EPISCOPALIS COMMUNIO
KONSTITUSI APOSTOLIK BAPA SUCI PAUS FRANSISKUS
TENTANG SINODE PARA USKUP
1. Persekutuan Para Uskup (episcopalis communio), bersama dan di bawah Petrus, dimanifestasikan secara khusus dalam Sinode para Uskup. Dibentuk oleh Paulus VI pada tanggal 15 September 1965, Sinode para Uskup adalah salah satu buah yang paling berharga dari Konsili Vatikan Kedua.[1] Sejak itu, Sinode – sebagai sebuah lembaga baru tetapi lama dalam inspirasinya – telah memberikan dukungan kepada Paus Roma, melalui saluran-saluran yang didirikannya sendiri, dalam hal-hal yang lebih penting; artinya, mereka yang membutuhkan pengetahuan dan penilaian khusus untuk kebaikan seluruh Gereja. Dengan cara ini Sinode para Uskup, “mewakili seluruh keuskupan Katolik, menunjukkan fakta bahwa semua Uskup berada dalam persekutuan hierarkis dalam kepedulian untuk Gereja universal.”[2]
Selama lebih dari lima puluh tahun, Sidang Sinode telah terbukti menjadi alat berharga untuk berbagi pengetahuan di antara para Uskup, doa bersama, pertukaran jujur, pendalaman doktrin Kristen, reformasi struktur gerejawi dan promosi kegiatan pastoral di seluruh dunia. Dengan cara ini, Majelis ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istimewa interpretasi dan penerimaan Magisterium konsili yang kaya, tetapi mereka juga telah memberikan dorongan yang signifikan bagi Magisterium kepausan berikutnya.
Hari ini, juga, pada titik dalam sejarah ketika Gereja memulai “babak baru” evangelisasi”[3] mengharuskannya untuk berada “di seluruh dunia… secara permanen dalam keadaan misi.”[4]
Sinode para Uskup dipanggil, seperti setiap lembaga gerejawi lainnya, untuk menjadi semakin “disalurkan dengan tepat untuk evangelisasi dunia saat ini daripada untuk pelestarian dirinya sendiri.”[5]
Di atas segalanya, mengakui bahwa “tugas mewartakan Injil di mana-mana di dunia terutama berada di pundak para Uskup”, Sinode perlu, dalam kata-kata Konsili, untuk “memberikan pertimbangan khusus kepada kegiatan misionaris, yang merupakan kegiatan misionaris terbesar dan terbesar. tugas tersuci Gereja.”[6]
2. Adalah penyelenggaraan ilahi bahwa Sinode para Uskup dilembagakan dalam konteks Konsili Ekumenis yang terakhir. Faktanya, Konsili Vatikan Kedua, mengikuti jejak Konsili Vatikan Pertama,[7] memperdalam doktrin keuskupan dalam Tradisi gerejawi yang otentik, dengan fokus terutama pada sakramentalitasnya dan sifat kolegialnya.[8] Sangat jelas terlihat bahwa setiap Uskup memiliki tanggung jawab yang bersamaan dan tidak terpisahkan untuk Gereja partikular yang ditugaskan dalam pelayanan pastoral dan kepeduliannya terhadap Gereja universal.[9]
Kepedulian ini, yang mengungkapkan dimensi supra-keuskupan dari munus episkopal, dilaksanakan dalam bentuk yang khusyuk dalam Konsili Ekumenis dan juga diungkapkan dalam aksi bersatu para Uskup yang tersebar di seluruh dunia, ketika tindakan ini dinyatakan demikian atau diterima secara bebas oleh Paus Romawi.[10] Harus diingat, bahwa sesuai dengan kebutuhan Umat Allah, berkaitan dengan dirinya untuk memilih dan mem-promosikan cara-cara di mana Dewan Uskup dapat menjalankan otoritasnya yang tepat atas Gereja universal.[11]
Dalam diskusi-diskusi konsili, di samping doktrin kolegialitas episkopal, beberapa kali muncul permintaan agar beberapa Uskup bergabung dengan pelayanan universal Paus Roma melalui badan pusat permanen, yang berbeda dari dikasteri Kuria Roma; diharapkan bahwa badan ini, di luar bentuk Konsili Ekumenis yang khusyuk dan luar biasa, akan mewujudkan kepedulian Dewan Uskup untuk kebutuhan Umat Allah dan untuk persekutuan di antara semua Gereja.
3. Pada tanggal 14 September 1965, sebagai tanggapan atas permintaan ini, Paulus VI mengumumkan kepada para Bapa Konsili, yang berkumpul untuk pembukaan sesi keempat Dewan Ekumenis, keputusan, yang diambil atas inisiatifnya sendiri dan dengan kekuatannya sendiri, untuk membentuk sebuah badan yang dikenal sebagai Sinode Para Uskup. Badan ini “yang terdiri dari para Uskup, yang sebagian besar ditunjuk oleh Konferensi Waligereja, dengan persetujuan kami, akan dipanggil oleh Paus Roma, sesuai dengan kebutuhan Gereja, untuk berkonsultasi dan bekerja sama bila, demi kebaikan umum Gereja, dia meng-anggapnya tepat.”
