Judul | OECONOMICAE ET PECUNIARIAE QUAESTIONES — Masalah-masalah Ekonomi dan Keuangan |
Deskripsi | Pertimbangan-pertimbangan Bagi Penegasan Etis Mengenai Beberapa Aspek Sistem Ekonomi-Keuangan Masa Kini. Kongregasi untuk Ajaran Iman Dikasteri untuk Mempromosikan Pengembangan Manusia Integral |
Tanggal Terbit Dokumen | 6 Januari 2018 |
Harga | Rp 20.000,- |
Tebal Buku | 49 halaman |
Ukuran Buku | 15 x 22 cm |
“OECONOMICAE ET PECUNIARIAE QUAESTIONES”
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN BAGI PENEGASAN ETIS MENGENAI BEBERAPA ASPEK SISTEM EKONOMI-KEUANGAN MASA KINI
Kongregasi untuk Ajaran Iman
Dikasteri untuk Mempromosikan Pengembangan Manusia Integral
I. Pendahuluan
1. Isu-isu ekonomi dan keuangan saat ini lebih menarik perhatian kita daripada masa-masa sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh perkembangan pengaruh pasar keuangan terhadap kesejahteraan sebagian besar masyarakat dunia dewasa ini. Apa yang dibutuhkan adalah, di satu pihak, sebuah regulasi yang tepat tentang dinamika pasar, dan di lain pihak landasan etika yang jernih, yang menjamin bahwa kesejahteraan dapat direalisasikan lebih melalui kualitas hubungan antar manusia daripada melulu lewat mekanisme-mekanisme ekonomi yang sendiri saja tidak bisa memenuhinya. Landasan etika semacam ini diperlukan bagi banyak orang, terutama yang bekerja di bidang ekonomi dan keuangan. Dalam situasi ini, perpaduan antara pengetahuan teknis dan kebijaksanaan manusia sangatlah penting. Tanpa perpaduan keduanya, setiap tindakan manusia cenderung menurun nilainya. Tetapi apabila terjadi perpaduan keduanya, itu dapat mendorong kemajuan menuju kesejahteraan manusia yang nyata dan menyeluruh.
2. Pengembangan menyeluruh setiap pribadi manusia, setiap komunitas, dan seluruh masyarakat, adalah cakrawala tertinggi kesejahteraan bersama yang diupayakan untuk diwujudkan oleh Gereja, sebagai “sakramen keselamatan universal.”[1] Kepenuhan kebaikan, yang berasal dan terus disempurnakan Allah dan dinyatakan sepenuhnya dalam diri Yesus Kristus, Kepala segala sesuatu (lih. Ef 1:10), merupakan tujuan tertinggi dari setiap kegiatan Gereja. Kesejahteraan seperti ini berkembang dari pengharapan akan Kerajaan Allah, di mana Gereja dipanggil untuk mewartakan dan menghadirkannya lewat seluruh kegiatan manusia.[2] Dan ini adalah istimewa dari kasih itu sendiri yang, sebagai jalan terang tindakan gerejawi, diungkapkan dalam ranah sosial, sipil, dan politik. Kasih pada masyarakat yang “mengungkapkan diri dalam segala tindakan yang berusaha membangun sebuah dunia yang lebih baik. Kasih akan masyarakat dan komitmen terhadap kesejahteraan umum merupakan ungkapan luar biasa dari belas kasih yang tidak hanya menyangkut hubungan antara individu, tetapi juga ‘hubungan makro: segala hubungan sosial, ekonomis, politis’. ”Ini sebabnya Gereja perlu melengkapi dunia dengan bentuk ideal “peradaban cinta kasih.”[3] Kasih pada kebaikan menyeluruh, yang tidak terpisahkan dari kasih akan kebenaran, merupakan kunci pengembangan yang autentik.
3. Gereja mengupayakan tujuan ini dengan keyakinan, bahwa dalam setiap budaya, ada banyak ungkapan etis yang diekspresikan dalam kearifan lokal[4] dan membentuk tatanan objektif yang menjadi landasan martabat pribadi. Dari landasan yang kuat dan mendasar dari tatanan semacam ini, muncul prinsip-prinsip umum dan jelas yang menetapkan hak-hak asasi dan kewajiban-kewajiban manusia yang tanpanya kontrol dan penyalahgunaan dari yang paling berkuasa itu akan mendominasi seluruh kancah hidup manusia. Oleh karena itu tatanan etis ini, yang berakar pada kebijaksanaan Allah Pencipta, merupakan fondasi kokoh untuk membangun komunitas masyarakat yang bernilai, yang diatur oleh hukum yang benar-benar adil. Telah makin terbukti bahwa manusia, walaupun berupaya dengan sepenuh hati untuk kebaikan dan kebenaran, sering kalah oleh godaan kepentingan diri yang egois, kezaliman, dan praktik-praktik kejam yang menimbulkan penderitaan berat bagi seluruh umat manusia, dan terutama bagi yang lemah dan tak berdaya.
Untuk membebaskan setiap bidang kegiatan manusia dari penyimpangan moral yang sering menimpanya, Gereja sadar akan tugas dan tanggung-jawab utamanya untuk mengingatkan setiap manusia, dengan kepastian yang rendah hati, terhadap prinsip-prinsip etika yang jelas. Akal budi manusia, yang menjadi ciri khas tak terhapuskan dari setiap orang, menuntut diskresi yang dicerahkan dalam prinsip ini. Lebih-lebih lagi, rasionalitas manusia dalam kebenaran dan keadilan, mencari landasan kokohnya yang menopang karyanya dan menjaga citarasa arahnya.[5]
4. Maka, orientasi akal budi yang tepat tidak pernah bisa absen dari setiap bidang kegiatan manusia. Oleh karenanya, tidak ada tempat bagi tindakan manusia yang secara sah mengklaim ada di luar atau kebal terhadap prinsip-prinsip etika yang berdasarkan kebebasan, kebenaran, keadilan, dan solidaritas.[6] Ini juga berlaku untuk diterapkan di bidang-bidang hukum politik dan ekonomi: “saat ini, mengingat kesejahteraan umum, ada kebutuhan mendesak bahwa politik dan ekonomi, dalam dialog, secara tegas mengabdikan diri kepada kehidupan, terutama kehidupan manusia.”[7]
Setiap kegiatan manusia, sesungguhnya, dipanggil untuk menghasilkan buah, untuk menggunakan semua anugerah yang diberikan Allah dengan murah hati dan adil kepada semua manusia, dan untuk terus memelihara dengan giat keyakinan akan benih-benih kebaikan yang telah ditanam dalam seluruh ciptaan sebagai janji kelimpahan. Panggilan untuk menghasilkan buah merupakan sebuah undangan terus-menerus bagi kebebasan manusia, sekalipun dosa selalu siap untuk mengacaukan rencana ilahi awal-mula.
Untuk alasan ini, Allah datang untuk menjumpai manusia dalam Yesus Kristus. Dengan menarik kita ke dalam peristiwa menakjubkan kebangkitan-Nya, Ia “menebus tidak hanya orang perorangan, melainkan juga hubungan sosial yang ada di antara manusia”[8] dan berkarya bagi tatanan baru tentang hubungan sosial yang didasarkan atas kebenaran dan kasih, sekaligus dengan menyediakan ragi untuk perubahan sejarah. Dengan cara ini, Ia telah mengantisipasi dari waktu ke waktu Kerajaan Allah yang diwartakan dan ditetapkan-Nya dalam diri-Nya melalui kedatangan-Nya.
5. Walaupun kesejahteraan ekonomi global tampak telah menunjukkan peningkatan pada paruh kedua abad kedua puluh dengan tingkat dan kecepatan yang tak terduga, pada waktu bersamaan muncul kesenjangan kesejahteraan yang tajam antar dan dalam negara-negara di dunia.[9] Selain itu, jumlah orang yang hidup dalam kemiskinan ekstremterus bertambah besar sekali.
Krisis keuangan baru-baru telah menjadi kesempatan untuk mengembangkan ekonomi baru yang lebih memperhatikan prinsip-prinsip etika, dan peraturan baru dalam kegiatan keuangan yang menetralkan kecenderungan-kecenderungan liar dan spekulatif dan mengakui nilai ekonomi aktual. Walaupun sudah banyak upaya positif di tingkat yang berbeda-beda yang harus diakui dan dihargai, krisis itu tidak ditanggapi dengan memikirkan kembali kriteria usang yang terus menguasai dunia.[10] Sebaliknya, tanggapannya tampak kadang-kadang seperti kembali pada puncak egoisme sempit, yang dibatasi oleh kerangka tidak memadai yang, selain mengabaikan kesejahteraan bersama, juga tidak memberi perhatian pada upaya untuk menciptakan dan memeratakan kekayaan, dan untuk mengurangi kesenjangan yang sangat nyata dewasa ini.
6. Yang juga dipertaruhkan adalah kesejahteraan nyata sebagian besar manusia penghuni planet ini yang berisiko “tersingkir dan terpinggirkan”[11] dari kemajuan dan kesejahteraan sejati ketika kaum minoritas, yang acuh terhadap kondisi dari mayoritas, memanfaatkan dan menyimpan sumber daya penting dan kekayaan hanya untuk diri mereka sendiri. Karena itu, ini waktunya untuk memulai pemulihan atas apa yang benar-benar manusiawi, untuk memperluas wawasan pikiran dan hati, dan untuk mengenali dengan tepat pentingnya kebenaran dan kebaikan yang tanpanya tidak ada sistem sosial, politik dan ekonomi yang mampu terhindar dari kebangkrutan, kegagalan, dan dalam jangka panjang, dari keruntuhan. Keegoisan, pada akhirnya, tidak menghasilkan apa pun dan membuat setiap orang menderita; karenanya, jika kita menginginkan kesejahteraan sejati bagi umat manusia, “uang harus melayani, bukan menguasai!”[12]
Untuk alasan ini, para pelaku ekonomi yang berwenang dan bertanggungjawab mempunyai kewajiban untuk mengembangkan bentuk-bentuk baru ekonomi dan keuangan, dengan peraturan dan pengaturan yang diarahkan menuju bertambahnya kesejahteraan umum dan penghormatan terhadap martabat manusia sesuai dengan yang dinyatakan dalam Ajaran Sosial Gereja (ASG). Melalui dokumen ini, Kongregasi untuk Ajaran Iman, yang wewenangnya meluas sampai masalah-masalah moral, bekerjasama dengan Dikasteri untuk Mempromosikan Pengembangan Manusia Integral, menawarkan beberapa penjelasan dan pertimbangan mendasar, untuk mendukung pengembangan dan pembelaan martabat manusia.[13] Terutama, perlulah untuk menyediakan refleksi etis tentang aspek-aspek tertentu dari transaksi keuangan yang, ketikabekerja tanpa landasan moral dan antropologis yang diperlukan, tidak hanya menimbulkan penyalahgunaan dan ketidakadilan nyata, tetapi juga menunjukkan kemampuan untuk menciptakan krisis ekonomi yang sistemik di seluruh dunia. Diskresi ini ditawarkan kepada semua manusia yang berkehendak baik.
