-1006 KKGKT). Kompetensi ini juga dimanifestasikan ketika Kongregasi menjalankan kekuasaannya secara langsung atas sekolah individu, yang dapat terjadi secara khusus ketika sekolah berada di bawah arahan badan hukum publik dengan hak kepausan.


BAB III

BEBERAPA ASPEK PENTING

67. Kongregasi untuk Pendidikan Katolik mencatat bahwa dalam banding yang diajukan, sangat sering ada persepsi yang bertentangan tentang identitas Katolik lembaga pendidikan. Hal ini sering berasal dari interpretasi, yang tidak selalu benar, dari istilah “Katolik” dan dari kurangnya kejelasan mengenai kompetensi dan undang-undang.

Interpretasi yang berbeda dari istilah “Katolik”

68. Masalah mendasarnya terletak pada penerapan konkret dari istilah “Katolik”, sebuah kata kompleks yang tidak mudah diungkapkan melalui kriteria hukum, formal dan doktrinal yang eksklusif. Ketegangan muncul karena adanya interpretasi reduktif atau murni formal di satu sisi, dan di sisi lain adanya pemahaman yang kabur atau sempit tentang identitas Katolik.

Tampilan reduktif

69. Kekhususan karismatik yang dengannya identitas Katolik dihayati tidak membenarkan interpretasi reduktif tentang katolik yang secara eksplisit atau de facto mengesampingkan prinsip-prinsip, dimensi-dimensi dan persyaratan-persyaratan penting dari iman Katolik. Selain itu, katolik tidak dapat dikaitkan hanya pada beberapa area atau pada beberapa orang saja, seperti kegiatan liturgis, spiritual atau sosial atau fungsi romo pamong, guru agama, atau kepala sekolah. Hal ini akan bertentangan dengan tanggung jawab komunitas sekolah secara keseluruhan dan setiap anggotanya.[78] Selain itu, dengan menekankan tanggung jawab ini, kami tidak bermaksud untuk memperkenalkan “masyarakat egaliter yang sempurna” atau perfeksionisme moral atau disiplin apa pun yang sulit untuk dinilai.

Pandangan formal atau karismatik

70. Menurut interpretasi formal, identitas Katolik akan diungkapkan melalui “Keputusan” otoritas gerejawi yang berwenang, yang memberikan status hukum, mengakui properti dan pemerintahannya menurut norma-norma kanonik, juga memberikan kemungkinan kepribadian yuridis sipil di negara di mana institusi tersebut berada. Identitas ini dijamin melalui kontrol dan sertifikasi oleh otoritas gerejawi yang berwenang, dengan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Tahta Suci jika terjadi konflik.

71. Selain definisi-definisi yang bersifat yuridis eksklusif, ada definisi-definisi lain yang berpendapat bahwa yang terpenting adalah “semangat Katolik”, “inspirasi Kristen” atau pemenuhan “karismatik”; istilah-istilah tersebut tidak jelas dan tidak konkret serta jarang dapat diverifikasi dalam realitas. Menurut pendapat tersebut, baik penerapan norma-norma kanonik maupun pengakuan otoritas hirarkis yang sah dianggap tidak perlu. Jika ini masalahnya, katolik hanya akan menjadi nilai “simbolis” dan karena itu hampir tidak efektif. Kadang-kadang, dalam hal lembaga pendidikan yang didirikan dan/atau diarahkan oleh Ordo Religius, Lembaga Hidup Bakti, Serikat Hidup Kerasulan atau kelompok karismatik, ada ketidakseimbangan antara karisma dan milik gerejawi. Dalam beberapa situasi, setiap referensi ke istilah “Katolik” dihindari, dan justru memilih terminologi yuridis alternatif.

Tampilan “sempit”

72. Alasan lain yang menimbulkan konflik interpretatif adalah karena model sekolah Katolik yang “tertutup”. Tidak ada ruang di dalamnya bagi mereka yang tidak “sepenuhnya” Katolik. Model ini bertentangan dengan visi sekolah Katolik “terbuka” yang bermaksud menerjemahkan model “Gereja yang bergerak keluar”[79] ke dalam lingkungan pendidikan, dalam dialog dengan semua. Kita tidak boleh kehilangan momentum misionaris dan menutup diri di sebuah pulau; pada saat yang sama kita membutuhkan keberanian untuk bersaksi tentang “budaya” Katolik yang universal, menumbuhkan kesadaran yang sehat akan identitas Kristen seseorang.