Dalam Motu Proprio Apostolica Sollicitudo, yang diumumkan pada hari berikutnya, Paulus VI melembagakan Sinode Para Uskup, “di mana para Uskup yang dipilih dari berbagai belahan dunia harus menawarkan bantuan yang lebih efektif kepada Gembala Tertinggi Gereja.” Sinode akan “dibentuk sedemikian rupa sehingga 1) merupakan lembaga gerejawi pusat; 2) mewakili seluruh keuskupan Katolik; 3) sifatnya abadi; 4) tentang struktur, men-jalankan fungsinya untuk sementara waktu dan ketika dipanggil.”[12]
Sinode Para Uskup, yang namanya membangkitkan tradisi sinode Gereja yang kuno dan sangat kaya, yang secara khusus dijunjung tinggi oleh Gereja-Gereja Timur, biasanya akan menjalankan peran konsultatif, menawarkan informasi dan nasihat kepada Paus Roma tentang berbagai pertanyaan gerejawi, di bawah bimbingan Roh Kudus. Pada saat yang sama, Sinode juga dapat menikmati kekuatan musyawarah, jika Paus ingin mengabulkannya.[13]
4. Ketika melembagakan Sinode sebagai “dewan tetap khusus para Gembala Suci”, Paulus VI tahu bahwa “seperti setiap lembaga manusia, [itu] dapat lebih ditingkatkan dengan berlalunya waktu.”[14] Perkembangannya selanjutnya di satu sisi dengan penerimaan berkelanjutan dari ajaran konsili yang bermanfaat tentang kolegialitas episkopal dan di sisi lain oleh pengalaman dari banyak Sidang Sinode yang diadakan di Roma sejak tahun 1967, ketika Ordo Synodi Episcoporum pertama kali diterbitkan.
Demikian pula, setelah diundangkannya Kitab Hukum Kanonik dan Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, yang menjadikan Sinode Para Uskup sebagai bagian dari hukum universal,[15] Sinode terus berkembang secara bertahap, hingga edisi terakhir Ordo Synodi diundangkan oleh Paus Benediktus XVI pada tanggal 29 September 2006. Secara khusus, Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup, yang terdiri dari Sekretaris Jenderal dan Dewan Khusus Uskup, dibentuk dan secara bertahap diperkuat dalam fungsinya yang semestinya, sehingga stabilitas struktural Sinode mungkin lebih baik dipertahankan selama periode antara berbagai Majelis Sinode.
Pada tahun-tahun ini, dengan memperhatikan keefektifan aksi sinode berhadapan dengan pertanyaan yang membutuhkan intervensi tepat waktu dan terpadu dari para Gembala Gereja, ada keinginan yang berkembang agar Sinode menjadi lebih dan lebih menjadi manifestasi spesifik dan implementasi yang efektif dari kepedulian keuskupan untuk semua Gereja. Paus Yohanes Paulus II menyatakan bahwa “mungkin instrumen ini dapat lebih di-tingkatkan. Barangkali tanggung jawab pastoral kolegial dapat lebih diekspresikan dalam Sinode.”[16]
5. Untuk alasan ini, sejak awal pelayanan Petrine saya, saya telah memberikan perhatian khusus kepada Sinode para Uskup, yakin bahwa Sinode dapat mengalami “perkembangan lebih lanjut sehingga dapat melakukan lebih banyak lagi untuk mem-promosikan dialog dan kerja sama di antara para Uskup sendiri dan di antara mereka. dan Uskup Roma.”[17] Mendasari pekerjaan pembaruan ini harus ada keyakinan yang teguh bahwa semua Uskup diangkat untuk melayani Umat Allah yang kudus, yang mereka miliki melalui sakramen Pembaptisan.
Memang benar, seperti yang diajarkan oleh Konsili Vatikan Kedua, bahwa “ketika para Uskup terlibat dalam pengajaran, dalam persekutuan dengan Paus Roma, mereka pantas dihormati dari semua orang, sebagai saksi kebenaran ilahi dan katolik; umat beriman harus setuju dengan penilaian Uskup mereka tentang iman dan moral, yang disampaikannya dalam nama Kristus; mereka harus memberikan kepatuhan mereka dengan persetujuan agama dari pikiran.”[18] Tetapi juga benar bahwa “bagi setiap Uskup, kehidupan Gereja dan kehidupan dalam Gereja adalah syarat untuk menjalankan misinya untuk mengajar.”[19]
Oleh karena itu Uskup adalah guru sekaligus murid. Dia adalah seorang guru ketika, diberkati dengan rahmat khusus dari Roh Kudus, dia mewartakan kepada umat beriman firman kebenaran dalam nama Kristus, kepala dan gembala. Tetapi dia adalah seorang murid ketika, mengetahui bahwa Roh telah dianugerahkan kepada setiap orang yang dibaptis, dia mendengarkan suara Kristus yang berbicara melalui seluruh Umat Allah, menjadikannya “tidak dapat salah dalam beriman.”[20] Memang, “tubuh universal yang terdiri dari umat beriman, yang telah diurapi oleh Yang Kudus (lih. 1 Yoh 2:20, 27), tidak dapat salah dalam kepercayaan. Ini adalah properti yang dimiliki oleh orang-orang secara keseluruhan; rasa iman supranatural adalah sarana yang dengannya mereka mewujudkan sifat ini, ketika ‘dari Uskup sampai umat awam yang terakhir’, mereka menunjukkan kesepakatan universal dalam hal iman dan moral.”[21] Jadi Uskup dipanggil untuk memimpin kawanannya dengan “berjalan di depan mereka, menunjukkan jalan kepada mereka, menunjukkan jalan kepada mereka; berjalan di tengah-tengah mereka, untuk menguatkan mereka dalam kesatuan; berjalan di belakang mereka, untuk memastikan tidak ada yang tertinggal tetapi terutama, tidak pernah kehilangan aroma Umat Allah untuk menemukan jalan baru. Uskup yang hidup di antara umat beriman membuka telinganya untuk mendengarkan ‘apa yang dikatakan Roh kepada gereja-gereja’ (Wahyu 2:7), dan ‘suara domba-domba’, juga melalui lembaga-lembaga keuskupan yang tugasnya adalah untuk menasihati Uskup, mempromosikan dialog yang setia dan konstruktif.”[22]
