Sejarah Hari Keluarga Nasional
Setelah melalui perjuangan panjang dan tak mengenal lelah, pada 22 Juni 1949 Belanda akhirnya menyerahkan kedaulatan bangsa Indonesia secara utuh kepada bangsa Indonesia. Seminggu kemudian, tepatnya tanggal 29 Juni 1949, para pejuang kembali untuk berkumpul bersama keluarganya. Peristiwa berkumpulnya kembali para pejuang kemerdekaan kepada anggota keluarganya menjadi latar belakang lahirnya Hari Keluarga Nasional yang kemudian dikenal sebagai HARGANAS.
Pada awal kemerdekaan, pengetahuan keluarga tentang usia nikah amat rendah. Akibatnya Total Fertility Rata (TFR) saat itu ada di kisaran angka 5. Artinya, satu perempuan produktif memiliki rata-rata lima orang anak. Tingginya jumlah anak saat itu ditengarai antara lain karena adanya keinginan kuat untuk menggantikan keluarga yang gugur di medan perang yang mengakibatkan perkawinan usia dini sangat tinggi dan berdampak pada peningkatan angka kematian ibu dan bayi. Kondisi tersebut dibarengan dengan meningkatnya angka infeksi dan gizi buruk.
Kehadiran progran KB saat itu menjadi salah satu pintu masuk untuk mengatasi berbagai persoalan kependudukan.
Tercatat dalam sejarah bahwa tanggal 29 Juni 1970 merupakan puncak kristalisasi perjuang Keluarga Berencana untuk memperkuat program KB, dan pada tanggal 29 tersebut menjadi momentum dimulainya gerakan KB Nasional. Tanggal 29 Juni ditandai sebagai Hari Kebangkitan Keluarga Indonesia, hari bangkitnya kesadaran untuk membangun keluarga ke arah keluarga kecil bahagia sejahtera melalui program Keluarga Berencana.
Selama kurun waktu dua puluh tahun, telah banyak keberhasilan Program KB, termasuk menjadi tempat pembelajaran bagi negara-negara lain (center of excellence) di bidang KB. Indonesia pun pernah meraih penghargaan United Nations (UN) Population Award. Pentingnya pengendalian kelahiran melalui program KB membawa komitmen baru bagi Presiden Soeharto kala itu. Maka pada 1993, Presiden menetapkan tanggal 29 Juni sebagai “Hari Keluarga Nasional” (HARGANAS) dan bukan merupakan hari libur.
Latar Belakang
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang merupakan wahana utama dan pertama dalam menanamkan nilai-nilai dalam diri seorang manusia. Manusia merupakan bagian penting dalam pembangunan bangsa Indonesia, dimana manusia merupakan obyek sekaligus subyek pembangunan. Seiring bergesernya orientasi pembangunan yang menempatkan pembangunan ekonomi setara dengan pembangunan sosial, menjadikan keluarga obyek/tujuan pembangunan.
Sumber daya manusia yang berasal dari keluarga berkualitas akan menjadi subjek/pelaku yang mendorong terjadinya percepatam pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi akan tidak berarti manakala tidak dibarengi dengan peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Peraturan Pemerintah No. 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga menyebutkan bahwa ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi di mana keluarga memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam menignkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin.
Era Industri 4.0 menjadi sebuah tantangan besar bagi tatanan kehidupan dan perilaku sosial masyarakat terutama keluarga. Pada era industri 4.0 perkembangkan teknologi informasi sangatlah cepat memasuki ruang pribadi keluarga. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran perilaku dan tatanan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Keadaan yang terjadi perlu menjadikan kewaspadaan semua pihak karena perlahan tapi pasti semua akan beralih ke arah digital sehingga interaksi antara manusia dan teknologi menjadi tak terelakkan.
Keadaan ini harus menjadi kewaspadaan tersendiri terutama dalam lingkup interaksi antar anggota keluarga yang dampaknya akan mengarah pada rapuhnya ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Kondisi yang terjadi saat ini menjadi semakin mengkhawatirkan di tengah mewabahnya Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia dan belahan dunia lainnya, sehingga menyebabkan diberlakukannya kebijakan yang sesuai dengan standar kesehatan dunia (WHO) seperti social distancing dan physical distancing.
Di tengah tantangan yang ada, kondisi yang terjadi saat ini hendaknya dapat menajdi peluang dan harapan besar bagi keluarga Indonesia untuk bersama-sama seluruh anggota keluarga, bahu membahu melalui masa krisis ini dengan semakin menguatkan ketahanan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui partisipasi aktif seluruh anggota keluarga menjadi keluarga Indonesia yang sehat, mandiri, dan sejahtera. Penting masyarakat Indonesia menyadari peran keluarga dalam menjawab tantangan Era Industri 4.0 dan sekaligus melewati masa pandemi ini dengan baik.
Pesan kunci Hari Keluarga Nasional ke 27 tahun 2020 dengan tagar #JadiKeluargaKeren yaitu keluarga yang melakukan perencanaan kehidupan berkeluarga dengan baik dan menerapkan Asah, Asih, Asuh sebagai cerminan 8 fungsi keluarga (fungsi agama, fungsi cinta kasih, fungsi perlindungan, fungsi sosial budaya, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, fungsi pembinaan lingkungan).