Home KWI Budaya Anti Korupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini Dalam Diri Anak-anak

Budaya Anti Korupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini Dalam Diri Anak-anak

3626
Foto bersama para Sekretaris Komisi yang tergabung dalam rumpun pembinanaan KWI dengan para narasumber Seminar Bersama Anti Korupsi. (Yohanes Indra/Dokpen KWI)

Budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak dini pada anak-anak dan ini hanya bisa terjadi dalam keluarga, karena keluarga adalah “lingkungan pendidikan pertama  keutamaan-keutamaan sosial, yang dibutuhkan oleh setiap masyarakat.” (Familiaris Consortio, 36). Dalam hal ini, orangtua adalah pendidik mereka yang pertama dan utama bagi anak-anak mereka. Peran mereka sungguh tak tergantikan dan tidak dapat diambil alih oleh siapa pun. Melalui keteladanan hidup sehari-hari dan cara hidup orangtua, budaya antikorupsi ditanamkan dan ditularkan kepada anak-anak mereka. Pola hidup sederhana dan senantiasa mampu bersyukur atas segala anugerah yang diterima dalam keluarga kiranya mampu menjadi benteng pertahanan untuk menghindarkan keluarga dari keserakahan yang menjadi akar utama korupsi.

Untuk itu, dalam rangka menggulirkan dan menyosialisasikan Nota Pastoral KWI 2017 “Mencegah dan Memberantas Korupsi,” empat komisi di lingkup Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang bergabung di dalam Rumpun Pembinaan (Komisi Pendidikan, Komisi Keluarga, Komisi Kepemudaan dan Komisi Seminari) menggelar Seminar Bersama bertajuk “Mengembangkan Budaya Antikorupsi dalam Diri Anak-Anak.” Seminar yang diselenggarakan di aula KWI, Jakarta Pusat ini (15/7/2017) menghadirkan tiga pakar dalam bidangnya masing-masing. Mereka adalah Alexander Marwata (KPK), Anna Surti Ariani, S.Psi, M.Psi (Klinik Terpadu Fakultas Psikologi UI Depok), serta Rm. Hibertus Hartono MSF (Komisi Keluarga KWI).

Dalam kata pengantarnya, Rm. C. Kuntara Adi SJ, Sekretaris Komisi Pendidikan KWI, menyampaikan bahwa masalah korupsi menjadi keprihatinan para Uskup. Dalam Sidang Tahunan KWI 2016 lalu masalah korupsi ini menjadi tema utamanya dan di akhir sidang dikeluarkan Seruan Pastoral “Stop Korupsi: Membedah dan Mencegah Mentalitas serta Perilaku Koruptif.” Tidak hanya itu saja, pada 2 Juni 2017 para Uskup seluruh indonesia juga meluncurkan Nota Pastoral KWI 2017 “Mencegah dan Memberantas Korupsi.”

“Seruan dan Nota Pastoral KWI ini  perlu ditindaklanjuti dan digulirkan ke semua lini kehidupan. Masalah korupsi bukan hanya masalah bangsa tetapi menjadi masalah kita semua. Atas kepedulian ini, empat komisi yang mendampingi berbagai kalangan masyarakat menggelar seminar bersama ini untuk membangun sinergi dari berbagai kalangan masyarakat untuk memulai sebuah tindakan atau gerakan antikorupsi bersama. Diharapkan seminar ini bisa mulai mengkonkretkan apa yang sudah dibicarakan menjadi sebuah tindakan walaupun ini harus melalui proses panjang,” demikian jelasnya.

Nota Pastoral KWI 2017 “Mencegah dan Memberantas Korupsi”

Romo Hibertus Hartono, MSF memberikan pemaparannya Nota Pastoral KWI 2017 tentang Mencegah dan Memberantas Korupsi. (Yohanes Indra/Dokpen KWI)

 

Rm. Hibertus Hartono MSF, Sekretaris Komisi Keluarga KWI, menguraikan isi Nota Pastoral KWI yang diluncurkan pada awal Juni lalu.  Beberapa poin penting yang dibedah kembali adalah bagaimana menanamkan habitus antikorupsi dalam keluarga, yakni melalui: pola hidup sederhana; hidup wajar dan penuh syukur; budaya hidup jujur; tidak bersikap konsumtif, tetapi bersifat kreatif dan produktif; serta menghayati iman dalam keseharian karena hal ini adalah benteng pertahanan  moral.

Baca: (1) nota-pastoral-kwi-2017-mencegah-dan-memberantas-korupsi/

(2) Peluncuran Nota Pastoral KWI Tahun 2017: Mencegah dan Memberantas Korupsi

“Akar dari ketamakan manusia adalah manakala dirinya tidak mensyukuri apa yang sudah dianugerahkan Tuhan dalam hidupnya dan selalu menginginkan sesuatu yang berlebihan. Sikap tamak ini bisa muncul karena iri atas keberhasilan orang lain atau karena gaya hidup yang ingin memenuhi setiap keinginan yang tidak teratur,” jelasnya.

Menurut Rm. Hartono, pemberantasan korupsi melalui gerakan bersama perlu dimulai dari keluarga karena keluarga merupakan tempat menabur benih iman dan nilai kemanusiaan. Selain itu, orangtua  adalah pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Apa yang dilakukan orangtua akan direkam oleh anak dan dilakukan anak.

