Home KWI KWI Menyikapi Rencana Tax Amnesty dan Keterbukaan Informasi

KWI Menyikapi Rencana Tax Amnesty dan Keterbukaan Informasi

1981

Dokpenkwi.org, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang didukung oleh badan-badan internasional, termasuk G8, G20, dan Gubernur Bank Sentral serta lebih dari 90 negara berdasarkan deklarasi yang dibuat pada 6 Mei 2014 telah menyerukan penerapan “Standard Pertukaran Informasi Rekening Keuangan” secara global, dimana Indonesia juga ikut terlibat didalamnya. Standar tersebut mengatur pengungkapan informasi rekening keuangan otomatis antarnegara dan terdiri dari peraturan terperinci yang tercantum dalam Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard – CRS). CRS ini tidak hanya mengidentifikasikan institusi keuangan yang harus menyerahkan laporan tetapi juga jenis informasi keuangan yang akan diungkapkan serta mekanisme dan dasar pertukaran informasi antar negara.

Kondisi ini tentu saja akan membawa dampak terhadap keterbukaan informasi kepemilikan rekening keuangan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik kepemilikan di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengingat bahwa Indonesia juga termasuk negara yang ikut serta dalam deklarasi ini maka otomatis ketentuan yang diatur dalam CRS ini akan juga diberlakukan di Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia sendiri telah merencanakan pemberlakuan tax amnesty. Rencana pemerintah untuk mencanangkan tax amnesty dan keterbukaan informasi ini telah bergaung di mana-mana.

DSC_3771

 

Oleh karena itu, mengingat pentingya kedua hal tersebut di atas Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Departemen Keuangan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada untuk menggulirkan kedua hal ini ke keuskupan-keuskupan, tarekat dan yayasan agar para pengelola keuangan di berbagai unsur kelembagaan tersebut dapat mengetahui dan memahami dengan benar dan tepat apa yang dimaksud dengan tax amnesty dan keterbukaan informasi ini. Departemen Keuangan KWI menyadari betul bahwa pemahaman yang kurang tepat, informasi yang kurang akurat dan lengkap, serta pemahaman akan manfaat dan resiko yang kurang akurat akan membuat pengambil kebijakan bisa keliru dalam memutuskan hal-hal strategis yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia.

DSC_3735

Maka, Departemen Keuangan KWI menggelar diskusi 2 hari bertajuk “Memahami dan Menyiapkan Langkah Menghadapi Pertukaran Informasi Rekening Keuangan dan Tax Amnesty” pada 2 – 3 Mei 2016. Diskusi ini yang berlangsung di aula KWI, Jalan Cut Meutia, Jakarta dihadiri oleh 136 peserta yang datang dari berbagai keuskupan, yayasan dan tarekat.  Adapun diskusi ini bertujuan agar para pengelola keuangan di berbagai unsur Gereja Katolik tersebut di atas memiliki kesamaan dalam cara pandang organisasi keagamaan di Indonesia; memiliki pemahaman lebih baik dari para pimpinan atas kewajiban yang melekat dalam lembaganya dan memahami rencana tax amnesty oleh pemerintah; memperoleh info yang akurat dan tepat tentang perpajakan untuk tarekat, yayasan dan keuskupan masing-masing.

Diskusi ini yang digelar selama 2 hari ini menghadirkan para pakar dalam bidang masing-masing, yakni: Bpk. Antonius Prijohandojo Kristanto, seorang ahli perpajakan. Ada juga ahli tax amnesty yang baru-baru ini sedang menjadi “sorotan” di berbagai media, yaitu Bp. Yustinus Prastowo serta Bp. Agus Darma selaku konsultan KWI. Diskusi ini dimoderatori oleh Bp. Iwan Setiawan selaku mitra kerja Departemen Keuangan KWI.

 

(Harini B. /Dokpen KWI)

Kredit Foto: (Y. Indra/Dokpen KWI)