Home DOKUMEN GEREJA KONSTITUSI APOSTOLIK Seri Dokumen Gerejawi No. 116: Veritatis Gaudium

Seri Dokumen Gerejawi No. 116: Veritatis Gaudium

2770

LAMPIRAN I
Pengantar dari Konstitusi Apostolik Sapientia Christiana (1979)

I

Kebijaksanaan Kristiani, yang diajarkan Gereja atas kuasa ilahi, terus-menerus memberi inspirasi pada para pengikut Kristus untuk berusaha dengan penuh semangat menghubungkan urusan dan kegiatan manusiawi dengan nilai-nilai religius dalam satu perpaduan yang hidup. Di bawah arahan nilai-nilai ini, semua hal itu saling terhubungkan demi kemuliaan Allah dan perkembangan integral pribadi manusia, sebuah perkembangan yang meliputi kesejahteraan badaniah dan rohaniah.[89]

Sesungguhnya, perutusan Gereja untuk menyebarkan Injil menuntut tidak hanya bahwa Kabar Gembira diwartakan semakin meluas dan pada semakin banyak orang, tetapi bahwa daya Injil itu sendiri harus merasuki pola-pola pikir, ukuran-ukuran penilaian, dan norma-norma perilaku; dengan lain kata, budaya manusia secara keseluruhan haruslah dijiwai oleh Injil.[90]

Suasana budaya di mana manusia hidup memiliki pengaruh besar terhadap cara berpikirnya, dan dengan demikian juga cara bertindaknya. Maka dari itu, pemisahan antara iman dan budaya adalah sebuah halangan yang tidak kecil bagi evangelisasi, sedangkan sebuah budaya yang diresapi oleh semangat Kristiani adalah sebuah sarana yang membantu penyebaran Kabar Gembira.

Selanjutnya, Injil diperuntukkan bagi semua orang dari setiap zaman dan tempat, dan tidak terikat secara eksklusif pada budaya tertentu. Injil bisa meresapi semua budaya sehingga bisa menerangi budaya-budaya itu dengan cahaya Wahyu Ilahi dan memurnikan tingkah laku manusia, dengan memperbaruinya dalam Kristus.

Karena alasan ini, Gereja Kristus berjuang untuk membawa Kabar Gembira pada setiap bagian dari kemanusiaan sehingga bisa mempertobatkan hati nurani manusia, baik secara individu maupun bersama-sama, dan untuk membawa terang Injil pada  karya dan usaha manusia, seluruh hidup mereka, dan bahkan seluruh lingkungan sosial di mana mereka terlibat. Dengan demikian, Gereja melaksanakan perutusannya yaitu mewartakan Injil juga dengan cara memajukan budaya manusia.[91]

II

Dalam karya Gereja yang berhubungan dengan budaya, universitas-universitas Katolik telah dan masih memiliki peran penting. Sesuai dengan sifat dasarnya, universitas Katolik bertujuan untuk mengusahakan agar “visi kristiani memiliki pengaruh yang publik, tetap dan universal dalam seluruh proses perkembangan kebudayaan yang lebih tinggi.”[92]

Sesungguhnya, seperti yang telah diingatkan oleh pendahulu saya, Paus Pius XI dalam Konstitusi Apostolik Deus Scientiarum Dominus[93], telah muncul dalam Gereja dari sejak awal, tulisan didascaleia untuk meneruskan pengajaran dalam kebijaksanaan Kristiani sehingga kehidupan dan tingkah laku manusia bisa dibina. Para Bapa dan Pujangga Gereja, pengajar dan penulis gerejawi, yang paling cemerlang ini menimba pengetahuan mereka dari pusat-pusat kebijaksanaan Kristiani ini.

Seiring dengan perjalanan waktu sekolah-sekolah didirikan di sekitar katedral-katedral dan biara-biara, terutama berkat inisiatif-inisiatif dari para uskup dan biarawan. Sekolah-sekolah ini meneruskan ajaran Gereja dan budaya sekular, dengan memadukan keduanya. Dari sekolah-sekolah inilah lahir universitas-universitas, yaitu lembaga-lembaga yang unggul di Abad Pertengahan yang sejak awal memiliki Gereja sebagai Ibu dan Pelindung yang amat pemurah.

Maka dari itu, ketika otoritas-otoritas sipil memulai dan mengembangkan Universitas-universitasnya sendiri demi memajukan kesejahteraan umum, Gereja setia kepada hakikatnya, tak berhenti mendirikan dan mendukung pusat-pusat pembelajaran dan lembaga-lembaga pendidikan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh cukup banyaknya jumlah Universitas-universitas Katolik yang didirikan pada waktu akhir-akhir ini di hampir semua bagian dunia. Sadar akan misi penyelamatannya yang meliputi seluruh dunia, Gereja ingin terhubungkan secara khusus dengan pusat-pusat pendidikan tinggi ini; Gereja pun berkeinginan agar pusat-pusat ini berkembang di mana-mana dan bekerja secara efektif untuk menghadirkan dan memajukan pesan sejati Kristus dalam ranah budaya manusia.

Untuk membantu universitas-universitas Katolik mencapai tujuan ini dengan lebih baik, pendahulu saya Paus Pius XII telah berusaha mendorong kegiatan bersama dari universitas-universitas ini dengan mendirikan secara resmi Federasi Internasional Universitas-Universitas Katolik lewat Surat Apostolik tertanggal 27 Juli 1949. Federasi ini “meliputi semua Athenaeum yang telah didirikan secara kanonik oleh Takhta Suci maupun yang akan didirikan di seluruh dunia, atau yang sebenarnya akan telah mendapatkan pengakuan Takhta Suci berdasarkan norma-norma ajaran Katolik dan sepenuhnya sesuai dengan ajaran tersebut.”[94]

Karena alasan ini, Konsili Vatikan II tidak ragu-ragu untuk menegaskan lagi bahwa “Gereja memberi perhatian besar pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi,” dan juga sungguh mengusulkan agar universitas-universitas Katolik mesti “dibangun di tempat-tempat yang cocok di seluruh dunia” dan agar “para mahasiswa perguruan-perguruan itu menjadi sungguh unggul dalam ilmu pengetahuannya, siap siaga untuk menunaikan tanggung jawab besar dalam masyarakat, dan menjadi saksi-saksi iman di dunia.”[95]  Sebagaimana disadari sepenuhnya oleh Gereja, “masa depan masyarakat dan Gereja sendiri berhubungan erat sekali dengan kemajuan generasi muda yang menempuh studi di tingkat lebih tinggi.”[96]  

III

Maka tidak mengherankan bahwa di antara Universitas-universitas Katolik, Gereja selalu memberi perhatian khusus kepada Fakultas-fakultas dan Universitas-universitas Gerejawi, yaitu yang secara khusus menaruh perhatian pada Wahyu Kristiani dan persoalan-persoalan-persoalan yang berkaitan dengannya, yang dengan demikian berhubungan lebih erat dengan misi evangelisasi Gereja.

Pertama-tama, Gereja telah mempercayakan pada Fakultas-fakultas ini tugas mempersiapkan dengan saksama para mahasiswa untuk pelayanan imami, untuk pengajaran ilmu-ilmu suci, dan untuk tugas-tugas kerasulan yang lebih berat. Juga menjadi tugas Fakultas-fakultas ini “untuk mengadakan penelitian-penelitian lebih mendalam di pelbagai bidang ilmu-ilmu suci, sehingga dari hari ke hari dikembangkan pengertian yang semakin mendalam tentang Perwahyuan Kudus, semakin jelas terbukalah warisan kebijaksanaan Kristiani yang diwariskan oleh para leluhur kita, semakin berkembanglah dialog dengan saudara-saudari kita yang terpisah dan dengan umat beragama lain, dan ditemukan pemecahan terhadap persoalan yang ditimbulkan oleh perkembangan ajaran.”[97]

Sesungguhnya, ilmu-ilmu baru dan temuan-temuan baru menimbulkan juga persoalan-persoalan baru yang terkait dengan ilmu-ilmu suci dan menuntut jawaban. Sambil melaksanakan tugas utama mereka lewat penelitian teologis untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai kebenaran yang diwahyukan, para sarjana ilmu-ilmu suci harus menjalin kontak dengan para sarjana dari ilmu-ilmu lain, baik yang merupakan orang-orang beriman maupun tidak, dan harus berusaha mengevaluasi dan menafsirkan serta menguji penegasan-penegasan mereka dalam terang kebenaran yang diwahyukan.[98]

Dari keterhubungan yang tekun dengan realitas, para teolog juga didorong untuk mencari cara yang lebih sesuai untuk mengomunikasikan ajaran pada orang-orang sezaman mereka yang bekerja di pelbagai bidang pengetahuan, karena “khazanah iman atau kebenaran-kebenaran yang terkandung dalam ajaran iman itu tidaklah identik dengan cara perumusannya, meskipun makna dan arti yang sama dipertahankan.”[99] Hal ini akan menjadi sangat berguna sehingga di antara Umat Allah, praktik religius dan kesalehan jiwa bisa bertumbuh sama cepatnya dengan kemajuan ilmu dan teknologi, dan sehingga, dalam karya pastoral, umat dapat dituntun secara bertahap pada kehidupan iman yang lebih dewasa dan murni.