II. Pertimbangan-pertimbangan Mendasar
7. Beberapa pertimbangan mendasar adalah jelas untuk semua yang berupaya memahami situasi historis di mana sekarang kita hidup. Dokumen ini tidak bermaksud untuk membahas perdebatan sah di antara berbagai macam teori dan aliran pemikiran (terlepas dari keinginan untuk ambil bagian dalam dialog di antara mereka). Selanjutnya, dokumen ini juga mengakui bahwa tidak ada rumus-rumus ekonomi sahih yang dapat berlaku universal setiap saat. Namun, dokumen ini bermaksud menawarkan sebuah penafsiran atas situasi yang kita hidupi.
8. Setiap realitas dan aktivitas manusia adalah sesuatu yang positif, jika dihidupi dalam wawasan etika memadai yang menghormati martabat manusia dan ditujukan demi kebaikan bersama. Ini berlaku untuk semua institusi, karena di dalamnya lahirlah kehidupan sosial manusia, dan ini juga berlaku untuk pasar pada semua tingkat, termasuk pasar keuangan.
Harus diperhatikan bahwa sistem yang menghidupkan pasar –sebelum berkembang dalam dinamika-dinamika anonim, berkat teknologi canggih yang makin maju–sebenarnya bertumpu pada hubungan yang melibatkan kebebasan individu manusia. Maka, jelaslah bahwa ekonomi, seperti juga setiap lingkup tindakan manusia lainnya, “memerlukan etika supaya dapat berfungsi secara benar – bukan sembarangan etika, tetapi sebuah etika yang berpusat pada manusia.”[14]
9. Jelaslah bahwa tanpa visi tepat tentang pribadi manusia, tidak mungkin dihasilkan etika, maupun praktik, yang menghargai martabat manusia dan kebaikan yang benar-benar umum. Faktanya, betapapun netral dan terpisah dari setiap konsep mendasar yang dapat diklaim, setiap tindakan manusia, juga dalam lingkup ekonomi, menunjukkan konsep-konsep tentang manusia dan tentang dunia, yang menyingkapkan nilainya melalui dampak dan perkembangan yang dihasilkan.
Dalam pengertian ini, zaman kita sekarang sudah menunjukkan keterbatasan visi tentang manusia, karena manusia hanya dimengerti secara individualistik dan terutama sebagai konsumen, yang keuntungannya terutama terletak pada pengoptimalan pendapatan finansialnya. Namun, pribadi manusia, memiliki sifat relasional yang khas dan rasionalitas untuk pencarian terus-menerus demi pencapaian dan kesejahteraan yang lebih menyeluruh, juga tidak dapat dipersempit sebatas logika konsumsi atau aspek ekonomis hidup belaka.[15]
Sifat relasional mendasar pribadi manusia[16] pada dasarnya ditandai oleh rasionalitas yang menolak pandangan reduksionis atas kebutuhan dasar saja. Karena itu, tidak mungkin untuk bersikap diam menghadapi kecenderungan masa kini yang menganggap setiap pertukaran “barang-kebutuhan” seakan-akan tidak lebih dari pertukaran “benda” belaka.
Dalam kenyataan, jelaslah bahwa distribusi barang-kebutuhan antar manusia selalu mengandung nilai lebih daripada sekadar barang material, karena fakta bahwa barang material seringkali hanya merupakan kendaraan bagi barang non-material yang kehadiran atau ketidakhadirannya sangat menentukan kualitas hubungan yang sangat ekonomis (contohnya: kepercayaan, keadilan, dan kerjasama). Pada tingkat ini seseorang dapat memahami dengan baik bahwa logika memberi tanpa pamrih bukanlah alternatif, melainkan justru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan saling melengkapi dengan pertukaran antar barang yang bernilai setara.[17]
10. Mudahlah untuk melihat manfaat visi tentang pribadi manusia yang dipahami sebagai unsur pokok pembentuk jaringan hubungan yang memiliki sumber daya positif dalam dirinya sendiri.[18] Setiap manusia dilahirkan dalam lingkungan keluarga, yang menikmati serangkaian hubungan pra-kelahiran yang tanpanya tidak mungkin baginya ada (di dunia). Manusia berkembang melewati tahap-tahap kehidupan, berkat ikatan-ikatan pra-kelahiran yang mengaktualisasikan keberadaan seseorang di dunia sebagai kebebasan yang terus-menerus dibagikan. Ini adalah ikatan-ikatan asali yang mendefinisikan pribadi manusia sebagai mahluk relasional yang hidup dalam apa yang disebut oleh Pewahyuan Kristiani sebagai “komunio” (persekutuan).
Sifat asli persekutuan ini, sementara terungkap dalam setiap pribadi manusia jejak pertalian dengan Allah yang menciptakan dan memanggil setiap orang ke dalam hubungan dengan-Nya, tentu saja juga mengarahkan manusia kepada hidup persekutuan, tempat fundamental untuk pemenuhan dirinya. Pengakuan akan sifat ini, sebagai unsur asli dan konstitutif identitas manusiawi kita, memungkinkan kita untuk melihat orang lain bukan terutama sebagai pesaing potensial, melainkan sebagai mitra/partner potensial, dalam membangun kebaikan autentik hanya jika menyangkut tiap-tiap orang secara bersamaan.
Antropologi relasional semacam ini membantu manusia untuk mengenali validitas strategi ekonomi yang ditujukan terutama untuk meningkatkan kualitas hidup global yang, berhadapan dengan peningkatan keuntungan tanpa pandang bulu, membawa kesejahteraan menyeluruh dari semua orang dan setiap orang. Sesungguhnya, tidak ada keuntungan sah ketika tujuan pengembangan integral pribadi manusia, tujuan universal harta benda, dan pilihan keberpihakan pada yang miskin gagal mencapai tujuannya.[19] Inilah tiga prinsip yang penting dan perlu diterapkan bersama satu sama lain, dengan wawasan untuk membangun dunia yang lebih berkeadilan dan bersatu.
Untuk alasan ini, kemajuan dalam sistem ekonomi tidak dapat diukur hanya dengan menggunakan standar kuantitatif dan keberhasilan dalam memberikan keuntungan, namun diukur juga berdasarkan kualitas hidup yang dihasilkannya dan kesejahteraan yang disebarluaskannya, kesejahteraan yang tidak dapat dibatasi pada aspek materi semata. Setiap sistem ekonomi adalah valid apabila ia berkembang tidak hanya lewat pertumbuhan pertukaran kuantitatif, tetapi terutama dalam kapasitasnya mempromosikan pengembangan semua orang dan tiap-tiap orang. Kesejahteraan dan pengembangan saling membutuhkan dan saling mendukung,[20] yang menuntut kebijakan berkelanjutan dan cara pandang yang melampaui cara berpikir jangka pendek.[21]
Dalam hal ini, sangat diharapkan agar institusi-institusi seperti universitas-universitas dan sekolah-sekolah bisnis mempelajari dan menyediakan, sebagai unsur fundamental dan bukan hanya pelengkap dari kurikulum perkuliahan mereka, sebuah dimensi pembinaan yang mendidik para mahasiswa untuk memahami ekonomi dan keuangan dalam terang visi keseluruhan pribadi manusia dan menghindari reduksionisme yang melihat hanya beberapa dimensi dalam pribadi itu. Sebuah etika dibutuhkan untuk merancang pembinaan semacam itu. Ajaran Sosial Gereja (ASG) akan sangat membantu dalam hal ini.
11. Oleh karena itu, kesejahteraan harus diukur dengan kriteria yang jauh lebih komprehensif daripada sebatas Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara, dan harus juga memperhatikan standar-standar lain, seperti: keamanan dan keselamatan, pertumbuhan “modal manusia”, kualitas hubungan manusia dan kualitas kerja. Laba harus dikejar, tetapi tidak “dengan cara apa pun”, maupun menjadi sasaran mutlak tindakan ekonomi.
Kehadiran standar humanistis dan ekspresi budaya yang menghargai kemurahan hati sangat berguna dan bernilai simbolis disini. Demikian juga pencarian dan pelaksanaan kebenaran dan keadilan sebagai yang baik dalam dirinya sendiri, menjadi norma-norma untuk penilaian.[22]Laba dan solidaritas tidak lagi berlawanan. Faktanya, ketika egoisme dan kepentingan diri mendominasi, maka sulit bagi manusia untuk memahami pertukaran yang bermanfaat antara laba dan anugerah, karena dosa cenderung menodai dan menghancurkan hubungan ini. Dalam cara pandang manusiawi sepenuhnya, dinyatakan pertukaran antara laba dan solidaritas yang, berkat kebebasan pribadi manusia, memperlancar potensi besar untuk pasar.
Panggilan abadi untuk mengakui kualitas kemurahan hati manusia datang dari hukum yang disampaikan Yesus dalam Injil, yang disebut Hukum Emas, yang mengundang kita untuk berbuat pada orang lain apa yang kita ingin orang lain perbuat pada kita (lih. Mat 7:12; Luk 6:31).
