Home KWI ICW dan EHEM: Niat dan Kesempatan untuk Korupsi Harus Dicegah Sedini Mungkin

ICW dan EHEM: Niat dan Kesempatan untuk Korupsi Harus Dicegah Sedini Mungkin

2608
Hari Studi Para Uskup “Membedah dan Mencegah Mentalitas Koruptif Serta Perilaku Koruptif” enghadirkan narasumber Adnan Topan Husodo dari ICW dan Ping Royani bersama Yusina Rostiawati dari Gerakan Anti Korupsi Ehem Yayasan Bhumiksara. (Yohanes Indra/Dokpen KWI).

USAI mendengarkan sharing praktisi birokrat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para peserta Sidang Tahunan KWI, Selasa (1/11),  kembali diajak untuk mendengarkan paparan dari ICW dalam upaya pengawasan dan pelaporan kejadian-kejadian korupsi dan Gerakan Anti Korupsi EHEM! Yayasan Bhumiksara tentang gerakan mereka dalam upaya pencegahan. Paparan pertama dari ICW disampaikan oleh koordinatornya, Adnan Topan Husodo. Sedangkan Gerakan Anti Korupsi Ehem! (baca: suara orang berdehem.red) diwakili oleh Direktur Eksekutif Yayasan Bhumiksara Ping Royani Lim dan Yustina Rostiawati, salah satu penggiat Gerakan EHEM!

Mengawali pemaparannya koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa dari perspektif ICW korupsi dipandang bukan sebuah sebab, melainkan sebuah gejala adanya persoalan pada kekuasaan, administrasi publik, manajemen pemerintahan, moralitas publik, etika, agama, hukum/penegakan hukum dan lain sebagainya. Bilamana resiko atas tindakan korupsi sangat rendah, maka korupsi akan berkembang.

Selain itu, ICW melihat dari perspektif stuktural, yaitu bahwa korupsi sudah berada pada level akut sehingga negara tidak bisa diandalkan untuk memberantasnya, selain bahwa korupsi itu sendiri lahir dari negara dengan melibatkan mereka yang seharusnya ikut dalam pemberantasan korupsi. Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan partisipasi langsung dari masyarakat karena masyarakat adalah korban langsung dan utama dari korupsi.

Untuk mengefektifkan keterlibatan masyarakat dibutuhkan kemampuan khusus untuk melawannya. Masalah korupsi merupakan kombinasi dari berbagai faktor, termasuk masalah teknokratis-teknis dan manajerial, dan dilakukan oleh orang-orang pintar. Maka, dalam konteks ini perlu membangun daya tawar masyarakat untuk memberantas korupsi dan kemampuan untuk mengawasi negara secara lebih baik.

Mengenal ICW 

Dalam konteks inilah,  ICW menempatkan diri sebagai organisasi non-pemerintah (NGO) yang memainkan peranan untuk mengembangkan kemampuan dan daya tawar publik dalam mengawasi negara. Misi utamanya adalah mengawasi dan melaporkan kepada masyarakat tindakan-tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia.

ICW memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia.

Lahir pada 21 Juni 1998,  pada saat-saat genting jatuhnya Orde Baru dan dibidani oleh Teten Masduki, Todung Mulya Lubis serta beberapa aktivis antikorupsi lainnya, ICW mengambil bentuk sebagai yayasan, perkumpulan terbatas dengan beberapa anggota. Tata kelolanya dibuat dalam AD/ART yang berhubungan dengan prinsip dasar tentang anti korupsi. Untuk pendanaanya ICW mendapatkan bantuan  dari lembaga-lembaga  donor internasional serta perwakilan negara-negara asing yang ada di Indonesia. ICW tidak menerima bantuan dari pemerintah demi menjaga independensi dan keberlangsungannya.

“Masalah pendanaan ini sering menimbulkan stigma. Kami sering dicap sebagai antek asing, agen asing, agen Yahudi, dan lain-lain. Namun semua stigma itu coba kami tepiskan melalui etos kerja kami dengan bekerja secara professional, dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. ICW menjaga akuntabilitas dengan laporan keuangan lewat akuntan publik setiap tahun. Kami juga memiliki kode etik internal, terutama bila bersinggungan dengan penanganan korupsi.  Kami selalu menjaga integritas dan dedikasi kami untuk mengawal misi utama ICW. Istilahnya, para anggota ICW punya passsion untuk mengganggu para pelaku korupsi supaya tidak bisa tidur. Maka, bilamana ada anggota baru selalu ditantang ‘untuk mencari musuh.’  Hal ini dilakukan untuk membangun radikalisme positif,” demikian papar pemilik sertifikat International Leadership Program ini.