Juga dimungkinkan bagi Fakultas-fakultas ilmu lain untuk dihubungkan dengan misi evangelisasi. Meskipun tidak memiliki hubungan khusus dengan wahyu Kristiani, Fakultas-fakultas ini dapat sungguh membantu dalam karya penginjilan. Persis dalam aspek inilah Gereja mempertimbangkan dan mendirikan mereka sebagai Fakultas-fakultas Gerejawi. Maka dari itu, Fakultas-fakultas ini memiliki hubungan khusus dengan hierarki Gereja.

Dengan demikian, dalam mengemban misinya, Takhta Suci sangat menyadari hak dan kewajibannya untuk mendirikan dan mendukung Fakultas-fakultas Gerejawi yang bergantung padanya, baik yang berdiri sendiri, maupun yang menjadi bagian dari Universitas, yaitu Fakultas-fakultas yang diperuntukkan bagi pendidikan para pelayan gerejawi dan awam. Takhta Suci sangat ingin agar seluruh Umat Allah, di bawah bimbingan para gembalanya, hendaklah bekerja sama untuk memastikan bahwa pusat-pusat pendidikan ini memberikan sumbangan secara efektif pada pertumbuhan iman dan hidup Kristiani. 

IV

Fakultas-fakultas Gerejawi, yang diselenggarakan demi kesejahteraan umum Gereja dan memiliki hubungan yang amat penting dengan seluruh komunitas gerejawi, harus menyadari peran penting mereka dalam Gereja dan partisipasi mereka dalam pelayanan Gereja. Sesungguhnya, Fakultas-fakultas yang memperhatikan hal-hal yang berdekatan dengan wahyu Kristiani harus juga selalu memperhatikan segala perintah yang diberikan Kristus, Sang Guru Agung, pada Gereja-Nya berkenaan dengan pelayanan ini: “Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku, dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu.” (Mat. 28:19-20). Perintah ini membawa konsekuensi bahwa Fakultas-fakultas ini haruslah mengikuti dengan setia seluruh ajaran Kristus, yang selalu dijaga dan ditafsirkan secara autentik sepanjang zaman oleh Magisterium Gereja. 

Konferensi-konferensi para Uskup di setiap negara dan kawasan di mana Fakultas-fakultas ini berada haruslah secara cermat memperhatikan dan memajukan Fakultas-fakultas tersebut, dan pada saat yang sama  mendorong dengan tiada henti agar mereka setia pada ajaran Gereja, sehingga di hadapan seluruh komunitas umat beriman, Fakultas-fakultas ini memberi kesaksian akan ketaatan sepenuh hati mereka pada perintah Kristus di atas. Kesaksian ini harus selalu ditunjukkan oleh Fakultas itu sendiri dan oleh setiap anggotanya. Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas Gerejawi telah didirikan di dalam Gereja untuk membangun dan menyempurnakan umat Kristus, dan mereka harus selalu menyadari hal ini sebagai ukuran dalam melaksanakan karya mereka.

Para dosen memikul tanggung jawab sangat berat untuk melakukan pelayanan khusus sabda Allah dan menjadi pengajar iman bagi orang-orang muda. Maka, hendaknya mereka menjadi saksi-saksi kebenaran yang hidup dari Injil dan teladan kesetiaan kepada Gereja, terutama bagi para mahasiswa, dan bagi seluruh umat beriman.

Sangat tepatlah mengingat kembali kata-kata serius dari Paus Paulus VI: “Tugas teolog itu dilakukan dengan tujuan untuk membangun persekutuan gerejawi agar umat Allah dapat bertumbuh dalam pengalaman iman.”[100]  

V

Untuk mencapai tujuan-tujuan ini, Fakultas-fakultas Gerejawi harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga bisa menanggapi tuntutan-tuntutan baru di zaman sekarang. Karena itu Konsili Vatikan II menyatakan bahwa aturan-aturan fakultas tersebut harus bisa dibarui.[101]

Sebetulnya, Konstitusi Apostolik  Deus Scientiarum Dominus, yang dipromulgasikan oleh pendahulu saya Paus Pius XI pada 24 Mei 1931, telah berperan besar pada zamannya untuk membarui studi-studi gerejawi pada tingkat lebih tinggi. Namun, karena keadaan-keadaan berubah, Konstitusi ini perlu disesuaikan dan dibarui dengan cara yang tepat.

Dalam kurun waktu hampir 50 tahun, perubahan-perubahan besar telah terjadi tidak hanya dalam masyarakat sipil, tetapi juga di dalam Gereja sendiri. Peristiwa-peristiwa penting, teristimewa Konsili Vatikan II, telah terjadi, yaitu peristiwa-peristiwa yang telah mempengaruhi kehidupan internal Gereja dan relasi eksternalnya dengan orang-orang Kristen dari pelbagai gereja, dengan orang-orang non-Kristiani, dan dengan orang-orang yang tidak beriman, serta dengan semua orang yang menginginkan peradaban yang lebih manusiawi.

Selain itu, tampak tumbuhnya minat yang terus berkembang terhadap ilmu-ilmu teologis, tidak hanya di antara klerus, tetapi juga pada kaum awam, yang belajar di sekolah-sekolah teologi dalam jumlah yang semakin besar. Akibatnya, jumlah sekolah-sekolah teologis menjadi berlipat ganda dalam waktu belakangan ini.

Akhirnya, sebuah sikap baru telah lahir berkenaan dengan struktur universitas dan fakultas, baik umum maupun gerejawi. Ini adalah buah dari keinginan yang sah akan suatu kehidupan universiter yang terbuka pada peran serta yang lebih besar, sebuah keinginan yang dirasakan oleh semua yang terlibat dengan pelbagai cara dalam kehidupan universitas.

Kita juga tidak bisa mengesampingkan perkembangan besar yang telah terjadi dalam metode pedagogis dan didaktik, yang menuntut cara-cara baru untuk mengelola program-program studi. Kemudian, muncul pula hubungan yang lebih dekat yang semakin dirasakan di antara pelbagai ilmu pengetahuan dan disiplin ilmu, juga keinginan untuk kerja sama yang semakin besar dalam keseluruhan lingkungan universitas.

Untuk memenuhi pelbagai tuntutan baru ini, Kongregasi Suci untuk Pendidikan Katolik, sebagai tanggapan atas mandat yang diterima dari Konsili, sejak tahun 1967 telah mulai mempelajari persoalan mengenai pembaruan yang sesuai dengan maksud Konsili. Pada 20 Mei 1968 Kongregasi ini mempromulgasikan Normae quaedam ad Constitutionem ApostolicamDeus Scientiarum Dominusde studiis academicis ecclesiasticis recognoscendam, yang telah membawa pengaruh baik selama beberapa tahun terakhir ini.

VI

Namun demikian, pada masa sekarang ini karya ini perlu diselesaikan dan disempurnakan dengan sebuah hukum baru. Hukum baru ini, yang membatalkan Konstitusi Apostolik Deus Scientiarum Dominus dan Norma-norma Pelaksanaan yang terlampir di dalamnya, serta Normae quaedam yang diterbitkan pada 20 Mei 1968 oleh Kongregasi Suci untuk Pendidikan Katolik, masih mengambil beberapa unsur yang berlaku dari dokumen-dokumen ini, sementara pada saat yang sama juga menetapkan norma-norma baru dengan mana pembaruan yang telah dimulai dengan baik bisa dikembangkan dan disempurnakan. 

Tidak seorang pun tidak menyadari pelbagai kesulitan yang tampak menghalangi promulgasi sebuah Konstitusi Apostolik baru. Pertama-tama, adanya “perjalanan waktu” yang membawa perubahan secara sangat cepat sehingga rasanya tidak mungkin untuk menetapkan sesuatu yang stabil dan permanen. Kemudian adanya “keberagaman tempat” yang tampaknya menuntut pluralisme yang hampir tidak memungkinkan untuk menerbitkan norma-norma umum yang berlaku di seluruh bagian dunia.  

Namun demikian, karena Fakultas-fakultas Gerejawi hadir di seluruh dunia, yang didirikan dan disetujui oleh Takhta Suci dan yang memberikan gelar-gelar akademik atas nama Takhta Suci, maka mutlak dituntut bahwa suatu kesatuan substansial tertentu dihormati dan prasyarat-prasyarat untuk memperoleh gelar-gelar akademik ditetapkan secara jelas dan memiliki nilai universal. Hal-hal yang bersifat mutlak dan yang diperkirakan memiliki sifat stabil (tidak berubah) ditetapkan oleh hukum, sementara pada saat yang sama kebebasan yang semestinya harus diberikan untuk memasukkan hal-hal khusus lebih lanjut ke dalam Statuta  setiap Fakultas dengan memperhitungkan keadaan setempat yang berbeda-beda dan kebiasaan-kebiasaan universitas yang berlaku di kawasan masing-masing. Dengan cara ini, kemajuan yang semestinya dalam studi akademis tidak dihalangi atau dibatasi, tetapi diarahkan melalui saluran-saluran yang benar demi mendapatkan hasil yang lebih baik. Lebih lanjut, bersamaan dengan perbedaan Fakultas-fakultas yang sah, kesatuan Gereja Katolik dalam pusat-pusat pendidikan juga akan menjadi jelas bagi siapa pun.  

Maka dari itu, Kongregasi Suci untuk Pendidikan Katolik, atas perintah pendahulu saya Paus Paulus VI, telah mengadakan konsultasi pertama-tama dengan Universitas-Universitas dan Fakultas-fakultas Gerejawi sendiri, kemudian dengan Departemen-departemen di Kuria Roma dan lembaga-lembaga lain yang terkait. Kemudian, Kongregasi ini mendirikan sebuah komisi para ahli yang telah memeriksa secara saksama pelbagai aturan hukum yang mengatur program-program studi gerejawi, di bawah arahan dari Kongregasi yang sama.