“Maka orangtua harus membangun budaya kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari,” demikian tandasnya. Pertama, melalui keterbukaan dan kerjasama suami istri dalam pengelolaan uang sehari-hari. Melalui pengelolaan bersama dalam prinsip transparansi, akan diketahui misalnya adanya pemasukan atau pengeluaran yang tidak wajar. Kedua, pengaturan pendapatan dan penerimaan keluarga yaitu dengan menyesuaikan pengeluaran dan pemasukan dalam memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga. Ketiga, menghentikan budaya konsumtif dalam keluarga dengan mengurangi pengeluaran hanya berdasarkan keinginan semata. Keempat, disiplin dalam menggunakan waktu dan tanggung jawab. Dengan membiasakan disiplin dan tanggung jawab, anak-anak dilatih untuk menghargai apa pun yang mereka peroleh dan menggunakannya secara hati-hati sehingga pada akhirnya mereka akan menghargai kerja keras dan hasilnya daripada jalan pintas yang tidak benar. Kelima, menghayati iman dalam kehidupan keluarga. Hati nurani yang bersih dan jernih, yang dibentuk dalam kedekatan relasi dengan Allah lewat doa dan olah rohani, akan membentengi anak-anak dari kecenderungan berbuat jahat.

Integritas dan kejujuran adalah hal  yang paling utama

Bapak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) memberikan pemaparannya. (Yohanes Indra/Dokpen KWI)

Sementara itu Alexander Marwata dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan bahwa persoalan paling utama dan perlu dibenahi bersama adalah soal integritas dan kejujuran. “Integritas menjadi tantangan berat saat ini,” demikian paparnya terkait berbagai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK saat ini. Dia mencontohkan kasus Bupati Klaten yang ikut menandatangani pakta integritas KPK, tetapi hanya dalam beberapa bulan kemudian terkena operasi tangkap tangan KPK karena jual beli jabatan.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa KPK mengakui bahwa lembaga ini tidak bisa bekerja sendiri, tetapi membutuhkan partisipasi semua pihak, bagaimana mencegah korupsi dengan pendidikan antikorupsi. “Hal yang paling krusial adalah masalah penganggaran dengan e-planning dan e-budgeting supaya masyarakat dari tingkat RT dan RW bisa ikut berpartisipasi di dalamnya sehingga dalam perjalanan tidak ada pogram yang tidak diketahui asal-usulnya,” tandasnya. Selanjutnya, ditambahkan bahwa “Gereja juga harus mulai untuk terbuka dan  transparan. Gereja harus punya laporan yang siap diaudit dengan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Paus Fransiskus sudah memulainya di lingkup Vatikan dan mestinya seluruh Gereja juga melakukan ini di tempat masing-masing.”

Bapak Ramah Handoko (Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK) memberikan pemaparannya. (Yohanes Indra/Dokpen KWI)

Sementara itu,  Ramah Handoko dari Direktorat Pendidikan dan  Pelayanan Masyarakat KPK menyoroti bahwa korupsi  bisa dipandang sudut pandang hukum  dan nilai sehari-hari.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi bisa dijabarkan dalam 7 jenis: kerugian uang negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

Sedangkan dari sudat pandang nilai sehari-hari, sifat anti korupsi yang perlu ditekankan adalah: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil, ditambah sabar.

Handoko memberikan contoh di bidang pendidikan. Menurutnya, kurikulum itu hanya berdampak 10%, tetapi kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) justru memiliki dampak 90%. “Bagaimana guru berperilaku, bagaimana mereka berlaku adil atau tidak pada anak didiknya, dan sebagainya. Ini semua lebih ‘dibaca’ oleh para murid… Hal-hal kecil bersifat koruptif hanya akan menyumbang keburukan bagi generasi penerus, misalnya: tidak pakai helm ketika naik motor, di jalan tol lewat bahu jalan, menyuruh anak-anak beribadah tapi orangtua sendiri tidak melakukannya,” demikian tandasnya.

Sikap antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini dalam diri anak-anak

Ibu Anna Surti Ariani (Psikolog anak dan keluarga) memberikan pemaparannya. (Yohanes Indra/Dokpen KWI)

Menurut psikolog anak dan keluarga, Anna Surti Ariani S.Psi, M.Psi, anak berada di tengah sistem, yang terkait dengan keluarga, lingkungan tempat tinggal, komunitas/sekolah dan masing-masing saling terkait.  Semua ini terkait dengan lingkungan yang lebih besar, baik negara, hukum, dan nilai-nilai.

“Pembentukan karakter bukan hanya lewat apa yang ditonton anak, melainkan apa yang dia rasakan sehari-hari, dari orangtua, tetangga, sekolah dan juga lingkungan di mana dia berada,” jelas mbak Nina, demikian panggilan akrabnya.

Menurutnya, karakter antikorupsi yang perlu dikembangkan adalah kejujuran, integritas, menghargai orang lain, tanggung jawab, disiplin diri, dan reliabilitas. Pembentukan karakter ini sudah dimulai sejak anak berusia 0 tahun melalui membangun rasa percaya diri pada anak sehingga ke depannya anak ini tidak gampang terpengaruh lingkungan luar dan mampu berpikir kritis.

Salah satu hal yang bisa dikembangkan pada anak adalah melalui literasi keuangan. Sejak kecil anak sudah diajarkan untuk memahami penggunaan uangnya. Misalnya: ia bisa membeli apa dari uang yang dimilikinya, atau ia diajak membandingkan harga barang-barang yang akan dibelinya. Anak juga bisa diajar untuk menabung bukan dari sisa uang yang ada, melainkan menyisihkan dulu uangnya untuk ditabung. Selain itu, sesuai dengan tingkat usianya anak juga mulai dilatih untuk menghitung pengeluaran keluarga serta transparansi dalam penghasilan keluarga.

“Kita tak bisa  mengandalkan anak menjadi generasi yang lebih baik, tetapi orangtua sendiri harus bisa memberi dukungan penuh agar anak-anak menjadi semakin baik. Dengan pembentukan karakter sejak dini, anak-anak ini nantinya diharapkan menjadi generasi antikorupsi di tengah budaya saat ini yang masih koruptif,” pungkas mbak Nina,