6. Demikian pula, Sinode para Uskup harus semakin menjadi alat istimewa untuk mendengarkan Umat Allah: “Untuk para Bapa Sinode kami meminta Roh Kudus pertama-tama untuk karunia mendengarkan: untuk mendengarkan Tuhan, agar bersama-Nya kita mungkin mendengar tangisan orang-orang; untuk mendengar-kan orang-orang sampai bernapas dalam keinginan yang Tuhan memanggil kita.”[23]
Meskipun secara struktural pada dasarnya dikonfigurasikan sebagai badan episkopal, ini tidak berarti bahwa Sinode ada secara terpisah dari umat beriman lainnya. Sebaliknya, ini adalah alat yang cocok untuk menyuarakan seluruh Umat Allah, khususnya melalui para Uskup, yang ditetapkan oleh Allah sebagai “penjaga sejati, penafsir dan saksi iman seluruh Gereja,”[24] menunjukkan, dari satu Majelis ke Majelis lainnya, bahwa itu adalah ekspresi fasih dari sinodalitas sebagai “elemen konstitutif Gereja.”[25]
Oleh karena itu, seperti yang dinyatakan oleh Yohanes Paulus II, “Setiap Sidang Umum Sinode Para Uskup adalah pengalaman gerejawi yang kuat, bahkan jika beberapa prosedur praktisnya selalu dapat disempurnakan. Para Uskup yang berkumpul dalam Sinode pertama-tama mewakili Gereja mereka sendiri, tetapi mereka juga memperhatikan kontribusi Konferensi Waligereja yang memilih mereka dan yang pandangannya tentang pertanyaan-pertanyaan yang sedang dibahas kemudian mereka komunikasi-kan. Dengan demikian mereka menyatakan rekomendasi dari seluruh badan hierarkis Gereja dan akhirnya, dalam arti tertentu, seluruh umat Kristiani, yang gembalanya mereka.”[26]
7. Sejarah Gereja memberikan banyak kesaksian tentang pentingnya musyawarah untuk memastikan pandangan para Uskup dan umat beriman dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan Gereja. Oleh karena itu, bahkan dalam persiapan Sidang-Sidang Sinode, sangat penting agar konsultasi dengan semua Gereja partikular mendapat perhatian khusus. Dalam tahap awal ini, mengikuti petunjuk dari Sekretariat Jenderal Sinode, para Uskup mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk dieksplorasi dalam Sidang Sinode kepada para imam, diakon dan umat awam Gereja mereka, baik secara individu maupun dalam persekutuan, tanpa mengabaikan nilai-nilai yang berharga, kontribusi yang dapat diberikan oleh pria dan wanita bakti. Di atas segalanya, kontribusi badan-badan partisipatif Gereja lokal, khususnya Dewan Presbiterial dan Dewan Pastoral, dapat terbukti mendasar, dan dari sini “Gereja sinode dapat mulai muncul.”[27]
Dalam setiap Sidang Sinode, konsultasi umat beriman harus diikuti dengan discernmen di pihak para Uskup yang dipilih untuk tugas itu, bersatu dalam pencarian konsensus yang muncul bukan dari logika duniawi, tetapi dari ketaatan bersama kepada Roh Kristus. Memperhatikan sensus fidei Umat Allah – “yang perlu mereka bedakan dengan hati-hati dari arus opini publik yang berubah”[28] – para anggota Majelis menawarkan pendapat mereka kepada Paus agar dapat membantunya dalam pelayanan sebagai Gembala universal Gereja. Dari perspektif ini, “kenyataan bahwa Sinode biasanya hanya memiliki peran konsultatif tidak mengurangi pentingnya. Di Gereja tujuan badan kolegial, baik konsultatif maupun deliberatif, selalu mencari kebenaran atau kebaikan Gereja. Oleh karena itu, ketika pertanyaan itu menyangkut iman itu sendiri, consensus ecclesiae (kesepakatan Gereja) tidak ditentukan oleh penghitungan suara, tetapi merupakan hasil dari karya Roh, jiwa dari satu Gereja Kristus.”[29] Oleh karena itu, suara para Bapa Sinode, “jika secara moral bulat, memiliki bobot gerejawi kualitatif yang melampaui aspek formal dari suara konsultatif.”[30]
Akhirnya, Sidang Sinode itu sendiri harus diikuti dengan tahap pelaksanaan, sehingga dapat mengawali penerimaan kesimpulan-kesimpulan Sinode di semua Gereja lokal, setelah diterima oleh Paus dengan cara yang dianggapnya paling tepat. Di sini harus diingat bahwa “kebudayaan sebenarnya cukup beragam, dan setiap prinsip umum… perlu dibudayakan, jika ingin dihormati dan diterapkan.”[31] Dengan demikian, dapat dilihat bahwa proses sinode tidak hanya memiliki titik tolak tetapi juga titik tolaknya pada Umat Allah, yang kepadanya karunia rahmat yang dianugerahkan Roh Kudus melalui pertemuan para Uskup dalam Sidang harus dicurahkan.
8. Sinode para Uskup, yang “dalam beberapa hal merupakan gambaran” dari Konsili Ekumenis dan mencerminkan “semangat dan metode,”[32] terdiri dari para Uskup. Namun demikian, sebagaimana juga terjadi di Konsili,[33] orang-orang tertentu yang bukan Uskup dapat dipanggil ke Majelis Sinode; peran mereka ditentukan dalam setiap kasus oleh Paus Roma. Dalam hubungan ini, perhatian khusus harus diberikan kepada sumbangan yang dapat diberikan oleh para anggota Lembaga Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan.
Selain para anggota, tamu undangan tertentu tanpa hak suara dapat menghadiri Sidang Sinode. Ini termasuk Ahli (Periti), yang membantu redaksi dokumen; Auditor (Auditor), yang memiliki kompetensi tertentu mengenai masalah yang sedang dibahas; Delegasi Persaudaraan dari Gereja dan Komunitas Gerejawi belum dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik. Untuk ini dapat ditambahkan lebih lanjut tamu istimewa (Invitati Speciales), dipilih karena otoritas mereka diakui.
