Home DOKUMEN GEREJA KONGREGASI Seri Dokumen Gerejawi No. 127: Karunia Kesetiaan Sukacita Ketekunan

Seri Dokumen Gerejawi No. 127: Karunia Kesetiaan Sukacita Ketekunan

1950
Judul KARUNIA KESETIAAN SUKACITA KETEKUNAN
DeskripsiPedoman Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan.
Tanggal Terbit 02 Februari 2020
HargaRp 30.000,-
Tebal Buku106 halaman
Ukuran Buku15 x 22 cm

KARUNIA KESETIAAN SUKACITA KETEKUNAN

PEDOMAN
KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI
DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN

PENDAHULUAN

1. Masa sekarang ini adalah sebuah masa penuh cobaan, “di mana lebih sulit untuk hidup sebagai seorang hidup bakti di dunia saat ini.”[1] Kesulitan dalam menghayati kesetiaan dan berkurangnya kekuatan dalam ketekunan, sejak awal mula, merupakan pengalaman yang menjadi bagian sejarah hidup bakti. Kesetiaan, meski sekarang keutamaan ini meredup, telah terukir dalam identitas terdalam panggilan kaum hidup bakti: hal itu menyangkut makna hidup kita di hadapan Allah dan Gereja.[2] Koherensi kesetiaan memungkinkan kita memiliki dan memenangkan kembali kebenaran diri kita, yaitu tinggal (bdk Yoh. 19:9) dalam kasih Allah.

Kita sadar bahwa budaya saat ini yang serba sementara, terus-menerus mempengaruhi pilihan-pilihan hidup, dan panggilan hidup bakti sendiri. Budaya seperti itu dapat menghasilkan kesetiaan yang rapuh. Paus Fransiskus menegaskan bahwa “ketika komitmen ‘untuk selamanya’ itu menjadi lemah, hal apa pun dapat menjadi alasan untuk meninggalkan jalan yang telah ditempuh.”[3] Koherensi dan kesetiaan kepada Kristus bukanlah keutamaan yang didapatkan dengan tiba-tiba, melainkan menuntut kesadaran mendalam akan implikasi-implikasi manusiawi, rohani, psikologis serta moral dalam suatu panggilan hidup bakti. Alasan demi Dia melampaui, menantang dan mengundang untuk memutuskan dan memberikan diri sepenuhnya pada dan untuk pelayanan Kerajaan Allah. Dalam pelayanan tersebut, keyakinan pribadi dan komitmen bersama merupakan karunia yang dialami dalam rahmat pertobatan. Rahmat tersebut menopang kesetiaan autentik, yang jauh berbeda dari kesetiaan mandul, yang seringkali dijalani untuk penegasan diri sendiri, dan dari kesetiaan yang sembrono, yang mengabaikan keterbatasan diri sendiri dan ingin melampaui kemampuannya sendiri.

2. Kesetiaan dan ketekunan adalah inti dari kata-kata Paus Fransiskus dalam pidatonya pada 28 Januari 2017 kepada Sidang Pleno Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan: “Kita dapat mengatakan bahwa saat ini, kesetiaan sedang dicobai […]. Kita sedang menghadapi ‘hemorrhagia’ (perdarahan) yang melemahkan hidup bakti dan kehidupan Gereja. Banyaknya kaum hidup bakti yang meninggalkan panggilannya membuat kita khawatir. Memang benar bahwa beberapa meninggalkan panggilan sebagai tindakan yang tepat, karena mereka menyadari bahwa mereka tidak memiliki panggilan itu setelah melakukan penegasan rohani yang serius. Namun yang lain, dengan berlalunya waktu, tidak lagi setia, seringkali hanya beberapa tahun setelah profesi kekalnya. Apa yang terjadi?”[4]

Pertanyaan yang diajukan oleh Paus Fransiskus ini tidak dapat kita abaikan begitu saja. Berhadapan dengan fenomena meninggalkan status hidup bakti dan klerikal –yang disebabkan oleh berbagai situasi yang berbeda– sejak lama Gereja telah bertanya-tanya mengenai sikap yang harus diambil.[5] Hidup bakti sendiri berulangkali, dalam berbagai kesempatan, telah didorong untuk mengenali, melakukan penegasan rohani dan mendampingi situasi-situasi yang tidak menyenangkan atau krisis dan untuk tidak mereduksi fenomena itu hanya sebagai gambaran statistik yang mengkhawatirkan tanpa, pada saat yang sama, memper-tanyakan tentang makna dan implikasi-implikasi kesetiaan serta ketekunan dari sebuah panggilan untuk sequela Christi (mengikuti jejak Kristus). Ini merupakan perjalanan pertobatan dan pemurnian yang membantu menemukan kembali dasar dan identitas panggilan seseorang, tanpa terbawa kepada pesimisme atau frustrasi yang melelahkan dari mereka yang merasa tidak berdaya lagi dan bersiap untuk hal yang terburuk.

Dalam banyak kasus, kompleksitas dan kerumitan persoalan-persoalan tampaknya tidak menemukan jalan keluar yang tepat. Sangatlah penting mengambil sikap mendengarkan dan melakukan penegasan rohani, sambil memohon terang Roh Kudus dengan penuh kepercayaan agar kita dapat membaca kenyataan dengan serius dan tenang. Situasi-situasi ini secara keseluruhan berdampak negatif pada pemahaman diri terhadap identitas kaum hidup bakti; mengaburkan kredibilitas injili dari Tarekat-tarekat; dalam beberapa hal menggerogoti kepercayaan umat Allah terhadap dunia kaum hidup bakti.

3. Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan tidak dapat tidak membiarkan diri ditantang oleh masalah-masalah yang berhubungan dengan kesetiaan dan ketekunan dalam status hidup bakti. Berdasarkan apa yang paling sering diamati dalam pengalaman Tarekat-tarekat dan Serikat-serikat, telah diputuskan untuk menyusun dan mengusulkan beberapa petunjuk atau pedoman tindakan-tindakan preventif dan pendampingan. Dalam perspektif ini, dokumen ini bermaksud untuk menawarkan petunjuk-petunjuk yang, seturut norma-norma yang ditentukan oleh Hukum Kanonik dan praktik Dikasteri, dapat berguna bagi semua kaum hidup bakti dan, terutama, bagi semua pihak yang memegang peran tanggung jawab, baik dalam kepemimpinan maupun formasio.

Dokumen ini terdiri dari tiga bagian:

  • Memandang dan mendengarkan. Mengamati dan men-deteksi situasi-situasi yang dapat menyebabkan ketidak-nyamanan, kesulitan serta krisis dalam hidup pribadi maupun komunitas kaum hidup bakti, tanpa menimbulkan kecemasan yang tidak beralasan atau, sebaliknya men-dukung sikap meremehkan yang berbahaya. Dalam menangani suatu masalah, para pemimpin, saudara dan saudari, bersiap sedia untuk menghadapinya. Dengan demikian, siapa yang memiliki kejujuran dan kerendahan hati untuk mengakui masalahnya, bersedia untuk dibantu dan didampingi. Masalah-masalah itu memiliki wajah, kisah dan biografi. Yang harus dilakukan adalah mengenali saudara atau saudari yang sedang dalam kesulitan dan, pada saat yang sama, mengenali kesulitan-kesulitannya sendiri. Paus Fransiskus mengatakan bahwa “Ketika kita menyelisik jalan hidup kita di hadapan Allah, tidak ada ruang yang tidak dapat dijangkau. Dalam segala aspek kehidupan, kita dapat terus bertumbuh dan memper-sembahkan sesuatu yang lebih bagi Allah, bahkan dalam hal-hal yang kita anggap paling sulit sekalipun.”[6]
  • Membangkitkan kembali kesadaran diri. Gabungan kata kesetiaan-ketekunan telah mencirikan Magisterium tentang hidup bakti. Kedua istilah itu dipahami sebagai aspek-aspek yang tidak terpisahkan dari satu sikap rohani. Ketekunan adalah sebuah kualitas kesetiaan yang sangat penting. Dalam dinamika tersebut, dapat dipahami pentingnya bina lanjut yang mendorong, baik pribadi hidup bakti maupun Tarekat kepada “pemeriksaan terus-menerus berkaitan dengan kesetiaan kepada Tuhan, ketaatan kepada Roh Kudus […] kemantapan dalam penyerahan diri, kerendahan hati dalam menanggung kesulitan.”[7] Sesungguhnya, panggilan kepada hidup bakti adalah sebuah perjalanan transformasi yang membarui hati dan akal budi seseorang sehingga ia dapat membedakan mana kehendak Allah, apa yang baik, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna (Rom. 12:2). Paus Fransiskus menegaskan, “Saat ini kebiasaan penegasan rohani telah menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan”[8]  untuk tidak berhenti “pada sekedar maksud baik.”[9] Sebagai perempuan dan laki-laki pelaku penegasan rohani, kaum hidup bakti menjadi mampu menafsirkan kenyataan hidup manusia dalam terang Roh, dan dengan demikian mampu memilih, memutuskan dan bertindak sesuai dengan kehendak ilahi.[10] Formasio membutuhkan latihan karunia penegasan rohani secara terus-menerus, “yang memberikan pendewasaan yang perlu kepada pribadi hidup bakti. Hal ini sangatlah mendasar dalam hidup bakti zaman sekarang: kedewasaan”.[11]
  • Berpisah dari Tarekat. Peraturan dan praktik Dikasteri: “Dalam hidup bakti seseorang tidak dapat berjalan sendirian. Kita membutuhkan orang yang mendampingi kita”,[12] tidak hanya untuk mengenali dan mengoreksi sikap-sikap, gaya hidup, kekurangan dan ketidaksetiaan yang menghasilkan kontra-kesaksian terhadap status hidup bakti, namun juga untuk memperoleh kembali makna serta penghargaan terhadap kedisiplinan, demi menjaga tatanan hidup serta mengungkapkan kepedulian dan perhatian terhadap saudara dan saudari. Kedisiplinan tidak membentuk murid Kristus dalam konformitas, melainkan dalam keterpaduan dengan bentuk hidup sequela Christi, mendidik untuk mengambil jarak yang perlu dengan mentalitas dan ideologi duniawi yang membahayakan kredibilitas cara hidup kita; mengaktifkan rasa kewaspada-an, sikap batin kesiapsediaan dan kejernihan menghadapi situasi yang merugikan atau yang berbahaya. Akhirnya, ini adalah sebuah praktik belas kasih, sebab kita haruslah berbelas kasih satu sama lain.

Dalam perspektif penegasan rohani-pendampingan, kepada para pemimpin dan penanggungjawab pada semua tingkat ditawarkan sebuah kerangka acuan normatif dan praksis-praksis Dikasteri, untuk mengevaluasi secara benar situasi-situasi yang berhubungan dengan disipliner, dengan menghargai sepenuhnya prosedur-prosedur yang telah diatur dalam hukum kanonik.

4. Jalan kesetiaan dalam ketekunan menuntut kaum hidup bakti untuk mampu melihat pengalaman pribadinya secara realistis dan objektif, tanpa menutup mata terhadap munculnya masalah-masalah atau situasi kritis yang dapat menjadi tanda dari kesetiaan yang tidak stabil atau kecenderungan ketidaksetiaan. Seorang hidup bakti dalam perjalanan kesetiaan autentik mengenali dan melakukan penegasan rohani terhadap kisah hidupnya sendiri dan terutama mempertanyakan tentang “kesetiaan yang lahir dari kasih”;[13] belajar mendengarkan suara hati dan membentuk suara hati yang disertai dengan penilaian yang benar;[14] mendisiplinkan hidupnya sendiri agar tidak kehilangan makna dalam menjaga batinnya; menerima karunia rahmat ilahi, janji dan ikrar kita untuk tinggal dalam kasih Allah (bdk. Yoh. 15:9).

Bagian I
MEMANDANG DAN MENDENGARKAN

I. FENOMENA TENTANG MENINGGALKAN HIDUP BAKTI:
BEBERAPA POIN PENTING

Sebuah situasi yang dipertanyakan

5. Realitas keluar dari hidup bakti adalah suatu gejala dari sebuah krisis lebih luas yang mempertanyakan berbagai bentuk hidup yang diakui oleh Gereja. Fenomena ini tidak dapat dibenarkan hanya dengan merujuk kepada sebab-sebab sosial-budaya, maupun dihadapi dengan kepasrahan yang menganggapnya normal. Tidaklah normal jika setelah melewati sebuah periode yang panjang formasio awal atau sesudah bertahun-tahun menjalani hidup bakti, seseorang memutuskan untuk minta berpisah dari Tarekat.

Di samping kesaksian hidup yang penuh keteladanan, cukup sering, kita menemukan juga situasi-situasi di mana terdapat “kesetiaan yang terputus-putus, ketaatan yang selektif,” mungkin yang merupakan gejala-gejala “hidup yang menjadi suam-suam kuku, yang kehilangan maknanya.”[15] Muncullah “kelemahan-kelemahan serta kesulitan yang meredupkan sukacita”,[16] yang kita alami pada awal perjalanan. Banyak kali, orang-orang yang telah hidup dalam penyerahan diri yang murah hati dan memiliki tingkah laku yang patut diteladani, mengambil sikap-sikap yang sulit untuk dipahami alasannya dan lebih sulit lagi untuk diterima. Di saat-saat lain meledaklah penyimpangan-penyimpangan peri-laku, peristiwa-peristiwa skandal yang melukai dan memunculkan pertanyaan-pertanyaan serius tentang perjalanan formasio sebelumnya dan gaya hidup.

Namun, saat ini seperti sebelumnya, “banyak kaum hidup bakti dan pelayan-pelayan Allah, dalam penyerahan diri mereka yang penuh keheningan, tetap bertahan terlepas dari kenyataan bahwa seringkali kebaikan itu dilakukan tanpa menimbulkan suara […]. Mereka tetap percaya dan dengan berani mewartakan Injil rahmat dan belas kasih kepada orang-orang yang haus akan alasan-alasan untuk hidup, untuk berharap dan mengasihi. Mereka itu tidak takut akan luka-luka tubuh Kristus, yang selalu disebabkan oleh dosa dan, tidak jarang pula, oleh putra-putri Gereja.”[17]

Bentuk-bentuk ketidaknyamanan

6. Situasi-situasi problematik mempertanyakan masalah-masalah kritis dan penyebab keresahan dan ketidaknyamanan yang semakin sering ditemukan dalam hidup bakti pada umumnya. Paus Fransiskus mengakui bahwa ini adalah risiko dan keterbatasan yang juga berasal dari budaya masa sekarang ini: “Kita hidup tenggelam dalam budaya yang terpecah-pecah, yang sementara.”[18]

Sebelum menerapkan langkah-langkah pendampingan, pencegahan dan penyembuhan, pentinglah untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang menjadi asal mula berbagai bentuk ketidaknyamanan atau permasalahan yang lebih serius dan kritis. Kami akan menunjukkan beberapa permasalahan yang lebih penting dan lebih dirasakan. Dari konteks ini, kita harus mengenali masalah-masalah dan mendengarkan mereka yang sedang mengalaminya, agar nantinya kita tidak mendiagnosis situasi-situasi yang cenderung tidak dapat dipecahkan.

Pandangan yang penuh kewaspadaan dan sikap mendengarkan yang penuh perhatian

7. Kita dipanggil untuk mengenali, yaitu memiliki pandangan waspada dan sikap mendengarkan yang penuh perhatian: “pandangan seorang murid misioner yang dipupuk oleh terang dan kekuatan Roh Kudus”;[19] sikap mendengarkan yang membuat kita menaruh perhatian kepada orang lain, kepada para saudara dan saudari dari pintu sebelah. Mengenal berarti “belajar melakukan penegasan rohani dan menemukan” apa yang membuat kita “menjauh dari tragedi hidup manusia.”[20] Untuk itu dituntut kerendahan hati, kedekatan dan empati untuk dapat ikut merasa-kan dan membedakan “kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa saja yang menderita.”[21] Pandangan dan sikap mendengarkan yang sama, penuh dengan perhatian dan kepedulian, harus diarahkan kepada mereka yang mengalami situasi-situasi sulit, tidak nyaman atau krisis. Pandangan yang dimaksudkan adalah pandangan yang “penuh belarasa […], bukan rasa kasihan. Tidak ada belarasa yang tidak bersedia mendengar-kan. Tidak ada belarasa tanpa rasa solider terhadap orang lain.” Pandangan itu tumbuh dari “kebebasan yang lahir dari kasih dan menempatkan kebaikan orang lain di atas segalanya.”[22]

8. Sebuah pandangan yang teralihkan, kabur, atau yang dangkal, selalu menyebabkan kesalah- pahaman, prasangka, penderitaan dan rasa bersalah; memunculkan kebingungan yang membahayakan antara berbagai tingkat pengalaman manusiawi: psikis, relasional dan rohani. Langkah pertama untuk meng-identifikasi, juga secara strategis, apa yang harus dilakukan dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk melakukan penegasan rohani dan mencegah atau mendampingi melalui proses-proses dukungan dan penyembuhan, adalah mengakui bahwa seorang saudara atau saudari itu sedang mengalami masa yang sulit. Untuk mengenali, melakukan penegasan rohani dan mendampingi, perlu juga memiliki sebuah persiapan khusus. Hal ini menuntut sebuah interaksi positif dan efektif dari para ahli profesional untuk memulai sebuah proses pendampingan rohani, psikoterapi dan penyembuhan.

Krisis Tarekat-tarekat: ketidakpastian dan disorientasi

9. Sepanjang sejarahnya selama berabad-abad, hidup bakti telah dapat menunjukkan kemampuan yang selalu dibarui[23] untuk menarik mereka yang, dalam pencarian makna, menemukan dalam hidup bakti sebuah model referensi yang signifikan. Daya tarik ini perlu ditemukan kembali dan dikembangkan “dalam pesona awalnya, sebagai penangkal terhadap ‘kelumpuhan normalitas’ dan sebagai sebuah keterbukaan terhadap rahmat yang menjungkir-balikkan dunia dan cara berpikirnya. Membangkitkan daya tarik keradikalan injili di kalangan generasi muda sehingga mereka dapat menemukan kembali nilai kenabian dari kemurnian, kemiskinan dan ketaatan sebagai pertanda Kerajaan Allah serta realisasi penuh hidupnya, merupakan sebuah aspek yang tidak dapat diabaikan di zaman yang didominasi oleh cara berpikir konsumeris dan komersialistik.”[24]

Bahkan Tarekat-tarekat pun mengalami krisis, dengan risiko menekankan “bayang-bayang gelap yang menghalangi cahaya.”[25] Dengan memandang kenyataan secara bijak, Paus Fransiskus memerhatikan bahwa “ketika hidup komunitas-komunitas kita mengalami masa ‘kelesuan’, di mana kita lebih menyukai ketenangan yang nyaman daripada kebaruan Allah, ini adalah tanda yang buruk. Itu artinya kita sedang berusaha berlindung dari hembusan Roh.”[26]

Buramnya/Pudarnya daya tarik

10. Kita dipanggil untuk membangkitkan daya tarik keradikalan injili, yang telah dipandang sebagai sesuatu yang pudar, baik dari dalam maupun dari luar diri kita. Sesungguhnya, kegelisahan dan ketidaknyamanan telah merusak kredibilitas bentuk hidup itu yang melihat kemerosotan penghargaannya sebagai sebuah rencana global, yang dianggap asing bagi budaya zaman ini. Paus Fransiskus berulang kali telah menunjukkan tanda-tandanya. Paus menyebutkan beberapa hal: “individualisme, spiritualisme, hidup dalam dunia sempit, kecanduan, kemapanan, pengulangan pola-pola tetap, dogmatisme, nostalgia, pesimisme, perlindungan di balik hukum dan aturan.”[27] Orang hidup bakti bukanlah seorang birokrat maupun fungsionaris, melainkan seseorang yang memiliki gairah, yang tidak dapat “hidup biasa-biasa saja yang tenang dan terbius.”[28] Secara khusus, dalam Surat kepada kaum hidup bakti, Paus tidak berkompromi: “Semoga di antara kita tidak nampak wajah yang masam, kecewa dan tidak puas, karena ‘murid yang murung adalah murid kemurungan.’ Seperti semua orang lain, kita juga memiliki kesulitan-kesulitan, malam-malam gelap jiwa, kekecewaan-kekecewaan dan kelemahan-kelemahan, berkurangnya kekuatan ketika kita mulai beranjak tua. Tetapi dalam segala hal ini kita harus mampu menemukan ‘sukacita sempurna.’  Karena di situlah kita belajar mengenal wajah Kristus, yang menjadi seperti kita dalam segala hal, dan bersukacita karena mengetahui bahwa kita menjadi serupa dengan Dia yang, karena kasih-Nya kepada kita, tidak menolak menderita di kayu salib. Di dalam masyarakat yang mendewa-dewakan efisiensi, kebugaran dan keberhasilan, masyarakat yang mengabaikan orang-orang miskin dan menyingkirkan ‘orang-orang yang kalah’”, kita dapat memberi kesaksian melalui hidup kita tentang kebenaran kata-kata Kitab Suci: “Jika aku lemah, maka aku kuat” (2Kor. 12:10).[29]

“Godaan untuk bertahan hidup mengubah apa yang Tuhan hadirkan kepada kita sebagai sebuah kesempatan untuk misi menjadi sebuah bahaya, ancaman dan tragedi. Sikap ini tidak hanya terdapat dalam hidup bakti, namun secara khusus kita dipanggil untuk berjaga-jaga agar tidak jatuh ke dalamnya.”[30]

Penilaian yang tidak tepat terhadap kesulitan-kesulitan

11. Kita juga diajak untuk mengatasi keengganan tertentu dalam membicarakan kesulitan atau kelemahan kita, sebab dalam hidup bakti, setiap tuduhan, sesungguhnya dapat menjadi suatu tuduhan diri. Tidak ada seorang pun bisa keluar dari masalah-masalah yang mengkhawatirkan atau menyusahkan sebuah komunitas, provinsi atau Tarekat. Memang tampaknya belum begitu jelas bahwa ketidaknyamanan, kesulitan dan krisis adalah kesempatan bagi sebuah konfrontasi yang konstruktif dan tenang dan bukan bagi polemik-polemik yang mandul atau, lebih buruk lagi, suatu bentuk ketidakpedulian yang terselubung. Masih terbuka jalan untuk mengatasi mentalitas yang menganggap situasi-situasi problematis layak untuk disembunyikan karena takut menunjukkan kelemahan yang dimiliki. Sebaliknya, kita sering tanpa daya menghadapi fenomena “terorisme gosip”, yang sering dicela oleh Paus Fransiskus, yang jelas tidak membantu menciptakan iklim ketenangan dan kehidupan bersama yang penuh hormat. Statistik Tarekat kita dianalisis sebagai akibat yang tidak terhindarkan dari kebingungan dan ketidakpastian zaman, tanpa mencoba mempertanyakan bahwa mungkin ini adalah ketidakberhasilan dan kegagalan tarekat. Jumlah orang yang masuk dipublikasikan, namun jumlah yang keluar tetap dirahasiakan, bahkan dengan kecenderungan bawah sadar untuk tetap menjaga jarak darinya.

II.
PERISTIWA-PERISTIWA UNTUK DITAFSIRKAN DAN DINAMIKA-DINAMIKA UNTUK DIUBAH

Proses pembentukan jati diri

12. Kelemahan, kesulitan dan kerapuhan, –sebagai sumber ketidaknyamanan– dapat dilacak kembali pada proses pembentuk-an jati diri yang, dalam konteks budaya saat ini, telah menjadi semakin rumit, baik di tingkat kesadaran/suara hati maupun tingkat identifikasi/pembedaan dan, oleh karena itu juga dalam penerimaan diri serta kelemahan-kelemahan dirinya sendiri. Kesulitan untuk mengidentifikasi diri sendiri, baik dalam unsur psikoseksual maupun dalam dimensi kognitif serta emotif, adalah penyebab dari berbagai bentuk ketidaknyamanan relasional, ketidakmampuan untuk beradaptasi dan bahkan bentuk-bentuk psikopatologi yang berat. Istilah krisis serta turunan kata itu sendiri, tampaknya menjadi faktor umum dari situasi-situasi yang sangat berbeda, dan tidak jarang termasuk situasi penyimpangan eksistensial yang ekstrim. Apakah krisis muncul sendiri atau diselesaikan sendiri sebagai sebuah risiko atau sebagai sebuah peluang, hal ini hanya dapat dibuktikan dari hasilnya. Ketidaknyamanan yang melukai kemanusiaan kaum hidup bakti, baik perempuan maupun laki-laki, dapat menjadi tempat pemurnian, transformasi dan kebijaksanaan melalui pengalaman penting akan rahmat, yang memungkinkan ketaatan terhadap panggilan (bdk. 2Kor. 12:9).

Dalam perspektif misteri paskah, penerimaan terhadap kerapuhan diri sendiri menunjukkan bahwa keterbatasan, yang berkaitan dengan kondisi kita sebagai makhluk fana, mengundang kita untuk memandang lingkungan yang melingkupi kita dengan mata kepercayaan dan bukan dengan mata kecurigaan, seolah-olah seseorang ingin mengejutkan kita dengan menggunakan keku-rangan kita sendiri, baik yang diduga maupun yang nyata. Sikap tertutup justru menyulut kecurigaan, bukannya mengurangi risiko-risiko yang mungkin ada dan merusak atau ketakutan akan kegagalan. Bagaimanapun juga kepercayaan akan kesetiaan Allah, satu-satunya yang dapat kita andalkan dan yang menopang kita telah berkurang dalam diri kita. Percaya adalah prinsip dari segala usaha menuju keselamatan. Panggilan untuk mengikuti Putra-Nya menuntut penyerahan diri pada kepercayaan itu, bahkan dalam pengalaman ketidaksetiaan dan dosa. Allah, dengan menyerahkan Kristus kepada sejarah umat manusia, telah mengubah-Nya menjadi pokok keselamatan bagi semua orang yang taat kepada-Nya (Ibr. 5:9).

Pemudaran Iman

13. Paus Fransiskus menegaskan, “Kepercayaan harus berkembang, justru ketika situasi membuat kita jatuh.”[31] Ini berkaitan dengan situasi-situasi yang sering kali ditandai dengan penderitaan yang disebabkan oleh cobaan-cobaan pahit yang ditanggung di dalam maupun di luar tarekat; kejatuhan yang seringkali tidak disengaja, kadang juga disengaja, di mana kepercayaan kepada Allah dikesampingkan dan ketidakpercayaan kepada diri sendiri mengambil alih segalanya. Kemudian berhala-berhala lain pun mengambil alih, sehingga “menyebabkan kekosongan eksistensial yang besar.”[32] Dalam kekosongan tersebut, iman tampak sebagai sebuah “ilusi terang”[33]  dan akhirnya “menjadi satu dengan kegelapan. […] Dengan tiadanya terang segalanya menjadi kacau: tidak mungkin memberitahu yang baik dari yang jahat, atau menjelaskan jalan ke arah tujuan kita dari jalan-jalan lain yang membawa kita berkeliling tanpa ujung, tanpa pergi ke mana pun.”[34] Itu bukanlah perjalanan di malam hari, melainkan runtuhnya sebuah perjalanan, sampai pada keputusan, kadang tiba-tiba dan tanpa dialog maupun perjumpaan, untuk meninggalkan tarekat. Keputusan ini kadang bersembunyi di balik penolakan untuk dibantu, dengan menyangkal adanya kemungkinan untuk dikunjungi kembali oleh Yang Mahatinggi (bdk. Luk. 1:78).

Yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah kondisi dari mereka yang bertahan tanpa Allah, sementara tetap hidup bersama dalam komunitas. Secara sadar atau tidak, itu menyebabkan ketidaknyamanan yang meluas, yang membuat saudara-saudara, saudari-saudari, para pemimpin terlihat tidak berdaya untuk menemukan jalan keluar dan mengendalikan ketegangan serta ketidaknyamanan yang berisiko membahayakan keseimbangan komunitas.

Cara memahami dan menghayati selibat yang dibaktikan

14. Bila terdapat kesulitan dalam proses pembentukan jati diri, hal ini pasti mempengaruhi cara memahami serta menghayati hidup selibat yang dibaktikan. Apa yang disebut krisis-krisis afektif tunduk kepada banyak variabel dan situasi yang seringkali menyakitkan bahkan memiliki akibat yang tragis. Konteks budaya yang narsistik, yang cenderung mengutamakan kenyamanan, dan menuntut kebebasan tanpa batas terutama dalam lingkup hidup afektif dan seksual, tidak dapat dianggap tidak relevan. Jarang sekali kata-kata Bapa Paus bergema dengan begitu keras terhadap: “salah satu sikap terburuk seorang religius: memperhatikan diri sendiri, narsistik.”[35] Krisis identitas menjadikan semakin sulit memahami dan menghayati selibat yang dibaktikan sebagai jati diri dan rencana. Proses-proses yang dituntut dalam perjalanan kedewasaan ini mensyaratkan kemampuan pengambilan keputus-an yang jelas serta penuh kesiapsediaan, demikian pula cinta yang bebas dari keinginan untuk memiliki, melawan segala bentuk ketergantungan afektif. Selain itu, hendaknya sikap naif dalam menjalani persahabatan dan hubungan interpersonal jangan dianggap remeh. Sikap realistis yang lebih besar dan pemahaman yang lebih baik terhadap kelemahan diri sendiri harus menuntun kepada kebijaksanaan yang lebih besar. Dengan menyadari kelemahan kita, janganlah kita merasa diri mampu mengendalikan perasaan serta gairah yang lahir dari perasaan-perasaan tersebut.

Kesetiaan yang cair

15. Pemahaman yang sulit tentang selibat yang dibaktikan tidak boleh mengabaikan ‘masalah ikatan.’ Permasalahan itu harus menjadi pertimbangan serius, baik untuk memahami maupun mencegah tindakan-tindakan yang secara tak terhindarkan membawa pada ketidak-tekunan, juga untuk membantu, mendampingi dan merawat mereka yang menunjukkan bentuk-bentuk ketidaknyamanan relasional dan psikis atau berbagai bentuk ketidakmampuan beradaptasi. Dunia kaum hidup bakti, baik laki-laki maupun perempuan, dihadapkan pada budaya luas pemborosan atau penggunaan perasaan-perasaan: bertahan untuk tetap setia tidak lagi layak untuk diperjuangkan, apalagi untuk setia seumur hidup. Kesetiaan adalah keutamaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kebebasan dan yang memampukan orang yang dalam pencarian-penegasan rohani untuk dibentuk dalam terang kebenaran dan kebaikan yang dipahami dengan tepat. Krisis kesetiaan saat ini terjadi bersamaan dengan krisis jatidiri dan secara korelatif dengan krisis rasa memiliki tarekat, sebab segala bentuk ikatan dianggap mengurangi dan menghalangi kebebasan. Pemberian diri dalam mengikuti Tuhan adalah sebuah penyerahan hidup demi cinta. Namun saat ini, tampaknya penyerahan diri itu mungkin memiliki batas waktu. Sesungguhnya, kerapuhan ikatan-ikatan tidak disangkal agar dapat dipulihkan, namun justru sebaliknya seringkali disebut sebagai tanda evolusi peradaban kita.

Arti dari sebuah ikatan yang berorientasi pada norma

16. Pada masalah-masalah kritis yang telah disebutkan, kita perlu menambahkan pengaruh-pengaruh konsep kebebasan yang disalahmengerti, yang merelatifkan makna sebuah ikatan yang berorientasi pada norma. Mentalitas seperti itu diperkuat oleh gaya bahasa yang tersebar luas yang cenderung merendahkan makna mediasi Lembaga-lembaga dan aturan-aturan dan dapat memberi makna yang salah tentang otonomi yang diserukan atas nama spontanitas, dorongan hati, tuntutan ruang pribadi, juga ketika semua itu dapat membahayakan pencarian kebaikan bersama. Mediasi-mediasi adalah tanggung jawab untuk menawarkan peluang bagi semua untuk meningkatkan sumber daya manusiawi, rohani, profesional dan juga normatif. Tidak ada seorang pun menyembunyikan keterbatasannya, karena pada akhirnya jika cermati, semua itu adalah keterbatasan kita juga. Mediasi-mediasi Lembaga serta peraturan dalam hidup bakti mendorong kita untuk memandang semua sebagai saudara dan saudari dalam ikatan persaudaraan. Individualisme serta apa yang disebut jalan-jalan paralel, seringkali membuka peluang untuk meninggalkan tarekat. Ketika memberi penekanan berlebihan pada individualitas, kita mengalihkan perhatian dari komitmen untuk melihat bahwa kesejahteraan kita terikat dan tergantung pada kesejahteraan komunitas, dan juga dari fakta untuk meningkatkan koherensi semua orang dalam kesetiaan untuk mengikuti peraturan yang ada.

Relasi dengan waktu dan ruang

17. Soal penting lain untuk ditafsirkan secara benar mengenai ketidaknyamanan ini adalah relasi dengan waktu dan ruang, unsur-unsur penting dalam pertumbuhan dan per-kembangan. Transisi serta tantangan dan/atau krisis yang berkaitan dengan usia menegaskan betapa pentingnya sebuah relasi yang tepat dengan waktu dan ruang. Secara khusus, pemborosan waktu melemahkan kesetiaan dan ketekunan. Kita berisiko menghayati waktu duniawi yang terasing; waktu “segala dan segera”, menghayati hari-demi-hari, dengan suatu kedangkalan yang menimbulkan ketidakstabilan, tidak hanya dalam hal karakter, tetapi terutama dalam pelayanan, atau dengan mengajukan permohonan pemindahan berulang. Situasi serupa itu juga terjadi dalam lingkungan kita. Tahu mengatur waktu dengan baik adalah tanda otonomi diri yang sehat dan karenanya kemampuan matang untuk membuat pilihan. Kita tidak boleh mengabaikan fakta-fakta bahwa kaum hidup bakti, baik laki-laki maupun perempuan, sampai pada batas burn out (kelelahan), dan sebaliknya, mereka yang pada kenyataannya tidak menghormati undang-undang ketenagakerjaan. Kedua situasi itu banyak terjadi dalam hidup bakti. Kaum hidup bakti telah memeteraikan perjanjian dengan Allah dan dengan saudara-saudarinya. Oleh karena itu, waktu yang dia miliki juga adalah sebuah perjanjian dengan Saksi yang setia, Yesus Kristus (bdk. Why. 3:14), Dia yang akan meminta pertanggungjawaban dari kita semua pada waktunya.

Relasi interpersonal dan komuniter yang sulit

18. Situasi ketidaknyamanan yang disebabkan oleh kesulitan, dan kadang oleh ketidakmungkinan, dalam relasi dan komunikasi interpersonal, merupakan masalah penting lain yang menjadi sumber berbagai bentuk ketidaknyamanan atau kerapuhan. Dalam hidup bakti, persaudaraan mengalami kemunduran sampai pada pembenaran gaya hidup yang sedang-sedang saja, berkumpul sesekali, dan membebaskan dari hidup bersama. Ketika relasi-relasi interpersonal direduksi pada penghormatan satu sama lain secara formal, melulu pada per-jumpaan dalam rangka pelayanan, pada kegiatan-kegiatan bersama yang ditandai oleh jam; ketika pertemuan-pertemuan komunitas dijalankan seolah-olah sebagai pemenuhan kewajiban dan variasi dalam rutinitas harian dipandang sebagai sebuah ancaman terhadap kehidupan yang tenang, maka terciptalah kondisi-kondisi pengosongan bertahap terhadap makna persaudaraan. Maka, tidaklah mengherankan bahwa langkah pertama meninggalkan tarekat adalah dengan menjauhkan diri dari komunitas itu sendiri. Terhadap godaan-godaan ini, Paus Fransiskus menganjurkan kita untuk memulihkan nilai hidup bersama yang menjaga kita dari “kecenderungan terhadap individualisme konsumeristis yang berakhir dengan mengisolasi diri dalam pencarian akan kesejahteraan yang terpisah dari orang lain.”[36]

Pengalaman kesendirian

19. Kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan relasi-relasi interpersonal dapat memicu, terlebih dalam hidup bakti, ketidaknyamanan dari pengalaman kesendirian yang umum dan menyakitkan, sebagai suatu realitas personal, juga dalam konteks di mana perhatian serta keterlibatan para saudara dan saudari masih ada. Kesendirian orang hidup bakti dapat membahayakan. Berada bersama saudara dan saudari, –orang-orang yang hidup bersamanya atau yang menjaga relasi dengan ikatan penghargaan dan persahabatan dengannya–, adalah sebuah peluang yang membantu menghancurkan lingkaran keterasingan di mana pribadi itu menutup diri. Kesendirian berubah menjadi keterasingan ketika mengarah kepada “untuk berlindung dalam keyakinan, keamanan, ruang-ruang pribadinya sendiri; tidak peduli pada hidup orang lain, tinggal dalam ‘kelompok-kelompok’ kecil […] Situasi-situasi ini membawa pada kesedihan individualistis, pada kesedihan yang sedikit demi sedikit memberi ruang bagi kekesalan hati, keluhan terus menerus, kejenuhan.”[37] Sebaliknya, kesendirian menjadi berbuah ketika didiami oleh kehadiran Allah, yang kepada-Nya orang telah menyerahkan hidupnya, dan oleh kehadiran para saudara dan saudari, kehadiran penyelenggaraan ilahi yang membantunya keluar dari diri sendiri untuk menemukan anugerah kehadiran orang lain.

Tegangan antara komunitas dan perutusan

20. Unsur kritis lainnya dapat dikenali dalam tegangan antara komunitas dan perutusan, yang secara positif dipahami sebagai “tegangan dalam arti vital, tegangan kesetiaan.”[38] Tegangan ini bila tidak diatasi atau diselesaikan dapat mengakibatkan konflik, menimbulkan ketidakpuasan dan/atau kekecewaan, terutama jika berhubungan dengan aktivisme atau individualisme. Tegangan itu bisa menjadi sebuah peluang untuk kreativitas dan inovasi sejauh dihayati sebagai sebuah kesempatan untuk memberikan energi baru dan terutama untuk terlibat dalam perencanaan. Penanganan ketegangan yang berhasil dapat membawa pada perubahan pribadi dan komunitas yang “terdiri dari perubahan cara pandang kita sendiri: berusaha untuk memandang satu sama lain dalam Allah, serta mengetahui bagaimana melihat dari sudut pandang orang lain: ini adalah sebuah tantangan ganda yang berhubungan dengan usaha untuk mencapai persatuan […] dalam komunitas-komunitas religius.”[39] Dapat dipahami dengan jelas bahwa tegangan-tegangan yang tidak terselesaikan, yang seringkali berubah menjadi konflik terbuka, memperkuat rasa ketidakpuasan dalam komunitas, melemahkan rasa memiliki pada tarekat, dan pada akhirnya dapat melemahkan motivasi pilihan hidup seseorang sedemikian rupa sehingga meninggalkan tarekat dilihat sebagai satu-satunya jalan keluar.

Pengelolaan dunia digital

21. Dalam komunitas-komunitas kita, terutama dalam situasi-situasi komunitas yang problematis, dapat ditemukan pengelolaan yang tidak tepat dalam dunia digital dan, sebagai akibatnya, terdapat pencarian tempat perlindungan dalam ruang-ruang komunikasi yang ditawarkan oleh teknologi-teknologi baru, terutama media sosial. Paus Fransiskus telah mengingatkan kita: “Terdapat […] aspek-aspek problematis: kecepatan penyampaian informasi melebihi kemampuan kita untuk merefleksikan dan menilainya serta tidak memungkinkan ekspresi diri yang terukur dan tepat. Keanekaragaman pendapat bisa dipandang sebagai suatu kekayaan, akan tetapi juga memungkinkan kita menutup diri dalam lingkup informasi yang hanya sejalan dengan aspirasi dan ide-ide kita, atau bahkan pada kepentingan politik dan ekonomi tertentu. Dunia komunikasi dapat membantu kita untuk berkembang atau sebaliknya, menyesatkan kita. Keinginan akan koneksi digital dapat berakhir dengan mengasingkan diri dari sesama, dari orang-orang yang berada paling dekat dengan kita.”[40] Selain itu, kita tidak dapat menghindari pertanyaan tentang jenis ikatan-ikatan yang dibangun melalui media komunikasi, yang semakin meluas dan sering, juga dalam komunitas-komunitas kita. Sedang berkembang bentuk-bentuk ketergantungan psikologis yang membuka jalan pada bentuk-bentuk lain ketidaknyamanan dan kelemahan. Paus Fransiskus mengamati bahwa “media-media digital dapat mengarah kepada risiko ketergantungan, pengasingan diri, dan kehilangan kontak dengan kenyataan konkret secara bertahap, dengan menghalangi perkembangan relasi-relasi personal yang autentik. Bentuk-bentuk baru kekerasan juga disebarkan melalui media-media sosial, misalnya cyberbullying (perundungan siber). Internet juga merupakan saluran penyebaran pornografi dan eksploitasi manusia demi tujuan seksual atau menyampaikan perjudian.”[41]

Relasi dengan kekuasaan dan kepemilikan

22. “Ambisi kekuasaan dan kepentingan duniawi sering mempermainkan kita”,[42] terjadi dalam semua relasi manusiawi. “Sungguh mengagetkan bahwa bahkan beberapa orang yang dengan jelas memiliki keyakinan spiritual dan doktrinal yang solid seringkali jatuh ke dalam gaya hidup yang mengarah pada kelekatan pada keamanan finansial, atau keinginan untuk berkuasa atau kemuliaan manusiawi dengan cara apa pun, daripada memberikan diri mereka bagi sesama dalam perutusan.”[43] Dokumen Anggur Baru dalam Kantong Kulit Baru mengungkapkan kekhawatiran tentang “tetap adanya corak gaya dan praktik pemerintahan yang jauh dari semangat pelayanan atau bertentangan dengannya, bahkan merosot sampai ke bentuk-bentuk otoritarianisme.”[44]

Bagian II
MENGHIDUPKAN KEMBALI KESADARAN

I.
KESETIAAN DAN KETEKUNAN

Memoria Dei

23. Kesetiaan dihadapkan dengan waktu, sejarah dan hidup sehari-hari. Jika kesetiaan adalah sebuah keutamaan penting terhadap seluruh relasi interpersonal, ketekunan adalah keutama-an khusus dari waktu: keduanya mempertanyakan tentang relasi dengan yang lain. Di waktu sekarang, yang telah terpecah-pecah dan tanpa ikatan, kenyataan-kenyataan ini tampil sebagai sebuah tantangan bagi setiap orang, khususnya bagi orang-orang kristiani. Namun, bagaimana kita dapat mengenali kesetiaan diri sendiri jika tidak bertolak dari kesetiaan Dia yang adalah setia (bdk. 1Tes. 5:24) serta iman dalam Dia? Orang yang setia adalah orang yang menjaga kenangan dan masa kini bersama-sama; inilah yang membuatnya bertekun. Sungguh, ketekunan harus didasarkan pada sebuah memoria Dei. Dalam arti ini, orang kristiani yang cakap dalam memoria Dei, mengenal dan mengingat tindakan Tuhan. Ini adalah sebuah ingatan yang melibatkan hati manusia, yang adalah takhta dari kehendak serta akal budinya. Suatu ingatan yang selalu dibarui oleh kesetiaan ilahi itulah yang dapat membangkitkan dan menopang kesetiaan umat beriman.

Allah itu adalah setia

24. Paus Fransiskus sering mendorong agar kita selalu ingat, mengingat kasih yang menjadi kesukaan Kristus, dan mengatakan: “Kita dapat mengatakan sesuatu tentang kasih Yesus sebagai Mempelai Gereja”, kasih yang memiliki “tiga ciri khas: setia, tekun –tidak pernah lelah mengasihi–, dan berbuah. […] Kesetiaan tepatnya adalah hakikat kasih Yesus.”[45] Tema kesetiaan dan tema ketekunan merupakan aspek-aspek fundamental dalam Sabda Allah. Kesetiaan –hesed– sungguh adalah salah satu sifat utama Allah: Allah itu adalah setia. Seluruh sejarah keselamatan adalah kisah perjanjian antara Allah dengan ciptaan-Nya: antara Allah dengan umat-Nya, Israel; antara Allah dengan seluruh umat manusia. Kebaikan dan kesetiaan menjadi ciri hakikat Allah dan segala karya-Nya bagi umat pilihan-Nya, tapi juga bagi seluruh ciptaan.

Allah berjanji untuk tidak pernah mengingkari perjanjian-Nya, tetapi tetap setia sepanjang waktu. Dia menghentikan murka-Nya dan menerima kejahatan manusia, agar dapat kembali menjadi setia kepada-Nya dengan kebebasan yang telah dipulihkan oleh pengampunan. Ketaatan terus menerus pada perjanjian ini tidak lain adalah kesetiaan Allah pada perjanjian-Nya. Nabi Hosea berbicara tentang kesetiaan Allah sebagai buah kasih-Nya yang gigih kepada umat melalui gambaran yang mengesankan tentang perkawinan: “Sebab itu, sesungguhnya, Aku ini akan membujuk dia, dan membawa dia ke padang gurun, dan berbicara menenangkan hatinya […]. Aku akan mengikat perjanjian bagimu pada waktu itu […]. Aku akan menjadikan engkau istri-Ku untuk selama-lamanya; dan Aku akan menjadikan engkau istri-Ku dalam keadilan dan kebenaran, dalam kasih setia dan kasih sayang. Aku akan menjadikan engkau istri-Ku dalam kesetiaan, sehingga engkau akan mengenal Tuhan” (Hos. 2:16 dst.). Kelemahan Israel, yang nyata dan terus berulang, tidak dapat meruntuhkan gunung batu (Ul. 32:4) kesetiaan Allah, seperti dikidungkan oleh pemazmur: “Kesetiaan-Mu dari keturunan ke keturunan” (Mzm. 119:90).

Kristus ikon kesetiaan

25. Dari sinilah berasal tanggapan manusia: suatu kesetiaan yang terutama adalah iman dan kepercayaan (sebagaimana diungkapkan oleh terjemahan bahasa Yunani dari kata kesetiaan, yang menggunakan kata pistis/pisteuein [iman/percaya] dan berbagai turunan katanya), kepercayaan serta ketaatan pada janji-janji serta hukum perjanjian. “Segala jalan Tuhan adalah kasih setia dan kebenaran bagi orang yang berpegang pada perjanjian-Nya dan peringatan-peringatan-Nya” (Mzm. 25:10).

Meski Israel bukanlah hamba yang setia karena telah menyimpang dan seringkali mengulangi ketidaksetiaan generasi yang telah melintasi padang gurun, “angkatan yang tidak tetap hatinya dan tidak setia jiwanya pada Allah” (Mzm. 78:8), Allah tidak berhenti membuktikan kesetiaan-Nya: “dalam kasih setia abadi Aku telah mengasihani kamu” (Yes. 54:8).

Meski penuh dengan ketidaksetiaan dan kejahatan manusia, tema relasi dan pemulihan relasi menjadi ciri dari seluruh sejarah keselamatan hingga kedatangan Yesus. Dia adalah yang setia pada Bapa-Nya, dan oleh karena itu setia pada manusia yang lemah, yang cenderung pada kejahatan, namun yang baginya Ia terus-menerus menawarkan janji keselamatan-Nya. Yesus Kristus adalah Sang ‘Amin’ dari kesetiaan (bdk. 2Kor. 1:20; Why. 3:14). Kedatangan Kristus, Inkarnasi-Nya, adalah Janji yang dilaksanakan. Yesus adalah saksi yang setia, seperti digambarkan oleh Kitab Wahyu (1:5), hamba yang setia dan yang benar (19:11), yang dalam diri-Nya digenapi “semua yang tertulis dalam kitab Taurat Musa dan kitab nabi-nabi dan kitab Mazmur” (Luk. 24:44). Dalam Dia terpenuhi segenap janji Allah (bdk. 2 Kor. 1:20). Di dalam Kristus terwujud kesetiaan Allah (bdk. 1Tes. 5:23-24).

Kristus, saksi setia, mengajarkan kesetiaan kepada manusia. Dialah gambaran kesetiaan itu sendiri, Dialah kesetiaan kepada Allah Bapa. Dia memanggil semua manusia untuk setia pada Sabda-Nya. Dia telah menganugerahkan rahmat-Nya kepada kita dan meminta jawaban kesetiaan kita kepada Bapa, melalui Putra yang telah mengasihi kita dan menyerahkan diri-Nya bagi kita. Salah satu sebutan kuno dari orang-orang kristen adalah orang-orang percaya, untuk menunjukkan iman mereka dalam Kristus (Kis. 10:45; Ef. 1:1), yang dijiwai oleh kasih (Yoh. 15:9 dst.). Paulus seringkali menggunakan kata ini, baik untuk mengacu pada orang-orang maupun sikap, serta menyebutkan pula kesetiaan (Gal. 5:22) sebagai salah satu dari buah-buah Roh.

“Kita tidak akan pernah memenangkan kesetiaan seperti itu dengan kekuatan kita sendiri; kesetiaan seperti itu bukanlah hasil dari perjuangan kita sehari-hari; kesetiaan itu berasal dari Allah dan didasarkan pada jawaban ‘ya’ dari Kristus sendiri, yang mengatakan: ‘Makananku adalah melakukan kehendak Bapa’ (bdk. Yoh. 4:34). Kita harus masuk ke dalam jawaban ‘ya’ ini, ke dalam jawaban Kristus sendiri, dalam ketaatan pada kehendak Allah, untuk dapat berkata bersama-sama Santo Paulus bahwa bukan kita lagi yang hidup, melainkan Kristuslah yang hidup dalam kita.”[46]

Kesetiaan hidup dalam perjumpaan

26. Perjumpaan dengan Allah melibatkan totalitas keberadaan manusia. Kita dipanggil untuk menghayati penyerahan diri kita secara total, kecerdasan dan kehendak, akal budi dan hati, keteguhan dan kemanisan persetujuan. Iman adalah misteri perjumpaan yang dilakukan oleh Roh di antara Bapa serta Putra dalam hati manusia yang menerima Firman dan membiarkan diri diselaraskan dengan Firman itu.

Perjumpaan dengan Tuhan membawa murid pada kepenuhan hidup. Keikutsertaan dalam hidup Tritunggal terwujud dalam cara hidup di mana Allah adalah segalanya dan segala sesuatu dilakukan menurut kehendak-Nya: “Kamu telah meninggal-kan manusia lama serta kelakuannya dan telah mengenakan manusia baru yang terus-menerus diperbaharui untuk memper-oleh pengetahuan yang benar menurut gambar Khaliknya” (Kol. 3:9-10). Tritunggal tinggal dalam hidup orang yang menanggapi panggilan untuk mengikuti Kristus dengan penyerahan dirinya: “Hidup bakti adalah pewartaan tentang apa yang diwujudkan Bapa melalui Putra dalam Roh dengan cinta, kebaikan dan keindahan-Nya.”[47]

Ketekunan: ingatan dan harapan

27. Istilah ketekunan muncul dalam Injil-Injil sinoptik dengan satu rumusan yang sama dalam Matius dan Markus: “Orang yang bertahan sampai pada kesudahannya akan selamat” (Mat. 10:22b; 24:13; Mrk. 13:13); dan dengan isi yang serupa dalam Lukas: “Kalau kamu tetap bertahan, kamu akan memperoleh hidupmu” (Luk. 21:19).

Yesus sendiri, pada saat makan malam paskahyang khidmat, secara langsung dan pribadi menyampaikan undangan kepada para murid-Nya untuk bertekun: “Kamulah yang tetap tinggal bersama-sama dengan Aku dalam segala pencobaan-Ku” (Luk. 22:28). Yesus memberitahukan kepada para murid-Nya bahwa mereka akan menghadapi cobaan-cobaan-Nya, dan tampaknya Ia juga mengakui kesediaan para murid-Nya untuk menanggung cobaan-cobaan-Nya sepanjang waktu, seperti Dia sendiri telah menanggungnya, sampai memberikan hidup-Nya bagi mereka (bdk. Yoh. 13:1). Sebelum mendorong ketekunan sampai akhir ini, Yesus mendorong para murid-Nya untuk bertekun dalam memelihara Sabda yang didengarkan dengan hati yang baik dan tekun (Luk. 8:15) dan dalam menghasilkan buah. Memang, Kitab Suci diwahyukan sebagai sumber ketekunan, penghiburan dan pengharapan, juga alasan penganiayaan yang harus mereka hadapi (bdk. Rom. 15:4).

Teks-teks Injil telah menyajikan beberapa tema khusus daripembahasan Perjanjian Baru berturut-turut tentang ketekunan, yang merupakan ciri penting dan penentu orang-orang kristen. Surat Santo Yakobus, dengan cara yang mengagumkan, mulai dengan nasihat untuk bertekun: “Anggaplah sebagai suatu kebahagiaan, apabila kamu jatuh ke dalam berbagai-bagai pencobaan, sebab kamu tahu, bahwa ujian terhadap imanmu itu menghasilkan ketekunan. Dan biarkanlah ketekunan itu memperoleh buah yang matang, supaya kamu menjadi sempurna dan utuh dan tidak kekurangan suatu apa pun” (Yak. 1:2-4).

Ketekunan pertama-tama dipahami sebagai kesabaran, sebagai kemampuan untuk menanggung pencobaan yang menyiapkan kita menuju kesempurnaan dan keutuhan. Ketekunan yang dihayati dan yang dipersaksikan oleh Paulus adalah keutamaan dari seorang yang berjuang untuk memberi kesaksian akan kesetiaan pada Kristus (1Tim. 6:11-12). Orang kristen dipanggil untuk menghidupi ketekunan seturut teladan Kristus, seperti yang ditegaskan oleh Yesus sendiri (bdk. Luk. 22:28).

28. Surat kepada umat Ibrani mengundang untuk “berlomba dengan tekun dalam perlombaan yang diwajibkan bagi kita,[…] dengan mata tertuju kepada Yesus, yang memimpin kita dalam iman” (Ibr. 12:1-2). Dalam ketekunan disingkapkan kasih sejati bagi Kristus dari orang yang mengarahkan mata hati dan akal budi kepada-Nya, seperti seorang atlet memusatkan perhatiannya pada garis akhir. Ketika tidak memiliki tujuan dalam hidup, semua menjadi berat, tanpa makna, dan kasih menunjukkan inkonsistensi-nya.