Karya ini (sekarang) telah diselesaikan dengan baik, dan Paus Paulus VI sebenarnya sudah akan segera mempromulgasikan Konstitusi ini, seperti yang beliau sangat inginkan, ketika beliau wafat. Begitu juga Paus Yohanes Paulus I tidak bisa melakukannya karena (terhalang) kematian mendadak. Sesudah pertimbangan yang saksama dan panjang mengenai hal ini, saya memutuskan dan menetapkan hukum-hukum dan norma-norma berikut ini berdasarkan kewenangan kepausan saya. 

NORMA-NORMA PELAKSANAAN
KONGREGASI UNTUK PENDIDIKAN KATOLIK
DEMI PELAKSANAAN YANG TEPAT DARI KONSTITUSI APOSTOLIK
VERITATIS GAUDIUM

Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, sesuai dengan artikel 10 dari Konstitusi Apostolik Veritatis Gaudium memberikan norma-norma pelaksanaan berikut ini pada Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas gerejawi, dan memerintahkan agar dilaksanakan sepenuhnya:

BAGIAN SATU
NORMA-NORMA UMUM

Seksi I
Sifat dan Tujuan Universitas- universitas dan Fakultas-fakultas Gerejawi
(Konstitusi Apostolik, Artikel 1-10)

Artikel 1. § 1. Norma-norma untuk Universitas-Universitas dan Fakultas-Fakultas Gerejawi juga mesti dilaksanakan pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang lain, dengan memperhitungkan sifat khusus mereka, congrua congruis referendo, yang telah didirikan secara kanonik atau disetujui oleh Takhta Suci dengan hak untuk memberikan gelar-gelar akademik atas otoritas Takhta Suci juga.

§ 2. Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas Gerejawi, juga lembaga-lembaga pendidikan tinggi lainnya, biasanya akan dievaluasi oleh Lembaga Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Universitas dan Fakultas Gerejawi (AVEPRO) milik Takhta Suci. 

Artikel 2. Untuk meningkatkan penelitian ilmiah, sangat direkomendasikan untuk mendirikan pusat-pusat penelitian dalam bidang-bidang khusus, jurnal-jurnal ilmiah dan koleksi-koleksi karya ilmiah, dan pertemuan-pertemuan asosiasi-asosiasi para ahli, serta bentuk-bentuk kerjasama ilmiah lain yang sesuai.

Artikel 3. Tugas-tugas yang dipersiapkan untuk para mahasiswa bisa bersifat melulu ilmiah, misalnya pengajaran dan penelitian, atau bisa juga bersifat pastoral. Harus diperhatikan keragaman ini dalam kurikulum studi-studi dan di dalam penetapan gelar-gelar akademik, sambil tetap mempertahankan sifat akademis dari program studi untuk kedua hal tersebut. 

Artikel 4. Keterlibatan aktif di dalam pelayanan evangelisasi menjadi perhatian dari kegiatan Gereja dalam karya pastoral, dalam ekumenisme dan dalam usaha-usaha misioner. Evangelisasi ini juga mencakup pemahaman, pembelaan dan penyebaran iman. Pada saat yang sama juga mencakup seluruh konteks budaya dan masyarakat manusia.

Artikel 5. Maka, Konferensi-konferensi para Uskup, dalam kerja sama dengan Takhta Apostolik dalam hal-hal ini, mesti memperhatikan secara saksama Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas: 

  1. Bersama dengan Kanselarius, Konferensi para Uskup membantu kemajuan Universitas dan Fakultas, dan memperhatikan keadaan ilmiah dan eklesial dari universitas dan fakultas tersebut, sementara tetap menghormati otonomi ilmu yang sesuai dengan maksud Konsili Vatikan II; 
  2. berkaitan dengan persoalan-persoalan bersama yang terjadi dalam batas-batas wilayah mereka sendiri, mereka harus membantu, mendorong, dan menyelaraskan kegiatan mereka;
  3. dengan selalu menjaga kualitas akademis yang tinggi, mereka harus mengusahakan agar tersedia sejumlah lembaga akademis yang memadai, sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan Gereja dan kemajuan budaya di wilayah mereka masing-masing;
  4. untuk melaksanakan semua ini, mereka harus membentuk di antara mereka sebuah komisi khusus yang dibantu oleh para ahli demi tujuan ini.

Artikel 6. Lembaga yang diberi hak oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik untuk memberikan gelar-gelar akademik hanya dari siklus kedua dan ketiga disebut “Institutad instar Facultatis”.

Artikel 7. § 1. Dalam mempersiapkan Statuta serta kurikulum dan Pedoman Studi, norma-norma dalam Lampiran I dari Norma-norma Pelaksanaan ini haruslah diperhatikan.

§ 2. Sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Statuta-statuta, Universitas-universitas dan Fakultas-fakultas dapat, dengan wewenang mereka sendiri, membentuk peraturan-peraturan lain yang, meskipun mengikuti Statuta, menetapkan dengan lebih rinci hal-hal yang berhubungan dengan konstitusi, kepengurusan dan prosedur-prosedur.

Artikel 8. § 1. Nilai kanonik dari sebuah gelar akademik berarti bahwa gelar tersebut memampukan seseorang untuk mengemban jabatan dalam Gereja yang membutuhkan gelar tersebut. Jabatan ini, pertama-tama, adalah untuk mengajar ilmu-ilmu suci di Fakultas-fakultas, Seminari-seminari Tinggi, atau lembaga-lembaga lain yang setara.

§ 2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengakuan setiap gelar yang disebut dalam artikel 9 dari Konstitusi Apostolik ini menyangkut, pertama-tama, dewan pengajar, kurikulum dan pedoman studi, serta sarana-prasarana untuk mendukung kegiatan ilmiah, selain persetujuan dari otoritas gerejawi yang berwenang, baik lokal maupun regional.

§ 3. Maka, gelar-gelar yang telah mendapatkan pengakuan demi efek-efek kanonik tertentu saja, tidak pernah boleh dianggap begitu saja setara dengan gelar-gelar akademik kanonik. 

Seksi II
Komunitas Akademis dan Kepengurusannya
(Konstitusi Apostolik, artikel 11-21)

Artikel 9. Tugas-tugas Kanselarius adalah: 

  1. mendorong terus-menerus kemajuan Universitas atau Fakultas, memajukan perkembangan ilmiah dan identitas gerejawinya, menjamin bahwa ajaran Katolik diikuti seutuhnya, dan menegakkan pelaksanaan sepenuhnya dari Statuta dan norma-norma dari Takhta Suci.
  2. membantu memastikan relasi yang dekat antara semua tingkatan dan anggota yang berbeda-beda dari komunitas akademis.
  3. mengusulkan kepada Kongregasi untuk Pendidikan Katolik nama-nama untuk dicalonkan atau dikukuhkan sebagai Rektor, Ketua atau Dekan, serta nama-nama dari para dosen yang membutuhkan nihil obstat, sesuai dengan norma artikel 18 dari Konstitusi Apostolik ini.
  4. menerima pengakuan iman dari Rektor atau Ketua atau Dekan[102]
  5. memberikan atau mencabut perutusan kanonik atau izin mengajar dari para dosen sesuai dengan norma-norma Konstitusi.
  6. memohonkan nihil obstat dari Kongregasi demi kepentingan pemberian gelar doktor kehormatan. 
  7. memberitahukan kepada Kongregasi untuk Pendidikan Katolik  hal-hal yang sangat penting dan untuk mengirimkan kepada Kongregasi tersebut setiap lima tahun sebuah laporan rinci tentang keadaan akademis, moral dan ekonomis dari Universitas atau Fakultas, juga perencanaan strategisnya, bersama dengan penilaiannya sendiri, dengan mengikuti skema yang digariskan oleh Kongregasi yang sama.

Artikel  10. Jika Universitas atau Fakultas bergantung pada entitas kolegial (misalnya, pada sebuah Konferensi para Uskup), seorang anggota yang ditunjuk dari entitas kolegial ini menjalankan jabatan sebagai Kanselarius.

Artikel 11. Ordinaris wilayah, jika dia bukan Kanselarius, oleh karena memiliki tanggung jawab pastoral bagi Keuskupannya, ketika diketahui adanya hal yang bertentangan dengan ajaran, moralitas dan disiplin gerejawi di Universitas atau Fakultas, harus membawa persoalan tersebut kepada Kanselarius sehingga ia dapat mengambil tindakan yang tepat. Seandainya Kanselarius tidak berbuat sesuatu, Ordinaris dapat meminta bantuan Takhta Suci, tanpa mengurangi kewajibannya sendiri untuk bertindak secara pribadi pada kasus-kasus yang lebih berat atau mendesak dan yang membahayakan keuskupannya.

Artikel 12. Penunjukan atau peneguhan yang disebutkan dalam artikel 18 dari Konstitusi Apostolik ini juga diperlukan untuk masa jabatan berikutnya dari pejabat yang dimaksud.

Artikel 13. Apa yang termuat dalam artikel 19 dari Konstitusi ini haruslah dijelaskan lebih lanjut di dalam Statuta Universitas atau Fakultas masing-masing, dengan memberi tekanan pada kepengurusan pribadi maupun kolegial, sesuai tuntutan keadaan, dengan tetap mempertahankan kedua bentuk kepengurusan tersebut. Harus diperhatikan kebiasaan universitas di wilayah di mana fakultas itu berada atau Institut keagamaan yang kepadanya fakultas itu mungkin bergantung.