Masalah lain bagi  ICW adalah tidak memiliki hak paten atas nama terebut sehingga muncul nama-nama dengan singkatan ICW, tetapi kepanjangannya beda. Dan ‘ICW-ICW palsu’ ini  di daerah tertentu sering mendatangi kantor dinas untuk minta proyek. Bahkan ada yang memeras pejabat setempat di sana. ICW mencoba menghindari dengan tidak memakai nama LSM, melainkan menggunakan nama NGO. Alasannya LSM saat ini mengalami degradasi makna, sedangkan NGO lebih steril  dan belum tercemar.

Perkembangan dari tren korupsi

Adnan juga menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini telah terjadi beberapa perkembangan dari tren korupsi, antara lain:

  • Pemberantasan korupsi (penegakan hukum) masih berfokus pada aspek belanja negara, bukan penerimaan negara. Penerimaan negara belum banyak diawasi
  • Pelaku korupsi dari sektor swasta meningkat, sementara pelaku dari sektor pemerintah tidak banyak mengalami perkembangan.
  • Dari tujuh jenis korupsi dalam UU Tipikor, hanya 4 jenis yang ditangani aparat penegak hukum (APH).
  • Kasus suap banyak ditangani oleh KPK, sementara APH lain berfokus pada jenis korupsi kerugian negara dengan alasan tidak mempunyai kewenangan yagn sama dengan KPK
  • Kebijakan desentralisasi membuat praktek korupsi menyebar ke daerah.

Instrumen-instrumen pemberdayaan masyarakat

Menurut Adnan kejahatan korupsi memiliki ada dua komponen, yaitu adanya niat dan kesempatan. Maka, perlu dibangun sistem untuk mencegah agar niat dan kesempatan itu tidak berkembang. Di sinilah peran besar ICW, yakni untuk menutup kesempatan agar orang  yang punya niat korupsi tidak memiliki kesempatan melakukannya. Maka, integritas pribadi perlu dibangun agar orang tidak berniat lakukan korupsi. Untuk menumbuhkan integritas, ICW mempunyai sekolah antikorupsi dan para lulusannya diharapkan menjadi aktor-aktor baru dalam gerakan antikorupsi.

Selanjutnya, Adnan menyebutkan bahwa kejahatan korupsi bisa dilawan melalui empat strategi pemberantasan korupsi , yaitu penindakan dan pencegahan yang menjadi kerja aparat penegak hukum, character building yang dilakukan oleh sektor pendidikan serta kerja-kerja kebudayaan untuk mentransmisikan budaya antikorupsi ke dalam masyarakat.

Sementara untuk membangun daya tawar masyarakat dilakukan dengan upaya membangun dan desain instrumen pengawasan publik. Tujuan penyusunan instrumen ini dimaksudkan untuk menyiapkan alat bagi publik/kelompok masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Beberapa instrumen yang telah dikembangkan ICW dalam beberapa konteks, antara lain:

  • Konteks pemilu: monitoring dana kampanye, monitoring korupsi pemilu
  • Konteks pemilihan pejabat publik: tracking pejabat publik
  • monitoring penanganan perkara korupsi;
  • Untuk mengukur sebera layanan publik jauh dari korupsi: Citizen Report Card layanan publik, opentender.net (aplikasi monitoring e-lelang), eksaminasi publik (monitoring putusan peradilan), budget tracking, investigasi perkara korupsi,
  • serta penggunaan teknologi informasi untuk memobilisasi dukungan publik.

“Instrumen yang telah dibuat oleh ICW ini bisa dengan sangat mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat (user-friendly), termasuk para jurnalis dalam rangka menjalankan kerja-kerja pengawasan. Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang dinamis, sehingga dibutuhkan strategi yang relevan dan kontekstual. Dibutuhkan ide, kreativitas, dan inovasi untuk mengembangkan berbagai instrumen antikorupsi. Penindakan korupsi tidak akan pernah memadai, sehingga dibutuhkan kerja kolaboratif, bersama-sama, pararel antara penindakan dan pencegahan untuk menutup kesempatan korupsi,” demikian penjelasan lanjut lulusan University of Melbourne ini.