12. Aktivitas ekonomi tidak dapat berlanjut dalam jangka panjang ketika kebebasan berinisiatif tidak dapat berkembang.[23]Jelaslah saat ini bahwa kebebasan yang dinikmati oleh para pemangku kepentingan ekonomi, jika dimengerti sebagai hal mutlak dalam dirinya sendiri, dan dilepaskan dari acuanintrinsiknya atas kebenaran dan kebaikan, maka akan menciptakan pusat-pusat kekuasaan yang cenderung mengarah pada bentuk-bentuk oligarki dan pada akhirnya merusak efisiensi sistem ekonomi.[24]
Dari sudut pandang ini, mudah untuk melihat bagaimana, dengan kendali yang berkembang dan mencakup semua pihak yang kuat dan jaringan ekonomi-keuangan yang luas, pihak yang ditugaskan untuk menjalankan kekuasaan politik seringkali mengalami disorientasi dan menjadi tak berdaya karena agen-agen lintas negara dan karena ketidakajekan modal yang mereka kelola. Mereka yang dipercaya dengan otoritas politik menemui kesulitan untuk memenuhi panggilan awal mereka sebagai pelayan kesejahteraan umum, dan bahkan berubah menjadi alat penyokong kepentingan yang tidak berpihak pada kebaikan.[25]
Faktor-faktor ini menunjukkan makin mendesaknya permufakatan baru antara para pelaku ekonomi dan politik untuk mempromosikan segala sesuatu yang melayani pengembangan setiap pribadi manusia secara menyeluruh serta masyarakat luas dan menyatukan tuntutan-tuntutan solidaritas dan subsidiaritas.[26]
13. Secara prinsip, semua pembiayaan dan sarana yang digunakan pasar untuk memperkuat kapasitas distribusi diperbolehkan secara moral, sejauh tidak mencederai martabat manusia dan tidak abai terhadap kesejahteraan umum.[27]
Pada saat yang sama, jelaslah bahwa pasar, sebagai penggerak ekonomi yang kuat, tidak mampu memimpin dirinya sendiri.[28] Faktanya, pasar juga tidak tahu tentang bagaimana membuat asumsi-asumsi yang membuatnya dapat berjalan lancar (kebersamaan sosial, kejujuran, kepercayaan, keamanan dan keselamatan, hukum, dll) dan bagaimana memperbaiki akibat-akibat dan kekuatan-kekuatan yang berbahaya bagi masyarakat manusia (ketidaksetaraan, kesenjangan, kerusakan lingkungan, ketidakamanan sosial, dan penipuan).
14. Selain itu, di samping fakta bahwa mayoritas para penyelenggaranya masing-masing dijiwai maksud-maksud yang baik dan benar, tidak mungkin pula mengabaikan fakta bahwa industri keuangan –karena keleluasaannya dan kemampuannya yang tak terelakkan, untuk mengondisikan dan dalam arti tertentu mendominasi ekonomi riil saat ini– adalah tempat di mana egoisme dan penyalahgunaan kekuasaan berpotensi besar untuk membahayakan masyarakat.
Untuk alasan ini, harus dimengerti bahwa dalam dunia ekonomi-keuangan ada kondisi-kondisi di mana beberapa metode, yang walaupun tidak secara langsung tidak dapat diterima dari sudut pandang etika, masih merupakan unsur-unsur imoralitas langsung, yaitu, kesempatan-kesempatan yang dengan mudah menimbulkan penyalahgunaan dan penipuan yang dapat merugikan pihak lain yang kurang beruntung. Contohnya, dengan cara mengkomersialisasikan instrumen keuangan tertentu, yang sah, tetapi dalam situasi yang tidak seimbang dimungkinkan untuk mengambil keuntungan dari pihak lain yang kurang pengetahuan atau lemah secara perjanjian. Ini adalah bentuk upaya pelanggaran terhadap norma kepatutan relasional, yang juga merupakan pelanggaran berat dari sudut pandang etis.
Kompleksitas akibat banyaknya produk keuangan saat ini menyebabkan ketidakdilan semacam itu sebagai unsur yang melekat pada sistem itu sendiri dan menempatkan pembeli pada posisi lemah terhadap para penjual – sebuah situasi yang dari beberapa aspek mengarah untuk melampaui prinsip tradisional caveat emptor (hendaklah pembeli berhati-hati). Prinsip ini, yang atas dasar mana tanggung jawab untuk memastikan kualitas barang yang diperoleh terutama terletak pada pembeli, sesungguhnya mengandaikan kemampuan yang sama untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang terikat kontrak. Hal ini nyatanya jarang terjadi dalam banyak kasus, baik dari hubungan hierarkial yang akan ditetapkan dalam jenis kontrak-kontrak tertentu (seperti, antara pemberi pinjaman dan peminjam), maupun pada banyak struktur instrumen keuangan lain yang kompleks.
15. Uang itu sendiri pada dasarnya adalah instrumen yang baik, seperti banyak hal lain yang tersedia bagi manusia, dan merupakan sarana untuk mengatur kebebasan dan mengembangkan kesempatan. Namun demikian, sarana ini dapat dengan mudah merugikan manusia. Demikian juga, dimensi keuangan bisnis dunia, yang memfokuskan bisnis pada akses keuangan lewat perdagangan bursa efek dunia, pada dasarnya adalah sesuatu yang positif. Namun, fenomena semacam itu saat ini berisiko menonjolkan praktik keuangan buruk, yang berfokus terutama pada transaksi spekulatif kekayaan virtual, juga negosiasi-negosiasi perdagangan frekuensi tinggi, di mana ada pihak-pihak yang menumpuk modal secara berlebihan demi kepentingan diri mereka sendiri dan mengurangi modal dari sirkulasi ekonomi riil.[29]
Hal menyedihkan yang telah diprediksi abad lalu kini menjadi kenyataan. Penghasilan dari modal ternyata dapat menjebak dan menggantikan penghasilan dari pekerjaan, yang sering terbatas pada margin kepentingan utama sistem ekonomi. Akibatnya, pekerjaan itu sendiri, beserta martabatnya, makin berisiko kehilangan nilainya sebagai hal “baik” untuk pribadi manusia[30] dan menjadi sekadar sarana pertukaran dalam hubungan sosial yang tidak seimbang.
Justru dalam urutan yang terbalik antara sarana dan tujuan, di mana pekerjaan sebagai sebuah kebaikan menjadi “sarana”, dan uang menjadi “tujuan”, “budaya membuang” yang sembrono dan tidak bermoral di sini menemukan tanah yang subur. Ini telah berakibat terpinggirkannya sebagian besar populasi dunia, merampas hak mereka atas pekerjaan yang layak, dan membuat mereka “tidak memiliki kemungkinan atau cara apa pun untuk keluar dari masalah ini”: “Hal ini tidak lagi melulu tentang eksploitasi dan penindasan, tetapi sesuatu yang baru. Pengucilan akhirnya terkait dengan apa artinya menjadi bagian dari masyarakat di mana kita hidup; mereka yang disisihkan tak lagi menjadi kelas bawah atau masyarakat pinggiran atau yang tercabut haknya – mereka bahkan tak lagi menjadi bagian dari masyarakat. Mereka yang tersisih bukanlah orang-orang yang “dieksploitasi”, tetapi orang-orang buangan, “sampah yang dibuang.”[31]
16. Dalam hal ini, kita juga harus memikirkan fungsi sosial dari aktivitas kredit yang tak tergantikan, yang kinerjanya tampak besar bagi lembaga perantara keuangan yang berkualitas dan andal. Dalam konteks ini, jelas bahwa menerapkan tingkat suku bunga yang terlalu tinggi, jauh melampaui kemampuan peminjam dana, menggambarkan sebuah transaksi yang tidak hanya secara etis tidak sah, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan sistem ekonomi itu sendiri. Seperti biasa, praktik-praktik semacam ini, bersama kegiatan-kegiatan penunjangnya, telah diakui oleh hati nurani manusia sebagai sesuatu yang jahat dan oleh sistem ekonomi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan fungsi baiknya.
Disini kegiatan keuangan harus menunjukkan panggilan pelayanan utamanya kepada perekonomian riil: dipanggil untuk menciptakan nilai dengan sarana yang sah secara moral, dan untuk mendukung penyebaran modal yang bertujuan menghasilkan sirkulasi kesejahteraan yang berprinsip.[32] Contohnya, yang sangat positif dan perlu didorong dalam hal ini adalah, pengaturan kredit koperasi, kredit mikro, serta kredit umum, untuk pelayanan keluarga, bisnis, ekonomi lokal, serta kredit untuk membantu negara-negara berkembang.
Teristimewa dalam konteks ini –ketika potensi positif uang dapat diaktualisasikan paling baik–, jelas tidak sah secara moral ketika penggunaan kredit yang berasal dari masyarakat sipil diarahkan terutama untuk tujuan spekulatif yang sangat berisiko dan tidak semestinya.
17. Apa yang secara moral tidak dapat diterima bukanlah soal mendapat laba semata, melainkan memanfaatkan ketidaksetaraan demi keuntungan diri sendiri, demi menghasilkan laba besar yang menghancurkan orang lain; atau memanfaatkan posisi dominan untuk mendapat laba secara tidak adil dengan merugikan yang lain, atau memperkaya diri dengan cara yang merugikan dan membahayakan kesejahteraan umum.[33]
Praktik-praktik seperti itu sangat tercela dari sudut pandang moral, yaitu ketika tujuan laba oleh sedikit orang lewat risiko spekulasi bahkan pada dana-dana investasi–penting,[34]menyebabkan pengurangan harga sekuritas utang publik, dan tidak peduli pada dampak negatif atau memburuknya situasi ekonomi seluruh bangsa. Praktik ini membahayakan tidak hanya upaya-upaya masyarakat untuk penyeimbangan kembali, tetapi juga stabilitas ekonomi dari jutaan keluarga, dan pada saat yang sama dapat memaksa pemerintah untuk campur tangan dengan sejumlah besar uang masyarakat, bahkan sampai pada campur tangan yang dibuat-buat dalam berfungsinya sistem politik yang benar.
Tujuan spekulatif, sering dalam lingkungan ekonomi-keuangan saat ini, berisiko menggantikan tujuan-tujuan utama lain yang mendasari kebebasan manusia. Faktor ini menghancurkan warisan nilai-nilai sangat besar yang menjadikan masyarakat sipil kita sebagai tempat hidup berdampingan secara damai, tempat bertemu, bersolidaritas, memperbarui hubungan timbal balik dan bertanggung-jawab untuk kebaikan bersama. Dalam konteks ini, kata “efisiensi”, “persaingan”, “kepemimpinan”, dan “kebaikan” yang cenderung banyak dipakai di seluruh ruang budaya sipil kita saat ini dan memiliki sebuah makna, akhirnya justru memiskinkan makna kualitas pertukaran, dengan mempersempitnya menjadi koefisien numerik (angka) belaka.
