ADA sepasang calon pengantin berasal dari dua keluarga dengan tingkat ekonomi sangat njomplang. Yang pria berasal dari keluarga cukup, sementara pihak perempuan dari keluarga sangat mapan dan berkecukupan.
Sebelum diadakan perkawinan, orangtua calon pengantin perempuan punya ide agar calon menantunya mau menandatangani surat perjanjian harta. Namun, ide itu ditolak.
Singkat cerita, perkawinan gerejani itu pun berlangsung. Namun, tak berapa lama, pengantin pria mengajukan gugatan cerai atas dasar tersinggung berat dengan surat perjanjian harta itu.
Semua menangis dan menangis. Pihak keluarga perempuan merasa terkejut dan tidak menduga kalau menantunya sampai nekat kebablasan karena tersinggung soal surat perjanjian harta. Sementara, pihak pengantin pria juga tak mau berbesan dengan pihak pengantin putri karena harga diri anak dan keluarganya telah dilecehkan hanya karena persoalan mencemaskan hartanya.
Kredit foto: Ilustrasi (Ist)