MUNUS TRIBUNALIS
Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio
Paus Fransiskus
Dengan ini diubah
Lex Propria Supremi Tribunalis Signaturae Apostolicae
21 Juni 2008
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Tribunal Tertinggi Gereja, Signatura Apostolik ditempatkan pada pelayanan Kantor Pastoral Tertinggi dari Paus dan Misi universalnya di dunia. Dalam cara ini, dengan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang timbul terhadap suatu akta dari kuasa administratif gerejawi, Tribunal Tertinggi memberikan penilaian legitimasi atas keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Kuria dalam pelayanan mereka kepada Penerus Petrus dan Gereja Universal.
Menimbang bahwa Tribunal Tertinggi Signatura Apostolik tidak hanya mengobservasi hukum universal (bdk. KHK kan. 1445) dan Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium (bdk. PE pasal 194–199), tetapi juga diatur oleh hukumnya sendiri, maka tuntutan reformasi Kuria Roma, berdasarkan Praedicate Evangelium (PE), pasal 250 § 1, diperlukan harmonisasi naskah norma-norma tersebut, dengan mengadaptasi naskah Lex Propria Supremi Tribunalis Signaturae Apostolicae tanggal 21 Juni 2008 (LPSA).
Oleh karena itu, sekarang saya menetapkan hal-hal berikut ini:
Artikel 1
Dalam LPSA artikel 1 § 2, dengan mempertimbangkan ketentuan Praedicate Evangelium pasal 195 § 1, istilah para “klerikus” diganti dengan istilah para “presbiter”, sehingga artikel yang dimaksud dirumuskan sebagai berikut:
«Beberapa presbiter yang bereputasi baik, doktor hukum kanonik dan mempunyai pengetahuan kanonik yang unggul juga dapat dimasukkan dalam kelompok Anggota».
Artikel 2
Dalam LPSA pasal 3, istilah “Dikasteri” diganti dengan istilah “Tribunal”, sehingga artikel yang dimaksud dirumuskan sebagai berikut:
«Promotor Keadilan (Promotor Iustitiae), Defensor Vinculi, Pengganti Promotor Iustitiae, dan Kepala Kanselaria, serta sejumlah Pejabat dan Pembantu yang memadai, melaksanakan kegiatannya di Tribunal. Para Referendarius berpartisipasi dalam Tribunal yang sama sebagai para konsultor».
Artikel 3
Dalam LPSA artikel 32, istilah “Dikasteri” diganti dengan istilah “Signatura Apostolik”, sehingga artikel yang dimaksud dirumuskan sebagai berikut:
«Signatura Apostolik, selain perannya sebagai Tribunal Tertinggi, juga mengawasi bahwa peradilan diselenggarakan secara benar dalam Gereja».
Artikel 4
Dalam LPSA artikel 34 § 1, dengan memperhatikan ketentuan Praedicate Evangelium pasal 12 §§ 1–2 dan pasal 197 § 1, pernyataan “dikeluarkan oleh Dikasteri Kuria Romawi” diganti dengan pernyataan “dikeluarkan oleh Lembaga Kuria”, sehingga artikel yang dimaksud dirumuskan sebagai berikut:
«Signatura Apostolik mengadili rekursus-rekursus, yang diajukan dalam kurun waktu enam puluh hari-guna, melawan tiap-tiap akta administratif yang dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Kuria Roma atau disetujui oleh mereka, apabila terdapat anggapan bahwa akta yang diperkarakan itu melanggar undang-undang dalam keputusan atau prosedurnya».
Artikel 5
Dalam LPSA artikel 34 § 3, dengan memperhatikan ketentuan Praedicate Evangelium pasal 12 §§ 1-2; pasal 22 dan pasal 197 § 3, pernyataan “oleh Dikasteri Kuria Roma” dan “antara Dikasteri yang sama” diganti dengan pernyataan “oleh Lembaga-Lembaga Kuria” dan “antara Lembaga yang sama”, sehingga artikel yang dimaksud dirumuskan sebagai berikut:
«Ia juga mengadili perselisihan-perselisihan administratif lainnya, yang diserahkan kepadanya oleh Paus atau oleh Lembaga-Lembaga Kuria Roma serta konflik-konflik kewenangan antara Lembaga-Lembaga yang sama».