“Penulis surat kepada umat Ibrani mengatakan, ‘Kalian hanya membutuhkan ketekunan’. Ketekunan itu perlu agar, setelah melakukan kehendak Allah, kalian akan mendapatkan apa yang telah dijanjikan kepada kalian. Ketekunan untuk mencapai pemenuhan janji. Dan perjalanan janji itu memiliki saat-saat yang indah, yang menyenangkan, juga saat-saat kegelapan.”[48] Paus menyarankan untuk bertekun selalu dengan mengikuti dua petunjuk yang diberikan sang Rasul: ingatan dan harapan. Ingatan akan hari-hari indah perjumpaan dengan Tuhan: “Contohnya, ketika saya melakukan satu perbuatan baik dan merasa Tuhan itu dekat […] ketika saya memilih masuk seminari, dalam hidup bakti.”[49] Penulis surat kepada umat Ibrani menyarankan untuk mengingat saat-saat tersebut, hari-hari awal, di mana semua tampak menyenangkan. Petunjuk yang kedua adalah harapan: “Ketika iblis menyerang kita dengan berbagai godaan, dengan perbuatan-perbuatan buruk, dengan keadaan kita yang menyedihkan; pandanglah Tuhan selalu, kegigihan salib, sambil mengingat kembali momen-momen awal yang indah dari kasih, perjumpaan dengan Tuhan serta pengharapan yang pantas kita peroleh.”[50]

Ketekunan kaum hidup bakti adalah juga karunia dari Allah perjanjian: “kesaksian tanpa kata namun penuh daya, akan Allah yang setia, yang kasih-Nya tanpa batas.”[51] Hidup bakti, yang lahir dari pengalaman nyata akan Kasih yang menyelamatkan, yang dalam terang kesetiaan Allah Bapa, Putra dan Roh Kudus, menemukan maknanya dalam dinamika kesetiaan.”[52]

Bertekun dalam kesetiaan

29. Mulai dari dokumen-dokumen Konsili, gabungan kata ‘kesetiaan-ketekunan’ telah memberi ciri Magisterium tentang hidup bakti. Konsili, seperti juga dokumen-dokumen sesudahnya, tidak memaksudkan kedua istilah itu sebagai sebuah persamaan kata, melainkan sebagai aspek-aspek tidak terpisahkan dari satu sikap rohani: ketekunan adalah kualitas yang harus ada dalam kesetiaan. Terutama dalam dokumen-dokumen konsili dan dalam dokumen-dokumen segera sesudahnya, ketekunan muncul sebagai sifat khas kesetiaan, sebuah kualitas pokok dan yang menyatu dengan kerendahan hati.

Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium no. 46, menyatakan secara eksplisit tentang keagungan hidup dengan pembaktian khusus yang memperpanjang kehadiran Kristus dalam sejarah melalui tanda dan karya kaum hidup bakti: “Konsili suci akhirnya meneguhkan dan memuji semua pria dan wanita, para bruder dan suster, yang dalam biara-biara, atau sekolah-sekolah dan rumah sakit, atau di daerah-daerah misi, dengan kesetiaan yang andal dan kerendahan hati, ikut merias mempelai Kristus dalam serah diri kepada Allah seperti telah diuraikan, dan berbakti kepada semua orang dengan kebesaran hati, dalam pengabdian bermacam-ragam.”[53] Oleh karena itu, kehidupan kaum hidup bakti yang sesungguhnya, ditentukan melalui kesetiaan yang tekun dan rendah hati pada pembaktian mereka.

Kasih yang total dan eksklusif

30. Santo Paulus VI, dalam Magisteriumnya tentang imamat dan hidup bakti, menegaskan nilai kesetiaan yang tekun, dan penyerahan diri total orang-orang hidup bakti. Bapa Suci, meski tidak menyebutkannya secara langsung, menggambarkan ketekunan sebagai tanda bahwa orang hidup bakti itu, baik laki-laki maupun perempuan, telah memberikan hidupnya secara definitif  dan mereka setia sepenuhnya pada persembahan diri mereka itu.

Dalam ensiklik Sacerdotalis caelibatus, tahun 1967, tentang selibat para imam, Paus Paulus VI menyerukan tentang kasih autentik yang “total, eksklusif, stabil dan kekal, dan dorongan tak tertahankan yang menuntun kepada segala kepahlawanan.”[54] Pada tahun yang sama, dalam Pesan untuk Hari Doa Sedunia untuk Panggilan, ia menyoroti lagi totalitas panggilan pada hidup dalam pembaktian khusus: “Kata panggilan memperoleh kepenuhan makna, yang tentu saja, meski tidak eksklusif, cenderung menjadi khas dan sempurna, di mana ada panggilan khusus ganda: karena berasal langsung dari Allah, seperti pancaran cahaya yang menyilaukan dalam relung kesadaran yang paling intim dan terdalam, dan karena pada dasarnya dinyatakan dalam sebuah persembahan hidup secara total kepada satu-satunya kasih yang tertinggi; kasih kepada Allah dan kepada saudara-saudari, di mana kasih yang kedua itu berasal dari yang pertama dan menjadi satu dengannya.”[55]

Seruan Apostolik Evangélica testificatio, tahun 1971, sangat tajam. Di dalam seruan itu, Paus Paulus VI meminta para religius untuk menjadi saksi bagi orang-orang pada zamannya  tentang hidup yang bersatu dan terbuka, yang bisa dijamin hanya dalam ketaatan pribadi mereka kepada Allah yang hidup.[56] Bapa Paus mengaitkan kesaksian kaum hidup bakti dengan ketekunan hidup mereka.

Tema tentang kesetiaan mendapat penekanan khusus dalam ajaran Santo Paulus VI. Ia memanggil tarekat-tarekat sekular kepada “kewajiban untuk setia”, setia “pada panggilan mereka masing-masing”, yang harus dinyatakan, terutama, dalam kesetiaan pada doa, “dasar keteguhan serta kesuburan.”[57]

Dalam dokumen-dokumen sesudahnya, kesetiaan semakin sering digambarkan sebagai sebuah dinamika pertumbuhan, di mana ketekunan menuntut komitmen yang perlu dan konsisten dari orang-orang hidup bakti dan tarekat-tarekat mereka sendiri. Selalu semakin jelas bahwa ketekunan membawa nilai kesaksian dari kesetiaan Allah pada perjanjian yang diadakan dengan orang hidup bakti, bahkan sebelum ditetapkan oleh orang-orang hidup bakti itu sendiri.

Dalam kesempatan Sinode tentang Hidup Bakti, relasi antara kesetiaan dan ketekunan telah semakin diperdalam dan kesetiaan dianggap sebagai kata kunci untuk meringkas dan menggambarkan berbagai nilai esensial hidup bakti.

Maria, teladan ketekunan

31. Santa Perawan Maria selalu disebut sebagai teladan dan penopang “ketekunan dalam kesetiaan” kaum hidup bakti. Santo Yohanes Paulus II dalam penutup Seruan Redemptionis donum memohonkan kepadanya: “Di antara semua orang yang membaktikan hidup sepenuhnya kepada Allah, dia (Sang Perawan tidak bernoda) adalah yang pertama. Dia, Perawan dari Nazaret, juga adalah yang membaktikan diri paling seutuhnya kepada Allah, pembaktian yang paling sempurna. Dengan bertekun dalam kesetiaan kepada Allah yang adalah setia, marilah kita berupaya mencari penopang yang sangat istimewa dalam diri Maria! Sungguh, dia telah dipanggil Allah kepada persekutuan paling sempurna dengan Sang Putra. Semoga ia, Sang Perawan setia, juga menjadi Bunda perjalanan injili kalian; semoga ia membantu kalian mengalami serta menunjukkan kepada dunia, betapa setia secara tak terbatas Allah itu.”[58]

Ungkapan “ketekunan dalam kesetiaan” menjadi salah satu dari kunci-kunci penafsiran paling efisien untuk membaca Seruan Apostolik Vita consecrata. Dalam seruan itu, ketekunan ditempat-kan dalam relasi langsung dengan kesetiaan itu sendiri, kendati ada berbagai ungkapan yang berbeda-beda. Ketekunan, bahkan sebelum dikaitkan dengan kesetiaan terhadap hukum atau karisma, dihubungkan persis dengan kesetiaan Allah sendiri, dalam sebuah sintesis seluruh perjalanan refleksi Magisterium.

Perjalanan kesetiaan yang bertumbuh

32. Kesetiaan Allah kepada setiap orang dinyatakan dalam kreativitas, sepanjang sejarah keselamatan. Oleh karena itu, kesetiaan kita pun berlawanan dengan keadaan statis, karena kesetiaan adalah panggilan untuk dinamis, seperti ditegaskan dengan kuat oleh Vita consecrata:[59] apa yang ingin dipertahankan haruslah diperbarui terus menerus. Jadi, kesetiaan digabungkan dengan kreativitas: sesuatu harus berubah dan sesuatu harus dipertahankan. Yang terpenting adalah berdisermen tentang apa yang harus dipertahankan dalam ketekunan dan sebaliknya apa yang dapat dan harus diubah.

“Inilah makna panggilan hidup bakti: suatu inisiatif yang sepenuhnya datang dari Bapa (bdk. Yoh. 15:16), yang meminta mereka yang telah dipilih-Nya untuk menanggapi dengan sikap bakti yang sepenuhnya dan eksklusif. Pengalaman cinta kasih dan kemurahan hati Allah itu begitu mendalam dan mempesona, sehingga orang yang dipanggil merasa perlu menanggapi dengan membaktikan hidupnya tanpa syarat kepada Allah, menguduskan segala sesuatu bagi-Nya, sekarang dan di masa mendatang serta menaruh semuanya itu ke dalam tangan-Nya.”[60]

Jika kesetiaan definitif pada persekutuan cinta kasih istimewa dengan Bapa berarti kesetiaan pada panggilan, pada pembaktian hidup dan pada misi yang diterima dari Bapa sendiri, kesetiaan kepada Kristus tidak hanya didasarkan pada pembaptisan, tetapi dalam perjanjian pernikahan. Santo Yohanes Paulus II menulis juga dalam Vita consecrata: “Dapat dikatakan bahwa hidup rohani dalam arti hidup dalam Kristus atau hidup menurut Roh, menunjukkan diri sebagai sebuah jalan kesetiaan yang makin meningkat; di situ anggota hidup bakti dibimbing oleh Roh dan oleh-Nya dijadikan serupa dengan Kristus dan berada dalam persekutuan penuh, yakni persekutuan cinta kasih dan pengabdian, dalam Gereja.”[61] Menjadi seperti Dia adalah yang lebih penting daripada setiap pelayanan maupun tindakan apa pun, sehingga kesetiaan kaum hidup bakti, baik laki-laki maupun perempuan, kepada Kristus, memungkinkan mereka menjadi perpanjangan kehadiran khusus Tuhan yang bangkit mulia dalam sejarah.[62]

Dalam kesetiaan kepada Roh Kuduslah,[63] semua orang hidup bakti dapat menjadi semakin setia pada jati diri mereka sendiri,[64] sejauh kemurnian demi Kerajaan Allah “mencerminkan cinta kasih tiada batas yang menyatukan ketiga Pribadi ilahi di kedalaman misteri hidup Tritunggal, cinta kasih yang ditampilkan oleh Sang Sabda yang menjelma bahkan hingga menyerahkan hidup-Nya, cinta kasih ‘yang dicurahkan ke dalam hati kita melalui Roh Kudus’ (Rom. 5:5), yang menuntut jawaban cintakasih seutuhnya terhadap Allah dan sesama.”[65]

33. Dalam terang triniter ini kita memahami empat kesetiaan klasik: “Bersedialah senantiasa, setia kepada Kristus, Gereja, tarekat Anda dan masyarakat zaman sekarang.”[66] Kesetiaan kepada tarekat, secara eksplisit mengacu pada Tritunggal, karena setiap karisma adalah karunia Allah yang menemukan  rekan sekerja dalam pribadi manusia: dalam arti ini kesetiaan pribadi untuk tetap berada dalam tarekat tertentu, juga dengan mengakui kekecualian-kekecualian, bukan hanya persoalan manusiawi, melainkan mengacu pada pilihan yang lebih dalam akan kesetiaan kepada Allah. Kesetiaan pada orang-orang zaman sekarang berarti mengasihi dan melayani seturut hati Kristus dan seturut model Tritunggal. Kesetiaan seturut model triniter pada hakikatnya harus menjadi seperti kesetiaan Allah kepada manusia, yaitu sebuah kesetiaan total, karena kesetiaan tersebut sampai pada penyerahan diri tanpa syarat, sampai pada salib.[67]

Ketekunan dalam jalan kekudusan

34. Oleh karena itu, orang hidup bakti dipanggil untuk menghayati kemuridan dan mengikuti jejak Kristus. Ini merupakan tanggapan kasih yang menuntut ketaatan penuh kepada Kristus dalam pemberian seluruh hidupnya, dan bilamana perlu hingga mempersembahkan diri dalam kemartiran.

Santo Yohanes Paulus II menegaskan bahwa ketekunan dalam mengikuti Kristus, bahkan dalam segala nilai kemartirannya, harus dihayati oleh kaum hidup bakti dalam bentuk sederhana dan sehari-hari dengan mengacu terus menerus kepada karisma dasarnya sendiri.[68]

Ketekunan orang-orang hidup bakti terletak di dalam mengikuti jalan yang telah ditentukan oleh peraturan-peraturan dan konstitusi tarekat-tarekat, yang mengilhami jalan kekudusan yang harus diikuti dengan tekun oleh kaum hidup bakti agar dapat menyerupai Kristus, agar bisa menjadi saksi dan rekan kerja dalam karya penebusan-Nya.

Bagi komunitas-komunitas, seperti juga bagi setiap orang hidup bakti, sequela Christi (mengikuti jejak Kristus) dilaksanakan dalam misteri Paska dan dihayati dengan “kepercayaan yang pantang goyah terhadap Tuhan atas sejarah”[69] yang justru dalam ketekunan menemukan perwujudan dan kesaksian yang lebih jelas.

Vita consecrata juga mengingatkan bahwa “Pada abad ini, seperti di masa-masa lain sejarah, para anggota hidup bakti pria maupun wanita telah memberi kesaksian tentang Kristus Tuhan melalui penyerahan hidup mereka sendiri. Ribuan di antara mereka telah dipaksa memasuki katakombe penganiayaan rezim-rezim totaliter atau kelompok-kelompok yang menggunakan kekerasan, atau telah dihalang-halangi sementara menjalankan kegiatan misioner, kegiatan demi membantu kaum miskin, dalam membantu mereka yang sakit dan tersisihkan. Meskipun begitu, mereka menghayati dan tetap menghayati pengudusan mereka dalam penderitaan yang berkepanjangan hingga tingkat kepahlawanan dan bahkan sering dengan menumpahkan darah, sehingga dengan demikian secara sempurna menyerupai Tuhan yang disalibkan.”[70] Kepada para perempuan dan laki-laki ini, yang telah bertekun dalam cinta kasih hingga menyerahkan hidupnya, seruan apostolik mempercayakan tugas sebagai pendoa untuk kesetiaan setiap pribadi hidup bakti.[71]

Hidup persaudaraan: tempat ketekunan

35. Setelah Konsili, Magisterium terus mengembangkan dan memperdalam refleksi tentang peran hidup persaudaraan dalam ketekunan kaum hidup bakti. Sesungguhnya, dengan meningkatnya desakan, hidup persaudaraan dalam komunitas dan relasi-relasi yang ada di dalamnya, telah diakui sebagai salah satu ruang lingkup khas sequela Christi bagi kaum hidup bakti. Selain itu, secara sangat signifikan dalam Magisterium Konsili, hidup bersama merupakan subjek pertama yang dipanggil kepada ketekunan: “Seturut teladan Gereja perdana, di mana banyak umat beriman menjadi satu hati dan satu jiwa, mereka menjaga hidup bersama dalam doa dan persatuan dalam Roh yang sama, dikuatkan dengan ajaran injil melalui Liturgi suci dan terutama melalui Ekaristi (bdk. Kis. 2:42).”[72]  Karena itu, komunitas kerasulan di Yerusalem diusulkan sebagai model hidup religius, agar bisa menghadapi tantangan-tantangan yang dihadirkan oleh sejarah masa kini.

Magisterium menunjukkan sarana-sarana yang menghidup-kan dan menyuburkan hidup persaudaraan: Injil, liturgi Ekaristi dan doa. Sarana-sarana tersebut akan terus disarankan dalam dokumen-dokumen yang muncul sesudahnya, hingga mencapai perkembangan yang mendasar dalam Instruksi Bertolak Segar Dalam Kristus.[73] Menjadi semakin jelas bahwa, untuk mencapai hidup persekutuan yang autentik, tidak hanya doa yang penting, tetapi ketekunan dari setiap anggota komunitas dalam jalan ketaatan pribadi kepada Kristus, yang diwujudkan juga melalui pemeliharaan relasi-relasi dalam komunitas. Tampak juga bahwa ketekunan masing-masing terkait erat dengan ketekunan komunitas.

Ikut bertanggung jawab atas kesetiaan saudara atau saudari

36. Ikatan kuat antara hidup persaudaraan yang secara autentik sesuai dengan Injil dan kemampuan efektif komunitas untuk mendidik para religius muda, telah ditegaskan secara luas dan diperdalam dalam Petunjuk Potissimum institutioni.[74] Dengan mengacu sekali lagi pada “inspirasi dasar” Gereja, seperti digambarkan oleh Kisah Para Rasul, “buah Paskah Tuhan”, dokumen itu mengingatkan kondisi-kondisi/syarat-syarat serta tuntutan-tuntutan yang diminta oleh model tersebut:[75] realisme yang rendah hati dan sikap iman, penyangkalan diri dan penerimaan Roh, semua sifat khas ketekunan.

37. Instruksi Hidup Persaudaraan dalam Komunitas, Congregavit nos in unum Christi amor[76] menunjukkan kematangan penuh dari nilai-nilai dasar hidup bersama sebagai dukungan dan jaminan untuk ketekunan. Dalam instruksi itu ditegaskan: “Kualitas hidup persaudaraan juga mempunyai pengaruh sangat kuat terhadap ketekunan setiap religius. Sebagaimana kualitas buruk hidup persaudaraan seringkali disebut sebagai penyebab banyak orang meninggalkan hidup bakti, demikian pula persaudaraan yang dihayati secara autentik telah dan terus menjadi dukungan yang sangat berharga untuk ketekunan banyak orang. Dalam sebuah komunitas yang dijiwai persaudaraan sejati, setiap orang merasa ikut bertanggungjawab atas kesetiaan saudaranya; tiap-tiap orang berkontribusi menciptakan iklim yang tenang untuk berbagi hidup saling memahami, saling membantu; setiap orang peka terhadap saat-saat kelelahan, penderitaan, kesepian dan hilangnya semangat dari saudaranya dan menawarkan dukungan kepada yang sedang sedih karena mengalami kesulitan dan cobaan. Dengan cara ini komunitas religius, yang mendukung ketekunan para anggotanya, juga mendapatkan kekuatan dari tanda kesetiaan abadi Allah, sehingga semuanya itu menguatkan iman dan kesetiaan orang-orang kristen yang tenggelam dalam kesulitan-kesulitan duniawi, yang semakin lama semakin tidak mengenal jalan-jalan kesetiaan.”[77]

38. Dimensi-dimensi komuniter ketekunan kembali hadir dalam dokumen-dokumen yang terbaru, dengan penekanan yang lebih jauh dan signifikan. Instruksi Bertolak Segar Dalam Kristus menunjukkan secara tepat formasio sebagai tempat istimewa bagi komitmen yang gigih, baik dari Lembaga maupun dari pribadi Hidup Bakti.[78] Akhirnya, Instruksi Pelayanan Kepemimpinan dan Ketaatan,[79] mempercayakan kepada pemimpin, sebagai penjamin dan pendorong hidup persaudaraan yang dihayati secara autentik sesuai dengan Injil, perawatan dan kepengantaraan bagi ketekunan setiap pribadi religius yang telah dipercayakan kepadanya.[80]

Bertekun dalam doa

39. Dalam dokumen-dokumen Magisterium, tema doa menjadi ciri relasi antara ketekunan dan kesetiaan. Ketekunan pertama yang harus dipertahankan oleh pribadi hidup bakti adalah ketekunan untuk memohon rahmat kesetiaan: “dengan kerendahan hati yang besar dan ketekunan mereka akan memohon […] karunia kesetiaan, yang selalu akan diberikan bagi mereka yang memohonkannya.”[81] Secara khusus, instruksi Bertolak Segar dalam Kristus telah memperdalam dan mengembangkan refleksi tentang peran Roh Kudus dalam doa dan dalam ketekunan pribadi hidup bakti. Instruksi ini mengundang kaum hidup bakti untuk membuka diri pada hembusan Roh Kudus yang menghidupkan, yang menjadi pencipta ketekunan yang dibutuhkan oleh setiap pribadi hidup bakti.[82]

Karya Roh Kudus sama sekali tidak melemahkan tanggung jawab pribadi hidup bakti. Sebaliknya, justru ketekunan orang hidup bakti itu sendiri merupakan ruang lingkup sekaligus sarana pertempuran rohani yang menggerakkan semua keutamaan manusiawinya, membuat pribadi tersebut bebas dalam menjaga karunia-karunia rahmat yang diterima dan memampukannya membarui nilainya setiap hari dalam dinamika pertobatan yang tiada henti. Magisterium tidak mengesampingkan aspek mendasar dari ketekunan ini.

Formasio, fondasi ketekunan

40. Kesadaran yang meningkat tentang pentingnya formasio dalam ketekunan orang hidup bakti dan dalam kemampuan untuk memperjuangkannya, menemukan ekspresinya yang paling matang dan jelas dalam Petunjuk Potissimum institutioni. Seluruh dokumen tersebut tampaknya digerakkan oleh kehendak untuk menghidup-kan kembali, melalui perjalanan pembinaan yang tepat, kualitas hidup bakti serta ketekunan tiap-tiap pribadi hidup bakti. Setiap pribadi dipanggil untuk membuka diri terhadap dua sikap fundamental, yang khas dari sebuah pertempuran rohani: “Kerendahan hati dari orang yang berserah pada kebijaksanaan Allah dan pengetahuan serta praktik penegasan rohani untuk mampu mengenali kehadiran Roh Kudus dalam segala aspek kehidupan dan dalam sejarah.”[83] Dokumen tersebut mengingatkan bahwa dalam penegasan kehendak Allah diperlukan pula mediasi manusia sebagai pembimbing rohani, yang berkat bimbingan tersebut, pribadi hidup bakti akan dapat melatih keterbukaan hati yang merupakan sarana paling tradisional dan penting dalam pertempuran rohani. Hal ini tidak mengurangi tanggung jawab setiap pribadi dalam formasio mereka masing-masing.[84]

41. Dalam dinamika tersebut dipahami pentingnya pembinaan berkelanjutan yang mendorong, baik pribadi hidup bakti maupun sebagai Lembaga, untuk “terus menguji kesetiaannya sendiri kepada Tuhan, ketaatan kepada Roh-Nya, […] keteguhan dalam penyerahan diri, kerendahan hati dalam menanggung segala kesulitan.”[85]

Dimensi komuniter pertempuran rohani menuju kekudusan juga berulang kali disebut oleh Santo Yohanes Paulus II dalam Vita consecrata. Ia mengundang tarekat-tarekat untuk berani meng-hadapi dalam hidup sehari-hari “kesukaran-kesukaran rohani maupun jasmani” dalam “sikap terbuka sepenuhnya terhadap inspirasi Allah dan penegasanGereja.”[86]

Sukacita ketekunan

42. Instruksi Hidup Persaudaraan dalam Komunitas menawarkan unsur kualitatif lain dari kesetiaan dan ketekunan, yaitu sukacita. Kriteria mendasar kualitas hidup persaudaraan dikenali dalam “kesaksian sukacita” dalam seluruh persaudaraan, yang merupakan “penyemangat bagi ketekunan” pribadi hidup bakti. “Pada akhirnya, hendaklah kita tidak lupa bahwa kedamaian dan kenyamanan tinggal bersama merupakan tanda-tanda Kerajaan Allah. Kegembiraan dalam hidup walau di tengah kesulitan-kesulitan sepanjang perjalanan manusiawi dan spiritual serta kebosanan-kebosanan harian, merupakan bagian dari Kerajaan. Sukacita itu adalah buah Roh dan merangkul kesederhanaan eksistensi dan rangkaian monoton hidup sehari-hari. Suatupersaudaraan tanpa sukacita adalah persaudaraan yang akan mati. Segera para anggota akan dicobai untuk mencari di tempat lain apayang tidak bisa mereka temukan di rumah mereka. […].”[87]

Konstitusi Lumen gentium telah mendefinisikan keluarga-keluarga religius sebagai sarana untuk maju “dengan semangat kegembiraan melalui jalan cinta kasih.”[88] Magisterium sesudahnya telah menekankan ikatan antara kesaksian hidup pembaktian istimewa dan sukacita, secara khusus melalui persaudaraan yang dihayati. “Orang-orang zaman sekarang ingin melihat kegembiraan yang berasal dari persatuan dengan Tuhan dalam diri para anggota hidup bakti,”[89] sukacita untuk tetap setia,[90] buah dari “perjumpaan penuh kasih setiap hari dengan Firman.”[91]

Komunitas-komunitas, yang penuh dengan sukacita dan dengan Roh Kudus (Kis. 13:52), adalah “tempat rasa kesendirian diatasi melalui kepedulian satu sama lain, komunikasi yang mengilhamkan kesadaran akan tanggung jawab bersama pada tiap anggota, dan luka-luka disembuhkan melalui pengampunan, serta komitmen tiap anggota terhadap persekutuan makin dimantapkan. Sifat karisma dalam komunitas-komunitas seperti itu adalah mengarahkan kekuatan-kekuatan yang ada padanya, menopang kesetiaan dan mengarahkan karya kerasulan semua anggota kepada satu misi.”[92] Komunitas-komunitas itu menjadi tempat evangelisasi, tempat pengharapan, tempat di mana Sabda Bahagia dihayati, “di situ cinta kasih menimba kekuatan dari doa, sumber persekutuan, dan dipanggil untuk menjadi pola hidup dan sumber kegembiraan.”[93]

43. Seruan apostolik Vita consecrata, secara khusus mengundang para perempuan hidup bakti untuk menghayati panggilan mereka masing-masing “dalam kepenuhan dan dengan sukacita,”[94] untuk menjadi “tanda kelembutan Allah kepada umat manusia dan saksi-saksi istimewa misteri Gereja, yang adalah Perawan, Mempelai dan Bunda.”[95]

Tugas khusus, juga berkaitan dengan ketekunan dalam sukacita, dipercayakan kepada mereka yang menjalankan pelayan-an kepemimpinan, sebab mereka diundang untuk memanjatkan doa ke surga agar orang-orang yang dipercayakan kepada mereka “bertekun, dengan penuh sukacita, dalam niat yang kudus dan, dengan bertekun, mereka bolehmemperoleh kehidupan kekal.”[96]

44. Magisterium Paus Fransiskus memiliki perhatian khusus terhadap sukacita. Evangelii gaudium, Amoris laetitia, Gaudete et exsultate, kata-kata pembukanya menyatakan sebuah tuntutan Injil yang mutlak dalam hidup para murid: keharusan bersukacita, yakni sukacita Injil, kegembiraan kasih, pengalaman persekutuan yang penuh sukacita dengan Tuhan Yesus. Kepada kaum hidup bakti, Paus Fransiskus terus mengajak mereka untuk memberi kesaksian sukacita: “Keindahan dari pembaktian ini adalah sukacita, sukacita…”[97] Sukacita untuk membawa penghiburan Allah kepada semua orang.

