KONSTITUSI APOSTOLIK
DIVINUS PERFECTIONIS MAGISTER
BAPA SUCI PAUS YOHANES PAULUS II
USKUP
HAMBA PARA HAMBA ALLAH
Guru Ilahi dan Teladan Kesempurnaan, Kristus Yesus, yang bersama-sama dengan Bapa dan Roh Kudus dinyatakan sebagai “satu-satunya yang kudus”, mencintai Gereja sebagai mempelai-Nya dan menyerahkan diri-Nya untuknya, sehingga Ia dapat menguduskannya dan membuatnya mulia di hadapan-Nya.
Karena itu Dia memberikan perintah kepada semua murid-Nya untuk meniru kesempurnaan Bapa dan Dia mengirimkan Roh Kudus ke atas semua, yang dapat mengilhami mereka dari dalam untuk mengasihi Allah dengan segenap hati mereka dan untuk mengasihi satu sama lain sebagaimana Dia sendiri mengasihi mereka.
Seperti yang diajarkan oleh Konsili Vatikan II, para pengikut Kristus, yang dipanggil dan dibenarkan dalam Tuhan Yesus, bukan menurut perbuatan mereka, tetapi menurut tujuan dan rahmat-Nya sendiri, melalui baptisan yang dicari dalam iman, benar-benar menjadi anak-anak Allah dan mengambil bagian dalam kodrat ilahi, dan dengan demikian benar-benar suci.[1]
Di sepanjang waktu, Allah memilih dari banyak orang ini yang, mengikuti teladan Kristus lebih dekat, memberikan kesaksian yang luar biasa tentang Kerajaan surga dengan menumpahkan darah mereka atau dengan praktik keutamaan yang mengagumkan.
Pada gilirannya, sejak awal Kekristenan, Gereja selalu percaya bahwa para Rasul dan Martir lebih erat bergabung dengan kita dalam Kristus, karena itu Gereja telah memuliakan mereka, bersama dengan Perawan Maria yang Terberkati dan para Malaikat suci, dengan penghormatan khusus, dan dengan tulus memohon bantuan dengan perantaraan mereka. Termasuk di sini orang-orang yang telah meniru lebih dekat keperawanan dan kemiskinan Kristus dan, akhirnya, juga orang-orang yang dengan luar biasa mempraktikkan kebajikan Kristiani dan yang karisma ilahinya menggerakkan mereka untuk pengabdian saleh, dan diteladani oleh umat beriman. Ketika kami mengingat kehidupan mereka yang telah setia mengikuti Kristus, kami diilhami dengan alasan baru untuk mencari Kota yang akan datang, dan kepada kami diajarkan jalan yang paling aman yang melaluinya, di tengah perubahan dunia ini dan sesuai dengan keadaan kehidupan dan kondisi kita masing-masing, kita dapat mencapai kesatuan yang sempurna dengan Kristus, yaitu kekudusan.
Dikelilingi oleh begitu banyak saksi, yang melalui mereka Allah hadir dan berbicara kepada kita, kita ditarik dengan kuat untuk mencapai Kerajaan-Nya di surga.[2]
Sejak dahulu kala, Takhta Apostolik telah menerima tanda-tanda ini dan telah mendengarkan suara Tuhan dengan penuh hormat dan kepatuhan. Karena kesetiaannya pada tugas serius yang dipercayakan kepadanya untuk mengajar, menguduskan dan memimpin Umat Allah, ia mengusulkan kepada umat beriman untuk meniru, menghormati dan mendoakan, pria dan wanita yang luar biasa dalam kemegahan kasih dan keutamaan injili lainnya dan, setelah karena penyelidikan, ia menyatakan mereka, dalam tindakan kanonisasi yang khusyuk, sebagai Orang Suci.
Instruksi tentang alasan kanonisasi, yang dipercayakan Pendahulu Kami Sixtus V kepada Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi, yang dia sendiri telah dirikan,[3] seiring berjalannya waktu, selalu disempurnakan dengan norma-norma yang baru. Patut disebutkan secara khusus di sini adalah karya Urban VIII,[4] yang Prosper Lambertini (kemudian menjadi Benediktus XIV), berdasarkan pengalaman masa lalu, mewariskannya kepada generasi-generasi berikutnya dalam sebuah karya yang berjudul De Servorum Dei beatifιcatione et de Beatorum canonizatione (Tentang beatifikasi para Hamba Allah dan tentang kanonisasi Yang Terberkati). Karya ini berfungsi sebagai aturan Kongregasi Suci untuk Ibadah ilahi selama hampir dua abad.