Sinode para Uskup bertemu dalam berbagai jenis pertemuan.[34] Jika keadaan menyarankan demikian, Majelis Sinode tunggal dapat tersebar di lebih dari satu sesi. Setiap Majelis, apa pun formatnya, merupakan kesempatan penting untuk mendengarkan secara kolektif apa yang “dikatakan Roh Kudus kepada gereja-gereja” (Wahyu 2:7). Oleh karena itu, dalam pembahasan sinode, perhatian khusus harus diberikan pada perayaan-perayaan liturgi dan bentuk-bentuk lain dari doa bersama, untuk memohon karunia-karunia kebijaksanaan dan keselarasan bagi para anggota majelis. Juga benar dan adil, mengikuti tradisi sinode kuno, bahwa Kitab Injil ditahtakan dengan khusyuk pada awal setiap hari, secara simbolis mengingatkan semua peserta akan perlunya kepatuhan pada sabda ilahi, yang merupakan “sabda kebenaran” (Kol 1:5).
9. Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup – terdiri dari Sekretaris Jenderal, yang memimpinnya, Wakil Sekretaris, yang membantu Sekretaris Jenderal dalam semua kegiatannya, dan beberapa Dewan Uskup khusus – terutama berkaitan dengan pelaksanaan Sinode sebelumnya. Perakitan dan persiapan untuk yang berikut. Pada fase sebelum Sidang, ia memilih tema-tema yang akan dibahas dalam Sidang Sinode dari yang diusulkan oleh keuskupan, ia melihat pada penentuan yang tepat dalam kaitannya dengan kebutuhan Umat Allah, dan ia memulai proses konsultatif dan penyusunan dokumen persiapan, menggabungkan hasil konsultasi. Dalam fase setelah Majelis, di sisi lain, bersama dengan dikasteri yang kompeten dari Kuria Romawi, ia melihat pelaksanaan rekomendasi sinode yang disetujui oleh Paus Roma.
Di antara Dewan-Dewan yang membentuk Sekretariat Jenderal, dengan memberikan struktur khususnya, Dewan Biasa harus disebutkan secara khusus, yang sebagian besar terdiri dari para Uskup diosesan yang dipilih oleh para Bapa Majelis Umum Biasa. Sejak dilembagakan pada tahun 1971 untuk persiapan dan pelaksanaan Majelis Umum Biasa, ia telah cukup menunjukkan kegunaannya, menanggapi keinginan para Bapa Konsili yang meminta beberapa Uskup untuk dikooptasi dari antara mereka yang memiliki tanggung jawab pastoral di berbagai belahan dunia, sebagai kolaborator jangka panjang Paus Roma dalam pelayanan-nya sebagai Gembala Universal. Selain Dewan Biasa, Dewan lain dapat dibentuk di dalam Sekretariat Jenderal, untuk mempersiapkan dan melaksanakan Majelis Sinode selain Majelis Umum Biasa.
Pada saat yang sama, Sekretariat Jenderal selalu siap sedia kepada Paus Roma untuk apa pun yang mungkin ingin dimintanya, untuk memanfaatkan nasihat pasti para Uskup dalam kontak sehari-hari dengan Umat Allah, bahkan di luar Gereja. konteks pertemuan sinode.
10. Buah lain dari Sinode Para Uskup adalah semakin menonjolkan persekutuan yang mendalam yang ada dalam Gereja Kristus baik antara para Gembala dan umat beriman (setiap pelayan yang ditahbiskan menjadi orang yang dibaptis di antara orang-orang yang dibaptis lainnya, yang ditetapkan oleh Allah untuk memberi makanan kepada para kawanan), dan juga antara para Uskup dan Paus Roma, Paus menjadi “Uskup di antara para Uskup, yang pada saat yang sama dipanggil – sebagai Penerus Petrus – untuk memimpin Gereja Roma yang memimpin dalam kasih atas semua Gereja.”[35] Ini mencegah satu subjek dari yang ada secara independen dari yang lain.
Secara khusus, Dewan Uskup tidak pernah ada tanpa Kepalanya;[36] tetapi demikian pula, Uskup Roma, yang memiliki “kuasa penuh, tertinggi, universal atas Gereja, dan… selalu dapat menjalankannya tanpa halangan,”[37] “selalu bergabung dalam persekutuan penuh dengan para Uskup lainnya, dan memang dengan seluruh Gereja.”[38] Dalam hal ini, “tidak diragukan lagi bahwa Uskup Roma membutuhkan kehadiran saudara-saudara Uskupnya, bimbingan mereka dan kebijaksanaan serta pengalaman mereka. Memang, Penerus Petrus harus mewartakan kepada semua orang siapa ‘Kristus, Anak Allah yang Hidup’, dan pada saat yang sama ia harus memperhatikan apa yang diilhamkan Roh Kudus pada bibir mereka yang menerima sabda Yesus. yang menyatakan: ‘kamu adalah Petrus’ (lih. Mat 16:16-18) — berpartisipasi penuh dalam Perguruan Tinggi Apostolik”.[39]
Selain itu, saya yakin bahwa, dengan mendorong “pertobatan Kepausan… yang dapat membantu membuat pelaksanaan pelayanan saya lebih setia kepada makna yang ingin diberikan Yesus Kristus dan kebutuhan evangelisasi saat ini,”[40] Kegiatan Sinode para Uskup akan dapat memberikan kontribusinya sendiri bagi pembentukan kembali kesatuan di antara semua orang Kristen, menurut kehendak Tuhan (bdk. Yoh 17:21). Dengan demikian, itu akan membantu Gereja Katolik, sesuai dengan keinginan yang diungkapkan bertahun-tahun yang lalu oleh Yohanes Paulus II, untuk “menemukan cara menjalankan keutamaan yang, meskipun sama sekali tidak meninggalkan apa yang penting bagi misinya, tetap terbuka untuk situasi baru.”[41]
Sesuai dengan kanon 342 Kitab Hukum Kanonik dan dengan mengingat pertimbangan-pertimbangan di atas, dengan ini saya menetapkan dan menetapkan sebagai berikut:
I. Sidang Sinode
Pasal 1
Kepemimpinan dan Format Sidang Sinode
§1. Sinode para Uskup secara langsung tunduk pada Paus Roma, yang adalah Pemimpinnya.