Bagi Paus Fransiskus, sukacita bukanlah sekadar ornamen yang tidak berguna, melainkan suatu tuntutan dan dasar hidup manusia. Dalam kepenatan hidup sehari-hari, setiap orang cenderung untuk menggapai dan tinggal dalam sukacita dengan seluruh totalitas keberadaan dirinya, sebab sukacita adalah penggerak ketekunan. “Sukacita lahir dari rasa syukur akan perjumpaan […] Sukacita perjumpaan dengan Dia dan akan panggilan-Nya membawa seseorang untuk tidak menutup diri, tetapi membuka diri; menuntunnya pada pelayanan dalam Gereja. Santo Tomas berkata: ‘bonum est diffusivum sui’, kebaikan disebarluaskan. Sukacita juga disebarluaskan. Jangan takut untuk menunjukkan sukacita karena telah menanggapi panggilan Tuhan, untuk pilihan kasih-Nya dan, janganlah takut mewarta-kan/memberikan kesaksian tentang Injil-Nya dalam pelayanan Gereja. Sukacita yang sejati itu menular; menular… dan membuat terus berjalan maju.”[98]

II.
PROSES-PROSES UNTUK PENEGASAN ROHANI BERSAMA

Sekolah kehidupan

45. Kesetiaan untuk bertekun di dalam panggilan adalah sebuah karunia berharga dalam bejana tanah liat (bdk. 2Kor. 4:7dst). Dalam ketegangan antara harta yang telah diberikan kepada kita dan kerapuhan yang ada di dalam hidup bakti saat ini, pentinglah menjaga suatu keseimbangan yang memberikan suatu perspektif pada proses perkembangan setiap orang. Justru dari pengalamanlah dapat muncul peluang-peluang hidup yang akan menyumbang untuk membentuk kembali skema-skema lama, terutama jika pribadi-pribadi itu belajar untuk membaca kembali kesimpulan perjalanan panggilan melalui sudut pandang konstruktif dari motivasi-motivasi dan ranah afeksi yang mampu memberi makna baru pada tindakan-tindakan keseharian mereka. Semua ini mungkin terjadi jika hidup bakti kembali dipandang sebagai sekolah kehidupan, di mana dalam relasi dengan orang lain “kita belajar mencintai Allah, mencintai saudara dan saudari yang hidup bersama dengan kita, mencintai manusia yang membutuhkan belas kasih Allah dan solidaritas persaudaraan.”[99]

Memandang pengunduran diri dari hidup bakti sebagai bagian dari proses penegasan rohani-pendampingan, tampak sebagai sebuah kontradiksi, terlebih jika itu menyangkut pribadi-pribadi yang telah mengalami dan sungguh menghadapi saat-saat sulit dan penuh ketegangan dalam komunitas-komunitas serta tarekatnya. Sesungguhnya, ketika pengunduran diri seorang saudara atau saudari dirasakan sebagai sebuah “pembebasan”, ada sesuatu yang tidak berfungsi di sepanjang proses penegasan rohani. Seseorang tidak seharusnya sampai pada fase penegasan rohani terakhir melalui situasi-situasi pengucilan atau penyingkiran yang sesungguhnya dari komunitas atau tarekatnya: sungguh, hal ini justru dapat memperkuat rasa kegagalan orang yang mengundurkan diridan menimbulkan rasa ketidaknyamanan baru bagi mereka yang tetap tinggal.

46. Sekarang hendaklah menjadi lebih matang kesadaran tentang perspektif edukatif Gereja yang memperhatikan saudara dan saudari yang sedang berada dalam kesulitan dan –ketika menyangkut pilihan-pilihan sulit dan menyakitkan– mendampingi mereka untuk mencari jalan yang berbeda dan makna-makna baru yang memberi arti kepada pilihan hidup. Kita memiliki ketersediaan potensi serta sumber daya yang masih tersembunyi. Kita harus menemukannya kembali untuk menggunakannya sampai pada batas-batas eksistensial, tidak hanya terarah ke luar dalam evangelisasi, tetapi juga ke dalam lingkungan kita sendiri. Ketika berhadapan dengan fenomena pengunduran diri kaum hidup bakti ini, orang jatuh ke dalam pesimisme, dan akhirnya mengambil sikap penyerahan pasif, atau lebih buruk lagi bereaksi dengan cara yang tidak bertanggung jawab, dengan keyakinan bahwa tidak ada lagi yang dapat dilakukan.

Namun, justru pada saat-saat kehilangan arah yang menyakitkan inilah dibutuhkan sebuah pendampingan yang mem-bantu menentukan hidup, dengan menawarkan “kepada pribadi tersebut, dukungan kepercayaan yang lebih besar dan cinta kasih yang lebih mendalam.”[100] Sesungguhnya, pada saat-saat kerapuhanlah orang merasakan kebutuhan lebih kuat untuk menemukan kembali makna perjanjian yang masih terus ditetapkan oleh Allah dan tidak akan diingkari-Nya, terutama dengan orang yang lemah atau kehilangan arah. Perlulah suatu kedekatan edukatif yang dapat membantu menapaki kembali jalan hidup, hingga mencapai pilihan-pilihan yang mungkin menjadi pilihan “tidak” yang menyakitkan. Mempertimbangkan saat mundur sebagai suatu proses pendampingan panggilan berarti bekerja sama untuk melakukan penegasan rohani yang terus memiliki makna, juga dan terutama, dalam saat-saat hidup yang paling rumit dan penting, dalam sebuah perspektif inklusif, dengan tetap menghargai berbagai pilihan saudara atau saudari. Saat “krisis” dapat diubah menjadi sebuah peluang, sebuah kairòs bagi seluruh komunitas.

Bekerja sama untuk melakukan penegasan rohani bersama

47. Pada saat awal penegasan rohani, ketika ada tanda-tanda yang harus dikenali bersama, juga pada saat keputusan untuk meninggalkan hidup bakti, pentinglah menemukan kembali makna terdalam dari sebuah panggilan Allah, yang tersembunyi di balik lipatan-lipatan peristiwa, serta jawaban pribadi, di mana Allah terus menyatakan diri-Nya sebagai Dia yang memberi makna pada setiap peristiwa hidup manusia. Pentinglah pula menghayati saat itu dari sudut pandang orientasi yang jelas serta dukungan afektif. Dalam hal ini, dibutuhkan sarana-sarana yang memadai untuk mengetahui bagaimana memahami masalah-masalah yang ada, bukan hanya pada di tingkat profesional saja, melainkan terlebih dalam membuat komitmen bersama untuk menghadapinya dengan tepat.

Sejalan dengan itu, praktik penegasan rohani bersama tetap menjadi pusat kredibilitas dan keandalan hidup dan misi kaum hidup bakti, dalam persekutuan dengan Gereja, secara khusus pada situasi sejarah saat ini. Untuk mengakhiri permenungan tentang penegasan rohani, dalam seruan apostolik Gaudete et exsultate, dalam sebuah paragraf yang sangat penting, Paus Fransiskus merangkum makna perjalanannya, “Bila kita menyelisik jalan hidup kita di hadapan Allah, tidak ada ruang yang dikecualikan. Dalam segala aspek kehidupan, kita dapat terus bertumbuh dan mempersembahkan sesuatu yang lebih bagi Allah, bahkan dalam hal-hal yang kita anggap paling sulit sekalipun. Kita perlu memohon kepada Roh Kudus agar membebaskan kita dan meng-halau ketakutan yang dapat menghalangi-Nya untuk memasuki beberapa aspek kehidupan kita. Allah, yang meminta segalanya, juga memberikan segalanya, dan tidak ingin memasuki kita untuk merusak atau melemahkan, tetapi memberi kepenuhan. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa penegasan rohani, bukan suatu analisis diri yang berlebihan atau suatu mawas diri yang egoistis, melainkan jalan keluar yang sungguh dari diri sendiri menuju misteri Allah, yang membantu kita untuk menjalankan suatu misi yang kepadanya kita dipanggil demi kebaikan sesama kita.”[101]

Penegasan rohani dan pendampingan

48. Keluar yang sesungguhnya dari diri kita sendiri menuju ke dalam misteri Allah bukanlah usaha yang kita hadapi sendiri, melainkan suatu perjalanan bersama dengan orang-orang muda, orang dewasa dan orang lanjut usia –saudara dan saudari– yang berjalan untuk menghidupi bersama petualangan perjumpaan yang mengubah dengan Tuhan. Ini adalah sebuah perjalanan yang mengarah pada kedewasaan iman, menuju kedewasaan diri orang yang percaya (bdk. 1Kor. 13:11-12). Kita dipanggil untuk membuat pilihan-pilihan yang melibatkan kesadaran kita sebagai orang yang beriman, untuk membuat keputusan tentang diri sendiri dan hidup kita dengan kebebasan dan tanggung jawab, seturut kebenaran rencana Allah yang misterius, melampaui segala risiko maupun ketidakpastian yang mungkin terjadi. Perjalanan ini berlangsung secara bertahap di dalam proses formasio jati diri pribadi, dengan kesadaran berkesinambungan atas jati diri religius atau imamat yang dibarui.

Pelaksanaan yang lebih meyakinkan dari sebuah proses penegasan rohani pada setiap tahap serta langkah hidup bakti –dengan merenungkan kembali makna, tujuan-tujuan serta metodenya–, mencakup pendampingan sepanjang perjalanan ketekunan kaum hidup bakti dalam kesetiaan terhadap karunia panggilan sequela Christi. Tradisi dengan bijaksana telah memelihara jalan ini, yang dapat membantu pencegahan yang hati-hati dan efektif terhadap ketidaknyamanan dan risiko-risiko. Dalam cara pandang ini, sebuah proses penegasan rohani-pendampingan bagi orang-orang hidup bakti, yang tentu lebih mendesak dibandingkan di masa yang lalu, mengajukan kemungkinan untuk diungkapkan dengan cara yang baru. Sangatlah mendesak untuk mengenali dan memahami pertanyaan-pertanyaan yang mungkin menggelisahkan, namun pertanyaan-pertanyaan itu juga merupakan tanda-tanda harapan. Pendampingan serta penegasan rohani berkaitan secara tak terpisahkan. Pendampingan dilaksanakan dalam proses penegasan rohani yang bijak, sedangkan penegasan rohani dipupuk dan mengambil bentuk pendampingan.

49. Di antara tanda-tanda harapan, dapat kita lihat pula, terutama peningkatan dalam mengatasi mentalitas yang cenderung  hampir menyalahkan orang yang meninggalkan hidup bakti, dengan mengabaikan tanggung jawab tarekat. Lebih dari limapuluh tahun sesudah Konsili Vatikan Kedua, pengalaman komunitas dalam penegasan rohani-pendampingan, yang ditujukan bagi orang-orang yang sedang mengalami situasi sulit dalam pembaktian hidupnya, telah menjadi lebih kuat. Selain itu, kesadaran akan pelayanan yang sesungguhnya terhadap penegasan rohani-pendampingan juga telah meningkat, tidak hanya bagi mereka yang sedang mengalami masa krisis, tetapi juga bagi mereka yang, dalam ketekunan, ingin kembali mengobarkan makna kesetiaan mereka sendiri. Pelayanan itu dipanggil untuk menghadapi, tanpa berusaha menghindarinya, permasalahan-permasalahan sulit kaum hidup bakti; pelayanan itu harus memadukan pengalaman dan profesionalitas, dengan memohon-kan rahmat sapientia cordis (kebijaksanaan hati), juga menerapkan kewaspadaan untuk mencegah situasi-situasi, termasuk yang dramatis, dengan rasa cinta yang mendalam terhadap Gereja.

Pembentukan suara hati

50. Yang menjadi dasar dari setiap pembahasan tentang penegasan rohani dan pendampingan adalah suara hati moral dan orang beriman. Dalam latar belakang perjalanan itu, ditempatkan tema besar suara hati dan pembentukannya. Kemampuan untuk melakukan penegasan rohani tidak dapat dipisahkan dari pembentukan suara hati: “Kita dipanggil untuk membentuk suara hati, bukan untuk menggantikannya.”[102]

Dalam budaya saat ini, ketika berbicara tentang suara hati, seringkali kita seperti ingin menyampaikan sebuah gagasan diri yang individualistis dan intim. Namun, sentralitas suara hati “bukan berarti mengikuti kehendak diri sendiri, melakukan apa pun yang kuinginkan, yang menguntungkanku, yang kusukai.”[103] Suara hati adalah “inti” dan “sanggar suci manusia.”[104] Suara hati bersesuaian dengan jati diri pribadi setiap orang, dalam sejarahnya, dengan kurang lebih permasalahan: relasi, afeksi, budaya asal. Suara hati juga dibentuk melalui relasi-relasi yang baik, yang di dalamnya orang mengalami kebaikan yang membuatnya pantas membaktikan hidup baginya. Secara khusus, untuk pembentukan suara hati sangatlah penting pengalaman-pengalaman pertama yang berhubungan dengan relasi-relasi kekeluargaan, yang merupakan sekolah kemanusiaan yang autentik. Dalam pengalaman sebagai putra dan putri, setiap manusia belajar untuk mendengarkan kebenaran, kebaikan, dan Allah. Dalam pengalaman-pengalaman akan kebaikan inilah suara hati moral mengenali relasi terdalamnya dengan Allah, yang berbicara pada hati dan membantu melakukan penegasan rohani, untuk memahami jalan yang harus dipilih dan untuk tetap setia.[105] Terutama, perlulah menjadi taat pada Sabda Allah, siap sedia menghadapi kejutan-kejutan dari Tuhan yang bersabda.

Panggilan Allah, yang menggema dalam kebaikan, menuntut sebuah jawaban yang penuh komitmen: seperti orang-orang Yahudi di padang gurun (bdk. Ul. 8:2), demikian pula suara hati kristiani harus melewati masa pencobaan, masa yang sulit dan berat. Di sanalah akan dinyatakan apa yang sesungguhnya menjadi perhatian kita. Maka, sejarah pribadi ditandai dengan cobaan-cobaan dan kadang juga kegagalan dan kekecewaan yang sangat menuntut kita untuk melakukan sebuah pembentukan suara hati yang meyakinkan, dimensi yang dengan jelas tercatat dalam praktik penegasan rohani. Hal ini menuntut kemampuan besar untuk memahami hati manusia, juga sebagai cara untuk mendidik kita “dalam kesabaran dan waktu Allah, yang sama sekali bukan milik kita.”[106] Kesetiaan pada memoria Jesu yang dihayati dalam cara hidupnya sendiri, menuntut penerimaan terhadap tanggung jawab yang tidak terhindarkan, yang tidak dapat diserahkan kepada improvisasi masing-masing, tidak dapat pula didelegasikan, apalagi diserahkan begitu saja pada pendampingan yang tidak (bisa) membantu memikul tanggung jawab.

Dalam cakrawala tema besar tentang suara hati serta relasi-relasinya, kami ingin menunjukkan beberapa bentuk dasar perjalanan penegasan rohani dan pendampingan.

Pemahaman diri

51. Orang-orang hidup bakti mengakui panggilan mereka sebagai karunia yang dihidupi dengan rasa syukur yang mendalam kepada Tuhan: “hidup yang Yesus berikan kepada kita, ”Paus Fransiskus mengulanginya lagi kepada orang-orang muda “adalah sebuah kisah cinta, sebuah kisah hidup yang ingin dipadukan dengan kisah kita serta berakar di tanah setiap orang. […] Keselamatan yang diberikan Allah kepada kita adalah sebuah undangan untuk menjadi bagian dari kisah cinta yang terjalin dengan kisah hidup kita; yang hidup dan ingin lahir di tengah-tengah kita agar kita menghasilkan buah, di mana pun kita berada, bagaimanapun keadaan kita, serta dengan siapa pun kita berada. Di sanalah Tuhan datang untuk menanam dan ditanam.”[107] Di sini hidup dipahami sebagai anugerah yang diubah menjadi kerinduan untuk suatu pemulihan demi kebaikan orang lain. Hidup adalah sebuah proses pertobatan yang tidak dapat dilakukan tanpa pengenalan terhadap diri sendiri secara mendalam. Pemahaman tersebut menjadi kriteria interpretatif dari setiap penegasan rohani serta setiap pilihan.

Momen awal pemahaman diri itu adalah sebuah penegasan rohani yang autentik atas afeksi-afeksi. Sebelum pemahaman diri intelektual atau usaha pengenalan itu, ini adalah soal tentang mendengarkan afeksi-afeksi serta perasaan-perasaan diri sendiri. Tanpa jatuh ke dalam pemahaman diri yang narsistik, sebaliknya ini merupakan soal untuk tidak menyembunyikan terhadap diri sendiri perasaan maupun afeksi apa pun, mungkin dengan dalih bahwa itu dinilai sebagai hal buruk. Sesungguhnya, semua yang ditekan itu akan kembali dalam bentuk-bentuk lain dan menjadi racun yang mencemari hidup pribadi dan komunitas.

Dengan melakukan penegasan rohani tentang afeksi, kita siap untuk mendengarkan panggilan Allah, yang dinyatakan lewat sejarah pribadi, komuniter, sosial dan gerejani, melalui perasaan-perasaan serta keinginan-keinginan yang dimunculkan oleh panggilan itu dalam diri kita. Karena itu, pada saat pemahaman diri dimengerti dan diterima sebagai sebuah panggilan, hal itu mengandaikan agungnya martabat kebenaran tentang diri sendiri yang kepadanya kita harus setia. Sangatlah penting bahwa ketekunan dimasukkan ke dalam proses pelaksanaan pilihan hidup seseorang dan dinyatakan dalam tindakan untuk menjaga dengan setia kebenaran tentang diri sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam sejarah pribadi melalui pengalaman-pengalaman yang dihidupi. Sungguh, hanya pemahaman diri seperti itulah yang mampu membuat pribadi mengambil langkah definitif menuju masa depan yang bentuk-bentuknya tidak diketahui dan bertekun dalam status hidup yang tetap menjadi pilihan hidupnya, meski dalam kesulitan-kesulitan.

Karunia dan tugas

52. Pemahaman terhadap diri sendiri, dalam penegasan rohani tentang afeksi, tampak dalam sebuah kehidupan yang dipikirkan dan dihayati sebagai jawaban atas karunia Allah yang diberikan terlebih dahulu dan memanggil untuk memberikan diri tanpa syarat kepada-Nya dan kepada sesama. Hanya dalam dinamika pemberian diri yang bebas, dimungkinkan realisasi diri yang efektif selaras dengan Injil Tuhan Yesus. Pencarian realisasi diri adalah sebuah dinamika yang sangat dihargai dalam budaya kita. Namun, dalam kemuridan kristiani, hal itu tidak dapat diinginkan secara sembunyi-sembunyi maupun dinyatakan sebagai tuntutan, karena hal itu akan mengosongkan makna yang lebih dalam dari pemberian diri dalam Kristus, bagi Kristus dan bersama Kristus. Dalam paradoks kristiani, dalam akar manusiawinya yang sangat mendalam, realisasi diri ditawarkan kepada orang-orang yang tahu bahwa mereka harus menyerahkan diri tanpa syarat, sampai mati, “sebab hidup kita di dunia mencapai kepenuhannya ketika diubah menjadi suatu persembahan.”[108] Apabila dipertahan-kan, hidup justru akan hilang. Sebaliknya, jika diserahkan kembali, maka hidup akan menemukan kepenuhan yang menakjubkan. Sabda Injil mengatakan kebenaran yang mendalam tentang hidup manusia: “siapa yang mau menyelamatkan nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya; tetapi barangsiapa kehilangan nyawanya karena Aku dan karena Injil, ia akan menyelamatkannya”(Mrk. 8:35). Karunia yang telah kita terima, mengundang kita untuk mengembalikan apa yang telah dipercayakan kepada kita, seturut suatu dinamika generatif yang autentik. Dimensi Paskah memberikan kepada orang kristen dan kaum hidup bakti makna realisasi diri yang memampukan mereka menghayati hidup mereka tanpa dikondisikan oleh kebutuhan akan penegasan terus menerus mengenai pilihan yang telah diambil, serta tanpa tinggal di bawah kekuasaan rasa takut yang tak terelakkan yang muncul dalam perjalanan hidup. Orang hidup bakti sadar bahwa, dalam tanda-tanda keterbatasan, kerapuhan serta kepapaannya, membawa dalam dirinya realisasi paling intens serta autentik dari hidupnya. Kepastian akan penyataan diri Allah dalam sejarah, akan perendahan diri-Nya dengan kerapuhan manusiawi, memelihara harapan untuk dapat mengalahkan keterbatasan-keterbatasan diri dalam pemberian diri tekun, tanpa mengabaikan krisis dan risiko.

Kebebasan yang bertanggung jawab

53. Hidup tidak pernah dapat berhenti dihayati sebagai sebuah panggilan, karena Allah terus menerus, tanpa lelah menambahkan Karunia-Nya. Karena itu, hal itu berarti bahwa perjalanan formasio kepada ketekunan yang setia menciptakan suasana kebebasan yang bertanggungjawab serta penilaian terus menerus terhadap perjalanan tersebut dalam masa pembelajaran penegasan rohani yang benar dan autentik. “Untuk mewujudkan panggilan pribadi kita, kita harus membina dan mengembangkan seluruh diri kita. Hal ini bukan berarti menciptakan atau membentuk diri kita dari ketiadaan, tetapi untuk menemukan diri sejati kita dalam terang Allah  dan membiarkan hidup kita berkembang dan berbuah.”[109] Hal ini bukanlah sekadar masalah kepekaan batin yang diselaraskan dengan melodi Roh, melainkan terus menerus berusaha memperhalus rasa perasaan batiniah yang menjadikan pilihan bebas pribadi hidup bakti sebagai panggilan kemanusiaan yang semakin mampu melihat peristiwa keselamatan yang tersembunyi di balik dan di dalam kemanusiaan itu sendiri serta di dalam kehidupan sehari-hari, demikian ditegaskan Santo Paulus VI dalam pidatonya yang terkenal di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana dia menyebut Gereja sebagai ahli dalam kemanusiaan.[110]

Formasio kepada ketekunan harus dimengerti bukan sebagai sebuah usaha sukarela dan yang berpusat pada diri sendiri. Formasio ini bertujuan untuk membangkitkan, menghidupkan kembali (bdk. 2Tim. 1:5) kesiapsediaan untuk menanggapi karunia yang telah diterima, dengan melatih kepekaan batin yang diperhalus, yang tidak selalu disadari. Itulah langkah pertama penegasan rohani, karunia yang sungguh ingin dihidupkan kembali oleh Allah dalam diri semua orang beriman, untuk menjadi ‘selaras’ dengan karunia Roh Kudus yang ada dalam hati mereka.

Semua ini harus diungkapkan dalam pilihan hidup yang menonjolkan kemampuan manusia untuk memproyeksikan diri pada waktunya dan membuat komitmen-komitmen yang stabil sebagai dimensi-dimensi konstitutif jatidiri personal dan relasional serta koherensi moral hidup bakti seseorang. Bahkan jika pilihan hidup dibuat dalam suatu waktu tertentu dalam kehidupan, hal itu ditandai sebagai jawaban atas masa lalu yang berahmat, yang membuka kepada sebuah tujuan yang mengarahkan seluruh kehidupan (rencana) serta menjadi traditio (tradisi), pemberian diri melalui hari-hari serta karya-karya hidup kita. Dengan keputusannya, orang hidup bakti memberikan persetujuan penuh kepada apa yang dialaminya sebagai kehendak Allah: jawaban ‘ya’-nya adalah penerimaannya tentang siapa dirinya dan apa yang dikehendaki Allah atas dirinya. Ia menegaskannya dengan persetujuan bebas, yang dimeteraikan dan dilaksanakan melalui ritus profesi atau pembaktian. Keputusan yang diambil saat ini didasarkan pada karunia yang telah dialami serta menjadi antisipasi masa yang akan datang; demikianlah, keputusan itu mendahului sebuah masa depan yang masih belum terjadi dan hanya dalam cara pandang ini akan terlihat secara jelas janji kesetiaan Allah dan nilai dari keputusan kita, yaitu koherensinya.

Dialog antara suara hati: kata-kata dan kebaikan        

54. Dalam perspektif ini, penegasan rohani memiliki tempat khusus dalam dialog antar suara hati, khususnya dalam tradisi terbaik dari pendampingan rohani, yang didasarkan pada sebuah kebijaksanaan manusiawi yang mendalam. Afeksi-afeksi, pada kenyataannya, harus diubah menjadi kata. Jika seseorang tinggal tertutup dalam dirinya sendiri, dia akan menjadi tawanan perasaannya. Sebaliknya, melalui kata-kata dialog, orang tersebut dapat memahami kebaikan yang dipertaruhkan dalam kehidupan pribadinya dan yang terbuka dalam relasinya dengan orang lain. Dalam dialog dengan orang lain kita belajar memahami kebaikan yang telah ada sebelumnya dalam pengalaman-pengalaman dasar kehidupan, dan yang merupakan aspek penting dari suara hati moral setiap orang beriman, khususnya kaum hidup bakti.

Kekhasan status hidup bakti menuntut suatu formasio moral yang terus menerus dan berkelanjutan. Ini berkaitan dengan mendidik kebebasan pribadi untuk terlibat dalam suatu pertukaran yang subur dengan orang lain serta dalam kesediaannya untuk menemukan kebaikan di mana Allah sendiri memanggil kita pada kepenuhan hidup. Orang tidak bisa membatasi diri hanya untuk mengetahui ajaran dan peraturan, yang seringkali hanya bersifat dangkal atau tidak tepat; pentinglah mengacu pada sejarah hidupnya sendiri, di mana orang dapat menemukan diri sendiri serta menyelaraskannya dengan motivasi moral pribadinya. Proses ini tidak dapat berjalan hanya secara individual, tetapi harus dimulai dari relasi-relasi interpersonal yang baik. Penghargaan atas kebaikan terjadi dalam situasi konkret, terjadi dalam pilihan pribadi seseorang. Hal ini secara konkret berkaitan dengan memikul tanggung jawab untuk pembentukan suara hatinya sendiri. Dialog pendampingan rohani adalah ruang dan waktu istimewa untuk itu.

Pendampingan rohani sebenarnya adalah dialog yang dihadapi dalam kesediaan untuk bekerja sama dalam sebuah relasi interpersonal, dalam rasa saling menghormati yang memungkinkan untuk mendengarkan dan memberi usul, atau mengusulkan kembali, nilai-nilai untuk dikenali, dipilih, dan diterima. Dalam seruan apostolik Christus vivit, Paus Fransiskus mendesak untuk mempraktikkan karisma mendengarkan,[111] dengan mengingatkan terutama perhatian terhadap pribadi: “Tanda mendengarkan ini adalah dari waktu yang kita berikan kepada orang lain. Ini bukan soal banyaknya waktu yang kita berikan, namun tentang bagaimana orang lain merasa bahwa waktuku adalah waktunya: waktu untuk mengungkapkan padaku apa yang ia inginkan. Ia harus merasa bahwa aku mendengarkannya tanpa syarat, tanpa merasa diriku terhina, tanpa merasa diriku dipermalukan, dilukai, dan tanpa merasa lelah.”[112]

Dialog antar suara hati adalah sebuah sarana berharga untuk pemahaman diri, suatu peluang konfrontasi dan objektivasi, penegasan rohani, tidak hanya tentang apa yang harus dilakukan, tetapi juga mengenai apa yang sudah dilakukan, agar mampu mengambil manfaat dari pengalaman dan pilihan-pilihan yang telah dan sedang mengarahkan cara berada, berpikir serta bertindak kaum hidup bakti. Proses formasio awal dan berkelanjutan menawarkan peluang-peluang nyata yang bertujuan untuk mendorong serta menjaga potensi seseorang.