Artikel 14. Selain Dewan Universitas (Senat Akademis) dan Dewan Fakultas, yang harus ada di mana pun juga bila memakai nama lain, Statuta dengan cara yang sesuai dapat menetapkan Dewan-dewan atau Komisi-komisi lain untuk mengatur dan memajukan pelbagai bagian: ilmiah, pedagogi, disiplin ilmu, keuangan, dan sebagainya. 

Artikel 15. § 1. Sesuai dengan Konstitusi, Rektor adalah seseorang yang memimpin sebuah Universitas; Ketua adalah seseorang yang memimpin sebuah Institut atau Fakultas sui iuris; Dekan adalah seseorang yang memimpin sebuah Fakultas yang menjadi bagian dari sebuah Universitas; Direktur adalah seseorang yang memimpin Lembaga akademik yang diagregasi atau diinkorporasi.

§ 2. Statuta harus menetapkan masa jabatan untuk pejabat-pejabat di atas dan menentukan dengan cara apa dan berapa kali masa jabatan itu bisa diperpanjang secara berturutan.

Artikel 16. Tugas dan wewenang Rektor atau Ketua adalah:

  1. mengatur, memajukan dan mengoordinasikan semua kegiatan komunitas akademis; 
  2. menjadi perwakilan dari Universitas atau Institut atau Fakultas sui iuris
  3. mengundang Dewan Universitas atau Institut atau Fakultas sui iuris dan memimpin pertemuannya sesuai dengan norma-norma Statuta;
  4. mengawasi tata kelola harta benda dari Universitas atau Fakultas;
  5. melaporkan hal-hal yang sangat penting pada Kanselarius; 
  6. memastikan bahwa, setiap tahun, data lembaga pada Basis Data Kongregasi untuk Pendidikan Katolik diperbarui secara elektronik; 

Artikel 17. Dekan Fakultas bertugas dan berwenang untuk: 

  1. memajukan dan mengoordinasi semua kegiatan Fakultas, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan program-program studi, dan menyediakan dengan segera kebutuhan-kebutuhannya.
  2. mengundang Dewan Fakultas dan memimpin pertemuannya;
  3. menerima atau mengeluarkan para mahasiswa atas nama Rektor sesuai dengan norma-norma dalam Statuta;
  4. melaporkan pada Rektor apa yang telah dikerjakan atau diusulkan oleh Fakultas;
  5. mengusahakan agar instruksi-instruksi dari otoritas yang lebih tinggi dilaksanakan;
  6. membarui secara elektronik, sekurang-kurangnya sekali setahun, data institusi pada Basis Data Kongregasi untuk Pendidikan Katolik.

Seksi III
Dosen
(Konstitusi Apostolik, artikel 22-30)

Artikel 18. § 1. Para dosen tetap di Fakultas adalah, pertama-tama, mereka yang diangkat dengan hak penuh dan kuat dan yang disebut dosen biasa. Selanjutnya ada dosen luar biasa. Mungkin berguna juga memiliki dosen jenis lain, sesuai dengan kebiasaan universitas.

§ 2. Fakultas-Fakultas harus memiliki sekurang-kurangnya sejumlah dosen tetap: dua belas untuk Fakultas Teologi (dan, bila dibutuhkan, sekurang-sekurangnya tiga dosen dengan gelar yang dibutuhkan di bidang filsafat, bdk. Norma-norma Pelaksanaan, artikel 57); tujuh untuk Fakultas Filsafat; dan lima untuk Fakultas Hukum Gereja. Selanjutnya, mesti ada lima atau empat dosen pada Institut Pendidikan Tinggi Ilmu-ilmu Keagamaan, tergantung apakah lembaga tersebut memiliki siklus pertama dan kedua, atau hanya siklus pertama saja. Semua Fakultas lain harus memiliki sekurang-kurangnya lima dosen tetap. 

§ 3. Di samping para dosen tetap, biasanya ada para dosen lain yang diberi sebutan dengan berbagai gelar, pertama-tama mereka yang diundang dari Fakultas-fakultas lain.

§ 4. Akhirnya, untuk melaksanakan fungsi-fungsi akademis tertentu, sangat baik juga memiliki para Asisten yang harus memiliki gelar yang sesuai.

Artikel 19. § 1. Dengan gelar Doktor yang sesuai, dimaksudkan adalah gelar yang bersesuaian dengan disiplin ilmu yang diajarkan. 

§ 2. Dalam Fakultas Teologi dan Hukum Gereja, jika disiplin ilmu yang diajarkan adalah suci atau bersangkut paut dengan yang suci, maka gelar Doktor yang dimaksud haruslah kanonik. Seandainya gelar Doktor ini tidak kanonik, sekurang-kurangnya dituntut gelar Lisensiat kanonik. 

§ 3. Di semua Fakultas lain, jika seorang dosen tidak memiliki Doktorat kanonik ataupun Lisensiat kanonik, ia dapat diangkat sebagai dosen tetap hanya dengan syarat bahwa pendidikannya bersesuaian dengan identitas dari sebuah Fakultas Gerejawi. Dalam mengevaluasi para calon dosen, harus diperhatikan bukan hanya keahlian mereka dalam bidang di mana mereka akan ditugaskan untuk mengajar, melainkan juga apakah publikasi-publikasi dan pengajaran mereka bersesuaian dengan dan mengikuti kebenaran yang diteruskan oleh iman.

Artikel 20. § 1. Para dosen yang adalah anggota gereja-gereja atau komunitas-komunitas gerejawi lain, yang diundang untuk mengajar berdasarkan norma-norma otoritas gerejawi yang berwenang,[103] membutuhkan izin mengajar dari Kanselarius.

§ 2. Para dosen dari gereja-gereja dan komunitas-komunitas gerejawi lain tidak bisa mengajar mata kuliah doktrinal pada siklus pertama, tetapi dapat mengajar disiplin-disiplin lain.[104] Pada siklus kedua, mereka bisa dipanggil sebagai dosen tamu.[105]

Artikel 21. § 1. Statuta harus menetapkan kapan status sebagai dosen tetap diberikan terkait dengan permintaan nihil obstat yang harus diperoleh sesuai dengan artikel 27 dari Konstitusi ini.

§ 2. Nihil Obstat dari Takhta Suci adalah deklarasi bahwa, sesuai dengan Konstitusi ini dan Statuta-statuta khusus, dirasa tidak ada sesuatu pun yang menghalangi pencalonan yang diajukan, tetapi hal itu tidak, dari dirinya sendiri, memberikan hak untuk mengajar. Jika halangan tertentu muncul, hal ini akan diberitahukan kepada Kanselarius yang akan mendengarkan dosen yang bersangkutan terkait dengan persoalannya.

§ 3. Jika keadaan khusus dari waktu dan tempat menghalangi permohonan nihil obstat dari Takhta Suci, Kanselarius harus berkonsultasi dengan Kongregasi untuk Pendidikan Katolik untuk menemukan pemecahan yang sesuai.

§ 4. Dalam Fakultas-fakultas yang berada di bawah hukum konkordat khusus, norma-norma yang telah ditetapkan haruslah ditaati dan, sejauh ada, juga norma-norma khusus yang dikeluarkan oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik.

Artikel 22. Kurun waktu antara kenaikan-kenaikan jabatan, yang sekurang-kurangnya harus tiga tahun, harus ditetapkan dalam statuta.

Artikel 23. § 1. Para dosen, terutama dosen tetap, hendaknya berusaha menjalin kerja sama satu sama lain. Dianjurkan juga untuk mengadakan kerja sama dengan para dosen dari Fakultas-fakultas lain, terutama dengan mereka yang bidangnya memiliki kedekatan atau hubungan dengan bidang-bidang yang ada di Fakultas.

§ 2. Seseorang tidak bisa menjadi dosen tetap pada lebih dari satu Fakultas dalam waktu yang bersamaan.

Artikel 24. § 1. Statuta harus menetapkan dengan saksama prosedur pemberhentian sementara atau tetap seorang dosen, khususnya dalam hal-hal yang menyangkut doktrin.

§ 2. Sungguh harus diperhatikan bahwa persoalan ini diselesaikan pertama-tama antara Rektor atau Ketua atau Dekan dengan dosen yang bersangkutan. Jika belum ada penyelesaian, persoalannya harus ditangani oleh sebuah Dewan atau komite yang sesuai, sehingga pemeriksaan pertama atas fakta-fakta dilakukan di dalam Universitas atau Fakultas itu sendiri. Jika prosedur ini belum cukup, persoalannya harus diserahkan kepada Kanselarius yang dengan bantuan para ahli, baik dari Universitas atau Fakultas sendiri maupun dari luar, harus memeriksa persoalannya dan memberikan pemecahan. Dosen yang bersangkutan harus selalu memperoleh hak untuk mengetahui sebab dan buktinya, juga hak untuk menjelaskan dan membela alasan-alasannya sendiri. Tetap ada hak untuk naik banding sampai ke Takhta Suci untuk mencari pemecahan yang definitif.[106]

§ 3. Namun demikian, dalam kasus-kasus yang lebih berat dan mendesak, demi kebaikan para mahasiswa dan umat beriman, Kanselarius dapat memberhentikan dosen untuk sementara waktu selama prosedur biasa dijalankan.

