SACRAMENTORUM SANCTITATIS TUTELA
SURAT APOSTOLIK DALAM BENTUK “MOTU PROPRIO”
PAUS YOHANES PAULUS II
DENGAN MANA DIUMUMKAN ATURAN TENTANG KEJAHATAN PALING SERIUS YANG DIRESERVASI UNTUK KONGREGASI AJARAN IMAN
Perlindungan kesucian sakramen, terutama Ekaristi Mahakudus dan pengampunan dosa, serta pemeliharaan umat beriman yang dipanggil untuk ambil bagian dalam Kerajaan Allah dalam ketaatan perintah keenam dari Sepuluh Perintah Allah, menuntut Gereja untuk selalu memperhatikan kepentingan pastoralnya demi menghindari bahaya pelanggaran dan demi keselamatan jiwa-jiwa, “yang harus selalu menjadi hukum tertinggi dalam Gereja” (Kitab Hukum Kanonik, kan. 1752).
Para pendahulu saya telah menyediakan konstitusi apostolik yang sesuai untuk kesucian sakramen, khususnya penebusan dosa, seperti konstitusi Sacramentum Poenitentiae dari Paus Benediktus XIV, tanggal 1 Juni 1741 [1]; juga kanon-kanon Kitab Hukum Kanonik yang diumumkan pada tahun 1917, bersama dengan sumber-sumbernya, yang menetapkan sanksi kanonik atas kejahatan terhadap kesucian sakramen tersebut. Keduanya memiliki tujuan yang sama [2].
Belakangan ini, dengan instruksi Crimen sollicitationis, pada tanggal 16 Maret 1962 ditujukan kepada semua patriark, uskup agung, uskup, dan ordinaris lokal lainnya “juga dari ritus oriental”, Kongregasi Suci Tertinggi Tahta Suci, menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam kasus-kasus ini, karena kompetensi yudisial di dalamnya, baik secara administratif maupun prosedural, dipercayakan secara eksklusif kepadanya. Instruksi ini bertujuan untuk berjaga-jaga terhadap kejahatan-kejahatan seperti itu dan kejahatan-kejahatan serupa lainnya. Harus diingat, bahwa perintah ini mempunyai kekuatan hukum, karena Sri Paus menurut norma kan. 247, § 1 Kitab Hukum Kanonik yang diundangkan pada tahun 1917, memimpin Kongregasi Tahta Suci dan instruksi itu berlangsung dari otoritas pribadinya, sedangkan kardinal yang menjabat pada waktu itu hanya bertindak sebagai sekretaris.
Paus Paulus VI, dengan kenangan indah, melalui Konstitusi Apostolik tentang kuria Roma, Regimini Ecclesiae Universae tanggal 15 Agustus 1967 [3], menegaskan kompetensi yudisial dan administratif dengan cara melanjutkan “sesuai dengan amandemen dan norma yang disetujui”.
Akhirnya, dengan wewenang yang sesuai dengan saya, dalam Konstitusi Apostolik, Pastor Bonus, yang diumumkan pada tanggal 28 Juni 1988, saya dengan tegas menetapkan: “[Kongregasi untuk Ajaran Iman] mengadili kejahatan terhadap iman dan kejahatan paling serius dilakukan baik terhadap moralitas maupun dalam perayaan sakramen, yang dilaporkan kepadanya dan, jika perlu, melanjutkan untuk menyatakan atau menjatuhkan sanksi kanonik menurut norma hukum umum dan hukum yang tepat”[4], serta menegaskan dan menentukan pengadilan kompetensi Kongregasi Ajaran Iman yang sama sebagai Pengadilan Apostolik.
Setelah saya menyetujui Regulasi untuk pemeriksaan doktrin [5], nampaknya perlu untuk mendefinisikan secara lebih rinci, baik “kejahatan paling serius yang dilakukan terhadap moralitas dan dalam perayaan sakramen”, yang kewenangannya tetap eksklusif untuk Kongregasi untuk Ajaran Iman, maupun norma-norma prosedural khusus “untuk menyatakan atau menjatuhkan sanksi kanonik”.
Dengan surat apostolik ini, yang saya berikan dalam bentuk motu proprio, saya telah menyelesaikan pekerjaan ini dan oleh karena itu saya mengumumkan Norma tentang kejahatan paling serius yang menjadi kewenangan Kongregasi untuk Ajaran Iman, dibagi menjadi dua bagian: yang pertama Norma Substantif, dan yang kedua Norma Prosedural. Saya memerintahkan semua pihak yang berkepentingan untuk mengamatinya dengan setia dan hati-hati. Aturan-aturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Sekalipun ada ketentuan yang bertentangan, bahkan patut disebutkan secara khusus.
Diberikan di Roma di St. Petrus pada tanggal 30 April 2001, peringatan Paus St. Pius V, pada tahun ke-duapuluh tiga Kepausan Kami.
PAUS YOHANES PAULUS II
Catatan kaki:
- Benediktus XIV, Constitution Sacramentum Pœnitentiae, 1 Juni 1741, dalam Codex Iuris Canonici, disiapkan atas perintah Pius X, Paus Tertinggi, diumumkan oleh otoritas Paus Benediktus XV, Documenta, Dokumen V dalam AAS 9 (1917), Bagian II, 505-508.
- lih. Codex Iuris Canonici anno 1917 promulgatus, kan. 817; 2316; 2320; 2322; 2368, 1; 2369, 1.
- Lihat Paus Paulus VI, Konstitusi Apostolik Regimini Ecclesiae Universae, Tentang Kuria Roma, 15 Agustus 1967, n. 36, AAS 59 (1967), hal. 898.
- Paus Yohanes Paulus II, bonus Pendeta Konstitusi Apostolik, Di Kuria Roma, 28 Juni 1988, pasal. 52, dalam AAS 89 (1988), hal. 874.
- Congregation for the Doctrine of the Faith, Agendi ratio in doctrinarum exam, 29 Juni 1997, dalam AAS 89 (1997), hlm. 830-835.