55. Dalam proses penegasan rohani, seluruh keberadaan diri terlibat dalam menjawab panggilan yang diarahkan Tuhan dalam sejarah setiap pribadi dan komunitas. Penegasan rohani yang tidak memainkan perannya di bidang moral akan direduksi menjadi sebuah pendekatan spiritualistik, yang terpisah dari komitmen dalam komunitas dan dunia. Sebuah spiritualitas semacam ini bisa dengan mudah jatuh ke dalam suatu legitimasi acuan pada diri sendiri, keintiman dalam hidup keseharian atau kedalam pemuasan diri sebagai bagian dari kelompok elite yang menganggap diri lebih tinggi daripada semua umat Allah. Paus Fransiskus telah berulang kali menunjukkan godaan yang tersembunyi di bawah istilah gnotisisme[113] dan penolakan terhadap spiritualitas yang tidak diinkarnasikan.[114] Di lain pihak, suatu disermen moral yang tidak berakar pada pengalaman spiritual akan dipersempit menjadi sebuah keputusan etis atau sekadar kepatuhan lahiriah, tanpa jiwa dan tanpa cakrawala yang memberinya makna. Oleh karena itu, penegasan rohani adalah sebuah kategori moral dan spiritual, sebuah titik temu antara moralitas dan spiritualitas, di mana aneka strategi pendekatan terhadap kenyataan yang sama memungkinkan kita melihat kekayaan antropologis dan teologis dari pribadi yang dipanggil dalam Kristus untuk berbuah bagi kehidupan dunia.[115]

Pilihan-pilihan yang definitif

56. Perlunya jalan penegasan rohani serta formasio suara hati yang berkelanjutan, sebagai sebuah proses kesetiaan yang bertanggung jawab terhadap tuntutan-tuntutan status hidup bakti, mengandaikan, bukan hanya saat ini, sebuah relevansi yang serba istimewa. “Saat ini suatu budaya ‘kesementaraan’ yang merupakan ilusi sedang mendominasi. Meyakini bahwa tak ada apa pun yang definitif adalah suatu tipuan dan kebohongan.”[116] Orang-orang hidup bakti berada dalam konteks “masyarakat yang cair” itu, yang telah membuat makna pilihan-pilihan definitif hampir hilang dari bahasa dan kebudayaan. Dengan demikian, menjadi sulitlah menawarkan usulan kepada laki-laki dan perempuan zaman ini sebuah komitmen seumur hidup. Konteks sosial-budaya saat ini ditandai dengan keterbukaan terhadap peluang-peluang yang selalu baru, sehingga keputusan hidup seringkali ditunda, atau malah dihilangkan sama sekali, dengan tipuan bisa mencapai pemenuhan pribadi terlepas dari komitmen yang melibatkan seluruh hidupnya sendiri. Dalam kasus-kasus di mana dibuat pengambilan keputusan definitif, hal itu seringkali menunjukkan kerapuhan yang mengkhawatirkan. Dengan mempertimbangkan hidup bakti secara khusus, sangatlah mengagetkan tentang waktu dan cara-cara yang dengannya orang-orang hidup bakti memutus-kan untuk meninggalkan panggilan yang telah mereka putuskan secara definitif, bahkan setelah perjalanan formasio yang panjang dan intensif –tanpa meremehkan proses normal pengikraran kaul sementara selama sembilan tahun[117]– dan juga setelah tahapan-tahapan penting dari pengalaman pribadi dalam hidup bakti dan hidup imamat.

57. Hidup dalam sebuah eksperimen terus menerus tampaknya merupakan unsur amat penting dalam budaya dan mentalitas zaman sekarang, terutama di negara-negara Barat: nasib diri sendiri haruslah selalu dan bagaimanapun tetap terbuka dan sepenuhnya berada di tangan diri sendiri, seturut keinginan sendiri. Sebagai akibatnya, tidak mengherankan bila minat terhadap pilihan-pilihan hidup yang definitif sangat kurang. Budaya dan mentalitas secara tak terhindarkan berada dalam arah yang berlawanan dengan siapapun yang ingin memilih, atau telah memilih, suatu bentuk/status hidup yang definitif, terutama jika dalam perspektif itu ditambah dengan persepsi yang tersebar dari suatu kesalahpahaman tentang nilai pemberian diri tanpa syarat bagi orang lain. Tidak hanya itu, konteks sosial kita menunjukkan empati serta pengertian penuh terhadap orang-orang yang memutuskan ikatan-ikatan hidup yang dianggap tidak dapat dibatalkan. Kita tidak dapat menutup-nutupi bahwa budaya serta mentalitas seperti itu juga sedang merasuki hidup bakti, dengan melemahkan konsep panggilan itu sendiri, yang secara tradisional dianggap sebagai ikatan seumur hidup dan diperjuangkan sepanjang hidupnya. Juga dalam komunitas kristiani, akhir-akhir ini, harapan-harapan tentang tidak dapat dibatalkannya suatu panggilan serta sebuah stabilitas hidup telah menjadi lemah.

Menemukan fakta-fakta baru

58. Di mata beberapa orang, mungkin tampak normal untuk mempertanyakan hal tidak dapat dibatalkannya sebuah pilihan hidup, dan bahkan bagi banyak orang, sebuah kehidupan. Yang jelas hal itu bukanlah suatu keputusan yang mudah atau pun dangkal bagi siapa pun. Dalam pilihan-pilihan yang dimaksudkan untuk mencari kebenaran tentang diri sendiri, tidak boleh disingkirkan kesempatan pendampingan. Menempatkan orang lain pada keadaan yang sudah jadi tidaklah membantu untuk memahami kesulitan-kesulitannya sendiri. Di satu sisi, ini berarti terlibat dalam suatu konfrontasi dengan sesama kita atau ingin menjadi sesama, agar tidak menjadi tawanan dalam kesendirian yang membahayakan kebebasan serta tanggung jawab: yang dipertaruhkan di sini adalah makna dari sebuah pilihan hidup serta perspektif akan arti masa depan. Di lain pihak, ketika mendampingi di masa-masa krisis, jangan terlalu banyak asumsi tentang keputusan-keputusan yang harus diambil, tetapi haruslah dimungkinkan untuk menemukan bukti-bukti baru dalam merealisasikan penyerahan diri kepada Allah dan sesama. Sungguh, jika penting untuk bisa mengukur kekuatan sendiri, untuk mengetahui keterbatasan sumber-daya diri sendiri, maka penting pula mengingat bahwa kita dapat memiliki keberanian untuk melampaui keterbatasan yang kita rasakan, dengan disertai oleh kedekatan persaudaraan, persahabatan, dan sekaligus cahaya yang menerangi, menuntun serta menopang penegasan rohani di saat pencobaan.

Membuka suatu perjalanan di mana seseorang merasa ditunjukkan hanya pada penekanan bayang-bayang gelapnya, dapat memadamkan keinginannya untuk kembali kepada terang. Hendaklah dihindari untuk mengambil sebuah perjalanan yang merujuk pada diri sendiri dalam mengelola krisisnya yang berisiko mengakibatkan sikap pasif yang pasrah atau penyesuaian diri terhadap inkonsistensi atau ketidaksetiaannya. Selain itu, dan bukan hanya itu saja, akan dapat dipastikan berakhir dalam semacam pengembaraan rohani, yang mencari seseorang yang dapat menemukan solusi-solusi bagi keraguannya sendiri. Dalam kasus di mana muncul kemungkinan keputusan yang berbeda dari pilihan yang telah diambil, meskipun didukung oleh alasan-alasan yang jelas, keputusan tersebut harus diverifikasi oleh orang-orang, waktu serta cara yang tepat. “Haruslah dihindari penilaian-penilaian yang tidak memperhitungkan kompleksitas dari berbagai situasi yang ada dan, kita haruslah waspada terhadap kemungkinan bahwa orang-orang hidup dan menderita karena kondisi yang dimilikinya.”[118] Situasi-situasi dan masa krisis, yang telah menjadi rumit karena kondisi manusiawi, tidak boleh dibebani dengan kecemasan untuk segera menemukan jalan keluar, dengan risiko tidak menghadapi masalah-masalah riil pribadi yang telah menyebabkan munculnya krisis itu. Dengan begitu, perhatian dialihkan pada beberapa kritik yang tepat tentang situasi hidupnya sendiri, dengan menyembunyikan dan menutupi kepenatan-kepenatan yang sesungguhnya. Kesulitan-kesulitan yang dapat dijumpai, atau bahkan diderita, tidak mengecualikan cara hidup yang sedikit demi sedikit menumbuhkan ketidakpedulian, yang dalam beberapa kasus terlihat lebih jelas, hingga sampai pada suatu ketidakpuasan total atau menjauhkan diri dari komunitasnya.

III.
MEMBIARKAN DIRI DIDAMPINGI DALAM MASA PENCOBAAN DIMENSI KOMUNITER

Persaudaraan: dukungan untuk mencapai ketekunan

59. Tanpa hidup persaudaraan yang baik, pendampingan rohani pribadi menghadapi banyak risiko, karena selalu dalam ancaman jatuh dalam sebuah relasi intim, kehilangan ruang-ruang nyata komunitas, di mana kita menceritakan kepada orang lain kita ingin menjadi seperti apa dan bukan seperti apa diri kita sesungguhnya. Perspektif kehidupan bersama, yang dipahami sebagai schola amoris (sekolah cinta kasih), menuntun kita untuk berfokus pada apa yang sungguh-sungguh bisa menjadi peluang pengembangan dan perubahan. Paus Fransiskus mengundang untuk membangun rumah, menciptakan rumah, untuk “membiarkan ramalan mewujud dan menjadikan waktu dan hari-hari kita menjadi lebih ramah, lebih peduli dan lebih mengenal.”[119]

Menciptakan rumah berarti “menciptakan ikatan-ikatan yang dibangun dari hal-hal sederhana, sikap keseharian dan yang kita semua bisa melakukannya. Sebuah rumah, sebagaimana kita ketahui bersama, membutuhkan kerja sama dari semua anggota-nya. Tak seorang pun boleh tidak peduli dan terasing karena setiap orang adalah sebuah batu yang dibutuhkan untuk pem-bangunannya.”[120] Komunitas-komunitas kaum hidup bakti, yang selalu makin multikultural, adalah sebuah sekolah yang hebat bagi persaudaraan dalam perbedaan ini. Kita dipanggil untuk mem-bentuk komunitas-komunitas manusiawi, ruang-ruang di mana segala keterbatasan diterima dan diolah. Dengan cara demikian, persaudaraan “menjadi suatu dukungan berharga bagi ketekunan banyak orang.”[121] Ketekunan ini dapat tercapai sejauh kondisi-kondisi tertentu yang menjadi dasar proses pendewasaan antar-pribadi dihormati: bahwa orang-orang sadar akan cara mereka sendiri membangun relasi serta ikut bertanggung jawab atas potensi-potensi yang muncul dari relasi timbal balik tersebut. Kedua kondisi ini memiliki konsekuensi penting bagi perkembang-an transformatif kelompok, sebab keduanya membantu menemu-kan kembali makna teologis dari kehidupan bersama dan terkait erat dengan makna panggilan dalam hidup mereka sendiri.

Sebuah cara yang dapat diterima

60. Konsekuensi pertama menyangkut kemampuan untuk transendensi diri, sebab pemahaman akan keterbatasan diri adalah sebuah panggilan untuk melihat melampaui fakta-fakta yang menyakitkan. Pengalaman akan kejadian-kejadian meninggalkan hidup bakti mempertanyakan orang-orang tentang gaya berelasi mereka sendiri, dengan mengetahui bahwa “Kesatuan yang harus mereka bangun adalah kesatuan yang dibentuk dengan harga rekonsiliasi.”[122] Semua itu menjadi mungkin berdasarkan suatu visi bersama tentang kehidupan yang dipahami sebagai sebuah kesempatan berharga untuk menemukan kembali kesinambungan rencana Allah, bahkan dalam berbagai situasi yang dialami.

Konsekuensi kedua menyangkut perhatian yang diberikan pribadi-pribadi kepada satu sama lain. “Dalam suatu komunitas yang sungguh bersaudara, setiap orang merasa ikut bertanggung jawab terhadap kesetiaan yang lain; masing-masing membantu menciptakan suasana hidup bersama yang tenang, saling memaha-mi, saling membantu; masing-masing bersikap penuh perhatian pada saat-saat kelelahan, penderitaan, kesendirian, hilangnya semangat dalam diri saudara lain, masing-masing menawarkan dukungannya kepada mereka yang bersedih karena kesulitan-kesulitan dan cobaan-cobaan.”[123]

Konsekuensi ketiga, yang memiliki ciri lebih afektif, berkaitan dengan pengalaman emosional kelompok. Sesungguhnya, pribadi-pribadi bisa mengalami peralihan dari ketidakamanan kepada suatu rasa penghargaan penuh kasih satu sama lain jika menemu-kan kembali nilai edukatif dari kasih persaudaraan. Hanya dengan cara demikianlah mereka akan dapat membangun relasi di mana semua orang merasa dipanggil untuk “bertanggung jawab terhadap perkembangan satu sama lain sekaligus terbuka dan siap sedia untuk menerima anugerah dari yang lain, mampu membantu dan dibantu, menggantikan dan digantikan.”[124] Relasi timbal balik autentik, yang berlandaskan teladan Yesus, akan membantu anggota-anggota setiap komunitas religius dan setiap bentuk hidup bakti, untuk menemukan kembali iklim kepercayaan yang mendorong mereka untuk mengambil risiko dalam cara mereka sendiri mengasihi, dengan menemukan kembali dalam hidup persaudaraan makna persekutuan yang menguatkan hati dan mengalahkan rasa takut serta keraguan. Meski berada dalam saat yang sulit, kita harus yakin bahwa “cinta kasih Kristus yang dicurahkan ke dalam hati kita mendorong kita untuk mengasihi saudara dan saudari kita bahkan sampai menerima kelemahan-kelemahan, masalah-masalah dan kesulitan-kesulitan mereka. Dengan satu kata: bahkan sampai memberikan diri kita sendiri.”[125]

Tetap fokus, teguh di dalam Allah

61. Kisah hidup setiap orang terjalin dalam narasi hidup para saudara dan saudari yang dengan mereka berbagi panggilan-bersama yang tidak pernah sebagai suatu kebetulan, tetapi seturut rencana penyelenggaraan Allah yang mengubah kisah setiap orang menjadi perjalanan bersama dalam mencari wajah-Nya. Dalam hidup sehari-hari orang-orang hidup bakti yang bertolong-tolongan menanggung beban satu sama lain (Gal. 6:2) berarti menerima penderitaan, kesulitan serta ketidaknyamanan. Itu secara konkret berarti kita menanggapi undangan Paus Fransiskus untuk “tetap berpusat, teguh di dalam Allah yang mengasihi serta menopang kita. Sumber dari kekuatan batin ini memampukan kita untuk bertekun di tengah naik-turunnya kehidupan, namun juga untuk menanggung kebencian, pengkhianatan dan kesalahan dari pihak sesama. ‘Jika Allah di pihak kita, siapakah yang akan melawan kita’ (Rom 8:31). Hal inilah sumber kedamaian yang ditemukan dalam diri orang-orang kudus. Kekuatan batin tersebut memungkinkan bahwa, di tengah dunia yang melaju cepat, labil dan agresif ini, kesaksian tentang kekudusan dilakukan lewat kesabaran dan keteguhan dalam kebaikan. Hal ini merupakan tanda kesetiaan yang lahir dari kasih, sebab mereka yang menaruh kepercayaan kepada Allah (pístis) dapat pula setia kepada sesama (pistós). Mereka ini tidak akan meninggalkan sesamanya di saat-saat buruk; mereka menemani mereka di tengah kegelisahan dan kesulitan mereka, juga kalau hal itu tidak memberikan kepuasaan segera baginya.”[126]

Bagian III
BERPISAH DARI LEMBAGA

Hukum kanonik serta praksis Dikasteri Kesetiaan dan ketekunan: Menemukan kembali makna kedisiplinan

62. Kesetiaan dalam ketekunan, kadang kala tampak dipengaruhi oleh situasi-situasi sulit atau problematis, seperti yang telah diuraikan pada bagian pertama. Hasilnya, tidaklah selalu dapat diduga, merongrong dasar kredibilitas kesaksian atau memanifestasikan inkonsistensi serius sehubungan dengan tuntutan panggilan hidup bakti. Koherensi (keterpaduan) adalah sebuah tanggapan bebas yang didorong oleh Cinta kepada Dia yang telah menempatkan kepercayaan-Nya di dalam kita (bdk. 1 Tes. 5:2). Sikap-sikap, relasi, gaya hidup, situasi-situasi yang tidak tepat, atau tidak sesuai dengan disiplin hidup religius mengaburkan otentisitas jawaban. Keutamaan koherensi tidak pernah bisa dikatakan telah dicapai sepenuhnya: keutamaan itu ditopang oleh rahmat dan dipercayakan pada latihan pembinaan terus-menerus dan sabar terhadap diri sendiri. Menjadi dan merasa sebagai seorang murid mengandaikan menerima “pekerjaan iman dan usaha kasih” (1Tes. 1:3) serta segala kegagalannya. Jika inkonsistensi mengungkapkan sisi lemah dari hidup bakti, terlebih lagi situasi yang secara moral tidak dapat diterima. Kesetiaan mengalami cobaan, siap untuk diuji. Dan cobaan-cobaan dapat membawa kepada hasil-hasil yang patut dipertanyakan serta pelanggaran serius terhadap kewajiban-kewajiban dari status hidup bakti.

Inkonsistensi serta kesaksian yang buruk bukanlah fakta yang hanya bersifat pribadi, hampir privat. Penyimpangan-penyimpangan negatif merusak kredibilitas kesaksian gerejani terhadap hidup bakti, dan Lembaga tidak bisa dan tidak harus tetap sebagai penonton dalam situasi-situasi yang secara terbuka melanggar norma-norma dasar status orang-orang hidup bakti. Tradisi, hukum universal dan hukum tarekat sendiri, praksis Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Institut Hidup Kerasulan, seiring berjalannya waktu telah memerinci petunjuk-petunjuk, aturan-aturan serta norma-norma untuk menjaga kesetiaan dan  koherensi terhadap kewajiban-kewajiban yang berasal dari status pribadi hidup bakti: kewajiban-kewajiban yang, apabila dianggap dan dihayati sebagai keharusan, akan meniadakan makna panggilan kepada sequela Christi itu sendiri.

63. Sangatlah mendesak, terutama pada tahap formasio awal, untuk menemukan kembali makna dan konsekuensi dari tradisi hidup religius: kedisiplinan. Istilah itu merujuk pada sikap seseorang yang terus-menerus mengikuti jejak sekolah Injil, aturan tertinggi orang-orang hidup bakti (bdk. Kan. 662), dan mengundang untuk menjaga koherensi efektif seorang murid dalam kesetiaan pada komitmen (kaul-kaul atau ikatan-ikatan kudus lainnya) yang dikenakan pada hari profesi atau hari pembaktiannya. Bisa dikatakan bahwa mengikuti suatu kedisiplinan, juga dalam makna tradisional, berarti membentuk diri pada koherensi dan tidak menutup diri pada konformisme yang memalukan. Kita adalah murid-murid yang dipanggil pada kemerdekaan (bdk. Gal. 5:13), untuk membuat kebebasan pilihan hidup kita itu dapat dipercaya. Dalam hidup bakti, komitmen pada koherensi secara tak diragukan dibentuk pula melalui kesadaran akan kewajiban-kewajibannya sendiri, kesadaran yang berakar pada motivasi-motivasi yang membimbing dan menyertai kesetiaan kita dalam ketekunan. Pelaksanaan kewajiban yang tidak disertai dengan motivasi-motivasi injili, mengurung hidup bakti dalam cakrawala privat. Dengan menghindari keterbukaan dan konfrontasi dengan keletihan-keletihan sehari-hari dan kesulitan-kesulitan berelasi dengan para saudara dan saudari, privatisasi semacam itu mengarah pada pengelolaan krisis yang merujuk pada diri sendiri, sampai pada melegitimasi keputusan-keputusannya sendiri, lepas dari dialog yang tenang dan taat dengan para Pemimpin dan kadang seperti dengan jelas meminggirkan atau memandang aturan-aturan tidak relevan. Pelayanan para pemimpin tidak hanya dipanggil untuk menegakkan peraturan-peraturan, tetapi untuk menjadi penjaminnya di hadapan Tarekat dan Gereja, dan terutama mendorong koherensi untuk menjaga kesaksian setia semua orang. Semua itu juga dilaksanakan melalui penerapan prosedur-prosedur yang tepat: proses-proses yang harus dihormati bukan hanya fungsionaris, melainkan dengan kesadaran penuh bahwa mereka adalah alat untuk menjamin kewajiban-kewajiban dan hak-hak semua saudara dan saudari, para pemimpin dan formator.

64. Peraturan-peraturan adalah sumber daya sangat berharga untuk formasio pada kesetiaan yang dikuatkan oleh hidup kita bersama di hadapan Tuhan. Dengan demikian, kesetiaan dalam ketekunan ditemukan kembali sebagai perwujudan solidaritas penuh perhatian untuk saling menanggung beban satu sama lain (bdk. Gal. 6:2), merasa peduli kepada saudara dan saudari sebagai kerinduan satu sama lain dalam membangun komunitas dalam Tuhan. Dalam perspektif ini, kita dapat memahami bagian ketiga dokumen ini yang mensistematisasikan petunjuk-petunjuk norma-tif Hukum Kanonik serta praksis Dikasteri dalam hal kepergian, eksklaustrasi, pengeluaran dan pemecatan oleh tarekat, dan menawarkan kontribusi untuk melakukan penegasan rohani yang benar tentang situasi-situasi sulit dan problematis dalam proses pendampingan saudara-saudari yang sedang dalam tahap pengambilan keputusan masa depannya, serta bagi para pemimpin yang harus mengambil keputusan terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan hukum universal dan hukum tarekat sendiri.

Dalam pilihan-pilihan rumit mengenai pemisahan diri dari tarekat hidup bakti atau Serikat hidup kerasulan, Gereja, Tarekat-tarekat serta Serikat-Serikat, tiap-tiap pribadi hidup bakti dan komunitas tidak berhenti mendampingi dan menerangi para murid yang, dalam perjalanan penegasan rohani, sedang mempertimbang-kan kemungkinan untuk mengikuti Sang Guru dalam bentuk lain dan melalui jalan-jalan yang berbeda dari yang telah mereka ambil.

65. Cara pemisahan diri dari tarekat dibagi menjadi dua kelompok; pro gratia: kepergian (kan. 665 § 1), pindah ke tarekat lain (kan. 684), eksklaustrasi (kan. 686 § 1), indult keluar (kan. 691 dan 693); dan disipliner: ketiga bentuk pengeluaran (kan. 700) seperti disebutkan dalam kanon-kanon 694, 695 dan 696. Mengenai waktunya, pemisahan ini dapat bersifat definitif atau sementara. Kepergian sementara seperti yang dimaksudkan oleh kanon 665 § 1 serta kedua bentuk eksklaustrasi yang disebut dalam kanon 686 bersifat sementara. Indult keluar bagi para religius berkaul kekal (kan. 691) serta pemisahan melalui pengeluaran (kan. 700) bersifat definitif. Perpindahan ke tarekat lain (kan. 684) serta indult keluar para anggota klerikus (kan. 691 dan 693) bersifat definitif pada saat syarat-syarat yang diminta telah dipenuhi.

KEPERGIAN DARI RUMAH RELIGIUS

66. Seorang religius harus tinggal dalam rumah yang ditentukan secara sah (bdk. kan. 608). Untuk pergi dari rumah tersebut dibutuhkan izin dari pemimpin yang berwenang.

Kepergian sah dari rumah religius (kan. 665 § 1)

67. Izin untuk pergi dari rumah religius (atau extra domum) memerlukan penangguhan sementara dari kewajiban untuk tinggal dalam rumah religiusnya dengan menjalani hidup bersama. Religius yang bersangkutan harus memohon indult pergi secara sah, yang dibenarkan dengan cara yang tepat.

Hukum Kanonik membedakan dua hal:

  • kepergian yang tidak melebihi jangka waktu satu tahun;
  • kepergian yang dapat diperpanjang jangka waktunya, serta membutuhkan izin dari Superior mayor dengan persetuju-an dewan penasihatnya, serta dengan alasan yang wajar.

Superior mayor, dengan persetujuan lebih dulu dewan penasihatnya, berwenang untuk memberi izin kepada religius untuk tinggal di luar rumah religius dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, karena alasan kesehatan, studi, atau kerasulan atas nama tarekat. Dalam kasus-kasus seperti itu, haruslah dimiliki kewaspadaan serta perhatian yang khusus.

Religius yang pergi itu tetap menjadi anggota komunitas, terikat dengan kaul-kaul dan semua kewajiban yang menyertainya; memiliki suara aktif dan pasif, selama tidak ditentukan lain dalam surat izin; tetap tunduk sepenuhnya kepada pemimpin-pemimpinnya yang sah dan harus kembali ke rumah religius ketika dipanggil kembali oleh mereka; harus memberikan pertanggung-jawaban kepada Pemimpin atas uang yang diterima dan dibelanjakan.

Tepatlah bila dokumen yang memberi izin kepergian tersebut, secara eksplisit, menyebutkan hal-hal berikut:

  • kontak-kontak yang harus dijaga oleh religius tersebut dengan tarekatnya;
  • pelaksanaan hak-hak (suara aktif dan pasif, dst.);
  • bantuan ekonomi yang, bilamana perlu, dianggap sesuai oleh para Pemimpin.

Apabila terjadi kelalaian dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban dari status hidup bakti atau dalam hal perilaku, sejauh hal itu dapat dibuktikan dalam keadaan-keadaan tersebut atau situasi yang melebihi ketentuan perizinan yang telah diterima, dibenarkan bagi pemimpin yang berwenang untuk mengambil tindakan korektif kepada religius tersebut.

Kepergian yang sah dari rumah religius diberikan untuk alasan-alasan khusus dan untuk jangka waktu yang ditentukan. Ketika alasan tersebut telah selesai, atau ketika batas waktu perizinan telah berakhir, religius itu harus kembali ke komunitas-nya. Sebelum batas waktu indult berakhir, religius yang memintanya bisa diterima kembali oleh Pemimpin; pada akhir batas waktu ia harus segera kembali ke komunitas.

Sebaiknya Superior mayor memberitahu Uskup di mana religius itu akan tinggal selama dia pergi dari tarekat, bila dianggap perlu mengirimkan salinan indult dengan segala klausul yang termuat di dalamnya. Uskup wajib diberitahu apabila orang yang meminta izin pergi adalah seorang klerikus religius.

Kepergian tidak sah dari rumah religius (kan. 665 § 2)

68. Religius yang pergi dengan tidak sah, dengan maksud untuk menghindari otoritas para pemimpin, harus segera dicari dan dibantu untuk bertekun dalam panggilannya.

Apabila upaya dari pihak para pemimpin tidak berhasil, tindakan disipliner dapat diambil, tanpa mengecualikan, jika perlu, tindakan pemecatan. Bahkan, kepergian tidak sah yang ber-langsung selama satu semester dapat menjadi penyebab pengeluaran (kan. 696 § 1); ketika diperpanjang selama dua belas bulan berturut-turut dan religius itu tidak dapat ditemukan keberadaannya, maka dia dianggap dikeluarkan ipso facto (kan. 694 § 1, 3).[127]

Perpindahan ke tarekat lain

69. Perpindahan ke tarekat lain terjadi ketika seorang religius yang berkaul kekal meninggalkan tarekat nya untuk bergabung dengan tarekat lain, tanpa menyebabkan penghentian profesi kaul-kaul religiusnya.

Kanon 684 mengatur berbagai bentuk perpindahan anggota dari satu tarekat yang diinkorporasikan ke tarekat lain secara definitif:

  • perpindahan dari seorang religius berkaul kekal ke tarekat religius lain (§1);
  • perpindahan dari sebuah Pertapaan sui iuris ke Pertapaan lain dari tarekat yang sama atau dari Federasi atau Konfederasi (§3);
  • perpindahan dari tarekat religius ke tarekat sekular atau suatu Serikat Hidup Kerasulan, atau dari serikat itu ke sebuah tarekat religius (§5).

