JAKARTA, dokpenkwi.org – Setelah dihadapkan dengan realitas Gereja di dunia yang diperoleh dari hasil identifikasi dan verifikasi karya pastoral Gereja, pada hari ketiga ini para peserta Konpernas XXIV Komisi PSE KWI diajak untuk mengkonfrontasikan pengalamannya dengan realitas “dunia” yang bergerak melalui paparan dari para narasumber yang berasal dari berbagai bidang keahlian.
Berangkat dari dinamika yang ada dalam masyarakat desa yang menjadi pemeran utama dalam karya pastoral Komisi PSE, peserta mendapatkan input tentang Undang-Undang Desa dan peluang serta resikonya. Dalam paparannya, AH Maftuchan dari POKJA Masyarakat Sipil – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyampaikan bahwa UU Desa memberikan peluang sekaligus tantangan dan resiko.
Peluang, Tantangan, Risiko UU Desa
Sejak bergulirnya perubahan pendekatan pembangunan desa dengan menjadikan desa dan kawasan perdesaan sebagai subjek sekaligus objek pembangunan dan pemberdayaan, keberadaan desa menjadi sangat kuat dalam UU Desa. Apalagi, hal ini ditunjang dengan kebijakan Presiden Jokowi untuk membangun mulai dari pinggiran dan desa.
Selain itu, untuk mempercepat terjadinya perubahan dan pemberdayaan ini Pemerintah memberikan alokasi dana desa. Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan pendamping desa yang memungkinkan pemerintahan desa sehingga semakin mampu menyusun program-program kegiatan bagi warganya serta penganggarannya.
Namun di balik peluang adanya dana desa dan pendamping ini, muncul resiko missmanagement karena ketidakmampuan perangkat desa untuk menerjemahkan penetapan program. Bahkan tidak jarang, dana yang diberikan justru diselewengkan secara berjamaah. Contoh yang terjadi di Pamekasan di mana kepala desa beserta perangkatnya tertangkap tangan KPK. Apa yang terjadi di Pamekasan ini hanyalah pucuk dari fenomena gunung es.
Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Desa yang Berhasil
Walaupun ada berbagai kegagalan dalam penerapan program UU Desa, ada juga segelintir keberhasilan yang muncul di berbagai kawasan Indonesia. Salah satu yang berhasil mengimplementasikan UU Desa adalah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut dr. H. Hasto Wardoyo SPOG, Bupati Kulon Progo, keberhasilan ini dimulai dari perencanaan alternatif melalui pemberdayaan masyarakat. “Pemberdayaan masyarakat ini memungkinkan rakyat untuk mengembangkan kesejahteraannya dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku serta kemampuan mereka,” demikian tandasnya.
Selanjutnya, salah satu hasil yang tampak adalah saat Hasto Wardoyo menciptakan dan menggulirkan gerakan “Bela Kulon Progo, Beli Kulon Progo.” Gerakan untuk mencintai dan membeli produk lokal yang dihasilkan oleh masyarakat Kulon Progo sendiri sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan multiple effect untuk ekonomi wilayah di sana.
Keberhasilan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat itu tampak dalam berbagai produk yang merupakan hasil asli dari masyarakat Kulon Progo. Beberapa di antaranya adalah batik “Gebleg Renteng” , toko milik rakyat (tomira), air minum kemasan “AirKu” yang berasal dari PDAM Kulon Progo, mengganti raskin (beras miskin) menjadi rasda (beras daerah) dan masih banyak lainnya.
Menurut Hasto Wardoyo, “kebersamaan adalah kunci utama dalam membangun.” Di dalam kebersamaan itulah ia menyatukan berbagai ragam masyarakat Kulon Progo yang berbeda latar belakang untuk bekerja bersama-sama mencapai kesejahteraan. “Kalau kita bisa bekerja bersama, beban menjadi lebih ringan dan tujuan akan lebih mudah tercapai,” demikian tambahnya.
Tidak ada hal yang sia-sia di mata Allah
Sementara itu, Mgr. Ignatius Suharyo, Ketua Presidium KWI yang menjadi narasumber sebagai seorang ekseget menjelaskan bahwa untuk mengembangkan gerakan sosial harus didekati melalui spiritualitas inkarnasi. Inkarnasi, menurut Mgr. Haryo, adalah Allah dalam diri Yesus masuk ke dalam dunia. Allah ikut terlibat dalam hiruk pikuk sejarah manusia dan sejarah dunia dan menjadi sama dengan kita. Dengan demikian, rencana Allah juga masuk dalam sejarah manusia melalui segala peristiwa yang melintas di dunia. Seluruh dunia dirasuki oleh rencana Allah dan kehendak-Nya yang harus dicari dalam pengalaman hidup di dunia ini.
Lebih lanjut, diuraikannya bahwa untuk menemukan kehendak Allah ini ada tiga langkah konkret yang harus dilakukan melalui:
- Unsur afektif: dengan memperdalam keyakinan bahwa kehendak Allah ada dalam peristiwa. Ini ada dalam ungkapan iman, doa, devosi supaya hati kita semakin tajam terhadap rencana Allah dalam hidup kita. Macam-macam doa: syukur, permohonan, dll. Tetapi intinya adalah doa mohon kegelisahan, untuk mencari terus-menerus kehendak Tuhan dan tidak tinggal di zona nyaman karena kehendak Tuhan ada di dalam sejarah, di dalam peristiwa.
- Unsur intelektualitas: dengan menambah ilmu untuk membaca realitas. Gerakan atau spiritualitas inkarnasi memakai tinjauan interdisipliner, tidak hanya satu ilmu saja.
- Unsur gerakan: apa yang harus dilakukan supaya lingkungan hidup kita semakin manusiawi?
Untuk bisa menjawab pertanyaan pada unsur ketiga ini dibutuhkan 2 kompetensi etis yakni bela rasa dan kerja sama. Dalam bela rasa orang bisa merasakan adanya kehendak Tuhan yang bersembunyi dalam persitiwa dan dia merasa diutus untuk melakukan kehendak-Nya. Sedangkan dalam kerja sama orang diminta untuk melakukan secara bersama-sama kehendak Allah tersebut.
Menurut Mgr. Haryo Kata kuncinya ada pada Lukas 6:36, yakni “Hendaklah kamu murah hati, sama seperti Bapamu adalah murah hati.” Gambaran tentang Allah yang murah hati inilah yang menjadi kunci spiritualitas gerakan bela rasa. Di dalam situasi seperti itu Gereja hendaknya menjadi tanda pengharapan. “Karya penyelamatan Allah terlibat dalam hidup manusia. Allah selalu berkarya di balik semua hal, walau kita melihat banyak kejahatan di dunia ini. Janji-Nya pasti akan terlaksana. Sekecil apa pun sumbangan kita tidak pernah sia-sia” demikian tandasnya menutup pemaparannya.