§2. Materi yang dibicarakan:
1° dalam Sidang Umum Biasa, bila hal-hal yang berkaitan dengan kebaikan Gereja universal dibicarakan;
2° dalam Sidang Umum Luar Biasa, bila hal-hal yang sedang dibicarakan, yang berkaitan dengan kebaikan Gereja universal, memerlukan pertimbangan yang mendesak;
3° dalam Sidang Istimewa, apabila dibicarakan hal-hal yang terutama berkaitan dengan satu atau lebih wilayah geografis tertentu.
§3. Jika dia menganggapnya tepat, terutama karena alasan yang bersifat ekumenis, Paus dapatmemanggil Majelis sinode menurut format lain yang ditetapkan olehnya sendiri.
Pasal 2
Anggota dan Peserta lain dalam Sidang Sinode
§1. Para anggota Majelis Sinode adalah mereka yang tercantum dalam kanon 346 Kitab Hukum Kanonik.
§2. Sesuai dengan tema dan keadaan, orang-orang tertentu yang bukan Uskup dapat dipanggil ke Sidang Sinode; peran mereka ditentukan dalam setiap kasus oleh Paus Roma.
§3. Penunjukan anggota dan peserta lain untuk setiap Majelis berlangsung menurut norma hukum tertentu.
Pasal 3
Sidang Majelis Sinode
§1. Sesuai dengan tema dan keadaan, Sidang Sinode dapat diadakan dalam waktu-waktu tersendiri, diadakan pada waktu yang berbeda, atas kebijaksanaan Paus.
§2. Di antara periode-periode tersebut, Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup, bersama dengan Relator Umum dan Sekretaris Khusus Majelis, mempunyai tugas untuk memajukan refleksi lebih lanjut tentang tema atau beberapa aspek penting tertentu yang muncul dari karya tersebut dari Majelis.
§3. Para anggota dan peserta lainnya tetap menjabat tanpa terputus sampai penutupan Majelis Sinode.
Pasal 4
Tahapan Sidang Sinode
Setiap Sidang Sinode berlangsung dalam serangkaian fase: fase persiapan, fase diskusi, dan fase implementasi.
II. Tahap Persiapan Sidang Sinode
Pasal 5
Awal dan Tujuan Tahap Persiapan
§1. Tahap persiapan dimulai ketika Paus Roma secara resmi membuka Sidang Sinode, dengan menetapkan satu atau lebih tema untuk itu.
§2. Dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal Sinode, tahap persiapan bertujuan untuk berkonsultasi dengan Umat Allah tentang tema Sidang Sinode.
Pasal 6
Konsultasi Umat Tuhan
§1. Konsultasi Umat Allah berlangsung di Gereja-Gereja partikular, melalui Sinode Para Uskup Gereja Patriarkat dan Keuskupan Agung Utama, Dewan Hierarki dan Majelis Hirarki Gereja-Gereja sui iuris dan melalui Konferensi Episkopal.
Di setiap Gereja partikular, para Uskup melakukan musyawarah Umat Allah dengan menggunakan badan-badan partisipatif yang diatur oleh undang-undang, tanpa mengesampingkan cara-cara lain yang mereka anggap tepat.
§2. Serikat-serikat, Federasi-serikat dan Konferensi-konferensi dari Institut Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan berkonsultasi dengan para Pemimpin Besar, yang pada gilirannya dapat mendekati Dewan mereka sendiri dan anggota lain dari Institut dan Serikat yang bersangkutan.
§3. Dengan cara yang sama, Perhimpunan Umat beriman yang diakui oleh Takhta Suci berkonsultasi dengan anggota mereka sendiri.
§4. Dikasteri-dikasteri Kuria Roma memberikan sumbangannya, dengan memperhatikan bidang kompetensinya masing-masing.
§5. Sekretariat Jenderal Sinode dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk konsultasi Umat Allah lainnya.
Pasal 7
Transmisi Kontribusi Persiapan kepada Sekretariat Jenderal Sinode
§1. Setiap Gereja partikular mengirimkan sumbangannya sendiri kepada Sinode Para Uskup Gereja-Gereja Patriarkat dan Keuskupan Agung Utama, atau kepada Dewan Hirarki atau Majelis Hirarki Gereja-Gereja sui iuris, atau kepada Konferensi Waligereja di wilayahnya sendiri.
Badan-badan tersebut, pada gilirannya, mengirimkan resume teks yang mereka terima ke Sekretariat Jenderal Sinode.
Persatuan Pemimpin Umum (pria) dan Persatuan Internasional Pemimpin Umum (wanita) melakukan hal yang sama dengan sumbangan yang disiapkan oleh Institut Hidup Bakti dan Serikat Hidup Kerasulan.
Dikasteri-dikasteri Kuria Roma mengirimkan sumbangan mereka secara langsung kepada Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup.
§2. Hak umat beriman, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, untuk menyerahkan sumbangan mereka secara langsung kepada Sekretariat Jenderal Sinode, tetap utuh.
Pasal 8
Pemanggilan Pertemuan Pra-Sinode
§1. Sesuai dengan tema dan keadaan, Sekretariat Jenderal Sinode dapat mengusulkan diadakannya Rapat Pra-Sinode, dengan partisipasi beberapa anggota umat yang dipilih oleh Sekretariat, sehingga mereka juga, dalam keadaan mereka yang beragam, dapat menawarkan kontribusi mereka kepada Majelis Sinode.
Beberapa orang lain juga dapat diundang.