Apa yang dibutuhkan adalah sebuah inisiatif, terlebih lagi demi pembaruan kemanusiaan untuk membuka kembali wawasan menuju kelimpahan nilai-nilai yang memungkinkan pribadi manusia menemukan dirinya sendiri, dan untuk membangun masyarakat yang menjadi tempat tinggal yang ramah dan inklusif dengan memberi ruang bagi yang paling lemah, dan di mana kekayaan digunakan untuk kebaikan bersama – tempat yang indah bagi manusia untuk hidup dan memudahkan mereka untuk memiliki pengharapan.
III. Beberapa Klarifikasi Dalam Konteks Masa kini
18. Dalam rangka menawarkan orientasi etis yang konkret dan spesifik bagi semua pelaku ekonomi dan keuangan, yang darinya makin banyak permintaan terkait hal ini, kami saat ini menyampaikan beberapa klarifikasi lebih lanjut, yang dirumuskan dengan suatu pandangan untuk membuka jalan supaya manusia dapat benar-benar menjadi manusia dengan meningkatkan martabat manusia dan kesejahteraan umum.[35]
19. Berkat adanya globalisasi dan digitalisasi, pasar dapat dibandingkan dengan sebuah organisme raksasa yang melalui pembuluh darahnya mengalir, seperti sumber kehidupan, aliran uang dalam jumlah sangat besar. Analogi ini memungkinkan kita untuk menyatakan bahwa organisme itu “sehat” ketika sarana-sarana dan struktur-strukturnya berfungsi dengan baik, atau ketika pertumbuhan dan distribusi kekayaan berjalan seiring. Kesehatan sebuah sistem bergantung pada kesehatan setiap tindakan yang dilakukan. Dalam sistem pasar yang sehat, lebih mudahlah menghormati dan mempromosikan martabat pribadi manusia dan kebaikan bersama.
Sejalan dengan itu, setiap kali instrumen ekonomi-keuangan yang tidak dapat diandalkan diperkenalkan dan menyebar, hal itu menyebabkan bahaya serius pada pertumbuhan dan distribusi kekayaan dengan menciptakan masalah dan risiko sistemik, yang berarti sama saja dengan “keracunan” pada seluruh organisme.
Kami memahami tuntutan yang makin dirasakan saat ini, yang membuat otoritas publik harus menyediakan sertifikasi bagi setiap produk yang dihasilkan oleh inovasi keuangan, demi memelihara kesehatan sistem dan mencegah dampak negatif yang mengiringinya. Mendukung kesehatan ekonomi dan menghindari manipulasi merupakan keharusan moral yang tidak dapat ditawar bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pasar. Tuntutan ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi lintas negara di antara keberagaman struktur sistem keuangan lokal.[36]
20. Kesejahteraan seperti itu menghidupi dirinya sendiri lewat sejumlah besar dan keragaman sumber daya, yang membentuk semacam “keanekaragaman hayati” ekonomi dan keuangan. Keanekaragaman hayati menunjukkan nilai tambah bagi sistem ekonomi yang perlu didukung dan dijaga melalui kebijakan ekonomi-keuangan yang memadai, dengan tujuan menjamin pasar akan kehadiran sejumlah orang dan instrumen yang sehat dengan kekayaan dan keragaman karakter. Ketika ini berlangsung secara positif, akan dipertahankan dan, sebaliknya, secara negatif, akan menghalangi mereka yang menurunkan fungsi sistem yang menghasilkan dan menyebarkan kekayaan.
Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa tugas untuk menghasilkan nilai tambah dalam pasar dengan cara yang sehat dapat diwujudkan lewat fungsi “kerja sama” yang khas. Sinergi yang loyal dan intensif dari para pelaku ekonomi dengan mudah menghasilkan surplus nilai yang menjadi tujuan setiap pencapaian ekonomi.[37]
Ketika manusia mengakui solidaritas mendasar yang menyatukan mereka dengan seluruh umat manusia, mereka menyadari bahwa mereka tidak dapat menyimpan barang-barang yang mereka miliki hanya untuk diri sendiri. Ketika seseorang terbiasa hidup dalam solidaritas, barang-barang yang ia miliki tidak hanya digunakan untuk kebutuhannya sendiri, tetapi untuk dilipatgandakan, dan digunakan untuk menghasilkan buah baik yang tak terduga bagi orang lain.[38] Di sinilah kita melihat dengan jelas bagaimana berbagi tidak hanya “mendistribusikan saja, tetapi juga melipatgandakan barang, menciptakan roti baru, barang baru, ‘Kebaikan’ yang baru, dengan ‘K’ huruf besar.”[39]
21. Pengalaman dan bukti selama beberapa dekade terakhir telah menunjukkan, di satu sisi, betapa naif keyakinan bahwa pasar dianggap mampu mandiri, bebas dari etika apa pun, dan di sisi lain, ada kebutuhan mendesak akan peraturan memadai yang sekaligus menggabungkan kebebasan dan perlindungan bagi setiap orang dan berusaha menciptakan interaksi yang sehat dan tepat, khususnya berkaitan dengan mereka yang lebih lemah. Dalam arti ini, kekuatan politik dan ekonomi-keuangan harus tetap saling menjauh dan otonom dan pada saat yang sama keduanya diarahkan, melampaui semua kerugian langsung, menuju realisasi kebaikan yang terutama bersifat umum, dan tidak disediakan hanya untuk sedikit orang yang diistimewakan.[40]
Peraturan semacam itu sangat diperlukan mengingat fakta bahwa di antara penyebab utama krisis ekonomi akhir-akhir ini, adalah perilaku tidak bermoral para pelaku ekonomi di dunia keuangan, di mana dimensi lintas negara yang dimiliki sistem ekonomi memudahkan mereka menerobos peraturan yang ditetapkan oleh negara masing-masing. Selain itu, ketidakpastian ekstrem dan mobilitas investasi modal di dunia keuangan memungkinkan mereka yang memegang kendali atasnya bergerak dengan leluasa keluar dari setiap norma yang tidak bertujuan (untuk mendapat) keuntungan langsung, dengan sering memeras lewat kekuatan jabatan atau bahkan lewat otoritas politik yang sah.
Oleh karena itu, jelaslah bahwa pasar membutuhkan landasan yang solid dan kuat, yang penuh kehati-hatian daripada sekadar normatif, lebih beragam daripada seragam. Ada juga kebutuhan untuk terus memperbarui peraturan supaya mampu merespons arus pasar. Landasan yang sama juga harus menjamin kontrol serius atas kualitas dan keandalan setiap produk ekonomi-keuangan, terutama untuk produk-produk yang lebih terstruktur. Selain itu, ketika kecepatan proses inovatif menghasilkan risiko sistemik yang berlebihan, operator ekonomi harus tetap memenuhi kewajiban dan batasan yang dituntut kebaikan bersama, tanpa berusaha memotong atau mengurangi tujuannya.
Globalisasi sistem keuangan saat ini membutuhkan suatu koordinasi yang stabil, jelas dan efektif di antara berbagai otoritas regulasi nasional, dengan kemungkinan, dan kadang-kadang perlu untuk segera berbagi keputusan yang mengikat ketika menghadapi ancaman terhadap kebaikan bersama. Otoritas regulasi harus tetap selalu mandiri dan terikat oleh urgensi ekuitas dan kepentingan publik. Kesulitan-kesulitan yang dapat dimengerti menyangkut hal ini seharusnya tidak menyurutkan pencarian dan pelaksanaan sistem-sistem normatif yang sesuai lewat konsolidasi di antara negara-negara yang berbeda, tetapi dalam lingkup lintas negara.[41]
Peraturan harus mendukung transparansi seutuhnya atas apa pun yang diperdagangkan agar menghilangkan setiap bentuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan, sehingga dapat menjamin sejauh mungkin pertukaran yang seimbang. Karena, pemusatan informasi dan kekuasaan yang tidak seimbang cenderung memperkuat pelaku ekonomi yang lebih kuat dan dengan demikian menciptakan hegemoni yang mampu secara sepihak mempengaruhi tidak hanya pasar, tetapi juga sistem politik dan sistem regulasi. Selain itu, di mana deregulasi masif dipraktikkan, hasil yang tampak adalah kekosongan regulasi dan institusional yang menciptakan ruang yang tidak hanya memunculkan risiko moral dan penggelapan, tetapi juga munculnya kegembiraan pasar yang irasional, yang pertama-tama diikuti oleh gelembung-gelembung spekulatif (economic bubbles), lalu diikuti oleh kejatuhan mendadak dan menghancurkan, dan krisis sistemik.[42]
22. Krisis sistemik dapat dihindari secara lebih efektif apabila ada definisi dan pemisahan jelas antara tanggung jawab perbankan untuk manajemen kredit, manajemen kredit harian biasa, tabungan investasi, dan transaksi bisnis biasa.[43] Hal ini dimaksudkan semaksimal mungkin untuk menghindari situasi ketidakstabilan keuangan.
Sistem keuangan yang sehat juga menuntut dukungan informasi semaksimal mungkin, sehingga setiap pelaku ekonomi dapat melindungi kepentingan dan kebebasannya secara penuh. Sungguh penting untuk mengetahui apakah ada modal yang digunakan untuk tujuan spekulatif, dan juga untuk mengetahui tingkat risiko dan kewajaran harga produk keuangan yang dipilih. Terlebih lagi, tabungan biasa dari jenis yang sudah lazim, merupakan kebaikan publik untuk dilindungi dan dioptimalkan berhadapan dengan risiko. Tabungan itu sendiri, bila dipercayakan di tangan-tangan para ahli penasihat keuangan, akan dikelola secara baik, dan tidak asal-asalan.
