Home KWI Masih Perlukah Penerapan Hukuman Mati di Negara Demokrasi?

Masih Perlukah Penerapan Hukuman Mati di Negara Demokrasi?

2972

Dokpenkwi.org, Selama ini KWI tetap setia dalam mengawal nilai universal: menolak hukuman mati. Dalam situasi apa pun hak atas hidup merupakan norma yang tidak bisa dikurangi atau dicabut. Oleh karena itu, dalam kondisi apa pun hak atas hidup harus dijamin oleh semua otoritas. Tidak ada yang bisa melampaui Tuhan atas hidup manusia.

DSC_3826

Maka, dalam kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta dan Komunitas Pro Kehidupan, Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau KWI kembali menggelar sebuah seminar tentang hukuman mati di Hall C, Universitas Katolik Atamajaya Jakarta di pusat kota Jakarta. Menurut Rm. C. Siswantoko, Pr, sekretaris Komisi Perdamaian Keadilan dan Pastoral Migran Perantau KWI maksud digelarnya seminar ini antara lain untuk menyegarkan kembali ingatan bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi maka patut dipertanyakan apakah hukuman mati masih relevan dilakukan, membuka perspektif banyak orang tentang seberapa jauh hukuman mati ini bisa menurunkan angka kejahatan. ”Negara mestinya transparan dan memberikan evaluasi kepada publik setelah hukuman mati pertama dan kedua dilakukan. Lalu sejauh mana  hal itu berdampak pada pengurangan kejahatan, penurunan angka peredaran dan penyelundupan narkoba dan lain-lain, Apakah harus dengan hukuman mati untuk menurunkan angka kejahatan, untuk menurunkan angka peredaran narkoba?” demikian pertanyaan kritis yang dilontarkan Rm. Koko, begitu sapaan akrab Rm. C. Siswantoko, dalam kata sambutannya.

DSC_3837

Sementara itu, Azas Tigor Nainggolan, dari Komunitas Pro Kehidupan, dalam kata sambutannya mengajukan pertanyaan kritis, “Apakah menghukum orang bersalah harus dengan hukuman mati, dengan membunuh, apalagi atas nama hukum? Apakah itu relevan dilakukan di Negara Demokrasi Pancasila? Kalau kita melakukan eksekusi lalu apa bedanya pemerintah dengan para penjahat itu?.” Menurut Tigor, demikian panggilan akrabnya, pemerintah harus bekerja dan berfungsi dengan baik dan menjalankan sistem hukum secara konsisten, tanpa pandang bulu agar bisa melindungi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan yang keji. “Kita sepakat kejahatan dan pembunuhan harus dihentikan, tetapi bukan dengan cara mematikan atau membunuh orang lain,” demikian tandasnya.

Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber yang sudah tidak diragukan lagi keberpihakannya untuk menolak pemutusan hidup seseorang oleh orang lain, antara lain: Mgr. Ignatius Suharyo (Uskup Agung Keuskupan Agung Jakarta), Rm. Prof. Dr. Frans Magnis Suseno, SJ (dosen moral STF Driyarkara), Ibu Roiachdul Aswidah dari Komnas HAM serta Rm. Carolus Charli, pendamping para terpidana mati.

Hukuman mati berlawanan dengan Allah Yang Maharahim

Dalam seminar ini, Mgr. Suharyo ini sebagai pembicara kunci menyatakan bahwa ajaran Gereja Katolik memiliki tiga tahap penting dalam penerapan hukuman mati. DSC_3857Pada awalnya sekitar abad 13 Gereja Katolik menerima hukuman mati. Namun seiring dengan perjalanan sejarah manusia dan perkembangan peradaban, Gereja Katolik juga menunjukkan perubahan sikap. Bahkan, saat ini Paus Fransiskus dengan tegas menolak hukuman mati dengan alasan hormat terhadap hidup manusia sejak pembuahan sampai mati secara alamiah, dan karena hidup manusia adalah suci sebab hanya manusia yang diciptakan oleh Allah demi dirinya sendiri, bukan demi yang lain.