Akhirnya, peraturan-peraturan ini secara substansial tergabung ke dalam KHK yang dipromulgasikan tahun 1917. Oleh karena perkembangan dalam bidang ilmu sejarah akhir-akhir ini menunjukkan pentingnya menyediakan Kongregasi yang kompeten dengan tenaga-tenaga yang lebih baik yang cocok untuk tugas itu, maka untuk menjawab secara lebih tepat kritik-kritik historis, Pendahulu Kami, Pius XI, dalam Surat Apostolik Gia da qualche tempo, disampaikan dalam bentuk motu proprio pada tanggal 6 Februari 1930, menerbitkan “Seksi Historis” dalam Kongregasi suci untuk Ibadah ilahi dan mempercayakan kepadanya study tentang alasan-alasan “historis”.[5]
Pada tanggal 4 Januari 1939, Paus Pius XI meminta agar diterbitkan Normae Servandae in Construe dis processibus Ordinarii super causis historicis (Norma yang harus diperhatikan dalam Penyusunan proses Biasa berdasarkan sejarah),[6] yang menyebabkan proses ‘apostolik’ tidak lagi diperlukan sehingga proses tunggal akhirnya hanya dilakukan dengan otoritas historis biasa dalam perkara-perkara historis.
Di dalam Surat Apostolik Sanctitas Clarior, yng dikeluarkan dalam bentuk motu proprio pada tanggal 19 Maret 1969,[7] Paus Paulus VI menyatakan bahwa bahkan dalam persoalan-persoalan akhir-akhir ini semestinya hanya ada satu proses kognitif dalam mengumpulkan bukti-bukti, yang dipimpin oleh Uskup yang mendapat mandat dari Takhta Suci.[8] Paus Paulus VI, dalam Konstitusi Apostolik Sacra Rituum Congregatio[9] yang dikeluarkan tanggal 8 Mei 1969, membentuk dua Dikasteri baru dalam Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi. Yang pertama bertanggung jawab atas aturan-aturan dalam Ibadah Ilahi dan yang lain bertanggung jawab dalam perkara-perkara kanonisasi para kudus; pada saat yang sama, Paus mengubah prosedur yang harus diikuti dalam hal-hal ini.
Pengalaman yang terakhir menunjukkan kepada kita bahwa sungguh tepatlah melakukan pembaharuan lebih jauh bagaimana cara menangani perkara-perkara dan melakukan penataan Kongregasi untuk Pengelaran para kudus sehingga kita mungkin memerlukan para ahli dan kerinduan sahabat-sahabat kita, para Uskup, yang seringkali dipanggil untuk proses yang lebih sederhana sementara itu tetap mempertahankan pentingnya investigasi dalam hal yang demikian besar. Mengikuti ajaran Konsisli Vatikan II tentang kolegialitas, Kami juga berpikir bahwa para Uskup sendiri hendaknya lebih erat tergabung dengan Takhta Suci dalam hal kanonisasi para kudus. Oleh karena itu, dengan menaati semua ketentuan yang berkaitan dengan masalah ini, kita menyatakan bahwa norma-norma berikut ini memang layak untuk dipatuhi.
I.
PENYELIDIKAN-PENYELIDIKAN YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PARA USKUP
1) Uskup diosesan atau Uskup Ritus Timur dan lainnya yang mempunyai kekuasaan yang sama dalam hukum, dalam batas-batas yurisdiksi mereka sendiri, baik ex officio atau atas permintaan anggota perorangan umat beriman atau kelompok-kelompok yang sah dan perwakilan mereka, memiliki hak untuk menanyakan tentang kehidupan, kebajikan atau kemartiran dan reputasi kesucian atau kemartiran, dugaan mukjizat, serta, jika memang demikian, kebiasaan lama dari Hamba Allah, yang sedang diproses kanonisasinya.
2) Dalam penyelidikan semacam ini, Uskup harus bertindak berdasarkan Norma-norma khusus yang akan diterbitkan oleh Kongregasi Penggelaran Kudus. Berikut adalah urutan yang harus diikuti:
1. Uskup hendaknya mencari informasi yang akurat tentang kehidupan Hamba Allah dari postulator perkara, yang secara sah ditunjuk oleh pemohon, dan demikian pula postulator memberitahukan secara menyeluruh tentang alasan-alasan yang kelihatannya mendukung melanjutkan perkara kanonisasi.
2. Jika Hamba Allah telah menerbitkan suatu tulisan, Uskup harus memastikan bahwa tulisan itu diperiksa secara teologis oleh ahlinya.
3. Jika tulisan-tulisan itu didapati tidak mengandung sesuatu yang bertentangan dengan iman dan moral yang baik, maka Uskup hendaknya memerintahkan orang-orang yang memenuhi syarat untuk tugas itu untuk mengumpulkan tulisan-tulisan lain yang tidak diterbitkan (surat, catatan harian, dsb.) serta semua dokumen yang ada kaitannya dengan proses kanonisasi. Setelah dengan setia menyelesaikan tugas mereka, mereka harus menulis laporan tentang penyelidikan itu.
