Sebuah buku yang ditulis oleh Paus emeritus dan Kardinal Ketua Kongregasi untuk Ibadat Ilahi membahas tema yang telah disampaikan beberapa kali oleh Paus Fransiskus sendiri. Buku baru ini diterbitkan oleh Ignatius Press.
Oleh: Andrea Tornielli
Sebuah buku tentang imamat yang ditandatangani Paus emeritus Benediktus XVI dan Kardinal Robert Sarah, Prefek Kongregasi untuk Ibadat Ilahi, akan dirilis di Perancis pada 15 Januari. Bahan pra-publikasi yang disediakan oleh majalah Le Figaro menunjukkan bahwa dengan sumbangan mereka, para penulis tengah masuk dalam perdebatan tentang selibat dan kemungkinan menahbiskan lak-laki yang sudah menikah sebagai imam. Ratzinger dan Sarah – yang menggambarkan diri mereka sebagai dua Uskup “dalam ketaatan bakti kepada Paus Fransiskus” yang “sedang mencari kebenaran” dalam “semangat cinta kasih untuk persatuan Gereja” – membela aturan selibat dan mengutarakan alasan-alasan yang mereka rasa perlu dinasihatkan untuk tidak mengubahnya. Persoalan tentang selibat menempati 175 halaman dari buku itu, dengan dua teks – satu dari Paus emeritus dan yang lainnya dari Kardinal– bersama dengan pengantar dan kesimpulan yang ditandatangani oleh keduanya.
Dalam tulisannya, Kardinal Sarah mengingatkan bahwa “ada hubungan ontologis-sakramental antara imamat dan selibat. Setiap pelemahan atas hubungan ini akan mempertanyakan Magisterium Konsili [Vatikan II] dan Paus Paulus VI, Yohanes Paulus II dan Benediktus XVI. Saya mohon Paus Fransiskus melindungi kita secara definitif dari kemungkinan seperti itu dengan memveto setiap pelemahan hukum selibat imam, meski terbatas pada satu wilayah saja.” Selanjutnya, Sarah menyampaikan lebih jauh dengan menggambarkan kemungkinan menahbiskan laki-laki yang sudah menikah sebagai “sebuah bencana pastoral, kebingungan eklesiologis dan kekaburan pemahaman tentang imamat.” Dalam kontribusinya yang singkat, Benediktus XVI, yang merefleksikan pokok masalah ini, kembali ke akar kekristenan Yahudi, dengan menegaskan bahwa sejak awal “perjanjian baru” Allah dengan umat manusia, yang ditetapkan oleh Yesus, imamat dan selibat disatukan. Dia mengingatkan kembali bahwa sudah sejak “dalam Gereja kuno”, yaitu, pada milenium pertama, “laki-laki yang sudah menikah dapat menerima Sakramen Tahbisan Suci hanya jika mereka memiliki komitmen untuk berpantang seksual.”
Selibat imam bukan, dan tidak pernah, sebagai suatu dogma. Ini adalah aturan gerejawi Gereja Latin yang merupakan karunia agung, sebagaimana telah ditegaskan oleh semua Paus terakhir-terakhir ini. Gereja-Gereja Katolik Ritus Timur memberi kemungkinan menahbiskan laki-laki yang sudah menikah sebagai imam. Pengecualian ini juga telah diakui di Gereja Latin oleh Benediktus XVI sendiri dalam Konstitusi Apostolik Anglicanorum coetibus, yang didedikasikan bagi para imam Anglikan yang mengupayakan persekutuan dengan Gereja Katolik, yang mengatur “penerimaan laki-laki yang menikah ke dalam jajaran para imam berdasarkan kasus per kasus, sesuai dengan kriteria objektif yang disetujui oleh Tahta Suci ”.