Perpindahan dapat terjadi dari sebuah tarekat religius ke tarekat lainnya, baik tarekat berhukum pontifikal maupun berhukum diosesan. Dalam kasus perpindahan dari sebuah tarekat religius ke sebuah Serikat Hidup Kerasulan atau tarekat sekular, atau sebaliknya, dibutuhkan izin dari Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan (kan. 684 § 5), yang ketentuan-ketentuannya harus diikuti.

Perpindahan adalah sebuah perizinan pro gratia: harus dimohonkan oleh pribadi hidup bakti dan tidak dapat dipaksakan. Permohonan tersebut harus memiliki alasan yang tepat; perizinan akan diserahkan kepada penilaian serta keputusan diskresional Moderator Tertinggi, baik dari tarekat dari mana anggota tersebut berasal maupun tarekat di mana ia akan bergabung, dengan persetujuan dari Dewan Penasihat masing-masing.

Sesudah izin perpindahan diperoleh, anggota tersebut menjalani masa percobaan dalam tarekat yang baru paling tidak selama tiga tahun. Permulaan dan lamanya masa percobaan itu harus ditetapkan oleh Moderator Tertinggi dari Tarekat yang baru. Pemimpin Tertinggi atau hukum tarekatnya juga akan menentukan tempat serta aktivitas yang harus dilakukan. Selama masa percobaan, anggota tersebut tetap diinkorporasikan ke dalam tarekat asalnya; kondisinya dapat disamakan dengan seorang anggota berkaul sementara dan harus mematuhi peraturan-peraturan tarekat yang baru. Masa percobaan ini tidak mengambil bentuk seperti masa novisiat baru.

Apabila anggota itu tidak bermaksud untuk mengikrarkan profesi kekal dalam tarekat yang baru, atau bila tidak diterima oleh para Pemimpin, maka dia harus kembali ke tarekat asalnya. Setelah masa percobaan selesai dan mengikrarkan profesi kekal, anggota tersebut ipso iure diinkorporasikan ke dalam tarekat yang baru. Perlulah mengomunikasikan kepada tarekat asal tentang perpindahan definitif serta inkorporasi anggota itu ke dalam tarekat yang baru.

Apabila perpindahan ini dimohon oleh seorang anggota klerikus yang diinkardinasi ke dalam tarekat atau Serikat asalnya, setelah selesai masa percobaan dengan inkorporasi, inkardinasi juga terjadi ipso iure ke dalam Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan yang baru, jika Tarekat atau Serikat tersebut memiliki fakultas kewenangan untuk melakukannya.

Eksklaustrasi

70. Eksklaustrasi adalah kepergian seorang yang berkaul kekal dari kehidupan bersama, yang diizinkan oleh Pemimpin yang sah untuk tinggal di luar komunitas, dengan tetap menjadi anggota tarekat tersebut.

Eksklaustrasi dapat diberikan hanya untuk alasan-alasan berat:

  • untuk jangka waktu tidak melebihi tiga tahun, juga jika tidak berturut-turut, ini adalah wewenang Moderator Tertinggi dengan persetujuan dari Dewan Penasihatnya (kan. 686 § 1);
  • untuk lebih dari tiga tahun, bagi Tarekat-tarekat hidup bakti dan Serikat-serikat hidup kerasulan berhukum pontifikal, wewenang ini direservasi bagi Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan (kan. 686 § 1); dan untuk Tarekat-tarekat hidup bakti serta Serikat-serikat hidup kerasulan berhukum diosesan, direservasi bagi Uskup dari rumah di mana anggota itu ditempatkan;
  • dapat diberikan oleh Kongregasi untuk Tarekat Hidup bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, atas permohonan Moderator Tertinggi dengan persetujuan Dewan Penasihatnya, untuk seorang anggota Tarekat berhukum pontifikal atau oleh Uskup dari rumah tempat ia menjadi anggota Tarekat berhukum diosesan (kan. 686 § 3).

Bagi para rubiah, izin eksklaustrasi dapat diberikan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Instruksi Cor orans, sebagai kekecualian dari kan. 686 § 2:

  • oleh Superior mayor, dengan persetujuan Dewan Penasihatnya, untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun (Cor orans, 177);
  • oleh Pemimpin Federasi, dengan persetujuan Dewan Penasihatnya, bagi rubiah berkaul agung dari sebuah pertapaan federasi untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun (Cor orans, 130-131; 178-179).

Semua perpanjangan lebih lanjut dari izin eksklaustrasi direservasi hanya untuk Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan (Cor orans, 180).

Eksklaustrasi yang diminta oleh anggota (kan. 686 § 1)

71. Eksklaustrasi dapat diminta oleh anggota yang telah diinkorporasi secara definitif karena alasan-alasan berat, atas inisiatifnya yang bebas, melalui sebuah permohonan tertulis, dan dapat diberikan untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun.

Perpanjangan izin eksklaustrasi lebih dari tiga tahun untuk para anggota Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum pontifikal adalah wewenang dari Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan atau Uskup diosesan di mana bertempat tinggal para anggota tarekat dan serikat berhukum diosesan.

Tarekat yang bersangkutan, seturut hukum atau praktik-praktik tarekat tersebut, dapat menentukan apakah jangka waktu tiga tahun itu harus dimaksudkan secara terus menerus atau tidak. Dikasteri memberikan kepada Pemimpin Tertinggi kemungkinan untuk memberi izin untuk tiga tahun yang baru, ketika paling tidak tiga tahun telah terlampaui sejak tenggat waktu pemberian izin yang sebelumnya.

Jika eksklaustrasi dimohon oleh seorang anggota klerikus, maka dibutuhkan persetujuan dari ordinaris wilayah tempat anggota tersebut tinggal.

Hak dan kewajiban yang diperoleh dari eksklaustrasi

72. Dengan indult eksklaustrasi, anggota tidak kehilangan semua hak dan kewajiban yang menyertai keanggotaannya dalamTarekat Religius atau Serikat Hidup Kerasulannya.

Kondisi yuridis anggota yang dieksklaustrasi ditentukan dalam kan. 687:

  • tetap menjadi anggota Tarekat atau Serikat, tunduk pada para Pemimpin yang sah dan, jika ia adalah seorang klerikus, juga taat pada otoritas Ordinaris wilayahnya;
  • tidak memiliki suara aktif maupun pasif;
  • wajib mematuhi hukumTarekatnya sendiri dalam segala hal yang tidak berlawanan dengan kondisi barunya.

Berkenaan dengan anggota yang dieksklaustrasi, para Pemimpin memiliki tanggung jawab untuk memastikan pen-dampingan yang penuh perhatian dan, bila diperlukan, bantuan ekonomi yang memadai; seturut keadaannya, anggota yang dieksklaustrasi harus berkomitmen untuk menanggung kebutuhan-kebutuhannya sendiri. Apabila hukum tarekat tidak menentukan petunjuk-petunjuk khusus, pemimpin hendaklah menetapkan ketentuan-ketentuan yang tepat secara tertulis.

Pemimpin yang berwenang harus menginformasikan kepada uskup ketika seorang anggota awam, yang dieksklaustrasi, tinggal di wilayah keuskupannya.

Superior mayor, dengan tetap bertanggung jawab terhadap anggota yang dieksklaustrasi, dapat memberi ketentuan-ketentuan kepadanya, asalkan sesuai dengan kondisinya yang baru; ia bisa memberikan tindakan disipliner dan hukuman kepadanya, demikian pula Uskup diosesan, dengan memperhatikan wewenang masing-masing; dan dalam kasus tertentu, dapat mengeluarkannya dari tarekat seturut norma kan. 700. Sebaiknya, Superior mayor serta Uskup diosesan, memperhatikan para anggota yang dieksklaustrasi dan tetap saling menghubungi secara teratur.

Eksklaustrasi yang dijatuhkan (kan. 686 § 3)

73. Atas permohonan Moderator Tertinggi, dengan persetujuan terlebih dulu dari Dewannya, eksklaustrasi dapat diberikan oleh Takhta Suci kepada para anggota Tarekat-tarekat Hidup Bakti dan Serikat-serikat Hidup Kerasulan yang berhukum pontifikal atau oleh Uskup Diosesan untuk yang berhukum diosesan. Untuk membuat permohonan tersebut, baik Pemimpin maupun Dewan Penasihatnya harus mempertimbangkan apakah terdapat alasan-alasan berat dan harus mematuhi tuntutan-tuntutan keadilan serta cinta kasih.

Ini berkaitan dengan tindakan disipliner yang diambil dalam kasus-kasus luar biasa, untuk melindungi kebaikan komunitas atau kebaikan anggota itu sendiri, ketika kesulitan-kesulitan tertentu menghambat hidup persaudaraan, menghalangi pelaksanaan pelayanan umum tarekat atau menimbulkan kesulitan-kesulitan terus menerus dalam karya kerasulan.

Eksklaustrasi ini ditetapkan untuk jangka waktu tertentu –tiga atau lima tahun– dapat diperpanjang setelah daluwarsa. Dalam kasus-kasus yang lebih berat ditetapkan ad nutum Sanctae Sedis (dengan persetujuan Takhta Suci) bagi para anggota Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum pontifikal; ad nutum Episcopi untuk mereka yang berasal dari Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum diosesan. Syarat, kemungkinan klausul serta jangka waktu ditetapkan dalam dekret eksklaustrasi yang ditetapkan oleh Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan untuk para anggota Tarekat atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum pontifikal atau oleh Uskup diosesan untuk mereka yang berhukum diosesan.

Anggota yang bersangkutan harus diberi informasi mengenai maksud Moderator Tertinggi terhadap permohonan eksklaustrasi yang ditetapkan tersebut, demikian juga alasan-alasan serta bukti-bukti yang memperkuat maksud tersebut, dengan menghormati hak anggota tersebut untuk membela diri (kan. 50).

Akibat-akibat yuridis dari eksklaustrasi yang ditetapkan ini sama dengan akibat yuridis dari eksklaustrasi biasa (lihat di atas, nomor 72).

Dalam praktik, bagi para klerus, dalam kasus-kasus di mana dipandang diperlukan, dibutuhkan sebuah pernyataan penerimaan ke dalam Keuskupan –biasanya secara tertulis– dari seorang Uskup. Bagaimana pun juga, pentinglah Superior mayor yang berwenang memberi informasi secara tertulis kepada Uskup dari Keuskupan di mana anggota yang dieksklaustrasi akan tinggal. Superior mayor serta Uskup tersebut bertanggung jawab untuk memperhatikan situasi pribadi serta pastoral dari anggota yang dieksklaustrasi tersebut.

INDULT KELUAR

74. Kanon nomor 688-693 menyebutkan bentuk-bentuk kasus yang berbeda yang mempertimbangkan kemungkinan untuk meninggalkan tarekat secara definitif:

  • keluarnya seorang anggota hidup bakti berkaul sementara atas kehendaknya sendiri setelah menyelesaikan waktu profesinya (kan. 688 § 1) atau selama masa profesi sementaranya (kan. 688 § 2);
  • keluarnya seorang anggota berkaul sementara atas kehendak tarekatnya (kan. 689);
  • keluarnya seorang anggota yang telah berkaul kekal (kan. 691);
  • keluarnya seorang anggota klerikus (kan. 693).

Keluar dari tarekat selalu melibatkan hilangnya status yang bersangkutan sebagai anggota, demikian pula semua hak dan kewajibannya.

Indult keluar dari anggota berkaul sementara (kan. 688 § 1-2)

75. Seorang yang berkaul sementara, setelah menyelesai-kan masa kaulnya, dapat meninggalkan Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan (kan. 688 § 1).

Karena alasan yang berat, seorang yang berkaul sementara dapat meninggalkan Tarekat atau Serikat, juga selama dia masih terikat dengan kaul-kaulnya. Dalam kasus demikian, dia harus mengirimkan permohonan kepada Moderator Tertinggi, yang berhak memberikan indult, dengan persetujuan lebih dulu dari Dewannya. Indult keluar dari seorang yang berkaul sementara dalam Tarekat berhukum diosesan atau dari sebuah pertapaan, dengan mempertimbangkan kanon 615, demi keabsahannya harus diberikan oleh Uskup dari rumah tempat ia ditugaskan.

Indult keluar dari anggota berkaul sementara atas kehendak tarekat (kan. 689)

76. Seorang anggota yang diinkorporasikan sementara pada Tarekat atau Serikat, ketika terdapat alasan-alasan yang wajar, setelah habis masa profesinya dapat ditolak untuk memperbarui kaul-kaulnya atau untuk mengikrarkan kaul kekal-nya oleh Superior mayor, setelah mendengarkan Dewannya (kan. 689 § 1).

Kitab Hukum Kanonik menetapkan alasan-alasan penolak-an pembaruan kaul, termasuk juga sakit fisik atau psikis yang diderita setelah mengucapkan profesinya, yang membuat anggota tersebut tidak cakap untuk hidup dalam tarekat (kan. 689 § 2). Untuk menjamin hak-hak anggota tersebut, para ahlilah yang harus memberikan penilaian tentang kurangnya kecakapan calon karena suatu penyakit; penilaian yang menyangkut kecakapan untuk hidup dalam tarekat merupakan wewenang para pemimpin.

Apabila penyakit disebabkan oleh kelalaian para Pemimpin, karena tidak menjamin bantuan dan perawatan yang dibutuhkan, atau ketika penyakit itu diderita sebagai akibat dari pekerjaan yang dilakukan anggota tersebut dalam tarekat atau serikat, maka dia harus diterima untuk membarui kaul-kaul sementaranya atau untuk mengikrarkan kaul kekal. Kanon 689 § 3 mengatur bahwa jika religius, selama kaul sementara menjadi gila, dia berhak untuk tetap tinggal dalam tarekat, meskipun dia tidak mampu untuk mengikrarkan profesi yang baru. Tarekat harus bertanggung jawab.

Penerimaan kembali seorang anggota yang telah keluar secara sah dari tarekat (kan. 690)

77. Kanon 690 mengizinkan Moderator Tertinggi, dengan persetujuan sebelumnya dari Dewannya, untuk menerima kembali dalam Tarekat Hidup Bakti yang sama, seorang anggota, yang setelah mengikrarkan kaul sementara atau kekal dan telah keluar secara sah dari lembaga, tanpa harus mengulang masa novisiatnya. Peraturan ini tidak berlaku untuk anggota yang dikeluarkan, karena pengeluaran adalah sebuah bentuk perpisahan yang berbeda dengan keluar dari tarekat.

Penerimaan kembali tanpa mengulang masa novisiat mengandaikan bahwa profesi sementara didahului masa percobaan yang memadai, yang waktu serta caranya harus ditentukan oleh Moderator Tertinggi.

Indult keluar seorang anggota berkaul kekal (kan. 691-692)

78. Seorang anggota yang diinkorporasikan secara definitif ke dalam tarekat atau serikat dapat memohon indult keluar dengan didasari alasan-alasan yang sangat berat (gravissimas causas) dan telah dipertimbangkan di hadapan Allah. Keputusan radikal seperti itu membutuhkan sebuah refleksi mendalam:

  • dari pihak anggota –yang telah berkomitmen untuk menghidupi panggilan dengan kesetiaan dan ketekunan– dengan bantuan dan nasihat dari orang-orang yang bijak dan ahli;
  • dari pihak para Superior mayor, yang harus mengajukan proses pemberian indult keluar;
  • dari pihak pemimpin yang berwenang yang memberikan indult.

Yang memiliki wewenang untuk memberikan indult keluar adalah: Takhta Suci bagi Tarekat-tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan berhukum pontifikal serta Pertapaan; Uskup Diosesan dari rumah di mana ditempatkan anggota Tarekat-tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan berhukum diosesan (kan. 691 § 2).

Anggota menyampaikan permohonan indult keluar kepada Moderator Tertinggi yang akan meneruskannya kepada otoritas yang berwenang, dengan disertai pendapatnya sendiri serta pendapat dari Dewannya (kan. 691). Para Superior mayor dari sebuah provinsi atau bagian yang disamakan dengannya (bdk. kan. 620), terutama dalam tarekat-tarekat dengan organisasi-organisasi internasional, menyampaikan pendapat mereka kepada Moderator Tertinggi mengenai pemberian indult keluar. Sesungguhnya, orang-orang yang mengenal anggota itu secara langsung dapat berkontribusi secara efektif dalam menyampaikan keadaan serta kesulitan-kesulitan riil yang menyebabkan anggota yang ber-sangkutan memohon indult.

Pemimpin yang berwenang pertama-tama menilai semua alasan serta keseriusan alasan yang dikemukakan oleh anggota, demi kebaikan anggota tersebut, tarekat serta Gereja. Moderator Tertinggi, bersama Dewannya, dipanggil untuk menyampaikan pendapatnya sendiri tentang permohonan tersebut dan yang harus diteruskannya kepada otoritas yang berwenang, kendati pendapat tersebut berlawanan dengan pemberian izin indult.

Indult keluar harus diberitahukan sendiri oleh para Pemimpin atau secara langsung dari Dikasteri kepada anggota yang memohonnya. Pemberitahuan berarti mengomunikasikan pem-berian indult kepada pihak yang berkepentingan yang harus dibuat secara tertulis atau dikomunikasikan secara lisan di hadapan saksi-saksi, sehingga dapat dibuktikan. Pada saat pemberitahuan, anggota berhak untuk menolak indult (kan. 692), dan dengan demikian indult tersebut tidak lagi memiliki akibat apa pun.

Setelah indult keluar dari tarekat diberitahukan secara sah, berdasarkan hukum, berakhirlah semua kewajiban yang timbul dari profesi: kaul, kewajiban dan hak dalam tarekat.

Indult keluar seorang anggota klerikus (kan. 693)

79. Kanon 693 menentukan bahwa indult keluar bagi seorang anggota klerikus tidak diberikan sebelum dia menemukan seorang Uskup yang akan menginkardinasikannya ke dalam keuskupannya, atau sekurang-kurangnya menerima dia dalam masa percobaan.

Untuk mencegah klerikus pengembara atau tanpa pemimpin, seorang anggota klerikus harus menemukan seorang Uskup yang bersedia memberinya inkardinasi secara murni dan sederhana (pure et simpliciter) atau yang menerima dia dalam masa percobaan (ad experimentum).

Inkardinasipure et simpliciter terjadi ketika seorang Uskup bersedia memberi inkardinasi kepada klerikus tersebut ke dalam keuskupannya. Dalam hal ini, anggota klerikus yang ingin meninggalkan tarekatnya mengajukan permohonan kepada Moderator tertinggi dan, Moderator tersebut meneruskannya kepada otoritas yang berwenang, menyertainya dengan pendapatnya sendiri serta pendapat Dewannya, serta dengan pernyataan tertulis dari Uskup yang bersedia memberi inkardinasi kepada klerikus tersebut. Apabila otoritas yang berwenang, seturut norma kanon 691, memberikan indult, klerikus tersebut ipso iure diinkardinasi ke dalam Keuskupan. Inkardinasi menjadi sempurna pada saat Uskup menerima indult keluar, atau paling tidak salinannya, dan kemudian Uskup tersebut melanjutkan dengan mengeluarkan dekret yang berhubungan dengan hal tersebut.

Inkardinasi ad experimentum terjadi ketika Uskup bersedia menerima klerikus ke dalam Keuskupannya sendiri dengan masa percobaan. Dalam kasus seperti itu, otoritas yang berwenang, seturut kanon 691, setelah menerima dokumen-dokumen yang dibutuhkan, memberikan indult eksklaustrasi kepada klerikus tersebut, dengan menyerahkannya di bawah otoritas Uskup selama masa percobaan. Masa ini dapat berlangsung, paling lama lima tahun: dan ketika masa tersebut berakhir, Uskup dapat mengembalikan klerikus ke tarekatnya atau memberi inkardinasi ipso iure dalam Keuskupan. Indult eksklaustrasi bertujuan untuk menilai kelayakan kemungkinan inkardinasi. Masa percobaan dapat dihentikan sewaktu-waktu, bahkan secara sepihak, baik oleh Uskup maupun klerikus. Ketika hal itu terjadi, klerikus kembali ke tarekat asalnya.

Penerimaan ke dalam Keuskupan untuk inkardinasi atau untuk masa percobaan diatur melalui sebuah dekret yang dikeluarkan oleh Uskup pada saat dia menerima salinan indult, yang telah diberitahukan kepada anggota tersebut. Jika Uskup mengeluarkan dekret inkardinasi sebelum adanya pemberitahuan indult keluar, tindakan itu tidak sah. Dalam hal itu, Uskup harus mengeluarkan sebuah dekret baru setelah pemberian indult dari otoritas yang berwenang. Baru-baru ini telah diperkenalkan sebuah praktik untuk memasukkan ke dalam teks indult klausul yang meminta Uskup untuk meneruskan salinan dekret inkardinasi atau penerimaan ke dalam masa percobaan kepada Dikasteri. Selama dekret inkardinasi belum dikeluarkan, secara yuridis, klerikus tersebut tetap menjadi anggota tarekat, kecuali ada ketentuan lain dari peraturan tarekat itu tentang hak dan kewajiban yang menyangkut keanggotaan tersebut.

Apabila Uskup, setelah menerima indult keluar, tidak mengeluarkan dekret inkardinasi, indult keluar itu tidak berlaku dan klerikus tetap menjadi anggota tarekat.

Selain itu, Dikasteri juga telah melakukan praktik untuk memasukkan dalam teks indult keluar yang diberikan kepada klerikus, batas waktu bagi Uskup untuk mengeluarkan dekret inkardinasi.

Apabila Uskup membatalkan pernyataan untuk memberi inkardinasi atau untuk menerima klerikus, dan yang bersangkutan tetap ingin meninggalkan tarekat, prosedur harus dimulai lagi dari awal untuk mendapatkan pemberian indult baru. Pada kenyataannya, indult diberikan untuk inkardinasi atau penerimaan ad experimentum dalam satu Keuskupan tertentu.

Pemberian indult keluar selama berlangsungnya prosedur disipliner dan sementara menunggu proses pemberhentian atau naik banding, harus dipertimbangkan dengan perhatian khusus.

PENGELUARAN DARI TAREKAT

80. Pengeluaran berarti berpisahnya seorang anggota Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan secara definitif; ditetapkan oleh tarekat atau serikat dan yang bertentangan dengan kehendak anggota karena adanya pelanggaran berat terhadap kewajiban-kewajiban status hidup baktinya serta mengharuskan adanya prosedur yang ketat.

Kitab Hukum Kanonik mengajukan empat bentuk kasus yang berbeda:

  • pengeluaran ipso facto, yang terjadi karena fakta adanya tindak pidana yang dilakukan (kan. 694);
  • pengeluaran yang harus dilakukan melalui pengeluaran dekret (kan. 695);
  • pengeluaran karena alasan-alasan berat lain menurut pertimbangan tarekat (kan. 696);
  • pemecatan setelah pengusiran segera dalam kasus yang sangat berat (kan. 703).

Pengeluaran ipso facto (kan. 694)

81. Pengeluaran ipso facto (kan. 694) terjadi karena fakta telah dilakukannya pelanggaran tertentu terhadap hukum kanonik. Dalam kasus seperti itu, orang hidup bakti tersebut tidak lagi menjadi anggota dari tarekat atau serikat; campur tangan pemimpin yang berwenang terbatas hanya pada pernyataan fakta.

Ada tiga kasus pengeluaran ipso facto:

  • secara jelas meninggalkan iman katolik;
  • melangsungkan pernikahan atau mencoba menikah, meski hanya secara sipil;
  • kepergian secara tidak sah dari rumah religius selama duabelas bulan berturut-turut, dan jika religius itu tidak dapat ditemukan keberadaannya.[128]

Secara jelas meninggalkan iman katolik (kan. 694 § 1, 1°)

82. Anggota yang secara jelas meninggalkan iman katolik melanggar syarat pertama dari penerimaan dalam hidup bakti. Sungguh, tanpa iman katolik, calon tidak akan dapat diterima dalam tarekat atau serikat mana pun.

Meninggalkan iman katolik terjadi pada orang yang menolak untuk menyetujui kebenaran-kebenaran iman ilahi dan katolik, menurut kan. 750. Karenanya, itu berarti iman Katolik tidak penuh, dalam arti sebagaimana ditetapkan dalam kan. 751: bidaah yang menyangkal atau meragukan dengan membandel suatu kebenaran iman ilahi-katolik; kemurtadan, menyangkal seluruh iman kristiani yang diterima dalam pembaptisan; skisma, menolak secara resmi ketundukan kepada Paus atau persekutuan dengan Hierarki Gereja.

Pembelotan terhadap iman katolik dianggap jelas ketika fakta diungkapkan sedemikian rupa sehingga diketahui secara umum, karena sarana yang digunakan (pers, situs web, pernyataan publik) atau publikasi fakta.

Pembelotan terhadap Gereja Katolik dapat juga berbentuk sungguh sebagai actus formalis defectionis ab Ecclesia, yang dinyatakan dalam bentuk: a) keputusan batin untuk meninggalkan Gereja Katolik; b) pelaksanaan dan manifestasi lahiriah dari keputusan tersebut; c) penerimaan keputusan oleh otoritas gerejani yang berwenang.[129]

Melangsungkan pernikahan atau mencoba menikah, meski hanya secara sipil (kan. 694 § 1, 2°)

83. Kasus kedua pemecatan ipso facto adalah melangsungkan pernikahan atau mencoba menikah. Sesungguhnya, anggota telah mengikrarkan kaul kemurnian yang mencakup komitmen untuk hidup selibat dan karena itu dilarang menikah.

Anggota yang melangsungkan pernikahan dipecat dari tarekat, juga jika tidak ada halangan secara kanonik, seperti pada anggota yang berprofesi sementara. Pernikahan, berdasarkan halangan seperti yang ditetapkan dalam kan. 1087-1088, adalah sebuah pelanggaran, tidak sah bagi para klerus dan religius yang terikat pada kaul kemurnian yang bersifat publik dan kekal dalam sebuah tarekat religius.

Kepergian tidak sah dari rumah religius selama lebih dari satu tahun (kan. 694 § 1, 3°)[130]

84. Motu proprio dari Paus Fransiskus, Communis vita, telah memasukkan alasan ketiga untuk pemecatan ipso facto dari tarekat religius dalam § 1 dari kan. 694: kepergian tidak sah dari rumah religius, seturut kan. 665 § 2, selama 12 bulan berturut-turut, bersamaan dengan tidak dapat ditemukannya keberadaan anggota religius itu.

Perubahan ini menawarkan kesempatan untuk menemukan penyelesaian terhadap kasus-kasus kepergian tidak sah anggota dari rumah religius, dengan secara khusus menyebutkan mereka yang kadang-kadang tidak dapat ditemukan atau yang tidak diketahui keberadaannya.

Orang yang alamat rumah atau, paling tidak, tempat tinggalnya diketahui dianggap dapat ditemukan; atau orang yang menginformasikan alamat tempat tinggalnya. Orang yang dianggap tidak dapat dilacak keberadaannya adalah yang hanya diketahui nomor telepon, alamat surat elektronik, profil jejaring sosialnya atau yang memiliki alamat fiktif.[131]

Prosedur untuk menyatakan pemecatan ipso facto

85. Anggota yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan seperti disebutkan dalam kanon 694 § 1, 1°-2° dipecat ipso facto. Agar pemecatan itu ditetapkan secara yuridis, Superior mayor dengan Dewannya harus:

  • mengumpulkan tanpa menunda-nunda bukti-bukti fakta dari apa yang telah terjadi dan mendengarkan anggota yang bersangkutan;
  • menyampaikannya kepada anggota yang bersangkutan agar ia membela diri;
  • mengeluarkan surat pernyataan pemecatan, setelah memperoleh kepastian moral dari fakta.