Kejelasan kompetensi dan peraturan perundang-undangan

73. Terkadang situasi kritis seputar identitas Katolik muncul karena kurangnya kejelasan tentang kompetensi dan undang-undang. Dalam hal ini, pertama-tama perlu untuk menjaga keseimbangan kompetensi yang adil, sesuai dengan prinsip subsidiaritas. Prinsip ini didasarkan pada tanggung jawab setiap individu di hadapan Tuhan dan membedakan antara keragaman dan kompetensi yang saling melengkapi. Tanggung jawab setiap orang juga dibantu oleh alat yang sesuai yang – melalui latihan penilaian diri dan pertukaran selanjutnya dengan “ahli eksternal” – membantu setiap orang untuk menjadi protagonis dalam program pendidikan. Alat-alat ini juga membantu untuk membangun, berpartisipasi dalam dan mempromosikan kesatuan gerejawi, serta berbagai bentuk asosiasi dan badan di tingkat regional, nasional dan internasional yang mampu menciptakan komunitas di bidang pendidikan Katolik. Selain itu, tidak boleh ada kekurangan rasa saling percaya antara berbagai pemimpin, untuk mempromosikan kerja sama yang lebih tenang dan damai yang menguntungkan misi pendidikan. Kecakapan untuk berdialog dan persekutuan tidak diragukan lagi berkontribusi pada tujuan ini.

74. Statuta memainkan peran penting dalam memastikan kejelasan yang diperlukan. Kadang-kadang mereka tidak up to date; mereka tidak secara jelas menggambarkan kompetensi atau prosedur baru; mereka dirancang terlalu kaku untuk mengatur situasi umum tanpa meninggalkan ruang untuk penegasan atau kemungkinan solusi yang hanya dapat ditemukan di tingkat lokal.

75. Masalah hukum dan kompetensi yang mempengaruhi lembaga pendidikan Katolik juga muncul sebagai akibat dari standar ganda: kanonik dan peraturan pemerintah. Karena tujuan yang berbeda dari undang-undang yang ada, sangat mungkin terjadi bahwa negara memaksakan pada lembaga-lembaga Katolik, yang beroperasi di ruang publik, suatu perilaku tidak pantas yang meragukan kredibilitas doktrin dan disiplin Gereja. Terkadang karena tekanan opini publik membuat solusi yang sejalan dengan prinsip moralitas Katolik hampir tidak mungkin.

76. Melalui Regulasi yang dikeluarkan di tingkat nasional (oleh Konferensi Waligereja, Sinode Para Uskup atau Dewan Hierarki) dan statuta penegakan yang disusun dari sudut pandang kanonik dan hukum perdata, disarankan untuk menyediakan semua elemen yang diperlukan untuk mengatasi konflik mengenai interpretasi dan penerapan kedua sistem legislatif. Pada bagiannya, Hukum Kanonik, berdasarkan prinsip dasar keselamatan jiwa (kan. 1752 KHK), memberikan berbagai solusi untuk menjamin persekutuan antara pihak-pihak yang terlibat dalam misi pendidikan, dan bertindak sebagai penghalang terhadap skandal perpecahan internal Gereja, ketidakmampuan untuk mempromosikan dialog di antara para anggotanya, dan pengungkapan konflik di pengadilan negara dan media massa.

77. Selain itu, untuk kejelasan, sekolah Katolik harus memiliki pernyataan misi atau kode etik. Ini adalah instrumen untuk penjaminan mutu institusional dan profesional. Oleh karena itu, mereka harus diperkuat secara hukum melalui kontrak kerja atau pernyataan kontrak lainnya oleh mereka yang terlibat yang memiliki nilai hukum yang jelas. Diakui bahwa di banyak negara, hukum perdata melarang “diskriminasi” atas dasar agama, orientasi seksual dan aspek kehidupan pribadi lainnya. Pada saat yang sama, lembaga pendidikan diberikan kemungkinan untuk menyusun profil nilai dan kode etik. Ketika nilai-nilai dan perilaku ini tidak dihormati oleh mereka yang terkait, yang terakhir dapat dikenakan sanksi karena kurangnya kejujuran profesional, karena gagal mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak terkait dan pedoman kelembagaan.