§2. Rapat semacam itu dapat diadakan di tingkat regional, yang melibatkan Sinode Para Uskup dari Gereja-Gereja Patriarkal dan Keuskupan Agung Metropolit, Dewan Hierarki dan Majelis Hirarki Gereja-Gereja otonom dan Konferensi Waligereja wilayah yang bersangkutan, serta masing-masing Pertemuan Internasional Konferensi Waligereja, untuk mempertimbangkan ciri-ciri sejarah, budaya dan gerejawi tertentu dari berbagai wilayah geografis.
Pasal 9
Keterlibatan Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi, khususnya yang memiliki kompetensi khusus berkenaan dengan tema Sidang Sinode atau pertanyaan-pertanyaan khusus yang berkaitan dengannya, dapat menawarkan studi baik atas inisiatif sendiri atau atas permintaan Sinode Para Uskup dari Gereja Patriarkat dan Mayor. Keuskupan Agung, Dewan Hirarki dan Majelis Hirarki Gereja otonom dan Konferensi Waligereja, atau atas permintaan Sekretariat Jenderal Sinode.
Kajian-kajian ini dapat selalu dikirimkan ke Sekretariat Jenderal Sinode.
Pasal 10
Konstitusi Komisi Persiapan
§1. Untuk eksplorasi lebih lanjut tentang tema dan untuk redaksi setiap dokumen yang mungkin dikeluarkan sebelum Sidang Sinode, Sekretariat Jenderal Sinode para Uskup dapat memanfaatkan Komisi Persiapan, yang terdiri dari para ahli.
§2. Komisi ini diangkat oleh Sekretaris Jenderal Sinode, yang mengetuainya.
III. Tahap Diskusi Sidang Sinode
Pasal 11
Delegasi Presiden, Relator Jenderal dan Sekretaris Khusus
Sebelum Sidang Sinode dimulai, Paus mengangkat:
1° seorang atau lebih Pimpinan-Delegasi, yang memimpin Majelis atas namanya dan dengan wewenangnya;
2° seorang Narahubung Umum, yang mengkoordinir pembahasan tema Sidang Sinode dan penjabaran dokumen-dokumen yang akan diserahkan kepada Majelis;
3° seorang atau lebih Sekretaris Khusus, yang membantu Relator Jenderal dalam segala kegiatannya.
Pasal 12
Pakar, Auditor, Delegasi Persaudaraan, dan Tamu Istimewa
§1. Orang-orang berikut ini dapat diundang ke Majelis Sinode, tanpa hak suara:
1° Para ahli, yang bekerja sama dengan Sekretaris Khusus berdasarkan kompetensinya dalam tema Sidang Sinode, yang kepadanya dapat ditambahkan beberapa Penasihat Sekretariat Jenderal;
2° Auditor, yang berkontribusi pada pekerjaan Majelis berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka.
3° Delegasi Persaudaraan, yang mewakili Gereja-Gereja dan Komunitas-komunitas Gerejawi yang belum dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik.
§2. Dalam keadaan tertentu Tamu Istimewa tertentu dapat ditunjuk, yang diakui sebagai otoritas tertentu dalam tema Sidang Sinode, tanpa menikmati hak suara.
Pasal 13
Pembukaan dan Penutupan Sidang Sinode
Sidang Sinode dimulai dan diakhiri dengan Misa yang dirayakan oleh Paus, di mana para anggota dan peserta lain dalam Majelis itu ambil bagian menurut berbagai keadaan mereka.
Pasal 14
Jemaat Umum dan Pertemuan Kelompok Kecil
(circuli minores)
Majelis Sinode berkumpul dalam sidang paripurna, yang disebut Sidang Umum, di mana para anggota, Para Ahli, Pemeriksa, Utusan Persaudaraan dan Tamu-tamu Istimewa ambil bagian, atau dalam pertemuan-pertemuan Kelompok-Kelompok Kecil, di mana para peserta Sidang dikelompokkan bersama-sama menurut norma hukum tertentu.
Pasal 15
Pembahasan Tema Sidang Sinode
§1. Dalam Kongregasi Umum, para anggota melakukan intervensi menurut hukum tertentu.
§2. Secara berkala, pertukaran pandangan bebas terjadi di antara para anggota tentang hal-hal yang sedang dibahas.
§3. Para Pemeriksa, Utusan Persaudaraan dan Tamu Istimewa juga dapat diundang untuk berbicara dengan tema Sidang Sinode.
Pasal 16
Pembentukan Komisi Studi
Sesuai dengan tema dan keadaan serta dengan menghormati undang-undang tertentu, dapat dibentuk beberapa Komisi Studi, yang terdiri dari anggota dan peserta lain dalam Sidang Sinode.
Pasal 17
Redaksi dan Persetujuan Dokumen Akhir
§1. Kesimpulan dari Majelis dibawa bersama dalam Dokumen Akhir.
§2. Untuk redaksi Dokumen Akhir dibentuk Komisi khusus yang terdiri dari Narahubung Umum yang mengepalai Komisi, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Khusus dan beberapa anggota yang dipilih oleh Majelis Sinode dengan memperhatikan berbagai daerah, serta orang lain yang ditunjuk oleh Paus Roma.
§3. Dokumen Akhir diajukan untuk persetujuan para anggota, sesuai dengan hukum tertentu, dengan maksud untuk memperoleh kebulatan suara moral sejauh hal ini memungkinkan.
Pasal 18
Pengiriman Dokumen Terakhir kepada Paus Roma
§1. Setelah persetujuan para anggota diperoleh, Dokumen Akhir Majelis disampaikan kepada Paus, yang memutuskan penerbitannya.
Jika secara tegas disetujui oleh Paus Roma, Dokumen Akhir ikut serta dalam Magisterium biasa Penerus Petrus.
