SURAT APOSTOLIK DLM BENTUK “MOTU PROPRIO”
PAUS FRANSISKUS
BUNDA YANG PENUH KASIH
Gereja mencintai semua anaknya seperti seorang ibu yang penuh kasih, tetapi secara khusus merawat semua dan melindungi dengan kasih sayang mereka yang terkecil dan tak berdaya. Inilah tugas yang dipercayakan Kristus sendiri kepada seluruh komunitas Kristen secara keseluruhan. Menyadari hal ini, Gereja sangat waspada dalam melindungi anak-anak dan orang dewasa yang rentan.
Tugas memelihara dan melindungi ini menjadi tanggung jawab seluruh Gereja, namun terutama melalui para Gembalanyalah tugas itu harus dilaksanakan. Oleh karena itu, para Uskup diosesan, Patriark, dan mereka yang bertanggung jawab atas Gereja partikular harus memberikan perhatian penuh untuk melindungi yang paling lemah dari antara mereka yang dipercayakan kepadanya.
Hukum Kanonik sudah mengatur kemungkinan pemecatan dari jabatan gerejawi “karena alasan-alasan yang berat”. Hal ini juga berlaku bagi para Uskup diosesan dan Patriark, dan mereka yang menurut hukum setara dengan mereka (lih. kan. 193 1 CIC; kan. 975 1 CCEO). Dengan Surat ini saya bermaksud menggarisbawahi bahwa di antara “alasan berat” tersebut di atas adalah kelalaian Uskup dalam menjalankan jabatannya, dan khususnya dalam kaitannya dengan kasus-kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan, sebagaimana tercantum dalam Motu Proprio Melindungi Sakramen Kekudusan yang diundangkan oleh St Yohanes Paulus II dan direvisi oleh Pendahulu saya yang terkasih, Benediktus XVI. Dalam kasus seperti itu, prosedur berikut harus diperhatikan:
Pasal 1
§1. Uskup diosesan atau Patriark, atau yang bahkan memegang gelar sementara dan bertanggung jawab atas Gereja partikular, atau komunitas beriman lain yang setara menurut hukum, menurut kan. 368 CIC atau kan. 313 CCEO, dapat diberhentikan secara sah dari jabatan ini jika ia karena kelalaiannya melakukan atau karena kelalaiannya melakukan tindakan-tindakan yang difasilitasi yang telah menyebabkan kerugian besar bagi orang lain, baik secara fisik maupun terhadap masyarakat secara keseluruhan. Kerugiannya mungkin fisik, moral, spiritual atau melalui penggunaan warisan.
§2. Uskup diosesan atau Patriark hanya dapat diberhentikan jika ia secara objektif sangat kurang memiliki ketekunan yang dituntut oleh jabatan pastoralnya, bahkan tanpa kesalahan moral yang serius di pihaknya.
§3. Dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan, cukuplah bila didapati kurangnya ketekunan yang berat.
§4. Para Pemimpin Umum Lembaga Religius dan Serikat Hidup Kerasulan Kepausan adalah setara dengan Uskup diosesan dan Patriark.
Pasal 2
§1. Dalam semua kasus di mana ada bukti permulaan dari apa yang terkandung dalam pasal sebelumnya, Kongregasi Kuria Romawi yang berwenang dapat membuka penyelidikan atas kasus tersebut, menginformasikan subjek yang terlibat dan memberikan kemungkinan kepada terdakwa untuk memberikan dokumentasi dan kesaksian.
§2. Uskup akan diberi kesempatan untuk membela diri, sesuatu yang dapat dilakukannya dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Semua tahapan penyelidikan akan dikomunikasikan dan dia akan selalu diberi kesempatan untuk bertemu dengan para Pemimpin Kongregasi. Pertemuan ini akan diusulkan oleh dikasteri yang tepat bahkan jika Uskup sendiri tidak mengambil inisiatif.
§3. Mengingat argumen-argumen yang diajukan oleh Uskup, Kongregasi dapat memutuskan untuk membuka penyelidikan tambahan.
Pasal 3
§1. Sebelum mengambil keputusan, Kongregasi dapat bertemu, jika perlu, dengan Uskup atau Patriark lain yang tergabung dalam Konferensi Waligereja atau Sinode Para Uskup dari Gereja otonom dengan Uskup atau Patriark yang bersangkutan, dengan tujuan membahas kasus tersebut.
§2. Umat akan mengambil keputusannya ketika berkumpul dalam Sidang Biasa.
Pasal 4
Kapan pun pemberhentian Uskup dianggap tepat, Kongregasi, berdasarkan situasi kasusnya, akan menetapkan apakah:
1º. untuk mengeluarkan, dan dalam waktu sesingkat mungkin, suatu keputusan pemecatan;
2º. untuk dalam semangat persaudaraan mendesak Uskup agar menyampaikan surat pengunduran dirinya dalam jangka waktu lima belas hari. Jika Uskup tidak memberikan tanggapannya dalam jangka waktu ini, Kongregasi dapat melanjutkan untuk mengeluarkan dekret pemecatan.
Pasal 5
Keputusan Umat sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3-4 harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan khusus dari Paus Roma, yang sebelum membuat keputusan definitif akan berkonsultasi dengan Sekelompok Ahli Hukum yang secara khusus ditunjuk untuk tujuan ini.
Segala sesuatu yang dengan sengaja, dalam Surat Apostolik ini, saya berikan dalam bentuk Motu Proprio, harus diperhatikan di semua bagiannya, terlepas dari apa pun yang bertentangan, bahkan jika itu layak disebutkan secara khusus, dan dengan ini saya menyatakan bahwa itu diterbitkan dalam catatan resmi Acta Apostolicae Sedis dan diundangkan dalam edisi harian L’Osservatore Romano, dan mulai berlaku pada tanggal 5 September 2016.
Vatikan, 4 Juni 2016
Paus Fransiskus