78. Selain itu, di luar norma-norma hukum murni, instrumen lain yang lebih cocokuntuk mempromosikan tanggung jawab individu demi kepentingan identitas lembaga seringkali tampak lebih efektif. Sebagai contoh: prosedur penilaian diri individu dan kolektif dalam lembaga, pedoman standar kualitas yang diinginkan, kursus formasi permanen dan promosi dan penguatan keterampilan profesional, insentif dan penghargaan, dan pengumpulan, dokumentasi dan studi praktik yang baik. Di pihak mereka yang mengemban tanggung jawab di Gereja, akan lebih efektif daripada sikap dan ukuran lainnya untuk menciptakan iklim dan perilaku yang mengungkapkan kebajikan dan kepercayaan kepada semua anggota komunitas pendidikan sebagai manifestasi dari kebajikan-kebajikan Kristen.

Beberapa isu dan area sensitif

79. Ada situasi dalam kehidupan pendidikan yang membutuhkan perhatian dan kepekaan yang besar untuk menyelesaikan setiap ketegangan dan konflik yang mungkin timbul. Pertama-tama, pemilihan tenaga pengajar, non-pengajar dan pengawas. Dengan mempertimbangkan konteks dan kemungkinan yang berbeda, perlu dirumuskan kriteria yang jelas untuk penegasan mengenai kualitas profesional, kepatuhan terhadap doktrin Gereja, dan konsistensi dalam kehidupan Kristen para calon.

80. Konflik juga terjadi dalam bidang disiplin dan/atau doktrin. Situasi ini dapat mendiskreditkan institusi Katolik dan menjadi skandal di masyarakat. Oleh karena itu, konflik-konflik itu tidak dapat diremehkan baik dari segi sifat maupun akibat di dalam dan di luar sekolah. Discernment harus dimulai dalam konteks gereja lokal, dengan mengingat prinsip-prinsip kanonik bertahap dan proporsionalitas dari setiap tindakan perbaikan yang akan diambil. Pemecatan harus menjadi upaya terakhir, yang diambil secara sah setelah semua upaya perbaikan lainnya gagal.

81. Ada juga kasus di mana undang-undang negara memberlakukan pilihan yang bertentangan dengan kebebasan beragama dan identitas Katolik sebuah sekolah. Sementara menghormati bidang-bidang yang berbeda, ada kebutuhan untuk pembelaan yang wajar atas hak-hak umat Katolik dan sekolah-sekolah mereka baik melalui dialog dengan otoritas negara dan melalui jalan lain ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi dalam masalah ini.

82. Masalah dapat timbul di dalam Gereja lokal sebagai akibat dari perbedaan pendapat di antara anggota komunitas (Uskup, pastor paroki, kaum religius, orang tua, pemimpin sekolah, asosiasi, dan lain-lain) tentang kelangsungan hidup sekolah, keberlanjutan finasial dan posisinya dalam menghadapi tantangan pendidikan baru. Sekali lagi, dialog dan jalan bersama adalah cara utama untuk menyelesaikan masalah ini, sambil tetap mengingat sifat hierarkis Gereja dan menghormati kompetensi yang berbeda.

83. Masalah yang selalu menimbulkan reaksi yang saling bertentangan adalah penutupan atau perubahan struktur hukum sekolah Katolik karena kesulitan manajemen. Masalah ini tidak harus diselesaikan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan nilai keuangan bangunan dan properti dengan tujuan untuk menjualnya, atau dengan mentransfer manajemen ke badan yang jauh dari prinsip-prinsip pendidikan Katolik untuk menciptakan sumber keuntungan finansial. Sesungguhnya, barang-barang duniawi Gereja memiliki di antara tujuan yang tepat karya kerasulan dan amal, terutama untuk melayani orang miskin (lih. kan. 1254 § 2 KHK dan kan. 1007 KKGKT). Oleh karena itu, dalam hal sekolah keuskupan/eparkial atau paroki, Uskup bertanggung jawab untuk berkonsultasi dengan semua stakeholder untuk mengevaluasi setiap solusi yang mungkin untuk menjaga kelangsungan pelayanan pendidikan. Dalam hal lembaga pendidikan yang dijalankan oleh kaum religius atau awam, sebelum ditutup atau dialihfungsikan, sangat diharapkan untuk berkonsultasi dengan Uskup dan untuk menemukan, bersama dengan komunitas pendidikan, cara-cara yang layak untuk melanjutkan misi mereka yang berharga.

Perjumpaan dan konvergensi untuk mengkonsolidasikan identitas Katolik

84. Identitas Katolik harus menjadi tempat perjumpaan, alat yang mempromosikan bertemunya ide dan tindakan. Dengan cara ini, perspektif yang berbeda menjadi sumber daya dan prinsip dasar untuk pengembangan metodologi yang sesuai untuk memecahkan masalah kritis yang mungkin terjadi dan menemukan solusi bersama.