Artikel 6
Dalam LPSA artikel 35, 5°, dengan memperhatikan ketentuan Praedicate Evangelium pasal 198, 5°, pernyataan “mendorong dan menyetujui pembentukan Tribunal antar-keuskupan” diganti dengan pernyataan “menyetujui pendirian segala jenis Tribunal yang dibentuk oleh para Uskup dari beberapa Keuskupan”, sehingga artikel yang dimaksud dirumuskan sebagai berikut:
«Signatura Apostolik juga bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan peradilan yang benar, dan khususnya: […] 5° menyetujui pendirian segala jenis Tribunal yang dibentuk oleh para Uskup dari beberapa Keuskupan».
Artikel 7
Dalam LPSA artikel 79 § 1, 1° dan 2°; artikel 80; artikel 81 § 1 dan artikel 92 § 1, dengan mempertimbangkan ketentuan Praedicate Evangelium pasal 12 §§ 1-2, istilah “Dikasteri” diganti dengan istilah “Lembaga Kuria” dalam segala rekursus. Oleh karena itu, naskah masing-masing artikel diubah dan dirumuskan sebagai berikut:
Artikel 79 § 1 LPSA:
«Sekretaris, dengan keputusannya,
1° memerintahkan agar Lembaga Kuria Roma yang berwenang dan semua yang melakukan intervensi secara legitim di hadapan Lembaga Kuria Roma diberitahu tentang penerimaan rekursus tersebut, dan mengundang mereka untuk menunjuk seorang Pembela (Patronus) dengan mandat yang legitim;
2º meminta Lembaga Kuria Roma untuk mengirimkan salinan akta-akta yang diperkarakan dan semua akta yang berkaitan dengan perkara tersebut dalam kurun waktu tiga puluh hari».
Artikel 80 LPSA:
«Jika Lembaga Kuria Roma belum menunjuk Pembela (Patronus) untuk dirinya sendiri, Prefek menunjuk seorang Pembela (Patronus) ex officio».
Artikel 81 § 1 LPSA:
«Setelah menerima dokumen-dokumen dari Lembaga Kuria Roma, maka Sekretaris, setelah memberitahu Pembela (Patronus) dari pemohon rekursus, dengan dekrit menetapkan kepadanya batas waktu penyerahan laporan singkat, yang di dalamnya harus ditunjukkan dengan jelas undang-undang yang diduga dilanggar dan rekursus harus dijelaskan, dilengkapi, atau diperbaiki, dan untuk kemungkinan untuk menunjukkan atau meminta dokumentasi lebih lanjut».
Artikel 92 § 1 LPSA:
«Kecuali ditentukan lain, Lembaga Kuria Roma yang mengeluarkan atau menyetujui akta yang diperkarakan itu harus mengawasi pelaksanaan hukuman, baik oleh dirinya sendiri atau melalui orang lain».
Artikel 8
Dalam LPSA artikel 105, dengan memperhatikan ketentuan Praedicate Evangelium pasal 12 §§ 1–2; pasal 22 dan pasal 197 § 3, istilah “Dikasteri-Dikasteri” diganti dengan istilah “Lembaga-Lembaga Kuria”, sehingga sebutan Bab V Judul IV diubah menjadi «De conflictibus competentiae inter Instituta Curiae Romanae» (Konflik Kewenangan Antar-Lembaga Kuria Roma) dan artikel yang dimaksud dirumuskan sebagai berikut :
«Apabila timbul konflik kewenangan antar-Lembaga Kuria Roma, setelah hal tersebut didengarkan dan pendapat dari Promotor Keadilan (Promotor Iustitiae) telah diterima, permasalahan tersebut diselesaikan secepatnya di Kongres».
Apa yang telah diputuskan dengan Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio ini, saya perintahkan agar mempunyai kekuatan yang teguh dan tetap, meskipun ada yang bertentangan, sekalipun disebutkan secara khusus, dan dipromulgasikan melalui publikasi L’Osservatore Romano, mulai berlaku pada hari dikeluarkan, dan kemudian diterbitkan dalam komentar resmi Acta Apostolicae Sedis (Akta Takhta Apostolik).
Diberikan di Roma, di Basilika Santo Petrus, pada tanggal 28 Februari 2024, pada tahun kesebelas masa Kepausan saya.
Paus Fransiskus