§2. Jika Paus Roma telah memberikan kuasa permusyawaratan kepada Majelis Sinode, menurut norma kanon 343 Kitab Hukum Kanonik, Dokumen Akhir ikut serta dalam Magisterium biasa Pengganti Petrus setelah diratifikasi dan diumumkan olehnya.
Dalam hal ini, Dokumen Akhir diterbitkan dengan tanda tangan Paus bersama dengan para anggota.
IV. Tahap Pelaksanaan Sidang Sinode
Pasal 19
Penerimaan dan Pelaksanaan Kesimpulan Sidang
§1. Uskup diosesan atau eparkial melihat penerimaan dan pelaksanaan kesimpulan Majelis Sinode, setelah mereka diterima oleh Paus Roma, dengan bantuan badan-badan partisipatif yang diatur oleh undang-undang.
§2. Sinode Para Uskup dari Gereja Patriarkat dan Keuskupan Agung Utama, Dewan Hierarki dan Majelis Hirarki Gereja-Gereja sui iuris dan Konferensi Waligereja mengoordinasikan pelaksanaan kesimpulan yang disebutkan di atas di wilayah mereka, dan untuk tujuan ini mereka dapat menetapkan kesepakatan bersama inisiatif.
Pasal 20
Tugas Sekretariat Jenderal Sinode
§1. Bersama dengan dikasteri-dikasteri yang berwenang dari Kuria Romawi, serta dikasteri-dikasteri lain yang tertarik dengan berbagai cara sesuai dengan tema dan keadaan, Sekretariat Jenderal Sinode pada bagiannya mendorong pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi sinode yang disetujui oleh Paus Roma.
§2. Sekretariat Jenderal dapat menugaskan studi dan inisiatif lain yang sesuai untuk tujuan ini.
§3. Dalam keadaan-keadaan khusus, Sekretariat Jenderal, dengan mandat dari Paus, dapat mengeluarkan dokumen-dokumen mengenai pelaksanaan, setelah mendengar pandangan dari dikasteri yang berwenang.
Pasal 21
Pembentukan Komisi Pelaksanaan
§1. Sesuai dengan tema dan keadaan, Sekretariat Jenderal Sinode dapat meminta bantuan sebuah Komisi untuk pelaksanaannya, yang terdiri dari para ahli.
§2. Sekretaris Jenderal Sinode mengangkat para anggotanya, setelah mendengar Kepala dikasteri yang berwenang dari Kuria Roma, dan memimpinnya.
§3. Komisi membantu Sekretariat Jenderal dalam memenuhi tugas yang digariskan dalam Pasal 20 §1 melalui studi khusus.
V. Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup
Pasal 22
Konstitusi Sekretariat Jenderal
§1. Sekretariat Jenderal adalah lembaga permanen yang melayani Sinode Para Uskup, yang secara langsung tunduk pada Paus Roma.
§2. Ini terdiri dari Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris, yang membantu Sekretaris Jenderal dalam semua kegiatannya, Dewan Biasa, dan juga, jika mereka telah dibentuk, Dewan yang disebutkan dalam Pasal 25.
§3. Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris diangkat oleh Paus Roma dan merupakan anggota Majelis Sinode.
§4. Sekretariat Jenderal menyediakan sejumlah pejabat dan konsultan yang sesuai untuk pelaksanaan tugasnya.
Pasal 23
Tugas Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup
§1. Sekretariat Jenderal memiliki kompetensi untuk persiapan dan pelaksanaan Sidang-Sidang Sinode, dan juga untuk pertanyaan-pertanyaan lain yang mungkin ingin diajukan Paus untuk kebaikan Gereja universal.
§2. Untuk tujuan ini, ia bekerja sama dengan Sinode Para Uskup dari Gereja Patriarkat dan Keuskupan Agung Utama, Dewan Hierarki dan Majelis Hierarki Gereja sui iuris dan Konferensi Episkopal, serta dikasteri Kuria Romawi.
Pasal 24
Dewan Biasa Sekretariat Jenderal
§1. Dewan Biasa Sekretariat Jenderal berwenang untuk persiapan dan pelaksanaan Majelis Umum Biasa.
§2. Terdiri dari sebagian besar Uskup diosesan, yang dipilih oleh Majelis Umum Biasa untuk mewakili wilayah geografis yang berbeda menurut norma hukum partikular, di antaranya adalah salah seorang Kepala atau Uskup Eparki Gereja Katolik Timur; itu juga termasuk Kepala dikasteri Kuria Roma yang memiliki kompetensi untuk tema Sinode yang didirikan oleh Paus Roma serta beberapa Uskup yang ditunjuk oleh Paus Roma.
§3. Para anggota Dewan Biasa mulai menjabat pada akhir Majelis Umum Biasa yang memilih mereka, mereka adalah anggota Majelis Umum Biasa berikutnya dan mandat mereka berakhir pada akhir Majelis Umum biasa.
Pasal 25
Dewan Sekretariat Jenderal Lainnya
§1. Dewan Sekretariat Jenderal untuk persiapan Majelis Umum Luar Biasa dan Majelis Khusus terdiri dari anggota yang diangkat oleh Paus Roma.
§2. Para anggota Dewan ini mengambil bagian dalam Majelis Sinode menurut undang-undang tertentu dan mandat mereka berakhir pada akhir Majelis Sinode.
§3. Dewan Sekretariat Jenderal untuk pelaksanaan Majelis Umum Luar Biasa dan Majelis Khusus sebagian besar terdiri dari anggota yang dipilih oleh Majelis Sinode menurut norma hukum tertentu, tetapi dengan tambahan anggota yang ditunjuk oleh Paus Roma.
§4. Dewan-dewan tersebut tetap menjabat selama lima tahun sejak penutupan Majelis Sinode, kecuali jika Paus menentukan lain.
Ketentuan akhir
Pasal 26
Sesuai dengan semangat dan norma-norma Konstitusi Apostolik ini, Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup akan mengeluarkan Instruksi tentang penyelenggaraan Sidang-Sidang Sinode dan tentang kegiatan Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup, dan peraturan-peraturan untuk setiap Majelis Sinode.