85. Gaung sikap ini sudah bergema dalam ensiklik pertama Yohanes XXIII, di mana dinyatakan bahwa “Gereja Katolik […] meninggalkan banyak pertanyaan terbuka untuk […] diskusi.”[80] Dalam pengertian ini, harus dipertimbangkan dengan cermat apakah suatu kasus memerlukan intervensi langsung dari pihak otoritas gereja, karena perkataan umum, yang diungkapkan dalam berbagai cara dan dikaitkan dengan berbagai penulis, harus diingat kembali dengan persetujuan: “dalam hal-hal penting, kesatuan; dalam hal-hal yang meragukan, kebebasan; dalam segala hal, kebaikan hati” (in necessariis unitas, in dubiis libertas, in omnibus charitas).[81]

Menjadi pembangun persatuan

86. Dalam perspektif ini, bagi Gereja saat ini, Paus Fransiskus meluncurkan kembali beberapa prinsip ajaran sosial dan mengundang kita untuk menemukan cara yang layak di bidang pendidikan, sehingga, dalam kasus ketegangan yang mungkin terjadi, berlakulah kemauan untuk mencapai hasil yang lebih baik.[82] Di hadapan sikap-sikap tertentu yang tidak mengarah pada penyelesaian perselisihan, Paus mengusulkan jalan tinggi persatuan atas konflik: “Ketika konflik muncul, beberapa orang hanya melihatnya dan pergi seolah-olah tidak terjadi apa-apa; mereka mencuci tangan mereka dan melanjutkan hidup mereka. Yang lain memeluknya sedemikian rupa sehingga mereka menjadi tawanannya; mereka kehilangan arah, memprogramkan ke dalam institusi kebingungan dan ketidakpuasan mereka sendiri dan dengan demikian membuat persatuan menjadi tidak mungkin. Tetapi ada juga cara ketiga, dan itu adalah cara terbaik untuk menangani konflik. Ini adalah kesediaan untuk menghadapi konflik secara langsung, untuk menyelesaikannya dan menjadikannya sebagai mata rantai proses baru. ‘Berbahagialah orang yang membawa damai!’ (Mat 5: 9)”[83]

87. Bahkan dalam konflik yang paling serius sekalipun, kesatuan iman yang hidup berdasarkan Injil tetap menjadi pedoman. Dalam kerangka ini, pintu terbuka untuk budaya dialog sejati melalui komunikasi yang inklusif dan berkelanjutan. Praktik-praktik dialog dan komunikasi dalam komunitas pendidikan Gereja lokal dan universal harus ditegakkan, dipromosikan dan dipraktikkan bahkan sebelum ketegangan muncul. Mereka harus dilindungi dan dibudidayakan bahkan selama konflik, dan jika perlu didirikan kembali. Peran komunikasi langsung dan internaltidak dapat digantikan oleh orang, lembaga, media massa, dan opini publik yang tidak terhubung. Strategi komunikasi dan persekutuan diperlukan untuk menghindari risiko bahwa dalam kasus konflik, orang lain, yang seringkali tidak kompeten atau tidak memiliki informasi yang baik, memutuskan jalur komunikasi dan tindakan.

Menjadi generator proses pembangunan

88. Sejalan dengan prinsip lain “waktu lebih besar dari ruang”, Paus menyarankan “memulai proses” alih-alih mencoba mempertahankan posisi dan ruang kekuasaan.[84] Memang, ada risiko bahwa mereka yang mencari solusi sempurna dan berjuang dengan penuh semangat untuk realisasi mereka – seringkali tidak realistis – akan berakhir dengan merusak resolusi konflik bahkan lebih dengan upaya mereka.

89. Dalam upaya untuk memecahkan masalah, perlu untuk bertanya pada diri sendiri apakah solusi yang diusulkan dan diuraikan terutama ditujukan untuk mempertahankan posisi sendiri atau apakah mereka dapat memunculkan suatu dinamika positif yang akan menghasilkan proses perkembangan lebih lanjut. Dalam hal ini, Hukum Kanonik menetapkan suatu rencana perjalanan yang ditujukan untuk penerapan norma-norma disiplin dan pidana secara progresif, seperti peringatan-peringatan awal, sanksi yang proporsional dan suatu tahap tertentu dalam menghadapi keterbatasan pribadi yang objektif, dan selalu menjaga prioritas keselamatan jiwa manusia.

