Home DOKUMEN GEREJA SURAT APOSTOLIK Ministeria Quaedam

Ministeria Quaedam

969
ministeria quaedam paus paulus vi surat apostolik motu proprio

SURAT APOSTOLIK
DALAM BENTUK “MOTU PROPRIO”
PAUS PAULUS VI

MINISTERIA QUAEDAM

YANG DENGANNYA DI DALAM GEREJA LATIN ATURAN TENTANG TONSURA PERTAMA TAHBISAN KECIL DAN SUBDIAKONAT DIPERBAHARUI

Sejak semula, beberapa pelayanan didirikan oleh Gereja dengan maksud untukmempersembahkan ibadat suci yang layak kepada Allah dan memberikan pelayanan kepada umat Allah sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu pelayanan-pelayanan yang bersifat liturgis maupun karya amal dipercayakan kepada umat beriman untuk dilaksanakan sesuai dengan berbagai keadaan yang ada.

Pemberian jabatan-jabatan seperti itu sering terjadi melalui suatu ritus tertentu, yang dengannya umat beriman, setelah memperoleh berkat Allah, ditetapkan dalam kelompok atau derajat tertentu untuk memenuhi fungsi gerejawi tertentu.

Beberapa dari jabatan tersebut, secara khusus yang paling berhubungan erat dengan tindakan liturgi, perlahan-lahan diberikan sebelum menerima tahbisan suci. Maka dari itu,Penjaga pintu, Lektor, Eksorsis dan Akolit, dalam Gereja Latin, disebut tahbisan rendah/kecil dalam hubungannya dengan subdiakonat, Diakonat dan imamat, yang disebut tahbisan besar. Meskipun tidak di semua tempat, namun secara umum tahbisan kecil diperuntukan bagi mereka yang, mau melanjutkan ke jenjang Imamat.

Namun, karena tahbisan rendah/kecil tidak selalu sama dan banyak jabatan yang berhubungan dengannya juga dilakukan oleh orang awam,seperti yang terjadi saat ini, maka kiranya perlu untuk meninjau kembali praktik ini dan menyesuaikannya dengan kebutuhan saat ini, sehingga unsur-unsur yang telah usang dan tidak digunakan lagi dalam pelayanan tersebut, dihapuskan; namun hal-hal yang terbukti masih berguna, dipertahankan; hal-hal yang dibutuhkan, ditentukan; dan, pada saat yang sama, ditetapkan hal hal yang harus dituntut dari para calon tahbisan suci.

Selama persiapan Konsili Ekumenis Vatikan II, banyak gembala Gereja menghendaki sebuah pembaharuan terhadap tahbisan kecil dan subdiakonat. Kemudian, meskipun tidak menetapkan apapun untuk Gereja Latin, Konsili menyatakan beberapa prinsip panduan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan tidak ada keraguan bahwa norma-norma konsili tentang pembaharuan umum dan tertib liturgi (Bdk. Dok. KV II tentang Liturgi Suci Sacrosanctum Concilium , n. 62 AAS 56 (1964), hlm. 117; lih. juga n. 21: l.c, hlm. 105-106), mencakup juga segala sesuatu yang menyangkut pelayanan-pelayanan dalam perayaan liturgi, sehingga perayaan Gereja dalam perkembangannya, tampak terbentuk dalam tahbisan dan pelayanan yang berbeda (lih. Misa Ordo, The General Instruction Missalis Romans, n. 58, ed. typ. 1969, hlm. 29). Oleh karena itu Konsili Vatikan II menetapkan bahwa pada perayaan-perayaan liturgis, setiap orang, baik pelayan (pemimpin) maupun umat, hendaknya dalam menunaikan tugas hanya menjalankan, dan melakukan sepenuhnya, apa yang menjadi perannya menurut hakikat perayaan, kaidah-kaidah liturgi (C. on the Sacred Liturgy Sacrosanctum Concilium , n. 28: AAS 56 (1964), hlm. 107).

Dengan penegasan ini erat kaitannya dengan apa yang tertulis sebelumnya dalam Konstitusi yang sama: Bunda Gereja sangat menginginkan, supaya semua orang beriman dibimbing ke arah keikutsertaan yang sepenuhnya, sadar dan aktif dalam perayaan Liturgi. Keikutsertaan seperti itu, yang dituntut oleh Liturgi sendiri, dan berdasarkan Baptis merupakan hak serta kewajiban umat Kristiani sebagai “bangsa terpilih, imamat rajawi, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri” (1 Pt 2, 9; lih 2, 4-5), Dalam pembaharuan dan pengembangan Liturgi suci keikutsertaan segenap umat secara penuh dan aktif itu perlu beroleh perhatian yang terbesar. Sebab bagi kaum beriman merupakan sumber utama yang tidak tergantikan, untuk menimba semangat kristiani yang sejati. Maka dari itu dalam seluruh kegiatan pastoral mereka para gembala harus mengusahakannya dengan rajin melalui pendidikan yang seperlunya. (Ibid., n. 14; lc , hlm. 104).