Di antara kegiatan-kegiatan para penasihat keuangan yang bisa dipertanyakan secara moral dalam mengelola penempatan uang, berikut ini yang harus diperhitungkan: gerakan besar-besaran portofolio investasi yang pada umumnya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari komisi untuk bank atau lembaga perantara keuangan lainnya; kegagalan yang disebabkan ketidakberpihakan (mereka) dalam menawarkan instrumen-instrumen penempatan uang, yang, jika dibandingkan dengan (instrumen penempatan keuangan di) beberapa bank, produk-produk lain itu sebenarnya lebih sesuai dengan kebutuhan klien; juga kurangnya daya tahan atau bahkan kelalaian berbahaya di pihak para penasihat keuangan terkait perlindungan kepentingan portofolio klien mereka; dan konsesi pembiayaan yang lebih rendah di pihak perantara perbankan kepada pelanggan kontekstual atas produk keuangan lain yang diterbitkan perusahaan yang sama, tetapi tidak cocok untuk klien tersebut.
23. Setiap bisnis menciptakan jaringan hubungan penting dan dengan cara yang unik menyatakan lembaga sosial pengantara yang sesungguhnya dengan budaya dan praktik-praktiknya yang tepat. Budaya dan praktik-praktik itu, sementara menentukan organisasi internal perusahaan, juga mempengaruhi struktur sosial di mana ia beroperasi. Pada tingkatan ini, Gereja mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan,[44] di mana apa yang ke luar (ad extra) selaras dengan yang ke dalam (ad intra).
Dalam pengertian ini, jika hanya laba yang ditempatkan di puncak budaya sebuah perusahaan keuangan, maka tuntutan aktual kesejahteraan umum diabaikan, dan setiap klaim etis pasti dianggap tidak relevan. Hal ini saat ini dilaporkan sebagai fakta dan telah tersebar di mana-mana, bahkan di sekolah-sekolah bisnis bergengsi. Setiap klaim etis dianggap tidak relevan dan disandingkan dengan tindakan kewirausahaan. Fakta yang harus digaribawahi adalah bahwa, dalam logika organisasi, siapa saja yang tidak menyesuaikan diri dengan target bisnis semacam ini akan dihukum, baik pada tingkat retributif maupun pada tingkat pengakuan profesional. Dalam kasus ini, tujuan laba sematamudah menciptakan logika yang jahat dan selektif yang sering hanya mendukung kemajuan para pemimpin bisnis yang cakap, namun serakah dan tidak bermoral, yang hubungannya dengan orang lain pada umumnya hanya didorong oleh keuntungan egois dan pribadi.
Selain itu, logika semacam itu sering mendorong pihak manajemen untuk menetapkan kebijakan ekonomi yang bertujuan bukan pada peningkatan kesehatan ekonomi perusahaan-perusahaan yang mereka layani, melainkan pada keuntungan para pemegang saham (shareholder), yang dengan demikian merugikan kepentingan sah dari mereka yang melaksanakan semua pekerjaan dan pelayanan demi keuntungan perusahaan yang sama, juga para konsumen dan berbagai komunitas setempat (stakeholder). Hal ini sering terjadi akibat praktik insentif yang hanya diukur berdasarkan hasil langsung manajemen, tetapi tidak diimbangi dengan hukuman yang setara dalam kasus kegagalan mencapai tujuan, yang jika dalam waktu singkat menjamin laba lebih besar bagi para manajer dan pemegang saham, maka kemudian berakhir dengan mendorong risiko besar, dan membuat perusahaan menjadi lemah dan miskin kekuatan ekonomi. Padahal, perusahaan mestinya dapat menjamin harapan memadai di masa depan.
Semua faktor ini dengan mudah menciptakan dan menyebarkan budaya yang sangat amoral–yang membuat orang sering tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan kejahatan ketika keuntungan yang diprediksi (akan diperoleh) melebihi risiko hukuman yang dapat diterima. Perilaku seperti ini sangat mencemari kesehatan setiap sistem ekonomi-sosial. Ini jelas membahayakan fungsionalitas dan secara serius merugikan pencapaian efektif kesejahteraan umum, yang seharusnya merupakan landasan setiap bentuk lembaga sosial.
Tepatlah di sini, lingkaran alami yang ada antara keuntungan, sebagai faktor intrinsik yang diperlukan untuk setiap sistem ekonomi, dan tanggung jawab sosial, sebagai elemen penting bagi kelangsungan hidup setiap bentuk kehidupan bersama, menyingkapkan buah-buah dan hubungan yang tak terpisahkan, di mana dosa cenderung bersembunyi di antara etika yang menghormati manusia dan kebaikan bersama, dan fungsi aktual dari setiap sistem keuangan ekonomi. Lingkaran yang baik semacam ini didukung, misalnya, dengan mengurangi risiko konflik dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk memelihara motivasi batin yang mendalam dengan para karyawan perusahaan. Penciptaan nilai tambah, yang merupakan tujuan utama dari sistem keuangan ekonomi, harus menunjukkan, dengan semua implikasinya, kegunaannya di dalam sistem etika yang kokoh berlandaskan pencarian tulus demi kesejahteran bersama. Hanya melalui pengakuan dan realisasi ini, hubungan hakiki antara penalaran ekonomi dan etika dapat sungguh-sungguh menumbuhkan kebaikan yang mungkin bermanfaat bagi semua umat manusia.[45] Oleh karena itu, agar dapat berfungsi baik, pasar memerlukan prasyarat antropologis dan etis yang tidak dapat dipenuhi atau dihasilkannya sendiri.
24. Jika di satu sisi, kelayakan kredit menuntut kegiatan pemilihan yang cermat dalam mengidentifikasi kelayakan dan kemampuan berinovasi dari penerima manfaat, yang terlindung dari kolusi yang tidak sehat, kemudian di sisi lain, agar dapat menanggung risiko secara efektif, bank harus memiliki manajemen aset yang memadai, sehingga pembagian kerugian akhir dapat dibatasi agar tidak lebih besar dari yang seharusnya dan hanya ditanggung oleh pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kerugian itu.
Tentu saja, pengelolaan tabungan yang baik, selain membutuhkan peraturan hukum yang tepat, juga membutuhkan paradigma yang memadai secara budaya, bersama dengan kebiasaan meninjau kembali secara hati-hati dari sudut pandang etis, hubungan antara bank dan pelanggan, sebagai upaya untuk terus-menerus mempertahankan keabsahan semua transaksi yang relevan.
Sejauh ini, sebuah saran menarik yang harus dicoba, adalah lembaga Komite Etis dalam bank untuk mendukung Dewan Administrasi. Hal ini dilakukan agar bank terbantu tidak hanya untuk melindungi saldo mereka dari akibat penderitaan dan kerugian, serta menuju perpaduan efektif antara misi kolektif dan praktik keuangan, tetapi juga untuk mendukung ekonomi aktual secara memadai.
25. Penciptaan kesempatan kredit sangat berisiko. Mereka beroperasi dengan kedok menciptakan nilai fiktif tanpa kontrol kualitas yang tepat atau penilaian kredit yang dapat diandalkan, dan dapat memperkaya mereka yang mengaturnya, namun ini mudah menciptakan kebangkrutan dan merugikan pihak yang kemudian harus menanggungnya. Terlebih lagi, jika beban kritis saham dilepaskan dari tanggung jawab lembaga yang menerbitkannya ke pasar dan kemudian tersebar dan dan terdistribusi (contohnya: sekuritassubprime mortgages). Praktik semacam ini menimbulkan berbagai macam kerugian, dan kesulitan sistemik secara potensial. Manipulasi pasar semacam itu bertentangan dengan kesehatan yang diperlukan dalam sistem ekonomi-keuangan, dan tidak dapat diterima dari sudut pandang etika yang menghormati kebaikan bersama.
Setiap sharing pinjaman (credit share) yang dikeluarkan harus sesuai dengan nilai potensi nyata, dan tidak hanya sekedar dugaan yang sulit diverifikasi. Dalam pengertian ini, kebutuhan akan peraturan publik, dan penilaian netral (super partes) dari lembaga pemeringkat kredit, menjadi sangat mendesak, disertai instrumen hukum yang memungkinkan pemberian sanksi atas tindakan yang menyimpang dan untuk mencegah terciptanya oligopoli yang berbahaya oleh kelompok kecil. Hal ini bahkan lebih nyata dengan hadirnya sistem pialang kredit (credit brokerage), di mana tanggung jawab kredit yang diberikan hanya diteruskan dari pemberi pinjaman yang asli kepada mereka yang membutuhkan.
26. Beberapa produk keuangan, yang di antaranya disebut “derivatif”, dibuat dengan tujuan memberi jaminan asuransi atas risiko yang melekat pada operasi tertentu yang mengandung spekulasi berdasar pada nilai dugaan atas besarnya risiko tersebut. Pada instrumen keuangan ini, dasar kontrak diletakkan pada situasi di mana pihak-pihak terkait masih dapat secara rasional mengevaluasi risiko mendasar yang ingin mereka amankan.
Namun, dalam beberapa jenis derivatif (khususnya yang disebut sekuritisasi/konversi aset keuangan) perlu dipahami bahwa, dimulai dengan struktur asli, dan dihubungkan dengan investasi keuangan yang teridentifikasi, semakin banyak struktur kompleks dapat dibangun (sekuritisasi dari sekuritisasi) yang mengakibatkan meningkatnya kesulitan, dan setelah banyaknya transaksi ini hampir mustahil untuk menstabilkan nilai fundamentalnya secara wajar dan adil. Ini berarti bahwa setiap tahapan dalam perdagangan saham jenis ini, di luar keinginan pihak-pihak yang terlibat, sesungguhnya berdampak pada distorsi nilai aktual dari risiko yang seharusnya dijamin oleh instrumen. Semua ini telah mendorong meningkatnya gelembung-gelembung spekulatif (speculative bubbles), yang telah menjadi penyebab utama krisis keuangan baru-baru ini.
Jelaslah bahwa ketidakpastian dalam produk-produk semacam ini, seperti penurunan tetap transparansi yang seharusnya dijamin, yang masih tidak tampak dalam operasi awalnya, menyebabkan produk-produk semacam ini kurang dapat diterima dari perspektif etika yang menghormati kebenaran dan kebaikan bersama, sebab produk-produk semacam ini dapat bertransformasi menjadi bom waktu aktif yang sewaktu-waktu dapat meledak, kemudian meracuni kesehatan pasar. Perlu dipahami adanya kekosongan etis yang lebih serius ketika produk-produk semacam ini diperdagangkan pada pasar dengan regulasi yang kurang jelas (“seperti obat bebas”) atau ditawarkan pada pasar gelap yang hanya diatur oleh kesempatan, jika bukan kecurangan (fraud), dan dengan demikian mengurangi keberlangsungan kehidupan yang vital dan investasi pada ekonomi riil.