90. Untuk memulai proses yang berbuah, diperlukan juga penegasan mendalam yang menyatukan dimensi manusiawi, spiritual, yuridis, subjektif dan pragmatis. Tanpa mengurangi kewajiban dan hak Uskup “untuk mengawasi dan mengunjungi sekolah-sekolah Katolik yang berada di wilayahnya, bahkan sekolah-sekolah yang didirikan atau dipimpin oleh para anggota tarekat religius” (Kan 806 § 1, KHK dan kan. 638 §1 KKGKT), pernyataan tergesa-gesa tentang masalah identitas Katolik tidak membantu dalam menyelesaikan perselisihan. Setiap tindakan yang mungkin dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan lembaga pendidikan dari katolik, yang mungkin juga menjadi perlu dan juga sah, harus tetap menjadi upaya terakhir dalam kasus-kasus di mana sama sekali tidak ada kemungkinan untuk menghindari kerusakan objektif yang besar terhadap seluruh Gereja dan misinya.

91. Tidak boleh diremehkan bahwa dalam dunia yang semakin mengglobal bahkan keputusan-keputusan khusus, yang terkait dengan konteks lokal, memiliki akibat-akibat bagi Gereja universal. Jika otoritas yang berwenang tidak menemukan solusi yang layak, proses biasa harus dibuka dengan konsultasi semua pihak yang terlibat, pertimbangan semua aspek kanonik dan sipil, kemungkinan hak pihak ketiga yang mungkin bertepatan atau bertentangan dengan keputusan seseorang, serta efek yang dapat ditimbulkan oleh keputusan ini terhadap inisiatif Gereja lainnya di bidang pendidikan dan opini publik.

Menjadi Pembangun/Pengembang solusi nyata dan abadi

92. Dalam konflik, aspek-aspek dari suatu masalah tertentu terkadang dibawa ke tingkat diskusi tentang prinsip dan cita-cita. Agar tidak jatuh ke dalam kesalahan ini, prinsip bahwa ‘realitas lebih penting daripada ide’ dapat membantu.[85] Dalam pengertian ini, solusi harus dikembangkan secepat mungkin, melibatkan mereka yang secara langsung menjadi bagian dari realitas lokal dan mengetahuinya dalam semua elemennya. Oleh karena itu, yang terbaik adalah menghindari pendelegasian konflik internal Gereja kepada lembaga yuridis lain, kecuali jika secara tegas diharuskan oleh undang-undang. Jalan langsung ke otoritas gerejawi yang lebih tinggi juga harus dihindari, karena solusi lokal lebih cepat dan berkelanjutan. Namun demikian, setiap anggota umat beriman di dalam Gereja tetap memiliki hak untuk membawa hal-hal tersebut menjadi perhatian Takhta Apostolik.[86]

93. Akhirnya, sesuai prinsip bahwa keseluruhan lebih utama daripada sebagian,[87] mereka yang bekerja untuk menyelesaikan ketegangan alami di dalam Gereja harus mempertimbangkan konsekuensi yang bahkan satu konflik dapat menghasilkan konflik-konflik untuk wilayah-wilayah dan tingkat-tingkat gerejawi lainnya. Oleh karena itu, penerapan kehati-hatian merupakan prioritas dan dapat diandalkan. Setiap solusi yang diputuskan dan ditetapkan harus dipertimbangkan dalam perspektif jangka panjang agar tidak memperburuk kemungkinan kolaborasi yang bermanfaat dan saling percaya antara orang-orang dan institusi. Mereka dipanggil untuk berjalan bersama untuk mengizinkan Gereja menawarkan pelayanan pendidikannya kepada dunia.

KESIMPULAN

94. Dalam menerbitkan instruksi tentang identitas Katolik lembaga pendidikan ini, Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, dalam semangat pelayanan, bermaksud menawarkan kontribusi untuk refleksi dan beberapa pedoman untuk membantu berbagi transformasi misioner Gereja, karena “sangat penting bagi Gereja hari ini untuk maju dan mewartakan Injil kepada semua orang: ke semua tempat, pada semua kesempatan, tanpa ragu-ragu, enggan atau takut.”[88]

95. Paus Fransiskus, dalam membahas tema pertemuan antara iman, akal budi dan ilmu pengetahuan, menekankan bahwa “sekolah Katolik, yang selalu berusaha untuk menggabungkan pekerjaan pendidikan mereka dengan pewartaan Injil yang eksplisit, adalah sumber yang paling berharga bagi evangelisasi budaya, bahkan di negara-negara dan kota-kota di mana situasi bermusuhan menantang kita untuk kreativitas yang lebih besar dalam pencarian kita untuk metode yang cocok.”[89]