Oleh karena itu, Adnan juga mengharapkan kerja sama dari para Uskup karena lembaga keagamaan dan dan para pemuka agama memiliki posisi strategis. Agama mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai kebaikan dan keutamaan, juga melalui karya-karya kebudayaan, yang bisa membangun kesadaran sejak dini tentang kejahatan korupsi. Gerak bersama ini diharapkan bisa menjadi gerakan yang lebih terstuktur dan memiliki pengaruh. Selain itu, para Uskup juga bisa mendorong umat yang memiliki kapasitas, kompetensi, integritas untuk bekerja di organisasi dan lembaga dalam upaya penanggulangan korupsi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Gereja Harus Berani Kritis Terhadap Perilaku Koruptif

Lembaga agama adalah sentral kekuatan baru untuk melawan korupsi secara bersama karena  penindakan dan pencegahan harus berjalan seiring untuk menutup kesempatan korupsi,  dan meningkatkan resiko korupsi,” tandasnya.

EHEM sebagai Gerakan Bersama Cegah Korupsi

Hari Study Para Uskup “Membedah dan Mencegah Mentalitas Koruptif Serta Perilaku Koruptif.” Menghadirkan Ibu Royani Liem dengan Ibu Yustina Rostiawati dari Gerakan Anti Korupsi EHEM sebagai Narasumber. (Yohanes Indra/Dokpen KWI).
Hari Studi Para Uskup “Membedah dan Mencegah Mentalitas Koruptif Serta Perilaku Koruptif” menghadirkan narasumber Ping Royani Lim dan Yustina Rostiawati dari Gerakan Anti Korupsi EHEM Yayasan Bhumiksara . (Yohanes Indra/Dokpen KWI).

Sementara itu, Ping Royani Lim sebagai Koordinator Gerakan Anti Korupsi EHEM!, menjelaskan bahwa gerakan ini dimulai di Filipina oleh Pastor Alberto Alejo SJ.

Ehem!  tak lain adalah kata yang berasal dari bahasa Tagalog untuk ‘berdehem’ yang dilakukan untuk menegur seseorang melalui bahasa tubuh manakala dia berbuat salah. Gerakan Ehem! ini diprakarsai oleh Ordo Serikat Jesus Provinsi Filipina,  setelah melihat situasi negara yang karut-marut karena mengguritanya korupsi di  sana. Kemudian gerakan untuk melawan korupsi didukung oleh Konferensi Para Uskup Filipina.

Di Indonesia sendiri gerakan ini dilandasi oleh seruan Nota Pastoral 2014 KWI tentang habitus baru . Pada tahun 2012, Yayasan Bhumiksara menggandeng KWI untuk memulai gerakan ini. Gerakan Anti Korupsi EHEM! ini diperkenalkan dan dibawa ke Indonesia oleh Dr. Roni V. Amorado dan kemudian diadaptasi untuk disebarluaskan sebagai sebuah gerakan antikorupsi yang dimulai dari diri sendiri, membangun integritas diri.

Baca juga:

Modul PARA (Pengalaman, Analisa, Refleksi, Aksi)

Menurut Ping Royani,  tujuan umum dilakukannya lokakarya adalah untuk mengembangkan kepekaan dan kepedulian terhadap masalah korupsi serta meningkatkan keterlibatan dalam upaya pemberantasannya, baik secara pribadi, kelompok maupun kelembagaan.

Proses lokakarya sendiri memakan waktu 1-2 hari dengan menggunakan modul PARA sebagai berikut:

  1. Pengalaman: mengeksplorasi beragam tindakan dan permasalahan korupsi kasus besar, apa yang terjadi di tingkat lokal, dan mengerucut di lingkungan sendiri. Melalui modul pertama ini dimaksudkan agar peserta memperoleh pemahaman tentang definisi serta kondisi terkini korupsi di Indonesia.
  2. Analisa: apa sebab terjadinya dan apa akibat dari tindak korupsi à diskusi kelompok dan presentasi (workshop & role play).
  3. Refleksi: mengajak peserta untuk memperoleh pemahaman tentang sistem nilai budaya yg ada, apa nilai budaya yang memperkuat (positif) dan memperlemah (negatif) nilai itu, pertimbangan positif – negatifnya dibuat tabel budaya, apa keterlibatan ‘saya’ di situ dalam tindakan korupsi maupun dalam upaya mencegah tindak korupsi (misalnya: ‘saya’ adalah pelaku, pembiar, pendukung, dll)
  4. Aksi: mengajak peserta merumuskan tindakan dalam pemberantasan korupsi , yakni rencana integritas pribadi, sesuatu yang membumi dan bisa ditetapkan jangka waktunya, disharingkan dalam kelompok. Rencana integritas pribadi ini (apa yang harus diperkuat , dipertahankan, dan dihentikan) kemudian dipersembahkan dalam Ekaristi dan dibawa pulang untuk ditindaklanjuti sebagai aksi serta keikutsertaan dalam upaya pemberantasan korupsi.