Penilaian etis serupa juga perlu diterapkan bagi mereka yang menggunakan “Credit Default Swap (CDS)” (CDS: kontrak asuransi khusus untuk risiko kebangkrutan) yang memungkinkan spekulasi dengan risiko kebangkrutan pihak ketiga, bahkan bagi mereka yang belum pernah mengambil risiko kredit apa pun sebelumnya, dan kemudian transaksi semacam ini berulang terus, walau secara mutlak tidak dapat disetujui oleh pakta normal atau asuransi.
Pasar CDS, pada saat kebangkitan krisis ekonomi tahun 2007, bernilai hampir setara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) seluruh dunia. Penyebaran kontrak-kontrak tanpa batas memadai semacam ini telah mendorong tumbuhnya pasar keuangan spekulatif (a finance of chance), dan spekulasi dengan kegagalan orang lain, yang tidak dapat diterima dari sudut pandang etis.
Bahkan, proses untuk memiliki instrumen-instrumen ini, oleh mereka yang tidak pernah memiliki risiko kredit sebelumnya, menimbulkan kasus unik di mana orang mulai membangun kepentingan atas kehancuran entitas ekonomi lainnya, dan bahkan memutuskan sendiri untuk melakukannya.
Jelas bahwa kemungkinan seperti itu, di satu sisi, merupakan peristiwa tercela dari perspektif moral, karena orang yang melakukannya menjadi seperti kanibalisme ekonomi, dan, di sisi lain, dapat meruntuhkan kepercayaan dasar yang tanpanya sistem ekonomi akan berakhir dengan kehancuran. Dalam kasus ini, juga, kita dapat melihat bagaimana sebuah peristiwa negatif dari sudut pandang etis, berdampak merugikan fungsi sistem ekonomi yang sehat.
Oleh karena itu, harus diperhatikan bahwa ketika dari spekulasi-spekulasi besar seperti spekulasi tersebut dapat menimbulkan kerusakan besar bagi seluruh bangsa dan jutaan keluarga, kita sedang berhadapan dengan tindakan yang sangat tidak bermoral, maka perlu untuk terus mengupayakan tindakan pencegahan, yang sudah dilakukan di beberapa negara, untuk jenis-jenis operasi semacam itu, dengan memberi sanksi pelanggaran yang maksimal.
27. Titik pusat dinamisme yang mengatur pasar keuangan berada di tingkat pajak atas bunga relatif terhadap pinjaman antarbank (LIBOR = London Interbank Offered Rate), yang diukur dengan panduan tingkat suku bunga di pasar moneter, dan di tingkat suku bunga pertukaran resmi berbagai mata uang yang ditangani oleh bank.
Ini adalah beberapa parameter penting yang memiliki efek signifikan terhadap seluruh sistem ekonomi-keuangan karena parameter itu sehari-hari mempengaruhi transfer uang sangat besar di antara pihak-pihak yang menyetujui kontrak sesungguhnya berdasarkan ukuran suku bunga ini. Manipulasi atas penetapan suku bunga pada tingkat ini merupakan pelanggaran etika berat dengan konsekuensi yang berdaya jangkau luas.
Fakta bahwa hal ini bisa terjadi selama bertahun-tahun di luar hukum menunjukkan betapa rapuh dan maraknya kecurangan pada sistem keuangan yang tidak dikendalikan oleh peraturan secara memadai, juga tidak memadainya sanksi proporsional atas pelanggaran yang sering dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Di lingkungan ini, pembentukan “kartel” kerja sama riil terjadi secara diam-diam, di antara mereka yang seharusnya memperbaiki tarif, dan secara kebetulan membentuk asosiasi kriminal, yang membahayakan kebaikan bersama, dan mengakibatkan kerusakan berbahaya bagi kesehatan sistem ekonomi. Ini harus dikenakan sanksi hukuman yang memadai supaya tidak berani lagi mengulangi.
28. Hari ini pelaku-pelaku ekonomi utama yang beroperasi di dunia keuangan, terutama bank, perlu dilengkapi dengan badan-badan internal, yang menjamin fungsi kepatuhan, atau fungsi kontrol diri atas legitimasi langkah utama dalam proses pengambilan keputusan dan atas produk utama yang ditawarkan oleh perusahaan. Bagaimanapun, perlu menunjukkan bahwa, setidaknya sampai akhir-akhir ini, praktik sistem ekonomi-keuangan sering secara signifikan didasarkan pada penilaian yang “negatif” terhadap fungsi kepatuhan, yakni sekadar rasa hormat formal terhadap batas-batas yang ditetapkan oleh hukum. Sayangnya, dari hal ini muncul juga seringnya praktik-praktik, yang sulit dipahami oleh sistem kontrol normatif, di mana tindakan-tindakan diarahkan untuk menerobos prinsip normatif yang ada tanpa secara eksplisit melanggar norma itu sendiri untuk membebaskan diri dari sanksi.
Untuk menghindari hal ini, maka perlu bahwa penilaian atas kepatuhan didasarkan pada jasa berbagai operasi yang “positif,” dengan berupaya memverifikasi kepatuhan aktual sesuai dengan prinsip-prinsip dari norma-norma yang berlaku. Banyak yang mengatakan bahwa, pelaksanaan fungsi dengan cara ini baru dapat berjalan apabila dibantu oleh keberadaan lembaga Komite Etika, yang beroperasi bersama-sama dengan Dewan Administrasi, yang merupakan perantara alami, yakni mereka yang menjamin kesesuaian perilaku dengan norma-norma yang berlaku dalam fungsi konkret bank.
Dalam pengertian ini, penting bahwa dalam perusahaan harus ada beberapa pedoman yang dapat memfasilitasi penilaian yang sesuai, sehingga seseorang dapat membedakan, mana sesungguhnya, di antara operasi-operasi itu, yang secara teknis dapat dicapai dan praktis dari sudut pandang etis (sebuah persoalan yang muncul, misalnya, dengan cara yang relevan untuk praktik menghindari pajak). Dengan demikian, seseorang bisa berubah dari sekadar patuh secara formal menjadi sunguh-sungguh hormat pada aturan-aturan.
Selain itu, diharapkan bahwa di dalam sistem regulasi normatif, dunia keuangan dapat memasukkan klausul umum yang menyatakan adalah tidak sah, dengan konsekuensi akuntabilitas aset, semua yang terkait dengan hal ini, dan yang tujuan utamanya untuk menerobos norma yang ada.
29. Tidak mungkin lagi untuk mengabaikan fenomena tertentu di dunia, seperti penyebaran sistem lembaga keuangan yang menjalankan fungsi layaknya perbankan (Shadow Banking System). Hal ini, meskipun sudah dipahami dalam diri mereka sendiri, dan juga dalam berbagai jenis perantara yang fungsinya tidak dapat segera ditolak, faktanya telah menyebabkan hilangnya kendali atas sistem di pihak berbagai otoritas sekuritas nasional. Oleh sebab itu, mereka secara sadar telah mendukung penggunaan apa yang disebut pembiayaan kreatif di mana tujuan utama investasi sumber daya keuangan terutama bersifat spekulatif, jika bukan pemangsa, dan bukan untuk melayani ekonomi aktual. Misalnya, banyak yang setuju bahwa keberadaan sistem “bayangan” semacam itu bisa menjadi salah satu penyebab meningkatnya perkembangan dan penyebaran global, dari krisis ekonomi-keuangan yang baru-baru ini mulai dari Amerika Serikat lewat subprimemortgages di musim panas 2007.
30. Niat spekulatif semacam itu, yang tumbuh subur di dalam lembaga keuangan berpajak ringan di luar negeri (offshore finance), berkontribusi menambah pelemahan sistem produksi normal dan distribusi barang dan jasa. Sementara, offshore finance sendiri dapat menawarkan layanan sah lain, untuk menghindari pajak melalui banyak saluran yang tersebar luas, jika tidak untuk secara langsung menggelapkan pajak atau melakukan pencucian uang hasil kejahatan. Sulit untuk membedakan jika ada begitu banyak situasi semacam itu yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kasus-kasus khusus tindakan amoral. Tentu saja, terbukti sekarang bahwa kenyataan seperti itu, ketika mereka secara tidak adil mengurangi pasokan penting ekonomi riil, tidak menemukan pembenaran yang dapat diterima baik dari sudut pandang etika maupun dari sudut pandang efisiensi global dari sistem ekonomi itu sendiri.
Sebaliknya, tampak makin jelas tingkat korelasi yang dapat diabaikan antara perilaku yang tidak etis dari para operator dan kebangkrutan sistem dalam kompleksitasnya. Sekarang menjadi tidak terbantahkan bahwa kelangkaan etis memperburuk ketidaksempurnaan mekanisme pasar.[46]
Pada paruh kedua abad yang lalu, telah lahir pasar offshore euro-dolar, yang merupakan ruang pertukaran keuangan di luar kerangka kerjanormatif yang resmi. Pasar ini berkembang dari negara penting Eropa ke negara-negara lain di dunia, dan membuka jalan bagi jaringan keuangan alternatif untuk menjadi sistem keuangan resmi serta yurisdiksi yang melindungi mereka.
Harus dipahami, dalam hal ini, jika alasan formal yang bisa diberikan untuk mengesahkan kehadiran tempat-tempat offshore adalah untuk membebaskan para investor institusional dari pajak ganda; yaitu pertama, di negara tempat tinggal mereka sendiri dan kedua di negara di mana dana ditempatkan, pada kenyataannya, sampai batas tertentu, tempat-tempat ini telah menjadi peluang untuk mengoperasikan keuangan dengan norma perbatasan (border line), atau bahkan di luar standar norma (beyond the pale), baik dari sudut pandang keabsahan mereka secara normatif maupun dari sudut pandang etika, juga dari sudut pandang budaya ekonomi yang sehat dan bebas dari niat penghindaran pajak.