96. Mengingat nasihat-nasihat ini, instruksi ini, mulai dari kriteria esensial yang menandai identitas Katolik sekolah, ingin menyertai pembaruan mereka untuk menjawab tantangan baru yang, dalam perubahan penting yang kita jalani, diusulkan oleh dunia kepada Gereja, ibu dan guru. Tanggapan akan efektif dengan perolehan identitas penuh dalam ketaatan pada kebenaran transenden, seperti yang diingat oleh Paus Fransiskus, mengutip sebuah teks yang mengesankan oleh Paus Yohanes Paulus II: “Jika tidak ada kebenaran transenden, dalam ketaatan manusia mencapai identitas penuhnya, maka tidak ada prinsip yang pasti untuk menjamin hubungan yang adil antarmanusia. Kepentingan pribadi mereka sebagai kelas, kelompok atau bangsa pasti akan membuat mereka saling bertentangan. Jika seseorang tidak mengakui kebenaran transenden, maka kekuatan kekuasaan akan mengambil alih, dan setiap orang akan cenderung menggunakan sepenuhnya sarana yang dimilikinya untuk memaksakan kepentingannya sendiri atau pendapatnya sendiri, tanpa memperhatikan hak orang lain. … Akar totalitarianisme modern, dapat ditemukan dalam penyangkalan terhadap martabat transenden pribadi manusia, gambar yang terlihat dari Tuhan yang tidak terlihat dan, justru karena alasan ini, pada hakikatnya, subjek hak yang tidak dapat dilanggar oleh seorang pun: baik individu maupun kelompok, atau kelas, atau bangsa atau negara. Bahkan mayoritas badan sosial tidak dapat melakukannya, bertindak melawan minoritas.”[90]

97. Kongregasi untuk Pendidikan Katolik mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan upaya mereka yang terlibat dalam lembaga pendidikan dan berharap bahwa profil identitas Katolik dari rencana pendidikan akan berkontribusi pada penciptaan kesepakatan global tentang pendidikan untuk “menghidupkan kembali dedikasi kami untuk dan dengan kaum muda, memperbaharui semangat kami untuk pendidikan yang lebih terbuka dan inklusif, termasuk mendengarkan dengan sabar, dialog konstruktif dan saling pengertian yang lebih baik.”[91]

Kota Vatikan, 25 Januari 2022, Pesta Pertobatan Rasul Paulus.

Joseph Kardinal Versaldi
Prefek

Uskup Agung Angelo Vincenzo Zani
Sekretaris


[1]     Paus Fransiskus, Dialog dengan para Guru, Orangtua, dan Siswa Kolese San Carlo di Milan, 6 April 2019.

[2]     Paus Fransiskus, Pesan video kepada para peserta Global Compact Education di Universitas Kepausan Lateran, 15 Oktober 2020.

[3]     Paus Fransiskus, Homili pada Misa Kudus di Kapel Domus Sanctae Marthae, 17 Mei 2020.

[4]     Paus Yohanes XXIII, Ensiklik Mater et magistra, 15 Mei 1961, 1.

[5]     Konsili Vatikan II, Deklarasi tentang pendidikan Kristen Gravissimum educationis, 28 Oktober 1965, Pendahuluan.

[6]     Konsili Vatikan II, Deklarasi tentang pendidikan Kristen Gravissimum educationis, 28 Oktober 1965, 1.

[7]     Ibid., 3.

[8]     Idem.

[9]     Ibid., 2.

[10]    Bdk. Ibid., 9.

[11]    Ibid., 8.

[12]    Idem.

[13]    Bdk. Konsili Vatikan II, Deklarasi tentang pendidikan Kristen Gravissimum educationis, 28 Oktober 1965, 12.

[14]    Bdk. Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Lumen gentium, 21 November 1964.

[15]    Gravissimum educationis, 8.

[16]    Ibid., Pendahuluan.

[17]    Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, Sekolah Katolik, 19 Maret 1977; Id., Saksi awam Katolik tentang iman di sekolah-sekolah, 15 Oktober 1982; Pedoman pendidikan tentang cinta manusia: Garis-garis besar pendidikan seksual, 1 November 1983; Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, Pendidikan Dimensi Religius di Sekolah Katolik, 7 April 1988; Id., Sekolah Katolik di ambang milenium ketiga, 28 Desember 1997; Id., Orang-orang Hidup Bakti dan Misi Mereka di Sekolah. Refleksi dan Pedoman, 28 Oktober 2002; Id., Mendidik Bersama di Sekolah Katolik. Misi Bersama Orang-orang Bakti dan Umat Awam, 20 November 2007; Id., Pendidikan Dialog Antarbudaya di Sekolah Katolik. Hidup Bersama untuk “Peradaban Cinta, 19 Desember 2013; Id., Mendidik di Masa Kini dan Masa Depan. Semangat yang Diperbarui, 2014; Id., Mendidik untuk Humanisme Persaudaraan. Membangun Sebuah “Peradaban Kasih”. 50 Tahun setelah Populorum Progressio, 16 April 2017; Id., “Allah Menciptakan Mereka Laki-laki dan Perempuan” Menuju Dialog tentang Persoalan Teori Gender dalam Pendidikan, 2 Februari 2019.

