Dalam Seruan Pastoral tentang pilkada para Waligereja Indonesia menekankan keharusan pilkada yang bermartabat, adil dan jujur. Umat Katolik diminta untuk ikut dalam pesta demokrasi ini dengan memberikan suaranya, jangan golput.
SERUAN PASTORAL KWI MENYAMBUT PILKADA SERENTAK 2017
PILKADA YANG BERMARTABAT
SEBAGAI PERWUJUDAN KEBAIKAN BERSAMA
Saudara-saudari yang terkasih.
Bangsa kita akan menyelenggarakan Pilkada serentak untuk kedua kalinya. Jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada adalah 7 (tujuh) provinsi, 18 (delapan belas) kota, dan 76 (tujuh puluh enam) Kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tahapan penting yang harus kita ketahui adalah masa kampanye tanggal 26 Oktober – 11 Februari 2017, masa tenang tanggal 12-14 Februari. Waktu pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan tanggal 15 Februari. Masa rekapitulasi suara adalah tanggal 16-27 Februari dan saat penetapan calon terpilih tanpa sengketa adalah 8-10 Maret.
Melalui Pilkada kita memilih pemimpin daerah yang akan menduduki jabatan hingga lima tahun ke depan. Marilah kita jadikan Pilkada sebagai sarana dan kesempatan untuk memperkokoh bangunan demokrasi dan upaya nyata mewujudkan kebaikan bersama. Sikap ini dianjurkan oleh ajaran Gereja: “Hendaknya semua warga negara menyadari hak maupun kewajibannya untuk secara bebas menggunakan hak suara mereka guna meningkatkan kesejahteraan umum” (Gaudium et Spes 75). Oleh karena itu, kita harus berpartisipasi dalam Pilkada dengan penuh tanggungjawab berpegang pada nilai-nilai kristiani dan suara hati.
Saudara-saudari yang terkasih,
Selain berharap, kita juga terpanggil untuk ikut bertanggungjawab agar Pilkada berjalan dengan bermartabat dan berkualitas. Sebagai bentuk dukungan dan partisipasi yang optimal terhadap Pilkada, kita perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Ikutlah mengawal proses Pilkada.
Bersama warga masyarakat kita mengawal Pilkada agar berjalan dengan damai dan sesuai dengan amanat undang-undang. Hal penting dalam proses Pilkada yang perlu dikawal adalah tersedianya fasilitas yang memadai bagi berlangsungnya hubungan pengenalan secara timbal balik antara calon dengan pemilih dan kepastian bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak memilih secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur, Adil).
Proses Pilkada yang damai menjadi syarat penting yang harus dikawal semua pihak. Jangan sampai terjadi kekerasan dalam bentuk apapun, baik secara terbuka maupun terselubung. Apabila kekerasan terjadi, damai dan rasa aman tidak akan mudah dipulih-kan. Kita perlu waspada terhadap berbagai upaya untuk memecah belah dalam proses Pilkada. Kedamaian dan persatuan tidak boleh dikorbankan demi target politik tertentu dalam Pilkada.
Mengantisipasi munculnya masalah dan ancaman.
Hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah dan harus diantisipasi adalah: pertama, siasat politik yang tidak sehat atau menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan. Kedua, kemampuan dan integritas penyelenggara Pilkada (KPU dan PANWASLU).
Proses Pemilu terdahulu memberi bukti ada penyelenggara Pemilu yang tersangkut masalah dan membuat masalah karena tidak netral bahkan ikut memanipulasi suara. Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan masalah harus diantisipasi bersama dan harus ada penegakkan hukum yang adil dan efektif untuk memberi jaminan terselenggaranya Pilkada yang berkualitas dan bermartabat.
Apabila Pilkada telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan undang-undang, hendaknya kita rela menerima hasilnya dan siap memberikan dukungan untuk menjadi pemimpin bagi seluruh warga masyarakat. Segala perbedaan pendapat dan pilihan politik, hendaknya berhenti saat kepala daerah hasil Pilkada dilantik.
Pilihlah dengan cerdas dan bertanggungjawab.
Gereja hendaknya mendorong umat untuk menggunakan hak dengan berpartisipasi dalam Pilkada dan memastikan tidak membawa lembaga Gereja masuk ke dalam politik praktis. Setiap warga negara yang telah memiliki hak suara harus ikut terlibat menentukan dan memilih siapa yang akan menjadi pemimpin daerah melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Ikut memilih dalam Pilkada merupakan hak dan panggilan sebagai warga negara. Dengan ikut memi-lih berarti kita ambil bagian dalam menentukan arah perjalanan dan kelangsungan kehidupan daerahnya. Oleh karena itu, penting disadari bahwa pemilih tidak saja memberikan suara, me-lainkan menentukan pilihan dengan cerdas, bertanggungjawab, dan sesuai dengan suara hati. Kita yang punya hak suara janganlah Golput!
Pahamilah kriteria pilihan dan kiat dalam memilih dengan tepat.
Para calon pemimpin daerah yang akan kita pilih harus dipastikan orang bijak, yang menghayati nilai-nilai agamanya dengan baik dan benar, peduli terhadap sesama, berpihak kepada rakyat kecil, cinta damai dan anti kekerasan serta peduli pada pelestarian lingkungan hidup. Calon pemimpin daerah yang jelas-jelas berwawasan sempit, cenderung mementingkan kelompok, terindikasi bermental koruptif dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kedudukan jangan dipilih.
Hati-hatilah supaya kita tidak terjebak dan ikut dalam politik uang yang dilakukan calon untuk mendapatkan dukungan suara. Penting untuk kita ingat bahwa politik uang bertentangan dengan ajaran Kristiani dan merusak asas-asas demokrasi.
Berdoalah untuk pelaksanaan Pilkada.
Marilah kita mengiringi proses pelaksanaan Pilkada dengan doa. Kita memohon berkat Tuhan agar Pilkada berlangsung dengan damai dan menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas serta mau berjuang keras memperhatikan rakyat demi terwujudnya kesejahteraan umum.
Jakarta, 10 November 2016
KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA
Mgr. Ignatius Suharyo Mgr. Antonius S. Bunjamin, OSC
Ketua Sekretaris Jenderal