Artikel 25. Agar bisa menjadi dosen di sebuah Fakultas dan tetap berada dalam kedudukannya itu, klerus diosesan dan religius atau mereka yang berstatus setara harus mendapatkan persetujuan dari Ordinaris, pejabat Gereja atau Superior mereka masing-masing, sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan mengenai hal-hal ini oleh otoritas Gereja yang berwenang. 

Seksi  IV
Mahasiswa 
(Konstitusi Apostolik, artikel  31-35)

Artikel  26. § 1. Dokumentasi yang sah, yang disebut dalam artikel 31 dari Konstitusi:

  1. mengenai kehidupan moral mahasiswa: bagi klerus, para seminaris dan biarawan-biarawati, dokumentasi ini diberikan oleh Ordinaris, pejabat Gereja atau Superiornya masing-masing, atau oleh seseorang yang diberi delegasi oleh mereka; bagi para mahasiswa lainnya, dokumentasi diberikan oleh pejabat Gereja tertentu;
  2. mengenai studi atau pendidikan sebelumnya: yang dimaksud adalah studi atau pendidikan dalam tingkatan akademis yang dituntut oleh norma artikel 32 dari Konstitusi.

§ 2. Karena studi atau pendidikan yang dituntut sebagai syarat untuk masuk Universitas berbeda-beda di tiap-tiap negara, Fakultas memiliki hak dan kewajiban untuk memeriksa berdasarkan dokumentasi apakah semua disiplin ilmu yang dipersyaratkan oleh Fakultas sudah dipelajari.

§ 3. Pengetahuan yang sesuai mengenai bahasa Latin dituntut sebagai syarat dalam Fakultas ilmu-ilmu suci, agar para mahasiswa bisa memahami dan menggunakan sumber-sumber ilmu-ilmu tersebut dan juga dokumen-dokumen Gereja.[107]

§ 4. Jika ada satu disiplin ilmu yang belum dipelajari atau telah dipelajari dengan cara yang tidak memadai, Fakultas hendaknya menuntut agar disiplin ini dipenuhi dalam waktu yang cocok dan dibuktikan dengan ujian.

Artikel 27. Di samping para mahasiswa biasa, yaitu mereka yang belajar untuk meraih gelar-gelar akademik, para mahasiswa luar biasa dapat diizinkan untuk mengambil mata kuliah-mata kuliah menurut norma-norma yang ditentukan dalam Statuta.

Artikel 28. Perpindahan mahasiswa dari satu Fakultas ke Fakultas lain hanya bisa terjadi pada permulaan tahun akademik atau permulaan semester, sesudah pemeriksaan yang saksama atas situasi akademis dan displiner dari mahasiswa yang bersangkutan. Namun, tak seorang pun boleh diberi gelar akademik kecuali sesudah semua persyaratan untuk gelar tersebut dipenuhi seperti yang dituntut oleh Statuta serta kurikulum dan pedoman studi.

Artikel 29. Dalam norma-norma yang menentukan pemberhentian sementara (suspension) atau permanen (expulsion) mahasiswa dari sebuah Fakultas, hak mahasiswa untuk membela diri harus dijamin.

Seksi  V
Para Pengurus dan Staf Administratif dan Pelayanan
(Konstitusi Apostolik, artikel 36)

Seksi VI
Kurikulum dan Pedoman Studi
(Konstitusi Apostolik, artikel 37-44)

Artikel 30. Kurikulum dan pedoman studi membutuhkan persetujuan dari Kongregasi untuk Pendidikan Katolik.[108]

Artikel 31. Kurikulum dan pedoman studi setiap Fakultas harus menetapkan mata kuliah-mata kuliah disiplin-disiplin ilmu mana (baik yang pokok maupun yang bersifat membantu) yang bersifat wajib dan harus diikuti oleh semua, dan mana yang bersifat bebas atau pilihan.

Artikel 32. Begitu juga, kurikulum dan pedoman studi hendaknya menentukan latihan-latihan praktis dan seminar-seminar di mana para mahasiswa tidak hanya harus hadir, tetapi juga secara aktif bekerja sama dengan rekan-rekan mereka dan menulis makalah-makalah mereka sendiri. 

Artikel 33. § 1. Kuliah-kuliah dan latihan-latihan praktis hendaknya diatur penyebarannya secara tepat sehingga mendukung studi pribadi dan kerja pribadi di bawah bimbingan para dosen.

§ 2. Sebagian dari perkuliahan  bisa dilakukan lewat pembelajaran jarak jauh  bila kurikulum dan pedoman studi yang disetujui oleh Kongregasi untuk Pendidikan Katolik telah memuat aturan mengenai hal ini, termasuk persyaratan-persyaratannya, khususnya yang berkaitan dengan ujian-ujiannya.

Artikel 34. § 1.  Statuta atau Peraturan Universitas atau Fakultas hendaknya menetapkan juga cara-cara bagaimana penguji membuat penilaian terhadap para kandidat.

§ 2. Dalam penilaian akhir mengenai para kandidat untuk tiap-tiap gelar akademik, haruslah diperhitungkan semua nilai yang telah diterima oleh kandidat tersebut dalam pelbagai ujian dalam siklus yang sama, baik tertulis maupun lisan.

§ 3. Dalam ujian-ujian untuk pemberian gelar, khususnya gelar Doktor, akan membantu untuk mengundang penguji-penguji dari luar Fakultas.

Seksi  VII
Gelar-gelar Akademik dan Penghargaan Lain
(Konstitusi Apostolik,  artikel 45-52)

Artikel 35. Pada Universitas-universitas atau Fakultas-fakultas Gerejawi yang didirikan atau diakui secara kanonik, gelar-gelar akademik diberikan oleh otoritas Takhta Suci.

Artikel 36. § 1. Statuta haruslah menentukan persyaratan-persyaratan untuk persiapan disertasi doktoral dan norma-norma untuk sidang terbuka  dan publikasinya.

§ 2. Disertasi boleh diterbitkan secara elektronik jika kurikulum dan pedoman studi memang mengatur demikian dan telah menentukan syarat-syaratnya, sedemikian rupa sehingga disertasi tersebut bisa diakses secara permanen.

Artikel 37. Salinan tercetak dari disertasi yang telah diterbitkan harus dikirimkan ke Kongregasi untuk Pendidikan Katolik. Dianjurkan pula agar salinan disertasi juga dikirimkan kepada Fakultas-fakultas Gerejawi yang lain, sekurang-kurangnya yang ada di dalam wilayah yang sama, yang juga bersangkut paut dengan bidang ilmu yang sama. 

Artikel 38. Dokumen-dokumen asli yang berkenaan dengan pemberian gelar-gelar haruslah ditandatangani oleh otoritas-otoritas akademis menurut Statuta dan kemudian ditandatangani juga oleh Sekretaris Universitas atau Fakultas dan dibubuhi dengan stempel atau cap yang sesuai.

Artikel 39. Di negara-negara di mana konvensi-konvensi internasional yang disebut oleh Takhta Suci menuntutnya, dan dalam lembaga-lembaga di mana otoritas-otoritas akademisnya memandang perlu, haruslah dibuat sebuah dokumen yang berisikan informasi lebih lanjut mengenai kurikulum studi yang telah diselesaikan (misalnya suplemen ijazah atau Surat Keterangan Pendamping Ijazah/SKPI), selain dokumen-dokumen asli yang berkenaan dengan gelar-gelar akademik. 

Artikel 40. Gelar Doktor Honoris Causa tidak boleh diberikan kecuali dengan persetujuan Kanselarius yang harus memohonkan nihil obstat terlebih dahulu dari Takhta Suci dan mendengarkan pendapat dari Dewan Universitas atau Fakultas.

Artikel 41. Agar Fakultas bisa memberikan gelar-gelar lain, selain gelar-gelar akademik yang diberikan oleh otoritas Takhta Suci, syarat-syarat berikut haruslah dipenuhi:

  1. Kongregasi untuk Pendidikan Katolik telah memberikan nihil obstat untuk pemberian gelar yang dimaksud;
  2. Kurikulum dan Pedoman studi yang bersangkutan menetapkan sifat gelar tersebut dengan menunjukkan secara jelas bahwa gelar tersebut bukanlah gelar akademik yang diberikan oleh otoritas Takhta Suci;
  3. Ijazah itu sendiri menyatakan bahwa gelar tersebut tidak diberikan oleh otoritas Takhta Suci. 

Seksi  VIII
Sarana dan Prasarana Pendidikan
(Konstitusi Apostolik, artikel 53-56)

Artikel 42. Universitas atau Fakultas harus memiliki ruang-ruang kuliah yang sungguh-sungguh bisa berfungsi dan layak serta cocok untuk pengajaran pelbagai disiplin dan sesuai dengan jumlah mahasiswa.

Artikel 43. Haruslah ada sebuah perpustakaan yang terbuka untuk mencari bahan studi, yang menyediakan karya-karya utama yang diperlukan untuk kerja ilmiah dari para dosen dan mahasiswa.

Artikel 44. Aturan-aturan mengenai perpustakaan haruslah ditetapkan sedemikian rupa sehingga akses dan penggunaannya menjadi mudah bagi para dosen dan mahasiswa.

Artikel 45. Haruslah dikembangkan kerja sama dan koordinasi antar pelbagai perpustakaan di kota dan wilayah yang sama.

Seksi IX
Administrasi Keuangan
(Konstitusi Apostolik, artikel 57-60)

Artikel 46. § 1. Agar administrasi yang baik bisa diberikan secara berkelanjutan, otoritas-otoritas akademis haruslah memberikan informasi pada saat-saat yang ditentukan mengenai situasi keuangan dan mereka juga harus menyediakan audit yang teliti dan berkala.