Dalam jabatan-jabatan khusus, yang harus dipelihara dan disesuaikan dengan kebutuhan masa kini, kita menemukan unsur-unsur yang secara khusus berhubungan erat dengan pelayanan Sabda dan Altar, dan yang dalam Gereja Latin disebut Lektor, Akolit dan Subdiakon. Ini harus dipertahankan dan disesuaikan sedemikian rupa sehingga, mulai sekarang, ada dua jabatan: Lektor dan Akolit, yang juga mencakup fungsi Subdiakon.

Terlepas dari jabatan-jabatan umum Gereja Latin ini, karena alasan tertentu, tidak ada yang menghalangi Konferensi Para Uskup untuk memohon kepada Takhta Apostolik, jika dibutuhkan membentuk jabatan-jabatan yang diperlukan atau sangat berguna bagi wilayah mereka sendiri. Termasuk di sini misalnya, jabatan Penjaga pintu, Eksorsis and Katekis (Bdk. Dok. Vat. II Dekrit tentang Kegiatan Misioner Gereja Ad Gentes n. 15: AAS 58 (1966), p. 565; ibid ., N.17; lc, hlm. 967-968), serta jabatan-jabatan lain, untuk dipercayakan kepada mereka yang ditugaskan untuk karya amal, jika pelayanan ini belum diberikan kepada diakon.

Hal ini juga sesuai dengan kenyataan itu sendiri dan dengan mentalitas dewasa ini bahwa jabatan-jabatan yang disebutkan di atas tidak lagi disebut tahbisan kecil/rendah dan bahwa pemberiannya tidak disebut “pentahbisan” tetapi “pelantikan”, dan hanya mereka yang telah menerima Diakonat. Dengan demikian perbedaan antara klerus dan awam akan lebih jelas, antara apa yang dikhususkan dan direservasi untuk klerus dan apa yang dapat dipercayakan kepada umat beriman; demikian hubungan timbal balik mereka akan tampak lebih jelas, sejauh imamat umum kaum beriman dan imamat jabatan atau hirarkis, meskipun berbeda hakikatnya dan tidak hanya dalam tingkatnya, saling terarahkan; karena keduanya, dengan cara khasnyamasing-masing, ambil bagian dalam satu imamat Kristus (Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Lumen Gentium s, 10: AAS 57 (1965), hlm. 14).

Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan setiap aspek dari pertanyaan dan meminta suara para ahli, setelah berkonsultasi dengan Konferensi Para Uskup dan mempertimbangkan pendapat yang diungkapkan oleh mereka, setelah mendengar pendapat dari Saudara-saudara kita yang merupakan anggota dari Kongregasi Suci yang kompeten, dengan berdasarkan otoritas Apostolik kami menetapkan norma-norma berikut, dengan mengurangi – jika diperlukan – dari ketentuan Kitab Hukum Kanonik, yang saat ini berlaku, kami promulgasikan dengan Surat ini.

I. Tonsura Pertama tidak lagi diberikan; masuk ke status klerikal dikaitkan dengan diakonat.

II. Mereka yang sampai sekarang disebut tahbisan kecil, untuk masa depan harus disebut “pelayanan”.

III. Pelayanan itu juga dapat dipercayakan kepada kaum awam, sehingga tidak lagi dianggap sebagai calon penerima Sakramen Tahbisan.

IV. Ada dua pelayanan yang harus dipertahankan di seluruh Gereja Latin, disesuaikan dengan kebutuhan saat ini, yaitu Lektor dan Akolit. Fungsi, yang sampai sekarang dipercayakan kepada Subdiakon, didelegasikan kepada Lektor dan Akolit, dan oleh karena itu, di Gereja Latin, tidak ada lagi tahbisan utama Subdiakonat. Namun, berdasarkan pertimbangan Konferensi Para Uskup tidak ada yang menghalangi Akolit untuk dapat menyebut dirinya sendiri sebagai Subdiakon di suatu tempat.

V. Lektor dilantik untuk jabatan, yang sesuai dengan dirinya, membaca sabda Allah dalam pertemuan/perayaan liturgis. Oleh karena itu, dalam Misa dan dalam tindakan-tindakan suci lainnya, memiliki kewenangan untuk mewartakan bacaan-bacaan dari Kitab Suci (tetapi bukan Injil); jika tidak ada pemazmur. Mendaraskan mazmur tanggapan; jika tidak ada diakon maupun komentator, membacakan doa permohonan (doa umat); memimpin lagu dan membimbing partisipasi umat beriman; menginstruksikan umat beriman untuk secara layak menerima Sakramen-sakramen. Ia juga akan dapat – jika perlu – mengurus persiapan umat beriman lainnya, yang untuk sementara harus membaca Kitab Suci dalam tindakan liturgi. Agar ia kemudian dapat memenuhi tugas-tugas ini dengan martabat dan kesempurnaan yang lebih besar, ia harus berusaha dengan tekun merenungkan Kitab Suci.

