Hari Minggu tanggal 18 Maret 2018 jam 11.30 siang waktu Saudi Arabia, telah terjadi pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura Jawa Timur. Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini (menyampaikan mandatory consular notification) kepada perwakilan Republik Indonesia.
Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia. Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjernah yang netral dan imparsial.
Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.
Menurut pengakuan Muhammad Zaini Misrin yang baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan KJRI Jeddah pada bulan November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut.
Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan.
Atas terjadinya eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, kami organisasi- organisasi yang bekerja untuk pembelaan hak asasi manusia dan buruh migran menyatakan sikap:
- Mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar: yaitu hak atas hidup.
- Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia.
- Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun.
Jakarta, 19 Maret 2018
Migrant CARE – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) – Jaringan Buruh Migran (JBM) – Human Rights Working Group (HRWG) – Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KKP-PMP KWI)