§ 2. Rektor atau Ketua wajib mengirim laporan tahunan kepada Kanselarius mengenai keadaan ekonomi Universitas atau Fakultas.

Artikel 47. § 1. Hendaklah ditemukan cara-cara yang tepat sehingga biaya studi tidak menghalangi akses untuk memperoleh gelar akademik bagi para mahasiswa yang secara intelektual berbakat, yang memberi harapan baik bahwa suatu saat mereka akan sangat berguna bagi Gereja.

§ 2. Maka dari itu, haruslah diusahakan bentuk-bentuk khusus subsidi ekonomi bagi para mahasiswa, yang didanai oleh Gereja, otoritas-otoritas sipil atau orang-orang tertentu. 

Seksi  X
Perencanaan Strategis dan Kerja sama antar Fakultas

(Konstitusi Apostolik, artikel 61-67)

Artikel 48. § 1. Untuk mendirikan sebuah Universitas atau Fakultas baru, perlulah bahwa:

  1. dapat ditunjukkan kebutuhan dan kegunaan  nyata, yang tidak bisa dipenuhi lewat cara afiliasi, agregasi atau inkorporasi,
  2. terpenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, yang terutama adalah:
  3. para dosen tetap yang jumlah dan mutunya bersesuaian dengan sifat dan tuntutan-tuntutan Fakultas;
  4. jumlah mahasiswa yang mencukupi
  5. sebuah perpustakaan dengan sarana prasarana untuk kerja ilmiah, dan ruang-ruang kuliah;
  6. sumber daya ekonomi yang sungguh mencukupi untuk sebuah universitas atau fakultas;
  7. Statuta serta kurikulum dan pedoman studi yang disusun, yang harus bersesuaian dengan Konstitusi ini dan dengan Norma-norma Pelaksanaannya.

§ 2. Setelah mendengarkan pendapat dari Konferensi para Uskup dan uskup diosesan atau eparkia, terutama dalam sudut pandang pastoral, dan kemudian pendapat para ahli, khususnya yang berasal dari Fakultas-fakultas terdekat, terutama dalam sudut pandang ilmiah, Kongregasi untuk Pendidikan Katolik akan membuat keputusan mengenai tepat atau tidaknya pendirian sebuah fakultas atau universitas baru.

Artikel 49. Sebaliknya, ketika diberikan persetujuan untuk pendirian sebuah Universitas atau Fakultas, beberapa hal berikut ini harus dipenuhi:

  1. sesudah persetujuan dari Konferensi para Uskup dan Uskup diosesan atau eparkia telah didapatkan;
  2. sesudah persyaratan yang dinyatakan dalam  artikel 48, § 1, di bawah b) and c) terpenuhi.

Artikel 50. Syarat-syarat untuk afiliasi terutama memperhatikan jumlah dan kualifikasi para dosen, kurikulum dan pedoman studi, perpustakaan, dan kewajiban Fakultas yang melakukan afiliasi untuk membantu lembaga yang sedang diafiliasikan. Maka, biasanya dituntut agar fakultas yang melakukan afiliasi dan Institut yang diafiliasikan berada di dalam satu negara atau wilayah budaya yang sama.

Artikel 51. § 1. Agregasi adalah penggabungan Institut tertentu dengan sebuah Fakultas, dan hanya meliputi siklus pertama dan kedua saja, dengan tujuan untuk memberikan gelar-gelar akademik yang sesuai melalui Fakultas.

§ 2. Inkorporasi adalah masuknya Institut tertentu ke dalam sebuah Fakultas, yang meliputi entah siklus kedua atau ketiga, atau keduanya, dengan tujuan memberikan gelar-gelar akademik yang bersesuaian melalui Fakultas.

§ 3. Agregasi dan inkorporasi tidak bisa diberikan kecuali Institut yang bersangkutan memiliki kelengkapan yang memadai untuk pencapaian gelar-gelar akademik tertentu, dengan cara sedemikian rupa sehingga ada harapan kokoh bahwa, melalui keterhubungannya dengan Fakultas, tujuan-tujuan yang diharapkan akan tercapai.

Artikel 52. § 1. Kerja sama hendaknya dikembangkan di antara Fakultas-Fakultas Gerejawi sendiri melalui pertukaran dosen, pertukaran karya ilmiah, dan usaha untuk memajukan penelitian bersama bagi kebaikan Umat Allah.

§2. Kerja sama dengan pelbagai Fakultas, bahkan yang non-Katolik, harus dikembangkan, namun dengan selalu memperhatikan untuk menjaga identitasnya sendiri.

BAGIAN KEDUA
NORMA-NORMA KHUSUS

Seksi I
Fakultas Teologi

(Konstitusi Apostolik, artikel 69-76)

Artikel 53. Disiplin-disiplin ilmu teologi haruslah diajarkan sedemikian rupa sehingga hubungan organisnya menjadi jelas dan agar diperjelas pelbagai aspek atau dimensi yang berhubungan secara intrinsik dengan hakikat ajaran suci. Disiplin-disiplin ilmu yang utama adalah dimensi-dimensi biblis, patristik, historis, liturgis dan pastoral. Para mahasiswa harus dibimbing menuju pemahaman mendalam tentang bahan pengajaran, pada saat yang sama dibimbing untuk membangun sintesis pribadi, untuk menguasai kecakapan menggunakan metode penelitian ilmiah, dan dengan demikian mereka memiliki kemampuan untuk menjelaskan ajaran suci secara memadai. 

Artikel 54. Dalam mengajarkan ajaran, haruslah diikuti norma-norma yang tercantum dalam dokumen-dokumen Konsili Vatikan II[109] dan yang ditemukan dalam dokumen-dokumen yang lebih baru dari Takhta Suci[110] sejauh menyangkut studi-studi akademik.

Artikel 55. Disiplin-disiplin ilmu atau mata kuliah-mata kuliah yang wajib adalah:

1. Dalam siklus pertama:

a) — Disiplin-disiplin ilmu filsafat yang diperlukan untuk teologi, yaitu terutama filsafat sistematik dan sejarah filsafat (klasik, abad pertengahan, modern, kontemporer). Selain pengantar umum, pengajaran sistematik harus meliputi semua bidang utama filsafat: 1) metafisika (yang dimengerti sebagai filsafat ada dan teologi alamiah), 2) filsafat alam, 3) filsafat manusia, 4) filsafat moral dan politik, 5) logika dan filsafat pengetahuan.

— Tidak termasuk ilmu-ilmu humaniora, disiplin ilmu filsafat dalam arti ketat (bdk. Norma Pelaksanaan, art. 66, 1, a) haruslah memenuhi sekurang-kurangnya 60% dari jumlah kredit dalam dua tahun pertama. Setiap tahun haruslah mencakup sejumlah kredit yang dituntut untuk studi universitas selama setahun penuh.

— Sangat dianjurkan bahwa mata kuliah-mata kuliah filsafat difokuskan pada dua tahun pertama formasi filsafat-teologis. Dalam periode dua tahun pertama ini, kuliah/studi filsafat ini, yang dilakukan dalam rangka studi teologi, akan diintegrasikan dengan mata kuliah-mata kuliah teologi dalam level pengantar.

b) disiplin-disiplin ilmu teologi, yaitu: 

— Kitab Suci: pengantar dan eksegesis 
— Teologi fundamental, yang juga meliputi ekumenisme, agama-agama non-Kristiani, dan ateisme, serta pelbagai aliran budaya kontemporer.
— Teologi dogmatik;
— Teologi moral dan spiritual ;
— Teologi pastoral;
— Liturgi;
— Sejarah Gereja, Bapa-bapa Gereja, arkeologi
— Hukum Kanonik.

c) disiplin-disiplin ilmu pendukung, yaitu, ilmu-ilmu humaniora tertentu, bahasa-bahasa biblis, selain Latin, sejauh diperlukan untuk menempuh studi pada siklus-siklus selanjutnya.

— Dalam siklus kedua: disiplin-disiplin ilmu tertentu yang telah ditetapkan dalam pelbagai seksi, menurut spesialisasi yang beragam yang ditawarkan, bersama dengan latihan-latihan praktis dan seminar-seminar, termasuk disertasi khusus yang tertulis.

— Dalam siklus ketiga: kurikulum dan pedoman studi harus menentukan apakah disiplin-disiplin ilmu tertentu harus diajarkan dan disiplin-disiplin apa saja yang diajarkan, beserta dengan latihan-latihan praktis dan seminar-seminar, serta bahasa kuno dan modern apa yang harus dikuasai oleh mahasiswa agar dapat menulis tesis.

Artikel 56. Dalam siklus dasar yang berlangsung lima tahun, harus sungguh diperhatikan agar semua disiplin diajarkan sesuai urutan, secara penuh, dan dengan metode yang benar, sehingga para mahasiswa mendapatkan pembelajaran dasar yang kokoh, organik dan lengkap dalam teologi secara harmonis dan efektif, yang akan memampukan mereka untuk melanjutkan studi-studi yang lebih tinggi pada siklus selanjutnya atau menjalankan tugas tertentu dalam Gereja. 

Artikel 57. Jumlah dosen filsafat, dengan gelar-gelar akademik di bidang filsafat yang diperlukan, haruslah sekurang-kurangnya tiga (bdk. Norma-norma Pelaksanaan, art. 19 dan 67§ 2). Mereka ini haruslah merupakan pengajar tetap, yakni secara penuh membaktikan diri untuk pengajaran filsafat dan penelitian dalam bidang tersebut.