Saat ini ini, lebih dari setengah dunia perdagangan dikendalikan oleh orang-orang tertentu yang mengurangi beban pajak mereka dengan memindahkan pendapatan dari satu tempat ke tempat lain sesuai dengan keinginan mereka. Mereka mentransfer keuntungan ke tempat yang ringan pajaknya (fiscal havens), dan biaya ke negara-negara yang lebih tinggi pajaknya. Tampak jelas bahwa semua ini telah menghilangkan sumber daya penting dari ekonomi aktual dan berkontribusi pada penciptaan sistem ekonomi yang berlandaskan ketidaksetaraan. Lebih jauh lagi, tidak mungkin untuk mengabaikan fakta bahwa tempat-tempat offshore, dalam banyak kesempatan, telah menjadi tempat umum untuk mencuci uang kotor, hasil pendapatan terlarang (pencurian, penipuan, korupsi, tindak kriminal, mafia, rampasan perang, dll).
Dengan demikian, merupakan fakta yang disamarkan apabila dikatakan bahwa apa yang disebut operasi offshore memang terjadi di tempat keuangan resmi; beberapa negara telah menyetujui untuk mendapatkan keuntungan bahkan dari (tindak) kejahatan, dengan mengganggap diri tidak bertanggung jawab karena kejahatan secara formal tidak terjadi di bawah yurisdiksi mereka. Dari sudut pandang moral, ini adalah bentuk nyata kemunafikan.
Dalam waktu singkat, pasar semacam itu telah menjadi tempat utama perpindahan modal, karena konfigurasinya menunjukkan cara mudah untuk mewujudkan berbagai bentuk penting penghindaran pajak. Oleh karena itu, kami memahami bahwa domestikasi offshore yang melibatkan banyak masyarakat penting di pasar ini sangat didambakan dan ditunggu pelaksanaannya.
31. Tentu saja, sistem perpajakan yang berlaku di berbagai negara tidak selalu sama. Karena itu, adalah relevan untuk mengingat betapa ketimpangan itu sering merugikan orang-orang yang lebih lemah secara ekonomis dan menguntungkan mereka yang lebih mampu, serta bisa mempengaruhi sistem normatif yang mengatur jenis pajak yang sama. Faktanya, pengenaan pajak ketika setara, secara mendasar mendorong fungsi penyetaraan dan pemerataan kekayaan tidak hanya pada mereka yang membutuhkan subsidi yang layak, tetapi sekaligus juga mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi yang aktual.
Penghindaran pajak oleh sebagian pemangku kepentingan utama, yang merupakan jumlah besar perantara keuangan yang bergerak di pasar, mengindikasikan penghapusan yang tidak adil atas sumber daya ekonomi aktual, dan ini merusak masyarakat sipil secara keseluruhan.
Akibat sistem yang tidak transparan tersebut, sulit untuk menetapkan dengan tepat jumlah aset yang ditransaksikan di dalamnya. Bagaimanapun, dapat diperkirakan bahwa besaran pajak minimum atas transaksi yang dilakukan secara offshore akan cukup untuk menyelesaikan sebagian besar masalah kelaparan di dunia: Mengapa kita tidak berani melakukan inisiatif seperti ini?
Selain itu, sudah ditetapkan bahwa keberadaan tempat-tempat offshore telah mendorong aliran besar modal keluar dari banyak negara berpenghasilan rendah, sehingga menciptakan berbagai krisis politik dan ekonomi, yang pada akhirnya menghambat mereka menempuh jalan pertumbuhan dan perkembangan yang sehat.
Untuk alasan ini, perlu disebutkan bahwa pelbagai lembaga internasional sudah sering mengecam praktik ini dan banyak pemerintah sudah mencoba membatasi aliran keuangan berbasis offshore. Banyak upaya positif telah dilakukan dalam hal ini, terutama selama dekade terakhir. Namun, mereka tidak berhasil memaksakan persetujuan dan norma yang memadai sampai saat ini. Sebaliknya, kerangka-kerangka normatif yang diusulkan bahkan oleh organisasi otoritatif internasional terkait hal ini sering tidak dapat diterapkan, atau dibuat tidak efektif, karena pengaruh kuat yang dilakukan basis-basis itu terhadap banyak kekuasaan politik, berkat jumlah besar modal yang mereka miliki.
Semua ini, ketika menimbulkan kerusakan berat terhadap kebaikan fungsi perekonomian aktual, mengindikasikan adanya struktur yang, seperti yang telah terbentuk saat ini, sama sekali tidak dapat diterima dari sudut pandang etis. Oleh karena itu, adalah perlu dan mendesak untuk mempersiapkan di tingkat internasional upaya perbaikan yang cocok guna memperbaiki sistem yang tidak adil itu. Terutama, dengan mempraktikkan transparansi keuangan di setiap tingkat, (misalnya, kewajiban akuntabilitas publik untuk setiap kegiatan perusahaan multinasional dan pajak yang dibayarkan di setiap negara di mana mereka beroperasi melalui kelompok anak perusahaannya) bersamaan dengan penerapan sanksi yang tegas, yang dikenakan pada negara yang mengulangi praktik tidak jujur (penggelapan dan penghindaran pajak, pencucian uang kotor) seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
32. Sistem offshore juga telah berdampak memperburuk utang publik dari negara-negara yang ekonominya kurang berkembang. Sesungguhnya telah diketahui bahwa akumulasi kekayaan pribadi beberapa elit yang disimpan di wilayah-wilayah dengan suaka pajak (fiscal havens) hampir sama dengan nilai utang publik di negara masing-masing. Pada kenyataannya, ini menegaskan bahwa asal-usul utang itu sering diakibatkan oleh kerugian ekonomi yang diciptakan oleh pihak swasta dan kemudian dibebankan di pundak sistem publik. Selain itu, juga perlu diketahui bahwa para pemain penting ekonomi cenderung melakukan, –sering berkolusi dengan para politisi–, praktik pembagian kerugian.
Namun demikian, adalah baik untuk menunjukkan seberapa sering utang publik timbul karena manajemen sistem administrasi publik yang tidak hati-hati, jika bukan karena kecurangan. Utang ini, yang merupakan produk kerugian keuangan yang membebani berbagai negara, saat ini telah menjadi salah satu penghambat utama atas berfungsi dan bertumbuhnya ekonomi nasional di banyak negara. Sesungguhnya, banyak perekonomian nasional terbebani keharusan mengatasi pembayaran bunga, yang berasal dari utang itu, dan oleh karenanya wajib melakukan penyesuaian-penyesuaian struktural demi memenuhi kebutuhan ini.
Untuk menghadapi semua ini, di satu sisi, setiap negara dipanggil untuk melindungi dirinya dengan manajemen sistem publik yang tepat lewat reformasi struktural yang bijaksana, alokasi biaya yang masuk akal, dan investasi yang hati-hati. Di sisi lain, perlu di tingkat internasional untuk memungkinkan setiap negara yang berhadapan dengan tanggung jawab tak terhindarkan itu supaya mendapat jalan keluar dari lingkaran hutang, dengan tidak membebankannya di pundak negara, dan dengan demikian di pundak warga negaranya, yang berarti beban keuangan yang tak tertahankan itu harus ditanggung oleh jutaan keluarga.
Upaya lain adalah mediasi politis, dengan cara-cara yang wajar dan mendorong pengurangan hutang publik, terutama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan soliditas ekonomi untuk menawarkannya.[47] Solusi serupa juga diperlukan baik untuk kesehatan sistem ekonomi internasional dalam rangka menghindari terjadinya rentetan krisis yang berpotensi sistematis, maupun untuk mengupayakan kebaikan bersama bagi semua orang.
33. Semua yang telah kita bicarakan sejauh ini bukan hanya merupakan pekerjaan suatu entitas yang beroperasi di luar kendali kita, melainkan itu juga dalam lingkup tanggung jawab kita. Ini berarti bahwa dalam jangkauan kita ada instrumen penting yang mampu berkontribusi pada penyelesaian banyak masalah. Misalnya, pasar hidup berkat adanya pasokan dan permintaan barang/jasa. Dalam hal ini, kita masing-masing pasti dapat mempengaruhi secara tegas, setidaknya dengan membentuk permintaan itu.
Oleh karena itu, menjadi sangat jelas betapa pentingnya latihan bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam mengatur konsumsi dan menabung. Belanja, misalnya, yang merupakan kegiatan kita sehari-hari untuk mendapatkan kebutuhan hidup, juga perlu dilatih supaya dapat memilih yang baik di antara berbagai produk yang ditawarkan pasar. Ini adalah bentuk kehati-hatian ketika kita sering harus memilih, secara tidak sadar, barang dan jasa, yang diproduksi melalui rantai pasokan di mana terjadi pelanggaran atas hak asasi manusia, atau yang diproduksi perusahaan, dengan etika yang tidak peduli pada kepentingan apa pun selain keuntungan para pemegang sahamnya dengan cara apapun.
Perlu untuk melatih diri kita agar dapat membuat pilihan atas barang-barang yang telah menjalani proses yang layak dari sudut pandang etis, juga karena melalui sikap konsumsi yang tampaknya banal, kita sebenarnya mengungkapkan norma moral dan dipanggil untuk mengambil sikap berhadapan dengan apa yang baik dan yang buruk bagi pribadi manusia. Seseorang menawarkan proposal tentang “pilih dengan dompet anda.” Ini berkaitan dengan memilih sehari-hari di pasar apa pun yang mendukung tercapainya kesejahteraan nyata bagi kita semua, dan menolak apa pun yang merugikannya.[48]
Mereka juga perlu memiliki pertimbangan yang sama dalam pengelolaan pendapatan mereka, misalnya, dengan berinvestasi pada perusahaan yang beroperasi dengan kriteria etika yang jelas menghormati seluruh dan setiap pribadi manusia, dan berkomitmen atas tanggung jawab sosial.[49] Selanjutnya, secara umum, tiap orang dipanggil untuk mengembangkan cara-cara menghasilkan kekayaan yang konsisten dengan sifat relasional kita dan mengupayakan pengembangan integral pribadi manusia.
IV. Kesimpulan
34. Berhadapan dengan sangat besarnya dan daya sebar sistem ekonomi-keuangan saat ini, kita bisa tergoda untuk jatuh dalam sinisme, dan berpikir bahwa dengan kekuatan kita yang kecil maka kita hanya bisa berbuat sangat sedikit. Pada kenyataannya, kita masing-masing dapat melakukan begitu banyak, terutama jika kita tidak tetap sendirian.