[18]    Gravissimum educationis, 1.

[19]    Bdk. Sekolah Katolik, 34.

[20]    Bdk. Ibid., 26.

[21]    Gravissimum educationis, 5.

[22]    Sekolah Katolik, 33.

[23]    Ibid., 34.

[24]    Yohanes Paulus II, Konstitusi Apostolik Ex corde Ecclesiae, 15 Agustus 1990, 1.

[25]    Sekolah Katolik di Ambang Milenium Ketiga, 11.

[26]    Ibid., 12.

[27]    Ibid., 15.

[28]    Sekolah Katolik di Ambang Milenium Ketiga, 14.

[29]    Orang Awam Katolik Bersaksi tentang Iman di Sekolah-sekolah, 37.

[30]    Orang-orang Hidup Bakti dan Misi Mereka di Sekolah-sekolah, 30.

[31]    Ibid., 6.

[32]    Mendidik Bersama di Sekolah Katolik, 50.

[33]    Ibid., 20.

[34]    Mendidik untuk Dialog Antarbudaya di Sekolah Katolik, Pendahuluan.

[35]    Ibid., 57.

[36]    Orang-orang Hidup Bakti dan Misi Mereka di Sekolah-sekolah, 51.

[37]    Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, Surat Edaran Kepada Sekolah-sekolah, Universitas-universitas, dan Lembaga-lembaga Pendidikan, 10 September 2020.

[38]    Mendidik di Masa Kini dan Masa Depan. Semangat yang Diperbarui, 7.

[39]    Sekolah Katolik di Ambang Milenium Ketiga, 11.

[40]    Mendidik untuk Dialog Antarbudaya di Sekolah Katolik, 57.

[41]    Allah Menciptakan Mereka Laki-laki dan Perempuan, 40.

[42]    Paus Fransiskus, Pidato kepada para peserta Konferensi Perdamaian Internasional, Pusat Konferensi Al-Azhar, Kairo, 28 April 2017.

[43]    Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 24 November 2013, 24 dan 64.

[44]    Paus Fransiskus, Pidato kepada para peserta Sidang Paripurna Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, 20 Februari 2020.

[45]    Bdk. Paus Fransiskus, Ensiklik Fratelli Tutti, 3 Oktober 2020, 99-100.

[46]    Benediktus XVI, Surat kepada Keuskupan dan Kota Roma tentang Tugas Pendidikan yang Mendesak, 21 Januari 2008.

[47]    Paus Fransiskus, Pesan peluncuran Pakta Pendidikan, 12 September 2019.

[48]    Paus Fransiskus, Pidato kepada Universitas Kepausan Lateran, 31 Oktober 2019.

[49]    Paus Fransiskus, Pesan untuk seminar online Persatuan Pemimpin Umum dan Persatuan Pemimpin Umum Internasional tentang Pakta Pendidikan Global (12-14 November 2020), 15 Oktober 2020.

[50]    Idem.

[51]    Paus Fransiskus, Pesan untuk Hari Perdamaian Dunia 2021, 8 Desember 2020, 8.

[52]    Idem.

[53]    Lihat Paus Fransiskus, Pesan untuk peluncuran Pakta Pendidikan, 12 September 2019.

[54]    Paus Fransiskus, Pesan video kepada para peserta ‘Global Compact on Education’ di Universitas Kepausan Lateran, 15 Oktober 2020.

[55]    Orang-orang Hidup Bakti dan Misi Mereka di Sekolah-sekolah. Refleksi dan Orientasi, 41.

[56]    Sekolah “merupakan pusat, yang aktivitas dan kemajuannya harus diikuti bersama oleh keluarga, guru, berbagai jenis asosiasi dengan tujuan budaya, kewarganegaraan dan agama, masyarakat sipil dan seluruh komunitas manusia”, Gravissimum educationis, 5.

[57]    Sekolah Katolik, 34.