Mgr. Suharyo, yang juga Ketua Presidiun KWI, menggarisbawahi bahwa “Kalau kita percaya Allah maharahim maka akan berlawanan dengan Allah jika kita memberlakukan hukuman mati.” Lebih lanjut, Mgr. Suharyo menandaskan bahwa sistem hukum mana pun tidak ada yang sempurna. Maka,  kalau ada anggapan bahwa ada sistem hukum yang sempurna itu justru bisa menjadi sumber ketidakadilan. Peradilan di manapun bisa sesat.

DSC_3898

Sementara itu, Rm. Magnis, seorang rohaniawan sekaligus budayawan yang pernah mendapat Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 ini menyatakan bahwa hukuman mati adalah  satu-satunya hukuman yang tidak dapat dikoreksi lagi. “Padahal hukuman bisa keliru, hakim bisa keliru. Maka, kalau sudah diputuskan dan dilaksanakan eksekusi dan kemudian putusan itu keliru, apakah orang yang sudah dieksekusi bisa hidup lagi?,” demikian pertanyaan kritisnya.

Selanjutnya, menurut Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara ini sistem hukum yang kita punyai masih korup. Orang dihukum berdasarkan sistem hukum yang masih bisa ditawar dan dibeli. “Keputusan pengadilan bisa dibeli, tapi mestinya bukan keputusan yang bisa mencabut nyawa orang,” paparnya. Sistem hukum Indonesia belum bisa menjamin bahwa para terhukum mati sudah mendapatkan hukuman yang selayaknya diterimanya. Selain itu, persyaratan untuk melaksanakan hukuman mati pun belum dapat  terpenuhi sepenuhnya.

DSC_3907

Sementara itu, Roiachdul Aswidah dari Komnas HAM menegaskan bahwa semua hukuman adalah pelanggaran HAM. Maka, hukuman mati juga merupakan pelanggaran HAM. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi banyak konvensi internasional. Lebih-lebih lagi, terpidana mati disiksa lebih dulu dalam proses persidangan yang tidak fair. Maka, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah harus secara bertahap dan terencana melakukan upaya untuk menghapus hukuman mati, harus mengkaji kembali hukum nasional yang ada serta praktik-praktik yg ada sehingga dapat menjamin adanya prosedur hukum yang paling hati-hati. Kalaupun ada hukuman mati itu pun mestinya itu hanya diterapkan untuk the most serious crime menurut Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Lebih lanjut lagi, Indonesia hendaknya memberlakukan moratorium hukuman mati.

Proses hukuman mati sangat tidak manusiawi

“Mestinya kalau ada proses eksekusi terpidana mati, bisa disiarkan dan dilihat oleh umum agar proses yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan Pancasila itu bisa diketahui DSC_3925oleh masyarakat luas sehingga orang yang menyetujui hukuman mati akan berkurang. Karena pada dasarnya hati nurani manusia tidak menyetujui hukuman mati” demikian sharing sekaligus harapan Rm. Carolus Charli yang sudah sering mendampingi mereka para terpidana hukuman mati.

 

Pelaksanaan hukuman mati dirasakannya sangat kejam dan tidak manusiawi. Rm. Carolus yakin bahwa 80% orang Indonesia akan bilang tidak pada hukuman mati bilamana mereka melihat sendiri bagaimana proses itu dilakukan. Selain itu, proses ini juga akan membuat trauma bagi para eskekutor.

DSC_3963

Seminar yang dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, V. Selvie Sinaga pada Selasa (17/5) ini dihadiri puluhan aktivis dari berbagai komunitas penggiat hak asasi manusia. Indonesia tidak boleh terjebak pada eforia kesadaran palsu terhadap dukungan pidana mati. “Semakin negara itu demokratis mestinya harus semakin menghormati dan melindungi hak asasi manusia, bukan justru melemahkannya,”  demikian tegas Rm. Koko pada akhir acara.

“If There is No Forgiveness, There is No Future” (Nelson Mandela).

 

(Harini B./Dokpen KWI)

Kredit Foto: (Y. Indra/Dokpen KWI)