Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) terus terjadi di berbagai belahan dunia. Kasus teranyar adalah eksekusi mati buruh migran Indonesia, Muhammad Zaini Misrin di Saudi Arabia. Pada 23 Juli 2004 silam, buruh migran asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ini diamankan polisi Saudi Arabia karena dituduh menghabisi nyawa majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Empat tahun berselang, setelah ditangkap oleh polisi Saudi Arabia, tepatnya pada 17 November 2008, Muhammad Zaini Misrin divonis hukuman mati.
Sejumlah kejanggalan mengiringi vonis hukuman mati Muhammad Zaini Misrin. Pada tahun 2009 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendapat kesempatan untuk menemui Muhammad Zaini Misrin. Kepada pihak KJRI, Muhammad Zaini Misrin memberi kesaksian bahwa dirinya mendapat tekanan dan dipaksa oleh polisi Saudi Arabia untuk mengakui perbuatannya. Di samping itu, selama proses peradilan ia hanya didampingi penerjemah asal Saudi Arabia.
Upaya Pemerintah Indonesia
Upaya pembebasan Muhammad Zaini Misrin dari hukuman mati telah dilakukan oleh pihak KJRI dengan mengirim surat permohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Bahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah melakukan langkah permohonan pengampunan saat lawatannya ke Saudi Arabia pada September 2015. Permohonan serupa dilakukan Presiden Jokowi pada Maret 2017 saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia. Pada November 2017, Jokowi pun kembali mengirim surat permohonan pembebasan Muhammad Zaini Misrin kepada pemerintah Saudi Arabia.
Upaya pemerintah Indonesia dalam membebaskan Muhammad Zaini Misrin terkesan sia-sia karena pada akhirnya Muhammad Zaini Misrin tetap dieksekusi mati pada Minggu, (18/09/2018). Menanggapi peristiwa tersebut, sejumlah kalangan di Indonesia melancarkan aksi protes dan kecaman terhadap pemerintah Saudi Arabia.
Gereja Katolik Tolak Hukuman Mati
Pernyataan Sikap Bersama pun ditempuh oleh beberapa lembaga yang aktif membela HAM dan keutuhan ciptaan, yakni Migrant CARE, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), serta Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Pernyataan Sikap Bersama itu digelar di Sekretariat Migrant CARE, Jalan Cempaka Putih Timur IV No.11 A, Jakarta Pusat, Senin, (19/03/2018).
Sekretaris KKP-PMP KWI, RP. Ae. Eka Aldilanta O.Carm menegaskan bahwa Gereja Katolik terlibat dalam Pernyataan Sikap Bersama ini karena hidup manusia merupakan anugerah Tuhan. “Dengan tegas Gereja menolak hukuman mati dan setiap aksi yang merendahkan martabat luhur manusia” tandasnya. Romo Eka juga mengatakan bahwa hak hidup merupakan hak setiap pribadi, karena itu harus dihormati dan dibela.
Agar peristiwa yang menimpa Muhammad Zaini Misrin tidak terulang, mantan Sekretaris Keuskupan Malang ini menggarisbawahi beberapa hal:
- Kematian Muhammad Zaini Misrin mengingatkan kita bahwa banyak hal yang harus dibenahi. Menurutnya, TKI perlu menempuh beberapa persiapan yang memadai sebelum berangkat ke negara tujuan. “Selain dipersiapkan dengan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya di negara tujuan, TKI harus tahu hak-hak mereka di negara tujuan dan ketika ada masalah mereka harus tahu jalur-jalur mana yang perlu ditempuh,” tegasnya. Romo Eka juga menyarankan agar para TKI menguasai bahasa negara di mana mereka bekerja.
- Negara harus aktif dalam mendampingi para TKI. “TKI merupakan aset negara, maka negara harus memberi perhatian lebih kepada TKI,” tegasnya.
- Desa-desa perlu dibangun agar penduduknya menjadi sejahtera dan tidak meninggalkan desanya dan memilih menjadi TKI. “Di NTT, misalnya, KKP PMP bersama Komisi PSE sudah membuat 3 paroki percontohan peduli migran,” demikian jelasnya.