4. Jika dengan hati-hati Uskup telah menilai bahwa, atas dasar semua yang telah dilakukan sejauh ini, perkara dapat dilanjutkan, ia hendaknya mengusahakan agar saksi-saksi yang diusulkan oleh postulator dan orang lain yang disebut ex officio diperiksa sebagaimana mestinya. Jika memang sangat mendesak untuk diadakan pemeriksaan para saksi agar bukti-bukti tidak hilang, maka mereka harus segera dimintai keterangan walaupun pengumpulan surat-suratnya belum selesai.
5. Penyelidikan atas dugaan mukjizat harus dilakukan secara terpisah dari penyelidikan atas keutamaan atau kemartiran.
6. Setelah penyelidikan selesai, catatan dari semua akta harus dikirim dua rangkap kepada Kongregasi Suci, bersama dengan salinan buku-buku Hamba Allah yang diperiksa oleh tim ahli teologi dan juga penilaian mereka. Selanjutnya, Uskup harus melampirkan pernyataan tentang ketaatan pada dekrit Urbanus VIII tentang tidak adanya kesesatan.
II.
KONGREGASI SUCI UNTUK PENGGELARAN PARA KUDUS
3) Kongregasi Penggelaran Para Kudus dipimpin oleh seorang Kardinal Prefek, dibantu oleh seorang Sekretaris. Kongregasi ini bertugas menangani hal-hal yang berhubungan dengan kanonisasi Hamba Allah dengan memberikan saran dan pedoman kepada Uskup dalam petunjuk tentang alasan-alasan kanonisasi, mempelajari alasan-alasan secara menyeluruh dan, akhirnya, memberikan suaranya. Adalah juga kewajiban Kongregasi untuk memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan keaslian dan pemeliharaan relikwi.
4) Tugas Sekretaris adalah:
1. Menangani urusan dengan orang-orang di luar Kongregasi, khususnya dengan para Uskup yang memberikan petunjuk tentang alasan-alasan kanonisasi;
2. Mengambil bagian dalam diskusi tentang manfaat suatu alasan dan memberikan suara dalam pertemuan Kardinal dan Uskup Anggota Kongregasi;
3. Menyusun laporan yang akan diberikan kepada Paus tentang bagaimana para Kardinal dan Uskup melakukan pemilihan.
5) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil, yang bertugas pertama-tama untuk memastikan apakah aturan hukum telah diikuti dalam petunjuk tentang alasan-alasan kanonisasi. Sekretaris juga dibantu oleh pejabat pembantu dalam jumlah yang sesuai dengan keperluan.
6) Untuk tujuan mempelajari sebab-sebab dalam Kongregasi Suci, terdapat Relator Kolese, dipimpin oleh Relator Jenderal.
7) Para Relator individu bertugas untuk:
1. Mempelajari alasan-alasan kanonisasi yang dipercayakan kepada mereka, bersama-sama dengan para kolaborator dari luar Kongregasi, dan mempersiapkan tentang status keutamaan atau kemartiran;
2. Menyiapkan penjelasan tertulis yang bersifat historis yang mungkin diminta oleh Konsultan;
3. Hadir sebagai ahli dalam pertemuan para teolog, meskipun tanpa hak suara.
8) Salah satu Relator akan dipilih secara khusus untuk mempersiapkan gambaran mengenai (peristiwa-peristiwa yang diduga) mukjizat yang terjadi. Dia akan mengambil bagian dalam pertemuan para dokter dan para teolog.
9) Dalam melaksnakan tugasnya, Relator Jenderal, yang memimpin pertemuan para Konsultor sejarah, dibantu oleh beberapa Asisten.
10) Kongregasi Suci harus memiliki satu Promotor Fidei atau Prelatur Teologi. Tanggung jawabnya adalah:
1. Memimpin rapat para teolog dengan hak suara;
2. Menyiapkan laporan rapat itu sendiri;
3. Hadir sebagai ahli dalam pertemuan para Kardinal dan Uskup, meskipun tanpa hak suara. Jika perlu karena satu dan lain hal, seorang Promotor Fidei untuk kasus tertentu dapat dicalonkan oleh Kardinal Prefek.
11) Konsultan harus ditarik dari berbagai belahan dunia untuk menangani penggelaran Orang kudus. Beberapa dari hamba Tuhan itu menjadi ahli sejarah dan teologi, khususnya teologi spiritual.
12) Kongregasi Suci harus memiliki dewan ahli medis dalam yang bertanggung jawab untuk memeriksa penyembuhan yang diduga sebagai mukjizat.
III.