Banyak perkumpulan yang muncul dari masyarakat sipil di bidang ini menjadi wadah kesadaran, dan tanggung jawab sosial, yang tanpanya kita tidak dapat berbuat apa-apa. Saat ini, seperti belum pernah terjadi sebelumnya kita semua dipanggil, sebagai penjaga, untuk mengawasi kehidupan yang baik dan menjadikan diri kita katalisator perilaku sosial yang baru, dengan bertindak untuk mengupayakan kebaikan bersama, dan membangunnya berdasarkan prinsip-prinsip solidaritas dan subsidiaritas yang sehat.
Setiap gerak kebebasan kita, sekalipun itu tampak rapuh dan tidak penting, jika sungguh diarahkan pada kebaikan yang autentik, bersandar kepada Dia yang adalah Tuhan sejarah yang baik dan menjadi bagian dari daya positif yang melampaui daya-daya lemah kita, dengan menyatukan secara tak terpisahkan semua tindakan kehendak baik dalam suatu jejaring yang menyatukan surga dan bumi, yang merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa perikemanusiaan yang sebenarnya dari setiap orang, dan dunia secara keseluruhan. Ini adalah semua yang kita perlukan untuk hidup dengan baik dan memelihara harapan yang mungkin berada pada puncak martabat kita sebagai pribadi manusia.
Gereja, Ibu dan Guru, yang sadar telah menerima anugerah warisan cuma-cuma, menawarkan kepada semua orang dari segala zaman sumber-sumber daya pengharapan yang dapat diandalkan. Semoga Maria, Bunda Allah yang telah menjadi manusia bagi kita, menguasai hati kita dan membimbing mereka demi pembangunan yang bijaksana kebaikan yang telah Yesus, Puteranya, mulai demi keselamatan dunia, melalui kemanusiaan-Nya yang telah dibarui oleh Roh Kudus.
Paus Fransiskus, pada audiensi yang bersama sekretaris Kongregasi Untuk Ajaran Iman, sudah menyetujui Pertimbangan-Pertimbangan yang diambil dari Sesi Biasa Dikasteri ini dan telah meminta untuk dipublikasikan.
Roma, 6 Januari, 2018,
Pada Hari Raya Penampakan Tuhan.
+ LUIS F. LADARIA, S.I. | PETER CARD. TURKSON |
Uskup Agung Tituler Thibica Prefek Kongregasi untuk Ajaran Iman | Prefek Dikasteri untuk Mempromosikan Pengembangan Manusia Integral |
+ GIACOMO MORANDI | BRUNO MARIE DUFFÉ |
Uskup Agung Tituler Cerveteri Sekretaris Kongregasi untuk Ajaran Iman | Sekretaris Dikasteri untuk Mempromosikan Pengembangan Manusia Integral |
[1] Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Tentang Gereja Lumen gentium, 48.
[3] Fransiskus, Ensiklik Laudato si’ (24 Mei 2015), 231: AAS 107 (2015), 937.
[4] Lih. Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate (29 Juni 2009), 59: AAS 101 (2009), 694.
[5] Lih. Yohanes Paulus II, Ensiklik Fides et ratio (14 September 1998), 98: AAS 91 (1999), 81.
[6] Lih. Komisi Teologi Internasional, In Search of a Universal Ethic: A New Look at the Natural Law, 87.
[7] Fransiskus, Ensiklik Laudato si’, 189: AAS 107 (2015), 922.
[8] Id., Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium (24 November 2013), 178: AAS 105 (2013), 1094.
[9] Lih. Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, Towards Reforming the International Financial and Monetary Systems in the Context of Global Public Authority, 1: L’Osservatore Romano (24-25 Oktober 2011), 6.
[10] Lih. Fransiskus, Ensiklik Laudato si’, 189: AAS 107 (2015), 922.
[11] Id., Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 53: AAS 105 (2013), 1042.
[12] Ibid., 58: AAS 105 (2013), 1044.
[13] Lih. Konsili Vatikan II, Deklarasi tentang Kebebasan Beragama Dignitatis humanae, 14.
[14] Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate (29 Juni 2009), 45: AAS 101 (2009), 681.
[15] Ibid., 74: AAS 101 (2009), 705.
[16] Lih. Fransiskus, Pidato pada Parlemen Eropa (25 November 2014), Strasbourg: AAS 106 (2014), 997-998.
[17] Lih. Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate, 37: AAS 101 (2009), 672.
[18] Lih. ibid., 55: AAS 101 (2009), 690.
[19] Lih. Yohanes Paulus II, Ensiklik Sollicitudo rei socialis (30 Desember 1987), 42: AAS 80 (1988), 572.
[20] Lih. Katekismus Gereja Katolik, 1908.
[21] Lihat. Fransiskus, Ensiklik Laudato si’, 13: AAS 107 (2015), 852; Seruan Apostolik Amoris laetitia (19 Maret 2016), 44: AAS 108 (2016), 327.
[22] Lihat. Misalnya moto, Ora et Labora yang mengingatkan Aturan St. Benediktus Nursia, dalam kesederhanaannya, menunjukkan bahwa doa, khususnya secara liturgis, ketika membuka bagi kita hubungan dengan Allah yang, dalam Yesus Kristus dan dalam Roh-Nya, menyingkapkan Dirinya sebagai Yang Baik dan Yang Benar, juga menawarkan cara yang tepat serta jalan untuk membangun dunia yang lebih baik dan lebih manusiawi.
[23] Lih. Yohanes Paulus II, Ensiklik Centesimus annus (1 Mei 1991), 17, 24, 42: AAS 83 (1991), 814, 821, 845.
[24] Lih. Pius XI, Ensiklik Quadragesimo anno (15 Mei 1931), 105: AAS 23 (1931), 210; Paulus VI, Ensiklik Populorum progressio (26 Maret 1967), 9: AAS 59 (1967), 261; Fransiskus, Ensiklik Laudato si’, 203: AAS 107 (2015), 927.
[25] Lih. Fransiskus, Ensiklik Laudato si’, 175. Tentang perlunya hubungan antara ekonomi dan politik bdk. Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate, 36: “Kegiatan ekonomi tidak dapat memecahkan semua masalah sosial melalui penerapan sederhana logika pasar. Hal ini perlu diarahkan menuju pencapaian kesejahteraanumum, yang juga harus menjadi tanggung jawab komunitas politik pada khususnya. Karena itu, harus diingat bahwa ketidakseimbangan yang parah terjadi ketika tindakan ekonomi, yang hanya dimengerti sebagai mesin pencipta kekayaan, dipisahkan dari tindakan politik, yang dimengerti sebagai alat pencari keadilan melalui redistribusi.”
[26] Lih. Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate, 58: AAS 101 (2009), 693.
[27] Lih. Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Tentang Gereja Dalam Dunia Moderen Gaudium et spes, 64.
[28] Lih. Pius XI, Ensiklik Quadragesimo anno, 89: AAS 23 (1931), 206; Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate, 35: AAS 101 (2009), 670; Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 204: AAS 105 (2013), 1105.
[29] Lih. Fransiskus, Ensiklik Laudato si’, 109: AAS 107 (2015), 891.
[30] Lih. Yohanes Paulus II, Ensiklik Laborem exercens (14 September 1981), 9: AAS 73 (1981), 598.
[31] Fransiskus, Seruan Apostolik Evangelii gaudium, 53: AAS 105 (2013), 1042.
[32] Lih. Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, Kompendium Ajaran Sosial Gereja, 369.
[33] Lih. Pius XI, Ensiklik Quadragesimo anno, 132: AAS 23 (1931), 219; Paulus VI, Ensiklik Populorum progresio, 24: AAS 59 (1967), 269.
[34] Lih. Katekismus Gereja Katolik, 2409.
[35] Lih. Paulus VI, Ensiklik Populorum progressio, 13. Beberapa indikasi penting sudah ditawarkan dalam kaitan ini (Lih. Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, Towards Reforming the International Financial and Monetary Systems in the Context of Global Public Authority, 4: L’Osservatore Romano, 24-25 Oktober 2011, 7). Kami sekarang bermaksud untuk melanjutkan dalam garis penegasan serupa untuk mendorong perkembangan positif dari sistem ekonomi-keuangan dan untuk berkontribusi terhadap penghapusan struktur tidak adil yang membatasi potensi manfaat mereka.
[36] Lih. Fransiskus, Ensiklik Laudato si’, 198: AAS 107 (2015), 925.
[37] Lih. Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, Kompendium Ajaran Sosial Gereja, 343.
[38] Lih. Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate, 35: AAS 101 (2009), 670.
[39] Fransiskus, Pidato pada para Peserta Rapat “EkonomiPersekutuan” yang disponsori GerakanFocolare (4 Februari 2017): L’Osservatore Romano (5 Februari 2017), 8.
[40] Lih. Yohanes Paulus II, Ensiklik Sollicitudo rei socialis, 28: AAS 80 (1988), 548.
[41] Lih. Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate, 67: AAS 101 (2009), 700.
[42] Lih. Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, Towards Reforming the International Financial and Monetary Systems in the Context of Global Public Authority, 1: L’Osservatore Romano (24-25 Oktober 2011), 6.
[43] Lih. ibid., 4: L’Osservatore Romano (24-25 Oktober 2011), 7.
[44] Lih. Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate, 45: AAS 101 (2009), 681; Fransiskus, Pesan untuk Perayaan Hari Perdamaian Seduniake-48 (1 Januari 2015), 5: AAS 107 (2015), 66.
[45] Lih. Benediktus, Ensiklik Caritas in veritate,36: AAS 101 (2009), 671.
[46] Lih. Fransiskus, Ensiklik Laudato si’, 189: AAS 107 (2015), 922.
[47] Lih. Benediktus XVI, Pidato pada Korps Diplomatik yang diakreditasi olehTakhta Suci(8 Januari 2007): L’Osservatore Romano (8-9 Januari 2007), 6-7.
[48] Lih. Benediktus XVI, Ensiklik Caritas in veritate, 66: AAS 101 (2009), 699.
[49] Lih. Dewan Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, Kompendium Ajaran Sosial Gereja, 358.