Dalam kasus pemecatan ipso facto, bersamaan dengan pernyataan pemecatan, harus diumumkan juga pernyataan censura latae sententiae (sanksi yang otomatis kena) atas suspensi bagi para anggota klerus dan larangan bagi para anggota religius. Demikian pula haruslah diumumkan iregularitas pelaksanaan Tahbisan Suci bagi klerikus religius (kan. 1044 § 1, 3o dan kan. 1041, 3o) serta iregularitas untuk menerima tahbisan suci bagi para religius bukan klerikus (kan. 1041, 3o).

Apabila seorang anggota yang mendapat pemecatan ipso facto diterima dan diinkardinasikan pada suatu Keuskupan, perlulah menarik kembali suspensi dan mendapat dispensasi iregularitas dari Kongregasi untuk Klerus.

Seorang anggota religius bukan klerikus yang dikenai interdik latae sententiae karena mencoba untuk menikah, meskipun hanya secara sipil, jika ingin menikah secara agama, ia harus terlebih dulu memohon dan mendapatkan penghapusan atas censura (sanksi) itu. Jika tidak demikian, pernikahan tersebut, meskipun sah tapi tidak licit.

Demi ketepatan prosedur, salinan surat pernyataan pemecatan haruslah dikirimkan kepada religius yang bersangkutan.

Prosedur untuk menyatakan kepergian tidak sah dari rumah religius yang berlangsung lebih dari satu tahun

86. Dalam motu proprio Communis vita Paus Fransiskus, dengan menambahkan § 3 pada kan. 694, telah menjelaskan prosedur yang harus diikuti dalam kasus-kasus di mana kasus baru pemecetan karena kepergian tidak sah dari rumah religius selama lebih dari satu tahun diterapkan.

Superior mayor berkewajiban mencari anggota yang pergi secara tidak sah dan tidak dapat ditemukan keberadaannya; dan dengan cara demikian menunjukkan perhatiannya terhadap religius tersebut, agar dia kembali dan bertahan dalam panggilannya (bdk. kan. 665 § 2).

Jika hasil pencarian mendapatkan tanggapan yang negatif, meski telah dilakukan berulang kali, atau bila diketahui bahwa anggota tersebut secara sengaja membuat dirinya tidak dapat ditemukan, perlulah “memberikan kepastian hukum terhadap situasi faktual tersebut.”

Untuk itu, pemimpin yang berwenang:

  • dituntut untuk memberikan bukti nyata, melalui dokumen yang dapat diverifikasi, dari penyelidikan yang telah dilakukan serta dari usaha-usaha untuk menghubungi atau melakukan komunikasi dengan anggota yang bersangkutan;
  • berhadapan dengan hasil pencarian yang negatif, pemimpin harus mengeluarkan suatu pernyataan bahwa anggota tersebut tidak dapat ditemukan keberadaannya.

Pemimpin yang berwenang mengevaluasi kasus tersebut bersama Dewannya dan membuat surat pernyataan bahwa anggota tersebut tidak dapat ditemukan keberadaannya. Pernyataan tersebut perlu untuk membuat penghitungan waktu secara pasti:

  • hari a quo (awal), dari kapan religius tersebut tidak dapat ditemukan (bdk. kan. 203 § 1), yang tidak bisa tidak pasti, karena akan menyebabkan ketidakpastian periode duabelas bulan berturut-turut;
  • awal waktu untuk menetapkan tenggat waktu dua belas bulan berturut-turut.

Setelah duabelas bulan berturut-turut, selama waktu di mana situasi tidak dapat ditemukannya anggota yang pergi dengan tidak sah tidak berubah, Pemimpin yang berwenang harus melanjutkan dengan pernyataan fakta agar pemecatan ditetapkan secara yuridis, seturut norma kan. 694. Pernyataan tersebut harus disahkan oleh Tahta Suci, apabila tarekat tempat anggota tersebut dipecat berhukum pontifikal, serta dari Uskup setempat bila tarekat tersebut berhukum diosesan.

Ketentuan baru (kan. 694 § 1, 3°) ini tidak berlaku pada kasus-kasus yang terjadi sebelum 10 April 2019, dengan kata lain tidak berlaku surut, kecuali jika dalam undang-undang tersebut dinyatakan secara jelas (bdk. kan. 9).

Motu proprio Communis vita telah mengubah kan. 729 yang mengatur hidup tarekat sekular, karena pengeluaran dari tarekat karena kepergian tidak sah tidak berlaku untuk para anggota tarekat-tarekat sekular.

Pengeluaran yang wajib dilakukan (kan. 695 § 1)

87. Pengeluaran wajib terjadi ketika dilakukan tindak pidana seperti yang disebut dalam kan. 695, yang mengacu pada kan. 1397, 1398, 1395:

  • pembunuhan, penculikan, penyekapan, mutilasi dan melukai seseorang (kan. 1397);
  • berusaha dan berhasil melakukan aborsi (kan. 1398);
  • konkubinat dan skandal yang dilakukan terus menerus dalam bentuk dosa lahiriah lain melawan perintah Allah yang keenam (kan. 1395).

Kasus-kasus seperti disebutkan dalam kan. 1395 adalah tindak pidana hanya bila dilakukan oleh klerikus, baik religius atau diosesan.

Tindak pidana pembunuhan, penculikan, penyekapan, mutilasi dan melukai seseorang (kan. 1397)

88. Kanon 1397 memerinci tindak pidana yang dengan sengaja dilakukan melawan kehidupan dan kebebasan manusia. Untuk tindak pidana tersebut, dijatuhkan hukuman silih seperti yang diatur oleh kan. 1336, selaras dengan beratnya kesalahan yang dilakukan.

Apabila pembunuhan dilakukan terhadap Paus atau terhadap seorang Uskup tertahbis atau klerikus atau seorang religius, hukumannya ditentukan dalam kan. 1370:

  • untuk pembunuhan terhadap Paus: ekskomunikasi latae sententiae, dengan tambahan hukuman-hukuman lain, serta pemecatan dari status klerikalnya, jika pelaku tindak pidana adalah seorang klerikus;
  • untuk pembunuhan terhadap seorang Uskup tertahbis: interdik latae sententiae dan, jika pelaku adalah klerikus, suspensi latae sententiae;
  • untuk pembunuhan terhadap seorang klerikus atau religius: hukuman yang sesuai, ferendae sententiae.

Kejahatan pengguguran kandungan (kan. 1398)

89. Pengguguran kandungan adalah tindak pidana bagi setiap orang beriman, klerikus, religius maupun bukan religius, kaum hidup bakti maupun bukan. Kanon 1398 menganggap penghentian kehamilan dengan sukarela adalah kejahatan, baik dengan mengeluarkan janin yang belum matang maupun dengan membunuh janin dengan cara apa pun dan pada saat kapan pun setelah pembuahan.[132]

Pengguguran kandungan terkena ekskomunikasi latae sententiae, yang dijatuhkan baik kepada perempuan yang dengan sukarela melakukannya, juga semua orang yang secara fisik maupun moral, ikut bekerja sama dengannya secara langsung dan efektif.[133]

Konkubinat atau dosa lahiriah lain melawan perintah Allah yang keenam (kan. 1395 § 1)

90. Kanon 1395 § 1 mempertimbangkan kasus klerikus yang berkonkubinat atau yang terus menerus berada dalam situasi skandal dalam dosa lahiriah lain yang melawan perintah keenam dari Dekalog.

Yang dimaksudkan dengan konkubinat adalah relasi more uxorio (seperti suami-istri), yang ditandai dengan stabilitas tertentu, juga tanpa harus hidup bersama dalam satu rumah.

Dosa lain melawan perintah Allah yang keenam, selain konkubinat, berkaitan dengan dugaan-dugaan seorang klerikus yang tetap bertahan dengan skandal dalam kondisi dosa lahiriah.

Hukuman yang ditetapkan untuk tindak pidana seperti itu adalah suspensi ferendae sententiae. Hukuman lain dapat ditambahkan, termasuk pengeluaran dari status klerikal, apabila klerikus tersebut, setelah diperingatkan, tetap melakukan tindak pidana tersebut.

Klerikus yang berkonkubinat atau yang tetap bertahan dengan skandal dalam dosa lahiriah lain melawan perintah keenam dari Dekalog, tidak dapat merayakan Ekaristi secara sah (kan. 900 § 2), juga tidak diperbolehkan menerima komuni kudus (kan. 915).

Tindak pidana lain melawan perintah keenam dari Dekalog (1395 § 2)

91. Kanon 1395 § 2 membahas kejahatan-kejahatan lain yang melawan perintah keenam dari Dekalog:

  • dengan pemaksaan, yaitu ketika seseorang dirampas kebebasannya;
  • atau dengan ancaman, membangkitkan rasa takut;
  • secara publik;
  • atau dengan anak yang berusia di bawah 16 tahun, apabila religius tersebut bukan klerikus;
  • atau dengan anak yang berusia di bawah 18 tahun, apabila religius tersebut adalah klerikus.[134]

Untuk tindak pidana tersebut di atas, Hukum Kanonik mewajibkan Pemimpin untuk memperhitungkannya sebagai kasus kriminal, melakukan evaluasi dan mengambil keputusan yang bijak tentang perlunya melanjutkan dengan pengeluaran.

Dalam kasus pelecehan terhadap anak yang berusia di bawah 18 tahun, dan yang disamakan dengannya yaitu yang biasanya tidak bisa menggunakan akal budi dengan sempurna,[135] apabila religius yang dituduh adalah seorang klerikus, kewenangan eksklusif berada pada Tribunal Tertinggi dari Kongregasi untuk Ajaran Iman, seturut motu proprio Sacramentorum sanctitatis tutela.[136] Seperti semua tindak pidana lain yang termasuk di dalamnya, kedaluwarsanya adalah duapuluh tahun dan, hanya untuk kasus pelecehan terhadap anak di bawah 18 tahun, mulai dihitung sejak saat umur delapan belas tahun.

Ketika berkaitan dengan anggota bukan klerikus, kewenangan ada pada Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan.

Dalam kasus-kasus yang dipertimbangkan oleh kan. 1395 § 2, Superior harus melanjutkan dengan pengeluaran, kecuali dipandang tepat untuk mengusahakan cara lain untuk memperbaiki anggota tersebut, demi penegakan keadilan dan pemulihan skandal (kan. 695, § 1). Dalam kasus-kasus tersebut, Superior mayor wajib memulai proses pengeluaran, dengan menaati prosedur yang diatur oleh hukum (kan. 695, § 2).

Prosedur untuk pengeluaran wajib (kan. 695 § 2)

92. Yang berwenang untuk melanjutkan proses dalam kasus-kasus yang menyangkut pemecatan wajib adalah Superior mayor (kan. 620) dengan bantuan notaris. Tindakan disipliner tidak tunduk pada batas daluwarsa seperti halnya tindakan-tindakan kriminal (kan. 1362). Oleh karena itu, meski tindak pidana telah ditentukan, seturut alasan yang ditetapkan dalam kanon 695 § 1, tindakan disipliner harus selalu diinstruksikan.

Setelah menerima laporan atau pemberitahuan tentang tindakan-tindakan yang mungkin kriminal, Pemimpin yang berwenang:

  • mengumpulkan bukti-bukti berkaitan dengan fakta-fakta dan imputabilitas (keadaan tidak dapat disalahkan);
  • apabila terpenuhi kepastian moral tentang kebenaran tindakan-tindakan dan imputabilitas karena pelanggaran atau kelalaian, memberitahukan tuduhan serta bukti-bukti kepada anggota yang hendak dikeluarkan, sambil memberi kesempatan padanya untuk membela diri;
  • meneruskan semua berkas perkara itu kepada Moderator Tertinggi.

Superior mayor dapat mengikuti prosedur penyelidikan pendahuluan seperti yang ditetapkan dalam kanon 1717-1719.

Moderator Tertinggi dengan Dewannya menilai lebih lanjut tuduhan-tuduhan, bukti-bukti, pembelaan dan, melalui pemungutan suara kolegial, memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak proses pengeluaran anggota tersebut. Anggota Dewan harus hadir secara lengkap, atau sekurang-kurangnya terdiri dari empat anggota; pemungutan suara selalu bersifat kolegial, untuk memutuskan setuju atau tidaknya dilakukan pengeluaran, untuk itu harus terdiri dari sekurang-kurangnya lima suara. Untuk memutuskan pengeluaran tidak harus mendapatkan suara bulat: cukup dengan suara mutlak terbanyak; dan pemungutan suara itu harus bersifat rahasia (kan. 699 § 1).

Sebaliknya, jika Superior Mayor menemukan bahwa tuduhan itu kurang memiliki dasar, maka kasus harus ditutup.


Pengeluaran fakultatif (kan. 696 § 1)

93. Kanon 696 menyerahkan pengeluaran seorang anggota kepada penilaian Superior Mayor, untuk alasan-alasan selain yang telah ditetapkan sebagai pemecatan ipso facto maupun untuk pemecatan wajib. Dengan mempertimbangkan seriusnya tindakan pemecatan, Hukum Kanonik meminta agar alasan-alasannya hendaklah berat, lahiriah, imputable (dapat disalahkan) dan dapat dibuktikan secara yuridis. Kanon 696 § 1 menyebutkan beberapa kasus perilaku yang tidak pantas, yang meskipun itu bukan kasus tindak pidana, namun demikian secara signifikan bertentangan dengan disiplin hidup bakti. Hukum Kanonik memberikan sebuah daftar, tidak lengkap, dari alasan-alasan itu:

  • kebiasaan mengabaikan kewajiban-kewajiban hidup bakti;
  • pelanggaran yang berulang-ulang atas ikatan-ikatan suci;
  • ketidaktaatan yang membandel terhadap perintah-perintah yang legitim dari para Superior dalam perkara berat;
  • skandal berat yang timbul dari cara bertindak yang salah dari anggota tersebut;
  • secara membandel mendukung atau menyebarluaskan ajaran-ajaran yang telah dikutuk oleh Magisterium Gereja;
  • secara publik mengikuti ideologi yang diresapi materialisme atau ateisme;
  • kepergian tidak sah dari rumah religius selama lebih dari enam bulan, dengan maksud untuk menghindar dari otoritas para Pemimpin (kan. 665 § 2).

Hukum tarekat sendiri bisa menetapkan alasan-alasan lainnya. Anggota yang berkaul sementara dapat dikeluarkan karena alasan-alasan berat, –atau alasan yang kurang berat dari yang telah disebut (kan. 696 § 1) –, lahiriah, imputable dan terbukti secara yuridis, seperti yang ditentukan dalam hukum tarekat itu sendiri (kan. 696 § 2).

Kasus-kasus yang pada pelaksanaannya paling sering terjadi adalah: ketidaktaatan keras kepala dan kepergian yang tidak sah.

Untuk tujuan pengeluaran, ketidaktaatan harus ditetapkan secara yuridis bahwa anggota bertindak berlawanan dengan ketentuan dalam hal yang berat, yang diberikan oleh pemimpin seturut hukum universal dan hukum lembaga, atau setidaknya ketentuan yang tidak bertentangan dengan hukum itu.

Prosedur untuk melakukan pemecatan fakultatif (kan. 697-700)

94. Demi melindungi hak-hakindividu dan tuntutan keadilan, kanon 697-700 menetapkan dengan sangat tepatproses yang harus diikuti untuk melakukan pengeluaran.

Berbeda dari proses pengeluaran wajib (kan. 695 § 2), dalam kasus-kasus yang ditunjukkan kan. 696 § 1, sebelum proses dimulai, Superior mayor yang berwenang wajib mendengarkan pendapat dari Dewan Penasihatnya (kan. 697). Dewan penasihat, yang harus berkumpul secara sahih dan sah, menyampaikan pendapat mereka sendiri, tidak harus memiliki suara bulat, tentang kelayakanuntuk memulai proses dan dasar kebenaran yang memerintahkannya.

Ketika Superior mayor mempertimbangkan bahwa salah satu kasus yang disebut dalam kan. 696 yang dapat menyebabkan pengeluaran, ia pertama-tama harus memperingatkan religius tentang keharusan memenuhi kewajiban-kewajibannya, tanpa mengesampingkan kemungkinan untuk memberikan sanksi kanonik. Ketika tindakan itu tidak membawa hasil, Superior mayor:

  • meminta pendapat Dewan penasihat tentang kelayakan memulai proses pengeluaran, dengan menyusun “berkas-berkas laporan” khusus;
  • setelah mendengarkan Dewan penasihat, bila diputuskan bahwa perlu melanjutkan proses pengeluaran, haruslah mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti atas fakta-fakta yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya;
  • dalam kasus di mana pemimpin ingin agar religius yang pergi secara tidak sah itu kembali, dia harus melanjutkan proses dengan memberikan perintah ketaatan formal secara tertulis, yang harus dikirimkan kepada religius tersebut melalui surat tercatat dengan tanda terima atasnya, atau secara lisan di hadapan dua orang saksi. Dalam perintah itu, Superior mayor menyebutkan dengan jelas batas kedaluwarsa yang wajar untuk masuk kembali ke komunitas yang telah ditentukan. Juga dengan alasan-alasan lain, Superior mayor harus secara resmi dan eksplisit memberitahukan kepada anggota itu bahwa, apabila dia tidak meninggalkan perilakunya yang tidak pantas, maka proses pengeluaran akan dilanjutkan;
  • melanjutkan proses dengan peringatan kanonik pertama, yang diberitahukan secara tertulis atau di hadapan dua orang saksi, atau melalui sebuah pengumuman resmi jika anggota tidak dapat ditemukan keberadaannya. Peringatan harus, secara eksplisit, berisi ancaman pengeluaran jika yang bersangkutan tidak memperbaiki diri, dengan menunjukkan secara jelas apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan untuk menghindari pengeluaran. Secara jelas dan tepat, juga harus juga disampaikan fakta yang dituduhkan kepada anggota itu, dengan memberi kesempatan padanya untuk membela diri, dalam waktu kurang dari limabelas hari sejak pemberitahuan peringatan itu dikeluarkan;
  • jika peringatan pertama tidak berdampak apa pun, limabelas hari sesudahnya, dikeluarkan peringatan kedua dengan cara yang sama;
  • sekurang-kurangnya limabelas hari setelah tanggal pemberitahuan peringatan kedua, jika tetap tidak berhasil, pemimpin mengundang dewan penasihatnya dan, dengan pemungutan suara secara rahasia, menilai apakah, setelah terbukti tidak dapat diperbaiki dan pembelaan diri anggota dianggap tidak memadai, harus dilanjutkan dengan mengirim permohonan pengeluaran kepada Moderator Tertinggi;
  • mengirimkan kepada Moderator tertinggi semua dokumen, yang telah ditandatangani notaris, bersama dengan jawaban-jawaban yang diberikan dan ditandatangani anggota.

Semua pemberitahuan harus memiliki bukti yang pasti. Anggota selalu tetap memiliki hak untuk berhubungan dengan Moderator Tertinggi dan untuk menyatakan pembelaan-pembelaannya secara langsung kepadanya (kan. 698).

Moderator tertinggi, setelah menerima dokumen-dokumen dari Superior mayor yang berwenang, berkumpul dengan dewan penasihatnya, yang demi sahnya harus terdiri dari sekurang-kurangnya empat anggota, dan secara kolegial melanjutkan untuk:

  • mempertimbangkan bukti-bukti, argumen, peringatan-peringatan, keabsahan dari proses, pembelaan diri dari tertuduh, hal-hal yang tidak dapat diperbaiki dari dirinya;
  • setelah memastikan adanya unsur-unsur tersebut, secara kolegial, melalui pemungutan suara rahasia, memutuskan apakah dilakukan pengeluaran atau tidak (kan. 119). Karena ini merupakan keputusan kolegial, Moderator Tertinggi dapat memastikan dengan melakukan pemungut-an suara kedua. Sekretaris atau notarius menyusun laporan resmi yang menyebutkan alasan-alasan pengambilan keputusan;
  • apabila keputusannya mendukung pengeluaran, Moderator Tertinggi mengeluarkan dekret pengeluaran yang, agar sah, harus berisi sekurang-kurangnya ringkasan dari alasan-alasan dalam hukum dan dalam fakta (kan. 699 § 1);
  • Moderator Tertinggi mengirimkan dekret pengeluaran kepada Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, bersama dengan semua dokumen yang ada.

Jika itu menyangkut pertapaan-pertapaan mandiri (sui iuris), seturut norma kan. 615, pemimpin pertapaan, setelah melaksana-kan tugasnya sebagai Moderator Tertinggi, akan mengirimkan semuanya kepada Uskup Diosesan.

Agar memiliki kekuatan hukum, dekret Moderator Tertinggi (kan. 700) harus dikukuhkan:

  • oleh Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, jika menyangkut anggota dari sebuah Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum pontifikal;
  • oleh Uskup dari keuskupan di mana rumah religius anggota yang dikeluarkanitu berada, jika menyangkut sebuah Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum diosesan.

Pemeriksaan terhadap dekret dan tindakan-tindakan yang menyertainya, memungkinkan Takhta Suci atau Uskup untuk mensahkan proses yang telah dilakukan serta penyebab-penyebab yang dikemukakan.

Untuk pertapaan-pertapaan mandiri berhukum pontifikal, pengeluaran yang telah diputuskan oleh Uskup, demikian juga yang telah diputuskan oleh Moderator Tertinggi yang menaungi pertapaan tersebut, membutuhkan pengukuhan dari Takhta Suci.

Peringatan kanonik

95. Pantaslah menjaga formalitas dalam penulisan peringatan kanonik yang harus jelas dan singkat; isinya harus sama untuk peringatan pertama maupun kedua. Peringatan-peringatan tersebut sekurang-kurangnya harus berisi tiga unsur:

  • alasan yuridis, yaitu kutipan dari hukum kanonik yang mendasarinya;
  • penjabaran singkat mengenai fakta-fakta tentang apa yang telah dilakukan atau yang gagal dilakukan oleh anggota;
  • pernyataan yang jelas dan pasti tentang apa yang harus dilakukan atau yang tidak boleh dilakukan oleh anggota.

Teks surat peringatan harus memerinci bahwa anggota berhak untuk mengajukan pembelaan dirinya kepada Superior mayor yang memulai proses tersebut, atau secara langsung kepada Moderator Tertinggi, apabila dianggapnya lebih tepat.

Peringatan-peringatan itu harus diberitahukan, dan perlu adanya bukti yang memastikan bahwa anggota telah menerimanya. Cara-cara pemberitahuan dapat berbeda-beda, pilihannya diserah-kan kepada Superior mayor, setelah menilai kondisi dan situasi yang ada.

Antara pengiriman peringatan pertama dan berikutnya sekurang-kurangnya harus lewat dari limabelas hari atau waktu yang berbeda yang ditetapkan surat peringatan tersebut, di mana dalam jangka waktu tersebut perintah yang termuat di dalamnya harus dipenuhi. Jangka waktu tersebut dapat lebih lama dari limabelas hari, namun tidak boleh kurang, mulai dihitung sejak hari pemberitahuan tentang peringatan tersebut, yaitu sejak anggota menerima peringatan, bukan sejak hari pemimpin mengeluarkan dan mengirimkannya, atau dalam waktu yang berbeda seperti yang telah ditentukan dalam surat peringatan itu sendiri.

Pemberitahuan tentang dekret pengeluaran

96. Dekret pengeluaran yang telah dikukuhkan oleh Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, atau oleh Uskup Diosesan, harus diberitahukan kepada anggota yang bersangkutan melalui pemimpin yang berwenang, melalui sebuah surat tercatat dengan tanda terima atasnya, atau diberikan secara pribadi di hadapan dua orang saksi. Agar dekret itu sah, harus menyebutkan bahwa anggota yang dikeluarkan berhak untuk mengajukan rekursus (naik banding) kepada otoritas yang berwenang, dalam waktu sepuluh hari setelah diterimanya pemberitahuan itu.

Agar pengeluaran itu efektif, pemimpin yang berwenang harus memberitahukan dekret asli dan reskrip pengukuhan yang diberikan oleh Dikasteri atau oleh Uskup, juga dalam versi aslinya atau sekurang-kurangnya salinan yang telah diautentikasi.

Setelah menerima pemberitahuan, anggota yang tidak bermaksud menerima perintah yang disebutkan dalam surat itu:

  • sebelum mengajukan rekursus, harus mengajukan secara tertulis permohonan penarikan kembali atau perbaikan dekret kepada pembuatnya; dengan mengajukan permohonan itu, dianggap dengan sendirinya meminta penangguhan pelaksanaannya (kan. 1734 § 1);
  • jika yang bersangkutan adalah anggota suatu Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum pontifikal, ia bisa mengajukan rekursus instansi pertama kepada Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan; instansi kedua, kepada Tribunal tertinggi dari Signatura Apostolik; dan instansi ketiga, juga kepada Tribunal Tertinggi;
  • jika yang bersangkutan adalah anggota dari suatuTarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan berhukum diosesan, ia dapat mengajukan rekursus instansi pertama kepada Uskup yang telah mengukuhkan dekret; instansi kedua, kepada Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan; dan instansi ketiga, kepada Tribunal tertinggi dari Signatura Apostolik.

Cukuplah bagi anggota yang dikeluarkan, dalam waktu sepuluh hari guna sejak pemberitahuan dekret, menyatakan secara tertulis kepada otoritas gerejani, bahkan secara singkat, kehendak-nya untuk mengajukan rekursus. Orang yang menerima permohon-an rekursus itu harus meneruskannya kepada otoritas yang berwenang yang akan menangani permohonan rekursus itu dan menentukan batas waktu kapan pemohon harus mengajukan permohonan rekursus secara lengkap, disertai alasan-alasan dan bukti-buktinya.

Selama masa banding, efek yuridis pengeluaran ditangguh-kan.

Akibat-akibat dari pengeluaran (kan. 701)

97. Dengan pengeluaran yang sah, dengan sendirinya kaul beserta kewajiban-kewajiban yang timbul dari profesi berhenti.

Jika anggota yang dikeluarkan adalah seorang diakon atau imam, dia mempertahankan status klerikal, namun karena pemecatan tersebut dia tidak dapat melaksanakan pelayanan suci sampai dia menemukan Uskup yang menerimanya ke dalam keuskupan untuk inkardinasi atau untuk masa percobaan (kan. 693), atau sekurang-kurangnya memberi dia izin untuk melaksanakan pelayanan (kan. 701).

Bantuan bagi anggota yang dikeluarkan atau yang mendapat izin keluar (kan. 702)

98. Anggota yang dikeluarkan atau yang telah mendapatkan izin keluar secara sah tidak dapat menuntut hak apa pun terhadap Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan di mana dia menjadi anggotanya (kan. 702 § 1). Pekerjaan yang dilakukan demi tarekat atau serikat, serta hasil pekerjaan yang diberikan kepada tarekat atau serikat selama dia menjadi anggota (bdk. 668 § 3) tidak memberikan hak apa pun kepada anggota yang keluar secara sukarela atau dikeluarkan untuk menerima kompensasi. Sesungguhnya, para anggota telah berkomitmen untuk mempersembahkan pekerjaan mereka sebagai pernyataan cinta tanpa syarat serta kasih kepada para saudaranya, baik di dalam tarekat atau serikat, maupun di luar.

Di lain pihak, Tarekat Hidup Bakti atau Serikat Hidup Kerasulan harus menunjukkan keadilan dan cinta kasih injili kepada anggota yang memisahkan diri darinya, entah keluar secara sukarela maupun karena pengeluaran. Keadilan sepadan dengan situasi pribadi dan keadaannya, demikian juga dengan kemungkinan nyata dari tarekat; cinta kasih sepadan dengan kebutuhan dan pendampingan anggota, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu setelah dia keluar atau dikeluarkan hingga dia dapat menghidupi dirinya sendiri dengan cara lain, dan seturut kemungkinan lembaga.