Artikel 58. Di samping ujian atau tes yang setara untuk setiap disiplin, haruslah diadakan ujian komprehensif atau tes yang setara di akhir siklus pertama dan kedua, sehingga mahasiswa membuktikan diri bahwa ia telah mendapatkan secara penuh pembinaan ilmiah seperti yang dimaksud oleh siklus yang bersangkutan.

Artikel 59. Fakultas berhak menentukan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa yang telah menyelesaikan kurikulum studi filsafat dan teologi di seminari tinggi atau di Institut Pendidikan Tinggi lain yang telah diakui agar bisa diterima ke dalam siklus kedua, dengan memperhatikan secara saksama studi-studi mereka sebelumnya, dan jika diperlukan, menuntut mereka untuk mengambil mata kuliah-mata kuliah dan ujian-ujian khusus. 

Seksi  II
Fakultas Hukum Gereja
(Konstitusi Apostolik, artikel 77-80)

Artikel 60. Dalam sebuah Fakultas Hukum Gereja, baik Latin maupun Timur, haruslah diberikan uraian tentang sejarah dan teks-teks hukum gereja, tentang disposisi dan hubungannya, serta dasar-dasar teologisnya.

Artikel 61. Disiplin-disiplin ilmu berikut ini adalah wajib:

1. Dalam siklus pertama

a) unsur-unsur filsafat: antropologi filosofis, metafisika, etika
b) unsur-unsur teologi: pengantar Kitab Suci; teologi fundamental; penerusan dan kredibilitas Wahyu Ilahi; teologi Trinitarian; Kristologi; rahmat ilahi; secara khusus, eklesiologi; teologi sakramental umum maupun khusus; teologi moral fundamental dan khusus.
c) prinsip-prinsip dasar
d) Kitab Hukum Kanonik
e) Bahasa Latin.

2. Dalam siklus kedua

a) Kitab-kitab Hukum Kanonik atau Kitab Kanonik Gereja-gereja Timur, dalam semua bagiannya, dan norma-norma lain yang berlaku;  
b) bidang-bidang yang berhubungan: teologi hukum gereja, filsafat hukum; konsep-konsep dasar hukum Romawi; unsur-unsur hukum sipil; sejarah prinsip-prinsip dasar kitab hukum kanonik; sejarah dari sumber-sumber kitab hukum kanonik; hubungan antara Gereja dan masyarakat sipil; praksis administratif dan yudisial kanonik
c) pengantar pada Kitab Hukum Kanonik Gereja-gereja Timur bagi para mahasiswa pada Fakultas Hukum Gereja Latin; pengantar pada Kitab Hukum Kanonik bagi para mahasiswa pada Fakultas Hukum Gereja Timur;
d) Bahasa Latin;
e) mata kuliah-mata kuliah pilihan, latihan-latihan dan seminar-seminar seperti yang dituntut oleh setiap fakultas.

3. Dalam siklus ketiga

a) Dalam siklus Latinitas kanonik
b) mata kuliah-mata kuliah pilihan atau latihan-latihan seperti yang dituntut oleh setiap fakultas.

Artikel 62. § 1. Para mahasiswa yang telah menyelesaikan kurikulum filsafat-teologi di sebuah seminari tinggi atau fakultas teologi dapat diterima secara langsung ke dalam siklus kedua, kecuali Dekan menentukan bahwa mereka terlebih dahulu mesti mengambil mata kuliah pengantar bahasa Latin atau prinsip-prinsip dasar Hukum Gereja.

Para mahasiswa yang membuktikan diri bahwa mereka telah mengambil mata kuliah-mata kuliah tertentu di siklus pertama pada fakultas yang sesuai atau lembaga setingkat universitas dapat diberi dispensasi dari kewajiban mengambil mata kuliah-mata kuliah tersebut.

§ 2. Mahasiswa yang memiliki gelar akademik dalam hukum sipil dapat diberi dispensasi dari mata kuliah-mata kuliah pada siklus kedua (seperti hukum Romawi dan hukum sipil), tetapi tidak boleh dibebaskan dari kurikulum studi tiga tahun untuk Lisensiat.

§ 3. Sesudah menyelesaikan siklus kedua, mahasiswa harus menguasai bahasa Latin sedemikian rupa sehingga mampu memahami sepenuhnya Kitab Hukum Kanonik dan Kitab Kanonik Gereja-gereja Timur serta dokumen-dokumen kanonik lain. Dalam siklus ketiga, selain penguasaan bahasa Latin yang diperlukan untuk menafsirkan sumber-sumber hukum secara benar, mahasiswa juga harus menguasai bahasa-bahasa lain yang diperlukan untuk menulis disertasi mereka.

Artikel 63. Selain ujian-ujian atau tes-tes yang setara untuk setiap disiplin ilmu, harus dilakukan ujian komprehensif atau tes yang setara pada akhir siklus kedua, di mana mahasiswa membuktikan diri sudah menerima formasio atau pembinaan ilmiah secara penuh seperti yang dituntut oleh siklus kedua.

Seksi III
Fakultas Filsafat
(Konstitusi Apostolik, artikel 81-84)

Artikel 64. § 1. Penelitian dan pengajaran filsafat di Fakultas Filsafat Gerejawi haruslah berakar dalam “warisan filsafat yang tetap berlaku”[111] yang telah berkembang sepanjang sejarah, dengan perhatian khusus pada karya Santo Thomas Aquinas. Pada saat yang sama, filsafat yang diajarkan di Fakultas Gerejawi haruslah terbuka pada sumbangan-sumbangan yang telah dan terus diberikan oleh penelitian yang lebih baru. Harus ditekankan dimensi sapiensial (kebijaksanaan) dan metafisik filsafat.

§ 2. Dalam siklus pertama, filsafat haruslah diajarkan dengan cara sedemikian rupa sehingga para mahasiswa pada siklus pertama akan sanggup membangun sintesis ajaran yang kokoh dan koheren, belajar menguji dan menilai sistem-sistem filsafat yang berbeda-beda, dan secara bertahap menjadi terbiasa melakukan refleksi filosofis pribadi.  

§ 3. Bila para mahasiswa program studi teologi di siklus pertama mengambil mata kuliah-mata kuliah siklus pertama di Fakultas filsafat, harus diperhatikan agar sifat khusus dari isi dan tujuan tiap-tiap jalur pendidikan tersebut dijaga. Di akhir pendidikan filsafat, gelar akademik filsafat tidak diberikan (bdk. V.G., art. 74 a), tetapi para mahasiswa dapat meminta sertifikat yang mencantumkan mata kuliah-mata kuliah yang telah mereka ikuti dan kredit yang telah mereka peroleh.

§ 4. Pendidikan yang diperoleh di siklus pertama dapat diselesaikan dalam siklus berikutnya, di mana mahasiswa mulai mengambil spesialisasi lewat konsentrasi yang lebih besar pada satu bidang filsafat dan lewat dedikasi yang lebih besar dari mahasiswa itu sendiri pada refleksi filosofis.

§ 5. Tepatlah membedakan secara jelas antara, di satu pihak, studi-studi pada Fakultas Filsafat Gerejawi dan, di lain pihak, mata kuliah-mata kuliah filsafat yang membentuk bagian integral dari studi-studi di sebuah Fakultas Teologi atau seminari tinggi. Di dalam sebuah lembaga yang memiliki Fakultas Filsafat Gerejawi dan Fakultas Teologi, manakala mata kuliah-mata kuliah filsafat yang merupakan bagian dari program studi teologi siklus pertama yang berlangsung selama 5 tahun diambil di sebuah Fakultas Filsafat, otoritas yang berwenang membuat keputusan mengenai program studi adalah Dekan Fakultas Teologi, yang akan mengambil keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan memperhatikan kerja sama yang erat dengan Fakultas Filsafat.

Artikel 65. Dalam pengajaran filsafat, norma-norma yang berkaitan haruslah dipatuhi, yaitu yang tercantum dalam dokumen-dokumen Konsili Vatikan II[112]  dan di dalam dokumen-dokumen yang lebih baru dari Takhta Suci mengenai studi-studi akademik.[113]

Artikel 66. Disiplin-disiplin ilmu yang diajarkan dalam pelbagai siklus adalah:

1. Dalam siklus pertama:

a) Mata kuliah-mata kuliah dasar yang wajib adalah:
pengantar umum yang bertujuan khususnya untuk menunjukkan dimensi sapiensial filsafat.
cabang-cabang atau disiplin-disiplin filsafat yang utama: 1) metafisika (yang dimengerti sebagai filsafat ‘ada’ dan teologi alamiah), 2) filsafat alam, 3) filsafat manusia, 4) filsafat politik dan moral, 5) logika dan filsafat pengetahuan. Karena pentingnya metafisika, sejumlah kredit yang mencukupi haruslah diberikan pada cabang atau disiplin ini.
–sejarah filsafat: klasik, abad pertengahan, modern, dan kontemporer. Studi yang saksama mengenai pelbagai aliran pemikiran harus dilengkapi, sejauh mungkin, dengan pembacaan teks-teks dari tokoh-tokoh filsafat yang utama. Sesuai dengan tuntutan yang berlaku, studi mengenai filsafat-filsafat lokal hendaknya ditambahkan.