Lektor, menyadaritanggung jawabnya atas jabatan yang diterima, hendaknya melakukan segala yang dapat dilakukannya dan menggunakan cara-cara yang tepat untuk memperoleh lebih penuh cinta yang hangat dan hidup setiap hari (Bdk. Konstitusi ttg Liturgi Suci Sacrosanctum Concilium, n. 24: AAS 56 (1964), h.107: bdk.VAT.II, Konstitusi Dokmatik tentang Pewahyuan Ilahi Dei Verbum, n. 25: AAS 58 (1966), hlm. 829) dan pengetahuan Kitab Suci, agar menjadi murid Tuhan yang lebih sempurna.

VI. Akolit, dilantik untuk membantu Diakon dan melayani Imam. Oleh karena itu adalah kewajibannya untuk melayani altar, membantu Diakon dan Imam dalam tindakan liturgi, terutama dalam perayaan Misa Kudus; selanjutnya membagikan Komuni Kudus sebagai pelayan luar biasa ketika para pelayan yang disebutkan dalam KHK, kan. 845 berhalangan; karena sakit, usia lanjut atau sedang melaksanakan pelayanan pastoral lain, atau bila jumlah umat beriman yang mengikuti Perjamuan Kudus begitu banyak sehingga perayaan Misa akan berlangsung terlalu lama. Dalam keadaan luar biasa tersebut ia dapat ditugaskan untuk mentahtakan Sakramen Ekaristi Mahakudus dalam adorasi bagi umat beriman dan kemudian menyimpannya; tetapi tidak memberikan berkat untuk mereka. Ia juga dapat – sejauh perlu – menginstruksikan umat beriman lainnya, (untuk sementara waktu), membantu diakon dan imam dalam pelayanan liturgi dengan membawa buku misa, salib, lilin, dan lain-lain, atau dengan melaksanakan jabatan sejenis lainnya. Tugas ini akan terlaksana dengan pantas jika dia berpartisipasi dalam Ekaristi Mahakudus dengan kesalehan yang semakin berkobar, diresapi olehnya dan akan memperoleh pengetahuan yang semakin dalam tentangnya.

Akolit, yang ditentukan secara khusus untuk melayani altar, mempelajari semua gagasan tentang ibadat umum ilahi dan berusaha untuk memahami makna kedekatan dan spiritualnya: dengan cara ini ia dapat mempersembahkan dirinya, setiap hari, sepenuhnya kepada Tuhan dan di dalam tempat ibadat, menjadi teladan bagi semua orang atas perilakunya yang sungguh-sungguh dan penuh hormat, dan juga untuk memiliki cinta yang tulus kepada tubuh mistik Kristus, atau umat Allah, dan terutama bagi merekayang lemah dan sakit.

VII. Pelantikan Lektor dan Akolit, menurut tradisi mulia Gereja, diperuntukkan bagi laki-laki.

VIII. Agar seseorang dapat diterima untuk pelayanan ini, diperlukan hal-hal berikut:

  1. Permohonan yang ditulis dengan bebas dan ditandatangani oleh calon, untuk disampaikan kepada Ordinaris (Uskup, dan dalam tarekat klerikal, Pemimpin Besar), yang berhak menerimanya.
  2. Usia yang cukup dan kualitas pribadi tertentu, yang harus ditentukan oleh Konferensi para uskup.
  3. Kemauan yang teguh untuk setia melayani Allah dan umat Kristiani.

IX. Pelayanan diberikan oleh Ordinaris (Uskup dan, dalam Tarekat religius klerikal, Superior Mayor) dengan ritus liturgi “pelantikan Lektor” dan “Akolit”, yang diakui oleh Takhta Apostolik.

X. Di antara penganugerahan Lektor dan Akolit, ketika terdapat ruang dimana seseorang mendapat lebih dari satu jenis pelayanan, maka  ketentuan dari Tahta Apostolik atau Konferesi Para Uskup harus diperhatikan.

XI. Calon diakonat dan imamat, harus menerima pelantikan Lektor dan Akolit terlebih dahulu, sehingga mereka lebih siap untuk pelayanan sabda dan altar di kemudian hari. Dispensasi atas pelantikan sebagai lektor dan akolit bagi para calon diakonat ataupun imamat hanya dapat diberikan oleh Takhta Suci.  

XII. Pemberian pelayanan tersebut diatas (Lektor dan Akolit) tidak memberikan hak untuk menerima imbalan atau upah dari Gereja.

XIII. Ritus pelantikan Lektor dan Akolit akan diterbitkan dalam waktu singkat oleh Dikasteri yang berwenang dari Kuria Roma.

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan mulai berlaku mulai 1 Januari 1973.

Semua yang telah kami tetapkan dengan motu proprio ini, mengikat, meskipun ada ketentuan yang bertentangan. Diberikan di Roma, di S. Pietro, pada tanggal 15 Agustus 1972, hari raya Pengangkatan Santa Perawan Maria, tahun kesepuluh kepausan kami.

Paus Paulus VI


Diterjemahkan dari bahasa Inggris oleh RP. Th. Eddy Susanto SCJ,
dengan koreksi berdasarkan bahasa Italia oleh RP. Purwono SCJ.