KESIMPULAN

“Tinggallah di dalam kasih-Ku” (Yoh. 15:9)

Kekuatan panggilan

99. Saat ini, berhadapan dengan menurunnya ketekunan banyak saudara dan saudari yang dengan murah hati pernah mengambil jalan pemuridan, kita bisa menjadi hakim-hakim yang kejam, dengan menyoroti kekurangan dan kerapuhan yang belum ditangani dengan benar, baik karena alasan-alasan pribadi, tarekat, atau tanggung jawab bersama. Mereka yang keluar harus dengan sungguh-sungguh bertanya pada diri sendiri tentang alasan-alasan kegagalan pilihan panggilan mereka, dan yang masih tinggal bertanya tentang alasan konsistensi untuk tetap tinggal juga tentang implikasi-implikasi yang mungkin dalam sebab-sebab kepergian atau hilangnya ketekunan dari mereka yang telah pergi. Kita semua saling bertanggung jawab dan saling menjaga (bdk. Kej. 4:9) saudara dan saudari kita, terutama mereka yang paling lemah, sebab “semua anggota dipersatukan bagaikan dalam suatu keluarga khusus dalam Kristus” dan ikatan persaudaraan harus dipelihara dengan kesetiaan untuk terciptanya “saling membantu agar dapat memenuhi panggilan masing-masing.”[137]

100. Tinggallah dalam kasih-Ku (Yoh. 15:9); adalah permintaan Yesus kepada para murid-Nya pada saat Perjamuan Malam Terakhir. Tinggallah: “Di sanalah kekuatan dari panggilan hidup bakti.”[138] Perintah ini juga merupakan sebuah penyerahan diri, persembahan “kebenaran yang mendasar” yang membuat kita mampu “tinggal dalam persekutuan hidup dengan Kristus.”[139] Penyerahan diri ini dipercayakan kepada para murid di masa lalu dan masa sekarang, terutama untuk kaum hidup bakti, baik perempuan maupun laki-laki, yang menghadapi tantangan hidup dalam lingkungan yang sangat sekular, yang menghadapi risiko kehilangan gairah dan sukacita pemberian diri mereka kepada Kristus dan Gereja.

Kesaksian kasih

101. Injil keempat menempatkan undangan untuk tinggal dalam kasih pada momen istimewa hidup Yesus, yaitu sebelum sengsara-Nya. Sementara Dia maju mendekati saat yang diramalkan di Kana (bdk. Yoh 2:4), menuju pemenuhan perutusan-Nya dan penyerahan hidup-Nya, Santo Yohanes Penginjil menekankan kisah Perjamuan Malam Terakhir Yesus dengan para murid-Nya untuk memperlihatkan harta pusaka yang menerangi jati diri-Nya sebagai Putra Allah dan jati diri para murid-Nya. Sementara duduk pada meja perjamuan, dalam suasana keakraban dan kebersamaan, Yesus membuka hati-Nya sebagai Putra untuk menyampaikan kepada para murid, dalam bentuk sebuah wasiat, kasih yang tidak hanya dimiliki dan diberikan oleh-Nya, tetapi kasih yang adalah diri-Nya sendiri.

Murid-murid yang ditentukan untuk menghasilkan buah

102. Dalam kata perpisahan yang panjang, yang ditujukan Yesus kepada para murid-Nya (Yoh. 13:31-17:26), Yesus menyatakan kehendak-Nya untuk mengomunikasikan kasih Bapa kepada mereka, kasih yang mampu membuat semuanya berbuah dan untuk menciptakan hal baru secara autentik. Hidup-Nya sungguh penuh dengan kasih Bapa, sehingga yang Yesus inginkan, tidak lain adalah untuk mencurahkan kasih itu dalam hidup para murid-Nya. Karena itu, dalam Yoh. 15:1-17, Dia meminta para murid untuk tinggal dalam kasih-Nya, untuk membenamkan diri dalam suasana bakti hidup-Nya dan untuk hidup dalam pertukaran kasih tiada henti yang terjadi antara Dia dengan Bapa-Nya.

103. Dalam Yoh. 15:9-17 dijelaskan kiasan dari ayat-ayat sebelumnya dan dinyatakan rahasia dari kesuburan para murid, yaitu kasih. Kasih itu menjadi habitat kehidupan sejauh kasih itu diterima dari sumber yang adalah Kristus. Dasar dari kasih Yesus kepada para murid adalah kasih Bapa sendiri yang mengasihi Dia: “Seperti Bapa telah mengasihi Aku, demikian juga Aku telah mengasihi kamu” (Yoh. 15:9). Yesus menyatakan kepada para murid-Nya bahwa sumber kasih yang dimiliki-Nya bagi mereka adalah kasih yang dimiliki Bapa untuk-Nya.

Tinggal berarti bertekun

104. Ungkapan tinggal dalam, yang diulang beberapa kali di dalam Injil Yohanes,[140] memungkinkan kita untuk menafsirkan simbol pokok anggur–pemilik kebun anggur–rantingbuah dalam perspektif ketekunan. Kristus mengajarkan kepada kita bahwa “tinggal dalam aliran kasih Allah, tinggal tetap di sana, adalah syarat agar kasih kita tidak kehilangan gairah dan keberaniannya di sepanjang jalan.”[141]

Untuk menghindari drama ditinggalkannya pemuridan atau kemungkinan mandulnya panggilan, para murid dengan tegas diundang untuk tinggal. Kata kerja, yang sangat disukai dalam Injil keempat ini, merujuk pada kerinduan serta komitmen yang konstan untuk menanggapi kasih perjanjian dan mengikuti teladan Kristus.

Yang memampukan kita untuk tetap tinggal dalam kasih Yesus adalah ketaatan pada perintah-perintah-Nya (Yoh. 15:10), kesetiaan untuk mendengarkan Sabda-Nya. Mendengarkan Sabda mengubah hati para murid: dari hati hamba menjadi hati sahabat dan meneguhkan mereka dalam suatu relasi autentik dan bertahan lama dengan Yesus (Yoh. 15:13-15).

Supaya sukacitamu menjadi penuh

105. Misi dari orang-orang yang telah dibaptis adalah menjadikan karunia-karunia ilahi berbuah untuk kebaikan semua orang, seperti Yesus yang telah memberikan diri-Nya sendiri bagi sahabat-sahabat-Nya dan untuk hidup dunia (Yoh. 6:51). Tinggal dalam kasih berarti juga memahami bahwa ”kasih adalah pelayanan”,[142] berarti menjaga orang lain. Hanya kasih Bapa yang dinyatakan dalam Yesus yang memiliki kuasa untuk menjauhkan para murid dari bahaya melarikan diri dan tergelincir, serta menetapkan mereka untuk berbuah: “Aku telah menetapkan kamu, supaya kamu pergi dan menghasilkan buah dan buahmu itu tetap” (Yoh. 15:16).

Kesetiaan dalam imanensi timbal balik antara pokok anggur dan ranting-ranting, yaitu antara Sang Guru dengan para murid, adalah sebuah anugerah kepercayaan satu sama lain: harus dilakukan dalam ketekunan jangka panjang dalam waktu dan dalam tahap kehidupan. Kita semua memerlukan ketekunan (Ibr. 10:36) yang pada saat yang sama “mata tertuju pada Yesus yang memimpin kita dalam iman dan membawa iman kita pada kesempurnaan” (Ibr. 12:2), namun juga bertindak dengan ketulusan dan kreativitas dalam melewati masa-masa kegelapan dan untuk saling menopang untuk berjalan tegak dengan kaki sendiri (bdk. Ibr. 12:13).

Tidaklah mungkin menghindari cobaan, namun perlulah menjalaninya dengan kasih, dengan lebih memperkuat persatuan dengan Kristus. Sebab cobaan dapat menjadi pembelajaran lebih lanjut dari pemberian diri untuk mencegah seseorang hidup hanya untuk dirinya sendiri (bdk. Rom. 14:7) dan untuk membangun kembali persahabatan yang kokoh dengan Kristus dan dengan orang lain hingga menghasilkan buah dan mencapai sukacita yang penuh (Yoh. 15:11).

Maria, perempuan yang setia dan tekun

106. Kepada Maria, Bunda kita, perempuan setia yang mengharapkan kesetiaan putra-putrinya dalam menanggapi kasih dan penyerahan diri yang penuh kepada Kristus, kita mempercayakan semua kaum hidup bakti, baik laki-laki maupun perempuan, agar mereka bertekun dalam sukacita panggilan yang telah mereka terima.

Maria, perempuan yang setia,
Engkau telah menerima dengan taat,
Roh kebenaran yang berasal dari Bapa,
melalui Putramu, Yesus,
ajarlah kami untuk menjaga karunia panggilan
dan setiap hari menemukan kembali daya hidupnya.

Kami memandangmu,
untuk merenungkan karya Allah
yang membarui kemampuan kami untuk mengasihi dan menyembuhkan kesetiaan kami yang terluka.

Kami memandangmu,
Yang tekun dalam mengikuti,
Yang setia menjaga dan mencintai Sabda (bdk. Luk. 2:19; 2:51b),
Untuk mengagumi dalam dirimu kepenuhan hidup
dari orang yang dalam kesetiaan menghasilkan banyak buah.

Kami memandangmu,
Yang bertahan di bawah kaki salib, (bdk. Yoh 19:25)
Untuk berdiri di samping salib-salib dunia yang tak terbatas,
Di mana Kristus masih tetap disalibkan dalam diri orang-orang miskin dan mereka yang disingkirkan,
untuk membawa penghiburan dan persaudaraan kepada mereka.

Kami memandangmu,
Yang tekun bersama para Rasul dalam doa (bdk. Kis 1:12-14),
untuk terbakar dalam Kasih yang tidak pernah padam,
berjalan dalam sukacita
dan menghadapi semua kegagalan dan kekecewaan tanpa kecemasan.

Maria, perempuan yang setia,
doakanlah kami.
Perolehkan bagi kami dari Putramu dan Penebus kami, iman yang hidup dan penuh cinta,
Cinta kasih yang rendah hati dan giat,
untuk dapat menghayati karunia kesetiaan dalam ketekunan,
meterai pengharapan yang rendah hati
dan penuh sukacita.

Amin.

Vatikan, 2 Februari 2020
Pesta Yesus dipersembahkan di Bait Allah

Joáo Braz Kard. de Aviz
Prefek

José Rodríguez Carballo, O.F.M.
Uskup Agung Sekretaris


[1]     FRANSISKUS, La fuerza dela vocación. Una conversación con Fernando Prado, Publicaciones Claretianas, Madrid 2018, 49.

[2]     Bdk. FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exsultate (19 Maret 2018), 170.

[3]     FRANSISKUS, La fuerza dela vocación. Una conversación con Fernando Prado, Publicaciones Claretianas, Madrid 2018, 63.

[4]     FRANSISKUS, Pidato kepada para peserta Sidang Pleno Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, Vatikan, 28 Januari 2017.

[5]     Bdk. YOHANES PAULUS II, Seruan Appstolik Pasca-Sinode Pastores dabo vobis (15 Maret 1992), 10.

[6]     FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exsultate (19 Maret 2018), 175.

[7]     KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Potissimum institutioni. Pedoman tentang formasi dalam Tarekat Religius (2 Februari 1990), 67.

[8]     FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exultate (19 Maret 2018), 167.

[9]     Idem., 169.

[10]    Bdk. KONGREGASI UNTUK KLERUS, El don dela vocación presbiteral. Ratio Fundamentalis Institutionis Sacerdotalis (8 Desember 2016), 43.

[11]    FRANSISKUS, La fuerza dela vocación. Una conversación con Fernando Prado, Publicaciones Claretianas, Madrid 2018, 52.

[12]    Idem., 53.

[13]    FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exsultate (19 Maret 2018), 112.

[14]    Bdk. KONGREGASI UNTUK KLERUS, El don dela vocación presbiteral. Ratio Fundamentalis Institutionis Sacerdotalis (8 Desember 2016), 94.

[15]    FRANSISKUS, Pidato di hadapan Uskup-Uskup baru peserta kursus yang diselenggarakan oleh Kongregasi untuk Para Uskup, Vatikan, 13 September 2018.

[16]    FRANSISKUS, Pidato dalam kesempatan pertemuan dengan komunitas-komunitas religius di Korea, Kkottongnae (Korea), 16 Agustus 2014.

[17]    FRANSISKUS, Pidato di hadapan Uskup-Uskup baru peserta kursus yang diselenggarakan oleh Kongregasi untuk Para Uskup, Vatikan, 13 September 2018.

[18]    FRANSISKUS, Pidato di hadapan para peserta Sidang Pleno Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, Vatikan, 28 Januari 2017.

[19]    FRANSISKUS, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium (24 November 2013), 50.

[20]    FRANSISKUS, Homili pada kesempatan pemberkatan Pallium para uskup agung metropolitan yang baru pada Hari Raya Rasul suci Petrus dan Paulus, Vatikan, 29 Juni 2018; bdk. FRANSISKUS, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium (24 November 2013), 270.

[21]    KONSILI EKUMENIS VATIKAN II, Konstitusi pastoral tentang Gereja di dunia dewasa ini, Gaudium et spes, 1.

[22]    FRANSISKUS, Pidato dalam pertemuan dengan para imam, biarawan, biarawati dan seminaris, dalam perjalanan apostolik ke Ekuador, Bolivia dan Paraguay (5-13 Juli2015), Santa Cruz dela Sierra, Bolivia, 9 Juli 2015.

[23]    “Kita dapat menerapkan kepada hidup bakti, apa yang saya tulis dalam seruan apostolik Evangelii Gaudium, dengan mengutip homili dari Paus Benediktus XVI: ‘Gereja tidak tumbuh karena proselitisme, tetapi karena daya tariknya’”, FRANSISKUS, Surat Apostolik kepada semua orang hidup bakti dalam rangka Tahun Hidup Bakti (23 November 2014), 1.

[24]    SIDANG UMUM BIASA XV SINODE PARA USKUP, Instrumentum Laboris. “Kaum muda, iman dan penegasan panggilan”, Vatikan, 2018, 103.

[25]    FRANSISKUS, Pidato dalam pertemuan dengan klerus, biarawan, biarawati dan para diakon permanen, Kunjungan pastoral ke Pompey dan Napoli, Napoli, 21 Maret 2015.

[26]    FRANSISKUS, Homili pada Hari Raya Pentakosta, Vatikan, 20 Mei 2018.

[27]    FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exsultate (19 Maret 2018), 134.

[28]    Idem., 138.

[29]    FRANSISKUS, Surat apostolik kepada kaum hidup bakti dalam rangka Tahun Hidup Bakti (23 November 2014), II, 1.

[30]    FRANSISKUS, Homili pada Hari Doa Sedunia untuk Hidup Bakti XXI, Vatikan, 2 Februari 2017.

[31]    FRANSISKUS, Homili pada liturgi syukur atas peringatan 200 tahun restorasi Serikat Yesus, Roma, 27 September 2014.

[32]    FRANSISKUS, Pidato kepada para peserta sidang pleno Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, Vatikan, 28 Januari 2017.

[33]    FRANSISKUS, Ensiklik Lumen Fidei (29 Juni 2013), 2.

[34]    Idem., 3.

[35]    FRANSISKUS, Pidato pada Kongres Internasional untuk kaum muda hidup bakti, Kota Vatikan, 17 September 2015.

[36]    FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exsultate (19 Maret 2018), 146.

[37]    FRANSISKUS, Homili, Perjalanan apostolik ke Cuba, Amerika Serikat dan kunjungan ke markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (19-28 September 2015), Havana, Kuba, 20 September 2015.

[38] FRANSISKUS, Pidato pada pertemuan dengan para biarawan biarawati Keuskupan Roma, Vatikan, 16 Mei 2015.

[39] FRANSISKUS, Pidato kepada peserta Seminar Ekumene para Biarawan dan Biarawati yang diselenggarakan oleh Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, Vatikan, 24 Januari 2015.

[40]    FRANSISKUS, Pesan untuk Hari Komunikasi Sosial Sedunia XLVIII/ke-48, (Komunikasi untuk melayani budaya perjumpaan yang autentik”, 1 Juni 2014.

[41]    FRANSISKUS, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Christus Vivit (25 Maret 2019), 88.

[42]    FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exsultate (19 Maret 2018), 91.

[43]    FRANSISKUS, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium (24 November 2013), 80.

[44]    KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Pedoman. Anggur Baru dalam Kantong Kulit Baru, Hidup Bakti sejak Konsili Vatikan II: tantangan-tantangan yang masih terbuka (6 Januari 2017), 43.

[45]    FRANSISKUS, Meditasi pagi di Kapel Domus Sanctae Marthae (2 Juni 2014), dalam L’Osservatore Romano edisi bahasa Spanyol, 6 Juni 2014, p. II.

[46]    BENEDIKTUS XVI, Audiensi Umum, Vatikan, 30 Mei 2012.

[47]    YOHANES PAULUS II, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Vita Consecrata (25 Maret 1996), 20.

[48]    FRANSISKUS, Meditasi pagi di Kapel Domus Sanctae Marthae. Ingatan dan harapan, 1 Februari 2019.

[49]    Idem.

[50]    Idem.

[51] KONGREGASI UNTUK PARA RELIGIUS DAN TAREKAT SEKULER, Elemen penting dari doktrin Gereja yang ditujukan kepada lembaga-lembaga yang didedikasikan untuk karya kerasulan, Roma (31 Mei 1983), 37.

[52]    Bdk. YOHANES PAULUS II, Seruan Apostolik Vita Consecrata (25 Maret 1996), 70.

[53]    KONSILI EKUMENIS VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja Lumen Gentium, 46.

[54]    PAULUS VI, Ensiklik Sacerdotalis coelibatus (24 Juni 1967), 24.

[55]    PAULUS VI, Pesan untuk Hari Doa Sedunia untuk Panggilan IV, 5 Maret 1967.

[56]    Bdk. PAULUS VI, Seruan Apostolik Evangélica testificatio (29 Juni 1971), 34.

[57]    PAULUS VI, Pidato kepada Kongres Internasional Institut-Institut Sekuler I, Vatikan, 25 Agustus 1976.

[58]    YOHANES PAULUS II, Seruan Apostolik Redemptionis Donum (24 Maret 1984), 17.

[59]    Bdk. YOHANES PAULUS II, Seruan Apostolik Vita consecrata (25 Maret 1996), 70.

[60]    Idem., 17.

[61]    Idem., 93.

[62]    Idem., 19.

[63]    Idem., 62.

[64]    Bdk. Idem., 71.

[65]    Idem., 21.

[66]    Idem., 110.

[67]    Bdk. Idem., 86.

[68]    Bdk. Idem., 37.

[69]    Idem., 63.

[70]    Idem., 86.

[71]    Idem.

[72]    Bdk. KONSILI EKUMENIS VATIKAN II, Dekret tentang pembaruan hidup religius Perfectae caritatis, 15.

[73]    KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Petunjuk Bertolak Segar dalam Kristus. Sebuah pembaruan komitmen hidup bakti dalam Milenium Ketiga (19 Mei 2002).

[74]    KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Potissimum institutioni. Pedoman tentang formasi dalam Tarekat religius (2 Februari 1990).

[75]    Bdk. Idem., 26.

[76]    KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Instruksi Hidup Persaudaraan dalam Komunitas. Congregavitnosin unum Christi amor (2 Februari 1994).

[77]    Idem., 57.

[78]    Bdk. KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, PetunjukBertolak Segar dalam Kristus. Sebuah pembaruan komitmen hidup bakti dalam Milenium Ketiga (19 Mei 2002),18.

[79]    Bdk. KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Petunjuk Pelayanan kepemimpinan dan ketaatan. Faciem tuam, Domine requiram (11 Mei 2008).

[80]    Bdk. Idem., 30.

[81]    KONSILI EKUMENIS VATIKAN II, Dekret Presbyterorum ordinis, 16.

[82]    Bdk. KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Instruksi Bertolak Segar dalam Kristus. Sebuah pembaruan komitmen hidup bakti dalam milenium ketiga (19 Mei 2002), 10.

[83]    KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Potissimum institutioni. Pedoman tentang formasi dalam Tarekat religius (2 Februari1990), 19.

[84]    Bdk. Idem., 29.

[85]    Idem., 67

[86]    YOHANES PAULUS II, Seruan Apostolik Vita Consecrata (25 Maret 1996), 37.

[87]    KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Instruksi Hidup Persaudaraan dalam Komunitas. Congregavit nosin unum Christi amor (2 Februari 1994), 28.

[88]    KONSILI EKUMENIS VATIKAN II, Konstitusi dogmatis tentang Gereja, Lumen Gentium, 43.

[89]    YOHANES PAULUS II, Seruan Apostolik Vita Consecrata (25 Maret 1996), 109.

[90]    Bdk. KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Instruksi Pelayanan Kepemimpinan dan Ketaatan. Faciem tuam, Domine, requiram (11 Mei 2008), 7.

[91]    Idem.

[92]    YOHANES PAULUS II, Seruan Apostolik Vita Consecrata (25 Maret 1996), 45.

[93]    Idem. 51.

[94]    Idem., 57, 58.

[95]    Idem., 57.

[96]    KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Instruksi Pelayanan Kepemimpinan dan Ketaatan. Faciem tuam, Domine, requiram (11 Mei 2008), 30.

[97]    FRANSISKUS, Pertemuan dengan para seminaris dan para novis, Vatikan, 6 Juli 2013.

[98]    FRANSISKUS, Auténticosy coherentes, Paus Fransiskus berbicara tentang keindahan pembaktian hidup, (Pertemuan dengan para seminaris dan para novis, Roma, 6 Juli 2013), dalam L’Osservatore Romano, edisi bahasa Spanyol, 12Juli 2013, hal. 4.

[99]    KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Instruksi Hidup Persaudaraan dalam Komunitas. Congregavit nosin unum Christi amor (2 Februari 1994), 25.

[100] YOHANES PAULUS II, Seruan Apostolik Vita Consecrata, (25 Maret 1996), 70.

[101] FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exsultate (19 Maret 2018), 175.

[102] FRANSISKUS, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Amoris Laetitia (19 Maret 2016), 37.

[103] FRANSISKUS, Angelus, Vatikan, 30 Juni 2013.

[104] KONSILI EKUMENIS VATIKAN II, Konstitusi pastoral tentang Gereja dalam dunia saat ini Gaudium et Spes, 16.

[105] Bdk. FRANSISKUS, Angelus, Vatikan, 30 Juni 2013.

[106] FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exsultate (19 Maret 2018), 174.

[107] FRANSISKUS, Pidato dalam Vigili bersama orang muda pada Hari Orang Muda Sedunia XXXIV, Panama, 26 Januari 2019.

[108] FRANSISKUS, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Christus Vivit (25 Maret 2019), 254.

[109] Idem., 257.

[110] Bdk. PAULUS VI, Pidato di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, 4 Oktober 1965.

[111] Bdk. FRANSISKUS, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Christus Vivit (25 Maret 2019), 244.

[112] Idem., 292.

[113] Bdk. FRANSISKUS, Seruan Apostolik Evangelii Gaudium (24 November 2013), 94.

[114] Bdk. Idem., 78, 82, 88, 89, 90, 91, 94, 180, 183, 207, 262.

[115] Bdk. KONSILI EKUMENIS VATIKAN II, Dekret tentang formasi imamat Optatam Totius, 16.

[116] FRANSISKUS, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Christus Vivit (25 Maret 2019), 264.

[117] Bdk. KONGREGASI SUCI UNTUK PARA RELIGIUS DAN INSTITUT SEKULER, Petunjuk Renovationis causam tentang aktualisasi formasi hidup religius (6 Januari 1969), 6.

[118] SIDANG UMUM BIASA SINODE PARA USKUP XIV, Relatio Finalis, 24 Oktober 2015, 51; dikutip dalam FRANSISKUS, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Amoris Laetitia (19 Maret 2016), 79.

[119] FRANSISKUS, Seruan Apostolik Pasca-Sinode Christus Vivit (25 Maret 2019), 217.

[120] Idem.

[121] KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Instruksi Hidup Persaudaraan dalam Komunitas. Congregavit nosin unum Christi amor (2 Februari 1994), 57.

[122] Idem., 26.

[123] Idem., 57.

[124] Idem., 24.

[125] Idem., 21.

[126] FRANSISKUS, Seruan Apostolik Gaudete et Exsultate (19 Maret 2018), 112.

[127] Bdk. Fransiskus, Surat Apostolik dalam bentuk motu proprio, Communis vita, yang dengannya beberapa norma Kitab Hukum Kanonik (19 Maret 2019) diubah; Kongregasi untuk Tarekat Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan, Surat Edaran tentang motu proprio dari Paus Fransiskus, Communis Vita (8 September 2019).

[128] Bdk. FRANSISKUS, Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio: Communis vita. Melalui surat ini, beberapa norma dalam Kitab Hukum Kanonik (19 Maret 2019) diubah. KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Surat edaran tentang motu proprio dari Paus Fransiskus Communis vita (8 September2019).

[129] DEWAN PENASIHAT KEPAUSAN UNTUK TEKS-TEKS LEGISLATIF, Actus formalis defectionis ab Ecclesia catholica, 13 Maret 2006, Communicationes 38 (2006) 170-172.

[130] Bdk. FRANSISKUS, Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio: Communis vita. Melalui surat ini, beberapa norma dalam Kitab Hukum Kanonik (19 Maret 2019) diubah. KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Surat edaran tentang motu proprio dari Paus Fransiskus Communis vita (8 September 2019).

[131] Bdk. KONGREGASI UNTUK TAREKAT HIDUP BAKTI DAN SERIKAT HIDUP KERASULAN, Surat edaran tentang motu proprio dari Paus Fransiskus: Communis vita (8 September 2019), 2.

[132] PONTIFICIA COMMISIO CODICIS IURIS CANONICI AUTHENTICE INTREPRETANDO (Komisi Kepausan untuk Penafsiran Autentik Kitab Hukum Kanonik), Responsio Utrumabortus, de abortu (kan.1398), 23 Mei 1988, dalam AAS 81 (1989) 388.

[133] Katekismus Gereja Katolik, no. 2270-2273. KONGREGASI UNTUK AJARAN IMAN, klarifikasi tentang percobaan aborsi, 11 Juli 2009, dalam L’Osservatore Romano, Anno CXLIX n.157 (11 Juli 2009), hal. 7.

[134] YOHANES PAULUS II, Surat Apostolik dalam bentuk motu proprio, Sacramentorum Sanctitatis Tutela, Roma (30 April 2001).

[135] KONGREGASI UNTUK AJARAN IMAN, Normae de delictis Congregationi pro Doctrina Fidei reservatis seu Normae de delictis contra fidem necnon de gravioribus delictis, 21 Mei 2010, AAS 102 (2010) 419-434, art. 6 §1, 1°.

[136] YOHANES PAULUS II, Surat Apostolik dalam bentuk motu proprio, Sacramentorum Sanctitatis Tutela, Roma (30 April 2001).

[137] Kan. 602.

[138] FRANSISKUS, La fuerza delavocación. Una conversación con Fernando Prado, Publicaciones Claretianas, Madrid 2018, 44.

[139] FRANSISKUS, Regina caeli, Vatikan, 3 Mei 2015.

[140] Bdk. Yoh. 8:31; 14:10; 15:4 (2x), 5, 6, 7, 9, 10.

[141] FRANSISKUS, Regina caeli, Vatikan, 6 Mei 2018.

[142] FRANSISKUS, Homili pada kesempatan kunjungan pastoral ke paroki Santísimo Sacramentodi Tor de Schiavi, Roma, 6 Mei 2018.