Mata kuliah wajib haruslah merupakan sekurang-kurangnya 60% dan tidak melebihi 70% dari seluruh kredit siklus pertama.

b) Mata kuliah-mata kuliah pelengkap yang wajib:
— studi mengenai hubungan antara akal budi dan iman Kristiani, yaitu antara filsafat dan teologi, dari sudut pandang sistematik dan historis, dengan memperhatikan dan menjaga otonomi tiap-tiap bidang sekaligus hubungan satu sama lain. 
— Bahasa Latin, agar mahasiswa bisa memahami karya-karya filsafat (khususnya pengarang-pengarang Kristiani) yang ditulis dalam bahasa tersebut. Penguasaan mahasiswa terhadap bahasa Latin harus dibuktikan dalam masa dua tahun.
— sebuah bahasa modern selain bahasa ibu dari mahasiswa, di mana penguasaan bahasa ini harus dibuktikan sebelum akhir tahun ketiga. 
— pengantar pada metodologi studi dan riset ilmiah, yang berlaku juga sebagai pengantar pada penggunaan piranti-piranti riset dan latihan debat. 

c) Mata kuliah-mata kuliah tambahan pilihan:
Prinsip-prinsip sastra dan seni;
prinsip-prinsip ilmu-ilmu humaniora atau ilmu-ilmu alam tertentu (misalnya, psikologi, sosiologi, sejarah, biologi atau fisika). Secara khusus, harus diusahakan untuk membangun hubungan antara ilmu-ilmu ini dan filsafat.
— beberapa disiplin filsafat pilihan: misalnya, filsafat ilmu, filsafat budaya, filsafat seni, filsafat teknologi, filsafat bahasa, filsafat hukum atau filsafat agama. 

2. Pada siklus kedua:

— disiplin-disiplin ilmu khusus yang telah ditetapkan dalam pelbagai seksi, menurut aneka spesialiasi yang ditawarkan, bersamaan dengan latihan-latihan praktis dan seminar-seminar, termasuk disertasi Lisensiat khusus.

— Bahasa Yunani kuno tingkat pemula atau tingkat lanjut, atau bahasa modern kedua selain bahasa yang disyaratkan untuk siklus pertama atau studi tingkat lanjut dari bahasa tersebut.

3. Dalam siklus ketiga:  

Kurikulum dan pedoman studi Fakultas harus menentukan apakah disiplin-disiplin khusus harus diajarkan dan disiplin-disiplin apa saja yang harus diajarkan, beserta dengan latihan-latihan praktis dan seminar-seminar. Dituntut penguasaan bahasa lain, atau penguasaan tingkat lanjut dari sebuah bahasa yang sudah dipelajari sebelumnya.

Artikel 67. § 1. Fakultas harus memiliki sekurang-kurangnya tujuh dosen yang memenuhi syarat dan bekerja penuh waktu, yang dengan demikian dapat menjamin pelaksanaan pengajaran dari setiap topik atau mata kuliah dasar yang wajib (bdk. Norma-norma Pelaksanaan, art. 66, 1; art. 48, § 1, b).

Secara khusus, siklus pertama haruslah memiliki sekurang-kurangnya lima dosen tetap dengan pembagian berikut ini: satu untuk bidang metafisika, satu untuk filsafat alam, satu untuk filsafat manusia, satu untuk filsafat moral dan politik, satu untuk logika dan filsafat pengetahuan.

Untuk mata kuliah lain yang wajib maupun yang pilihan, Fakultas bisa meminta bantuan dari para dosen lain.

§ 2. Seorang dosen memenuhi syarat untuk mengajar pada lembaga Gerejawi jika ia telah memperoleh gelar-gelar akademik yang disyaratkan dari sebuah Fakultas Filsafat Gerejawi (bdk. Norma-norma Pelaksanaan., art. 19).

§ 3. Bila seorang dosen tidak memiliki Doktorat kanonik atau Lisensiat kanonik, dia dapat diangkat menjadi dosen tetap dengan syarat bahwa pendidikan filsafatnya sesuai dengan isi dan metode yang telah ditetapkan dalam Fakultas Gerejawi. Dalam menilai para calon dosen di dalam Fakultas Filsafat Gerejawi, hal-hal berikut ini haruslah dipertimbangkan: keahlian yang dituntut sesuai mata kuliah yang ditugaskan; keterbukaan yang wajar pada keseluruhan pengetahuan; kepatuhan, baik dalam publikasi maupun pengajaran, terhadap kebenaran yang diajarkan oleh iman; pengetahuan yang cukup mendalam mengenai relasi harmonis antara iman dan akal budi. 

§ 4. Harus selalu dijamin bahwa dalam Fakultas Filsafat Gerejawi, mayoritas dosen tetap memiliki gelar Doktor gerejawi dalam filsafat, atau gelar Lisensiat gerejawi dalam ilmu suci beserta dengan Doktor dalam filsafat yang diperoleh dari Universitas non-Gerejawi.

Artikel 68. Secara umum, agar seorang mahasiswa dapat diterima pada siklus kedua dalam filsafat, yang bersangkutan harus telah memperoleh Bakaloreat Gerejawi di bidang filsafat.

Jika seorang mahasiswa telah mempelajari filsafat dalam sebuah Fakultas non-Gerejawi pada sebuah Universitas Katolik atau pada sebuah Institut Pendidikan Tinggi lainnya, yang bersangkutan bisa diterima ke dalam siklus kedua hanya setelah menunjukkan, melalui ujian yang sesuai, bahwa studi persiapannya tersebut bersesuaian dengan apa yang tetapkan dalam Fakultas Filsafat Gerejawi, dan sesudah memenuhi tahun-tahun yang masih kurang dan kurikulum siklus pertama yang ditetapkan dalam Norma-norma Pelaksanaan yang berlaku sekarang. Pemilihan mata kuliah haruslah mendukung sintesis dari semua mata kuliah yang diajarkan (bdk. V.G., art. 82, a). Pada akhir studi pelengkap ini, mahasiswa akan diterima dalam siklus kedua tanpa mendapatkan Bakaloreat Gerejawi dalam filsafat. 

Artikel 69. § 1. Mengingat pembaruan siklus pertama studi filsafat gerejawi yang berlangsung selama tiga tahun, yang berakhir dengan Bakaloreat dalam filsafat, afiliasi dalam studi filsafat haruslah dilakukan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan bagi siklus pertama mengenai jumlah tahun serta kurikulum dan pedoman studi (bdk Norma-norma Pelaksanaan, art. 66, 1). Jumlah dosen tetap dalam Institut filsafat yang diafiliasikan haruslah sekurang-kurangnya lima, dengan kualifikasi yang disyaratkan (bdk Norma-norma Pelaksanaan, art. 67).

§ 2. Mengingat pembaruan siklus kedua studi filsafat gerejawi yang berlangsung selama dua tahun, yang berakhir dengan Lisensiat dalam filsafat, agregasi dalam studi filsafat haruslah dilakukan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan bagi siklus pertama dan kedua berkenaan dengan jumlah tahun serta kurikulum dan pedoman studi; (bdk V.G., art. 74 a and b; Norma-norma Pelaksanaan, art. 66). Jumlah dosen tetap dalam Institut filsafat yang diagregasi haruslah sekurang-kurangnya enam, dengan kualifikasi yang disyaratkan (bdk. Norma-norma Pelaksanaan, art. 67).

§ 3. Mengingat pembaruan mata kuliah filsafat sebagai bagian dari siklus pertama dari studi filsafat-teologi, yang berakhir dengan Bakaloreat dalam teologi, pendidikan filsafat yang diberikan dalam Institut teologi yang diafiliasikan haruslah bersesuaian dengan apa yang telah ditetapkan sehubungan dengan kurikulum dan pedoman studi (bdk. Norma-norma Pelaksanaan, art. 55, 1). Jumlah dosen tetap dalam filsafat haruslah sekurang-kurangnya dua. 

Seksi  IV
Fakultas-fakultas Lainnya 
(Konstitusi Apostolik,  artikel 85-87)

Artikel 70. Untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam art. 85 dari Konstitusi Apostolik ini, fakultas-fakultas atau lembaga-lembaga “ad instar Facultatis” berikut ini telah didirikan dan diberi kewenangan untuk memberikan gelar-gelar oleh Takhta Suci sendiri:

  • Arkeologi Kristiani  
  • Bioetika
  • Komunikasi Sosial 
  • Hukum
  • Sastra Kristiani dan Klasik
  • Liturgi
  • Misiologi
  • Musik Suci  
  • Kajian Timur Dekat Kuno 
  • Psikologi 
  • Ilmu Pendidikan 
  • Ilmu-ilmu Agama 
  • Ilmu-Ilmu Sosial 
  • Spiritualitas
  • Sejarah Gereja  
  • Kajian Bahasa Arab dan Islam 
  • Kajian Kitab Suci 
  • Kajian Oriental 
  • Kajian tentang Perkawinan dan Keluarga 

Yang Mulia Sri Paus Fransiskus telah memberikan persetujuan terhadap setiap bagian dari Norma-norma Pelaksanaan ini dan memerintahkan agar dipublikasikan. Norma-norma ini tetap akan berlaku dalam segala situasi, juga bila ada pernyataan-pernyataan yang bertentangan.

  
Roma, dari kantor Kongregasi untuk Pendidikan Katolik, 27 Desember 2017, Pesta Santo Yohanes, Rasul dan Penulis Injil,

Giuseppe Cardinal Versaldi
Prefek

Angelo Vincenzo Zani Uskup Agung Titular dari Volturno
Sekretaris