PROSEDUR DALAM KONGREGASI SUCI
13) Setelah Uskup mengirim semua kegiatan dan dokumen yang berkaitan dengan alasan-alasan kanonisasi ke Roma, maka prosedur selanjutnya dalam Kongregasi Penggelaran Kudus adalah sebagai berikut:
1. Pertama-tama, Wakil Sekretaris harus melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Uskup telah sesuai dengan tuntutan hukum/peraturan. Selanjutnya, ia harus melaporkan hasil pemeriksaannya dalam sidang biasa Kongregasi.
2. Jika rapat menilai bahwa alasan-alasan itu dilakukan menurut aturan hukum, maka rapat memutuskan penyebab itu harus dilimpahkan kepada Relator; kemudian Relator, bersama kolaborator dari luar Kongregasi, menyiapkan status keutamaan atau kemartiran sesuai ketentuan kritis hagiografi.
3. Jika alasan-alasan lama dan baru yang sifatnya khusus, sesuai pertimbangan Relator Jenderal, menuntutnya, maka status (keutamaan dan kemartiran) yang diumumkan harus diperiksa oleh Konsultan yang secara khusus ahli dalam bidang itu sehingga mereka dapat memberikan pendapatnya tentang nilai ilmiahnya dan apakah itu mengandung unsur-unsur yang cukup yang diperlukan untuk ruang lingkup yang statusnya telah disiapkan. Dalam kasus-kasus tertentu, Kongregasi Suci juga dapat memberikan Status kepada para ahli lain, yang tidak termasuk dalam kelompok Konsultor, untuk melakukan pemeriksaan.
4. Status tersebut (bersama dengan suara para Konsultan sejarah serta setiap penjelasan baru oleh Relator, jika diperlukan) diserahkan kepada para Konsultan teologis, yang akan memberikan suara mereka berdasarkan alasan tersebut; tanggung jawab mereka, bersama dengan Promotor Fidei, adalah mempelajari penyebab sedemikian rupa sehingga, sebelum Status diajukan untuk dibahas dalam pertemuan khusus mereka, pertanyaan-pertanyaan teologis yang kontroversial, jika ada, dapat diperiksa secara menyeluruh.
5. Suara definitif dari para Konsultan teologis, bersama dengan kesimpulan tertulis dari Promotor Fidei, diserahkan kepada para Kardinal dan Uskup untuk memutuskan.
14) Kongregasi memeriksa kasus-kasus dugaan mukjizat dengan cara berikut:
1. Relator yang ditugaskan untuk tugas ini menyiapkan Status atas dugaan mukjizat. Mereka dibahas dalam pertemuan para ahli (dalam kasus penyembuhan, dalam pertemuan para dokter), yang suara dan kesimpulannya dituangkan dalam laporan yang akurat.
2. Kemudian mukjizat-mukjizat itu akan dibahas dalam pertemuan khusus para teolog dan, akhirnya, dalam pertemuan para Kardinal dan Uskup.
15) Hasil diskusi para Kardinal dan Uskup dilaporkan kepada Paus, yang berhak menyatakan bahwa penghormatan publik dapat diberikan oleh Gereja kepada Hamba-hamba Allah.
16) Dengan dekrit khusus, Kongregasi Suci akan menetapkan prosedur yang selanjutnya harus diikuti dalam alasan individu kanonisasi yang keputusannya saat ini tertunda di Kongregasi Suci, namun sesuai dengan semangat hukum baru ini.
17) Segala sesuatu yang telah kami tetapkan dalam Konstitusi kami ini berlaku mulai hari ini. Selain itu, kami berharap bahwa ketetapan dan peraturan kami ini, sekarang dan selanjutnya, mengikat dan efektif dan, sejauh diperlukan, kami mencabut Konstitusi dan Regulasi Apostolik yang diterbitkan oleh Pendahulu Kami dan semua aturan lainnya, termasuk yang layak disebutkan dan dikurangi secara khusus.
Diberikan di Roma, di Santo Petrus, pada tanggal 25 bulan Januari tahun 1983, tahun ke-5 Kepausan Kami.
YOHANES PAULUS II
[1] Konstitusi Dogmatik tentang Gereja, Lumen Gentium, no. 40
[2] Bdk. Ibid. no. 50
[3] Konstitusi Apostolik Imemensa Aeterni Dei, 22 Januari 1588. Bdk. Bullarium Romanum, ed. Taurinensis, t. VIII, hal. 985-999.
[4] Surat Apostolik, Caelestis Hierusalem cive, 5 Juli 1634; Urbanus VIII P.O.M. Dekrit yang harus dipatuhi dalam beatifikasi dan kanonisasi para Orang Kudus, 12 Maret 1642.
[5] AAS 22 (1930), hal. 87-88.
[6] AAS 31 (1939), hal. 174-175.
[7] AAS 61 (1969), hal. 149-153.
[8] Ibid., No. 3-4.
[9] AAS 61 (1969), hal. 297-305.