Pasal 27
Dalam semangat kanon 20 Kitab Hukum Kanonik dan kanon 1502 2 Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, pada saat Undang-Undang Dasar Apostolik ini diundangkan dan diterbitkan, semua ketentuan yang bertentangan dengan sepatutnya dibatalkan, terutama yang berikut:
1. kanon-kanon Kitab Hukum Kanonik dan Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur yang, seluruhnya atau sebagian, secara langsung bertentangan dengan pasal mana pun dari Konstitusi Apostolik ini;
2. pasal-pasal Motu Proprio Apostolica Sollicitudo dari Paulus VI tertanggal 15 September 1965;
3. Ordo Synodi Episcoporum tanggal 29 September 2006, termasuk Adnexum de modo procedendi (untuk mengaitkan prosedur) dalam Circulis minoribus (scope yang lebih kecil).
Saya menetapkan bahwa apa yang telah ditetapkan dalam Konstitusi Apostolik ini sepenuhnya berlaku sejak hari penerbitannya di L’Osservatore Romano, apa pun yang bertentangan sekalipun, bahkan jika layak disebutkan secara khusus, dan bahwa itu akan diterbitkan dalam Komentar resmi Acta Apostolicae Sedis.
Saya mengundang semua orang untuk menerima ketentuan Konstitusi Apostolik ini dengan mudah dan sepenuh hati, melalui bantuan Perawan Maria, Ratu Para Rasul dan Bunda Gereja.
Diberikan di Roma, di Santo Petrus, pada tanggal 15 September 2018, tahun keenam Pontifikat saya.
Fransiskus
[1] Lihat Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Dekrit tentang Kantor Pastoral Uskup Christus Dominus (28 Oktober 1965), 5.
[2] Ibid.; lihat Santo Yohanes Paulus II, Seruan Apostolik Pasca Sinode Pastores Gregis (16 Oktober 2003), 58.
[3] Seruan Apostolik Evangelii Gaudium (24 November 2013), 1.
[4] Ibid., 25.
[5] Ibid., 27.
[6] Konsili Ekumenis Vatikan Kedua, Dekrit tentang Kegiatan Misionaris Gereja Ad Gentes (7 Oktober 1965), 29; lihat ID., Konstitusi Dogmatis tentang Gereja Lumen Gentium (21 November 1964), 23.
[7] Lumen Gentium, 18.
[8] Lihat. ibid., 21-22; Christus Dominus, 4.
[9] Bdk. Lumen Gentium, 23; Christus Dominus, 3.
[10] Lih. Lumen Gentium, 22; Christus Dominus, 4; Codex Iuris Canonici (25 Januari 1983), kan. 337, 1-2; Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium (18 Oktober 1990), kan. 50, 1-2.
[11] Bdk. Codex Iuris Canonici, bisa. 337, 3; Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium, kan. 50, 3.
[12] Tidak. I.
[13] Bnd. ibid., II.
[14] Ibid., Pembukaan.
[15] Bnd. Codex Iuris Canonici, bisa. 342-348; Kodeks Canonum Ecclesiarum Orientalium, kan. 46.
[16] Homili pada Misa Penutupan Sidang Umum Biasa VI Sinode Para Uskup (29 Oktober 1983).
[17] Sambutan kepada Anggota Dewan Biasa XIII Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup (13 Juni 2013).
[18] Lumen Gentium, 25.
[19] Seruan Apostolik Pasca-Sinode Pastores Gregis, 28.
[20] Seruan Apostolik Evangelii Gaudium, 119.
[21] Lumen Gentium, 12.
[22] Sambutan kepada Para Peserta Simposium Para Uskup Baru yang digagas oleh Kongregasi untuk Para Uskup dan oleh Kongregasi untuk Gereja-Gereja Timur (19 September 2013). Lihat Evangelii Gaudium, 31.
[23] Sambutan pada Malam Doa dalam rangka persiapan Sinode Keluarga (4 Oktober 2014).
[24] Pidato pada Peringatan ke-Lima Puluh Sinode Para Uskup (17 Oktober 2015).
[25] Ibid.
[26] Seruan Apostolik Pasca-Sinode Pastores Gregis, 58.
[27] Pidato pada Peringatan ke-Lima Puluh Sinode Para Uskup. Lihat Evangelii Gaudium, 31.
[28] Pidato pada Peringatan ke-Lima Puluh Sinode Para Uskup.
[29] Seruan Apostolik Pasca-Sinode Pastores Gregis, 58.
[30] Yohanes Paulus II, Sambutan kepada Dewan Sekretariat Jenderal Sinode Para Uskup (30 April 1983).
[31] Pidato Penutupan Sidang Umum Biasa XIV Sinode Para Uskup (24 Oktober 2015).
[32] Paulus VI, Pidato pembukaan Sidang Umum I Sinode Para Uskup (30 September 1967).
[33] Bnd. Codex Iuris Canonici, bisa. 339, 2; Kodeks Canonum Ecclesiarum Orientalium, kan. 52, 2.
[34] Bnd. Codex Iuris Canonici, bisa. 346.
[35] Pidato pada Peringatan ke-Lima Puluh Sinode Para Uskup.
[36] Bnd. Lumen Gentium, 22.
[37] Ibid.
[38] Codex Iuris Canonici, kan. 333, 2; lihat Kodeks Canonum Ecclesiarum Orientalium, kan. 45, 2; Pastores Gregis, 58.
[39] Surat kepada Sekretaris Jenderal Sinode Para Uskup pada kesempatan pengangkatan Wakil Sekretaris ke martabat episkopal (1 April 2014).
[40] Evangelii Gaudium, 32.
[41] Ensiklik Ut Unum Sint (25 Mei 1995), 95.
[table id=241 /]