Home KWI Dirjen Informasi & Komunikasi Publik Kemkominfo RI Mengajak Gereja Memberikan Kontribusi Whitelist...

Dirjen Informasi & Komunikasi Publik Kemkominfo RI Mengajak Gereja Memberikan Kontribusi Whitelist di Media Sosial

5251
Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. (Y. Indra/Dokpen KWI)

JAKARTA, dokpenkwi.org – Dalam kesempatan perjumpaan dengan Presidium KWI, Jumat (28/8/2017) lalu, Dra. Rosarita Niken Widiastuti M.Si, selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI, memaparkan gambaran problematika serta kondisi dunia maya di Indonesia saat ini.

Pada awal pertemuan, Niken menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi RI sedang giat berkeliling melakukan audiensi dengan pimpinan-pimpinan agama di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka merespon keprihatinan pada maraknya informasi yang beredar di media sosial yang berpotensi memecah-belah bangsa.

Fatwa Haram Media Sosial yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu wujud nyata audiensi yang dilakukan oleh Kemkominfo RI. Diharapkan, audiensi selanjutnya dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga dapat diwujudnyatakan seperti yang telah dilakukan oleh MUI.

Suasana pertemuan Presidium KWI dengan Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si. (Y. Indra/Dokpen KWI)

Dalam paparannya Niken menyebutkan bahwa dengan adanya perkembangan teknologi seperti sekarang ini, media sosial menjadi salah satu pilar demokrasi. Media sosial selain dimanfaatkan untuk tujuan ekonomi, juga dimanfaatkan untuk tujuan politik.

“Akhir-akhir ini media sosial justru menjadi pilar yang sangat kuat dalam demokrasi, karena media sosial bisa mempengaruhi opini publik, bisa mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap pimpinan,” ujarnya.

Niken berujar bahwa atas nama kebebasan pers, pengguna media sosial seolah-olah tanpa kontrol, mencaci maki pimpinan, melakukan fitnah, memutarbalikkan fakta, sehingga persepsi masyarakat terhadap pemerintah menjadi negatif. Padahal, menurutnya, kebebasan pers itu tetap ada batasnya.

“Batasnya adalah hukum, etika jurnalisme, dan profesionalisme para wartawan. Selain untuk hal negatif, media sosial juga digunakan untuk radikalisme, hasutan (hoax), ini sangat mengancam keutuhan NKRI,” lanjutnya.

Dalam presentasinya di Ruang Rapat Lantai II Kantor KWI, Niken menyebutkan data digital di Indonesia. Bersumber pada wearesocial.org, jumlah penduduk Indonesia mencapai 262 juta orang. Namun, total handphone yang beredar dalam masyarakat mencapai 371,4 juta unit, dengan pengguna aktif media sosial sebanyak 106 juta orang.

“106 juta masyarakat itu bisa menyebarkan informasi, bisa memproduksi informasi. Kalau niatnya baik, 1% saja dari jumlah itu, dunia maya kita akan sehat. Tetapi yang terjadi sekarang, 40% justru lebih banyak didominasi konten-konten negatif,” ujarnya lagi.

Ia juga menyatakan bahwa sekarang ini Indonesia masuk pada tataran mediamorfosis. Masyarakat Indonesia dapat memperoleh informasi dari banyaknya media mainstream yang ada di Indonesia. Ada 2.000 media online (daring), 1.165 media radio, 567 media cetak, dan 394 media televisi (Sumber: Dewan Pers, 2014). Dengan adanya perkembangan teknologi ini, terjadi pergeseran pola pikir, pola sikap, pola tindak masyarakat dalam menggunakan informasi.

“Masyarakat kebanjiran informasi. Informasi yang masuk lebih banyak informasi yang negatif,” tandasnya.

Membuat Whitelist (Konten Positif)

Atas dasar kenyataan dan kondisi problematika informasi yang terjadi di Indonesia tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, melalui berbagai pihak, khususnya Gereja, mengajak agar Gereja dapat turut serta berkontribusi membuat whitelist dalam dunia maya Indonesia.

“Kami mengajak agar Gereja bersama umat dapat mengisi semua kanal media sosial dengan, misalnya nilai-nilai Kristiani, nilai humanisme, dengan khotbah para uskup,” ujar Niken.

Niken mencontohkan, berdasarkan data yang dikumpulkan pada 22 Mei 2017 melalui Burson Tool, Bapa Suci Paus Fransiskus merupakan pengguna media sosial Twitter dengan pengikut (followers) terbanyak nomor 1 di dunia, sebanyak 33.716.301 followers. Berdasarkan data ini, Kemkominfo mengajak dan menghimbau para uskup dan para imam di Indonesia untuk turut serta aktif dalam media sosial, mengisinya dengan hal-hal yang positif. Dengan demikian, Gereja Katolik dapat membantu menjaga keutuhan bangsa melalui media sosial, serta turut serta menyehatkan dunia maya kita di Indonesia.