Perlu juga diingat bahwa Paus Fransiskus juga telah mengungkapkannya sendiri beberapa kali tentang masalah ini. Bahkan sebelum menjadi seorang Kardinal, di sebuah buku dalam percakapan dengan Rabi Abraham Skorka, ia menjelaskan bahwa ia mendukung untuk mempertahankan selibat: “dengan semua pro dan kontra yang menyertainya, dalam sepuluh abad telah ada pengalaman yang lebih positif daripada kesalahan. Tradisi memiliki bobot dan validitas.” Dalam dialog dengan para jurnalis dalam penerbangan kembali dari Panama pada Januari lalu, Paus mengingatkan bahwa pada Gereja-Gereja Katolik Timur pilihan untuk selibat atau menikah sebelum diakonat dimungkinkan; tetapi ditambahkannya, menyangkut Gereja Latin: “Saya diingatkan akan frasa Santo Paulus VI: ‘Saya lebih suka memberikan hidup saya daripada mengubah hukum tentang selibat. Hal itu melintas dalam benak dan saya ingin mengatakannya, karena itu adalah ungkapan yang berani, di saat yang lebih sulit daripada saat ini, 1968/1970 … Secara pribadi, saya berpikir bahwa selibat adalah karunia bagi Gereja. Kedua, saya tidak setuju dengan memungkinkan selibat bersifat opsional, tidak.”
Dalam jawabannya, ia juga berbicara tentang diskusi di antara para teolog tentang kemungkinan memberikan pengecualian bagi beberapa daerah terpencil, seperti kepulauan Pasifik. Namun dia menetapkan bahwa, “tidak ada keputusan di pihak saya. Keputusan saya adalah: selibat opsional sebelum diakonat, tidak. Itu adalah sesuatu untuk saya, sesuatu yang pribadi, saya tidak akan melakukannya, hal ini tetap jelas. Apakah saya ‘tertutup’? Barangkali. Tetapi saya tidak ingin tampil di hadapan Allah dengan keputusan ini “.
Sinode tentang Amazon diselenggarakan pada Oktober 2019, dan topik tentang hal itu diperdebatkan di sana. Sebgaimana dapat dilihat dari dokumen akhir, ada beberapa Uskup yang meminta kemungkinan menahbiskan diakon permanen yang sudah menikah sebagai imam. Akan tetapi, sungguh mengejutkan bahwa pada 26 Oktober, setelah mengikuti semua tahap pembicaraan dan diskusi di aula, dalam pidato penutupan, Paus sama sekali tidak menyebutkan soal penahbisan laki-laki yang menikah, bahkan secara sepintaspun tidak. Sebaliknya, ia mengingatkan kembali empat dimensi Sinode: dimensi inkulturasi; dimensi ekologis; dimensi sosial; dan akhirnya dimensi pastoral, yang “mencakup semuanya”. Dalam pidato yang sama, Paus berbicara tentang kreativitas dalam pelayanan baru, dan peran perempuan; dan merujuk pada kelangkaan imam di daerah misi tertentu, ia mengenang bahwa ada banyak imam dari negara tertentu yang telah pergi ke dunia pertama, misalnya, Amerika Serikat dan Eropa, dan “tidak ada cukup banyak dari mereka untuk dikirim keluar ke wilayah Amazon di negara yang sama.”
Akhirnya, pentinglah bahwa Paus Fransiskus, sambil berterima kasih kepada media, juga meminta bantuan mereka pada saat yang sama: “bahwa dalam penyebaran Dokumen Akhir mereka, mereka akan berfokus terutama pada diagnosis yang merupakan bagian yang lebih penting, bagian terbaik yang benar-benar diungkapkan oleh Sinode sendiri: diagnosis budaya, diagnosis sosial, diagnosis pastoral, dan diagnosis ekologis.” Paus kemudian mengundang mereka untuk tidak jatuh ke dalam bahaya berfokus pada “pihak mana yang menang dan mana yang kalah” ketika melihat apa yang diputuskan terkait isu-isu disipliner.