[58]    Bdk. Ibid., 78.

[59]    Bdk. Kitab Hukum Kanonik, Buku VI, Judul VI: Kejahatan terhadap kehidupan, martabat dan kebebasan; Judul Kitab Kanonik Gereja Katolik Timur (KKGKT) XXVII, Bab II: Hukuman terhadap kejahatan individu; Paus Fransiskus, Surat Apostolik berupa “motu proprio” Vos estis lux mundi, 7 Mei 2019.

[60]    Bdk. Dimensi Religius Pendidikan di Sekolah Katolik, Garis Besar Refleksi dan Revisi, 51.

[61]    Bdk. Sekolah Katolik, 38.

[62]    Bdk. Konsili Vatikan II, Dekrit tentang kerasulan kaum awam Apostolicam actuositatem, 18 November 1965, 30.

[63]    Mendidik Dialog Antarbudaya di Sekolah Katolik. Hidup Bersama untuk Peradaban Kasih, 85.

[64]    Bdk. Ibid., 39.

[65]    Yohanes Paulus II, Ensiklik Surat Veritatis Splendor, 6 Agustus 1993, 57-64, khususnya: “Penghakiman hati nurani tidak menetapkan hukum, tetapi menyatakan otoritas hukum kodrat dan alasan praktis sehubungan dengan kebaikan tertinggi” (60); lihat Katekismus Gereja Katolik, 11 Oktober 1992, 1776-1794.

[66]    Mendidik Dialog Antarbudaya di Sekolah Katolik. Hidup Bersama untuk Peradaban Kasih, 64.

[67]    Ibid., 86.

[68]    Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Pasca Sinode Vita consecrata, 25 Maret 1996, 49.

[69]    Jika sekolah tersebut tidak secara langsung tunduk pada kekuasaan keuskupan/uskup eparki, misalnya ketika sekolah itu adalah sekolah badan hukum publik hak kepausan/patriarkat, ia, dalam tindakan persetujuan, hanya memverifikasi legitimasinya. khususnya, konsistensi dengan profil Katolik sekolah.

[70]    Tanpa mengurangi hukum yang tepat, yang dinyatakan di atas segalanya dalam Statuta, yang dapat memberikan nama lain, Moderator yang berwenang dari Institut Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan dapat menjadi “Unggul Jenderal” atau “Pemimpin Provinsi”. atau “Superior lokal” dan dalam asosiasi umat beriman “Presiden”.

[71]    Konsili Vatikan Kedua, Dekrit tentang jabatan pastoral Uskup Christus Dominus, 28 Oktober 1965, 35.

[72]    Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Vita consecrata, 50.

[73]    Dekrit umum Konferensi Waligereja mensyaratkan, untuk mulai berlaku, pengakuan sebelumnya dari Kongregasi untuk Uskup: “Kongregasi melaksanakan semua yang berkaitan dengan perayaan konsili-konsili tertentu, serta konstitusi episkopal, konferensi dan revisi statuta mereka, menerima akta dan dekret badan-badan ini dan, setelah berkonsultasi dengan departemen terkait, memberikan dekret pengakuan yang diperlukan”, Yohanes Paulus II, Pastor Bonus Konstitusi Apostolik di Kuria Roma, 28 Juni 1988, 82 .

[74]    Yohanes Paulus II, Pastor Bonus Konstitusi Apostolik di Kuria Roma, 28 Juni 1988, 114.

[75]    Lihat catatan kaki no. 17.

[76]    Yohanes Paulus II, Pastor Bonus Konstitusi Apostolik di Kuria Roma, 115.

[77]    Bdk. Ibid., 13.

[78]    Bdk. Gravissimum educationis, 8.

[79]    Bdk. Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 20-24.

[80]    Paus Yohanes XXII, Ensiklik Ad Petri cathedram, 29 Juni 1959, bagian III.

[81]    Idem.

[82]    Bdk. Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 217-237.

[83]    Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 227.

[84]    Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 222-225.

[85]    Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 231-233.

[86]    Bdk. Paus Yohanes Paulus II, Pastor Bonus Konstitusi Apostolik, 28 Juni 1998, 13.

[87]    Bdk. Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 234-237.

[88]    Bdk. Paus Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 23.

[89]    Ibid., 134.

[90]    Paus Fransiskus, Ensiklik Fratelli Tutti, 273. Kutipan diambil dari Yohanes Paulus II, Ensiklik Centesimus annus, 1 Mei 1991, 44.

[91]    Paus Fransiskus, Pesan untuk peluncuran Pakta Pendidikan Global, 12 September 2019.